Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025

SALINAN FRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya terkait dengan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan pengaturan mekanisme kerja sama penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (persero) pI perusahaan Listrik Negara, perlu mengatur kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 4 Tahu n ZO1A tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang . Percepatan Pembangunan InfrastruIctur Ketenagalistrikan; bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur llglgnagelistrikan belum memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menit pkan Peraturan Presiden tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktui Ketenagalistrikan; Mengingat:... c SK No254082A

Mengingat Menetapkan

PRESIDEN K IND -2- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OL2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN. Pasall... SK No257615A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- 1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatsn Pembangunan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 271 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Infrastruktur Ketenaga.listrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.

Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara.

Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah . . . SK No257614A

2 FRESIDEN BLIK INDONESIA -4-

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan danl atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).

Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). lO. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk tenaga listrik. 11, Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung dan/ atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN (Persero). Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (l) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:

Swakelola; dan

kerja sama penyediaan tenaga listrik. (21 Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:

Anak Perusahaan PI PLN (Persero); atau

PPL. (3) Dihapus.

Ketentuan . . . SK No 257613 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 3 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha. (21 Anak Perusahaan PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51o/o (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui Anak Perusahaan PI PLN (Persero) lainnya. (2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan. Kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas: a, penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero); b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK; c. alih teknologi; dan/atau d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri. Dalam hd kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan. (4) SK No257612A

Ketentuan . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- 4 Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.

Pasal 19 dihapus.

Pasal 20 dihapus.

Pasal 21 dihapus.

Pasal 22 dihapus.

Pasal 23 dihapus.

Pasal 24 dihapus.

Pasal 25 dihapus.

Pasal 26 dihapus.

Pasal 27 dihapus.

Pasal 28 dihapus.

Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No2576ll A Agar

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 137 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No25408lA Djaman

Komentar!