Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PR,ESIDEN NEPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2OI2 TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor I17 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2OL2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b SK No273064A 2. Undang-Undang. . .
2 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2OL2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 343); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 2l) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2Ol2 lentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 343) diubah sebagai berikut:
Ketentuan. . . Menetapkan SK No273246A
BUK INDONESIA -3- 1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Sekretaris merangkap Anggota Anggota Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Bidang Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Hukum; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Menteri Perdagangan; Menteri Koperasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Gubernur Bank Indonesia; 1 2 3 4 5 6 7 8 9. 10. 11. SK No273247A t2. 13.Ketua...
IIIFtrJ|,ITX KIN -4 L4. 15.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 16. 17. 2
Kepala Badan Narkotika Nasional. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Wakil Ketua Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan; dan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; I
Deputi. . . SK No 273248 A Anggota
FEFUELIK INDONESIA -5-
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; SK No273249A 13.Direktur...
IEJ=FIIiITN K INDONESIA -6-
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
Sekretaris, Kementerian Koperasi;
Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris . . . SK No273250A
ET+Yf'IdIl UK IN -7
Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup;
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik Indonesia; SK No273251A
Kepala. . .
3 l-I:ld{I.I{Il UK IN -8
Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara;
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme;
Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelalsana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No273252A Agar
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 136 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No273072A na Djaman