Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 87 TAHUN 2025 TENTANG PETA JAI,AN PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN TAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b c d bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari semua jenis kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi termasuk di ranah dalam jaringan; bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menyeluruh, cepat berubah, dan bersifat lintas batas dapat menimbulkan risiko anak terpapar dan/atau menjadi korban penyalahgunaan di ranah dalam jaringan sehingga memerlukan upaya pelindungan secara komprehensif dan sinergis; bahwa untuk memberikan dasar pelaksanaan pelindungan anak di ranah dalam jaringan secara sistematis, terarah, dan terukur perlu dibentuk peta jalan pelindungan anak di ranah dalam jaringan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No271028A MEMUTUSI(AN:.. .

F]IESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN PELINDUNGAN ANAK DI TAHUN 2025-2029. TENTANG PETA JALAN RANAH DALAM JARINGAN 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan. Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/ atau jaringan sistem elektronik. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelalsanaan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. 2 SK No271002A Pasal 3...

BUK INDONESIA -3- Pasal 3 (1) Peta Jalan memuat arah kebljakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. (21 Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;

penanganan atas teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan

kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. (3) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 (1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 271003 A Pasal 6. . .

Tlrf+TFTill K IND -4- Pasal 6 Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat. Pasal 9 Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No271033A Agar

lrf.rfIf{{A -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2O2S PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 124 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukusr, ttd ttd. SK No271029A Djaman

Komentar!