Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN II{VESTIGASI KHUSUS DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tsntang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Mengingat Menetapkan I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALI,AN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentangBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 355) diubah sebagai berikut: SK No2552024
Ketentuan . . .
PRESIDEN K INDONESIA -2-
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala
Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. SK No255198A (2) Deputi...
PRESIOEN UBLIK INDONESIA -3- (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No255199A (2) Pegawai...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 (l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No255200A Agar
ljTEFIT;I5N K INDONES -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 122 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 255332 A Djaman