Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tqiuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2Ol8 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 182);
Peraturan Presiden Nomor A2 Tahun 2023 tentang Percepatan Tlansformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH. BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 1 (l) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah. (2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . . . SK No255262A
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -2- Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 2 Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite Pasal 4 (1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
Wakil Ketua II SK No 255254 A
A
. .
PRESIDEN BLIK INDONESIA -3-
Anggota
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu. (3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. (4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja. Pasal
. . SK No 255255 A
PRESlDEN PUBL]K INDONESIA -4- Pasal 5 Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden. Pasal 6 (1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital. (2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber. (3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua. Pasal 7 Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif Pasal 8 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif. Pasal 9 (1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan Pasal
. . SK No255256A pemerintahan di bidang aparatur negara.
PRESIDEN BLIK INDONESIA -5- Pasal 1O Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah. Pasal 1l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Pasal 12 (1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL (2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya. (3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugasnya. SK No 255257 A (4) Koordinatorl...
l:LI-FII.IiN BLIK IN -6- NESIA (4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 13 (l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II. (2) Tim kerja terdiri dari:
unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/ atau
kelompok ahli. (3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang. (4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II. (5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pasal
.. SK No 255258 A keuangan.
tLf{{fililIl K INDONES]A -7 - Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif ditetapkan oleh menteri yang urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III TATA KERJA Pasal 15 Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 16 Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 17 Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 18 (l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No 255259A BAB IV. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 19 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah. Pasal 2O Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Digital Pemerintah bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 1 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No255250A Agar
PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Jtuli 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd
SK No255243 A Djaman