Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR Sl TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata, pemerintah bertanggunglawab melakukan penempatan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan; bahwa dalam upaya meningkatkan minat penempatan dan retensi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan perlu peningkatan kesejahteraan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan; Mengingat b c t. 2. 3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 1O5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2023 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 135, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); SK No 255078 A MEMUTUSI(AN: .. .
Menetapkan PRESIDEN BUK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPUU.UAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I . T\rnjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter grgr subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 (1) Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK diberikan T\rnjangan Khusus. (21 Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.0O0,O0 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan. Pasal 3 Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
pegawai . . . SK No255990A
FRESIDEN BLIK INDONESIA -3-
pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat;
pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau
pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. (21 Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Dalam hal Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan pada lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mendapatkan tunjangan kewilayahan, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan yang nilainya lebih tinggi. Pasal 6 Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7. . . SK No 255991 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -4- Pasal 7 Pajak penghasilan atas Tunjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 8 Pemberian T\rnjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipit Negara pada instansi pemerintah daerah / pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengetolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 1O Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan T\rnjangan Khusus yang bertugas di DTPK diatur oleh Menteri. Pasal 1 1 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 255992 A Agar
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 115 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan ministrasi Hukum, * 1,( rN * SK No 255093 A sil nna Djaman