Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2025 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KER.JA PEMERINTAH TAHUN 2025 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

a. b. c. l. 2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tenta.rrg Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 ([embaran Negara Republik Indonesia Ta}rut 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); 3. Peraturan . . . SK No257170A

3 K IND -2- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O56); Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tenrang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 206); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O25 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l9); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMEzuNTAH TAHUN 2025. Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal 2 (1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:

pemutakhiran narasi; dan

pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana. 4 5 Menetapkan SK No 189434A (2) Pemutakhiran . . .

P{+{tll:rll LIT INDONES -3- l2l Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:

menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunErn nasional;

menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025; dan

pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana daerah Tahun 2025. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 189435A Agar

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetqfrkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I13 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, lKt ttd Eui )r'* SK No257169A iaS anna Djaman

Komentar!