Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang PITESIDEN FEPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2025 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa pantai merupakan bagian dari sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara yang perlu dljaga kelestariannya dalam kerangka perwujudan perlindungan negara terhadap hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang baik, serta pemanfaatan yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat;
bahwa kondisi faktor lingkungan, iklim dan tata nrang pada wilayah Pantai Utara Jawa yang menyebabkan terjadinya penurunan air muka tanah, degradasi lingkungan, tantangan defisit neraca air, kenaikan muka air laut, banjir tahunan dari sungai, serta ancaman banjir laut yang semakin besar merupakan kondisi kritis di wilayatr pesisir yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional, sehingga memerlukan kebijakan pengelolaan Pantai Utara Jawa;
bahwa dalam rangka pengelolaan Pantai Utara Jawa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk di dalamnya pembangunan Giant *a Wall yang merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tenta ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029, diperlukan pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; SK No249552A
b
. .
Mengingat PTIESTDEN REPUEUK INDONESIA -2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4T,Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 27 Ta}run 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 391 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan . . . SK No249997A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tr-ntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA. BADAN OTORITA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa. Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa adalah dokumen perencancr€[n terpadu dalam melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Pantura Jawa. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan (1) Dengan Jawa. Pasal 2 Peraturan Presiden ini dibentuk BOP Pantura I 2 3 SK No249998A (2)BOP. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4 (2) BOP Pantura Jawa merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) BOP Pantura Jawa berkedudukan di Jakarta. Bagian Kedua TUgas Pasal 3 BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura Jawa. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
Dewan Pengarah; dan
Badan Pelaksana. Bagian . . . SK No249999A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- Sagran Kedua Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasal 7 (1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua; dan
Anggota. (2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
Menteri Koordinator Bidang Pangan. (4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri... SK No250000A
PRESIDEN FEPUEUK INDONESIA -6-
Menteri Kehutanan;
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Menteri Perhubungan;
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
Kepala daerah di Pantura Jawa. (5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
Gubernur Provinsi Banten;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
Bupati Serang;
Bupati Tangerang;
Bupati Bekasi;
Bupati Karawang;
Bupati Subang;
Bupati Indramayu;
Bupati Cirebon;
Bupati Brebes;
Bupati Tegal;
Bupati Pemalang;
Bupati Pekalongan;
Bupati Batang;
Bupati Kendal;
Bupati Demak;
Bupati Jepara;
Bupati Pati;
Bupati Rembang;
Bupati T\rban;
Bupati Lamongan;
Bupati Gresik;
Walikota Serang;
Walikota Cirebon;
Walikota Tegal;
Walikota Pekalongan; dan
Walikota Semarang. (6) Dalam . . . SK No 249001A
FITESIDEN REPUBIJK INDONESIA -7 (6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah. Bagian Ketiga Badan Pelaksana Pasal 9 Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Bagian Keempat Susunan Organisasi Badan Pelaksana Pasal 10 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Badan;
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian . . . SK No249002A
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -8 Bagian Kelima Kepala Pasal 1l (1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian Keenam Wakil Kepala Pasal 12 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Sekretariat Badan Pasal 13 (1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan. Pasal 14 Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasif kepada BOP Pantura Jawa. SK No 249003 A Pasal 15. . .
HTESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat Pasal 16 (1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi: SK No249004A
penyrapan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10-
penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur Pasal 19 (1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi. Pasal 20 Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Pasal 21 ... SK No 249005 A
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA
- l1-
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Frovinsi Jawa Timur;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Pasal 22 (1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 23 Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasa724 . . . SK No249006A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Pasal 25 (1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 26 Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. SK No2490074 Pasal2T ...
PRESTDEN REFUBUK INDONESIA -13- Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keduabelas Unsur Pengawas Pasal 28 (l) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa, dibentuk satuan pemeriksaan intern sebagai unsur pengawas. (2) Satuan pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Badan. (3) Satuan pemeriksaan intern dipimpin oleh kepala satuan pemeriksaan intern. Pasal 29 Satuan pemeriksaan intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa. SK No249008A Pasal 30...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi Pasal 31 (1) Sekretariat Badan dan Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Tenaga Ahli Utama;
Tenaga Ahli Madya;
Tenaga Ahli Muda; dan
Tenaga Terampil. (3) Jumlah Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. SK No249009A Bagian . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 15-
Bagian Keempatbelas
Kelompok Ahli
Pasal 32
(1)Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.(2)Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat.(3)Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang. BAB IV TATA KERJAPasal 33
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.Pasal 34
(1)Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa.(2)Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.Pasal 35
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden dan Dewan Pengarah secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.Pasal 36
Kepala menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BOP Pantura Jawa. Pasal 37... SK No 249010 A
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA
- 16-
Pasal 37
(1)Setiap unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BOP Pantura Jawa, antarinstansi pemerintah, pemerintah daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.(2)Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.Pasal 38
Semua unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 39
(1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.(2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANPasal 41
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(2)Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 42... SK No2490ll A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -17- Pasal 42 (1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya. (2) Kepala dan/ atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. Pasal 43 (1) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, Presiden dapat mengangkat wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa. (2) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, Presiden dapat mengangkat secara langsung 2 (dua) Wakil Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa. Pasal 44 (1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) P
.. SK No249012A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -18- (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI\TYA Pasal 46 (1) Dewan Pengarah diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan wakil menteri. (4) Sekretaris Badan dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (5) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (6) Kepala satuan pemeriksaan intern dan Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (7) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (8) Kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepa1a, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 47... SK No249013A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- Pasal 47 Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Tenaga Profesional, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon sebagai pejabat dan/atau pegawai BOP Pantura Jawa. BAB VII PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BOP Pantura Jawa dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 49 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif lcreatiue financing) yang dapat berupa:
kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
hibah;
penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah;
kontribusi swasta; dan/ atau
skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50... SK No249014A
PI1ESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 50 Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BOP Pantura Jawa. Pasal 51 (1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENATAAN ORGANISASI Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN PENGEMBANGAN PANTAI UTARA JAWA Pasal 53 (1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana.Induk Pengelolaan Pantura Jawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 54 (1) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut yang terletak di dalam Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur' (2) Rencana . . . SK No249015A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r- (2) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi infrastruktur tanggul laut dan reklamasi, termasuk jalan dan jembatan, jalan kereta api, sistem perpompaan banjir, jaringan dan instalasi pengolahan air minum, jaringan air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, sistem navigasi pelayaran, utilitas, dan infrastruktur lainnya di Pantura Jawa, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi dengan sistem dan jaringan infrastruktur nasional dan regional yang telah dibangun. (3) Cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta cakupan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 55 (1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilakukan sebagai upaya:
fasilitasi dan stimulus untuk pengamanan Pantura Jawa dari defisit neraca air, degradasi lingkungan, serta ancarnan banjir laut dan sungai;
peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan Pantura Jawa; dan
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang berkelanjutan. (2) Pantura Jawa ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 56 Pada saat awal pembentukan BOP Pantura Jawa, sumber daya manusia pada BOP Pantura Jawa dapat berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait lainnya. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No249016A
PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA -22- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Jtuni2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Jtulai2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA . REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan ministrasi Hukum, rtd SK No 29573 A Djaman
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA I.A,MPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2025 TENTANG BADAN OTORITA PENGEI'IA PANTAI UTARA JAWA A. CAKUPAN WILAYAH KERJA I SK No249545A B. CAKUPAN. . .
B. CAKUPAN WILAYAH KER.IA II FRESIDEN REH,.IEUI( NOONESIA -2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ministrasi Hukum, SK No2495744 anna Djaman