Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REruBUK INDONESI,A NOMOR 7 TAHUN 2025 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa sehubungan dengan perubahan penataan tugas, firngsi, dan kcmentcrian negara serta upaya Neraca Ncraca perlu diatur dalam Perahrran Pnesiden Nomor 6l Tahun 2024 tentang Ncraca Komoditas; b. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pnesidcn tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6l Tahun 2024 tontang Ncraca Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemcrintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang (kmbaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negiara Republik Indonesia Nomor 6617); 3. Ferattrran Pernerintah Nomor 27 Tahun 2O2l tentang (Lcmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesira Nomor 6639); 4, Peraturan. . ,
a. I 2 u n a SK No 17036lA
4 EL|K INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); 5, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Bidang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Windou; (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tefiang Neraca Komoditas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87); 6 7 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERATURAN PRESIDEN NOMOR TENTANG NERACA KOMODITAS. 6I TAHUN ATAS 2024 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angfu t7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal
'. SK No 170360A
BUK INDONESIA -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kunrn waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi.
Ekspor adalah yang digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor.
Impor adalah yang digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor.
Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bahan Penolong adalah bahan yang sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
Pelaku. . . SK No 170359A
I REPUBUK INDONESIA -4-
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan data dan informasi data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan pnrses informasi antar sistem internal secara otomatis. 14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang perekonomian. secara tunggal, 16a. Menteri. . . SK No 170358A
NEPUBLIK TNDONESIA -5- 2 16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menko Pangan adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang pangan.
Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berikut: sebagai Pasal 3 (1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan atas pen5rusunan, penetapa.n, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan, (2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
minyak bumi; dan
gas bumi. (3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut: Pasal 3A (1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. (2) Komoditas. . . SK No 170357A
j l^\r;r.rI rF{Itr -6- (2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
gula;
pergaraman;
jagung;
beras; dagrng lembu; dan
bawang putih. (3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 38 Menko dan Menko Pangan dapat melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas untuk: strategis tertentu yang barang kebutuhan pokok; dan
k
. . e f. 4 SK No 170355A a- komoditas
il 5 REPUBUK INDONESIA -7 - b, komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas' (21 Dalam Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan statistik nasional untuk referensi. data (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke:
sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor dan/atau
sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan berbasis tisiko. Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) merupakan:
usulan . . . SK No 170465A l2t
NEPUBLIK TNDONESIA -8-
usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan
usulan kebutuhan untuk barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, eesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (3) Sistem elektronik kementerian/lembaga. nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
struktur komoditas;
relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas dengan layanan perizinan pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan c, data khusus. (5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi: klasifikasi barang; uraian barang; spesifikasi barang; tqiuan penggunaan barang; jenis dan standar satuan barang; dan dokumen persyaratan tercantum ddam SINAS NK.
a. b. c, d. e. f. SK No 170373 A (6) Standar...
REPUEUK INDONESTA -9- (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan, kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK. l7l Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) SINAS NK. (8) Dalam hal sistem elelrtronik kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah dapat data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan untuk kegiatan usaha diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas. dalam 6. SK No 170372A (2) Penetapan
REPUELTK INDONESIA -10- 7 t2t Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:
berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan; atau
tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimalsud pada hurufa. (3) Penetapan Neraca Komoditas dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. (4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Pangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam barang kebutuhan pokok. (21 Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau
o
. . SK No 170371A
REPIJELIK INDONESIA
- 11-
oleh menteri/kepala lembaga pemerintah penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan. (3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga (4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga. (5) Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha Lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga Pemerintah (6) terian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah surat penuga.san dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) B
. . SK No 170353A
r.'l n-ffir.T$rtr{fi! {71 -12- usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Da1am hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampa.ian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Ket€ntuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bencana alam;
bencana nonalam;
investasi baru;
program prioritas pemerintah; dan/atau
kondisi lainnya. (3) bencana alam dan bencana nonalam dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 1703454 (4) Investasi . . .
i REPUBLIK INDONESIA -13- (4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menko Perekonomian atau Menko Pangan. (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu:
pengajuan baru;
pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau c d e Rencana ditolak. kembali atas Kebutuhan (6) Pengajuan baru sebagaimana permohonan usulan yang sebelumnya ayat (5) huruf a dilakukan oleh: dimaksud pada pengajuan yang
Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. b SK No 170344A (7) P
. .
REPUBUK INDONESIA -L4- 9 (71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas. Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan usulan yang Usaha dan/atau Komoditas (1) dilakukan Pelaku kementerian/lembaga (3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll berdasarkan:
rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menko Perekonomian atau Menko Pangan, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau
penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (a) R
. . SK No 170343 A
REPUBLII( INDONESIA -15- (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan urusan , dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga sebagai berikut: Pasal 31 (1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah selrtor komoditas dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha t2t sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk. SK No 170342A (3) Dalam. ..
trll*.{f.ffll BLIK INDONESIA
- 16-(3)Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk. (41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l atau penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang oleh yang sinkronisasi dan koordinasi serta ufusan dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang pangan.(5)Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. atau di SK No 170341A 1
Ketentuan . . ,
REPUEUK INDONESTA -17-
Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/ atau
perubahan Neraca Komoditas.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko atau Menko Pangan atau pejabat pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pembina sektor SK No 170466A komoditas atau Pelaku Usaha.
Ketentuan. . ,
I IJ
- 18-
Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatlan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK. (21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga komoditas, atau pembina sektor kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Pemberian dan hak akses sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) mem prinsip dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menko atau Menko Pangan melakukan evaluasi penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara ayat (3). sebagaimana dimaksud pada SK No 170330A 14.Ketentuan...
trIFFIFFN BLIK INDONESIA -19-
Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga. pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). l2l Kondisi dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menko atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha:
usulan kebutuhan kepada /lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau
mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala
pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya se dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK:
menyampaikan pemberitahuan kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan
melaksanakan , . , SK No 170329A
i REPIJBUK TNDONESIA -20-
melaksanakan kembali Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK.
Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), Rencana Kebutuhan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang atau kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam di bidang pangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No 170328A Agar
4 tN -21- Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan Presiden ini dengan Lembaran Negara blik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada anggal 3 Februari 2025 REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I T Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No lE0436A Djaman