Pengesahan Agreement Under The United Nations Convention On The Law Of The Sea On The Conservation And Sustainable Use On Marine Biological Diversity Of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di Bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT UNDER THE UNITED IVEflOJVS CONIyE,NTION ON THE I.AW OF THE SEII Oil THE CONSERUATION AND STTSTAINABLE USE OF N,TARNE BIOINGICAL DIIE,RSffY OF AREAS BEYOND NATIONAL JTTRISDICTION (PERSETUJUAN DI BAWAH KOM/ENSr PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TENTANG KONSERVASI DAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT SECARA BERKEI,,ANJUTAN DI WII.,AYAH DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL) DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. bahwa Indonesia sebagai bagran dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayatr di luar nrrisdiksi nasional; bahwa Agreement under the united JVations Conuention on the Laut of the *a on the Conseruation and Srust ainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetqiuan di bawah Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar yurisdiksi Nasional) telah diadopsi pada tanggal 19 Juni 2O2g pada Konferensi Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; SK No 229805 A c. bahwa. . .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Mengingat c. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreemcnt under the United Natiorts Conuention on the Laut of the *a on tle Conseruation and. Sustainable Use of Maine Biological Diuersity of Areas Begorld National Jurbdidion (Persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) pada tanggal 2O September 2023 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement under the United Nations Conuention on the Laut of tle Sea on tle Conseruation and Sustainabte llse of Marine Biological Diuersitg of Arcas Begord National Jurisdidion (Persetqjuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2); SK No229810A MEMUTUSKAN. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMEI,IT UNDER THE UNITED IVA?IOJVS CONI/ENTION ON THE LAW OF THE SEA ON THE CONSERVATION AND SUSTNNABLE USE OF MARINE BIOLOGICAL DNERSITY OF AREIIS BEYOND NATIONAL JURISDICTION (PERSETUJUAN DI BAWAH KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TENTANG KONSERVASI DAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI I.,AUT SECARA DI WILAYAH DI LUAR YURISDIKSI NASTONAL). Pasal 1 (1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan (2) Salinan . . . Hayati Laut secara Berkelanjutan di w di di ilayah di Luar Yurisdiksi pada tanggal New York Amerika Serikat; o N 2 telah 2023, asional) yang SK No2298llA
REPUBUK INDONESIA -4- (2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan dalam bahasa Indonesia sebagaimana merupakan bagian yang tidak Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris. terjemahannya terlampir dan terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum L€.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan Wilayah di Luar Hayati Laut secara Berkelanjutan di Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan SK No229669A Agar
PRESIDEN NEPUELTK INDONESIA -5- Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepu6tik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 4 Juni2O2S PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 95 ttd .Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA tiBidang Perundang-undangan Administrasiflukum, SK No229802A vanna Djaman