Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUIL|K INDONESIA PERATURAN PRESIIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2025 TET{TANG RENCANA ZONASI KAWASAN AIITARWII.AYAH LAUT SAWU Mcnimbang Mcngingat DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONFSI,A, bahwa untuk menyelenggaralcan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonaei karvasan antarrril,ayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang [.aut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana T.onasi l(awasan Antarwilayah Laut Sawu; l. Pasal 4 a,rat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O3) sebagaimana telah beberapa kali diubah rcrakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Fenetapan Feraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentwrg Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 t€ntang Rencana Tata Ruang taut (Lmbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 89, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345); MEMUTUSI(AN:... SK No 2i|6483 A
REPLIEUT INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH I,AUT SAWU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. I(awasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3, Perairan Pesisir adal,ah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pol,a Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan' g, Kawasan. . . 7 SK No l9l l9l A
IEPI.IBUX INDONESIA -3- 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan perunttrkannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang ditindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebsgai warisan dunia. I I. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengernbangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari seg kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratanl dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas kesel*matan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 14. Garis Batas Klaim Unilateral adal,ah garis batas maksimum l,aut yang belum disepakati dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. 15, Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan ruang Laut dan ketentuan untuk setiap SK No l9ll90A kaw asart f znna peruntukan, 16. Pertambangan . . .
NEFUBLIK INDONESIA -4- 16. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan mineral atau batubara yang meliputi umurn, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 17. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 18. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam. 19. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. 20. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 21. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengg.n fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 22. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebaga.imana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ss$agai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 24. Masyarakat adalah or€rng perseorangan, orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2... SK No l9l279A
J ETITT:ITTXIIT{-III-{f A -5- Pasal 2 (l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
sebelah utara, yaitu:
garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupa.ten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-l L9' 0' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan-l 19' 16'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenegara Barat pada koordinat 8' 23' Lintang Selatan-l 19" 16' Bujur fimur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-l 19' 19'Bujur fimur;
garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, hovinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-I19" 19' Bqiur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 26'Lintang Selatan-l 19' 25' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan-ll9" 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan-l 19' 33'Bujur Timur;
5.
. . SK No 180500A
,,( 5 -6- garis yang mengh bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan-ll9" 33' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watullambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 25' Lintang Selatan-l 19" 51'Bujur Timur; 6, garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Florrs, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan119' 51' Bujur fimur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatsn-l23" OO' Bujur Timur; 7. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan-l23' OO' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, I(abupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara fimur pa.da koordinat 8' 18'Lintang Selatan-l23' Ol' Bujur Timur; 8. garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-123' 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, hrlau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan-l23" 2O' Bujur Timur; SK No 180499A 9.
. .
t -7 - 9. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 15' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, hrlau Kawula, Kabupaten Iembata, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 18' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur; 1O. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-I23" 2O' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' L4' Lintang Selatan-123" 55' Bujur Timur; 11. garis yang menghubungkan Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan-l23' 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-l24" O4' Bujur Timur; 12. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-I24' O4' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur Timur; 13. garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur fimur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 07' Lintang Selatan-I24' 28' Bujur fimur; 14.
.. SK No 180498A
-8- 14. garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 07' Lintang Selatan-l24' 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan-125' O8' Bujur Timur;
sebelah timur, yaitu:
garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" L9' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 28'Lintang Selatan-I25' O8'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 28' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju basan utara Rrlau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 57'Lintang SelatanL24" 56'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timtrr pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan-l24' 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O'Lintang Selatan-l24" 28'Bujur Timur; 4, garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O' Lintang Selatan-l24' 28'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagan utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19'Lintang Sel,atan124" 04'Bujur Timur; S.garis'.. SK No l8M97A
c. EiIIFTfIXTITd-IITfrTf, -9-
garis yang menghubungkan baBian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19' Lintang Selatan-l24' O4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0' 2l' Lintang Selatan-l23" 27' Bujur fimur;
garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2l' Lintang Selatan-l23' 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagran utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 25' Lintang Selatan-l23" 22' Bu;jur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan-l23' 22' Br$ur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan-l22' 5O' Bujur fimur; sebelah selatan, yaitu:
garis yang menghubungkan Tanjung Boh, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 56' Lintang Selatan-I22' 5O' Bujur Timur ke arah barat menuju bagran timur Rrlau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan-l2 1' 16' Bujur Timur; SK No 180495A
2.
. .
TT.{'TT. EIIITIItrIIi=TA
- r0- d. 2, garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49'Lintang Selatan-l2l" 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49'Lintang Selatan-l2l' 16' Bujur fimur;
- garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, I(abupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49' Lintang Selatan-l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, I(abupa.ten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 19' Lintang Selatan-l2o' 27' Bujur Timur; sebelah barat, yaitu:
- garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' lg'Lintang Selatan-l2O" 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan-l 18' 55' Bujur fimur;
- garis yang menghubung[a.n Tanjung lGrosso, Pulau Sumba, IGbupaten Sumba Barat Daya, Pnovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordhat 9' 33' Lintang SeLatan*Il8" 55' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 53' Lintang Selatan-l18' 28'Bujur Timur; 3.garis... SK No 180495A
NEFUELIT INDONETIIA
- 11-
- garis yang menghubungkan Tanjung Toro
Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8" 53' Lintang Selatan-l 18" 28' Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
menuju Tanjung Naru, hrlau Sumbawa,
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara
Barat pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan119" O'Bujur Timur;
l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(3)Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Laut Sawu berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program Sawu. di kawasan antarwilayah Laut Rencana zonasi berfungsi untuk:Pasal 4
Kawasan Antarwilayah taut Sawu
rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; SK No 180494A e
NEPUEUT INDONESIA -t2- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu. BAB III T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: e a, b. c. d. e. f. tujuan, kebijakan, dan strategi nencana Struktur Ruang Laut; rencana PoLa Ruang Iaut; Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; alur migrasi biota Laut; dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr;
a.
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;
pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. SK No 180493 A e dan mendorong
I c. h. -13-
peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
pengembangan s€ntra kegiatan usaha
a.
a. b. (2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan
meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;
menata . . , SK No 18ffi92A
NEPUBUT TNDONESIIA -14-
menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan
keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap. (4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,
mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;
mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c.
a. berbasis Masyarakat. Pasal 8 (1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;
pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
penataan , . . SK No l8M9l A
- l5-
penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut.(2)Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan
intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIurPelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan efektivitas keamanan AlurPelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut. (4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:
menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 9 untuk c.
a. b. c. d. e. f. b. (l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c
a.rehabilitasi... SK No 180490A meliputi: dimaksud dalam
a. b. NEPUBUK TNDONEISIA ' - 16- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c d. e. dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;
merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan. (3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi: stok dimaksud pada ayat (1)
modernisasi . . . d. c. SK No 180489A
-17-
modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan. (5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: perizinan terkait pemanfaatan c.
a. c. d. (6) Strategi untuk b. Sumber Daya lkan;
meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1O. . . SK No 180488A
NEFIIBUT INDONEtIA -18- Pasal 10 (l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan
kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;
mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;
mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal. (3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e.
a. pengembangan pariwisata;
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;
melakukan . . , SK No 180487A
M{AILIIIIIITIItrNIEIA -19-
melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan
melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. (4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;
meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan. Pasal l1 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan;
pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan, (2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli d e SK No 180486A a mengidentifikasi
REPUELIK INDONESIA -20- mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis maupun non hayati; hayati dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis maupun non hayati; hayati mempercepat penetapan Konservasi; dan pencadangan Kawasan mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi:
mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
a. b. c. d. b. c. Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan kerja sama dengan negara (4) tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi:
membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan f. SK No 18M85 A e. dan
-21 - pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi. (5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir. (6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
memetakan indikasi daerah pemijahan; daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu. f. b. b. c Pasal 12 (1) Kebijakan untuk mewujudkan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan
peningkatan upaya pengamanan dan penegakan sistem pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
meningkatkan . . . SK No 180484A
I -22 - mna dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan. (3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim. (4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;
peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
a. c. b. efektivitas kegiatan di dan keamanan Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13 (1) Kebijakan untuk migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. dan pelestarian dan membina peran serta alur (21 Strategi untuk migrasi biota Laut secara efektif alur dan dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut; sistem pengawasan alur migrasi biota Laut; se SK No 180483A
melaksanakan dan
NEFUELIK INDONES}IA -23_
melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan
melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut. Pasal 14 (1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a, wilayah berbasis mitigasi dan b. c.
membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami, (3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak
kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c SK No 180482A meliputi:
a.
J
a. b. I:IIITXIIET'TTTTTA -24- mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim. peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana [aut. Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan (1) Pasal 16 Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pelabuhan Perikanan; senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman. Pasal 17 Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2)Arah..'
a. b. c. SK No l9l227A (1)
-25- 121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
penyiapan rencana Pem Perikanan; Pasal 18 Pelabuhan Perikanan dengan tahaP
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD;
peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ;
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan
pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pelabuhan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 19 (1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:
Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
Pelabuhan . . . SK No 191226A
j I TITITFI]IIITITFTIFFIA -26-
Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2O Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang. Pasal 2l Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Bima; dan
Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasal 22 (1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat ruang. dalam rencana tata SK No 191225 A (2)Pusat...
NEPUBUI( INDONEIIA -27 - (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut Pasal 23 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi; dan
sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur-Pelayaran. (3) Sistem jaringan dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 24 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
P
. . SK No l9l224A
'3 -2Ac. h. i. j. k. Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan . . . I m. n. o. p. q. r. s, t. u. v. w. x. v. z. SK No 191223 A
-29-
Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada, Frovinsi Nusa Tenggara Timur; dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 25 (1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
Alur Laut Kepulauan Indonesia III. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu. Pasal 26 Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
sebagian . . . , dan (4) Alur Laut SK No l9l222A
'I j NE:PUBUT INDONESI,A -30-
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 28 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POI"A RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 29 Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum Pasal 30 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
arahan . . . SK No l9l22l A
NEPUEUT INDONESIA -31-
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau
arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 3l Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung, Pasal 32 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: Pariwisata; Pelabuhan; pengelolaan ekosistem pesisir; perikanan tangkap; budi daya; fasilitas umum; dan/atau dan keamanan. (21 Arahan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur. (3) Arahan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (4) Arahan...
a. b. c. d. e. f. s. h. SK No l9l220A
-32- (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 33 (1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l hurufb terdiri atas:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan. 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
Kawasan Konservasi Pulau Ende;
Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan
Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur. (3) Kawasan . . . SK No l91219 A
NEPUEUT TNDONESIA -33- (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
Taman Nasional Komodo;
Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Pasal 34 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 35 (1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
I(awasan . . . SK No l9l2l8 A
IEIIFTTATIF.I.TII=TA -34- a, Kawasan Bima; dan
KawasanMbay. (3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo. (4) KSN dari sudut kepentingan hidup se dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal 36 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan. Pasal 37 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi: a, Kawasan Budi Daya; dan b, Kawasan Lindung. l2l Kawasan Budi Daya dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang. Pasal 38 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung. SK No l912l7A (2) Ihwasan . . .
-35- (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi. (3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo. Pasal 39 (1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (l) Pasal 4O Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 3O sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN; dan
Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. B
. . SK No l9l2l6A
REPUBUT INDONESIA -36- Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 41 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi di Laut, Pasal 42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
znnaUl yang merupakan zona pariwisata;
mna UB yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan
zona U18 yang merupakan zrlna keamanan. pertahanan dan Pasal 43 (1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangian wisata mamalia Laut. (21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor, Frovinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 44 (1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap. (21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan:
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 45 (1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa alokasi ruang laut untuk:
a.daerah... SK No l9l2l5 A
NIItrIIEFIA -37 -
daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi. l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di l"aut yang telah (21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a
Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
Provinsi Nusa Tenggara fimur. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Cl yang berada di sebagian perairan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 47 Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. SK No l9l214A BAB VI
itTtiliTlTasra BAB VI KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL Pasal 48 (l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. BAB VII ALUR MIGRASI BIOTA I,AUT Pasal 49 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5hurufemeliputi:
alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 5O Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) merupakan bagran tidak Presiden ini. terpisahkan dari Peraturan -38- tercantum dalam Lampiran V yang BABVIil,.. SK No l912l3 A
-39- BAB VIII PERATURAN PEMANFAATAN RUANG Pasal 51 (l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat kelautan dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman. (4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional; Pemanfaatan Ruang untuk AlurPelayaran; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. (5) Peraturan . . . b. SK No l91212A
-40- (5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 52 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3) meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
tan ruang Laut di sentra kegiatan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau ikan yang memadai; dan/ atau ruang Laut di scntra kegiatan yang standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 2.kegiatan... 4. SK No l9l2ll A
iirJ+Trd{It r INDONESIA -41 - c
kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 53 Peraturan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepelabuhanan sarana bantu navigasi pelayaran 3 2 4. sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau lebar dan kedalaman alur; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2.keg1
. . b SK No 1912l0A c.
tInTf:-Ir[ilTff I{I{{A -42- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; pendirian, penempatan, dan/atau bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; dan/atau kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran. Pasal 54 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
Peraturan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia III. Pasal 55 Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 2 3 4 5
lalu lintas Pelabuhan; kapal dari dan/atau menuju 2. Alur-Pelayaran; 3. 4. 5. 6. sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penelitian dan pendidikan alat sesuai pan ikan dengan ketentuan peraturan penangkapan ikan yang diperbolehkan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata; SK No l9l209A 8. pemanfaatan
REPUBLIK INDONESIA -43- pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional; perundang-undangan dan 11. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Sawu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [,aut; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan samPah dan limbah;
ikan dengan alat ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap; Wisata Bahari yang 8 9 4 5 6 instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap; kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran; pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si; dan/atau pembudidayaan ikan. Pasal 56 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b meliputi:
kegiatan . . . 7 SK No l9l252A
a REFUBLIK INDONESIA -44- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
lalu lintas Pelabuhan; kapal dari dan/atau menuju pemeliharaan Alur-Pelayaran; sarana bantu navigasi pelayaran; penelitian dan pendidikan; ikan alat sesuai 2 3 4 5 penangkapan ikan yang dengan ketentuan peraturan undangan; pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; kenavigasian pada AlurPelayaran; pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran; 10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; 12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; 13, kegiatan pengawasan, dan pengamarlan di rute ketentuan peraturan dan/atau perairan sesuai dengan 14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
kegiatan . . . 6 7 8 9 hak lintas alur Laut SK No l9l25l A
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: sampah dan limbah; penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP; instalasi menetap; -45- 4. Wisata Bahari yang 2 1 2 3 dan/atau bangunan Yang bersifat dan/atau kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran' Pasal 57 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan
pemasangan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut;
pelayaran;
Wisata Bahari; dan/atau
konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu keberadaan kabel bawah Laut; pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di laut yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut; kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut; kegiatan ikan dengan alat 5 3 4 penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c, kegiatan . . . SK No l9l250A 5
-46- c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal; 2. usaha Pertambangan ; dan/ atau 3. ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut. Pasal 58 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 59 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; prasarana dan sarana wisata Yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing; 4, kegiatan pemasangan peralatan tsunami; dan/ atau
kepentingan negara; 2.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan; c 2. limbah baik padat maupun cair mencemari dan/atau merusak t; dan/atau yang dapat ekosistem lau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona UI. Pasal 60... SK No 191249A
XIITLTTTil T;FIIT*TA -47- Pasal 6O Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan
penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3, perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati [aut;
kegiatan pemasangan peralatan tsunami;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znna U81,
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 2. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di zonaUS;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; ikan yang alat ikan, alat bantu ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/ atau
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan 2. Pasal 61 ... SK No l9l248A
x Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi: kegiatan militer; pembuangan amunisi; uji coba peralatan dan persenjataan militer; ruang yang tidak mengganggu fungsi dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U18; 5. penangkapan ikan terukur dan penyelenggaraan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi znnaUlBi dan/atau 6, kegiatan pemasangan Peralatan tsunami; dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan ruang laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan;
ketentuan khusus kawasan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan:
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan 1 2 3 4 -48- di luar fungsi c. dan harus sejalan dengan fungsi dan keamanan; 2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan dan keamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan harus dan menjaga fungsi kegiatan keamanan; 4. 3 SK No l9l247A pertahanan dan
4 -49- pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak fungsi kegiatan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan 5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan 6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi, daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan daerah pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi:
ketentuan dan keharusan:
terdapat jalur-pelayaran untuk kapal perang Indonesia; 2l terdapat dermaga dengan jarak minimal 40 (empat
mil yang daPat digunakan untuk pengisian ulang bahan bakar minyak dan logistik kapal perang Indonesia agar allan dari sabotase; 3) terdapat alur Laut Yang daPat digunakan oleh kapal perang Indonesia; 4l tidak selain untuk kepentingan disposal amunisi dan bahan peledak (
TNI AL; dan 5) terdapat jaringan komunikasi bagi latihan di atas air;
larangan:
bebas dari kegiatan eksplorasi dan jalur pipa minyak dan gas bumi; 2l bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut;
bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah [aut; dan 4l bebas dari kegiatan Wisata Bahari. Pasal 62... SK No l9l246A
-50- Pasal 62 Peraturan Pemanfastan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl. Pasal 63 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan
perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota [.aut;
perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan
kegiatan pemasangan peralatan tsunami;
pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konsenrasi di Laut;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan; Sumber Daya lkan; pengawasan dan pengendalian; dan/atau kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan Kawasan Konservasi di laut; fungsi
kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk keseimbangan antara populasi dan
3.
. . 2 3 4 SK No 191245 A habitatnya;
Il NE:PUBUK INDONESIA -51- kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; alat 3 4 5 6 7 ikan ikan yang yanS bersifat merusak ekosistem; pembuangan sampah dan limbah dan/atau kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut. BAB IX RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT (l) Rencana Pasal 64 pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang l,aut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 2O (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: program utama; lokasi program; sumber pelaksana program; dan waktu dan tahapan Pasal 65
a. a, b. c. d. e. Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; b dan reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi dengan rencana Pola Ruang [,aut. Pasa1 66.. . SK No l9l2,l4A
-52- Pasal 66 (l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran dan/atau dan belanja daerah;
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan/atau
Masyarakat. Pasal 68 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. l2l Waktu dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2025-2029;
tahapkeduapadaperiode 2O3O-2O34;
tahap ketiga pada periode 2O35-2039; dan
tahap keempat pada periode 2O4O-2O44. Pasal 69 Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABX. . . SK No l9l276A
EIII:TTIXTII-.FIIIflA BAB X PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT Bagran Kesatu Umum Pasal 7O (1) nrang Laut digunakan program pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu. t2t ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
penilaian znrrasi;
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
sanksi. Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi Pasal 71 Penilaian rencana zonasr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut Pasal72 Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang laut sebagaimana -53- sebaga.i acuan dalam dimaksud dalam Pasal 70 aYat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan rencana huruf b dilaksanakan (U Bagtan KeemPat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf I Pemberian Insentif Pasal 73 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian SK No l9l24l A ruang Laut diberikan oleh:
Pemerintah . . .
',{ -54- t2) a, Pemerintah Pusat kePada dan Pemerintah Daerah;
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya, Pasal 74 dimaksud dalam Pasal 73
a. b. c. d. Pemberian insentif se meliputi: Pasal 75 (1) Pemberian insentif dari (21 prasarana dan sarana; penghargaan; publikasi atau promosi; dan/ atau fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah. Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
prasarErna dan sarana; dan/ atau
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif Pasal 76 (l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian . . . SK No l9l240A
(2t -55- Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagan Kelima Sanksi (1) Pasal 77 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l huruf d dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t2l BAB XI PERAN MASYARAKAT Pasal 78 Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: zonasi Kawasan rrang laut; dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut. Pasal 79 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a berupa: a, memberikan masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan a, b. c. 2 3 penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; 4, perumusan . . . SK No l9l239A
b REPI.IEUK INI)ONESIA -56-
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarn ilayah; dan/ atau
penetapan rencana zonasi Kawasan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 8O (l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
Masyarakat yang kegiatan di bidang perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 81 tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa:
memberikan masukan mengenai keb[iakan pemanfaatan ruang Laut;
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam dengan ruang darat dan ruang Laut memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k
. . e SK No235936A
NEPUBUT INDOHEIIIA -57- f. c. kegiatan menjaga kepentingan keamanan; dan/ atau kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut dan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan Pasal 82 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c berupa:
penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan / atau sanksi;
dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan c kepada lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal dugaan penyimpangan atau kegiatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan; dan d, pengajuan keberatan terhadaP keputusan pejabat yang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 83 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 84 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan BABXII... ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l9l237A
-58- BAB XII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI (1) (2t Pasal 85 Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam lingkungan strategis berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 87 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal A
. . setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila terjadi b. (4) Pasal 86 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali. SK No l9l236A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -59- Agiar setirn orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penemPatann]'a dalam Itmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jalcrta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESI.A, PRABOWO SUBI.AITTTO Diundanglon diJaIGrta pada tanggal 8 Mei 2025 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REPUBUK INDONESI,A, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESTA TAHUN 2q25 NOMOR 91 Salinan scsuai dengan aelinya XEMEIITERTAN SEXRETAruAT NEGARA REruBUK INDONESI,A Ferundang-undangan dan H ttd. ttd SK No250t37A Djaman