Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FNE3IDEN REFUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2025 TEiITANG INSTTN'TAGAMA ISI.,AM NEGERI DATUK T.AKSEMANA BENGKAUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, Mcnimbang bahwa dalam rangka mempcrluas rumpun ilmu agama lslam dan memenuhi hrnhrtan perkembangen nras]rat?kat, perlu menetapkan Perahrran Presiden tcntang Instihrt ASarna Islam Negeri Dahrk Lakscmana Bcnglelis;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tingi Keagamaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, Tambatran Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6362); Mcngingat MEMUTI.JSI(AN: Mcnctapkan : PERATIJRAN PRESIDEN TENTANG INSTITUT AGAMA ISIAM NEGERI DATUK I.AKSEMANA BENGKAUS. Pasal 1 Dalam Peraturan Pneeiden ini yang dimatcsud dcngan Instihlt Agama lslam Negeri Dahrk Lakscmana Bengkalis adalah perguruan tingg di tinghrngan kementerian ,rang menlrclenggarakan urusan pemerinahan di bidang agatna, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menlclcnggarakan uruean pemerintatran di bidang a8ama. SK No271716A Pasal 2...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis. Pasal 3 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. Pasal 4 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk l.aksemana Bengkalis dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing. Pasal 5 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelal(sanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 1356), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjztng tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No223346A Agar
FNE3IDEN REFUIUK INDONESIA -3- Agar seti4p orang mengetahuinla, memerintahlian pengundangan Peraturan Pnesiden ini dcngan penempatannya dalam lcmbaran Negara Republik Indoncsia. Ditetapkan diJaltarta pada tanggal 8 Mci 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESLA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 MENTERI SEXRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO IIADI I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 88 Salinan eesuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESI.A Pcrundang-undangan dan Hukum, ttd E lr.l I SK No271673A Djaman