Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025

SALINAN PIIESIDEN REFUBUI( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG UNIVERSTTAS ISI,AM NEC}ERI ABDUL MUTHAUB SANGATUI AMBON DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahun dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta meu rjudkan sumbcr daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perahrran Prcsiden tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pcndidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambatran Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi lGagamaan (Iembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6362); Mengingat Menetapkan MEMI.JTUSI(AN: PERATI'RAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSTTAS ISIAM NEGERI ABDUL MTJTHALIB SANGAD.'I AMBON. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dcngan Universitas Islam Negeri Abdul Muthatib Sangadji Ambon adalah perguruan tinggi di lingh.rngan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Fgqma, yang berada di bawah dan bcrtanggungjawab kcpada menteri ]rang men!rclenggarakan urusan pemerintahan di bidang a8ama. SK No2TlTlXlA Pasal 2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan

semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. lain untuk Pasal 5... SK No223339A

if;EEIEtrN REPUELIK INOONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 20O6 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1l I Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No223340A Agar

PNES|DEN REFUIUK INDONESIA -4- Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJal€rta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIAT{TO Diundangkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO I{ADI LEMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 86 Sdinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBUK INDONESI.A undangan darr tasi Hukum, * ttd SK No27167lA Djaman

Komentar!