Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA,
bahwa pupuk menrpakan salah satu sarana budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
bahwa dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 20OS tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O1l tentang Pembahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OOS tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sudah tidak sesuai dengan perkemba.ngan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Rrpuk Bersubsidi; Pasal 4 ayat ( U Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA KELOI,A PUPUK BERSUBSIDI. SK No 235580 A BABI..t
REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik, bahan alami dan/ atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi Daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar progrErm Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah pengadaan, , pembayaran, evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau luar negerr. Penyaluran adalah proses Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi Daya Ikan sebagai konsumen alhir.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelompok Pembudi Daya lkan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis minimal 4 5 perencanaan, pengawasan, Pupuk SK No23558lA 1O (sepuluh) orang Pembudi Daya Ikan. 10.Titik...
REPUEUK INDONESIA -3-
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/ atau p€raturan perundang-undangan.
Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus.rn pemerintahan di bidang pertanian. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan. Pasal 3 Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Pasal 4 Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. pelaksanaan SK No235582A BABIII ...
PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -4- BAB III PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 5 (l) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. (3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 6 (1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. l2l Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. BAB IV PENGADAAN DAN PENYALURAN Pasal 7 (l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8... SK No235583A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Pasal 8 (1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk. (21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9 BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 10 BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri. Pasal 1l (1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri. Pasal 12 (l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah. (2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.
Pokdalan;
pengecer; dan/atau
koperasi yang bergerak atau di bidang Penyaluran Pupuk. bidang usahanya (3) Penerima . . . SK No 235593 A
irkFFIIEIaN K INDON -6- (3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. (41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya lkan. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN Pasal 14 (l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan diatur dalam menteri urusan pemerintahan di yang bidang SK No 235591A BAB VI
Er-ISFTTII K INDONESIA -7 - BAB VI SISTEM INFORMASI PUPUK BERSUBSIDI Pasal 15 ( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan (2t harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi. Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan;
perencanaan; c (3)
penagihan dan sistem pembayaran; dan
monitoring dan evaluasi. Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 16 Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. BABVII ... SK No235586A
BUK INDONESIA -8- BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI Pasal 17 (1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. l2l Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai (41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasErn keuangan dan pembangunan. (5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VNI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. SK No235587A BAB Ix., .
NEPUBLIK INDONESIA -9- BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Oll tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 20 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No235588A
NEPUBLIK =IlFIIiTfl'] INDONESIA -toDitetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. [.g:ar setiap dalam Indonesia. orang mengetahuinya, Peraturan Presiden ini dengan kmbaran Negara memerintahkan Republik SK No 25328 A Djaman