Universitas Islam Negeri Palopo

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025

SALINAN FNESlDEN REFUEU( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPT.IBUK INDONESTA NOMOR 59 TAHUN 2025 TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NBGERI PAIOPC) DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangl<a memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pcngetahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu eBcrrra Islam dengan ilmu lain scrta mcwujudkan sumber daya manusia yang berkr.ralitas, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang Universitas Islarn Negeri Palopo;

Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor L2 Tatrun 2Ol2 t€ntang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambatran kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 53361;

Ferahrran Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Fendidikan Tinggi lGagamaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat MEMTJTI,JSIGN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNMRSITAS ISTAM NEGERI PAI.OPO. Pasal I Dalam Feraturan Presidcn ini yang dimaksud dengan Universitas Islarn Negeri Palopo adalah perguruan tinggi di lingkungan kcmenterian ]rang menyelenggarakan urusan pemerinahan di bidang egama, yang berada di bawatr dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l5A Pasal 2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Palopo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu ^gaqta Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggaralan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palopo; dan

semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palopo. Pasal

. . SK No223335A

REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, zrnggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lemba ga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 282), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan deng.rn ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 282), dicabut dan berlaku. tidak Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No223336A Agar

FRESIDEN REFUEU( TNDONESIA 4 Agar setiap otang mcngctatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatann]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesira. Ditetapkan diJakarta pada tangeal 8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI.ANTC) Diundangkan diJalorta pada tanggal 8 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESI.A, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 85 Salinan scsuai dengan aslinya rEME}ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI,A Perundang-undangan.dan Hukum, tK ttd lu!4* * SK No271670A Djaman

Komentar!