Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025

SALINAN FRES!OEN NEPUEUI( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SSTAHUN 2025 TEMANG UNIVERSITAS ISIAM NEGERI PAT.ANGKA RAYA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Menimbang Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNMRSTIAS ISLAM NEGERI PAI.A,NGKA RAYA. bahrra dalam rangka memenuhi hrnhrtan pcrkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pr,oses inrcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain scrta mewujudkan sumber daya manusia yang berhralitas, perlu mcnetapkan peraturan Pnesiden tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya; l. Paeal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Ncgara Republik lndonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Kcagamaan (Lcmbaran Negara Republik Indoneeia Tatrun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini ,rang dirnaksud dengan Univcrsitas Islam Negeri Palangka Raya adalah perguruan tinggi di lingh.rngan kcmenterian yang menlrclcnggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kcpa.da mentcri yang menyelenggaral<an urusan pemerintahan di bidang agama. SK No271703A Pasal 2...

r:FFFIEtrN K INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan progr€rm pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis progrErm pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan

semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya. Pasal 5... SK No223331A

BUK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, Ernggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 285), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2Ol4 tentarrg Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No27168l A Agar

FNESIDEN REFUIUK INOONESIA -4- Agar serien orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan pcncmpatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTTA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa anfoat I Mei 2025 MEIIITERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESI.A, PRASETTO HADI I,EMBARAN NBGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 84 Salinan seeuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Pcrundang-undangan dan trasi Hukurn, ttd SK No271669A vanna Djaman

Komentar!