Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRE3IDEN NEPUIUT INDONESI.A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAI{UN 2025 TEIITANG Mcnimbang Menginget Menetapkan UNTI/ERSITAS ISI.,AM NEGERI JURAI SIWO I"AMPUNG DENGAN RAHMATTT'HANYANG MAI{A ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka memenuhi hrntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Is}am dengan ilmu lain scrta mevnrjudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Feraturan Presiden tentanS Universitas Islam NegeriJurai Siwo l,ampung; l. Pasal 4 a,rat (U Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pcndidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Perattrran Pcmerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (lrmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12O, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6362); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSTTAS ISI.AM NEGERI JURAI SIWO IAMPUNG. Pasal 1 Dalam Perahran Pnesiden ini yang dimaksud dcngan Universitae Islam Negeri Jurai Siwo Lampung adalatr perguruan tinggi di linglungan kementerian yang menlrclenggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama, yang bcrada di bawah dan bcrtanggungjawab kepada menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang a8ama. SK No27l7l4A Pasal 2...
REPUBLIK TNDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo la.mpung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Jurai Siwo L,ampung; dan
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. Pasal 5. . . SK No223327 A
K INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2O16 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No223328A Agar
FRESIDEN NEFUIUI( INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memcrintahkan pcngundangan Ferahrran Pnesiden ini dengan penempatannlra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJalerta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBTAI{TO Diundangkan diJalorta pada tanggd 8 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI I,EMBARAN NFGARA REPI,'BLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 83 Salinan sesuai dengan aslinya. KEMENTERIAN SEKREf,ARIA'I NEGARA REruBUK INDONESI,A Ferundang-undangan dan trasi Hulnrm, ttd SK No27l66EA Djaman *