Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FNESIDEN REFUEUK II{DOI{ESIA PERATI.'RAN PRESIDEN REPT'BUK INDONESTA NOMOR S6TAHUN 2025 TENTANO UNIVERSITAS ISI,AIII NEGERI SULTANAH NAHRASIYAH LHOKSEUMAWE DENGAN RAHMATTI,'HAN YAI{G MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, Menimbang bahcra dalam rangka mcmenuhi hrnhrtan perlrcmbangan ilmu pcngctahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menctapkan Ferattran Presiden rcntang Universitas Islam Ncgcri Sultanatr Nahrasiyah lJrokscumawe;
Pasal 4 a]'at (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5336);
Perahrran Femerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi f'eaganreen (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 12O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat Menetapkan MEMI,/II,JSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TEIITANG UNTVERSITAS ISIAM NEGERI SULTANAH NAHRASTYAH LHOI(SEUMAII'E. Pasal I palem Perattrran Presidcn ini ]rang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sultanatr Nafrasiyah L,trokseumawe adalah peryuruan tinggi di linglamgan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, yang berada di bav/ah dan bertanggungjarvab kcpada mcntcri yang menlrclenggaralon urusan pemerintatran di bidang a8ama. SK No27l7l2A Pasal 2...
NEPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe; dan
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. tinggi SK No 223323 A Pasal
. .
S[.I{X REPUELIK TNDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan ytrng merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tatrun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 16 Nomor 16O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlalu. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No223324A Agar
FRE3IDEN REFUIUK INOONESIA -4- Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perattrran Presiden ini dcngan penempatannJra delam lpmlgratr Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jaterta pada anggal S Mei 2O25 PRESIDEN REruBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBTANTO Diundanglan diJalorta pada tanggd 8 Mei 2025 MENTERI SEIGETARIS NEGARA REPUBUK INDONESI.A, PRASEITO HADI I,EMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REruBUKINDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No271667A Djaman