Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRE3IDEN REPUEUI( NDONE3IA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A NOMOR SSTAHUN 2025 TENTANG UNIVERSITAS ISTAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REruBUK INDONESI.A, Menimbang Mengingat : I Menetapkan bahwa dalarn rangka memenuhi hrnhrtan pcrkembangan ilmu pengetahuan dan tcknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta meunrjudkan sumber -daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan peranrrin $egiden tentang Universitas tslam Neglri Kiai Ageng Muhamrnad Besari Fonorogo; Pasal 4,a]rat (11 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoncsiaTahun 1945; Undan-g-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesii Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Feraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lcmbaran Negara RepuHi[ Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan frmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.362); 2 3 MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNTVERSITAS ISI.AM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO. Pasal I Dalarn Perahrran Pnesiden ini Srang dimaksud dengan Univcrsitas tslam Negeri fi"i ng"S Muhammad Be&ri Fonorogo adalah pcrguruan dnggi di tingkungan kementcrian 5rang menyelcnggaratian uryqan pemerintahan di bidang rgarna, yang berada di bawah dan bertanggungjawab k"p.dl 1g"t"ti yang menyelcnggarakan urusan- penieAntatrair ai bidang agama. SK No27l7llA Pasd2...
EEEEIEEN K INDO -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. SK No223319A Pasal 5...
REPTTBUK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah sesuai dengan masmg-masmg. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No271679A Agar
-4- pengundangan Perah[an Presiden ini dengan penempatann]ra Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, N Diundang[an diJal€rta pada tanggal 8 Mei 2025 REPUBUK INDONESI.A, ttd. NEGARA REPUBLIK INDONES1A TAHUN 2025 NOMOR 81 Salinan sesuai dengan aslinya n I SK No27l666A