Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025

SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REFIJIUX INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 54 TAHUN 2025 TEIiITANG UNTVERSITAS ISI,AM NEGERI SYEKI{ WASIL KEDIRI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, MEMUTI,ISI(AN: PERATT'RAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISIAM NEGERI SYEKII \ITASIL KEDIRI. bahwa dalam rangka memenuhi hrnhrtan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi itnu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber day'a manusia yang berkualias, perlu menetapkan peraturan Pnesiden tentang Universitas Islam Negeri Spkh Wasil lGdiri; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tenteng Fendidikan Ttnggi (kmbaran Negara Republik Indonesira Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Fendidikan Ttnggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Pasel 1 Dalan Perahrran Prcsiden ini ]rang dimaksud dengan Univcreitas Islam Negeri Syekh Wasit Kediri adalah perguruan tinggi di lingkungan kemcnterian Jrang menyclenggarakan urusan pemcrintahan di bidang egarFa, yang berada di bawah dan bcrAngung jawab kepada menteri yang menlrclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l0A Pasal 2...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri; dan '

semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri. Pasal 5... SK No223315A

! -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2Ol8 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), (Lembaran Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. masih Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan SK No271677A Agar

FRESIDEN REFUIUK INDONESIA -4- Aggr setiap orang mengetahuin,re, memerintahkan pcngundangan Perahrran Pnesiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggal S Mci 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, rtd PRABOWO SUBI,AI.ITO Diundangkan diJakarta paaa anigal a Lrei2o26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REruBUK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.ATAHUN 2025 NOMOR 80 Salinan scsuai dengan aslinla. KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBUK INDONESTA Ferundang-undangan dan Hukum, ttd SK No27t665A Djaman

Komentar!