Universitas Islam Negeri Madura

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025

SALINAN FRESIDEN IEFUIUX INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A NOMOR 52 TAI{UN 2025 TET{TANG UNIVERSITAS ISIAM NEGERI MADURA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPI.'BLIK INDONESI,A, Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi tunhrtan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proscs integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia ]iang berlinrditas, perlu menetaplan Peraturan Presiden t€ntang Universitas Is}am Negeri Madura;

Pasal 4 a]rat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor L2 Tatrun 2Ol2 tcntdrg Fendidikan Tinggi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5336);

Perahrran Pemerintatr Nomor 46 Tahun 20f9 tentang Pcndidikan Tingi Kcagamaan (t*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat MEMUTUSIGN: Menctaplen : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISTAM NEG}ERI MADURA. Pasal I Dalam Perahrran Pnesiden ini lrang dimat<sud dengan Universitas Islam Negeri Madura adalah perguruen tinggi ai lingkungan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemcrintahan di bidang agarna, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada mentcri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agama. SK No27l7l3A Pasal 2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Madura sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Madura; dan

semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Madura. Pasal

. . SK No2233074

FEESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dengan kewenangan masing-masing. sesuar Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2Ol8 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No271674A Agar

FRESIDEN REFUEUK INDONESI.A -4- Agar setiap otang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presidcn ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJal€rta pada anggal8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJal<arta pada tangal 8 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REruBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 78 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NE&ARA REPUBUKI NDONESIA Ferundang-undangan dan Hukum, ttd E lr.t ,, SK No27l653A Djaman

Komentar!