Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025

( SALINAN PRE3IOEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengcmbangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkaan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Ihlimantan Timur, perlu mendirikan pcrguruan tinggi negeri di bidang ecni budaya di Pnovinsi Kalimanan Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Institlrt Scni Budaya Indonesia Ihtimantan Timur; Mengingat l. Pasal 4 a]rat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Ttnggi (Iembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53361; 3. Pcraturanr Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fenyrclengaraan Pendidikan Ttnggi dan Pengelolaan Fcrguruan Tinggi (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); Menetapkan MEMUTI.ISI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN INSTITUT SEM BUDAYA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR. Pasal 1 (U Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Scni Budaya Indonesia lhlimantan Timur. SK No27l534A (2) lnstihrt. . .

EUK INDONESIA 2- (21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. l2l Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:

menteri yang pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau

Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. suburusan Pasal 5 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No27t635A diundangkan Agar

PIIESIDEN NEFUIUK INDONESIA 3- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tangal 6Mci2O25 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESI,A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEXREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hulnrm, ttd SK No271536A Djaman

Komentar!