Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{ SEI,EKST ANGGOIA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DENOAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa unhrk melaksanakan lrctenttran Pasd 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lcmbaga Penjamin Simpanan scbagaimana tclah beberapa kali diubah teraldrir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun2O23 tcntang Pengembangan dan Fenguatan Scktor Kcuangan, perlu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Susunan Keanggotaan Panitia Sclcksi dan Tata Cara Pelal<sanaan Seleksi fuiggota Dewan Komieioner kmbaga Penjamin Simpanan; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2fi)4 tentang lcmbaga Fenjamin Simpanan (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) ocbagaimana tclah beberapa kali diubah teral*rir deng;an UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 UntatgPengembangan dan Fenguatan Sektor Keuangan (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6&45); Mengrngat SK No 194387A MEMUTUSI(AN:... PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A

!NOONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DEWAN KOMISIONER PENJAMIN SIMPANAN. H] -2 BAB I UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denga.n:

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjarnin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lcmbaga Penjamin Simpanan.

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin ],ang disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden unttrk melaksanakan seleksi dan men3rampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner hasil seleksi kepada Presiden.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Pasal 2 (U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. (21 Dewan Komisioner Penjamin Simpanan. Lembaga (3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a, I (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian yang trli[FErr'I di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri; II b. 1(satu)... SK No l94l99A

REPUBLIK INDONESIA -3- b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; c. I (satu) orang anggota dewan Indonesia yang ditunjuk oleh Indonesia; dan gubernur gubernur Bank Bank d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan. (41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;

wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;

anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank; dan

anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis. (5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang. (6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh Presiden. BAB III PANITIA SELEKSI Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Seleksi Pasal 3 (1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan Presiden kepada Dewan Pervakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (61 dilakukan oleh Panitia Seleksi. l2l Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner. (3) Pembentukan . . . SK No 194337 A

(3) K IND -4- Pembentukan Panitia Seleksi pada ayat (2) ditetapkan dengan dimaksud Keputusan Pnesiden. Bagian Kedua Keanggotaan Panitia Seleksi Pasal 4 (l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

Menteri sebagai ketua merangkap anggota;

I (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah;

1 (satu) orang anggota berasal dari Bank Indonesia;

1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

paling banyak 2 (dua) orang unsur industri perbankan dan/atau perasuransian sebagai anggota. (21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. Bagian Ketiga Tugas Panitia Seleksi Pasal 5 (1) Panitia Seleksi bertugas: seleksi calon anggota Dewan berasal dari Dewan dan

a. b. Komisioner; nama calon anggota Komisioner yang lolos seleksi kepada Presiden; c, melaksanakan tugas lain dalam rangka pelaksanaan seleksi calon anggota Dewan Komisioner yarlg dalam Presiden (2) D

. . SK No 194201A Panitia Seleksi.

INOONESIA 5- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB TV PEI,AKSANAAN SELEKSI Bagan Kesatu Tahapan Seleksi Pasal 6 (1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner meliputi:

seleksi administratif; dan

seleksi kelayakan dan kepatutan. 12) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai I"embaga Penjamin Simpanan. (3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam jejak, masulen kesehatan, asesmen, dan/atau wawancara. (4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Pasal 7 (1) Panitia Seleksi dapat secara aktif mencari calon anggota Dewan Komisioner yang memenuhi dan keterwakilan sesuai dengan pengalaman atau keahliannya di sektor jasa keuangan. (21 Calon anggota Dewan Komisioner yang memenuhi dan sI; dimaksud pada ayat (l), dapat diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner sebegpimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Pasal 8... SK No 194202A

PRES!OEN N,EPUEUK INDONESIA -6- Pasal 8 Dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Panitia Seleksi dapat bekerjasama dengan lembaga pnofesional dan pihak lain. Bagian Kedua Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi Pasal 9 Seleksi calon anggota Dewan Komisioner oleh Panitia Seleksi dilaksanakan paling lama 2O (dua puluh) hari kerja terhitung sejak pembentukan Panitia Seleksi. Pasal 10 (1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap jabatan kepada Presiden. (21 Presiden memilih dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon anggota Dewan Komisioner untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling lama 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi se pada ayat (1). dimaksud BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No 194203 A Agar

PRES!DEN REPUEUK INOONESIA -7 - orang dalam lnr Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Januari 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025 ttd. PRASETYO HADI REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 6 Ferundang-undangan dan iil SK No253l7lA

Komentar!