Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERI.AN KEBUDAYAAN DENGAN RAHT,IATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagr pegawai di lingkungan kementerianyanghengalami perubahan nomenldatur dan/atau kementerian Uaru yang dibentuk;
$hwa tyr{aryln Hnerja pegawai di linglongan Kementerian Kebudayaan diberikan sesuai-denlan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi p"aa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,- kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Feraturarr Presiden Nomor 136 Tahun 20lg tentang Trrnjangan Kinerja Pegawai di Linghrngan Kementerian penaiaitan dan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapton Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja regawai di Linglongan Kementerian Kebudayian;
Pasal 4 ayat (rf undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f94S; 2. !.n{anq-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentangAparatur sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor r41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97); 3. Peraturan Presiden Nomor l9o rahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan (r.cmbaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2024 Nomor 39fl; SK No 2295M A MEMUTUSI(AN: ...
PRESIDEN REPUBLIK INDON -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINER^'A PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEBUDAYAAN. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang benrenang diangl€t dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Fegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4... SK No229545A
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima. Pasal 5 (1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan Kementerian IG kelas jabatan tertinggi di (2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan. (3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan. REPUBLIK TNDONESIA -3- Pasal 4 Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Kementerian tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian diberhentikan untuk sementara atau
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; Kebudayaan yang Kebudayaan yang Kementerian Kebudayaan yang tanggungan negara atau dalam
Pegawai di menjalani cuti di luar bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
pegawai . . . SK No229550A
REPUBLIK INDONESIA -4-
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum. Pasal 8 (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan setelah: a, mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetu.iuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (l) Da1am hal Pegawai di Kementerian Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal l0 .. . SK No229551A
BLIK INDONESIA -5- Pasal 1O Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Pasal I I Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l l diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 454), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini. Pasal 14 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No229552A Agar
PRESIDEN NEPUEL|K INDONE3IA Agar sctiap pcngundangan pcnempatannya Indonesia, -6- omrg nengetahuin3n, mcmerintahkan hraturan Presidcn ini dengan datam hmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggsl 27 Mrrret20/25 PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, ttd. PRABOWO SUBIANIO Diun&ngkan di Jakarta peda tanggal 27 tllaret2021 MENIERI SEIGETARIS NEGARA REPUBUK INDONESI,A, ttd. PRASETYO HADI I.EMBARAN NEGARA RER,BUK INDONESIIA TAHUN 2oil5 NoMoR.+o Selinan ocsuai dcngan aslinya KEMENTERIAN SEIGTTARIAT NEGAM REPUBUK INDONESI.A ti Bidang Ferundang-undangan Administrasi Hulnrm, * !iio * SK ]tb229555A Djaman
PRESIDEN NEPUIUK INDONESIA I,AMP!RAN PEMTURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG TUN'ANGAN ISNER.'A PEGAWAI DI UNGI(UNGAN XEITIE}ITERIAN XEEUDAYAAN TUNJANGAN XINER.JA PEGAII'AI DI UNGKUNGAN XEMENTERIAN IGBUDAYAAN PRESIIDEN REPUBUK INDONES}IA, ttd. PRABOWO SUBIA}TTO Salinan scsuai dengan aslinya XEMENTERIAN SEIRBTARIAT NECARA REPUBLIK INDONES;I,A ti Bidang Ferundang-undat gan Administraoi Hukum, NO XEIAS JABATAN TUNJANGAN ISNER.JA PER I(EIASJABATAN I t7 Rp33.24O.000,(X) 2 l6 Rp27.577.500,00 3 l5 Rpl9.28O.O0O,0o 4 t4 Rpt7.064.0@,00 5 r3 RplO.936.O0O,fi) 6. t2 Rp9.896.000,00 ? ll 757.600,00 8 l0 RpS.979.2q),00 9 9 RpS.079.200,00
I Rp4.595.150,00
7 Rp3.915.95O,O0 t2. 6 Rp3.5lO.q)O,00 r3. 5 Rp3.134.29),00 14. 4 .985.q)0,00 15. 3 Rp2.898.0OO,OO 16. 2 Rp2.708.25O,OO t7. I .53r.250,00 SK No229566A Djaman