Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHTVIATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahrra dengan adanya penataan organisasi kementerian lrcrlu dilakrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkr.rngan kementerianyirrg -engah;ri perubahan nomenldatur dan/atau t<eirenterian uaru yang dibentuk;
lahwa g"jtogan- kinerja pegawai di linglanngan Kementerian Pendidikan DLsar- dan Menengah &uerit an :9slai dengan capaian hasil pelalsanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang - penaidikan, febgdayaan, _ ilmu pengetahuan, aar,' teknologi berdasarkan Peraturanpresiden Nomor 136 Tahun 20lE lgntang tunj_angflf.- Kinerja- pegawai di Linglnrngan IGmenterian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan Peraturan Presiden tentangTtrqiangan i$nerja eegawai ai Linglrungan Kementerian penOaUcan basar dan Menengah;
l"y.t 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f94S; 2. undang-undang Nomor 2o rahun 2o2g tentangAparatur lip-it Nggqa _(kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2o2g Nomor r4l, Taribahan L-u"r"" Negara Republik Indonesia Nomor @gT; 3. Peraturan Presiden Nomor lgg rahun 2024 tentang Kementerian pendidikan Dasar dan Menengafi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); MEMUTUSI(AN: . . . SK No 229557 A a a
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TEMANG TUNJANGAN KINEzuA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERI.AN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adaLah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Menengah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasiLan berdasarkan peraturan perundang 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar dan SK No229558A Pasal 3...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupalran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, Pasal 4 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan tungkan tunjangan kinerja yang telah diterima. Pasal 5 (1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90olo (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. (3) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SK No229559A Pasal 7...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Pasal 7 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum. Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Fendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak tkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau SK No229560A
mendapat . . ,
REPUBLTK INDONESIA -5-
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (r) Dalam hal Pegawai di Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 11 Pelaksanaan reformasi birokrasi s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. SK No229561A Pasal 12 .. .
INDONESIA -6- Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di IGmenterian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2O18 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No229562A Agar
PRESIDEN NEPUIUK INDONE3IA Agar ectiap pcnSundangan pcnempatannya lndoncsia. -7- orang mcngctahuinya, memcrintahkan Pcraturan Prcsiden ini dcngan datam Lembaran Ncgara Republik Ditetaplfian di Jalerta peda tsnggal 27 t'iorret2U2i PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, ttd PRABOWO SUBI.ATTIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Marct2025 MENIIRI SETRTTARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETTO HADI LEMBARAN NEGAM REPUBUK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 38 Salinan scatrai dengan aalinya XEMENTERIAN SEKRTTARIAT NEGAM REPUBUK INDONESIIA ti Bidang Fcrundang-undangan Administrasi Hukr.rm, ttd. SK No229567A Djaman
FRESIDEN IEPUBUK INDONE3IA IAMPTRAN PERATURAN PRESIDET{ REPUBUK INDONESI.A NOMOR T8 TAHUN 2025 TEITTTANG TUNJANGAN XINER,'A PEGAWAI DI UNOIC'NGAN XEMEMERIAN PENDIDIKAN DASARDAN MET{ETTGAH TUI{,IANGAN KINER.'A PECAWAI DI UNGKJNGAN XEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, ttd. Salinan sesuai PRABOWO ST'BTANIO dengan aslinya XEIT{ENTERIAN SEIRETARIAT NEGARA REruBIJK INDONEITIA ti Bidang Perundang-undangan AdministrasiHukum, NO KEIASJABATAN TUNJANGAN XXNER.'A PER NEIASJABATAN I t7 Rp33.2.+0.000,(X) 2 r6 Rp27.577.500.00 3. 15 Rp19.280.000,00 4 l4 Rp17.064.000,00 5. l3 Rpl0.936.O0O,q) 6. t2 Rp9.E96.(rco,00 7 1l RpE.757.6q),OO 8. lo Rp5.979.2OO,OO 9 9 0r9.200,00
8 _ 8p4.595.r50,00
7 Rp3.915.950,00 12. 6 Rp3.5rO.4OO,0O 13. 5 Rp3.r34.250,00 14. 4 Rp2.985.0OO,00 r5. 3 Rp2.898.000,00 16. 2 Rp2.708.250 ,00 t7. I _Rp2.531.250,00 SK No229558A vanna Djaman