Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025

Menimbang Mengingat Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL. SALINAN PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L7 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk mewujudkan swasembada garam tahun 2027 dan meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri, serta melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan, perlu mengatur kembati ketentuan mengenai percepatan pembangunan pergaraman nasional;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan pergaraman Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERCEPATAN SK No 193404 A BABI...

PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dari produksi garam dalam negeri. 3. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 5. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 6. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 7. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dima}sud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 193403 A 9.Pemerintah...

K INDONESIA -3- 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan uruszln pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Pasal 2 nasional bertujuan untuk Garam nasional pada (21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2O27 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)' pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk:

meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan

melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. (3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui percepatan pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional. (U Pembangunan mewujudkan tahun2O27. Swasembada Pasal 3 (l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas:

Garam konsumsi;

Garam untuk industri aneka pangan;

Garam untuk industri penyamalan kulit;

Garam untuk utater treatmenl

Garam untuk industri pakan ternak; dimaksud

Garam . . . SK No 193402A

EEFFIEtrN !=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI] -4- untuk industri pengasinan ikan; untuk peternakan dan perkebunan; untuk industri sabun dan deterjen; untuk industri tekstil; untuk pengeboran minyak; untuk industri kosmetik; untuk industri farmasi dan alat kesehatan; untuk industri kimia atau chlor alkali. l2l Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha. (3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 4 (l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. 121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Garam

Garam

Garam

Garam

Garam

Garam

Garam dan

Garam SK No 193401A Pasal 5...

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Pasal 5 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui:

pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan/atau

percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan pada SEGAR. (3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi:

intensifikasi;

ekstensifikasi; dan

teknologi dengan lahan terbatas. (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada;

intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau

penyediaan prasarana dan sarana Usaha (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau

penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam. SK No 193400A (4) Teknologi...

ErISt il KIN -6 iI-IIETrit (4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam. Pasal 7 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:

tersedia lahan untuk produksi Garam;

tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;

terdapat p€rngsa pasar Garam; dan

terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. (3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a

produksi;

pascaproduksi;

pengolahan; dan

pemasaran, Pasal 9... SK No 193399A

EEIiFIEtrN K INDONESIA -7 - Pasal 9 (l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Pasal 1O (1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah. l2l Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah. (3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

kondisi umum lokasi Pergaraman;

kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;

kebutuhan dan pasokan;

kondisi pasar Garam;

arah kebijakan dan strategi; dan

rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah. (4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 11... SK No 193398 A

PRESTDEN REFUBUK INDONESIA -8- Pasal 1l (l) Menteri yang koordinasi serta (3) Menteri yang koordinasi serta bidang pEmgan sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Dalam rangka melaksanakan koordinasi pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi. sinkronisasi dan urusan kementerian di laporan pelaksanaan rencErna aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi. (5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang p.rngan. Pasal 12 (1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:

produksi Garam; dan

penyerapan hasil produksi Garam. (21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional. SK No 193397 A (3) Penyerapan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -9- (3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan. (4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:

penugasErn kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

penetapan harga pokok produksi. (5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O bersumber dari:

angg.rran pendapatan dan belanja negara;

angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden ini. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 193396 A BABIII ...

PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA

  • l0- BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 15
    (1)Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui:

penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau

pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha. (3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta kementerian di bidang pangan. (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri. urusan BAB IV. . . SK No 193395 A

REFUAUK INOONESIA

  • 11- BAB tV KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 16
    Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah:

47.OLL (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan; dan

2.2L7,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan tqjuh) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 209), dicabut dan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 193394A Agar

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA t2 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetafkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 193393 A Djaman

PRESIDEN HEFUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL A. Praproduksi x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Badan Informasi Geospasial 1 Ketersediaan data APBN dan APBD dan informasi tentang peta, lahan, Petambak Garam dan pelaku usaha

Sinkronisasi lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah Kesesuaian lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah SK No 130329 C 3. Pemerintah

PRESTDEN R,EFUEUK INDONESIA 2 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota b Identifikasi APBN dan APBD status lahan Kejelasan status lahan dan rencana pemanfaatan lahan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Pusat Statistik

Pemerintah Daerah Provinsi

Pendataan APBN dan APBD dan f atau pemutakhiran data Petambak Garam dan pelaku usaha Data Petambak Garam dan pelaku usaha SK No 130328 C 3. Pemerintah .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 3 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 2 Ketersediaan prasarana

Persiapan lokasi untuk pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya lokasi untuk pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD SK No 130327 C 7 . Gorontalo

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 4

Gorontalo

Bali

D.I. Yoryakarta

Aceh x x x x

Desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130326 C

Gorontalo

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 5 7 . Gorontalo

Bali

D.I. Yoryakarta

Aceh x x x x C. Konstruksi APBN dan APBD pembangun&fl, peningkatan, dan f atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya konstruksi pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi sesuai dengan kewenanganny? di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan x x x x x

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan SK No 130325 C

Nusa

PRESIDEN HEPUBUK INDONESIA 6

Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo

Bali

D.I. Yoryakarta

Aceh x x x x x x x x

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupatenl Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan

Operasi dan APBN dan APBD pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat x SK No 130324 C

Sulawesi

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 7

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo

Bali

D.I.Yoryakarta

Aceh x x x x x x e Penyediaan rencana induk (master planl dan lahan untuk pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam

Tersedianya rencana induk (master planl untuk pembangunan dan f atau preserwasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: Pemerintah Daerah Provinsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130323 C

Jawa .

PRESIDEN HEPUEUK INDONESIA 8

Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Nusa Tenggara Barat Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Gorontalo Bali D.I. Yograkarta Aceh xxxxxxxxxx SK No 130322 C 2l Tersedianya . .

PRESIDEN R,EFUEUK INDONESIA 9 2l Tersedianya lahan untuk pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD SK No 130321 C

Nusa

PRESIDEN R,EFUBUK INDONESiA 10

Nusa Tenggara Timur

Gorontalo

Bali

D.I. Yograkarta

Aceh x x x x x

Presenrasi/ pembangunan pabrik, jalan dalam kawasan produksi, saluran, pelabuhan, listrik, dan f atau infrastruktur pendukung lainnya Tersedianya infrastruktur penunjang produksi dan logistik garam x x x x x 1. Badan Usaha Milik Negara 2. Kementerian Perhubungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan lata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130320 C

Desain

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 11 o b' Desain pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya desain pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo

Bali x x x x x x x x

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD SK No 1303 19 C

D.I. Yoryakarta .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA L2

D.I. Yoryakarta

Aceh. x x

Pembangunan dan latau presen/asi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya pembangunan dan latau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo x x x x x x x

Kementerian Pekerjaan Umum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD SK No 1303 18 C

Bali .

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 13

Bali

D.I. Yoryakarta

Aceh x x x 3 Pemutakhiran dan penetapan rencana induk Pergaraman daerah Penyusunan, pemutakhir&r, dan penetapan rencana induk Pergaraman daerah oleh gubernur Tersedianya rencana induk Pergaraman daerah di lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo

Bali

D.

Yoryakarta 10. Aceh x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Dalam Negeri APBN dan APBD SK No 130279 C

Penyelenggaraan

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA t4 4 Penyelenggaraan data Garam Penyediaan data kebutuhan Garam Tersedianya data kebutuhan Garam x x x x x Kementerian Perindustrian

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Pusat Statistik

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat B. Produksi 1 Ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam a Identifikasi dan pemetaan potensi lahan baru Peta potensi lahan baru x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Agraria dan Tata APBN dan APBD SK No 1303 16 C Ruang

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 15 Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Badan Informasi Geospasial

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah KabuDaten lKota b Pembukaan lahan baru untuk pengembangan tambak Garam Lahan baru untuk pengembangan tambak Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 15 C

Badan

PRESIDEN REPUIUK INDONESIA t6

Badan Informasi Geospasial

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Badan Usaha Milik Negara

Pemangku Kepentingan 2 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN SK No 1303 14 C

Jaminan

PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA L7 3 Jaminan risiko Usaha Pergaraman Pemberian asuransi usaha Petambak Garam di lokasi SEGAR Asuransi usaha kepada 1.000 Petambak Garam di lokasi SEGAR 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Keuangan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Badan Usaha Milik Negara APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 4 Intensifikasi lahan Garam

Penyediaan air tua Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan APBN dan APBD SK No 1303 13 C Nasional

PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA 18 Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota b Pengembangan dan pemanfaatan teknologi produksi Garam dan mineral lainnya Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan turunannya serta lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Badan Usaha Milik Negara

Perguruan Tinggi

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f ata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 12C menghasilkan

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA t9 menghasilkan air bersih a Bimbingan teknis bagi pengelola sarana produksi Garam konsumsi beriodium terhadap standar keamanan dan mutu Garam Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten terhadap standar keamanan dan mutu Garam x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Badan Riset dan Inovasi Nasional 5 Bimbingan teknis APBN

Diversifikasi komoditas Pergaraman hasil produksi Petambak Garam dan f atau pelaku usaha Meningkatnya jumlah ragam produk Garam dan turunannya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Perdagangan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 11 C

Badan

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 20

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Perguruan Tinggi

Pemangku Kepentingan 6 Sertifikasi dan latau win edar produk Garam konsumsi Fasilitasi proses sertifikasi dan f atau wurt edar produk Garam konsumsi Sertilikat dan Lztt'L edar x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi APBN dan APBD SK No 1303 10 C

Pengembangan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2t

Identifikasi potensi Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis di 3 lokasi 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Hukum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 7 Pengembangan Garam Indikasi Geografis b Penanganan permohonan sertifikasi Garam Indikasi Geografis Garam Indikasi Geografis yang bersertifikat x x x Kementerian Hukum

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130309 C

Fasilitasi

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 22

Fasilitasi bantuan saranaf prasarana Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Hukum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat

Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam yang mutakhir x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN 9 Penerapan teknologi Garam dan mineral turunannya

Pemanfaatan teknologi produksi Garam Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat SK No 130308 C rakyat . .

PR,ESIDEN REPUtsUK TNDONESIA 23 rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan mineral turunannya di lokasi SEGAR 2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 5. Badan Usaha Milik Negara 6. Pemangku Kepentinean b Penyediaan air tua bagi Petambak Garam Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130307 C

Penerapan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 24

Penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua Terlaksananya penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD C. Pascaproduksi 1 Dukungan data dan informasi Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di gudang penyimpanan Garam di lokasi SEGAR Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lokasi SEGAR x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN SK No 130306 C

Pembangunan

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 25 2 Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Terbangunnya atau terevitalisasinya gudang Garam nasional dan gudang Garam rakyat 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 3 Penilaran f sertilikasi fasilitas produksi bahan obat Inspeksi terhadap industri Garam farmasi dalam rangka penilaian pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik/ CPOB (Sertifikasi CPOB) Sertifikat CPOB x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perindustrian APBN 4 Pengawasan fasilitas produksi bahan obat Inspeksi rutin dalam rangka pendalaman pemenuhan Laporan Inspeksi x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perindustrian APBN SK No 130305 C CPOB

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 26 CPOB terhadap industri Garam farmasi tersertilikasi CPOB a Pemberian bantuan biaya angkut dari lahan Garam menuju lokasi gudang Garam terdekat Pemberian bantuan biaya angkut kepada Petambak Garam di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 1 2 5 Pemberian insentif APBN b Pemberian subsidi melalui skema subsidi resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya skema subsidi resi gudang komoditas Garam (kumulatif) x x x x x Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Keuangan APBN SK No 130304 C

Pemberian a

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA 27

Pemberian subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya di lokasi SEGAR Terimplementasinya subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Keuangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) APBN

Pelaksanaan sistem resi gudang komoditas Garam

Bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang (luringl daring) Terselenggaranya bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pemerintah Daerah Provinsi APBN SK No 130303 C

Pemerintah

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 28

Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota lokasi 4 lokasi 5 lokasi 6 lokasi 7 10 lokasi Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota b Penerapan APBN sistem resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya sistem resi gudang di wilayah SEGAR (kumulatif) SK No 130302 C

Peningkatan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 29

Sertifikasi kompetensi Petambak Garam di lokasi SEGAR Petambak Garam yang memiliki sertikat kompetensi di bidang Pergararnan (300 Petambak Garam) di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 7 Peningkatan APBN dan APBD kapasitas Petambak Garam b Peningkatan manajerial gudang penyimpanan Garam melalui pelatihan tenaga manajemen di lokasi SEGAR Terlatihnya tenaga manajemen gudang sistem resi gudang komoditas Garam di lokasi SEGAR lokasi 2 2 lokasi 2 Iokasi 2 lokasi 2 lokasi Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota APBN dan APBD SK No 130301 C

Pendampingan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 30

Asistensi regulatori Peningkatan pemenuhan CPOB di sarana produksi Garam farmasi yang akan disertifikasi CPOB x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Kesehatan

Pendampingan APBN dan asistensi pengembangan industri bahan obat b Koordinasi lintas sektor dalam rangka kemandirian industri bahan baku dalam negeri x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Keuangan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Kesehatan APBN SK No 130300 C

K

.. Rekomendasi tindak lanjut dalam rangka percepatan dan peningkatan pemenuhan CPOB di industri bahan obat termasuk industri Garam farmasi

PR.ESTDEN REFUBUK INDONESIA 31 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan 7. Badan Riset dan Inovasi Nasional 9 Standardisasi mutu Garam

Penetapan syarat mutu Garam konsumsi beriodium, penyamakan kulit, Water Treatment Plant (WTP), dan pengeboran minyak Penetapan perubahan SNI dan latau penetapan SNI baru x x Badan Standardisasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perindustrian

Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN

Penetapan SK No 130299 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 32 b Penetapan syarat mutu Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi Standar Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi x x Badan Standardisasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN C. Pelaksanaan evaluasi produk Garam konsumsi pada tahap premarket untuk memastikan kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium Kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Kelautan dan Perikana.n

Kementerian Hukum APBN SK No 130298 C

Penyusunan x

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 33 10 Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Neraca Garam nasional x x x x x Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Badan Pusat Statistik APBN dan APBD D. Pengolahan 1 Fasilitasi pengolahan Garam a Revitalisasi unit pengolah Garam milik industri kecil Unit pengolah Garam yang terevitalisasi x x x x x Kementerian Perindustrian

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Badan Usaha APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130297 C Milik

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 34 Milik Negara

Pemangku Kepentingan b Pembangunan dan revitalisasi pabrik pencucian Garam di lokasi SEGAR Terbangunnya dan terevitalisasinya L7 unit pabrik pencucian Garam 9 unit 2 unit 2 unit 2 unit 2 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Usaha Milik NegaralDaerah

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat

Pembangunan pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di Terbangunnya unit pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Ketenagakerjaaan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130159 C lokasi x

PR,ESTDEN REPUBUK INDONESIA 35 lokasi SEGAR Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pemangku Kepentingan d Fasilitasi penyediaan iodium Tersedianya iodium untuk industri pengolah Garam konsumsi skala UMKM x x x x x Kementerian Perindustrian

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Usaha Milik Negara APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130295 C

Pembiayaan

PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA 36 2 Pembiayaan Usaha Pergaraman Fasilitasi akses pembiayaan Usaha Pergaraman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR Peningkatan pembiayaan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR x x x x x

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Badan Usaha Milik Negara

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat

Standardisasi SK No 130294 C

PRESIDEN R,EPUBUK TNDONESIA 37 a Pengolahan Garam untuk mencapai standardisasi mutu Garam bahan baku Mutu Garam bahan baku yang terstandardisasi x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 3 Standardisasi APBN dan APBD mutu Garam b Pengaturan peredaran dan pelabelan Garam Indikasi Geografis Perubahan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan Garam beriodium x x x

Kementerian Perindustrian

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Hukum

Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN SK No 130293 C C Penetapan

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 38 c Penetapan dan penyesuaian parameter standar Garam industri dan Garam bahan baku industri

Penetapan perubahan SNI Garam industri aneka pangan

Penetapan SNI Garam farmasi

penetapan SNI Garam bahan baku industri x x x Kementerian Perindustrian

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kesehatan

Badan Standardisasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN 4 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung program fasilitasi pengolahan Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130292 C E. Pemasaran

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 39 E. Pemasaran

Penguatan kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi melalui pelatihan, pendamping&r, dan fasilitasi di lokasi SEGAR Meningkatnya kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi berbasis korporasi di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 1 Penguatan APBN dan APBD kelembagaan Petambak Garam

Penanaman nilai dan budaya kerja korporasi melalui pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia koperasi Peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha x x x x x Kementerian Koperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah APBN dan APBD SK No 130158 C Petambak

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 40

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha Pergaraman di lokasi SEGAR Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x x

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinsgal

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Hukum

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota

Peningkatan APBN dan APBD kelembagaan kelompok usaha Garam rakyat di lokasi SEGAR kelompok usaha Garam rakyat yang dilembagakan menjadi koperasi atau badan usaha milik desa serta membentuk korporasi (1 lokasi SEGAR minimal 1 korporasi) SK No 130155 C 2. Kebijakan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 4t

Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR diprioritaskan untuk pangsa pasar provinsi setempat atau kawasan yang terdekat Pengaturan penggunaan Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri di lokasi SEGAR lokasi 5 lokasi 5 Pemerintah Daerah Provinsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Dalam Negeri 2 Kebijakan pangsa APBN dan APBD pasar

Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Pengaturan ekspor garam lokal x x x x x Kementerian Perdagangan 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat SK No 130289 C Petambak . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 42 Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR untuk pangsa pasar luar negeri 2. Kementerian Perindustrian C. Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting dan harga acuan Garam Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting x Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Badan Pangan Nasional APBN SK No 130288 C

Pengendalian

PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA 43 3 Pengendalian dan pengawasan pasar Garam

Peningkatan pengendalian pemasukan dan peredaran Garam impor Meningkatnya kesesuaian Lzttl yang dikeluarkan dan peruntukkan Garam impor x x x x x Kementerian Perdagangan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Keuangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130287 C

Pengendalian . .

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 44 b Pengendalian peredaran Garam ilegal Menurunnya jumlah peredaran Garam ilegal x x x x x Kementenan Perdagangan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Keuangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130286 C

Pendampingan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 45 c Pendampingan dalam rangka percepatan penerbitan rzrt't edar Garam yang diproduksi koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah untuk Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis Koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah yang memproduksi Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis yang mendapat rzut:, edar 3 lokasi SEGAR 3 lokasi SEGAR 4 lokasi SEGAR Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN SK No 130285 C

Kemitraan

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 46 4 Kemitraan Usaha Pergaraman Peningkatan jumlah kerja sama dan nilai investasi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait Meningkatnya jumlah kerja sama dan nilai investasi antara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman ModaI

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130154 C

Pengembangan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 47

Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x X Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 5 Pengembangan APBN dan APBD pemasaran

Pengembangan informasi komoditas Pergaraman berbasis digital Tersedianya informasi komoditas Pergaraman berbasis digital x x x x x Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130283 C

Pengembangan . .

PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 48

Pengembangan pasar Garam Indikasi Geografis Penambahan segmen pasar berbasis Garam Indikasi Geografis x x x x x 1. Pemerintah Daerah Provinsi 2. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian APBN dan APBD

Pendampingan pemasaran Garam Indikasi Geografis Dukungan bantuan pemasaran Garam Indikasi Geografis x x x x x Kementerian Perdagangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif APBN dan APBD SK No 130282 C

Pengembangan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 49

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten lKota e Pengembangan APBN dan APBD pasar produk hasil olahan Garam Meningkatnya pasar produk hasil olahan Garam dari lokasi SEGAR:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Nusa Tenggara Barat

Sulawesi Selatan

Nusa Tenggara Timur

Gorontalo

Bali

D.I. Yoryakarta

Aceh x x x x x x x x x x Kementerian Perdagangan SK No 130281 C

Pengembangan

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 50

Pengembangan potensi pasar ekspor Garam Temu Bisnis Lokasi ekspor Garam di:

Asia Tenggara; dan

Asia Timur x x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian APBN dan APBD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 130280 Djaman

Komentar!