Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usatra bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendulmng pembangunan ekonomi nasional; b. bahwa untuk menjamin usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan linglmngan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok produk dan/atau turunan kelapa sawit, perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tatrun 2O2O tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan internasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; Mengingat Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; SK No 250M0A MEMUTUSI(AN:.

PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SISTEM SERTIFIKASI KEI.APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA. Menetapkan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oitl yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, pErnen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit. 3. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. 4. Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. 5. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 6. Sertifrkasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/ atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. 7. Pelaku . . . SK No253200A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESiA -3- 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. 8. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 9. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 10. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan. 11. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri Hilir adalah orang perseorang€rn atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi produk turunan kelapa sawit. 12. Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/ atau biogas berbasis kelapa sawit. 13. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 14.Lembaga... SK No253201A

PRESIOEN ELIK INDONESIA -4- 14. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifrkasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO. 15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memeg€u-rg kekuasaan pemerintahan negErra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA Bagran Kesatu Umum (t) (21 Pasal 2 Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO. (3) Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;

Industri Hilir Kelapa Sawit; dan

Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;

usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan

integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit. Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. SK No253202A (4) (5) Usaha . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha yang bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. Pasal 3 (1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:

kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

praktik perkebunan yang baik;

pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;

tanggung jawab ketenagakerj aan (21

tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;

transparansi; dan

peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:

kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

ketertelu suran; dan

peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO. Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 (3) (4t (l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi:

Pekebun; dan/atau

Perusahaan . . . SK No 253203 A

EFFITiFN K INDONES]A -6-

PerusahaanPerkebunan. (21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c meliputi:

Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau

Perusahaan Bioenergi. (3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara kelompok. (4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi. Pasal 5 (1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan terEulis;

denda administratif; dan/ atau

penghentian sementara dari kegiatan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian . . . SK No253204A

PRESIDEN UBLIK INDONES]A -7 - sagian Kedua Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Pasal 6 (1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (3) KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO secara berkala. (4) kmbaga Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

melalsanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;

menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertilikat ISPO;

melalsanakan penilikan; dan

menindaklanjuti keluhan dan banding. Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Pasal 7 (1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:

tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau

bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah. (3) Permohonan . . . SK No253205A

lIiI*TfaI{Il K INDONESIA -8- (3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:

penzinan berusaha perkebunan;

bukti hak atas tanah; dan

persetujuan lingkungan. (4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen:

perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas; dan

sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Pasal 8 (l) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertilikasi ISPO. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan. Pasal 9 (l) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan.Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. SK No253206A Pasal lO. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 10 (1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan Sertifi kasi ISPO dibatalkan. Pasal 11 (1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai:

sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan

Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. l2l Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

teguran tertulis;

pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/ atau

pencabutan sertifikat akreditasi sebagai lembaga Sertilikasi ISPO. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Pasal 12. . . SK No2532074

(1) (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Sertifikasi ISPO diatur oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan;

menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian; atau

menteri y€uxg menyelenggarakan urusan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 12 Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang. Pasal 13 dan tata cara pemerintahan pemerintahan pemerintahan Bagian Keempat Penilikan Pasal 14 (1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah tersertilikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. l2l Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 15. . . SK No253208A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA

  • 11-
    Pasal 15
    (1)Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
    (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenacm sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Bagran Kelima Pembiayaan

    Pasal 16
    (l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO. l2l Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari:

dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan;

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan paling sedikit untuk:

tanda daftar usaha perkebunan;

pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan;

Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control SystemlICS);

pendampingan;

sertifikasi; dan/atau

penilikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln pemerintahan di bidang perkebunan. Bagian . . . SK No253209A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Bagran Keenam Sistem Informasi Pasal 17 (l) Dalam rangka penyelenggaraan ISPO, dikembangkan sistem informasi yang menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO. BAB III KELEMBAGAAN Pasal 18 (1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:

menetapkan kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;

melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;

melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam penyelenggaraan ISPO; dan

melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 19 (1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 terdiri atas:

Ketua Komite : menteri yang ISPO menyelenggarakan sinkronisasi merangkap dan koordinasi serta Anggota pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b.Wakil ... SK No253210A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13-

Wakil Komite merangkap Anggota Ketua ISPO

Ketua Bidang

Ketua Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merangkap Anggota 2. Ketua Bidang Industri Hilir Kelapa Sawit merangkap Anggota 3. Ketua Bidang Usaha Bioenergi Kelapa Sawit merangkap Anggota

Anggota menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi 'dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urllsan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan; menteri menyelenggarakan pemerintahan di perkebunan; menteri pemerintahan perindustrian; yang urusan bidang yang urusan di bidang menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Iingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan; 3.menteri... SK No2532ll A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L4-

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;

menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perdagangan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;

asosiasi Pelaku Usaha;

akademisi; dan

pemantau independen. (21 Anggota Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO. Pasal 2O (l) Dalam mendukung pelaksErnaErn tugas, Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh unit kerja pendukung dan sekretariat. (2) Sekretariat... SK No253212A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -15- (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas Komite ISPO. Pasal 2l Komite ISPO, unit keda pendukung, dan sekretariat ISPO dalam melaksanakan tugas menggunakan dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan. Pasd22 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Komite ISPO, unit kerja pendukung, dan sekretariat ISPO sslagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 2O, diatur dengan peraturan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraErn pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO. BAB IV PERAN SERTA Pasal 23 (l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan ISPO. (21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, dan organisasi masyarakat sipil. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan:

mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO;

meminta dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO; Sertifikasi SK No258198A

melaporkan . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 16- c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau

bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal24 Sertifikat ISPO untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO, dengan ketentuan Pelaku Usaha harus melakukan penyesuaian penerapan ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 25 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Anggota Komite ISPO yang berasal dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2O2O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Komite ISPO dengan Keputusan Presiden. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi:

Perusahaan . . . SK No253214A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t7-

Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan Presiden ln1

Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan Fresiden ini diundangkan; dan

Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 27 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tehurr 2O2O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 75), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 3O Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No250845A di Agar

FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

  • 18- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 19 Maret2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No250044A Djaman

Komentar!