Pengesahan Indo-Pacific Economy Framework For Prosperity Agreement Relating To A Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ekonomi Bersih)
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESIDEN RIEFUIUK INDONEISIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK TNDONESI.A NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENOESAHAN IN N.PACIFIC EEONOMTC FRAMEWORK FOR PROSPERIIY AGREEMEITT RELATING TO A Cl,F,en F,@NOIuIY (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT EKONOMI BERSIH} DENGAN RAHMATTT'HANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Menimbang a. bahwa kerja sama internasional di bidang pcrekonomian untuk mevnrjudkan pertumbuhan ekonomi bersih, termasuk di bidang transisi encrgi unhrk mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan pengendalian perubahan iklim, menrpakan salah satu upaya unhrk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Fembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan negara mitra hdo-Paciflc funomic F'taneunrlc for Prcsperity telah mcnandaangani Indo-Pacifu funomic Ftameunrk lor hosprity Agrwnent Relating ta o Clean Wnony (Persctujuan Kerangla Ekonomi lndo-Pasifik untuk Kemaknuran terkait Ekonomi Bersih) pada tanggal 6 Juni 2024 dr Singapura; bahwa untuk melaksanakan Agrcement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Infu-Pdcific futtoniaFtaneuor/rfor hosperitg Agreencr.t Relathg to a Clean funomy (Persehrjuan Kerangka Ekonomi IndoPasilik untuk Kemakmuran tcrkait Ekonomi Bersihf; bahwa berdasarkan pertimbangan sebageimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perattrran Pncsiden tentang Pengesahan hdo-fuciftc funomic Ftanneun*for Prcsprity Ag@enent Relating to a Clean E@nomy (Persetujuan Kerangl<a Ekonomi IndoPasiftk unttrk Kemakmuran terkait Ekonomi Bcrsih); b c d SK No23792A Mengingat. . .
-2- Mengingat Menetapkan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INDO.PACTPrc ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERTY AGREEMENT REI,ATING TO A CI,EAN ECONOMY (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT EKONOMI BERSIH). Pasal I (1) Mengesahkan hdo-Pacific Eonomic Framework for Prosperitg Agrcenent Relating to a Clean Eonomg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2024 di Singapura. (21 Salinan naskah asli Ind.o-Pacific Eonomic Frameuorkfor Prosperitg Agreement Relathg to a Clean Eanwmg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No238256A Agar
-3- Aggr setiap orang lnl Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, di t2 Februari 2025 nd NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 22 sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA o SK No23793A