Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
EII NOMOR 14 TAHUN 2025 PERUBAHAN TNSTITUT SENI INDONESI.A DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESI,A BALI DENGAN RAHMATTUI{AN YANG MAHA ESA BII
bahwa dalam rangka mewujudkan Perguruan tinggi scni, desain, dan budaya yang unggul di Pnovinsi Bali agar lebih memiliki reputasi dunia dan mewakili scluruh masyaral<at Provinsi Bdi, pcrlu mengubah Instihtt Seni Indonesia Dcnpa.sar menjadi Institut Seni Indonesia Bdi;
bahwa untuk mengalcomodasi perubahan Institut Seni Indonesia Denpa.sar menjadi lnstitut Scni Indonesia Bdi, perlu mengganti Kcpuhrsan Presiden Nomor 33 Tahun 2fi)3 tentang Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar; c. I 2 dalam hunrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Scni Indonesia Denpasar menjadi Institut Scni lndonesia Bali; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Undang-Undang 1945; Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Fendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158 Lcmbaran Negara Rcpublik Nomor 5336); 3. Perahrran Pemerintatr Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Tinggr dan Ferguruan Tinggi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55O0); 1 SK No223238A t,
Menetapkan NEPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI. Pasal I (l) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Seni Indonesia Denpasar diubah menjadi Institut Seni Indonesia Bali. (21 Institut Seni Indonesia Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang suburusan pemerintahan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup uruszrn pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 4... SK No223239A
INDONESIA -3- Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali; dan
semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali. Pasal 5 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuk organisasi Institut Seni Indonesia BaIi berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2OO3 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal x SK No223240A Agar
-4- setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Fcbruari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd PRABOWO SUBIANTO tnt Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 MEI{TERI SEKRETARIS NEGARA Salinan sesuai dengan aslinya KEMEI.ITERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum PRASETYO HADI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 2I n SK No22324lA