Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
NOMOR 13 TAHUN 2025 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TEMANG TATA CARA PEI.^ANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOIA DAN WAKIL WALTKOTA DENGAN RAHMATTUI{AN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f.t bahwa untuk me}aksanakan ketenhran pasal 1648 b. Nomor 10 Tahrm 2016 atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O14 tentang Gubernur, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan hrsan Mahkamah Konstitusi dalam hasil tah daerah serentak tahun 2024 pada bruari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu penyesuaianjadwd dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; pertim dalam huruf a, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan serta Wdikota dan Wakil Walikota; l. Pasal 4 ayat (ll U dan wakil tangsal 4 Fe N 'l SK No208925A Tahun 1945; 2. Undang-Undang
REPUELIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 ter:tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 4, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2O16 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEI.A,NTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKILWALIKOTA. Pasal I. . . SK No208925A
K INDONESIA -3- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A' sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah. I 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (l) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
bagr penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong saya";
bagr penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji";
b
. . SK No 208927 A
EEtrtrIEtrN REPUELIK INDONESIA -4-
bagr penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah". (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." 3 Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25 dalam hal:
tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. (2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
perkara . . . sebagai SK No 208928 A
REPUEUK INDONESIA -5-
perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
adanya faktor keadaan memaksa lf,ore majeurel. (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6. 4. Di antara Pasal22Adan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228 pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/ Kota. (2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (Ll. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208929 A Agar
Agar setiap TIEPUIUK INDONESIA -6 orang Peraturan Presiden ini dalam kmbaran Negara dengan penempatannya Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l1 Februari 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 11 Februari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukuqt, ttd SK No 208939 A Djaman