Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025

iIr{ITT:ITTXTIT'T'TII{{A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2022029 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (lf Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PasaI 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tcntang Rencana Pembangunan Jangfu Panjang Nasional Tahun 2O22O45, Presiden Fembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2023-2029 Pasd 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tcntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Nasional Tahun 2O2 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Negara Republik Indonesia Nomor 6987); PERATURAN PRESIDEN TEMANG RENCANA PEMBANGUNAN perlu I 2 3 il SK No t93l86A JANGIq MENENGAH NASIONAL TAHVN 2O2*2O29

itTT{f.FI REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka tujuan bernegara.

Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik sumber daya yang dimiliki daerah dan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Rencana Jangka Kementerian/kmbaga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejakTahun2O2S sampai dengan Tahun 2029.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2O2*2O29 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Rencana . . . untuk untuk SK No 194433 A

REPUBLIK INDONESIA -3- 9

Rencana Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud ddam Undang-Undang Dasar Negara IndonesiaTahun 1945. lO. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara IndonesiaTahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional. Pasal 2 (1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional. (21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) Dalam. . . SK No 194434A

PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -4- (3) Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan, Menteri melakukan perencana. Dalam mendukung sumber daya manusia (4) sasaran pembangunan, kementerian/lembaga koordinator dan kementerian/lembaga pengampu pada masing-masing prioritas nasional. (5) Kementerian/lembaga sebagaimana dirnaksud pada ayat kebijakan/program/kegiatan pada Renstra-Kl dan rencana kerja kementerian/ lembaga yang berkontribusi terhadap prioritas nasional sesuai dengan lingkup prioritas yang menjadi (6) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dasar hukum bagi kementerian/ lembaga dalam men5rusun Renstra-Kl;

dasar hukum penlrusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran Pembangunan Nasional yang termuat di dalam RPJM Nasional;

dasar hukum bagi Pemerintah dalam menyusun RKP;

pedoman dasar dalam dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional; dan pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. (71 (8) RPJM Nasional memuat proyek strategis nasional. Nasional wajib ditaati oleh seluruh pelaku pem pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah. Pasal 3 (1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Renstra-Kl dan RPJM Daerah. (21 Dalam menyusun Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan dengan kementerian/lembaga. (4) dapat e. koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang bersesuaian' (3) Dalam . . . SK No 194335 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -5- (3) Dalam men5rusun Renstra-KL se dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi, berkoordinasi dengan, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Pasal 4 (1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia, dan dengan menerapkan manajemen risiko Pembangunan Nasional. (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. (5) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Menteri kepada Presiden. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: narasr Nasional Tahun 2025-2029 yang memuat evaluasi dan tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, prioritas nasiond, arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data SK No 194336A a

m

. .

INDONESIA -6-

matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029;

matriks kementerian/lembaga RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29;dan

arah pembangunan Tahun 2025-2029; (21 Narasi RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Matriks kementerian/ lembo g4 RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c tercantum pada lampiran III yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (5) Arah pembangunan kewilayahan RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d tercantum dalam lampiran IV yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 6 (1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif. (21 Perubahan target dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam sidang kabinet untuk mendapatkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam RKP. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal RPJM Nasional SK No 194435A Agar

;ITTXTITEITT+TTI -7 - Agar ofang Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Febnnrari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRASETTO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBIJK INDONESI,A Perundang-undangan dan Hukurnl Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Ditctapkan di Jakerta pada tanggal 10 Fbbruari 2025 ttd REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 19 D SK No l93l85A Djaman

Komentar!