Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l13TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; bahwa untuk meningkatkan kepastian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta mendukung intensifikasi pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2O25 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; Mengingat Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2O25 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l0); b c l. 2. SK No254306A MEMUTUSKAN: . . .
REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan I MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. (3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku Pupuk Bersubsidi yang telah disesuaikan dengan produksi Pupuk Bersubsidi dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembayaran . . . SK No254308A
PRESIDEN PEPUBLIK INDONESIA -3- (21 Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran untuk kebutuhan bahan baku selama 1 (satu) tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (3) BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada kuasa pengguna anggaran. l4l Kuasa pengguna anggaran mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai mekanisme dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, setelah terlebih dahulu dilakukan reviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang urllsan pemerintahan di bidang keuangan. 3. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 148 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Pasal 14B (1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, danlatau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau kelompok tani dan Pembudi Daya Ikan dan/atau Pokdalan, serta diverilikasi oleh kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. (2) Pembayaran... SK No2543094
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (21 Pembayaran Subsidi Pupuk memperhitungkan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku yang telah diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan. (3) Pembayaran kepada BUMN Pupuk dihitung berdasarkan selisih nilai komersial dengan harga eceran tertinggi. (4) Terhadap pembayaran penyaluran Pupuk Bersubsidi, dilakukan reviu atau pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang. (5) Dalam hal berdasarkan hasil reviu atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat lebih bayar atau kurang bayar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (l) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. (21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. SK No254310A (4) Pengawasan . . .
FRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA -5- l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. (5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 5. Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KBTENTUAN LAIN-LAIN 6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A (1) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor Pupuk Urea non-subsidi. (21 Tata cara pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No2543ll A Agar
PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I75 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D g Perundang-undangan dan trasi Hukum, * /K tNo EUT , * SK No254313A la lvanna Djaman