Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112TAHUN2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 193 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu penataan kembali organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:.un 2024 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor l4l);
Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentarrg Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); MEMUTUSKAN:.. . Mengingat SK No248517A
etapkan 1 FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I93 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2O24 ter,targ Kementerian Kelautan dan Perikanan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) diubah sebagai berikut: Setelah huruf m Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
InspektoratJenderal;
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan n. Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. SK No249034A 2.Setelah...
PTTESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. (4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No249035A Agar
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I74 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, ;T lr{o SK No 249371 A sil na Djaman