Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Mengingat rfll]Trrx]EEf,trEln PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2025 TENTANG BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dibentuk Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); I 2 SK No248549A MEMUTUSKAN. . .
REPUEUK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. Kepa1a BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN. 2 BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasa-l 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP BUMN. (21 BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No248556A (3) BP BUMN dipimpin oleh Kepala. Bagian
REPUBUK INDONESIA -3- Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; b c d e
pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BPBUMN; substantif lingkungan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No 248568 A BABIII ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepa1a:
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan;
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 (1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. SK No248569A Bagian . . .
-5- Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7 (1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasa1 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan BP BUMN; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; a, b.
pembinaan . . . SK No248570A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e koordinasi dan perundang-undangan hukum; penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi f. c koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1 (1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijalan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; SK No248571A
koordinasi . . .
PITES|DEN REPUBUK INDONESIA -7 koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan Pasal 14 b c d (1) Deputi Bidang Sumber Daya Keberlanjutan berada di bawah jawab kepada Kepala. Manusia dan dan bertanggung (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; SK No 248572A
koordinasi . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -8 koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketqluh Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara Pasal 17 (1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; b c SK No 248573 A
pemantauan
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -9
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Pasal 20 (1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. d e. SK No2485744 Bagian
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -10- Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan Pasal 23 (1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi. Pasal 24 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran KesePuluh Unsur Pengawas Pasal 26 e (1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. SK No248575A (2) Inspektorat . . .
REPUBUK INDONESIA
- 11-
a.
b.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.(3)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 27
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BP BUMN.Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN; pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN; pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesebelas Unsur Pendukung Pasal 29(1)Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.(2)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. c d e f.(3)Pusat... SK No2485764
REPUBLTK INDONESIA -L2- (3) Pusat dipimpin Kepala Pusat. Pasal 3O (l) (2t Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasa-l 31 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Sagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur pembantu pemimpin. SK No248577A (8) Pembentukan...
n REPUBLTK INDONESIA -13- (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 (1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagan. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33... SK No248578A
FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA -t4- Pasal 33 (1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian. Pasal 34 (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) bidang. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 35 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No248579A BAB IV. . .
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- 15-
BAB IV
KELOMPOK AHLI
Pasal 36
(1)Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli. (21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.Pasal 37
(1)Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang badan usaha milik negara. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.(3)Kelompok ahli diberikan honorarium setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.(4)Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman profesional.Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pembidangan kelompok ahli diatur oleh Kepala. SK No248557A BABV. ..
FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA _ 16_ BAB V TATA KER.]A Pasal 39 Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 4O (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN. (21 Proses bisnis antarunit BP BUMN sebagaimana ditetapkan oleh Kepala. organisasi dimaksud di lingkungan pada ayat (1) Pasal 41 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasa-l42 BP BUMN menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP BUMN. Pasal 43 (1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No248581A (2) P
. .
IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 44 Semua unsur di lingkungan BP BUMN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. Pasal 45 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. PasaT 47 (1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. BABVI ... SK No248582A
PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA 18- BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN Pasal 48 (1) Sekretaris pimpinan eselon I.a. Utama dan Deputi tinggi madya atau merupakan jabatan jabatan struktural (2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 49 (1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 (1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. SK No 248583 A Pasal 51 ...
FTTESIDEN NEFUEIJK INDONESIA -19- Pasal 51 (1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA Pasal 54 (1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. SK No248584A (2)
. .
PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -20- (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 55 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP BUMN dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 56 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran. BAB IX PENATAAN ORGANISASI Pasal 58 (1) Penataan organisasi BP BUMN ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No 248585 A
Peraturan . . .
;n -27-
Peraturan Badan setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN. Pasal 59 (1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 60 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BP BUMN. Pasal 61 (1) Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. SK No2485864 (2) Perlengkapan . . .
rl3 -22- (2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN. (3) Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. PasaT 62 Untuk menjamin pelaksanaan program di bidang badan usaha milik negara pada tahun 2025 dapat berjalan, Kepala menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) selesai dilakukan. Pasal 63 Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN. Pasal 64 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No248587A Pasal 65...
-23- Pasal 65 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 67 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 68 Peraturan Presiden inr diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No248551A Agar
I ETsIr'r:n -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 167 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukrrm, ttd ttd sil SK No248552A Djaman