Pengesahan Asean Mutual Recognition Arrangement On Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025

PRESIOEN REPUBUK INDONESIA PERATU RANf REit ?fJrx?PU,i,"LIK I NDo N E s IA TENTANG PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT ON FLIGI+T CREW LICENSING (PENGATURAN SALING PENGAKUAN ASEAN MENGENAI PENERBITAN LISENSI PENERBANG) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang EI bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia khususnya dalam upaya keselamatan , Pemerintah Indonesia perlu melakukan kerja sama melalui pengaturan saling pengakuan terhadap persetujuan, sertifikat, dan lisensi yang terkait dengan kompetensi Penerbang di kawasan ASEAN; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAMtfiual Recognition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura; c. bahwa untuk melaksanakan Pengaturan Saling Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan AsEllMutual Recognition Anangement on Fliglt Creut Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAMutual Reagnition Arrangement on Flight Creta Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang); SK No l847l0A Mengingat . . .

PRESIDEN REPUELIK TNOONESIA -2- Mengingat Menetapkan

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O00 tentang Perjanjian Internasional (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAJY MUTUAL RECOGNI/rION ARRANGDMENT ON FLIGHT CREW LICENSING (PENGATURAN SALING PENGAKUAN ASEAN MENGENAI PENERBITAN LISENSI PENERBANG). Pasal 1 (1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No229634A Agar

J REPUBLIK TNDONESIA -3- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No l847ll A Si anna Djaman

Komentar!