Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2025 NOMOR 86 TAHUN 2OO7 TEMANG BADAN PUSAT STATISTIK RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. statistik, perlu menyempurnakan Badan hrsat Statistik; b. dalam huruf a, perlu I 2 Feraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OOZ tentang Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Negara Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Republik lndonesia Nomor 3683); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Indonesia Tahun lembaran Negara 2Ol4 Nomor 244, Indonesia Nomor 5582) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 ndang Nomor 2TeJrliun2O22 tentang Cipta baran Negara Nomor 41, Kerja Menjadi Undang-Undang (km bc gl U Tahun 2023 4 I 1 l n SK NoZ2960A Nomor 68561
Menetapkan REPUBUK INDONESTA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854); 5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OO7 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2OO7 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OO7 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal I diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I (1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. (2) BPS dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 BPS terdiri dari:
Kepala;
Wakil Kepala; I SK No2429724
Sekretariat . . .
REFUBUK INDONESIA -3-
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
Deputi Bidang Statistik Sosial;
Deputi Bidang Statistik Produksi;
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
Inspektorat Utama;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
Instansi Vertikal. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 4. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada ayat(21 ditetapkan oleh Kepala. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) K
. . SK No 242973 A
FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -4 (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. 8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A (1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No242974A Agar
-5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti $dministrasi Hulgrm, * SK No 22968 A Djaman