Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan beban keda, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;

Peraturan Pemerintah Nomor Z Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor 1 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1S);

Peraturan . SK No 211057 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2aQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARTWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan. SK No 211970 A Pasal 3 . .

PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran T\rnjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bagi:

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 2ll97l A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 2lL992A Djarr,an

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESTA Perundang-undangan Administrasi Hukum, * NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Rp1.894.OOO,O0 2 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya Rp1.291.000,00 3 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Rp1.O29.0O0,OO 4 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama Rp5a0.000,OO SK No 211059 A vanna Djaman

Komentar!