Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PEI.,AYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan pelayanan Terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan seksual oleh pemerintah pr.rsat; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792) Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT.

SK No 223039 A BABI.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. SK No 226048 A 7.Pelindungan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndangundangan.

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT Pasal 2 (1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat. (21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri. SK No 226049 A (2) Penyelenggaraan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

institusi lainnya. (3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi:

kementerian/lembaga terkait;

organisasi penyandangdisabilitas;

lembaga adat; dan

organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. SK No 226050 A (3) Selain...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

mengetahui pemberian layanan terhadap Korban;

menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan

menentukan kebutuhan Korban. Pasal 7 (1) Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:

pemeriksaan fisik;

pemeriksaan psikologis;

observasi kondisi Korban; dan

pemeriksaan dokumen medis. SK No 226051 A Pasal8...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 8 Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu. Pasal 9 (1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III TIM TERPADU Pasal 12 (1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu. (21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (3) Tim... SK No 226052 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 13 (1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban. Pasal 14 Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 226053 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 191 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 223040 A Djaman

Komentar!