Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (s) _U_ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipi! Negara, perlu menetapkan peraturan presiden ierrtarrg Lembaga Administrasi Negara;
Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. BAB I KETEN'I'UAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian v."s diberi kewenangan perumusan dan penetapan tceuiiat<ai teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara. 3.Aparatur... SK No 211943 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) LAN berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden melalui Menteri. (2) LAN dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; SK No 211722A i.koordinasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 LAN terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. SK No 211723 A Pasal8...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penJrusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala. Pasal 10 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian. (4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian . . . SK No 211724 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Pasal 1 1 (1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 14 (1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam... SK No 211725 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara Pasal 15 (1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
p
. . SK No 211726 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 -
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 18 (1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka s Aparatur Sipil Negara Pasal 19 (1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 2C Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi: SK No 211727 A
a.penyusunan...
PR.ESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA -8-
penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN;
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia. Pasal 22 (1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara Pasal 23 (1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. SK No 211728 A (2) Deputi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - (2) Deputi Bidang Penjaminan Kapasitas dan Pembelajaran dipimpin oleh Deputi. Pasal 24 Mutu Pengembangan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran ASN. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 26 (1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 2 (dua) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. SK No 211739 A (3) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2|,, di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pengawas Pasal 27 (1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur. Pasal 28 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal
. . SK No 211730 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 30
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Bagian Kesembilan Unsur PendukungPasal 31
(1)Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi LAN.(2)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.(3)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.Pasal 32
(1)Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.(2)Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.(3)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.(4)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana TeknisPasal 33
(1)Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.(2)Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. SK No 2ll73l A Pasal 34
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 34 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional Pasal 35 Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 36 Kepala dalam melaksanakan tugas menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah. Pasal 37 dan fungsi harus kinerja instansi Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LAN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 38 (1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi LAN dalam menetapkan rencana keda. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. Pasal40... SK No 211740 A
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -13- Pasal 40 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri. Pasal 4 1 (1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN. Pasal 42 LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LAN. Pasal 43 Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAN maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. PasaI 44 Semua unsur di lingkungan LAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masingmasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 45 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 211742 A Pasal 46
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 47 (1) Kepala merLlpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Penga'aras. Pasal 48 Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mdnteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 49 (1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan. (3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN Pasal 50 Pendanaan yang diper'lukan untuk pela tugas dan fungsi LAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No 211734 A BAI] VII . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15-
BAB VII
RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSI.TNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN diatur dengan Peraturan LAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHANPasal 52
Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUPPasal 53
Pada saat Peraturan Presicien ini rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan y'ang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 162) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiclen ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Aclministrasi Negara (Lembaran Nega..ra Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1621, dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada canggal diundangkan. SK No 211735 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
- 16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I84 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No 211942 A Djaman