Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2O2I TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tehtang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 126l; MEMUTUSI(AN: . . . 1 SK No 211934 A

Menetapkan 1 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2O2L TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 126) diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. c e SK No 211642A 2. Di antara .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 2. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A (1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan:

koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan

sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:

lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan

lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. 3. Di antara . . . SK No 211643 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 3. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (4) Kementerian Pendayagunaan' Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai. SK No 2116444 4. Di antara . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 4. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2Ol4 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 242), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 5. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2421, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211737 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Repubtik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR T82 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA strasi Hulum, ttd SK No 211940 A Djaman

Komentar!