Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2O1O TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa Peraturan presiden Nomor 52 Tahun 20lO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden Nomor 5i Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b-, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang perublhan Keempat atas Peraturan presiden Nomor 52 Tahun ?010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c SK No 211925 A Mengingat:

Mengingat Menetapkan REPUBLIK INDONESIA -2-

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 33); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OLO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 15); b.Nomor... SK No 211756 A

REPUBLIK INDONESIA -3- 1

Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 89);

Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 33), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan huruf b angka 2 dan angka 3 Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Mabes Polri terdiri atas:

Unsur Pimpinan:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:

Inspektorat Pengawasan Umum;

Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;

Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;

Asisten Kapolri Bidang Logistik;

Divisi Profesi dan Pengamanan;

Divisi Hukum;

Divisi Hubungan Masyarakat;

Divisi Hubungan Internasional; SK No 211757 A 1O) Divisi

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -4-

Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 1

Staf Ahli Kapolri. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:

Badan Intelijen Keamanan;

Badan Pemelihara Keamanan;

Badan Reserse Kriminal;

Korps Lalu Lintas;

Korps Brigade Mobil; dan

Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Unsur Pendukung:

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;

Pusat Penelitian dan Pengembangan;

Pusat Keuangan;

Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan

Pusat Sejarah.

Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri. (2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri. c d SK No 211758 A (3) Astamaops

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri. (5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Ketentuan Pasal9 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 (1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri. (2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri. (3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri. (5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6 (enam) biro. SK No 211759 A

Ketentuan. .

PRESIDEN REFUBLIK INOONESIA -6-

Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a. (2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b. (3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a. (4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-tnterpol Indonesia, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a. SK No 211760 A (ab) Wakapolda...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a. (5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211777 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 211927 A Djaman

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA As SDM I,,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER.JA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON NO JABATAN PANGKAT ESELON A MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 Kapolri Jenderal lPati Bintang - 4 2 Wakapolri Komjen/Pati Bintang - 3 IA 3 Iruzasum Komjen/ Pati Bintang - 3 IA 4 Kabaintelkam Komjen/Pati Bintang - 3 I IA 5 Kabaharkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA 6 Kabareskrim Komjen/ Pati Brntang - 3 IA 7 Kalemdiklat Komjen/Pati Bintang - 3 IA 8 Dankorbrimob Komjen/Pati Bintang - 3 IA 9 Astamaops Komjen/Pati Bintang - 3 IA 10 Astamarena Komjen/Pati Bintang - 3 IA 11 Ipjen/ Pati Bintang - 2 IA SK No 2ll93l A

Aslog

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO JABATAN PANGKAT ESELON

Aslog Irjen/Pati Bintang - 2 IA

Wairwasum Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Wakabaintelkam Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Wakabareskrim Irjen/Pati Bintang- 2 IB

Wakalemdiklat Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Wadankorbrimob Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Waastamasops Irjen/Pati Bintang - 2 IB 19 Waastamarena Irjen/Pati Bintang - 2 IB 20 Kadivpropam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 2t. Kadivkum Irjen/Pati Bintang - 2 IB 22 Kadivhumas Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Kadivhubinter Irjen/Pati Bintang - 2 IB 24 Kadiv TIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 25 Sahli Kapolri Irjen/Pati Bintang - 2 IB 26 Kakorlantas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 27 Kakorpolairud Irjen/Pati Bintang - 2 IB 28 Kakorsabhara Irjen/Pati Bintang - 2 IB SK No 211764 A

Kakorbinmas

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- NO JABATAN PANGKAT ESELON

Kakorbinmas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 30 Kadensus 88 AT Iden/Pati Bintang - 2 IB 31 Kasespim Irjen/Pati Bintang - 2 IB 32 Ketua STIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 33 Gub Akpol Irjen/Pati Bintang - 2 IB 34 Kapusdokkes Irjen/Pati Bintang - 2 IB 35 Danpas Gegana Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 36 Danpas Pelopor Brigien/Pati Bintang - 1 37 Danpas Brimob I Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 38 Danpas Brimob II Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 39 Danpas Brimob III Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 40 Wakadensus 88 AT Brigjen/Patr Bintang - 1 IIA 4t. Kasespimti Brigien/Pati Bintang - 1 IIA

Kasespimmen Brigjen/Pati Bintang - 1

Kasespimma Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA

Waket STIK Brigien/Pati Bintang - 1 IIA

Wagub Akpol Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA IIA IIA SK No 211765 A

Kasetukpa

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 49 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Ilukum, IIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO NO JABATAN PANGKAT ESELON

Kasetukpa Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA

Kadiklatsus Jatrans Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 48 Kadiklat Reserse Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA Sespusdokkes Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA

Kepala Biro BrigjenTPati Bintang - 1 IIA

Direktur Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA

Kepala Pusat Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 53 Inspektur Wilayah Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 54 Ses NCB-Interpol Indonesia Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 55 I(arumkit Bhayangkara Tk. I Brigjen/Pati Bintang - 1 B. KEPOLISIAN DAERAH 56 Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A Kapolda Tipe B Irjen/Pati Bintang - 2 IB

Brigjen/Pati IIA Bin -1 Brigjen/Pati IIA Bin -1 58 Wakil Kepala Polda Tipe A Khusus/ Tipe A SK No 2ll932A Djaman

Komentar!