Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2024
Nomor:90
Judul:Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 2024
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024

Komentar!