Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67921; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Pasal1... SK No 187870A
PRESIDEN BUK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pasal 2 Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Pasal 3 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SK No 187871 A (2) Peningkatan. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik. Pasal 4 (1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
kementerian; dan
perangkat
Pasal 5
Pasal 6
aparat penegak hukum;
tenaga layanan pemerintah; dan
tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (2) Aparat... SK No 187872A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4- (21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
penyidik;
penuntut umum; dan
hakim. (3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat;
petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
tenaga kesehatan;
pekerja sosial;
penyuluh sosial;
psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;
pembimbing kemasyarakatan;
tenaga kesejahteraan sosial; dan
tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
advokat'
parategJl;
tenaga kesehatan;
psikolog dan psikiater;
pekerja sosial;
tenaga kesejahteraan sosial; dan
tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 8 (1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan kementerian / lembaga terkait. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 187873 A Pasal9...
PRESIDEN FEPUEL|K INDONESIA -5- Pasal 9 (1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari:
pejabat r,egara;
aparatur sipil negara;
dosen;
pakar; dan/atau
praktisi. (21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
memiliki keterampilan mengajar. Pasal 10 Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan. Pasal 1 1 (1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
memastikan efektivitas pelatihan;
mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kinerja pelaksana;
peserta;
tenaga pengajar;
kurikulum dan metode; dan
sarana dan prasarana. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 187874A Agar
PRESIDEN REI,UBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januan 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 207362 A Djaman