Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024 - 2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional;
bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu dilakukan perenc€rnaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana tnduk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah . . . SK No 226014 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2}ll tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OLO-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 52621; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DESTINASI PARIWISATA NASIONAL DANAU TAHUN 2024-2044. INDUK TOBA Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya.
Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Danau Toba tahun 2024-2044.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Danau Toba.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal2... SK No 226602 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
Pemerintah Kabupaten Toba;
PemerintahKabupaten Simalungun;
Pemerintah Kabupaten Samosir;
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
Pemerintah Kabupaten Karo;
Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Pasal 3 (1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
sasaran dan arah pengembangan;
pelaksanaan pengembangan; dan
rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba; pembangunan daya tarik wisata; pembangunan aksesibilitas Pariwisata; pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ; pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan pengelolaan DPN Danau Toba.
a. b. c. d. e. f. ob' SK No 226059 A Pasal 5. . .
IIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024-2044 meliputi:
tahap pertama tahun 2024;
tahap kedua tahun 2025-2029;
tahap ketiga tahun 2O3O-2O34;
tahap keempat tahun 2035-2039; dan
tahap kelima tahun 2O4O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap. Pasal 6 (1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Danau Toba. Pasal 7 (1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf g dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata. SK No 226604 A (3) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
tata kelola sosial budaya. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. SK No 226605 A (3) Menteri .
(3) (4) (s) FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 12
Perkembangan Pariwisata diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar berupa devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara, pendapatan dari wisatawan nusantara, dan pembukaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahap untuk mewujudkan sasaran pengembangan Pariwisata tersebut telah dicanangkan pemerintah melalui pengembangan 10 (sepuluh) destinasi Pariwisata prioritas, termasuk DPN Danau Toba yang berlokasi di Provinsi Sumatera U
Keberhasilan penyiapan DPN Danau Toba diharapkan dapat menjadi pengungkit dan bahkan meningkatkan momentum pertumbuhan sektor Pariwisata Indonesia yang menunjukkan tren positif dalam 6 (enam) tahun terakhir. Perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara ke Provinsi Sumatera Utara menunjukkan tren yang fluktuatif dengan pangsa pasar wisatawan mancanegara terbesar berasal dari M
Pada tahun 2018, sekitar 600/o (enam puluh persen) wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara juga mengunjungi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Toba dan
Di sisi lain, perkembangan kunjungan wisatawan nusantara ke Provinsi Sumatera Utara terus meningkat hingga mencapai lebih dari 11 (sebelas)juta perjalanan. Danau Toba merupakan Daya Tarik Wisata (DTW) yang unik sebagai kawasan kaldera terbesar di dunia yang terbentuk dari letusan gunung berapi super sekitar 74.OOO (tujuh puluh empat ribu) tahun yang lalu, danau terbesar di Asia Tenggara, dan gunung berapi tektonik dengan panjang 1O0 km (seratus kilometer), lebar 30 km (tiga puluh kilometer), kedalaman 5O5 m (lima ratus lima meter), dan terletak di ketinggian SK No 226016 A 9O4 m
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 9O4 m (sembilan ratus empat meter) di atas permukaan
Danau Toba merupakan warisan dunia yang penting dengan keanekaragaman geologis, biologis, dan budaya, yang juga didukung oleh atraksi buatan manusia. Pada tahun 2O2O Kaldera Toba ditetapkan sebagai United Nations Educational, Scientific and Culhnal Organization (UNESCO) Global Geopark. Peningkatan aktivitas Pariwisata di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di KSPN Toba dan sekitarnya, sangat dipengaruhi oleh ketersediaan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi yang memadai. Penyediaannya membutuhkan kontribusi dan partisipasi dari berbagai Pemangku Kepentingan, baik publik, swasta, maupun masyarakat. Kolaborasi Pemangku Kepentingan tersebut membutuhkan kebijakan spesifik untuk mendukung pengelolaan dan pelindungan yang terpadu. Kolaborasi tersebut juga sangat penting untuk menjaga status Kaldera Toba sebagai UNESCO Global Geopark. Salah satu upaya untuk memandu kolaborasi lintas Pemangku Kepentingan dilaksanakan melalui perencanaan secara terpadu yang dituangkan dalam RIDPN Danau T
Penyusunan RIDPN Danau Toba dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek Kepariwisataan, infrastruktur, lingkungan, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, sosial budaya, investasi, dan perkembangan wilayah secara
RIDPN Danau Toba juga diharapkan dapat memberi jawaban bagi permasalahan dan tantangan dalam pengembangan Pariwisata, meliputi:
penurunan kondisi lingkungan makro yang ditunjukkan oleh pencemaran air danau dan deforestasi;
penurunan kondisi lingkungan mikro terkait penanganan sampah dan limbah;
rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai makna dan nilai sumber daya kawasan;
rendahnya kapasitas tata kelola wilayah; dan
keterbatasan aksesibilitas untuk menghubungkan DTW di wilayah DPN Danau Toba yang luas. Pengembangan DPN Danau Toba yang terpadu diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola kelembagaan, optimalisasi pembangunan infrastruktur, serta pemanfaatan kemajuan teknologi untuk meningkatkan pelayanan dasar, peluang usaha, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Hasil pemetaan dan analisis terhadap isu utama dalam pengembangan DPN Danau Toba dituangkan dalam RIDPN Danau Toba yang terdiri atas:
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
sasaran dan arah pengembangan;
pelaksanaan pengembangan; dan
rencana aksi. SK No 226609 A B. Visi .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- B. Visi Visi pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba secara terpadu pada tahun 2024-2044, yaitu Pariwisata mewujudkan kemajuan tanah Ieluhur oleh dan bagi seluruh masyarakat di DPN Danau Toba, yang diterjemahkan dalam bahasa lokal menjadi 'Marsipafire Hutanabe'. Yisi tersebut dapat dicapai dengan bertumpu pada 2 (dua) pendekatan utama:
pengembangan DPN Danau Toba sebagai destinasi berkelas dunia yang didukung perubahan pola pikir dan komitmen pengelolaan kawasan yang berkelanjutan dengan mengurangi degradasi lingkungan, termasuk penurunan kualitas air danau, deforestasi, kebakaran, serta sanitasi, kebersihan, dan sebagainya; dan
pengembangan DPN Danau Toba yang mendorong kemajuan kawasan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan kapasitas masyarakat yang memadai untuk berpartisipasi aktif dalam pengembzrngan Pariwisata. Visi pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba juga memperkuat status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang telah memiliki citra Lake Toba-"Caldera of Kings" dan sebagai Geopark Kaldera Toba (Master Plan GeoparkKaldera Toba 2018-2030). Citra dan slogan Danau Toba menggambarkan posisi Danau Toba, baik alam maupun budayanya, yang telah disesuaikan dengan panduan logo citra 'Wonderful Indonesia'. Alam Danau Toba diwakili oleh 8 (delapan) uliran air yang mewakili 8 (delapan) kabupaten di kawasan Danau Toba dan disimbolkan dengan sebuah pulau yang unik di Danau Toba, yakni Pulau S
Awan menggambarkan bahwa Danau Toba adalah danau yang terletak di dataran tinggi, yaitu 900 m (sembilan ratus meter) di atas permukaan
Elemen budaya diwakili oleh cecak (boraspatl yang merupakan simbol adaptasi suku Batak serta seni Gorga yang merupakan ornamen yang sangat khas dari suku Batak. SK No 226610 A C. Misi Gambar 1. Citra Kawasan Danau Toba
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- C. Misi Pencapaian misi untuk mewujudkan visi pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba dilaksanakan melalui 5 (lima) misi, yaitu:
melaksanakan pelestarian dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam, geologis, dan budaya di DPN Danau Toba secara bertanggung
Pelestarian difokuskan pada perbaikan lingkungan yang menyangkut perairan danau, kawasan hutan, serta aset taman bumi (geoparkl dan budaya; 2. meningkatkan kolaborasi dari semua Pemangku Kepentingan dalam satu kesatuan wilayah yang terintegrasi secara fisik dan nonfisik serta secara
Kolaborasi difokuskan pada pengembangan sinergi dan kerja sama antar pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan isu Kepariwisataan terkait tata ruang, infrastruktur, amenitas Pariwisata, dan tata kelola destinasi yang dikaitkan dengan kapasitas sosial ekonomi; 3. meningkatkan DTW yang pelaksanaannya difokuskan untuk pengembangan atraksi dan fasilitas kenyamanan wisatawan (amenitas) berstandar internasional dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; 4. menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperkuat rantai pasok Pariwisata terhadap berbagai potensi alam, budaya, dan ekonomi yang dimiliki DPN Danau T
Penciptaan nilai tambah ekonomi dan rantai pasok Pariwisata difokuskan pada keterkaitan sektor Pariwisata dan sektor pertanian yang kontribusinya masih signifikan sebagai sumber penghasilan masyarakat di DPN Danau T
Penciptaan rantai pasok Pariwisata menjadi penting untuk meningkatkan efek berganda dari pengeluaran wisatawan dan efek pengungkit untuk berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
Pelaksanaannya tetap memperhatikan partisipasi masyarakat, daya dukung lingkungan, dan kualitas layanan Pariwisata untuk menjamin keberlanjutan dari manfaat yang diciptakan; dan 5. mengembangkan produk Pariwisata secara berkelanjutan untuk memenuhi perubahan tren pasar yang dinamis dan memperkuat destinasi agar mampu memberikan layanan Pariwisata yang lebih baik dan menciptakan manfaat pendapatan dari wisatawan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. D. T\rjuan Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba bertujuan untuk:
meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pembangunan Pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan;
meningkatkan kualitas infrastruktur aksesibilitas dan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas dan usaha Pariwisata; SK No 226611 A 3.meningkatkan...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
meningkatkan perekonomian masyarakat lokal yang digerakkan oleh sektor Pariwisata; dan
mendorong investasi swasta yang bernilai tambah tinggi. Hasilnya diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar berupa devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara, pendapatan dari wisatawan nusantara, dan pembukaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di DPN Danau Toba. E. Ruang Lingkup RIDPN Danau Toba mencakup rencana pengembangan seluruh wilayah destinasi Pariwisata di DPN Danau Toba dalam periode 21 (dua puluh satu) tahun yang dilengkapi dengan rencana pengembangan wilayah destinasi Pariwisata Danau Toba secara terinci untuk tahun 2024. RIDPN Danau Toba disusun melalui serangkaian tahap tentang kondisi dan tantangan pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba yang diselaraskan dengan aspirasi Pemangku Kepentingan:
analisis regulasi mengenai analisis kelembagaan, hukum, regulasi, dan kerangka kebijakan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sektor Pariwisata;
analisis permintaan dan peluang pengembangan kawasan destinasi Pariwisata;
analisis kondisi awal rencana tata ruang, kesenjangan infrastruktur, atraksi, dan fasilitas bagi wisatawan;
artikulasi peluang dan hambatan lingkungan, sosial-ekonomi, dan warisan budaya;
penyiapan visi, proyeksi pertumbuhan, dan beberapa skenario pengembangan;
perincian skenario pengembangan terpilih yang menjadi dasar perumusan rencana aksi;
pen5rusunan dokumen RIDPN Danau Toba; dan
pelibatan dan partisipasi aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam seluruh tahapan. Ruang lingkup wilayah dan substansi dari RIDPN Danau Toba mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ada sebelumnya dan memadukan rencana yang relevan dengan kebutuhan pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba. Beberapa peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi dasar pertimbangan dalam pen5rusunan RIDPN Danau Toba antara lain:
Undang-Undang Nomor LT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOO); SK No 226612 A 2.Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2O11 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2O|O-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OI4 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 191);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10); dan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2O2L tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 143). Selain peraturan perundang-undangan di atas, juga perlu memperhatikan:
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 5); dan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7-2O37 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 2). Delineasi wilayah dalam RIDPN Danau Toba mencakup KSPN Toba dan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya menetapkan bahwa delineasi kawasan Danau Toba mengikuti delineasi daerah tangkapan air dan catchment Area Tfeatment (CAT), yang terletak pada koordinat 2' 1 03'00' Lintang Utara dan 98" 24' Bujur T
Mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, DPN Danau Toba dapat diterjemahkan mencakup 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat. SK No 226613 A Secara
FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Secara administrasi kewilayahan, ruang lingkup DPN Danau Toba mencakup 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) Provinsi Sumatera Utara meliputi:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
Pemerintah Kabupaten Toba;
Pemerintah Kabupaten Simalungun;
Pemerintah Kabupaten Samosir;
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
Pemerintah Kabupaten Karo;
Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Fokus pengembangan RIDPN Danau Toba di 8 (delapan) kabupaten diarahkan kepada 32 (tiga puluh dua) kecamatan yang berbatasan langsung dengan Danau Toba sebagai fokus pengembangan yaitu 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Toba, 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Simalungun, 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Samosir, 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan, 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Karo, 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Dairi, dan 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian dipilih sebanyak 8 (delapan) kecamatan untuk menjadi 6 (enam) Keg Tourism Area (KTA) dirinci dalam RIDPN Danau Toba, yaitu KTA Parapat, KTA Simanindo, KTA Pangururan, KTA Balige, KTA Muara, dan KTA M
Pengembangan keenam KTA ini diharapkan menjadi pengungkit bagi perkembangan Pariwisata di Danau Toba. Kriteria pemilihan keenam KTA didasarkan pada kajian Market Analgsis and Demand Assessment Danau Toba dan sekitarnya pada tahun 2Ol7 dan baseline analgsis RIDPN Danau Toba pada tahun 2019. Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak memiliki KTA tetap mendapat perhatian Pemerintah Indonesia, khususnya untuk akses dan pemenuhan pelayanan dasar serta pola penyebaran pengembangan Kepariwisataan sesuai tahap pengembangan. Namun, Kabupaten Dairi berperan sebagai penunjang dalam pengembangan KTA Merek karena terdapat salah satu situs warisan geologi (geosite), yaitu Dinding Kaldera Barat (Western Caldera Walll SilalahiS
Sedangkan Kabupaten Pakpak Bharat ikut berperan dan bertanggung jawab dalam pelestarian air danau. SK No 226614 A Berdasarkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Berdasarkan penjelasan di atas, 6 (enam) KTA juga dilengkapi dengan Sub KTA. Rincian KTA dan Sub KTA (Tabel 1) sebagai berikut: Tabel 1. KTA dan Sub KTA di RIDPN Danau Toba KTA 1 = Parapat, KTA 2 = Simanindo, KTA 3 = Pangururan, KTA 4 = Balige, KTA 5 = Muara, KTA 6 = Merek Pengembangan . . KTA Sub KTA Kecamatan Kabupaten Parapat Parapat - Aiibata Girsang Sipangan Bolon Simalungun Sibasandine Girsang Sipangan Bolon Simalungun Sibisa Ajibata Toba Simanindo Tuktuk - Tomok Ambarita Simanindo Samosir Simanindo Simanindo Samosir Aek Natonang Simanindo Samosir Pangururan Pangururan Pangururan Samosir Parbaba Pangururan Samosir Huta Namora Panzururan Samosir Balige Baliee Baliee Toba Lumban Pea Balige Toba Muara Muara Muara Tapanuli Utara Baktiraia Baktiraia Humbang Hasundutan Merek Tongqing Merek Karo SK No 226060 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Pengembangan Pariwisata Danau Toba juga mempertimbangkan potensi keanekaragaman geologis, biologis, dan budaya yang dapat diringkas dalam daftar DTW sebagai berikut: Tabel 2. DTW di DPN Danau Toba KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten KTA Parapat Parapat, Non & SemiWelded YTTAlam Girsang Sipangan Bolon Simalungun Patrajasa, Welded YTT Tilt Blocks Alam Girsang Sipangan Bolon Simalungun Monkey Forest Sibaganding Limestone Alam Girsang Sipangan Bolon Simalungun Wisata Muka Air Parapat, Pantai Bebas Alam Girsang Sipangan Bolon Simalungun Pantai Tigaras Alam Dolok Pardamean Simalungun Bukit Indah Simarjarunjung Alam Purba Simalungun Tanjung Unta Alam Pematang Sidamanik Simalungun Haranggaol, Welded Middle Toba Tuff (MTT) Alam Haranggaol Horison Simalungun Haranggaol Non Welded YTT Alam Haranggaol Welded Haranggaol Dacitic T\rff (HDr) Alam Haranggaol Andesitic Lava Alam Pantai Sigumbagumba Alam Air Terjun Situmurun Alam Haranggaol Horison Simalungun Haranggaol Horison Simalungun Haranggaol Horison Simalungun Haranggaol Horison Simalungun Lumban Julu Toba Situmurun Uluan Block Alam Lumban Julu Toba AirTerjun... SK No 226616 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Air Tedun, Paleozoic Basement Caldera Wall Alam Lumban Julu Toba Rumah Pengasingan Bung Karno Budaya Girsang Sipangan Bolon Simalungun Istana Simalungun Budaya Purba Simalungun Desa Jangga Dolok, permukiman tradisional Budaya Lumban Julu Toba Huta Bagasan, rumah tradisional Budaya Lumban Julu Ajibata Ajibata Girsang Sipangan Bolon Girsang Sipangan Bolon Girsang Sipangan Bolon Lumban Julu Ajibata Simanindo Simanindo Toba Desa Sigapiton Budaya Toba Bukit Gibeon, wisata religi Budaya Toba Geopark Information Center (GIC) Parapat Buatan Simalungun Pusat Konservasi Gajah Aek Nauli Buatan Simalungun Water Fun Nine, taman bermain Buatan Simalungun Toba Toba Samosir Eden 100 Botanical Garden Buatan Toba Caldera Resort Buatan KTA Simanindo Pantai Batu Hoda Alam Simanindo Terrace Sediment Alam Samosir Lava Dasit Ambarita Alam Simanindo Samosir Kubah Dasit Tuktuk Alam Simanindo Samosir Danau . . . SK No 226617 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Danau Sedimen Tomok Alam Simanindo Samosir Danau Aek Natonang Alam Simanindo Samosir Air Terjun Sigarattung Batu Kursi Raja Siallagan Situs Arkeologi Sipalaka Siallagan Makam T\ra Raja Sidabutar Desa Ambarita Desa Tuktuk Desa Tomok Silimalombu Eco-Lodge Desa Huta Hotang Museum Huta Bolon Wisata Martoba Aek Rangat Danau Sidihoni Hutatinggi Landform Panoramic View Hutatinggi Debris Flow Deposit Alam Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir Buatan Simanindo Samosir Budaya Simanindo Samosir KTA Pangururan Alam Pangururan Samosir Alam Pangururan Samosir Alam Pangururan Samosir Alam Pangururan Samosir SK No 226618 A Hutatinggi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Hutatinggi Lacustrine Deposit Sequence Alam Pangururan Samosir Hutatinggi DiatomaeLacustrin DepositAlam Pangururan Samosir Wisata Air Pangururan Alam Pangururan Samosir Pantai Parbaba Alam Pangururan Samosir Pantai Situngkir Alam Pangururan Samosir Pantai Tandarabun Alam Pangururan Samosir Lava Dasit Sianjur Mulamula Alam Sianjur Mulamula Samosir Lava Dasit Batu Parhorasan Alam Sianjur Mulamula Samosir Siboro Limestone Volcanic Contact Alam Sianjur Mulamula Samosir Air Terjun Naisogop Alam Sianjur Mulamula Samosir Batu Sawan Alam Sianjur Mulamula Samosir Pemandian Sakral Aek Sipitu Dai Alam Sianjur Mulamula Samosir Simpang Limbong Metapebbly Mudstone Alam Sianjur Mulamula Samosir Simpang Harian Welded Olders Toba Tuff (OTT) Alam Harian Samosir Simpang Harian Welded Youngest Toba T\rff (Yrr) Alam Harian Samosir Simanuk Hydrothermally Altered YTT Alam Harian Samosir Air Terjun Efrata Alam Harian Samosir SK No 226619 A Bukit
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Bukit Holbung Alam Harian Samosir Hutan Pinus Tele Alam Harian Samosir Air Terjun Mbilulu Alam Tinada Pakpak Bharat Air Terjun Lae Una Alam Tinada Pakpak Bharat Delleng Sindeka Alam Tinada Pakpak Bharat Rumah Tradisional Batak Budaya Sianjur Mulamula Samosir Batu Hobon Budaya Sianjur Mulamula Samosir Rumah Tradisional Sopo Guru Tatea Bulan Budaya Sianjur Mulamula Samosir Benteng Sisingamangaraja XII Budaya Tinada Pakpak Bharat Pusat Informasi Geopark Buatan Sianjur Mulamula Samosir Menara Pandang Tele Buatan Harian Samosir KTA Balige Liang Sipege, Limestone Caldera Wall Alam Balige Toba Basiha Stone, Prismatic Joints, Andesitic Lava Alam Balige Toba Pantai Lumban Silintong Alam Bukit Tarabunga, panorama Alam Pantai Lumban Bulbul Budaya Ba1ige Toba Tampahan Toba Balige Toba Pasar Tradisional Onan Balerong Budaya Balige Toba SK No 226620 A Makam . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Makam Sisingamangaraja XII Budaya Balige Toba Desa Meat, Paleozoic Basement Caldera Wall dan aktivitas menenun Budaya Tampahan Toba Huta Tinggi Parmalim, wisata religi Budaya Laguboti Toba Museum T.B. Silalahi Buatan Balige Toba KTA Muara Huta Ginjang Plateau YTT Hydrothermalyalteration, landform panoramic view Alam Muara Tapanuli Utara Tapian Nauli, Nonwelded YTT PlateauAlam Tapian Nauli Welded OTT Alam Tapian Nauli Breccicated Lava Alam Dolok Martumbur, Mesozoic Metasandstones Alam Muara Tapanuli Utara Muara Tapanuli Utara Muara Tapanuli Utara Muara Tapanuli Utara Sibandang, Volcanic Cone Alam Muara Tapanuli Utara Bakara-Doloksanggul, Caldera Sequence Alam Baktiraja Humbang Hasundutan Bakkara Panoramic View Alam Baktiraja Humbang Hasundutan Bakara-Tipang, WeldedOTT Alam Baktiraja Humbang Hasundutan Air Terjun Janji Alam Baktiraja Humbang Hasundutan SK No 226621 A Pulau
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Pulau Simamora Alam Baktiraja Humbang Hasundutan Air Terjun Sipultak Hoda Alam Baktiraja Humbang Hasundutan Sipinsur, Iandform panoramic view Alam Paranginan Humbang Hasundutan Tao Silosuog, kolam sakral Alam Lintong Nihuta Humbang Hasundutan Tao Sipinggan, kolam sakral Alam Lintong Nihuta Humbang Hasundutan Sibandang-Pardepur Post-calderic Volcanic Formations (Desa Sibandang) Budaya Muara Tapanuli Utara Muara-Desa Ulos Budaya Muara Tapanuli Utara Tombak Sulu-sulu, Limestone-Budaya Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Istana Raja Sisingamangaraja Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Desa Wisata Tipang Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Tombak Hatuanan, situs arkeologi Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Sumur Aek Sipangolu, sumur air sakral Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Sumur Aek Sitio-tio, sumur air sakral Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Hariara Tungkot, situs arkeologi Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan Batu HundulHundulan, situs sakral Budaya Baktiraja Humbang Hasundutan SK No 226622 A Sipinsur . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten Sipinsur, Botanical Garden Buatan Paranginan Humbang Hasundutan Sipinsur Information Kiosk Buatan Paranginan Humbang Hasundutan KTA Merek Sipiso-piso Volcanic Cone Alam Merek Karo Air Terjun Sipiso-piso Alam Merek Karo Desa Tongging, Paleozoic Basement, caldera waIl Alam Merek Karo Kodon-kodon Caldera Wal1 Alam Merek Karo Bukit Gajah Bobok Alam Merek Karo Sapo Juma Alam Merek Karo Bukit Sibuatan Alam Merek Karo Kodon Palezoic Basement Alam Silahi Sabungan Dairi Silalahi Volcanic Debris Alam Silahi Sabungan Dairi Silalahi Renun Caldera Wall Alam Silahi Sabungan Dairi Pantai Silahisabungan Alam Silahi Sabungan Dairi Batu Sigadap Budaya Silahi Sabungan Dairi Desa Dokkan, permukiman tradisional Budaya Merek Karo Monumen Silalahi Budaya Silahi Sabungan Dairi Simalem Resort, agrotourism Buatan Merek Karo SK No 226623 A BABII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- BAB II SASARAN DAN ARAH PENGEMBANGAN A. Sasaran Pengembangan Pariwisata Danau Toba diarahkan untuk mewujudkan sasaran dalam meningkatkan pertumbuhan dan kualitas aktivitas Pariwisata di DPN Danau Toba dalam periode 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana ditunjukkan oleh peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara, serta pendapatan dari Pariwisata, yang ditopang daya dukung lingkungan yang
Peningkatan kualitas utamanya didukung oleh peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan yang membentuk devisa dari wisatawan mancanegara dan pendapatan dari wisatawan
Proyeksi kunjungan wisatawan dan pendapatan Pariwisata disajikan pada Tabel 3 sebagai berikut: Tabel 3. Proyeksi Kunjungan Wisatawan dan Pendapatan Pariwisata DPN Danau Toba Indikator 2024 2029 2034 2039 2044
Wisatawan Mancanegara (Kuniunsan) 208.100 341.950 561.900 743.840 984.700
Pendapatan Devisa fiuta US$)* 145,7 263,79 477,6 685,78 984,7
Wisatawan Nusantara (Perialanan) 2.626.tOO 3.332.650 4.229.300 4.645.O20 5. 101.600
Pendapatan (Rp iuta) t.925.200 2.619.690 3.564.700 4.247.340 5.060.700 Pertumbuhan aktivitas Pariwisata ini didukung oleh penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan lahan yang masing-masing diwakili oleh indikator jumlah penduduk dan ketersediaan
Fokus pengembangan Pariwisata DPN Danau Toba diperkirakan akan berdampak pada pertambahan penduduk mencapai lebih dari 500.0O0 (lima ratus ribu) jiwa pada tahun 2044. Sebagian besar penduduk terkonsentrasi di KTA Balige dan KTA Muara sebanyak 36,70/o (tiga puluh enam koma tujuh persen), diikuti oleh KTA Merek 19,4o/o (sembilan belas koma empat persen), KTA Pangururan l9,lo/o (sembilan belas koma satu persen), KTA Parapat 18,4o/o (delapan belas koma empat persen), dan KTA Simanindo 6,40/o (enam koma empat persen). Pengembangan Pariwisata di kawasan ini diharapkan dapat menciptakan tambahan lapangan kerja minimal 77.204 . . . SK No 226624 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- 77.204 (tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat)
Pertumbuhan penduduk dan aktivitas Pariwisata diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan lahan di DPN Danau Toba sekitar 1.800 ha (seribu delapan ratus hektare) untuk memfasilitasi pembangunan permukiman sebanyak 35,6Vo (tiga puluh lima koma enEun persen), hotel dan pondok wisata (homestay/ sebanyak ll,9o/o (sebelas koma sembilan persen), dan amenitas lainnya sebanyak 52,5o/o (lima puluh dua koma lima persen) sampai dengan tahun 2044. B. Arah Pengembangan Kebijakan pengembangan RIDPN Danau Toba disusun berdasarkan keselarasannya dengan kriteria distribusi spasial aktivitas Pariwisata di DPN Danau Toba, dengan rincian sebagai berikut:
kriteria lingkungan, yang meliputi kebijakan dan regulasi terkait kualitas air, hutan dan kawasan lindung, limbah dan persampahan, risiko bencana, kualitas udara, kesehatan lingkungan dan keselamatan, keanekaragaman hayati, serta sumber daya fisik dan budaya;
kriteria Kepariwisataan, yang meliputi kemudahan mencapai DTW, kepuasan pengalaman wisatawan, penciptaan nilai bagi daya tarik potensial di luar KTA, manfaat ekonomi bagi pemerintah, manfaat ekonomi bagi industri Pariwisata, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat;
kriteria tata rrrang, yang meliputi kesesuaian lahan, alokasi lahan dan dampaknya terhadap intensitas kegiatan, serta keterkaitan antara pola pengembangan Pariwisata dengan rencana tata ruang;
kriteria penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur, yang meliputi kualitas dan akses infrastruktur, serta keselarasannya dengan daya dukung lingkungan dan pemanfaatannya untuk Pariwisata;
kriteria keterlibatan masyarakat dalam pengembangan Pariwisata, yang meliputi penyediaan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai tuan rumah, pekerja, dan pelaku usaha Pariwisata; dan
kriteria tata kelola sosial budaya, yang meliputi mitigasi risiko sosial (spekulasi lahan, kecemburuan sosial, dan pergeseran hubungan diaspora dengan masyarakat), beban dan peluang pelestarian budaya, serta aksesibilitas dan mobilitas masyarakat. Hasil penyelarasan mengarahkan pada pola dan tahap pengembangan Pariwisata di DPN Danau T
Berdasarkan 6 (enam) kriteria distribusi spasial, pengembangan DTW di DPN Danau Toba dilaksanakan dengan pola
Dalam pola pengembangan ini, pengembangan DTW yang semula difokuskan pada 6 (enam) KTA, akan diperluas ke DTW lainnya di 32 (tiga puluh dua) kecamatan di DPN Danau T
Perluasan dilaksanakan sesuai dengan . . . SK No 226625 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- dengan potensi, serta komitmen dan kolaborasi yang lebih kuat dari Pemangku K
Kolaborasi tidak terbatas pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kapasitas kelembagaan termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), serta perbaikan iklim usaha yang mencakup perbaikan kebijakan, penegakan hukum, dan harmonisasi kewenangan dan fungsi antar lembaga di DPN Danau T
Arah pengembangan Pariwisata yang tersebar diharapkan dapat memastikan distribusi dampak positif ekonomi tersebar ke seluruh DPN Danau Toba. Arah pengembangan DPN Danau Toba tahun 2024-2044 akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap, sebagai berikut:
TAHAP PERTAMA: KEBANGKITAN (Tahun 2024)' Pada tahap ini pengembangan DPN Danau Toba difokuskan untuk mengembalikan tren kunjungan wisatawan mancanegara yang berfluktuasi ke arah pertumbuhan yang
Pelaksanaannya akan menekankan pada perubahan pola pikir untuk memperbaiki komitmen dan kontribusi Pemangku Kepentingan dalam rangka penyehatan kondisi lingkungan
Inisiatif besar yang akan menjadi pengungkit mencakup peningkatan infrastruktur dan kualitas layanan Pariwisata sesuai dengan standar pelayanan minimal, serta dilengkapi dengan perluasan
Diferensiasi produk wisata juga mulai dilakukan pada tahap ini sesuai dengan tema pengembangan Pariwisata di 6 (enam) KTA yaitu KTA Parapat, KTA Simanindo, KTA Pangururan, KTA Balige, KTA Muara, dan KTA Merek. 2. TAHAP KEDUA: PERCEPATAN I (Tahun 2025-2029l. Tahap kedua dimulai setelah lingkungan strategis di DPN Danau Toba sudah pulih kembali dan para Pemangku Kepentingan lebih siap untuk bersama-sama melakukan pengembangan Pariwisata secara
Pelaksanaan akselerasi menekankan pada konsistensi untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, meneruskan upaya standardisasi kualitas, dan memperluas diferensiasi produk, didukung oleh semakin baiknya berbagai infrastruktur transportasi yang mampu meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas destinasi kawasan Danau Toba yang terkonsentrasi di 6 (enam) KTA yaitu KTA Parapat, KTA Simanindo, KTA Pangururan, KTA Balige, KTA Muara, dan KTA Merek. 3. TAHAP KETIGA: PERCEPATAN II (Tahun 2O3O-2O341 Tahap ketiga melanjutkan tren yang positif di tahap sebelumnya. Tahap ini ditandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan kemampuan menarik segmen pasar yang baru serta perlu didukung dengan produk yang semakin bervariasi dan berkualitas, praktik hijau dalam industri Pariwisata, dan pembangunan berbagai sektor lainnya yang semakin berkembang di KSPN Toba dan sekitarnya. 4. TAHAP KEEMPAT . . . SK No 226626 A
4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- TAHAP KEEMPAT: PEMATANGAN I (Tahun 2035-2039) Tahap keempat dimulai dengan memanfaatkan hasil diferensiasi produk wisata dan perluasan pasar barrr untuk memastikan KSPN Toba dan sekitarnya mencapai status destinasi yang matang dan berdaya
Pada tahap ini, pasar baru sudah dapat berkembang dengan produk yang terrrs dikembangkan sehingga pelaksanaannya menekankan pada diversifikasi produk dan pasar. TAHAP KELIMA: PEMATANGAN II (Tahun 2O4O-2O441 Tahap kelima melanjutkan diversifikasi produk dan pasar, serta melakukan integrasi yang lebih luas di DPN Danau Toba termasuk pelibatan rantai pasok Kepariwisataan dengan sektor
Selain itu, perlu dilakukan integrasi antara perencanaan RIDPN dengan perencanaan di kawasan secara saksama. BABIII ... 5 SK No 226627 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2LBAB III PELAKSANAAN PENGEMBANGAN A. Perwilayahan Pembangunan DPN Danau Toba Skenario pengembangan Pariwisata secara spasial di DPN Danau Toba akan mengikuti skenario
Skenario ini memberikan manfaat bagi pengembangan Pariwisata di Danau Toba, seperti kualitas air danau lebih baik, risiko bencana lebih kecil, lingkungan lebih asri, peningkatan pengalaman dan kepuasan wisatawan, keterlibatan dan keuntungan sosial bagi masyarakat yang lebih luas di seluruh geosite, konservasi budaya Batak lebih menyeluruh, dan meminimalisir beban pada masing-masing DTW karena terbaginya wisatawan. Secara terinci, pelaksanaan perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba diarahkan berdasarkan 9 (sembilan) kebijakan strategis, sebagai berikut:
kebijakan diferensiasi Pariwisata secara tematik memberikan penguatan untuk potensi KTA tertentu, menghindarkan persaingan antar KTA, sekaligus meningkatkan lama tinggal wisatawan dan/atau menarik wisatawan untuk datang kembali dan menemukan pengalaman yang berbeda-beda di tiap KTA, serta meningkatkan kualitas pengalaman bagi
Tema yang diusulkan dibagi menjadi 6 (enam) KTA. Gambar 3. Pengembangan Pariwisata Tematik di 6 (Enam) KTA SK No 226628 A 2.
. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- 2. kebijakan pemerataan pengembangan Pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian wilayah, serta mengurangi kesenjangan antar
Kebijakan distribusi pengembangan Pariwisata akan mengarahkan pembatasan pengembangan di KTA Parapat dan KTA Simanindo untuk mengurangi beban dan mengimbanginya dengan pengembangan di KTA Pangururan dan KTA B
Pengembangan Pariwisata juga didistribusikan ke KTA Merek dan KTA Muara, serta DTW lain di dalam 32 (tiga puluh dua) kecamatan di DPN Danau Toba. 3. kebijakan peningkatan aksesibilitas menuju DPN Danau Toba diperlukan untuk mendatangkan wisatawan dari wilayah sekitarnya (Aceh, Medan, Tebing Tinggi, dan lainnya) dan pintu gerbang utama (Kualanamu). Selain aksesibilitas eksternal, pembangunan konektivitas internal diperlukan untuk menghubungkan antar DTW di semua Sub KTA. Peningkatan konektivitas juga perlu disertai dengan penyediaan moda transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan serta peningkatan kualitas layanan, termasuk untuk aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. 4. kebijakan peningkatan kualitas lingkungan dengan preservasi hutan melalui reforestasi dan peningkatan kualitas air Danau Toba. 5. kebijakan penanggulangan dampak sosial dan bencana didasarkan pada antisipasi gejolak sosial dan kesiapsiagaan bencana yang dilakukan dengan mengidentifikasi dampak dari pembangunan fisik, isu pengadaan lahan, isu kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja dan berusaha, serta isu keselarasan pengembangan Pariwisata dengan nilai dan norma budaya setempat. 6. kebijakan untuk meningkatkan keterkaitan dengan sektor pertanian yang merupakan sektor unggulan dan menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat di DPN Danau T
Kegiatan pertanian dapat diintegrasikan dengan Pariwisata melalui pengembangan agrowisata seperti memelihara, memanen, dan menikmati hasil olahan. 7. kebijakan pelindungan terhadap budaya Batak dan geopark, dilakukan melalui praktik keseharian sebagai bagian dari keramahtamahan Batak dan pelindungan terhadap geosite sebagai bagian dari Global Geopark N
Pengemasan informasi budaya, sejarah, dan geologi perlu ditingkatkan untuk menambah pengalaman wisatawan. 8. kebijakan peningkatan kualitas amenitas melalui pemenuhan standar internasional merujuk pada standar nasional maupun internasional. Pengembangan proyek percontohan 'green hotel' perlu dilakukan untuk memberi rujukan tentang praktik penerapan Pariwisata berkelanjutan di sektor
Kemajuan dari transformasi menuju Pariwisata yang ramah lingkungan juga terus dipantau melalui Sustainable Touism Obsentatory yar:g dikerjasamakan dengan perguruan tinggi. 9.
. SK No 226629 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23 - 9. kebijakan penguatan kelembagaan secara terpadu, sistem kelembagaan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan pemerataan manfaat bagi semua pihak yang
Selain itu, sistem kelembagaan perlu dilengkapi dengan basis data terpadu untuk dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan dan kebijakan yang memastikan berjalannya pengembangan Pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kesembilan kebijakan strategis di atas diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pengembangan Pariwisata di Danau Toba. Rencana perwilayahan untuk pengembangan Pariwisata di masing-masing KTA diuraikan sebagai berikut:
Rencana Pengembangan KTA Parapat Pengembangan KTA Parapat akan difokuskan pada tema Meeting Incentiue, Conference, and Exhibition (MICE) serta rekreasi. Lokus pengembangan KTA Parapat mencakup Sub KTA ParapatAjibata, Sub KTA Sibaganding, dan Sub KTA Sibisa sebagai kawasan otoritatif dari Badan Pelaksana Otorita Danau T
Sub KTA ParapatAjibata diarahkan menjadi induk KTA Parapat karena berada di area Pariwisata yang telah berkembang khususnya di sekitar Kelurahan Tiga Raja dan Kelurahan Pardamean-Ajibata. Ruang aktivitas di Sub KTA Parapat-Ajibata bersifat terbuka dan menunjukkan karakter tema KTA. Pengembangan dilakukan melalui penataan kawasan wisata seperti Pantai Bebas, Hotel Inna Parapat, Alun-alun Parapat, Rumah Pengasingan Bung Karno, Kampung (Nelayan) Tiga Raja, Pelabuhan Ajibata, Long Beach Ajibata, seberang Hotel Atsari, serta kawasan perdagangan dan jasa
Keberadaan Pantai Bebas, wisata, serta koridor yang ramah terhadap pejalan kaki berpotensi menjadi ikon pusat KTA. Rumah Pengasingan Bung Karno dapat diperbaiki untuk
Pengendalian pembangunan fisik juga dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan. Pemberdayaan ekonomi lokal desa wisata dan kawasan wisata, salah satunya melalui pembangunan sarana dan prasarana perdagangan dan jasa serta pemukiman dilakukan sesuai rencana pola ruang, tidak melanggar ketentuan, serta tidak merusak aset alam seperti pemandangan. Sub KTA Sibaganding direncanakan akan dikembangkan sebagai kawasan wisata serta kawasan perdagangan dan
Layanan komersial lainnya di kawasan ini akan dibangun secara harmonis dengan lingkungan alam dan permukiman
Ruang-ruang alam terbuka dijaga dan dipastikan ramah pejalan kaki, serta dapat digunakan sebagai area
Perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat ditata dan disiapkan agar dapat dikunjungi oleh wisatawan untuk menikmati hasilnya di
Pembangunan fisik dibatasi sesuai aturan pemanfaatan hutan lindung, sedangkan SK No 226630 A pembangunan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24- pembangunan di tebing-tebing yang curam (di pinggir jalan) dilarang. Fasilitas untuk memandang disediakan dan dilengkapi area parkir terbatas di tepi jalan, termasuk fasilitas pendukungnya seperti toilet, tempat duduk, dan lain-
Kawasan ini dikembangkan di kemudian hari bersama dengan dibukanya jalan alternatif. Sub KTA Sibisa di Kecamatan Ajibata akan difokuskan di wilayah Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai kawasan terpadu Toba Caldera Resort yang memiliki citra berkelas internasional dan unik. Kawasan ini dikembangkan dengan mengedepankan aspek preservasi kualitas lingkungan seperti pelestarian air danau dan reboisasi, melalui pengembangan konsep eco-resort Pengembangan Toba Caldera Resort dipandu oleh rencana induk yang telah menetapkan 8 (delapanl zona, yaitu:
zot].a campuran;
zortakedatangan/publik;
zorLa pusat konvensi;
zotta destinasi wisata bertema edukasi;
zona hotel area tebing;
zona resort di sekitar pantai laguna;
zorla destinasi wisata bertema petualangan alam di sekitar laguna alami; dan
zorLa kebun raya. Rencana induk juga mencakup pengembangan konektivitas wilayah yang terintegrasi dengan jalur pejalan kaki, kereta gantung, dan ruang terbuka
Pengembangan kawasan ini diharapkan akan mendorong pengembangan agrowisata, perdagangan, dan industri, melalui program fasilitasi rantai pasok kepada masyarakat setempat. Pola ruang di KTA Parapat yang tersedia untuk menampung kegiatan Pariwisata ini adalah campuran, rimba kota, hutan lindung, Pariwisata, perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala sub wilayah perencanaan, perkantoran, perkebunan, perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, perumahan kepadatan tinggi, sempadan sungai, sarana pelayanan umum skala kecamatan, sarana pelayanan umum skala kota, dan taman
Kebutuhan residensial didistribusikan di atas peruntukan pola rLlang perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, dan perumahan kepadatan tinggi, serta peruntukan perkebunan dan peruntukan sarana pelayanan umum skala kecamatan. Gambar4... SK No 226631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Gambar 4. Rencana Pengembangan KTA Parapat Kebutuhan ruang untuk akomodasi diletakkan di atas peruntukan pola rurang campuran, perdagangan dan jasa skala bagian wilayah perencanaan, perkantoran, perkebunan, perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan tinggi, sarana pelayanan umum skala kecamatan, dan sarana pelayanan umum skala kota. Kebutuhan ruang atraksi dan amenitas diletakkan untuk Pariwisata dan sarana pelayanan
Distribusi kebutuhan ruang atraksi dan amenitas ini juga diletakkan di kawasan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata seperti hutan lindung, rimba kota, taman kota, taman kecamatan, dan perumahan. SK No 226632 A Dengan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Dengan tema wisata rekreasi, kehadiran ruang terbuka menjadi sangat penting di kawasan prioritas di KTA P
Penataan lingkungan perlu memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung, juga menjaga pandangan ke arah danau yang menjadi unggulan ruang terbuka ini yang sekaligus menjadi gardu pandang. Keterbukaan ini juga bisa menjaga pandangan ke arah danau dari jalan yang melaluinya dan menjadikannya salah satu daya tarik untuk wisatawan dalam bentuk scenic road. Tata hijau juga harus mendukung tema kolonial dan penyangga, sehingga dapat mengingatkan para wisatawan terhadap sejarah yang ada di KTA P
Tanaman yang dipilih adalah tanaman asli dari daerah Toba dan tambahan tanaman lainnya untuk memperkuat suasana
Area hrjau di sempadan danau perlu dipertahankan sehingga mendukung ekosistem tepi danau sekaligus menjadi daya tarik untuk wisatawan. Pengembangan Pariwisata secara spasial di KTA Parapat disesuaikan dengan 5 (lima) tahap
Peruntukan ruang yang akan dikembangkan pada tahap pertama di KTA Parapat, yaitu area permukiman, wisata campuran, dan pelayanan Pariwisata. Pemanfaatan ruang akan dilakukan di Desa Pardamean Ajibata, Desa Tiga Raja, Desa Sibaganding, Desa Parsaoran Sibisa, Desa Pardamean Sibisa, Desa Motung, dan Desa Sigapiton berupa amenitas, permukiman, serta perdagangan dan jasa. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, peruntukan ruang yang akan dikembangkan yaitu Panatapan Parapat sebagai area wisata hutan, Girsang I dan Girsang II sebagai area wisata budaya, Sibaganding sebagai area agrowisata serta Monkey Forest sebagai area wisata
Selain itu, pada tahap ini pemanfaatan ruang juga akan dilakukan di Desa Sipangan B
Ruang amenitas di Desa Sibaganding juga akan dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan objek wisata Aek Nauli Elephant Conservation Camp. Pemanfaatan ruang juga akan dilakukan di Desa Sipangan Bolon. Pemanfaatan rLrang di jalur timur KTA Parapat khususnya di Desa Girsang dibatasi dengan tujuan untuk menjaga ruang hutan yang alami dan dapat dinikmati serta diakses secara langsung. Sedangkan untuk Sub KTA Sibisa dilakukan dengan pengembangan lebih lanjut dari Kawasan Toba Caldera Resort oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, yang sebagian berada di Desa Parsaoran Sibisa, Desa Pardamean Sibisa, Desa Motung, dan Desa Sigapiton yang diharapkan mampu menjadi katalisator pembangunan Pariwisata berupa atraksi dan amenitas di KTA Parapat yang mampu menangkap segmen pasar
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan KTA Parapat akan diarahkan pada Bukit Parapat sebagai area wisata hutan khususnya di wilayah Desa Girsang berupa pondok wisata (homestagl . SK No 226633 A 2. Rencana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Rencana Pengembangan KTA Simanindo Pengembangan KTA Simanindo akan difokuskan pada tema budaya karena terletak di koridor timur dan utara Pulau Samosir yang memiliki banyak potensi perkampungan tradisional (huta) Batak, serta geosite yang menyimpan unsur sejarah dan
Lokus pengembangan KTA Simanindo mencakup Sub KTA Tuktuk-TomokAmbarita, Sub KTA Simanindo, dan Sub KTA Aek N
Sub KTA Tuktuk-Tomok-Ambarita diarahkan menjadi induk terhadap KTA Simanindo karena berada di area Pariwisata yang telah berkembang di Desa Siadong, Desa Tomok, dan Desa A
Rencana pengembangan dilaksanakan melalui peremajaan kawasan untuk memfasilitasi aktivitas rekreatif, Huta Batak, serta layanan Pariwisata yang bersifat komersial, termasuk hotel, kafe, rumah makan, dan
Ruang aktivitas bersifat terbuka dan ramah terhadap pejalan kaki dengan lanskap yang tertata
Aktivitas di sekitar cagar budaya serta geosite diatur dan
Pembangunan di ruang publik yang memiliki akses ke danau, area pertanian, dan pelayanan komersial (permanen dan pedagang kaki lima), dikendalikan dengan daerah
Di sepanjang koridor dirancang untuk memberikan ruang pandang yang menarik, jelas, dan tidak tertutup elemen apapun (seperti papan reklame) bagi wisatawan ke arah bentang alam Pulau Samosir. -27 - Gambar 5. Rencana Pengembangan KTA Simanindo Pengembangan . . . SK No 226634 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pengembangan Sub KTA Aek Natonang direncanakan mencakup ruang wisata terbuka yang dibangun harmonis dengan lingkungan alam dan mengikuti peraturan zonasi kebun raya untuk pemanfaatan
Ruang alam dibatasi penggunaannya, namun dapat digunakan sebagai area berkemah nonpermanen, termasuk sarana dan prasarana pendukungnya. Pengembangan di Sub KTA Simanindo dilakukan secara selektif mengingat daya dukung yang terbatas dan kebutuhan pelestarian sumber daya
Pelayanan Pariwisata dapat disediakan pada peruntukan ruang wisata carnpuran dan aktivitas wisata dapat dilakukan di beberapa peruntukan ruang
Pengembangan Sub KTA Simanindo diarahkan agar lebih menyebar mengikuti jalur sirkulasi yang sudah ada, sekaligus mengikuti pola pengembangan budaya tradisional Batak dalam jalur sirkulasi
Pada saat yang sama, penataan ribbon deuelopment yang berbentuk memanjang langsung di pinggir jalur sirkulasi utama perlu dilaksanakan sehingga suasana budaya tradisional Batak bisa tetap dirasakan dan diperkuat. Ruang terbuka di Sub KTA Simanindo berupa lahan persawahan yang besar dan luas serta dikelilingi perbukitan dan pegunungan. Dalam lingkup yang lebih kecil, rurang terbuka di kawasan ini mencakup lapangan kecil yang dikelilingi oleh dinding dari batu dengan rumpun bambu
Ruang terbuka ini akan terhubung dengan jalan
Tata hijau dikembangkan dengan memilih tanaman lokal di sekitar wilayah Danau Toba dan tanaman tambahan. Area hijau pada sempadan danau perlu dipertahankan sehingga mendukung ekosistem tepi danau dan menjadi daya tarik untuk wisatawan. Pengembangan secara spasial di KTA Simanindo dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan ruang untuk kegiatan Pariwisata sesuai 5 (lima) tahap
Untuk tahap pertama, pemanfaatan ralang untuk atraksi dan amenitas akan diarahkan pada kawasan agrowisata dan wisata campuran di Sub KTA Tuktuk-Tomok-Ambarita sebagai induk KTA Simanindo. Pemanfaatan ruang juga akan diarahkan untuk kawasan wisata budaya di sekitar DTW Museum Huta Nibolon di Sub KTA Simanindo, tepatnya di wilayah Simanindo Sangkal dan S
Selain itu pengembangan dilakukan di Sub KTA Aek Natonang tepatnya di kawasan wisata alam Aek Natonang serta di wilayah wisata budaya M
Ruang yang dikembangkan ialah amenitas dan akomodasi berupa pondok wisata (homestay). SK No 226635 A Pada
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -29- Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pemanfaatan ruang diarahkan pada kawasan permukiman di Desa Simarmata, Desa Dos Roha, dan Desa Cinta Dame sebagai kawasan tempat tinggal tenaga kerja yang bekerja pada sektor Pariwisata di kawasan tersebut. Pengembangan juga dilakukan di kawasan wisata hutan di wilayah Lontung dan agrowisata di Martoba sebagai atraksi dan amenitas
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pemanfaatan ruang KTA Simanindo akan difokuskan pada permukiman di Desa Simarmata dan Desa Tomok. Rencana Pengembangan KTA Pangururan Pengembangan KTA Pangururan diarahkan dengan tema wisata berbasis alam atau geowisata, sesuai potensi bentang alam dan geosite yang
Lokus pengembangan KTA Pangururan mencakup Sub KTA Pangururan, Sub KTA Parbaba, dan Sub KTA Huta N
Sub KTA Pangururan diarahkan menjadi induk KTA Pangururan karena berada di area Pariwisata yang telah berkembang di perkotaan Pangururan, sedangkan Sub KTA Parbaba, Sub KTA Huta Namora, dan di Harian (Menara Panorama Tele dan sekitarnya) akan dikembangkan pada tahap
Karakter ruang di KTA Pangururan seperti perkotaan pada umumnya yang terdiri dari area aktivitas Pariwisata campuran dan pelayanan P
Sebagian besar Sub KTA berupa area Pariwisata aktivitas campuran, kecuali Sub KTA Parbaba yang memiliki ruang sebagai pelayanan Pariwisata. Ruang aktivitas ini bersifat terbuka dan menunjukkan karakter tema KTA berupa
Penataan bentang alam difokuskan pada wisata muka air dengan Gunung Rrsuk Buhit sebagai orientasinya. Keberadaan wisata muka air yang luas memanjang, alur dan jembatan Tano Ponggol, serta koridor yang ramah terhadap pejalan kaki berpotensi menjadi ikon Sub KTA Pangururan yang merrrpakan gerbang menuju kawasan Danau Toba bagian
Pengembangan juga dilaksanakan untuk pusat pelayanan perkotaan dan fasilitas akomodasi wisata melalui perbaikan kualitas fisik lingkungan serta perbaikan sarana dan prasarana perkotaan, sehingga menjadi lebih representatif untuk kegiatan P
Ruang di Sub KTA Pangururan juga dapat digunakan sebagai area penyelenggaraan festival/
Pelayanan komersial termasuk pedagang kaki lima ditata dan dikendalikan di area tertentu. SK No 226636 A Gambar6...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Gambar 6. Rencana Pengembangan KTA Pangururan Pola ruang di Sub KTA Pangururan tersedia untuk menampung kegiatan Pariwisata adalah campuran, rimba kota, Pariwisata, perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala kota, perkebunan, perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, perumahan kepadatan tinggi, sarana pelayanan umum skala kecamatan, serta taman
Kebutuhan residensial didistribusikan di atas peruntukan pola ruang perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, dan perumahan SK No 226637 A kepadatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - kepadatan
Kebutuhan rurang untuk akomodasi diletakkan di atas peruntukan pola ruang perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala kota, perumahan kepadatan rendah, serta sarana pelayanan umum skala kecamatan. Pengembangan Sub KTA Parbaba akan dilakukan dengan tema wisata berbasis rekreasional, dengan mengutamakan pemberdayaan ekonomi
Pengembangan kawasan Sub KTA Parbaba dilakukan secara terkendali dan tertata untuk menjaga sempadan danau, terutama terkait dengan keberadaan akomodasi berupa hotel dan pondok wisata (homestay), serta rumah makan, kafe, dan
Kawasan Sub KTA Parbaba direncanakan bersifat terbuka, ramah terhadap pejalan kaki, memiliki sistem pengaturan lalu lintas yang baik, serta pengendalian pembangunan fisik
Ruang terbuka diatur antara rLlang untuk pembangunan berbagai fasilitas pelayanan Pariwisata dan ruang untuk permukiman/ perkampungan tradisional. Pengembangan Sub KTA Huta Namora difokuskan pada wisata berkelas dengan fasilitas resor dan lapangan golf bernuansa geowisata. Ruang aktivitas direncanakan bersifat terbuka, ramah terhadap pejalan kaki, serta mencakup bangunan dan lanskap yang tertata rapi dan pemandangan
Perancangan hotel dan lapangan golf wajib memperhatikan aspek lingkungan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan limbah. Pola rLrang pada wilayah KTA Pangururan diarahkan pada pengembangan wisata berbasis alam dengan pemanfaatan potensi pertanian dan
Kealamian ruang perkebunan dan pertanian tetap dijaga dengan membangun beberapa fasilitas Pariwisata yang terbatas dan
Pada kawasan Tele atau Menara Pandang, penanganan ruang aktivitas wisata akan dibatasi karena lokasi yang berada di dinding kaldera (caldera walll. Kebutuhan nrang untuk akomodasi di KTA Pangururan diletakkan di atas peruntukan pola ruang perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala kota, perumahan kepadatan rendah, serta sarana pelayanan umum skala kecamatan. Kebutuhan ruang atraksi dan amenitas diletakkan di atas peruntukan Pariwisata dan rimba kota, serta di tempat yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata seperti peruntukan pola ruang rimba kota, taman kota, dan perkebunan. Penataan rurang terbuka perlu memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung dan menjaga pemandangan indah (scenic uista) ke arah Danau Toba dan dinding kaldera (caldera wall)melalui Menara Pandang Tele yang merupakan ruang terbuka unggulan di KTA P
Ruang terbuka ini dapat mengarahkan pandangan wisatawan ke arah danau dan dinding kaldera (caldera wall) saat men5rusuri jalan yang berbentuk rute berpemandangan indah (scenic road). Jalur hijau dikembangkan untuk mendukung tema SK No 226638 A wisata
4 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- wisata geologi dan alam dengan menciptakan suasana yang sejuk dan
Area hijau pada sempadan danau perlu dipertahankan untuk mendukung ekosistem tepi danau dan sekaligus menjadi daya tarik tersendiri untuk wisatawan. Pengembangan secara spasial di KTA Pangururan dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan ruang untuk kegiatan Pariwisata, sesuai dengan 5 (lima)
Pada tahap pertama, pemanfaatan ruang Sub KTA Pangururan diarahkan pada kawasan pusat Pangururan sebagai kawasan wisata campuran dan kawasan komersial, Sub KTA Parbaba sebagai kawasan wisata alam dan komersial, Sub KTA Huta Namora sebagai kawasan komersial, kawasan Rianiate sebagai area permukiman, dan kawasan Aek Rangat sebagai area geowisata. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pemanfaatan ruang KTA Pangururan diarahkan di sekitar kawasan wisata alam kaki Gunung Pusuk Buhit dan wisata budaya Huta Batak di sekitar kawasan Pardomuan Nauli dan Lumban Suhi-suhi, serta di wilayah Tanjung Bunga dan Siopat Sosor untuk
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pemanfaatan ruang di DTW utama akan terus diperkuat. Rencana Pengembangan KTA Balige Pengembangan KTA Balige difokuskan pada wisata berbasis pusaka perkotaan, sesuai dengan daya tarik unggulan yakni Pasar Onan Balerong, Museum TB Silalahi, Makam Sisingamangaraja XI[, dan beberapa bangunan bersejarah lainnya merupakan ruang aktivitas yang bersifat terbuka dan ramah untuk pejalan
Lokus pengembangan KTA Balige terdiri dari Sub KTA Balige sekaligus sebagai pusat perkotaan berada di area Pariwisata yang berkembang, dan Sub KTA Lumban Pea sebagai daerah penyangga. Pada Sub KTA Lumban Pea, pemanfaatan ruang difokuskan pada kawasan Pariwisata terpadu yang terdiri dari DTW buatan dan fasilitas P
Ruang aktivitas bersifat terbuka, ramah terhadap pejalan kaki, dilengkapi dengan bangunan dan lanskap tertata rapi sebagai satu kesatuan kawasan yang terencana, serta pemandangan terbuka ke arah
Kawasan sains dan teknologi menjadi ikon dengan desain futuristik dan lanskap yang menarik namun tetap menunjukkan identitas
Ruang terbuka dapat berfungsi sebagai area pelaksanaan festival/acara. Kawasan antara Sub KTA Balige dan Sub KTA Lumban Pea adalah kawasan Lumban Bulbul yang akan dipertahankan sebagai kawasan wisata muka air dan di bagian selatannya sebagai kawasan agrowisata. Kealamian ruang pertanian tetap dijaga dan dipertahankan dengan membangun beberapa fasilitas Pariwisata yang terbatas dan terukur. Kawasan di sebelah barat Sub KTA Balige adalah kawasan Lumban Silintong yang tetap dijaga keaslian sebagai ruang perkebunan dan pertanian dengan dukungan beberapa fasilitas Pariwisata yang terbatas dan terukur. SK No 226639 A Gambar 7 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Gambar 7. Rencana Pengembangan KTA Balige Kehadiran ruang terbuka wisata pusaka perkotaan, menjadi sangat penting di Sub KTA B
Penataan yang penting pada ruang terbuka milik umum di kawasan ini adalah menjaga pandangan ke dan dari ruang terbuka agar tidak terhalang bangunan, tanaman, petunjuk arah, dan
Pembatas baik yang keras (pagar dan lainnya) ataupun lunak (tanaman dan lainnya) dikendalikan sehingga memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung, serta menjaga pandangan indah ke arah danau di utara dan pegunungan di selatan yang menjadi unggulan ruang terbuka ini, dan sekaligus menjadi menara pandang dan scenic road dari jalan yang melaluinya. Tata hijau juga harus mendukung wisata pusaka
Area hijau pada sempadan danau perlu dipertahankan untuk mendukung SK No 226640 A ekosistem
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- 5 ekosistem tepi danau sekaligus menjadi daya tarik tersendiri untuk wisatawan. Distribusi ruang di KTA Balige direncanakan berdasarkan kebutuhan lahan, ketersediaan lahan, dan rencana pemanfaatan ruErng Pariwisata sesuai 5 (lima) tahap
Pada tahap pertama, pemanfaatan ruang KTA Balige diarahkan pada ruang atraksi di Pasar Barelong dan Lumban Pea, lalu diperluas ke ruang atraksi serta amenitas di Lumban Silintong dan Desa Hinalang Bagasan. Untuk mengakomodir kawasan bermukim bagi tenaga kerja di sektor Pariwisata akan dikembangkan kawasan permukiman di Sub KTA B
Sub KTA Balige di area Lumban Pea Timur juga dikembangkan, terutama pada kawasan wisata rekreatif seperti kawasan sains dan teknologi. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pengembangan KTA Balige akan difokuskan untuk rurang amenitas serta akomodasi di Lumban Pea dan Lumban Bulbul sebagai fasilitas penunjang Pariwisata untuk DTW di
Pemanfaatan ruang KTA Balige diarahkan di sekitar Jalan Elak yakni di kawasan Sangkar Nihuta sebagai area layanan Pariwisata, kawasan Batu Basiha sebagai area agrowisata dan kawasan Sibolahotang Sas sebagai area agrowisata dan permukiman. Sub KTA Muara dan Sub KTA Baktiraja pada tahap ini telah menerima distribusi wisatawan dari Sub KTA Balige dan Sub KTA Lumban Pea, sehingga diarahkan menjadi sebuah KTA barr.r, yaitu KTA Muara yang akan dijelaskan secara lebih lanjut. Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan KTA Balige diarahkan untuk kawasan permukiman di Desa Sibolahotang Sas. Pemanfaatan ruang KTA Balige diarahkan pada kawasan Baruara sebagai area wisata budaya. Rencana Pengembangan KTA Muara Pengembangan KTA Muara direncanakan menjadi kawasan Pariwisata budaya-
Sebagian besar kawasan Muara merupakan area yang tidak terlalu lebar, sehingga arah pengembangannya difokuskan untuk menjaga kondisi lingkungan alam sebaik mungkin. Pengembangan Sub KTA Muara dilakukan melalui pendekatan Desa Wisata, dengan Desa Ulos sebagai
Kelestarian permukiman tradisional dijaga termasuk bentang alam di
Aktivitas di sempadan danau diatur dan
Ruang-ruang publik yang memiliki akses ke danau serta area pertanian dikendalikan dari pembangunan fisik, atau dibatasi dengan daerah penyangga, terutama terkait aktivitas layanan komersial (permanen dan pedagang kaki lima). SK No 226641 A SubKTA...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Sub KTA Muara juga memiliki Pulau Sibandang yang berbasis wisata alam dan preservasi aset
Ruang wisata dibangun harmonis dengan lingkungan alam dan permukiman tradisional, serta terbuka dan ramah untuk pejalan
Area lain seperti Kawasan Sipinsur dan Kawasan Hutan Ginjang akan dikembangkan wisata berbasis alam dengan memanfaatkan potensi geosite dan mengutamakan pelestarian
Selain geosite, potensi wisata juga dimiliki oleh perkebunan di wilayah Silali Toruan dan Batu B
Kealamian ruang perkebunan tetap dijaga dengan membangun beberapa fasilitas Pariwisata yang terbatas dan terukur. Pola ruang di KTA Muara yang tersedia untuk menampung kegiatan Pariwisata ini adalah campuran, rimba kota, Pariwisata, perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala sub wilayah perencanaan, perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, serta perumahan kepadatan tinggi. Kebutuhan residensial didistribusikan di atas peruntukan pola ruang perumahan kepadatan tinggi, perumahan kepadatan sedang, dan perumahan kepadatan rendah. Gambar 8. Rencana Pengembangan KTA Muara Kebutuhan . . . SK No 226642 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Kebutuhan ruang untuk akomodasi diletakkan di atas peruntukan pola ruang perdagangan dan jasa skala bagian wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala kota, serta perumahan kepadatan
Kebutuhan ruang atraksi dan amenitas diletakkan di peruntukan Pariwisata, serta di tempat-tempat yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata. Pada tahap kedua dan ketiga, pengembangan KTA Muara akan diarahkan untuk geosite dan amenitas di Pr.rlau Sibandang sebagai kawasan wisata alam dan
Selain itu pengembangan geosite dan amenitas juga dilakukan di Sub KTA Muara, serta kawasan Sipinsur sebagai wisata campuran dan Kawasan Huta Ginjang sebagai area
Fasilitas akomodasi yang akan dikembangkan berupa penambahan kamar pondok wisata (homestay) di KTA Muara yang terdiri dari Desa Huta Nagodang dan Desa Unte Mungkur. Pengembangan KTA Muara akan diarahkan untuk wisata di kawasan Silalahi Toruan dan di kawasan Batu Binumbun dan Desa Unte Mungkur, serta pengembangan permukiman di Desa Dolok Matumbur. Sub KTA Muara dan Sub KTA Baktiraja pada tahap ini telah menerima distribusi wisatawan dari KTA B
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan yang sudah ada akan terus diperkuat. 6. Rencana Pengembangan KTA Merek Pengembangan KTA Merek difokuskan pada tema ekowisata. Beberapa kawasan berciri perdesaan dikembangkan sebagai kawasan perdesaan tematik
Perkembangan saat ini di KTA Merek belum beragam dan secara umum fungsi ruang diisi aktivitas perdagangan dan permukiman, sementara ruang area induk Sub KTA berupa area aktivitas Pariwisata
Mayoritas pemanfaatan ruang KTA Merek dilaksanakan dengan prinsip preservasi lingkungan. Pengembangan fasilitas Pariwisata seperti akomodasi hotel serta perdagangan dan jasa akan difokuskan pada KTA M
Selain menyediakan amenitas, KTA Merek juga menyediakan kawasan permukiman untuk penduduk dan
Permukiman dapat dijadikan pondok wisata (lwmestay) yang dirancang tertata rapi dan tetap mempertahankan karakter perdesaan dan perkebunan. SK No 227000 A Gambarg...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Gambar 9. Rencana Pengembangan KTA Merek Pengembangan KTA Merek diarahkan untuk layanan Pariwisata, perdagangan dan jasa, serta akomodasi terutama di kawasan KTA Merek yakni Desa T
Pemanfaatan ruang juga diarahkan di kawasan wisata campuran berupa amenitas di kawasan Sub KTA Merek, serta pengembangan kawasan agrowisata di Simalem Resort. Pengembangan KTA Merek juga diarahkan untuk pengembangan wisata di Desa Sibolangit sebagai area
Pemanfaatan ruang juga diarahkan pada permukiman di Sub KTA Merek sebagai wadah untuk menampung tenaga kerja yang bertambah akibat meningkatnya kegiatan P
Pada tahap keempat dan tahap kelima dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap akomodasi dan permukiman di KTA Merek. SK No 226644 A B. Pembangunan DTW
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- B. Pembangunan DTW
Pengembangan DTW di KTA Parapat Pariwisata MICE dan rekreasi yang akan dikembangkan di KTA Parapat didukung dengan pengembangan potensi alam dan
Tema ini juga dipadukan dengan suasana pinggir kota yang berada di lahan berbukit bergaya kolonial dengan memanfaatkan peninggalan bangunan dan lanskap bersejarah yang ada. Sesuai rencana pengembangan spasial, pengembangan DTW di KTA Parapat pada tahap pertama akan difokuskan pada 2 (dua) Sub KTA yaitu Sub KTA Parapat-Ajibata dan Sub KTA Sibisa yang akan dikembangkan menjadi beberapa segmen sesuai karakteristik fisik dan kegiatan wisata, sebagai berikut:
segmen Pantai Bebas-Hotel Inna Parapat (Hotel Khas):
mengembangkan kegiatan wisata muka air, untuk melihat pemandangan (sightseeingl, berjalan-j alan, berfoto, bermain, maupun kuliner; 2l merevitalisasi kegiatan wisata tirta yang sudah ada, berupa naik perahu dan bermain air di bagian-bagian pantai berpasir putih; dan
mengembangkan kegiatan pendukung wisata di koridor jalan sepanjang wisata muka air yang menghubungkan fungsi penunjang wisata (hotel dan restoran) dengan rulang publik dan tepian danau.
segmen "Alun-alun" Parapat-Rumah Pengasingan Bung Karno:
membentuk taman kota yang berisi fungsi museum, galeri pengetahu.an, fasilitas wisata rekreasi-edukasi beserta fasilitas pendukungnya; 2l mengadaptasi bangunan mess komando daerah militer, PT Perkebunan Nusantara, dan pemerintah daerah menjadi museum, galeri pengetahuan, serta fasilitas wisata rekreasi-edukasi; dan
revitalisasi Rumah Pengasingan Bung Karno.
segmen Kampung (Nelayan) Tiga Raja: menata kampung untuk layak dijadikan destinasi kampung masyarakat lokal.
segmen Pelabuhan Ajibata-Long Beach Ajibata: menata lingkungan pantai.
segmen Pantai Bebas-Terminal Sosor Saba Parapat: menata lingkungan pantai. DTW di Sub KTA Sibisa yang akan dikembangkan, yaitu Wilayah Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dalam bentuk Toba Caldera Resort sebagai kawasan wisata terpadu yang mencakup beberapa fasilitas MICE bertaraf internasional, akomodasi, restoran dan kafe, serta jalur trekking atau sepeda untuk mengakses dan menikmati hutan dan desa di
Sesuai dengan rencana induk SK No 226645 A Badan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, segmen Toba Caldera Resort yang akan dikembangkan pada tahap pertama adalah wilayah seluas 68,74 ha (enam puluh delapan koma tujuh empat hektare) dengan fokus pada pengembangan akomodasi yaitu iconic/flagship hotel, upscale-luntry lwtel, dan hotel butik, glamping tepi tebing, dan pembangunan kawasan komersial seperti retail strip, uillage strip, retail-box, conuenience center, area pendidikan dan sains, area bermain anak dalam ruangan, titik pandang pinggir tebing dan titik pandang matahari
Geopark Tourism Information Center (TIC), juga akan dikembangkan sebagai pusat informasi Danau Toba dengan statusnya sebagai Geopark Global Partner. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, DTW yang akan dikembangkan yaitu Panatapan Parapat sebagai area wisata hutan, DTW Girsang sebagai kawasan wisata budaya, DTW Sibaganding sebagai area agrowisata, serta Monkey Forest sebagai area wisata
Di bagian pesisir utara Sub KTA Parapat terdapat koridor Panatapan Parapat yang berada di lokasi kemiringan lereng yang cukup curam namun memiliki potensi daya tarik pemandangan langsung ke Danau Toba. Pengembangan potensi wisata di jalur timur KTA Parapat di antaranya mencakup pengembangan wisata alam dan wisata budaya di Desa Girsang Sipangan Bolon dengan memanfaatkan potensi hutan serta keberadaan Huta B
Kelestarian perkampungan tradisional Batak juga dijaga termasuk lanskap yang menjadi bagian dari struktur
Dalam perkembangan akses baru jalan tol, DTW ini akan menjadi titik henti pertama bagi wisatawan untuk menyaksikan keindahan lanskap Danau Toba. Pengembangan DTW Sibaganding difokuskan pada wisata alam, geosite, potensi agrowisata serta keanekaragaman flora dan fauna yang dikemas dalam produk ekowisata seperti Taman Wisata Kera Sibaganding dan Aek Nauli Elephant Conservation C
Sementara pengembangan pada Sub KTA Sibisa, difokuskan pada pengembangan segmen Toba Caldera Resort seluas 59,31 ha (lima puluh sembilan koma tiga satu hektare). Fokus pengembangan pada fasilitas antara lain:
kelanjutan pembangunan area hotel: hotel keluarga, hotel skala menengah, resor pantai, dan hotel pantai;
pembangunan fasilitas konvensi dan hiburan seperti green MICE uentte, area pendukung MICE, serta area makanan dan minuman;
hunian tapak kelas menengah-atas (lwlidag uilla lagoon) dan hunian tapak kelas atas (branded residence); dan
pembangunan wisata buatan taman bertema (theme park)untuk merespon permintaan wisatawan yang sudah semakin meningkat. SK No 226646 A Pada
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pada tahap keempat dan tahap kelima pengembangan KTA Parapat akan lebih diarahkan untuk memperkuat area wisata hutan di Bukit Parapat khususnya di wilayah Desa Girsang. Pengembangan pada Sub KTA Sibisa, yaitu di Toba Caldera Resort akan difokuskan pada area seluas 75,79 ha (tujuh puluh lima koma tujuh sembilan hektare), yang mencakup antara lain: hotel keluarga, MICE uenue and hotel, hunian tapak kelas menengah dan atas, hunian vertikal (ow-rise condominium), dan area-area lain yang dapat dikembangkan untuk tahap berikutnya. Pengembangan DTW di KTA Simanindo Pengembangan DTW di KTA Simanindo mengutamakan pelestarian keaslian aset budaya dan alam tradisional Batak, serta pengembangan aset wisata yang telah ada untuk menjadi DTW yang lebih
Pola pengembangannya adalah wisata budaya serta tempat peristirahatan dengan suasana pedesaan yang berada di lahan mendatar antara tepi danau dan kaki
Karakter bangunan dan lanskap tradisional Batak di kawasan ini akan direvitalisasi, terutama pada perkampungan tradisional Batak yang memiliki peninggalan arkeologi. Sesuai dengan rencana pengembangan spasial, pengembangan DTW di KTA Simanindo akan dikembangkan menjadi beberapa segmen dengan mengutamakan pelestarian warisan budaya dan alam, sebagai berikut:
segmen Ambarita: merehabilitasi Huta Siallagan dan area di sekitarnya melalui pemugaran/pelestarian cagar budaya dan mengembangkannya menjadi ikon utama Pariwisata Simanindo. Klaster Segmen Ambarita (Huta Siallagan) memiliki peninggalan arkeologi berupa Batu Persidangan dan Batu Eksekusi yang berada di tepi danau;
segmen Tuktuk Siadong: mengembangkan jalur wisata haiking di area perbukitan Bukit Beta dan sekitarnya;
segmen Tomok: merehabilitasi Huta Sidabutar dan area di sekitarnya melalui pemugaran/pelestarian cagar budaya serta mengembangkannya menjadi ikon utama Pariwisata Simanindo;
segmen antara Ambarita-Tuktuk Siadong-Tomok: memiliki aset lanskap khas berupa bentangan sawah dan huta sehingga perlu dilakukan:
pelestarian aset/warisan budaya dan alam, khususnya Huta Batak dan sawah, untuk memperkuat identitas kawasan dan DTW; 2l pengembangan jalur wisata haiking di area perbukitan lereng bagian timur Pulau Samosir menuju air terjun dan agrowisata di area persawahan; dan
pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda antara Ambarita-Tuktuk Siadong-Tomok, SK No 226647 A
s
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 - 3
segmen Aek Natonang: mengembangkan wisata berbasis alam. Area yang akan dikembangkan yaitu kebun raya, yang dilengkapi dengan eco-camp serta sarana edukasi yang mencakup peta interpretatif tentang keanekaragaman hayati, perpustakaan, penjualan cendera mata yang relevan, dan sebagainya. Perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat disekitarnya juga ditata dan disiapkan agar dapat dikunjungi dan dinikmati oleh wisatawan; dan
segmen lainnya: mengembangkan wisata budaya Martoba. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pengembangan DTW di KTA Simanindo akan difokuskan pada kawasan wisata hutan di wilayah Lontung dan agrowisata di M
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan DTW yang sudah ada akan terus diperkuat. Pengembangan DTW di KTA Pangurrrran Tema wisata yang diusung di KTA Pangururan yaitu geologi dan alam yang mendukung pengembangan warisan budaya dan lingkungan yang ada di sekitar P
Atraksi akan difokuskan pada wisata rekreasi tepi danau, yang didukung barisan dinding kaldera di bagian barat, Huta Batak, gereja hasil akulturasi budaya Batak dan agama Kristen, bangunan bergaya kolonial, serta kehidupan kota yang aktif. Sesuai dengan rencana pengembangan spasial, pengembangan DTW di KTA Pangururan pada tahap pertama akan difokuskan pada Sub KTA Pangururan, Sub KTA Parbaba, Sub KTA Huta Namora, dan kawasan Aek R
Segmen ini dibagi menjadi 4 (empat) bagian, rencana pengembangan atraksi per segmen sebagai berikut:
segmen Pangururan dengan DTW yang memanjang dari poros utama utara-selatan kota Kecamatan Pangururan dan wisata muka air danau:
koridor Gerbang Kota sampai Taman Liberti Malau: mengembangkan kegiatan wisata kota di sepanjang koridor dengan memanfaatkan obyek bersejarah seperti kompleks Gereja Bolon Huria Kristen Batak Protestan Pangururan, rumah dinas Bupati Samosir dan warisan bangunan bersejarah di sekitarnya, serta mengembangkan Huta Batak; 2l koridor Taman Liberti Malau-Pasar Onan Baru-Rumah Sakit Umum Daerah Pangururan:
mengembangkan kegiatan wisata belanja dan kuliner di area Pasar Onan Baru serta menjadikannya sebagai simpul utama wisata kota dengan memanfaatkan pengembangan yang membuka pemandangan ke arah muka air; dan SK No 226648 A
b)
. .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -42- b) melestarikan dan mengembangkan obyek bersejarah seperti Huta Batak sebagai DTW. 3) Wisata muka air danau: menata dan mengembangkan kegiatan muka air, baik yang bersifat melihat pemandangan, berjalan-jalan, berfoto, bermain, maupun yang bersifat kuliner (makan dan minum) dengan memanfaatkan lahan reklamasi yang ada dan diintegrasikan dengan penataan yang telah
Ruang di segmen ini juga dapat digunakan sebagai area penyelenggaraan acara/festival, dengan pemandangan Danau Toba berlatar belakang dinding kaldera.
segmen Parbaba: mengembangkan wisata berbasis rekreasional di Pantai Parbaba, Pantai Situngkir, dan Pantai Tandarabun.
segmen Huta Namora: mengembangkan wisata berkelas dengan fasilitas resor dan lapangan golf bernuansa geowisata dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
segmen Aek Rangat: mengembangkan wisata pemandian air panas yang berkualitas dengan pengelolaan sesuai standar internasional. Kawasan lainnya yang akan dikembangkan pada tahap pertama yaitu:
Tano Ponggol yang merupakan satu-satunya tempat di mana daratan Sumatera bertemu dengan Pulau Samosir, meskipun kemudian jadi terpisah karena kanal air yang dibangun pada masa penjajahan oleh B
Kawasan ini merupakan penghubung Pulau Samosir dan daratan Sumatera melalui transportasi darat, serta menjadi gerbang masuk ke Pulau Samosir secara umum dan Kota Pangururan secara khusus. Atraksi yang akan dikembangkan di Tano Ponggol antara lain: menyediakan area pandang yang aman dan nyaman bagi pengunjung untuk menikmati pemandangan Danau Toba dengan maksimal.
Kawasan Air Terjun Efrata yang terletak di Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian. Pada tahap kedua dan tahap ketiga DTW yang dikembangkan mencakup kawasan wisata alam di kaki Gunung Pusuk Buhit dan wisata budaya Huta Batak di sekitar Kawasan Pardomuan Nauli dan Lumban Suhi-
Pengembangan agrowisata juga dilakukan di wilayah Tanjung Bunga dan Siopat S
Kemudian terdapat kawasan Sianjur Mulamula yang merupakan area geosite Pusuk Buhit dimana terdapat TIC GeoparkKaldera Toba dan beberapa elemen geosite lain dan DTW
Pada kawasan Tele atau Menara Pandang akan dilakukan penataan sesuai daya dukung lokasi yang berada di dinding
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan DTW utama akan diperkuat. 4.Pengembangan... SK No 226649 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- 4 Pengembangan DTW di KTA Balige Tema wisata yang diusung untuk KTA Balige adalah wisata pusaka perkotaan melihat dari perkembangan sejarah kawasan ini dan posisinya sebagai pusat pengembangan
Peran yang diambil adalah sebagai pusat layanan perkotaan dan akomodasi wisata bagi DTW yang sudah cukup dikenal, serta dekat dengan Bandar Udara Silangit dan dilalui oleh jalan lintas tengah S
Bentang alamnya sebagian besar terdiri dari dataran yang berada di tepi danau dan dikelilingi oleh pegunungan di sisi lainnya. Pengembangan KTA Balige diarahkan pada revitalisasi bangunan cagar budaya yang menjadi DTW seperti Pasar Onan Balerong dan peninggalan kolonial seperti makam dan
Atraksi Pariwisata kota juga didukung penataan lalu
Di sekitar koridor jalan alihan akan dikembangkan permukiman yang bersifat perkampungan tradisional dan wisata budaya yang memanfaatkan potensi Huta B
Pengembangan wisata akan berbasis pada preservasi budaya, termasuk lanskap yang menjadi bagian dari struktur ruangnya. Kawasan ini juga dapat dilengkapi dengan pengembangan pondok wisata (lwmestag)yang menggunakan rumah penduduk atau rumah
Selain wisata budaya, direncanakan pula pengembangan wisata alam dengan salah satu elemen geosite, yaitu Liang Sipege. Sesuai dengan rencana pengembangan spasial, pengemba.ngan DTW di KTA Balige pada tahap pertama akan difokuskan pada atraksi di Sub KTA Balige yaitu Pasar Onan Balerong dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Balige, Sub KTA Lumban Pea, serta kawasan lain seperti Lumban Silintong dan kawasan lain di
Rencana pengembangan atraksi per segmen adalah sebagai berikut:
segmen Balige: merupakan pusat layanan wisata yang dibagi menjadi 4 (empat) koridor yaitu:
Koridor Pasar Onan Balerong dan poros barat-timur Kota Balige:
merehabilitasi Pasar Onan Balerong dan area di sekitarnya melalui pemugaran/pelestarian cagar budaya serta mengembangkannya menjadi ikon utama (titik
Pariwisata Kota Balige; dan
mengembangkan kegiatan wisata kota di sepanjang koridor poros barat-timur Kota Balige dengan memanfaatkan titik-titik obyek bersejarah seperti Monumen Raja Sonak Malela, Tugu Donald Isaac Panjaitan, Makam Raja Pardede, Huta Napitupulu, Makam Napitupulu, Masjid Al-Hadhonah, dan lainnya sebagai DTW. SK No 226650 A
koridor...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -44-
koridor Huria Kristen Batak Protestan Balige-Rumah SakitHuria Kristen Batak Protestan dan poros pusat kota ke selatan, serta Segmen Tugu Donald Isaac Panjaitan dan poros pusat kota ke utara yang merupakan kawasan yang bersisian langsung dengan Danau Toba: melestarikan Gereja Huria Kristen Batak Protestan, Rumah Sakit Umum Daerah Balige dan area perumahan kolonial di sekitarnya, serta mengembangkan fasilitas tambahan yang mendukung pengembangan fungsi bangunan tersebut sebagai DTW dengan tetap menjaga fungsi utama dan kelestariannya; dan
koridor area wisata muka air Balige, terbagi menjadi:
menata dan mengembangkan kegiatan muka air, baik yang bersifat sightseeing (melihat pemandangan), berjalan-jalan, berfoto, bermain, maupun yang bersifat kuliner (makan dan
di wisata muka air danau; dan
menata dan mengembangkan kegiatan muka air, baik yang bersifat sightseeing (melihat pemandangan), berjalan-jalan, berfoto, bermain, bersepeda, maupun yang bersifat kuliner (
pada spot tertentu di wisata muka air sungai.
segmen Lumban Pea: mengembangkan atraksi Pariwisata terpadu yang terdiri dari DTW buatan kawasan sains dan teknologi dan fasilitas P
Ruang terbuka dapat berfungsi sebagai area pelaksanaan festiv al f acara.
segmen Lumban Silintong: mengembangkan wisata berbasis pertanian (agrowisata) dan budaya dengan atraksi utama Museum Tiopan Bernhard Silalahi yang men5ruguhkan kebudayaan Batak mulai dari artefak (benda budaya) hingga lanskap
Museum ini juga merupakan salah satu geosite dan dapat menjadi titik awal produk wisata
Di sebelah selatan kawasan ini terdapat kawasan Sangkar Nihuta yang direncanakan berfungsi sebagai pusat pelayanan Pariwisata.
segmen kawasan lainnya: Lumban Bulbul yang berada di bagian timur dari Sub KTA Balige yang sebagian besar merupakan persawahan yang mempunyai potensi sebagai DTW baru karena keindahan pemandangannya dan perannya dalam sejarah Kota B
Pada kawasan Lumban Bulbul akan dilakukan penataan kawasan pantai
Di sebelah selatan kawasan Lumban Bulbul terdapat Desa Sibolahotang Sas yang akan dikembangkan sebagai kawasan
Wisatawan dapat menggunakan akses yang juga digunakan untuk aktivitas
Desa Sibolahotang Sas juga memiliki perkampungan tradisional yang dapat dikunjungi sebagai bagian dari wisata budaya. SK No 226651 A Pada
5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pengembangan KTA Balige akan difokuskan untuk memperkuat atraksi di Lumban Pea dan Lumban Bulbul serta kawasan Batu Basiha dan Sibolahotang Sas sebagai area
Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan atraksi di KTA Balige diarahkan untuk memperluas DTW ke kawasan Barrrara sebagai area wisata budaya. Pengembangan DTW di KTA Muara Pengembangan DTW di KTA Muara akan dilaksanakan pada tahap kedua dan tahap
Pengembangan KTA Muara difokuskan pada tema wisata budaya-geologi karena masih memiliki permukiman tradisional, bentangan sawah dan Pulau Sibandang sebagai pulau kedua terbesar di Danau T
Pengembangan difokuskan pada kawasan yang sudah ada dengan menjaga tata kawasan berkarakter perdesaan serta bangunan-bangunan dan lanskap tradisional Batak melalui aktivitas pembuatan
Pengembangan difokuskan pada peningkatan kualitas wisata dan pendukungnya dengan tetap menjaga kelestarian dan keaslian warisan budaya dan alam (geologi). Geosite Bakkara-Tipang sebagai suatu saujana yang sangat menarik dan panoramik memiliki kekayaan sejarah dan budaya berupa Tombak Sulu-sulu dan Air Terjun Binanga J
Kawasan ini juga memiliki lstana Sisingamangaraja, Desa Wisata Tipang, Tomak Hatuanan, Sumur Aek Sipangolu dan Aek Sitio-tio, Tapak Arkeologis Hariara Tungkot dan Tempat Sakral Batu Hundul-hundulan, serta titik pandang antara Bakkara dan Huta Ginjang berupa Hutan Pinus Sipinsur dengan panorama danau yang
Pengembangan agrowisata kopi Lintong di Huta Ginjang dan desa di sekitarnya akan dikembangkan sebagai kawasan ekowisata berbasis masyarakat. Desa Wisata Ulos diperkuat sebagai ikon di Sub KTA Muara dan dilengkapi dengan ruang-ruang pamer untuk menjual produk ulos. Wisatawan dapat mengunjungi dan tinggal di pondok wisata (lwmestay) bersama masyarakat lokal, serta mempelajari cara pembuatan ulos pada desa-desa
Pengembangan atraksi di kawasan Sipinsur dan kawasan Huta Ginjang akan difokuskan pada wisata alam dengan memanfaatkan potensi geosite dan perkebunan di wilayah Silali Toruan dan Batubinumbun. Pengembangan Pulau Sibandang dilakukan dengan fokus wisata berbasis alam di desa wisata dan mengutamakan preservasi aset
Pulau Sibandang merupakan geosite dan DTW unggulan, dimana wisatawan dapat menikmati produk wisata yang bernuansa perdesaan tradisional dan unsur-unsur
Wisatawan dapat menggunakan akses yang juga digunakan untuk aktivitas
Perkebunan yang dimiliki masyarakat akan ditata dan disiapkan agar dapat dikunjungi oleh wisatawan. SK No 226652 A Pada
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -46- Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan KTA Muara akan diarahkan untuk mendistribusikan wisatawan dari Sub KTA Muara dan Sub KTA Baktiraja bagian timur yang sudah cukup dikenal wisatawan ke bagian barat yang relatif belum dikenal. Secara umum, arah pelaksanaan pengembangan DTW di KTA Muara mencakup:
melestarikan bangunan cagar budaya berikut lanskap agar sesuai dengan kondisi semula dan mempertahankan nilai
Pelestarian bangunan tradisional Batak dapat dilakukan untuk Ruma Bolon Marhutala Manurung di Jangga Dolok yang dapat mengikuti pola preservasi lanskap budaya seperti di Kampung Naga, Jawa B
Penyediaan area pandang yang terbuka dapat mencontoh bangunan Harder Kulm Aussichtsplattform di Swiss;
menyediakan area pandang yang aman dan nyaman bagi pengunjung untuk menikmati pemandangan dengan maksimal;
. menata bangunan dan lanskap kawasan agar lebih menarik dan bisa menampung pengunjung serta tetap menjaga agar tidak merusak dan mengganggu pandangan warisan budaya dan alam (geologi);
memperbanyak informasi dan keterangan mengenai DTW yang ada melalui pengadaan penunjuk arah, papan informasi, dan lainnya; dan
meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas publik (seperti toilet, tempat ibadah, penyediaan tempat sampah terpilah, dan kios) serta membuatnya sesuai dengan standar internasional. 6. Pengembangan DTW di KTA Merek Merek merupakan kawasan yang didominasi oleh alam dan masih sangat sedikit
Pengembangan DTW di KTA Merek akan dilaksanakan pada tahap kedua dan ketiga, pengembangan difokuskan pada tema ekowisata dengan prinsip melestarikan keaslian aset alam di kawasan ini, serta mengembangkan aset wisata yang telah ada menjadi DTW yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian. Arah pengembangan DTW di KTA Merek adalah menyediakan area wisata alam dengan prinsip ekologi yang kuat untuk menjaga kelestarian
Dengan lahan mendatar yang terbatas, pengembangan wisata difokuskan pada area yang masih alami di pegunungan dan dataran yang berdekatan dengan Danau Toba dalam skala kecil dan bersifat petualangan jelajah alam. SK No 226653 A Pengembangan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - Pengembangan KTA Merek ditunjang oleh keberadaan 2 (dua) ge o site, yaitu Dinding Kaldera Utara Sipiso-piso-Tongging (Sipiso- pisoTongging, Nortlrcrn Caldera Walll di Kabupaten Karo dan Dinding Kaldera Barat (Western Caldera Waltl Silalahi-Sabungan di Desa Silahi Sabungan di Kabupaten D
Selain itu terdapat Air Terjun Sipisopiso yang mertrpakan air terjun tertinggi keenam di Indonesia, panorama Bukit Gajah Bobok, serta Kebun Bunga dan Panorama Sapo J
Beberapa desa wisata yang potensial seperti desa tradisional Dokkan, Kawasan Wisata Simalem dengan agrowisata, dan panorama indah, serta Desa Tongging di tepi danau yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan perdesaan tematik wisata. Selain Sipiso-piso, pengembangan agrowisata juga dilakukan di kawasan Sibolangit dan Mulia R
Selanjutnya, terdapat Simalem Resort yang akan dikembangkan sebagai kawasan Pariwisata terpadu. Pengembangan juga diarahkan di kawasan wisata campuran berupa amenitas di Sub KTA Tongging. Pola ruang Pariwisata di Sub KTA Tongging adalah hutan lindung dan perumahan kepadatan
Kawasan yang direncanakan untuk pertanian hortikultura dapat dimanfaatkan untuk kegiatan atraksi dan amenitas secara
Sedangkan kegiatan akomodasi Pariwisata dan residensial dapat memanfaatkan rencana pola ruang perumahan kepadatan
Bentuk akomodasi yang dapat dikembangkan adalah pondok wisata (homestagl. Pada tahap keempat dan kelima, KTA Merek diarahkan untuk saling menunjang dan memperkuat Kepariwisataan dengan DTW Kabupaten Karo yang saat ini berada di Berastagi dengan perannya sebagai pusat rekreasi keluarga, kebun bunga dan hortikultura, wisata sejarah seperti Rumah Pengasingan Bung Karno, serta salah satu titik transit bagi wisatawan yang akan ke Tangkahan atau Bukit Lawang. C. Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata
Pengembangan Aksesibilitas KTA Parapat Aksesibilitas dari dan menuju KTA Parapat diarahkan melalui 3 (tiga)jalur, yaitu:
jalur utara yang sekarang merupakan jalur utama menuju Bandar Udara Kualanamu;
jalur timur yang direncanakan akan dibangun jalan tol sebagai jalan alihan; dan
jalur selatan yang menghubungkan KTA Parapat menuju Bandar Udara Sibisa. Pengembangan aksesibilitas akan difokuskan pada jalur timur dan jalur
Jalur timur dikembangkan untuk mendukung pengembangan potensi DTW di sebelah timur, sedangkan jalur selatan dikembangkan untuk meningkatkan akses wisatawan yang datang melalui Ruas Jalan Aek Natolu Ajibata dari Bandar Udara Sibisa menuju KTA Parapat. K
. . SK No 226654 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- Keterpaduan infrastruktur aksesibilitas juga dibangun mencakup:
penataan manajemen lalu lintas perkotaan Parapat-Ajibata, penyediaan bus wisata, serta peningkatan kualitas pelabuhan dan Pasar Tiga Raja;
pemeliharaan akses jalan untuk mendukung aksesibilitas menuju area wisata Parapat-Ajibata, serta konektivitas jalan menuju dan dari Bandar Udara Sibisa dan Pelabuhan Ajibata; dan
penataan dan pengaktifan kembali Terminal Sosor Saba Parapat sebagai lub untuk peralihan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum yang dilengkapi jalur sepeda dan jalur pejalan kaki. Sebagai area wisata rekreasi, pola transportasi akan diutamakan dengan menyediakan jalur pejalan kaki yang nyaman, ruang untuk sepeda dan penyewaErn sepeda, serta angkutan umum ramah
Volume lalu lintas kendaraan akan
Jalur kendaraan menuju Pelabuhan Ajibata dari arah Pematang Siantar/Berastagi yang selama ini melalui tengah kawasan Parapat, akan dialihkan melalui bagian
Pola ini mendorong pengembangan baru yang diarahkan ke selatan dan melebar ke Ajibata, di mana saat ini ruang yang tersedia masih cukup kosong dan secara kontur lebih mendatar dibandingkan dengan sisi
Arah pengembangan ini juga membuat Parapat menjadi lebih dekat ke daerah Badan Pelaksana Otorita Danau Toba di Sibisa. 2. Pengembangan Aksesibilitas KTA Simanindo Pengembangan aksesibilitas menuju KTA Simanindo direncanakan melalui transportasi danau yang bertolak dari KTA Parapat dan melalui jalan lingkar Pulau S
Pengaturan sistem lalu lintas dilaksanakan dengan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor yang akan menyeberang dari Parapat ke Simanindo, dimana wisatawan dapat memarkirkan kendaraannya di terminal kantong parkir P
Wisatawan yang melalui jalur darat dari Pangururan diarahkan untuk memarkir kendaraannya di terminal kantong parkir Simanindo dan kemudian menggunakan transportasi publik atau berjalan kaki di jalur yang
Kawasan di sekitar pelabuhan ditata dengan baik dengan area komersial yang terintegrasi dengan
Area ini akan menjadi ruang tunggu pengunjung. Rencana pengembangan dan penataan aksesibilitas secara terpadu di KTA Simanindo sebagai berikut:
penataan manajemen lalu lintas Kecamatan Simanindo, beserta penyediaan bus wisata;
perbaikan jalan untuk mendukung aksesibilitas menuju area wisata Simanindo serta konektivitas menuju lingkar Kabupaten Samosir; dan SK No 226655 A
penataan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-
penataan pola transportasi yang diutamakan untuk manusia dengan menyediakan jalur pejalan kaki yang nyaman, ruang untuk sepeda dan penyewaan sepeda, serta angkutan umum ramah
Pembatasan kendaraan bermotor akan dilakukan untuk keseluruhan Pulau Samosir dari semua titik masuknya. 3. Pengembangan Aksesibilitas KTA Pangururan Aksesibilitas menuju KTA Pangururan dikembangkan melalui jalan lingkar Pulau Samosir, serta melalui jembatan Tano Ponggol sebagai penghubung antara Pulau Samosir dengan daratan Sumatera di kawasan Danau Toba bagian
Lalu lintas utama akan diatur dengan pengalihan ke jalan elak (bgpass). Selain itu direncanakan dibangun terminal kantong parkir yang membantu untuk mengendalikan lalu lintas di dalam perkotaan P
Rencana pengembangan aksesibilitas di KTA Pangururan yang terpadu mencakup:
penataan manajemen lalu lintas di Kecamatan Pangururan serta meningkatkan pelayanan bagi wisatawan melalui bus wisata; dan
perbaikan jalan untuk mendukung aksesibilitas menuju area wisata Pangururan, serta rehabilitasi jembatan di kawasan Tano Ponggol. 4. Pengembangan Aksesibilitas KTA Balige Pengembangan aksesibilitas menuju KTA Balige, diarahkan melalui jalur selatan yang bertolak dari Bandar Udara Silangit, serta jalan elak (bgpass) yang mengalihkan pergerakan jalur jelajah wisata pusaka
Jalur kendaraan pada jalan nasional yang melalui pusat kota Balige akan dialihkan melalui bagian
Jalan memutar ini juga bisa membantu mengarahkan pengembangan KTA Balige untuk tetap terfokus di bagian barat, sehingga hamparan persawahan sebagai salah satu warisan budaya Balige yang mendominasi bagian timur masih bisa
Rencana penataan aksesibilitas di KTA Balige secara umum sebagai berikut:
penataan manajemen lalu lintas di Kota Balige, penyediaan bus wisata, serta penJrusunan rencana induk transportasi kawasan Lumban Pea; dan
pengembangan akses jalan elak (bypass) Balige menuju area wisata Balige serta pelebaran ruas jalan provinsi dan ruas jalan kabupaten menuju KTA Balige. 5. Pengembangan Aksesibilitas KTA Muara Pengembangan aksesibilitas menuju KTA Muara diarahkan melalui jalur selatan yang bertolak dari Bandar Udara Silangit serta jalan elak (bgpass) yang mengalihkan pergerakan dari jalur jelajah wisata pusaka
Pulau Sibandang yang berada di KTA Muara, merupakan pulau terbesar kedua di Danau Toba setelah Pulau S
Wisatawan yang ingin menuju Pulau Sibandang hanya dapat mengakses transportasi air. Transportasi . . . SK No 226656 A
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -50- Transportasi di Pulau Sibandang harus dilakukan dengan mengedepankan pengelolaan yang ramah lingkungan dengan kendaraan bermotor yang dialihkan menjadi kendaraan ramah lingkungan, kecuali untuk menangani keadaan darurat dan keperluan logistik. Rencana pembangunan infrastruktur aksesibilitas di KTA Muara sebagai berikut:
penataan manajemen lalu lintas di Kecamatan Muara serta menyediakan bus untuk layanan wisatawan; dan
peningkatan akses menuju Bandar Udara Silangit, akses menuju area Wisata Huta Ginjang serta perbaikan dan pelebaran jalan kabupaten. 6. Pengembangan Aksesibilitas KTA Merek Aksesibilitas ke KTA Merek terhubung dengan pusat Pariwisata Kabupaten Karo yang saat ini berada di Berastagi, yang menjadi salah satu titik transit bagi wisatawan yang akan ke Tangkahan atau Bukit L
Aksesibilitas internal KTA Merek akan ditingkatkan melalui jalan tepi danau, serta akses dari KTA menuju Sub KTA, misalnya perbaikan akses menuju area wisata Tongging dan Paropo (lingkar dalam Danau Toba) di Kecamatan Silahisabungan, serta pelebaran jalan kabupaten pendukung KTA M
Peningkatan kapasitas dan kualitas jalan juga akan dilengkapi dengan penataan manajemen lalu lintas di Kecamatan Merek serta menyediakan bus untuk layanan wisatawan. Pada area wisata alam ini dilakukan pembatasan kendaraan bermotor karena secara topografi tidak memungkinkan dan untuk mengurangi kemungkinan
Pola transportasi direncanakan untuk mengutamakan jalur kendaraan publik dengan skema shuttle dari DTW satu ke DTW yang
Kendaraan bermotor yang diperbolehkan hanya milik penduduk, untuk keadaan darurat dan keperluan logistik perlahan dialihkan menjadi kendaraan ramah lingkungan. D. Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata
Pengembangan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Parapat Pengembangan fasilitas umum di KTA Parapat difokuskan pada pemanfaatan fasilitas yang ada, peningkatan kualitas, serta pembangunan fasilitas yang belum
Pelaksanaannya secara umum meliputi:
pembangunan jaringan drainase serta perluasan pada kecamatan sekitarnya;
peningkatan jaringan dan akses air minum perpipaan di beberapa lokasi seperti Aek Hambing ke Parapat dan Sibisa, Aek Parsigoman ke Sibisa dan Ajibata, distribusi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan sebagainya;
p
. . SK No 226657 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 -
penJrusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL), pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Komunal, penghilangan buang air besar sembarangan, dan sebagainya;
pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Parapat, sarana pengumpul, serta Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recgcle (TPS3R) baru;
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk pelanggan baru serta peningkatan keandalan jaringan distribusi;
penambahan layanan telepon bergerak menjadi lOOo/o (seratus persen) dan penambahan fiber optik;
infrastruktur dasar dan lanskap kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba fialan lingkungan, drainase, jaringan air baku dan air bersih, gardu distribusi, jaringan listrik, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah dan limbah padat, serta jaringan gas); dan
infrastrrrktur fasilitas umum dan penunjang Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (gedung pengelola, pusat budaya, pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), politeknik Pariwisata, arboretum, amfiteater, dan fasilitas pemadam kebakaran). Sementara itu pengembangan amenitas Pariwisata di KTA Parapat difokuskan pada kawasan wisata muka air Parapat-Ajibata sesuai dengan karakteristik fisik dan kegiatan wisata, antara lain:
segmen Pantai Bebas-Hotel Khas Parapat: membuat akses bagi wisatawan untuk dapat mencapai muka air;
segmen "Alun-alun" Parapat-Rumah Pengasingan Bung Karno:
memadukan blok "Alun-alun" Parapat, kavling mess komando daerah militer, PT Perkebunan Nusantara, dan pemerintah daerah, serta blok Rumah Pengasingan Bung Karno menjadi suatu area yang terbuka bagi kegiatan wisata; dan 2l merelokasi semua kios yang berjajar di tepi jalan, yang menghalangi kontinuitas pergerakan dan visual di area ini, ke lokasi khusus yang disediakan untuk fungsi pendukung wisata.
segmen Kampung Nelayan Tiga Raja:
menata dan meningkatkan kualitas fisik lingkungan di area ini dengan menonjolkan karakter aslinya sebagai kampung masyarakat lokal di tepian danau; dan 2l mengembangkan bagian tepi danau menjadi bagian muka blok Kampung Tiga Raja, melalui penataan jalur pejalan kaki dan kavling di sepanjang tepian danau sehingga memiliki muka ke arah tepian danau. SK No 226658 A
s
. .
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52-
segmen Pelabuhan Ajibata-Long Beach Ajibata:
menata dan meningkatkan kualitas fisik lingkungan melalui pengembangannya menjadi kawasan urban campuran berkepadatan menengah, yang terintegrasi dengan fungsi pelabuhan penyeberangan kapal feri; 2l mengembangkan bagian tepi danau menjadi wisata muka air melalui pengembangan area publik di sepanjang tepian danau dan penataan blok/kavling sehingga memiliki muka ke arah tepian danau; dan
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana obyek wisata Long Beach Ajibata sehingga memberikan kenyamanan yang lebih bagi para wisatawan.
segmen Pantai Bebas-Terminal Sosor Saba Parapat:
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di sepanjang koridor jalan nasional, seperti perbaikan fisik jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, pengaturan lalu lintas, parkir, dan lainnya; dan 2l menata dan meningkatkan kualitas fisik lingkungan permukiman agar nyaman dilalui sebagai jalur alternatif menuju titik wisata lainnya dimulai dari Pantai Bebas. Penataan dan penyediaan amenitas pada KTA Parapat, dengan fokus:
memberikan akses yang nyaman bagi wisatawan untuk menuju DTW dan menikmati pemandangan terbuka ke arah Danau Toba;
menyediakan area parkir dan fasilitas pendukungnya seperti toilet, tempat duduk, dan lain-lain;
melengkapi penunjuk arah dan informasi lokasi; dan
menata pusat penjualan makanan minuman dan produk masyarakat lokal. Beberapa fasilitas Pariwisata berupa amenitas juga akan dibangun yang terdiri dari anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, rrrmah makan, fasilitas kesehatan, minimarket, serta fasilitas keamanan dan keselamatan. Pengemb€rngan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Simanindo Pengembangan fasilitas umum di KTA Simanindo difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang terpadu, antara lain:
pembangunan jaringan drainase di KTA Simanindo dan perluasan pada kecamatan sekitarnya serta pembangunan kolam retensi genangan dalam mengatasi banjir;
peningkatan kualitas air minum perpipaan, intake dan jaringan transmisi di Kecamatan Simanindo, serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kabupaten, kecamatan, dan perdesaan; SK No 226659 A c.pembangunan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53-
pembangunan SPALD terpusat skala kawasan, komunal, dan perkotaan di KTA Simanindo untuk meningkatkan akses SPALD aman;
pengembangan sarana pengumpul di KTA Simanindo untuk mengangkut sampah dari sumber ke Tempat Pemrosesan Sementara (TPS);
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk menyalurkan listrik ke pelanggan baru serta meningkatkan keandalan jaringan distribusi di KTA Simanindo; dan
penambahan layanan telepon bergerak menjadi lOOo/o (seratus persen) serta penambahan fiber optik. Pengembangan fasilitas umum dilengkapi dengan pengembangan amenitas yang difokuskan pada segmen-segmen DTW di KTA Simanindo sebagai berikut:
segmen Ambarita:
menata area komersial beserta fasilitas pendukung/ tambahan lainnya sehingga keaslian kompleks Huta Siallagan dapat dimunculkan kembali dan ditingkatkan daya tariknya; dan 2l meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata, seperti penataan area pelabuhan, penambahan fungsi pelayanan perkotaan, perbaikan fisik jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, pengaturan lalu lintas dan parkir.
segmen Tuktuk:
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di Tuktuk, seperti penambahan fungsi pelayanan lingkungan, perbaikan fisik jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, pengaturan lalu Iintas dan parkir, serta lainnya; dan 2l merevitalisasi hotel agar sesuai standar pelayanan ke depan.
segmen Tomok:
menata area komersial fasilitas pendukung/tambahan lainnya sehingga keaslian kompleks Huta Sidabutar dapat dimunculkan kembali dan ditingkatkan DTWnya; dan 2l meningkatkan kualitas fisik lingkungan dan sarana prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di area pelabuhan Tomok dan di sepanjang koridor jalan lingkar Samosir, seperti penataan area pelabuhan dan pasar, perbaikan fisik jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, serta pengaturan lalu lintas dan parkir.
segmen di antara Ambarita-Tuktuk Siadong-Tomok: mencegah pola pengembangan linear (ibbondeuelopmentl di sepanjang jalan lingkar Samosir dan menetapkan blok-blok yang diperuntukkan khusus untuk aktivitas komersial, dengan tidak menghalangi bentang alam dan bentang budaya/saujana asli di kawasan ini.
s
. . SK No 226660 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -54- 3
segmen lainnya: area pertanian dan perkebunan terutama di sepanjang jalan raya dijaga dan tidak tertutup elemen apapun. Ruang aktivitas ditingkatkan agar ramah terhadap pejalan kaki dan penyediaan sarana pendukung seperti penunjuk arah, tempat duduk, dan lainnya. Pola pengembangan amenitas akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya seperti toilet, anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, rumah makan, fasilitas kesehatan, minimarket, fasilitas keamanan dan keselamatan. Pengembangan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Pangururan KTA Pangururan dikembangkan menjadi pusat pelayanan perkotaan dan fasilitas akomodasi wisata yang dilakukan melalui perbaikan kualitas fisik lingkungan serta perbaikan sarana dan prasarana perkotaan, sehingga menjadi lebih
Fasilitas umum yang akan dibangun antara lain:
pembangunan jaringan drainase;
peningkatan kualitas air minum dengan pembangunan water treatment plant (WTP) Parjonggi, WTP Parbaba, serta perluasan jaringan pipa distribusi Kecamatan Pangururan;
pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Perkotaan di Kecamatan Pangururan untuk meningkatkan akses SPALD aman;
pengembangan sarana pengumpul serta melakukan pembangunan TPS3R baru;
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk menyalurkan listrik ke pelanggan barrr serta meningkatkan keandalan jaringan distribusi; dan
penambahan layanan telepon bergerak menjadi lOOo/o (seratus persen) serta penambahan fiber optik. Sementara itu, pengembangan amenitas Pariwisata di KTA Pangururan difokuskan pada segmen-segmen utama, yaitu:
segmen Pangururan yang mencakup tiga bagian yaitu:
Koridor Gerbang Kota sampai Taman Liberti Malau:
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di sepanjang koridor, seperti perbaikan jalur pejalan kaki dan kelengkapannya, serta pengaturan lalu lintas dan parkir; dan
mengembangkan fasilitas pendukung Pariwisata yang representatif seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas seni budaya/hiburan, khususnya di area komersial di sekitar Taman Liberti. 2l Koridor Taman Liberti Malau-Pasar Onan Baru-Rumah Sakit Umum Daerah Pangururan: SK No 226661 A
meningkatkan...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55-
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di sepanjang koridor Poros Taman Liberti Malau sampai ke Pasar Onan Baru dan Rumah Sakit Umum Daerah Pangururan/Kompleks Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pangururan, seperti perbaikan jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, pengembangan jalur sepeda, pengaturan lalu lintas dan parkir, dan lainnya; dan
mengembangkan fasilitas pendukung Pariwisata yang representatif seperti hotel, rtrmah makan, dan fasilitas seni budaya/hiburan, di sepanjang koridor jalan utama.
Wisata muka air danau:
menata jalan dan bangunan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pangururan sampai dengan Dermaga Onan Baru; dan
mengembangkan fasilitas pendukung Pariwisata yang representatif seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas seni budaya/hiburan, di sepanjang koridor jalan utama.
segmen Parbaba: mengembangkan wisata berbasis rekreasional di Pantai Parbaba, Pantai Situngkir, dan Pantai Tandarabun.
segmen Huta Namora: mengembangkan wisata berkelas dengan fasilitas resor dan lapangan golf bernuansa geowisata dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
segmen Aek Rangat:
menata bangunan yang sudah ada agar lebih menarik serta sesuai standar internasional untuk kebersihan dan kenyamanan; 2l mengintegrasikan kompleks pemandian dengan kondisi alam eksisting dan memaksimalkan pemandangan ke danau; dan
menata gerbang kawasan agar lebih menarik serta menata jalan menuju dan di dalam kawasan menjadi jalur yang lebih nyaman untuk wisata berjalan kaki dan bersepeda.
segmen Tano Ponggol:
menata bangunan dan lanskap kawasan agar lebih menarik dan bisa menampung pengunjung; dan 2l mengintegrasikan kompleks area pandang agar tidak menghalangi arus kendaraan di jalan dan memaksimalkan pemandangan ke pegunungan. Amenitas di KTA Pangururan juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas Pariwisata berupa anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, rumah makan, fasilitas kesehatan, minimarket, serta fasilitas keamanan dan keselamatan. SK No 226662 A 4.pengembangan...
4 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -56- Pengembangan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Balige Pengembangan fasilitas umum di KTA Balige akan mencakup keterpaduan infrastruktur dasar sebagai berikut:
pembangunan jaringan drainase serta pembangunan kolam retensi genangan;
peningkatan kualitas air minum perpipaan, pembangunan intake dan jaringan transmisi Kecamatan Balige serta pembangunan SPAM ibu kota Kecamatan dan Perdesaan;
pembangunan SPALD Terpusat skala kawasan dan perkotaan untuk meningkatkan akses SPALD aman;
pengembangan sarana pemilahan dan pewadahan/pengumpulan untuk mengangkut sampah dari sumber ke TPS;
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk menyalurkan listrik ke pelanggan baru serta meningkatkan keandalan jaringan distribusi; dan
penambahan layanan telepon bergerak menjadi LOOo/o (seratus persen) serta penambahan fiber optik. Pengembangan amenitas Pariwisata di KTA Balige juga akan dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) segmen sebagai berikut:
segmen Balige:
koridor Pasar Onan Balerong dan Poros Barat-Timur Kota Balige:
meningkatkan kualitas fisik lingkungan serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pariwisata di sepanjang koridor poros barat-timur Kota Balige, seperti perbaikan fisik jalur pejalan kaki beserta kelengkapannya, pengaturan lalu lintas dan parkir, dan lainnya; dan
mengembangkan fasilitas pendukung Pariwisata yang representatif seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas seni budaya/hiburan. 2l koridor Gereja HKBP Balige dan Rumah Sakit Umum Daerah Balige, serta poros pusat kota ke selatan dan T:gu Donald Isaac Panjaitan serta poros pusat kota ke utara, sampai ke Lapangan Sisingamangaraja XII: mengembangkan area lain (
di sekitarnya, khususnya pada area yang berbatasan dengan pusat kota, menjadi kawasan yang representatif bagi kegiatan wisata.
koridor area muka air (wisata muka air):
pengembangan amenitas untuk wisata muka air danau dilaksanakan dengan menjaga sempadan danau agar tetap alami dan dapat diakses oleh publik, serta menata bangunan dan jalan yang berada di tepian air (di luar
agar representatif dan memastikan ada koridor visual ke arah danau; dan SK No 226663 A
pengembangan . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - 5
pengembangan amenitas untuk wisata muka air sungai dilaksanakan dengan menjaga sempadan sungai agar tetap alami dan dapat diakses oleh publik, dan menjaga kelestarian sawah yang ada di tepi sungai sebagai bagian dari warisan budaya dan potensi wisata pemandangan alam.
segmen Lumban Pea:
menata bangunan dan lanskap; dan 2l mengembangkan fasilitas untuk festival/acara di ralang terbuka yang tersedia.
segmen Lumban Sillitong:
membatasi pengembangan amenitas untuk menjaga ruang perkebunan dan pertanian; dan 2l mengembangkan pusat layanan Pariwisata di Sangkar Nihuta.
segmen Lumban Bulbul:
membatasi fasilitas Pariwisata untuk menjaga lanskap khas hamparan sawah dan mencegah ibbon deuelopment; 2l menata perkampungan tradisional di Desa Sibolahotang Sas untuk dapat dikembangkan pondok wisata (homestag) yang menggunakan rumah penduduk atau rumah baru; dan
menerapkan daerah penyangga untuk menjaga jarak dari jalan utama. Layanan komersial termasuk pedagang kaki lima di KTA Balige akan ditata dan dikendalikan di area tertentu dalam bentuk kios permanen yang dikelola oleh pemerintah
Beberapa fasilitas Pariwisata berupa amenitas akan dikembangkan terdiri dari anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, rumah makan, fasilitas kesehatan, minimarket, serta fasilitas keamanan dan keselamatan. Pengembangan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Muara Pengembangan fasilitas umum di KTA Muara akan mencakup keterpaduan infrastruktur dasar sebagai berikut:
pembangunan jaringan drainase serta pembangunan kolam retensi genangan mengatasi banjir;
peningkatan kualitas air minum perpipaan, pembangunan miniplantdi Pulau Sibandang, perluasan jaringan distribusi, serta pembangunan SPAM perdesaan dan SPAM lbu Kota Kecamatan (rKK);
pembangunan SPALD terpusat skala kawasan dan perkotaan untuk meningkatkan akses SPALD serta promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penyediaan subsidi peningkatan kualitas tangki septik;
pembangunan TPS3R untuk pengelolaan dan pemrosesan/daur ulang sampah; e.elektrifikasi... SK No 226664 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58-
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk menyalurkan listrik ke pelanggan baru; dan
penambahan layanan telepon bergerak menjadi lOOo/o (seratus persen) serta penambahan fiber optik. Sesuai dengan penahapan pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba, pengembangan amenitas Pariwisata di KTA Merek disesuaikan dengan kebutuhan DTW, seperti akomodasi berupa hotel dan pondok wisata (homestagl, rumah makan, kafe, fasilitas seni/budaya, serta fasilitas penunjang lainnya yang terdiri dari anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan, minimarket, serta fasilitas keamanan dan keselamatan. Kelestarian kawasan akan dipertahankan dengan membangun beberapa fasilitas Pariwisata yang terbatas dan
Ruang-ruang publik yang memiliki akses ke danau serta area pertanian dikendalikan dari pembangunan fisik atau dibatasi dengan daerah penyangga, terutama terkait aktivitas layanan komersial (permanen dan pedagang kaki lima). Amenitas juga dibangun sesuai dengan prinsip keberlanjutan, salah satunya dengan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. 6. Pengembangan Fasilitas Umum dan Amenitas di KTA Merek Pengembangan fasilitas umum di KTA Merek akan mencakup keterpaduan infrastruktur dasar sebagai berikut:
pembangunan jaringan drainase serta pembangunan kolam retensi genangan dalam mengatasi banjir;
peningkatan kualitas air minum perpipaan, perluasan jaringan distribusi, serta pembangunan SPAM perdesaan dan SPAM IKK;
pembangunan SPALD terpusat skala kawasan dan perkotaan untuk meningkatkan akses SPALD aman;
pembangunan TPA Regional Dokan, pembangunan TPA Sidikalang, serta pengembangan sarana pengumpulan;
elektrifikasi 100% (seratus persen) untuk menyalurkan listrik ke pelanggan barrr; dan
penambahan layanan telepon bergerak menjadi lOOo/o (seratus persen) serta penambahan fiber optik. Pengembangan amenitas Pariwisata di KTA Merek akan difokuskan pada pengembangan Pariwisata di DPN Danau T
Arah pengembangan amenitas di KTA Merek secara umum sebagai berikut:
menata bangunan dan lanskap kawasan wisata agar lebih menarik dan bisa menampung pengunjung, sambil tetap menjaga agar tidak merusak dan mengganggu pandangan potensi alam. Sebagai contoh, penataan di DTW Air Terjun Sipiso-piso dapat memberikan kesempatan bagi wisatawan untuk memandang Air Terjun Sipiso-piso, Danau Toba, dan Gunung Sipiso-piso
Penataan ini dilaksanakan dengan:
berorientasi... SK No 226665 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59-
berorientasi pada uiewscapes dengan membuka ruang secara masif untuk meningkatkan kualitas spasial kawasan; 2l menjaga kelestarian kawasan dengan meletakkan potensi keramaian di area kedatangan dan menjauhkannya dengan kawasan wisata atraksi utama; dan
menciptakan pengalaman kedatangan (sense of ariuatl dengan dua lapisan gerbang.
memperbanyak informasi dan keterangan mengenai DTW yang ada melalui pengadaan petunjuk arah serta papan informasi; dan
meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas publik seperti toilet, tempat ibadah, tempat sampah, kios, dan lainnya, serta membuatnya sesuai dengan standar internasional (ukuran, kualitas pengerjaan, mengikuti prinsip uniuersal design, dan kebersihan). Amenitas lain yang dapat dikembangkan sesuai dengan pertumbuhan wisatawan, seperti akomodasi hotel dan pondok wisata (homestagl, rumah makan, kafe, fasilitas seni/budaya, serta fasilitas penunjang lainya yang terdiri dari anjungan tunai mandiri, fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan, minimarket, serta fasilitas keamanan dan keselamatan. E. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan Dalam RIDPN Danau Toba, pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha P
Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan Pariwisata dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan, dan pembukaan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pengembangan produk wisata, peningkatan kualitas dan pelayanan sarana dan prasarana, peningkatan aksesibilitas, peningkatan promosi, serta pengembangan kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan
Peningkatan kapasitas masyarakat diarahkan untuk:
mengembangkan keterampilan, sikap, pengetahuan, keahlian, dan kreativitas, yang didukung dengan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang Kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, dan pelatihan termasuk pendidikan vokasi, serta ekosistem inovasi yang mendorong upaya terobosan untuk menangani tantangan pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba;
mengembangkan aktivitas Pariwisata secara inklusif dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi berbagai komponen masyarakat untuk terlibat langsung dalam aktivitas Pariwisata, baik sebagai pelaku usaha Pariwisata maupun penerima manfaat dari Pariwisata. Perwujudannya misalnya dalam bentuk perhatian khusus terhadap: SK No 226666 A
1)
.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60-
pelatihankewirausahaan;
sarana dan prasarana Pariwisata yang ramah difabel, lansia, dan anak-anak;
pengembangan industri wisata dan desa wisata yang melibatkan partisipasi berbagai komponen masyarakat setempat; dan 4l pengembangan acara dan promosi wisata yang mempertimbangkan partisipasi keragaman budaya.
memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk digitalisasi, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan memperluas jangkauan dari pengembangan Pariwisata, termasuk pengembangan kapasitas SDM P
Pelaksanaannya dapat melibatkan komunitas ekonomi kreatif dan digital setempat, sekaligus sebagai upaya pembinaan talenta ekonomi kreatif dan digital lokal. Kelompok masyarakat yang ditingkatkan kapasitasnya secara umum terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:
penduduk lokal atau kelompok masyarakat lokal yang berperan aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan, terutama sebagai penyedia berbagai macam layanan (produk maupun jasa);
anggota masyarakat penerima manfaat sehingga mereka dapat menjadi tuan rumah yang berpengetahuan serta memiliki kesempatan untuk mengenal kawasan sekitar tempat tinggalnya yang menjadi destinasi wisatawan;
kelompok generasi muda, baik yang sedang menempuh pendidikan (pelajar dan mahasiswa) maupun yang sudah tidak bersekolah, yang merupakan bagian dari sumber pasokan tenaga kerja atau calon pengusaha baru;
kelompok ibu atau perempuan yang dapat berpartisipasi dan berkontribusi pada penyediaan produk dan jasa wisata secara penuh atau paruh waktu;
anggota masyarakat yang tergabung ke dalam organisasi masyarakat setempat seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, dan lainnya; dan
para anggota lembaga kemasyarakatan atau organisasi nirlaba yang mempunyai misi khusus, misalnya dalam pelestarian lingkungan, pelestarian budaya, penggerak pendidikan luar sekolah, dan lainnya. Rencana dukungan peningkatan kapasitas masyarakat diuraikan dalam Tabel 4. sebagai berikut: SK No 226667 A Tabel4...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -6LTabel 4. Rencana Dukungan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di DPN Danau Toba KEBUTUHAN KAPASITAS PENINGKATAN KAPASITAS PENGEMBANGAN PRODUK WISATA Ekowisata o Mampu terlibat dalam upaya reforestasi dan perlindungan Taman Wisata Alam sekaligus pengembangan wisata. r Edukasi peran masyarakat dalam pelestarian dan perlindungan Taman Wisata A1am. o Pelatihan pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat. Wisata Sukarelawan o Masyarakat setempat yang mampu menjadi tuan rumah program para sukarelawan. o Dapat bekerja sama dengan pemerintah dan/atau dunia usaha untuk bersama-sama merumuskan program wisata sukarelawan. o Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. o Edukasi peran masyarakat sebagai tuan rumah program wisata sukarelawan. o Workshop perencanaan dan pelaksanaan wisata sukarelawan. Geowisata o Memiliki pengetahuan dasar mengenai geopark dan pelestarian geosite terutama yang berada di lahan miliknya. o Mampu terlibat dalam pelestarian geopark. o Edukasi tentang geopark secara umum. o Edukasi publik tentang peran masyarakat dalam pelestarian geopark. o Muatan lokal tentang geopark dalam kurikulum pendidikan daerah. Wisata Danau r Mampu memelihara kelestarian danau. o Edukasi tentang pemeliharaan kelestarian danau. o Pelatihan tentang pengolahan limbah perikanan atau peternakan. SK No 226062 A Wisata Perdesaan . BIDANG STRATEGIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Wisata Perdesaan r Kelompok masyarakat yang mampu merencanakan dan mengelola desa wisata/wisata perdesaan. o Kelompok masyarakat yang mampu menggerakkan warga sebagai tuan rumah. o Masyarakat yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan wisatawan. o Masyarakat yang memiliki keterampilan dan kemampuan mengolah sumber daya di desa dan aset budaya yang ada sebagai DTW. o Masyarakat yang mampu menjalankan, mengenalkan, dan mempromosikan adat istiadat, norma, dan kebiasaan setempat. o Pelatihan dan pendampingan pengembangan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan desa wisata. o Pelatihan dan pendampingan perencanaan dan pengembangan desa wisata. o Pelatihan dan pendampingan peningkatan kualitas produk UMKM yang menjadi komponen pendukung produk wisata desa wisata. o Pelatihan berkesinambungan peningkatan kemampuan bahasa asing. o Edukasi peran masyarakat dan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi dengan wisatawan. Wisata Perkotaan o Kelompok masyarakat yang memiliki inisiatif dan kesadaran terlibat dalam pengembangan Wisata Perkotaan di lingkungannya. o Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan wisatawan. r Memiliki pengetahuan dasar tentang sejarah dan b setem t o Pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat tentang pengembangan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan wisata perkotaan. o Pelatihan berkesinambungan peningkatan kemampuan bahasa SK No 226669 A a M
. . BIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KAPASITAS PENINGKATAN KAPASITAS aslng.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- . Mampu menjalankan, mengenalkan dan mempromosikan adat istiadat, norma dan kebiasaan setempat. o Edukasi peran masyarakat dalam wisata perkotaan dan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi dengan wisatawan. Wisata Budaya o Kelompok masyarakat yang mampu mengorganisasikan unsur kegiatan budaya agar wisatawan dapat berpartisipasi dan terlibat dalam produk wisata, misalnya sanggar tari, kegiatan terkait pertanian, menenun, memasak, serta berbagai jenis kegiatan yang dapat dikatakan sebagai unsur budaya. o Kelompok masyarakat yang mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya budayawan setempat, untuk mengembangkan sanggar di desa, sebagai sarana latihan bagi masyarakat lokal, yang disertai dengan pengaturan jadwal kunjungan agar wisatawan dapat diikutsertakan. o Warga masyarakat yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wisatawan. o Pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat tentang pengembangan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan wisata budaya. r Pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat tentang perencanaan, pengembangan, dan pemasaran wisata. o Pelatihan dan pendampingan peningkatan kualitas unsur kegiatan budaya yang dikemas sebagai DTW. o Pelatihan berkesinambungan peningkatan kemampuan bahasa asing. o Edukasi peran masyarakat dalam wisata budaya dan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi dengan wisatawan. o Pendidikan luar sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler bagi anak rema a ten SK No 226670 A O Warga BIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KAPASITAS PENINGKATAN KAPASITAS
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -64- BIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KAPASITAS . Warga masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang kondisi tempat tinggal, sejarah, bahasa, budaya, alam, dan sebagainya. o Warga masyarakat yang mampu menjalankan, mengenalkan, menjelaskan, dan mempromosikan aktivitas kehidupan sehari-hari, adat istiadat, norma, dan kebiasaan setempat. sejarah, budaya, bahasa, produk kerajinan, kuliner, dan lainnya. MICE o Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wisatawan. o Edukasi tentang peran masyarakat dalam wisata MICE. Wisata Olahraga o Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wisatawan. o Edukasi peran masyarakat dalam wisata olahraga. o Pelatihan untuk masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan acaraf kompetisi. Wisata Kebugaran dan Herbal o Memiliki kemampuan melakukan penyelenggaraan kesehatan tradisional yang sudah memiliki bukti ilmiah keamanan dan manfaat berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kebugaran wisatawan. o Masyarakat yang memiliki keterampilan dan kemampuan mengolah sumber daya o Pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat tentang pemanfaatan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri dan keterampilan pemanfaatan tanaman obat keluarga. o Edukasi peran masyarakat dalam pemanfaatan bahan alam sesuai kearifan lokal. SK No 226082 A bahan PENINGKATAN KAPASITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- BIDANG STRATEGIS bahan alam sesuai kearifan lokal daerah. o Mendorong terbentuknya konsorsium penyelenggaraan wisata kebugaran dan herbal di Indonesia. o Pelatihan bagi tenaga kesehatan di bidang kesehatan tradisional. o Mengkolaborasikan penciptaan layanan unggulan kebugaran dan herbal di Indonesia. o Mampu memberikan informasi terkait penyelenggaraan wisata kebugaran dan herbal di Indonesia. PENINGKATAN KUALITAS SARANA, PRASARANA, DAN PELAYANAN Kualitas sarana, prasarana, dan pelayanan yang memadai dan bertaraf internasional o Memiliki kesadaran untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan fasilitas Pariwisata. o Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wisatawan. o Edukasi tentang dampak positif Pariwisata dan peran masyarakat dalam wisata. o Edukasi tentang pengelolaan sarana dan prasarana umum serta fasilitas wisata. o Pelatihan untuk masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. o Edukasi serta pelatihan terkait sikap dan keramahtamahan. PENINGKATAN AKSESIBILITAS Aksesibilitas eksternal dari dan menuju KTA dan internal di dalam KTA yang memadai dan terjangkau bagi semua kalangan o Memahami sistem transportasi eksternal maupun internal KTA hingga ke level DTW. o Mampu memberikan informasi kepada wisatawan terkait alternatif rute jalan menuju DTW, alternatif moda transportasi yang dapat digunakan, termasuk biaya, jarak, simpul transportasi, dan sebagainya. o Sosialisasi rencana pengembangan aksesibilitas kawasan Danau Toba pada masyarakat. o Edukasi terkait aksesibilitas internal dan eksternal kawasan. SK No 226672 A PENINGKATAN KEBUTUHAN KAPASITAS PENINGKATAN KAPASITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- PENINGKATAN PROMOSI Meningkatkan jaringan/jangkau an, kualitas, dan efektivitas promosi DPN Danau Toba o Memahami citra Pariwisata Danau Toba secara umum. o Mampu menggunakan dan memanfaatkan berbagai media pemasaran secara optimal. o Memiliki sikap dan keterampilan sebagai duta Pariwisata Danau Toba. o Sosialisasi RIDPN Danau Toba kepada kelompok masyarakat, terutama terkait citra, visi, dan misi. o Sosialisasi citra DPN Danau Toba bagi seluruh lapisan masyarakat dan sosialisasi peran masyarakat sesuai citra tersebut. o Pelatihan bahasa asing tingkat dasar dan menengah dengan materi khusus terkait promosi dan pemasaran. o Pelatihan tuturan cerita (story telling) tentang sejarah, budaya, dan khas DPN Danau Toba. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Dinamika bisnis dan kemampuan inovasi r SDM yang mampu menciptakan usaha baru dan lapangan kerja. o Pelatihan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan. o Pelatihan pengembangan Pariwisata tematik. o Edukasi dan pelatihan untuk mendukung Pariwisata inklusif. o Pendampingan profesional bagi kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi pengusaha. o Pelatihan dan pembelajaran pembentukan UMKM baru, khususnya di kalangan pemuda. SK No 226673 A Peningkatan BIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KAPASITAS PENINGKATAN KAPASITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - Peningkatan kapasitas pelaku usaha meliputi seluruh pengusaha, baik dalam skala besar maupun UMKM, yang menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan P
Pengusaha dalam hal ini mencakup pemilik usaha atau pengelola yang dibayar, sementara UMKM termasuk pula yang dikelola secara informal, seperti usaha keluarga atau usaha rumah tangga yang menjalankan usaha penginapan, warung/rumah makan, toko cendera mata, dan lain
Pengembangan kapasitas di lingkungan dunia usaha diperlukan agar barang dan/atau jasa yang dihasilkan dapat memenuhi standar minimal bahkan lebih sesuai tuntutan sebagai destinasi super prioritas dan memenuhi tuntutan pembangunan yang inklusif. Kapasitas dan kapabilitas dunia usaha dapat tercapai apabila tersedia pendidikan dan pelatihan yang berkualitas sebagai sarana bagi pelaku industri dan UMKM dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya serta didukung dengan lingkungan kerja yang kondusif yang memungkinkan tenaga kerja industri Pariwisata dapat mengembangkan kapasitas dan kompetensinya. Rencana dukungan peningkatan kapasitas pelaku usaha diuraikan dalam Tabel 5. berikut: Tabel 5. Rencana Dukungan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha di DPN Danau Toba BIDANG STRATEGIS PENINGKATAN KAPASITAS PRODUK WISATA Ekowisata o Pemandu yang mampu menjelaskan jenis-jenis fauna dan flora yang ada. o Pengelola yang mumpuni dan melaksanakan pengembangan wisata ramah lingkungan. o Pelatihan bagi pemandu dan pelayan wisata tentang pengendalian pencemaran lingkungan. o Peiatihan pemasaran ekowisata berbasis masyarakat. o Pelatihan pelayanan ecocamp/pondok wisata (homestay) dalam pengembangan ekowisata berbasis masyarakat. Wisata Sukarelawan o Pengelola dan pelaksana kegiatan wisata sukarelawan yang mampu bekerja sama dengan masyarakat yang menjadi target o Pelatihan pengembangan, pelaksanaan, dan pengelolaan wisata sukarelawan bidang lingkungan, budaya, dan SK No 223003 A kunjungan KEBUTUHAN KOMPETENSI
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- BIDANG STRATEGIi PENINGKATAN KAPASITAS kunjungan wisata sukarelawan. o Mampu men)rusun dan menyiapkan program wisata sukarelawan bersama masyarakat sehingga masyarakat memperoleh manfaat dan wisatawan mendapat pengalaman sesuai harapan. bahasa berbasis masyarakat. o Pelatihan pemandu/ pendamping kegiatan wisata sukarelawan (sesuai kegiatan sukarelawan yang dikembangkan). Geowisata o Penerjemah dan pemandu yang memiliki pengetahuan mengenai geopark dan mampu menerapkan aturan pelestarian geopark. o Pengelola dan penerjemah/pemandu kegiatan geowisata yang mampu menyiapkan naskah, informasi, brosur, dan sebagainya untuk tuturan cerita (story telling) produk dan pemasaran produk geowisata. o Pengelola kegiatan yang mampu merancang produk geowisata tanpa mengganggu kelestarian qeopark. o Pelatihan penerjemah dan pemandu wisata tentang geopark. oPelatihan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian geowisata. Wisata Danau r Mampu menyiapkan dan mengelola program dan promosi wisata danau. oMengoperasikan sarana transportasi wisata danau sesuai standar keamanan dan keselamatan. o Awak kapal wisata yang memenuhi standar kompetensi. r Pelatihan pengembangan, pengelolaan, dan pemasaran wisata danau. o Pelatihan pengembangan dan pengelolaan wisata danau untuk lansia, anak-anak, dan difabel. o Pelatihan untuk awak kapal. SK No 226675 A o Pemandu KEBUTUHAN KOMPETENSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- BIDANG STRATEGIS )BUTUHAN )MPETENSI o Pemandu/pendamping wisata olahraga air yang memenuhi standar kompetensi. o Pelatihan untuk pemandu/ pendamping wisata olahraga air. Wisata Perdesaan o Mampu bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait dalam rangka pembinaan masyarakat desa. r Mampu mengembangkan, mengelola, dan memasarkan produk wisata perdesaan. o Pelatihan pengembangan, pengelolaan, dan pemasaran wisata perdesaan berbasis pelibatan masyarakat. Wisata Perkotaan o Mampu merencanakan, mengelola, dan mengembangkan program atau paket wisata perkotaan. o Mampu menyediakan informasi dan promosi mengenai wisata perkotaan, baik secara digital maupun nondigital. o Penerjemah atau pemandu yang memiliki pengetahuan tentang sejarah kota dan aset budaya di perkotaan. o Pelatihan pengembangan, pengelolaan, dan pemasaran wisata perkotaan. o Pelatihan pemasaran digital. e Pelatihan penerjemah atau pemandu tentang wisata perkotaan. Wisata Budaya r Mampu merencanakan, mengelola, dan mengembangkan program atau paket wisata budaya. o Mampu menyediakan informasi dan promosi mengenai wisata budaya, baik secara digital maupun non-digital. o Penerjemah atau pemandu yang memiliki pengetahuan tentang budaya dan adat istiadat setempat. o Pelatihan pengembangan, pengelolaan, dan pemasaran wisata budaya. o Pelatihan pemasaran digital. o Pelatihan penerjemah atau pemandu tentang bahasa, budaya, dan adat istiadat setempat. SK No 226676 A MICE. . PENINGKATAN KAPASITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- MICE . Mampu menyediakan fasilitas dan memberikan pelayanan MICE sesuai standar penyelenggaraan MICE. o Mampu mengelola penyelenggaraan MICE dan merancang paket wisata dan tour. o Pelatihan pengembangan, pengelolaan, dan pemasaran wisata MICE. o Pelatihan standarisasi penyelenggaraan MICE. Pertukaran Pelajar/Mahasiswa o Mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam merancang dan mengelola aktivitas wisata berbasis pengetahuan untuk pelaiar lrnahasiswa. o Pelatihan pengembangan dan pengelolaan wisata edukasi. Wisata Olahraga o Mampu merencanakan, mengelola, dan memasarkan wisata olahraga. o Mampu bekerja sama dengan pemerintah, asosiasi, dan federasi yang terkait dengan cabang olahraga yang menjadi DTW untuk memastikan kegiatan yang diselenggarakan memenuhi standar setiap jenis cabang olahraga. o Pendamping/pelatih yang memenuhi standar kompetensi sesuai standar yang berlaku pada cabang olahraga terkait. o Tenaga kerja (tetap/lepas) yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk terlibat dalam penyelenggaraan acara kompetisi nasional dan internasional. o Pelatihan pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan pemasaran wisata olahraga. o Pelatihan dasar tentang keselamatan dan keamanan olahraga (free diuing, paragliding, sepeda gunung, dan lainnya). o Pelatihan pendamping/pelatih sesuai jenis cabang olahraga yang dikembangkan. o Pelatihan untuk tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan acara kompetisi nasional dan internasional (seperti F1 F{2O Danau Toba). SK No 226677 A STANDAR . BIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KOMPETENSI PENINGKATAN KAPASITA$
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7tBIDANG STRATEGIS KEBUTUHAN KOMPETENSI PENINGKATAN KAPASITAS STANDAR KUALITAS SARANA DAN PRASARANA DAN PELAYANAN Kualitas sarana, prasarana, dan pelayanan yang memadai dan bertaraf internasional o Tenaga kerja sektor Pariwisata yang dapat memberikan layanan bertaraf internasional kepada wisatawan. o Tenaga kerja dan pemilik usaha yang memiliki kepedulian terhadap sarana dan prasarana pendukung Pariwisata. o Pemilik usaha yang dapat berkontribusi dalam penyediaan sarana dan prasarana wisata yang memenuhi standar minimal bahkan internasional. r Pelatihan tenaga kerja sektor Pariwisata sesuai dengan kualifikasi Standar Kompetensi Kerj a Nasional Indonesia. o Insentif pelatihan tematik berbasis kompetensi bagi lulusan sekolah Pariwisata yang bekerja di DPN Danau Toba. o Pelatihan pada bidangbidang atau sektor pendukung seperti terapis untuk Sp&, pendamping untuk pusat kebugaran, tenaga dalam bidang informasi, pertukangan, dan sebagainya. o Sosialisasi dan pelatihan standar Pariwisata berke tan AKSESIBILITAS Aksesibilitas eksternal (dari dan menuju KTA) dan internal (di dalam KTA) yang memadai dan terjangkau bagi semua kalangan o Memahami sistem transportasi eksternal maupun internal KTA hingga ke level DTW. o Berkontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas dari sisi sarana dan prasarana. o SDM bidang transportasi yang memadai dan memiliki keramahtamahan yang baik. o Sosialisasi rencana pengembangan aksesibilitas kawasan Danau Toba pada pemilik usaha dan investor. o Pelatihan keramahtamahan dan pemanfaatan aplikasi digital bagi tenaga kerja bidang transportasi. SK No 226083 A PEMASARAN
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- F. Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata Pengembangan investasi Pariwisata di DPN Danau Toba mencakup investasi yang didanai dari sumber anggaran dan belanja pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, serta masyarakat. BIDANG STRATEGIS PEMASARAN Meningkatkan jaringan ljangkau an, kualitas, dan efektivitas promosi DPN Danau Toba o Memahami citra Pariwisata Danau Toba secara umum. o Mampu mempromosikan kawasan Danau Toba secara rlmllm, bukan hanya spesifik terkait bidang usahanya. o Mampu menggunakan dan memanfaatkan berbagai media pemasaran secara optimal. o Pelatihan bahasa asing dengan materi khusus terkait promosi dan pemasaran. o Pelatihan promosi digital tingkat lanjut. o Pelatihan pemanfaatan media promosi digital tingkat lanjut. EKOSISTEM INOVASI Dinamika bisnis dan kemampuan inovasi o Dunia usaha dan SDM Pariwisata yang mampu memanfaatkan dan mengaplikasikan TIK untuk pengembangan Kepariwisataan. o Dunia usaha yang mampu merancang dan memasarkan produk wisata dalam kelompok Pariwisata tematik dan wisata minat khusus. r Dunia usaha dan SDM Pariwisata yang berkontribusi menciptakan usaha baru dan lapangan kerja. o Pelatihan kerja sama pengembangan Kepariwisataan (pentahelixl. o Pelatihan peran dan pemanfaatan TIK dalam pengembangan Kepariwisataan. o Pelatihan pengembangan Pariwisata tematik. o Pelatihan pengembangan Pariwisata inklusif. o Perubahan kurikulum: sofi skill dan entrepreneurship. e Pemanfaatan gelanggang remaja sebagai pusat pembelajaran untuk pembentukan UMKM baru, dengan pemberian insentif/disinsentif bagi pelaku bisnis (UMKM). SK No 226679 A Investasi KEBUTUHAN KOMPETENSI PENINGKATAN KAPASITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- Investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan difokuskan untuk mendukung pengembangan sarana dan pras ar ar,a, termasuk infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur permukiman dan perkotaan lainnya, pemanfaatan ruang terbuka, revitalisasi lingkungan, amenitas, atraksi Pariwisata, serta peningkatan SDM termasuk pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha khususnya UMKM. Khusus investasi dari swasta diarahkan untuk dapat melengkapi investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam bentuk sebagai berikut:
kerja sama pengembangan infrastruktur dasar, konektivitas, permukiman dan perkotaan melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta skema pengembangan dan pengelolaan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya untuk penyediaan listrik, air bersih, sumber energi lainnya, pengelolaan sampah dan limbah, permukiman, transportasi perkotaan, perparkiran, telekomunikasi, dan lainnya);
pengembangan amenitas Pariwisata (hotel, restoran, fasilitas MICE, sarana olahraga, pusat promosi dan pemasaran, dan lainnya);
atraksi Pariwisata (taman bunga, agrowisata, taman hiburan, museum, galeri, wisata petualangan, wisata olahraga, wisata kebugaran, wisata religi, tempat pertunjukan/konser, dan lainnya); dan
pengembangan SDM termasuk sekolah dan lembaga pelatihan P
Prosedur investasi dan pelayanan investasi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
Kedelapan kabupaten di DPN Danau Toba diharapkan telah menerapkan Sistem Perrzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) secara terintegrasi dengan berbagai pertzinan yang dibutuhkan untuk investasi di sektor Pariwisata di wilayahnya masingmasing. Pengembangan investasi dilaksanakan melalui perencanaan investasi di DPN Danau Toba, yang didukung promosi peluang investasi, fasilitasi dan pengendalian investasi, serta kerja sama
Pelaksanaannya didukung dengan pengembangan dan penyediaan insentif fiskal dan
Investor juga didorong untuk bermitra dengan pelaku usaha di DPN Danau Toba, terutama UMKM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peluang investasi swasta termasuk UMKM dapat merujuk pada lokasi-lokasi DTW yang dikembangkan di 6 (enam) KTA atau di wilayah lain yang terhubung secara konektivitas dengan DPN Danau T
Khusus untuk investasi amenitas akomodasi, hasil pemetaan terhadap kebutuhan hotel dan pondok wisata (homestag) di 6 (enam) KTA di DPN Danau Toba sampai tahun 2044 sebagai berikut: SK No 226680 A Tabel 6
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- Tabel 6. Investasi Amenitas Akomodasi Komersial di DPN Danau Toba tahap pertama tahap kedua dan tahap ketiga KTA Parapat, Pardamean Ajibata, Tiga Raja, Sibaganding, Motung, Sigapiton, dan Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba di Sibisa tahap keempat dan kelima o Hotel, termasuk yang terintegrasi dengan resor dan fasilitas MICE o Pondok wisata (homestag) tahap pertama Hotel Pondok wisata (homestay) Tuktuk, Tomok, Simanindo Sangkal, Simarmata, Natonang, Martoba Aek dan tahap kedua Hotel 307 kamar Ambarita tahap ketiga Pondok wisata (homestag) to2 kamar Cinta Dame Simanindo tahap keempat dan kelima Hotel t67 kamar Ambarita Hotel, termasuk yang terintegrasi dengan resor dan lapangan golf 327 kamar Namora, Pardomuan I, Pasar Pangururan, Pintu Sona, dan Rianiate tahap pertama Pondok wisata (homestagl 109 kamar Situngkir tahap kedua Hotel 742 kamar Pangururan Pangururan tahap ketiga Pondok wisata (homestay) 247 kamar Situngkir SK No 226681 A tahap KTA Tahap Pengembangan Jenis Jumlah Lokasi Parapat
I'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- tahap keempat Hotel 4t9 Pangururan kamar tahap kelima Pondok wisata (homestagl 583 kamar Situngkir Hotel 351 kamar Balige II, Balige III, Lumban Dolok Hauma Bange, Napitupulu Bagasan, dan Pardede Onan tt7 kamar Lumban Pea dan Lumban Pea Timur tahap pertama Pondok wisata (homestay) tahap kedua Hotel 641 kamar tahap ketiga Pondok wisata (homestagl 115 kamar KTA Balige tahap keempat Hotel 637 kamar Balige tahap kelima Pondok wisata (homestayl 578 kamar KTA Balige tahap pertama Pondok wisata (homestayl 7 karnar Huta Nagodang dan Unte Mungkur tahap kedua 93 kamar KTA Muara tahap ketiga Pondok wisata (homestay) 29 kamar Simatupang tahap keempat 10 kamar KTA Muara Muara tahap kelima Pondok wisata (homestagl 79 kamar Simatupang Merek tahap pertama Pondok wisata (homestayl 279 kamar KTA Merek, Sub KTA Situnggaling, dan Sub KTA Tongging SK No 226682 A tahap . . . KTA Tahap Pengembangan Jenis Jumlah Lokasi
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -76- Penarikan investasi untuk kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba akan difokuskan untuk beberapa amenitas Pariwisata yang dapat dikerjasamakan oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan investor dan/atau pemerintah
Lokasi investasinya merujuk pada alokasi penggunaan lahan di Toba Caldera Resort sebagai berikut: Tabel 7. Rencana Penggunaan Lahan Toba Caldera Resort tahap kedua dan tahap ketiga Pondok wisata (homestagl 174 kamar KTA Merek tahap keempat dan tahap kelima Pondok wisata (homestay) 298 kamar KTA Merek N
Peruntukan Lahan Area (ha) Persentase 1 Hotel/resor 116,93 30,2% 2 Hunian 38)68 lOo/o 3 Hunian apartemen 5,48 1 ) 4o/o 4 Kawasan campuran 7,49 1,90/o 5 Komersial ro,37 2 2 7o/o 6 Hiburan 23,90 6,2o/o 7 MICE 10,30 2 ) 7o/o 8 The Kaldera 2,06 O,soh 9 Pusat kebudayaan 3,73 1 , Oo/o 10 Pusat UMKM o,64 o,20/o 11 Hunian pekerja 1,36 0)40h t2 Akademi Pariwisata 0,58 o,20h 13 Taman/kebun 40,99 ro,60/0 SK No 226683 A Gambar 10 . . . KTA Tahap Jenis Jumiah Lokasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - Ga 10. Penggunaan Kawasan Toba Resort G. Pengelolaan DPN Danau Toba
Organisasi Tata Kelola di Tingkat Pusat dan Daerah Pengelolaan DPN Danau Toba merujuk pada rencana yang tertuang di dalam RIDPN Danau Toba untuk mengatasi masalah dan tantangan, baik dalam konteks pengembangan Pariwisata maupun dalam konteks pembangunan daerah yang lebih
Pelaksanaannya difokuskan pada pengembangan Pariwisata yang berbasis kolaborasi multisektor dan
Kolaborasi multisektor mencakup pelaksanaan dari rencana pengembangan Pariwisata di DPN Danau Toba terkait infrastruktur aksesibilitas, infrastruktur dasar, lingkungan hidup, kehutanan, Pariwisata, sumber daya manusia, dan investasi. Koordinasi pengembangan DPN secara nasional yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk yang dituangkan dalam RIDPN Danau Toba, dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan K
Sementara kolaborasi multiaktor akan melibatkan kementerian/lembaga sebagai berikut: SK No 226684 A
pemerintah pusat . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78-
pemerintah pusat melalui program dan kegiatan di kementerian/ lembaga sebagai berikut:
kementerian/lembaga pelaksana antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral<yat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kementerian/lembaga terkait antara lain: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta kementerian/ lembaga lainnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan 8 (delapan) Kabupaten (Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat) melalui program dan kegiatan pada perangkat daerah yang menangani urusan Pariwisata, pekerjaan umum dan perumahan raIryat, penataan ruang, kehutanan, lingkungan hidup, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pemuda dan olahraga, penanaman modal, penanggulangan bencana, kepolisian, serta urusan lain yang terkait. Pada tingkat provinsi, koordinasi pengembangan DPN Danau Toba dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Program Pengembangan Pariwisata yang Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) Provinsi Sumatera U
Pokja P3TB di 8 (delapan) kabupaten juga telah dibentuk untuk mengawal koordinasi pelaksanaan, pemantauan, SK No 226685 A
. .
2 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79 - evaluasi, pengendalian, dan pelaporan hasil pelaksanaan RIDPN Danau Toba di wilayahnya masing-
Peran Pokja P3TB perlu diperkuat melalui pengembangan kolaborasi antarkabupaten, serta dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, asosiasi industri, pekerja Pariwisata, akademisi, perwakilan dari kelompok masyarakat, dan Pemangku Kepentingan
Pokja P3TB Provinsi berkoordinasi dengan Pokja P3TB Kabupaten untuk memperkuat kolaborasi antarwilayah dalam pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan hasil pelaksanaan RIDPN Danau Toba. Masing-masing Pokja di provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan untuk memastikan komitmen pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di wilayahnya masing-
Anggota Pokja P3TB Provinsi dan Pokja P3TB Kabupaten terdiri dari perwakilan perangkat daerah sesuai dengan urusan yang diuraikan di atas. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pokja P3TB Provinsi, dan Pokja P3TB Kabupaten didukung oleh Ketua Harian dan sekretariat yang menjamin proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pokja daerah diharapkan dapat melaksanakan perannya untuk seluruh tahap pengembangan Pariwisata sesuai RIDPN Danau T
Seiring dengan tahap pengembangan Pariwisata tersebut, pelaksanaan tata kelola DPN Danau Toba juga menerapkan transformasi tata kelola yang berorientasi pada hasil, kolaborasi, pemberd ay aar:, inovasi, dan keterbukaan / tran sparansi. Tata Kelola Lingkungan dan Penanggulangan Bencana Pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana di DPN Danau Toba dilaksanakan untuk memastikan pengembangan Pariwisata Danau Toba sesuai dengan prinsip pembangunan
Fokus dari pengelolaan lingkungan di DPN Danau Toba mencakup pengelolaan, pemantauan, dan pemulihan kualitas air Danau Toba, penataan persetujuan lingkungan, serta perbaikan pengelolaan danau dan hutan terpadu satu pintu. Pembentukan institusi atau penyerahan tanggung jawab kepada satu institusi yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pemulihan kualitas air
Institusi ini dapat berbentuk badan pengelola hutan dan danau terpadu satu pintu atau bentuk lain yang
Badan pengelola ini terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan swasta yang memiliki wewenang untuk menerapkan strategi peningkatan keberlanjutan Danau Toba berdasarkan hasil
Upaya yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi antara Pemangku Kepentingan, yang terlibat dalam pemantauan dan SK No 226686 A peningkatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- peningkatan kualitas air di Danau T
Beberapa program dan kegiatan yang dapat dilakukan yaitu:
melakukan pengelolaan kualitas hutan dan danau secara menyelurrrh berlandaskan prinsip konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
melakukan pemantauan secara berkala, baik manual maupun daring di Danau T
Pemantauan manual dapat dilakukan minimal di 2 (dua) titik yaitu Ajibata dan Inalum dengan frekuensi 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
Pemantauan secara daring dilaksanakan secara otomatis dan terus menerus dengan dukungan 3 (tiga) stasiun yang terletak di Marom, Ajibata, dan I
Rencana ke depan, jumlah stasiun pemantauan dapat ditambah untuk mencakup: Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Tanjung Balai, Asahan, dan Kabupaten Samosir.
menyediakan fungsi sinyal untuk melacak sumber polusi (polutan) lokal dan aktivitas manusia di sekitar danau. Pemantauan ini dilakukan dengan memanfaatkan 22 (dua puluh dua) titik pemantauan yang memiliki data lebih dari 10 (sepuluh) tahun di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
meneliti geologi dan ekosistem Danau Toba dan meningkatkan jumlah literatur terkait Danau T
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang kemudian menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan berbagai pengukuran di 12 (dua belas) stasiun, dan menganalisis beberapa parameter sejak tahun 2OO9 di
Badan Riset dan Inovasi Nasional berfokus pada bagian pusat terdalam Danau Toba dengan model hidrodinamik 3D untuk memantau sirkulasi horizontal dan vertikal pada sistem danau.
mengelola dan memantau kualitas air Danau Toba, Wilayah Sungai Toba Asahan, dan daerah aliran sungai lainnya sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai J
Perum Jasa Tirta 1 (PJTI) telah melakukan pemantauan kualitas air dan perlu membangun laboratorium di Danau Toba.
menyediakan dan memantau data kualitas air untuk sertifikasi standar akuakultur dari AEtaanlfiire Stewardship Counczl besar di Danau T
Pemantauan data difokuskan pada dampak dari kegiatan akuakultur dari waktu ke waktu pada sistem danau. Pemantauan kualitas air dapat menggunakan informasi dari laboratorium lapangan PT Aquafarm Nusantara yang bekerja sama dengan Universitas Wageningen, Belanda. SK No 226687 A g.melakukan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 -
melakukan pemulihan kualitas air
Pemulihan kualitas air danau dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pelaku usaha dengan pengendalian sumber pencemar, pengendalian usaha budi daya Keramba Jaring Apung (KJA)/pemberian izin hanya kepada usaha yang memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemulihan kualitas air danau dalam hal tidak diketahui sumber pencemarnya. Strategi dalam pengelolaan lingkungan dan bencana, meliputi:
Pemantauan Kualitas Air Danau Toba Pemantauan kualitas air Danau Toba yang komprehensif diperlukan untuk pengelolaan lingkungan ekosistem Danau Toba yang dilakukan di 8 (delapan)
Pemantauan kualitas air Danau Toba diarahkan untuk: 1) menilai status kualitas air Danau Toba untuk memandu strategi konservasi; 2l identifikasi potensi masalah kualitas air untuk tindakan perbaikan; 3) melindungi kesehatan ekologi dan manusia di danau; dan 4) melakukan koreksi untuk mencegah, mengurangi, serta mengendalikan sumber polusi. Pemantauan kualitas air Danau Toba dilaksanakan melalui: 1) penetapan indikator kinerja utama dan rencana aksi pencapaian peningkatan kualitas air untuk target 5-10 (lima sampai sepuluh) tahun mendatang; 2l monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi dan hasil pemeriksaan; dan 3) monitoring kualitas air dan biota air (danau dan sungai yang mengalir ke danau) setidaknya 2 (dua) kali dalam setahun di titik pengambilan sampel yang ditetapkan. Dalam jangka menengah 5-10 (lima sampai sepuluh) tahun, beberapa titik pengambilan sampel dapat dikembangkan untuk real-time monitoring
Pengembangan sistem pemantauan kualitas air Danau Toba perlu diperkuat untuk mencakup: 1) manajemen sistem informasi secara terpusat untuk data pembangunan laboratorium yang lengkap dengan didukung staf yang terlatih; 2l pengembangan kualitas air yang dilengkapi dashboard pemantauan; 3) Capacity Deuelopment untuk metode standar analisis laboratorium, Quality Assurance/ Qualitg Control, pengambilan sampel, analisis data statistik, interpretasi hasil, penulisan laporan, dan penerapan remote sensing kualitas air; dan SK No 226688 A 4)dukungan...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- 4l dukungan logistik-kapal, kendaraan, infrastruktur, sampler, pengambilan sampel, dan analisis real time.
Pemulihan Kesehatan Ekosistem dan Peningkatan Kualitas Air Danau Toba Lingkup pemulihan kesehatan ekosistem dan kualitas air Danau Toba akan dilaksanakan sebagai berikut:
pengendalian sumber pencemar yang mudah teridentifikasi Qtoint source pollutionl untuk usaha dan kegiatan industri atau hotel yang telah melakukan pengolahan air limbah; dan 2l pengendalian sumber pencemar yang sumbernya tidak teridentifikasi (nonpoint source pollutionl seperti air limpahan dari ladang pertanian atau
Program ini dapat dilaksanakan melalui percontohan praktik terbaik dan pendampingan penerapannya. Pengolahan air limbah yang berasal dari nonpoint sour@ dapat menjadi point sour@ jika menggunakan teknologi pengolahan air limbah seperti lahan basah dan penyangga sungai untuk mengurangi kandungan nutrisi dalam air limbah sebelum masuk ke dalam Danau T
Lahan basah dan penyangga sungai perlu dibuat produktif dan bisa dikembangkan menjadi objek wisata edukasi. Program ini dapat dilakukan dengan cara pengendalian air limbah cair dari kegiatan rumah tangga dan usaha, penerapan peraturan lingkungan hidup yang didukung pembenahan basis data, pembinaan dan penegakan hukum, serta pengendalian budi daya ikan di Danau Toba. Upaya yang dapat dilakukan secara khusus dalam pemulihan ekosistem air Danau Toba yaitu:
peningkatan kualitas air dan rehabilitasi ekosistem dengan cara mengendalikan jumlah KJA, penggunaan ch.emical cleaning seperti amonia, fosfor, dan sebagainya dan biological cleaning, serta pengendalian gulma, melalui:
pengendalian usaha budi daya KJA seperti moratorium KJA selama periode waktu tertentu;
aplikasi teknologi pada keramba ikan seperti KJA lapis ganda atau lapis tiga dan pengembangan KJA dengan Sistem Manajemen Air Resirkulasi Terintegrasi (sMARr);
pengaturan zonasi pemanfaatan rLrang sesuai dengan sektor usaha;
pengenalan praktik pemberian pakan ikan yang lebih efisien;
intensifikasi budi daya ikan alternatif dengan kolam ikan air tawar;
penetapan... SK No 226689 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -83- 0 penetapan titik pengambilan sampel sebagai titik pemantauan di danau dan sungai yang mengarah ke danau;
sosialisasi penetapan lokasi KJA; dan
pemberian izin hanya kepada pelaku usaha budi daya yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengurangan limpasan pertanian dan pencucian nutrisi (nutient le aching), melalui pemban gunan si stem pe n golahan air limbah seperti lahan basah komunal sebagai sistem pengolahan limbah, sosialisasi plot reaktor biogas untuk mengolah limbah padat dan cair dari ternak serta penggunaan bioreaktor untuk pertanian organik, dan sosialisasi plot produksi pupuk organik dari proses pengomposan limbah ternak (padat dan cair) atau pupuk organik dari limbah reaktor biogas;
pengurangan sedimen dari erosi dan tanah longsor dari lahan kritis, melalui mitigasi dampak longsor dan erosi pada kesejahteraan dan mata pencaharian masyarakat serta kualitas air Danau Toba, dan konsultasi publik tentang pencegahan longsor dan erosi untuk setiap jenis longsor dan erosi terutama untuk lahan pertanian dan lahan pribadi;
pencegahan ancaman kesehatan ekosistem akuatik (bioseatity) guna meningkatkan kapasitas lembaga pengelola Danau Toba dalam melaksanakan pengawasan dan partisipasi masyarakat dan wisatawan dalam menjaga kesehatan ekosistem akuatik Danau Toba;
pemulihan kesehatan ekosistem akuatik dengan cara mereduksi ikan biota akuatik non-natiue yang bersifat
Program ini perlu didukung kampanye dan sosialisasi pengenalan biota akuatik non-natiue y arrg bersifat invasif, yang diikuti dengan gerakan pemusnahan atau penangkapan secara
Bagian dari sosialisasi juga mencakup pengenalan cara pemanfaatan ikan kaca-kaca, ikan red deuil, dan biota non-natiue bersifat invasif lainnya sebagai komoditas bernilai ekonomi sehingga menjadi target tangkapan oleh nelayan guna menekan populasinya. Upaya-upaya tersebut juga didukung kegiatan restocking biota akuatik asli Danau Toba seperti ikan batak, ikan pora-pora dengan didahului sosialisasi pada masyarakat agar tidak tedadi penangkapan ikan asli Danau Toba hasil restocking pada ukuran dan periode tertentu; SK No 226690 A 6)
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- 6) perbaikan kualitas air Danau Toba secara mekanik, kimiawi, dan biologi yang didukung pengendalian sumber pencemaran; 7) pemantauan (monitoing) dan evaluasi untuk menentukan umpan balik upaya pemulihan kesehatan ekosistem dan kualitas Danau Toba yang dikoordinasikan terpadu; dan 8) pembentukan badan pengelola hutan dan danau terpadu satu pintu yang bertugas untuk meningkatkan koordinasi antara 8 (delapan) kabupaten dan keterpaduan pemantauan (monitoingl dan evaluasi.
PenataanPersetujuanLingkungan
penataan persetujuan lingkungan untuk pelaku bisnis dan kegiatan lokal, melalui:
identifikasi dan penetapan bisnis lokal dan kegiatan yang diperlukan persetujuan lingkungan;
identifikasi bisnis dan kegiatan lokal yang tidak memiliki persetujuan lingkungan;
identifikasi bisnis dan kegiatan lokal yang memiliki persetujuan lingkungan dan mematuhi persetujuan; dan
identifikasi bisnis dan kegiatan lokal yang memiliki persetujuan lingkungan yang sebagian memenuhi dan/atau tidak mematuhi persetujuan lingkungan.
peningkatan penerapan peraturan terkait lingkungan, melalui:
sosialisasi peraturan lingkungan, termasuk perannya untuk pengembangan Pariwisata Danau Toba yang berkelanjutan;
kerja sama antara Instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten dan provinsi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu usaha dan kegiatan pelaku usaha skala kecil untuk memenuhi peraturan lingkungan; dan
penegakan pemenuhan persyaratan persetujuan lingkungan.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rencana pengelolaan limbah 83 diarahkan untuk memandu pengelolaan limbah 83 yang dihasilkan dari potensi pencemaran bahan dan/atau limbah 83. Strategi yang dilakukan sebagai berikut:
pengelolaan limbah 83 yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ;
penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah 83 kedap air di lokasi proyek yang sesuai karakteristik Iimbahnya;
3)
. . SK No 226691 A
e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- 3) penggunaan absorben untuk membersihkan ceceran limbah E}3 dan limbahnya akan ditampung di TPS limbah E}3; 4l penanganan dan pengangkutan limbah 83 akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin; dan 5) mewajibkan setiap kapal untuk tidak membuang air balas (ballast watefl serta limbah cair berminyak dan mengandung 83 ke perairan pelabuhan sesuai dengan yang ditetapkan International M aritime Org anization. Rencana aksi pengelolaan limbah 83 ini meliputi kegiatan identifikasi limbah 83, pengemasan limbah 83, penyimpanan sementara limbah 83, pengangkutan limbah 83, dan pemeriksaan pengelolaan limbah 83. Pengelolaan Kekayaan Alam Daratan dan Perairan Rencana pengelolaan kekayaan alam daratan dan perairan diarahkan untuk memandu pengelolaan serta pelestarian hutan dan danau, termasuk flora dan fauna di dalamnya, antara lain:
pencegahan dan penegakan hukum bagi penebangan liar; 2l pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan serta semak;
reboisasi dengan menanam pohon endemik, pohon produksi, dan pohon yang cepat tumbuh;
pengembangan skema pembayaran jasa ekologis;
pengendalian pengembangan amenitas dan atraksi di dalam zonasi pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pembersihan lahan, pengembangan jalur berjalan kaki (trekking| dan jaminan penyerapan air di berbagai area amenitas dan atraksi;
pengelolaan jumlah pengunjung untuk mengendalikan dan melindungi kelestarian ekosistem Taman Wisata Alam; 7l pembuatan peraturanfstandar prosedur operasional yang memuat larangan memberi makan hewan, mengganggu atau bahkan membunuh secara sengaja hewan yang ada di dalam areal hutan lindung;
pengelolaan jalur kapal di area danau; dan
koordinasi dan kerja sama dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dalam upaya konsenrasi flora dan fauna, terkait:
sosialisasi zonasi pemanfaatan ruang dan peraturan yang berlaku kepada masyarakat, dunia usaha, dan wisatawan guna melindungi dan melestarikan lingkungan;
inventarisasi dan monitoring dalam rangka konservasi ekosistem yang meliputi perlindungan habitat dan keanekaragaman hayati, khususnya di area yang bersinggungan dengan rencana tata ruang; SK No 226692 A
penelitian...
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86-
penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan untuk meningkatkan konservasi alam, yang diselaraskan dengan aktivitas wisata berbasis pengetahuan, akademis, kesukarelawanan, serta pendidikan; dan
kerja sama dengan masyarakat untuk perlindungan hutan melalui rehabilitasi kawasan hutan melalui hutan lindung kemasyarakatan.
Penanggulangan Bencana
pengembangan pertanian dan akuakultur sesuai prinsip berkelanjutan;
peningkatan pengelolaan dan preservasi lahan sesuai prinsip berkelanjutan untuk mengurangi erosi, abrasi, dan tanah longsor;
reboisasi di daerah aliran sungai; 4l edukasi dan sosialisasi terkait lingkungan danau;
penguatan serta pengembangan Sistem Peringatan Dini Bencana dan Prakiraan Cuaca dan lklim Berbasis Dampak yang melibatkan partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
pembangunan dan peningkatan infrastruktur pendukung ketahanan bencana.
Analisis lklim
analisis kondisi iklim di lingkungan Danau Toba;
analisis kondisi iklim di lingkungan danau di masa depan menggunakan proyeksi iklim Danau Toba saat ini dan kondisi mendatang bagi masyarakat sekitar;
adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi pelaku usaha Pariwisata di lingkungan Danau Toba; dan 4l memasukkan parameter Trauel and Tourism Deuelopment Index, khususnya terkait iklim misalnya indeks risiko iklim, emisi gas rumah kaca per kapita, dan partianlate matter (2.51 concentration di Danau Toba. Tata Kelola Sosial Budaya Pelaksanaan RIDPN Danau Toba memperhatikan tata kelola sosial budaya sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
Pengelolaannya mencakup mitigasi dampak sosial terhadap pengadaan lahan, masyarakat adat, pelestarian budaya, serta pengelolaan cagar budaya.
Mitigasi Dampak Sosial dari Pengadaan Lahan Pengelolaan dampak sosial difokuskan pada rencana pengelolaan dampak dari pengadaan lahan mengingat isu kepemilikan lahan masih menjadi tantangan dalam pengembangan Pariwisata Danau T
Di beberapa wilayah masih banyak ditemukan perselisihan lahan, yang disebabkan SK No 226693 A oleh
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - oleh lahan-lahan yang masih belum dilengkapi sertifikat, tumpang tindih data terkait surat keterangan kepala desa dan bukti jual beli untuk lahan yang sama, ketidaksesuaian batas lahan, dan perselisihan harga
Oleh karena itu rencana pengelolaan dampak dari pengadaan lahan disusun dengan tujuan untuk:
menghindari penggusuran secara terpaksa;
menghindari pengadaan lahan dan/atau pemukiman kembali secara terpaksa atau jika tidak dapat dihindari, perlu upaya mengeksplorasi alternatif desain proyek untuk meminimalisasi dampak; dan
mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang tidak terhindarkan dari pengadaan lahan, atau dari pembatasan akses terhadap penggunaan lahan atau sumber daya, atau terhadap taman nasional yang ditetapkan secara hukum dan kawasan lindung yang mengakibatkan dampak terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat terkena dampak dengan:
memberikan kompensasi tepat waktu untuk kehilangan aset dengan biaya penggantian yang wajar dan adil; dan
membantu pihak yang dipindahkan untuk memulihkan mata pencaharian dan standar hidup mereka. Tindakan mitigasi yang akan dilaksanakan untuk mengelola dampak pengadaan lahan antara lain:
konsultasi dengan pengguna lahan yang teridentifikasi mengenai pengadaan lahan dan mekanisme kompensasi dan merancang mekanisme penanganan keluhan untuk memberi masyarakat kesempatan untuk mengajukan pengaduan secara formal jika ada keberatan terkait dengan pengadaan lahan atau proses kompensasi;
penetapan prosedur formal pengadaan lahan dengan perincian yang jelas tentang mekanisme kompensasi dan disosialisasikan kepada semua orang yang terkena dampak (termasuk pengguna lahan dan keluarga mereka);
pelaksanaan studi Land Aquisition and Resettlement Action PIan (LARAP), dengan mengumpulkan data sosial-ekonomi semua orang yang berpotensi terkena dampak, baik mata pencaharian dan kondisi kehidupan sebagai bagian dari proses penggantian lahan/kompensasi, termasuk identifikasi orang-orang yang lebih rentan terkena dampak yang harus diberi perhatian khusus untuk memastikan pemulihan mata pencaharian mereka; dan 4l perancangan dan pelaksanaan program pemulihan mata pencaharian bagi penduduk yang terkena dampak. SK No 226694 A Rencana
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -88- Rencana ini dapat dilakukan baik secara internal oleh pemrakarsa atau pelaksana proyek, maupun secara eksternal oleh lembaga pemerintah terkait, sebagai berikut:
pemantauan rutin bulanan atau setiap triwulanan pada tahap awal perancangan sampai dengan satu tahun pertama operasionalisasi proyek oleh internal; 2l evaluasi pihak eksternal oleh lembaga pemerintah terkait dan pihak pemberi dana dilakukan setiap semester dan tahunan; dan
pelaporan oleh pemrakarsa proyek dilakukan sesuai jadwal evaluasi. Parameter/indikator keberhasilan yang perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dari pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan dampak terhadap masyarakat dijelaskan dalam Tabel 8 sebagai berikut: Tabel 8. Rencana Pemantauan dan Indikator Keberhasilan Pengelolaan Dampak dari Pengadaan Lahan Rencana Aksi Indikator Keberhasilan Kajian Alternatif Penentuan Lokasi Pembangunan o Laporan hasil kajian alternatif lokasi pembangunan. o Tercapainya jumlah penerima manfaat dari pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung pengembangan Pariwisata dalam RIDPN Danau Toba. Pengkajian Nilai Aset dan Penghitungan Kompensasi . Sertifikasi laporan pengukuran aset terkena dampak. . Laporan pengkajian nilai aset dan penghitungan kompensasi oleh penilai bersertifikasi. Rencana Konsultasi dan Mekanisme Penanganan Keluhan . Dokumentasi proses dan hasil konsultasi. . Dokumentasi proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC), jika ada aset adat dan warisan atau cagar budaya terkena dampak pengadaan lahan. . Dokumentasi keluhan dan resolusi penyelesaian keluhan. Program Pemulihan Penghidupan Masyarakat terkena Dampak o Tingkat partisipasi masyarakat terkena dampak proyek dalam perencanaan dan implementasi program pemulihan penghidupan masyarakat. o Tercapainya target program pemulihan penghidupan, seperti peningkatan pendapatan atau bertambahnya alternatif sumber pendapatan rumah tangga orang terkena dampak. SK No 226695 A Dampak
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Rencana Aksi Indikator Keberhasilan Dampak Pengadaan Lahan terhadap Aset Adat dan Cagar Budaya o Aset adat yang terkena dampak telah dikompensasi secara adil, sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat adat terkait, sebagaimana terdokumentasikan dalam proses konsultasi FPIC. o Benda warisan atau cagar budaya yang terkena dampak dapat direlokasi danlatau tetap dilestarikan dengan konsultasi dan persetujuan serta bekerja sama dengan masyarakat pengelola/ pemilik termasuk masyarakat adat serta dinas terkait. Berbagai panduan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bekerja sama memastikan penyediaan lahan yang terang dan jelas, baik untuk proyek pemerintah maupun investasi swasta.
Mitigasi Dampak terhadap Masyarakat Adat Rencana pengelolaan dampak terhadap masyarakat adat diarahkan untuk membuka akses masyarakat adat kepada sumber daya alam dan cagar budaya yang bernilai penting bagi
Mitigasi dari potensi dampak negatif bagi masyarakat adat dapat dilakukan mulai dari identifikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat adat dan Pemangku Kepentingan
Beberapa dampak dari pengembangan Pariwisata yang perlu dikelola termasuk:
potensi gangguan terhadap aktivitas kebudayaan dan Pariwisata yang sudah berjalan, misalnya dalam bentuk kompetisi dengan pendatang dalam mendapatkan keuntungan dari pengembangan Pariwisata yang sejalan dengan meningkatnya aktivitas bisnis dan usaha di wilayah adat;
dampak terhadap akses masyarakat ke sumber penghidupan tradisional seperti pertanian dan dampak perluasan wilayah Pariwisata di kampung adat sehingga berpotensi pada terdesaknya, pemindahan atau relokasi masyarakat adat; dan
gangguan terhadap sumber daya alam dan warisan budaya yang memiliki nilai penting, yaitu cagar budaya/warisan budaya yang bernilai penting atau disakralkan, baik itu dari norrna budaya, religi, dan nilai sejarah serta tanah adat atau sumber daya alami lainnya yang secara adat berstatus milik komunal dan bernilai penting atau disakralkan. SK No 226696 A Berdasarkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- Berdasarkan potensi dampak di atas, maka rencana perlindungan masyarakat adat yang dilaksanakan dalam RIDPN Danau Toba sebagai berikut:
melakukan analisis terhadap rencana alternatif pengembangan Pariwisata yang akan bersinggungan dengan masyarakat adat, pemukiman adat, tanah adat, ataupun warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat; 2l apabila dampak tidak bisa dihindari, upaya yang perlu dilaksanakan yaitu mengoptimalkan/memastikan masyarakat adat mendapatkan dampak positif dari pengembangan Pariwisata di wilayahnya dan merumuskan langkah-langkah atau rencana aksi untuk memitigasi dampak negatif pengembangan berdasarkan konsultasi dan kesepakatan dengan komunitas adat yang terkena dampak;
pengembangan daya tarik budaya yang sudah ada sesuai dengan nilai, karakteristik dan kebutuhan masyarakat adat, serta regulasi dan standar internasional;
apabila pengembangan Pariwisata menimbulkan dampak terhadap sumber daya lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat ataupun tanah adat/komunal, maka rencana pengadaan lahan dan analisa dampak sosial serta program pemulihan penghidupan perlu dirancang; dan
untuk program pengembangan Pariwisata yang bersinggungan dengan cagar budaya, atau memanfaatkan cagar budaya sebagai objek komersial sebagai DTW, maka rencana perlindungan dan pengelolaan dampak terhadap cagar budaya perlu disusun dan dilaksanakan oleh pemrakarsa program bersama-sama untuk mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat adat. Pelaksanaan rencana di atas dilengkapi dengan proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara internal dari pelaksana kegiatan dan eksternal oleh lembaga pemerintah terkait, sebagai berikut:
pemantauan rutin bulanan atau setiap triwulan pada tahap awal perancangan sampai dengan sedikitnya satu tahun pertama operasionalisasi program/subproyek oleh internal; 2l evaluasi pihak eksternal oleh lembaga pemerintahan dan pihak pemberi dana dilakukan setiap semester dan tahunan; dan
pelaporan oleh pemrakarsa proyek dilakukan sesuai jadwal evaluasi. SK No 226697 A Parameter
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - Parameter/indikator keberhasilan yang perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dari pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan dampak terhadap masyarakat adat, sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 9 sebagai berikut: Tabel 9. Rencana Pemantauan dan Indikator Keberhasilan Pengelolaan Dampak terhadap Masyarakat Adat Rencana Aksi Indikator Keberhasilan Program Pemberdayaan Masyarakat Adat o Peningkatan akses dan kesempatan bagi masyarakat adat terkait dampak positif ekonomi dari pengembangan Pariwisata, dapat dilihat melalui, misalnya peningkatan pendapatan atau beragamnya sumber pendapatan. o Pendidikan nilai budaya dan kelembagaan adat terlestarikan kepada generasi muda dari masyarakat adat untuk menjaga keberlanjutan dari penerapan nilai-nilai tradisional, norrna budaya, dan adat istiadat yang menjadi DTW. o Fasilitas dan infrastruktur pendukung pengembangan Pariwisata yang memadai termanfaatkan oleh masyarakat adat. Program Pengelolaan Potensi Dampak Negatif terhadap Masyarakat Adat o Studi perencanaan yang sudah mempertimbangkan dampak dan/atau minimalisasi dampak terhadap masyarakat adat, alternatif pengembangan Pariwisata yang minimal gangguan terhadap aset adat, serta menghindari relokasi. o Indikator keberhasilan dari strategi rencana aksi. Konsultasi dengan Masyarakat Adat o Dokumentasi proses dan hasil konsultasi sesuai FPIC. o Dokumentasi keluhan dan resolusi penyelesaian keluhan. SK No 226698 A Program
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- Rencana Aksi Indikator Keberhasilan Program Peningkatan Kapasitas Pemrakarsa Proyek o Dokumentasi pelaksanaan pelatihan. o Hasil pemantauan dan evaluasi keefektifan pelatihan terhadap peningkatan kapasitas pihak yang terlibat.
Pelestarian Budaya Pelestarian budaya dalam kaitannya dengan pengembangan Pariwisata Danau Toba mencakup, antara lain:
inventarisasi pusaka budaya yang merupakan aset fisik, berupa bangunan atau kompleks bangunan dengan sistem kelembagaannya sebagai satu kesatuan/sistem (huta-bius dan manusianya: ulubalang dan sebagainya); 2l inventarisasi pusaka budaya nonfisik (tak benda), berupa tarian, upacara, pakaian, peralatan, lagu, cerita ralryat/legenda, serta kepercayaan, dan sebagainya;
inventarisasi nilai budaya dan kearifan lokal yang perlu diangkat karena dianggap sesuai dan penting dalam meminimalisir stigma atau citra yang berkembang tentang masyarakat Batak yang dianggap belum siap/ramah dalam menerima wisatawan serta belum optimal untuk melestarikan budaya dan alam; 4l pemanfaatan budaya untuk aktivitas Pariwisata yang berkelanjutan dan memaksimalkan pengalaman berwisata dari interaksi wisatawan dengan masyarakat setempat dan budayanya;
pengembangan model pengelolaan berbagai asetyang hampir punah dengan ditemukenali kembali dan direstorasi, baik secara fisik maupun secara nonfisik sebagai bagian dari proses penguatan budaya; dan
pengembangan model kelembagaan pengelola situs geologis dan budaya dengan beragam status kepemilikan. Instrumen yang dibutuhkan dalam proses pelestarian ini mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
pelestarian aset fisik dengan perlindungan hukum (peraturan daerah terkait), pemeliharaarl, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
pelestarian... SK No 226699 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -93- d 2l pelestarian khusus melalui
Sebagai contoh, kawasan Bakkara-Tipang memiliki budaya hidup yang belum terangkat dan perlu mendapatkan perlindungan pada aspek budaya petani tradisional, areal persawahan (saujana), dan sistem
Pelestarian kawasan ini penting untuk preservasi kehidupan sosial budaya masyarakat dan mengembangkan DTW. Kawasan ini dapat diusulkan menjadi pusaka budaya dunia secara tersendiri sebagai situs warisan dunia UNESCO; 3) pelestarian berbagai aset tak benda melalui pemanfaatannya dan integrasinya ke dalam berbagai kegiatan Kepariwisataan, yang meliputi pengembangan makanan lokal, pemanfaatan berbagai benda budaya untuk kegiatan dan aktivitas wisata, revitalisasi sanggar budaya untuk dikunjungi atau dimana wisatawan dapat berpartisipasi, serta pengemasan benda atau unsur budaya seperti ragam hias bangunan, dan sebagainya; dan 4l perumusan peta jalan pelestarian sosial budaya kawasan Danau Toba dan ekosistemnya. Pengelolaan Cagar Budaya Bagian dari upaya pelestarian budaya di DPN Danau Toba adalah dengan memperbaiki pengelolaan cagar budaya melalui kolaborasi Pemangku Kepentingan sebagai berikut:
aspek kelembagaan, melalui:
bekerja sama dengan Badan Warisan Budaya Sumatera serta pergururan tinggi yang memiliki bidang studi kebudayaan;
membentuk jejaring dengan pihak lain;
membentuk dan memperkuat komunitas pecinta cagar budaya di kawasan Danau Toba; dan
men)rusun rencana kerja dan kelembagaan yang didukung partisipasi figur yang berpengaruh untuk menjadi duta warisan budaya Batak.
aspek perlindungan, melalui:
pemerintah daerah melakukan inventarisasi semua aset yang dimitiki masyarakat, lembaga, dan pihak lain, mengembangkan sistem pengelolaan data tentang aset budaya, dan menerbitkan peraturan daerah dalam rangka penetapan dan perlindungan status aset budaya;
melakukan... SK No 226700 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -94-
melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan terhadap cagar budaya;
bekerja sama dengan para pihak untuk perlindungan cagar budaya; dan
bekerja sama dengan para pakar, termasuk dengan perguruan tinggi, dalam penelitian cagar budaya.
aspek pemanfaatan dan pengembangan benda/kawasan cagar budaya, melalui:
identifikasi benda atau kawasan cagar budaya yang memiliki signifikansi bagi Kepariwisataan, baik karena usia maupun makna yang terkandung di dalamnya, sebarannya, atau lokasinya, terutama yang dekat dengan pusat-pusat Pariwisata di kawasan Danau Toba; dan
bekerja sama dengan kelompok kreatif yang berasal dari akademisi dan/atau pengusaha untuk memanfaatkan potensi tersebut untuk meningkatkan nilai tambah Pariwisata. BABIV... SK No 226701 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- BAB IV RENCANA AKSI Pengembangan Kepariwisataan di DPN Danau Toba perlu didukung melalui kerja sama antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh Pemangku Kepentingan untuk saling melengkapi sehingga tercipta pengembangan Pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaannya akan dipandu melalui rencana aksi yang disesuaikan dengan kelompok kebutuhan pengembangan KTA di DPN Danau Toba. Rencana aksi dituangkan secara rinci untuk tahap pertama pengembangan DPN Danau Toba, sedangkan rincian rencana aksi di tahap berikutnya akan dikembangkan sesuai hasil evaluasi dari pelaksanaan tahap pertama dan seterusnya dalam periode secara total 21 (dua puluh
tahun. Rencana aksi dikelompokkan ke dalam 4 (
bagian sesuai dengan tujuan pen5rusunan RIDPN Danau Toba, yaitu:
kelompok rencana aksi peningkatan kapasitas kelembagaan mencakup tata kelola destinasi, penataan ruang, tata kelola lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi.
kelompok rencana aksi infrastruktur dan penataan kawasan mencakup jalan, air minum, air limbah, drainase, persampahan, penataan kawasan, transportasi, listrik, dan telekomunikasi.
kelompok rencana aksi peningkatan kapasitas SDM dan peningkatan perekonomian lokal/ masyarakat.
kelompok rencana aksi peningkatan iklim investasi dan ekonomi yang kondusif. Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan RIDPN Danau Toba pada tahap pertama dapat dipenuhi dari sumber anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, antara lain pendanaan swasta, pendanaan di bawah skema KPBU, serta pendanaan mitra pembangunan internasional. Rincian kegiatan, lokasi, target, tahun, dan instansi pelaksana tercantum dalam Matriks Rencana Aksi (Tabel
sebagai berikut: Tabel10... SK No 226702 A
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -96- Tabel 1O. Matrik Rencana Aksi Tahun 2024 NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 1 KELOMPOK RENCANA AKSI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
1.1 Tata Kelola Destinasi
1.1.1 Sosialisasi pengembangan Pariwisata kawasan Danau Toba DPN Danau Toba 3 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba t.t.2 Aktivasi kelompok kerja Pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan program pembangunan Pariwisata di provinsi/ kabupaten/ kota DPN Danau Toba 9 pokja 2024 . Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi . Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Pemerintah Provinsi Sumatera Utara o Pemerintah Kabupaten Toba . Pemerintah Kabupaten Simalungun o Pemerintah Kabupaten Samosir . Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara . Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan . Pemerintah Kabupaten Karo . Pemerintah Kabupaten Dairi . Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124670 C
1.1.3 . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -97 - NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA
1.1.3 Peningkatan kapasitas Otorita Pengelola Pariwisata Danau Toba Badan Kawasan DPN Danau Toba 10 kegiatan 2024 a Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif t.t.4 Penataan kelembagaan melalui pen5rusunan regulasi mengenai Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba DPN Danau Toba 1 dokumen 2024 . Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.1.5 Fasilitasi penyiapan skema KPBU di kawasan otorita Danau Toba DPN Danau Toba 1 dokumen 2024 o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
1.6 Peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan Kepariwisataan Danau Toba DPN Danau Toba 6 kegiatan 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Badan Pusat Statistik . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara SK No 124671C t.t.7
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA 98 NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA t.t.7 Peningkatan kapasitas Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba DPN Danau Toba 2 kegiatan 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
1.1.8 Pengembangan kelembagaan Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba DPN Danau Toba 1 dokumen 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
1.9 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan KTA Parapat 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun
10 Pengembangan kapasitas pendampingan desa pengelolaan Pariwisata dan dalam KTA Parapat 2 kegiatan 2024 . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun
1.1.11 Pembentukan dan pendampingan desa wisata KTA Parapat 2 dokumen 2024 . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun SK No 124672 C l.t.t2 . . .
PRESIDEN R,EPUELIK INDONES'A -99- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA t.t.t2 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan o KTA Simanindo o KTA Pangururan 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir
1.1.13 Pengembangan kapasitas dan pendampingan desa dalam pengelolaan Pariwisata . KTA Simanindo o KTA Pangururan 2 kegiatan 2024 Dinas Kebudayaan Kabupaten Samosir dan Pariwisata
14 Pembentukan dan pendampingan desa wisata . KTA Simanindo . KTA Pangururan 2 dokumen 2024 . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir . Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir
1.1.15 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan KTA Balige 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Toba
16 Pembentukan dan pendampingan desa wisata KTA Balige 2 dokumen 2024 Dinas Kebudayaan Kabupaten Toba dan Pariwisata r.r.L7 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan KTA Merek 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Karo SK No 124673 C
1.1.18.. .
FRESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA -100- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA
1.
18 Pengembangan kapasitas dan pendampingan desa dalam pengelolaan Pariwisata KTA Merek 2 kegiatan 2024 Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo
1.1.19 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan KTA Muara 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Utara Kabupaten Tapanuli t.1.20 Pengembangan kapasitas pendampingan desa pengelolaan Pariwisata dan dalam KTA Muara 2 kegiatan 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara t.t.2l Pembentukan dan pendampingan desa wisata KTA Muara 2 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara t.t.22 Pembentukan dan pendampingan Kelompok Sadar Wisata KTA Muara 1 kegiatan 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara t.1.23 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan Kabupaten Hasundutan Humbang 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
1.t.24 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan Kabupaten Dairi 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi SK No 124674 C
1.1.25 . . .
PRESIDEN R,EFUEUK INDONESIA -101 - NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PEI,AKSANA L.t.25 Pengembangan kelembagaan tata kelola kawasan wisata unggulan Kabupaten Pakpak Bharat 2 dokumen 2024 Sekretariat Daerah Bharat Kabupaten Pakpak t.2 Penataan Ruang L.2.t Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara o Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun t.2.2 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir
1.2.3 . . . SK No 124675 C
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to2- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA L.2.3 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Toba Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba r.2.4 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara
1.2.5 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan SK No 124676C t.2.6
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -103- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PEI,AKSANA r.2.6 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Dairi Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara o Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi t.2.7 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat t.2.8 Reviu dan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karo Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 o Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo SK No 124677 C t.2.9
PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -to4- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA r.2.9 Pen5rusunan rencana detail tata nrang di kawasan Danau Toba dan sekitarnya Kabupaten Simalungun 6 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun
1.3 Tata Kelola Lingkungan
1.3.1 Penataan, penertiban KJA dan bangunan gedung yang melanggar sempadan danau Kawasan Danau Toba 1 paket 2024 o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Badan Riset dan Inovasi Nasional . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara . PT Perum Jasa Tirta 1
1.3.2 Pengawasan usaha atau kegiatan dari sumber pencemar nirtitik . Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara 8 paket 2024 . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara SK No 124678 C .] Kabupaten
PRESIDEN R,EFUELIK INDONESIA
- 105- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat . Dinas Lingkungan Hidup Toba o Dinas Lingkungan Hidup Simalungun o Dinas Lingkungan Hidup Samosir . Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara . Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan . Dinas Lingkungan Hidup Karo . Dinas Lingkungan Hidup Dairi . Dinas Perumahan Ralgrat, Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kawasan Permukiman dan Lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat Hidup SK No 124679 C 1.3.3 . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -106- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA
1.3.3 Pembangunan instalasi pengolahan air limbah dari sumber pencemar nirtitik . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 5 unit 2024 o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara . Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi . Dinas Perumahan Ralryat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124680 C
1.3.4 . . .
FRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA -LO7- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA
1.3.4 Penerapan bioseanitg pada perikanan budi daya dan tangkap KSPN Toba dan sekitarnya 4 kegiatan 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara
1.3.5 Kesehatan ekosistem akuatikperlindungan pada sumber daya biologis dan keanekaragaman hayati Danau Toba 300.000 benih ikan asli Danau Toba 2024 . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Badan Riset dan Inovasi Nasional . Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara
1.3.6 Pemulihan kualitas air Danau Toba Danau Toba 3 plot area/tahun 2024 . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Kementerian Kelautan dan Perikanan . Badan Riset dan Inovasi Nasional o Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara o Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara r.3.7 Pemantauan dan evaluasi Danau Toba 40 titik 3 kedalaman/ 3 bulan 2024 . Badan Riset dan Inovasi Nasional . Universitas Sumatera Utara . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara SK No 124681C
1.3.8 . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -108- NO KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA
1.3.8 Pencegahan pembalakan liar Area hutan pada daerah tangkapan air Danau Toba 3 unit 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1.3.9 Mengendalikan kebakaran hutan, semak, dan kegiatan pembakaran dalam pembersihan lahan pertanian Area hutan pada daerah tangkapan air Danau Toba 3 unit 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1.3.10 Kesiapan dan rencana tanggap darurat bencana . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 6 kegiatan 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No 124682 C
1.3.11
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA
1.3.11 Percepatan akses kelola, pengembangan usaha, dan pendampingan perhutanan sosial . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Karo 3 kegiatan 2024 Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan t.4 tan t.4.1 Peningkatan kapasitas Sakit Umum Daerah sebagai rumah sakit untuk DPN Danau Toba Rumah Porsea rujukan Kabupaten Toba 1 unit 2024 Kementerian Kesehatan t.4.2 Peningkatan kapasitas sarana dan prasarana puskesmas . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 26 unit 2024 Kementerian Kesehatan SK No 124683 C
1.4.3
PRESIDEN R.EFUELIK INDONESIA
- 110 - NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA t.4.3 Peningkatan kesehatan kesehatan puskesmas kompetensi tenaga pengelola program tradisional di . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 4 kabupaten 2024 Kementerian Kesehatan r.4.4 Peningkatan asuhan mandiri melalui taman obat keluarga dan aatpressure bagi tenaga kesehatan pengelola program kesehatan tradisional . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan 4 kabupaten 2024 Kementerian Kesehatan SK No 124684 C a Kabupaten
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
- 111- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat 1.4.5 Sosialisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional bagi tenaga kesehatan dalam rangka wisata kebugaran . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara o Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 4 kabupaten 2024 Kementerian Kesehatan SK No 124685 C 1.5
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -tt2- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA
1.5 Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi
1.5.1 Pemanfaatan teknologi pemantauan daring (online monitoringl dilaksanakan secara otomatis DPN Danau Toba 3 paket 2024 . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan t.5.2 Pengembangan teknologi pemantauan daring (online monitoring) dilaksanakan secara otomatis DPN Danau Toba 1 paket 2024 Badan Riset dan Inovasi Nasional
1.5.3 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi untuk pengurangan sedimen dan tanah longsor DPN Danau Toba 2 paket 2024 o Badan Riset dan lnovasi Nasional o Universitas Sumatera Utara . Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara 2 KELOMPOK RENCANA AKSI INFRASTRUKTUR DAN PENATAAN KAWASAN 2.t Jalan 2.t.t Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kota Medan-batas Kota Lubuk Pakam; Jalan A.H. Nasution (Medan); Jalan Sisingamangaraja (Medan); dan Jalan Medan (Lubuk Pakam) Ruas Jalan N
7 s.
7-15K Nasional 27,42 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan SK No 124686 C 2.t.2
PRESIDEN R.EFUBLIK INDONESIA
- 113 - NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PELAKSANA 2.1.2 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Tugu Kota Lubuk Pakambatas Kabupaten Serdang Bedagai Ruas Jalan N
10 Nasional 61,6 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.r.3 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kabupaten Deli Serdang-Perbaungan Ruas Jalan N
11 Nasional 18 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.t.4 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Perbaungan-Sei Buluh Ruas Jalan N
12 Nasional 13,2 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan 2.t.5 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kabupaten Deli Serdang/Sei Buluh-Sei Rampah Ruas Jalan N
13 Nasional 13,2 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan 2.t.6 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Tebing Tinggi; Sei Rampah-batas Kota Tebing Tinggi; Jalan Yos Sudarso; Jalan Jenderal Sudirman; dan Jalan Ahmad Yani Ruas Jalan Nasional N
14 s.
14-13K 82,7 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan SK No 124687 C 2.t.7 . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -tL4- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PE[,AKSANA 2.r.7 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Jalan Jamin Ginting (Medan) Ruas Jalan No.52-11 Nasional 8,68 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan 2.t.8 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kota Medan-batas Kabuoaten Karo Ruas Jalan N
52 Nasional 37,67 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.t.9 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Deli Serdang-Sp. Ujung Aji; S
Ujung Aji-batas Kota Kabanjahe; Jalan Jamin Ginting (Kabanjahe); dan Jalan Mariam Gintins (Kabaniahe) Ruas Jalan Nasional N
53 s.
53-23K 22,83 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perrrmahan Ralryat Umum dan 2.t.to Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kota Tebing Tinggibatas Kabupaten Simalungun; dan Ruas Jalan Nasional Jalan Gatot Subroto tTebins Tinssi) Ruas Jalan Nasional No.63 dan 63-11 59,34 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.t.t1 . . . SK No 124688 C
PRESIDEN F.EFUEUK INDONESIA
- 115 - NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.r.tl Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kabupaten Serdang Bedagai-batas Kota Pematang Siantar; Jalan ke Medan (P. Siantar); dan Jalan Sisinsamansaraia (P. Siantar) Ruas Jalan Nasional N
64 dan 64-l2K 68,18 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.1.L2 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional batas Kota Pematang Siantar-Parapat; dan Jalan ke Parapat (P. Siantar) Ruas Jalan Nasional N
64 dan 64-l2K 42,88 km 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.t.t3 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Tomok-Ambarita Ruas Jalan N
93 Nasional 5,3 km 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.r.t4 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Ambarita- Simanindo Ruas Jalan N
94 Nasional 18,3 km 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.1.15 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Tele-Panzururan Ruas Jalan N
98 Nasional 22 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.r.16 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Panzururan- Nainggolan Ruas Jalan N
99 Nasional 40 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perrrmahan Rakyat Umum dan 2.r.t7 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Nainggolan-Onan Runggu Ruas Jalan N
1OO Nasional 7km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat Umum dan 2.1.18 . . . SK No 124689 C
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA
- 116 - NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.r.L8 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nasional Onan Rungzu-Tomok Ruas Jalan Nasional N
1O1 34 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralgrat Umum dan 2.t.t9 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Provinsi Balige-Tarabunga-Meat (B
Taput) Ruas Jalan Provinsi N
12.147 14,1 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2.t.20 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Provinsi Silalahi-Batas Kabupaten Karo Ruas Jalan Provinsi N
I 1.133 10,7 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2.r.21 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Provinsi S
Jambuk-Huta JungakSisalineeine Ruas Jalan Provinsi N
15.043 11 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2.t.22 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Provinsi Sigalingging-Huta Jungkak batas Pakpak Bharat Ruas Jalan Provinsi N
11.039 4,23 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2.t.23 Pemeliharaan rutin Ruas Provinsi Jalan Parlilitan Gaiah Jalan Batu Ruas Jalan Provinsi N
108 3,4 km 2024 Dinas Pekedaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2.1.24 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Gaol-Huta Tinggir (Kabupaten Simalunzun) Ruas Jalan Kabupaten N
304 4,85 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun SK No 124690 C 2.r.25
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -tt7- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.25 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Bage-Huta ImbaruGaol (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan N
509 Kabupaten 10,53 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.L.26 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Bage Tongging/batas Kabupaten Karo (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan No.508 Kabupaten 1,87 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.r.27 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Huta Tano/Sp. Huta Tinggir-Huta Tano (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan No.213 Kabupaten 1,18 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.r.28 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Bandar Hinalang-Huta Tano (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan No.212 Kabupaten 1,69 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.29 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Purba TongahPurba Dolok (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan N
202 Kabupaten 4,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun SK No 124691 C 2.1.30 . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
- 118 - NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.30 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Naga Pane-Purba Dolok (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan Kabupaten N
218 4,19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.3r Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Haranggaol-Simpang Salbe (Kabupaten Simalunsunl Ruas Jalan N
3O2 Kabupaten 17,66 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.32 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Dalig Raya- Dalig Raya (Kabupaten Simalungun) Ruas Jalan N
13O Kabupaten 0,79 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.33 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Tiga-Tambun Rea (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan N
12O2 Kabupaten 3,27 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.r.34 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Tambun Rea S
Huta III Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan No.1203 Kabupaten 4,58 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.1.35 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Tambun Raya-Sipolha (Kabupaten Simalunzun) Ruas Jalan Kabupaten N
12O5 1,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.r.36 . . . SK No 124692 C
FRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA
- 119 - NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.36 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Huta Mula-Sipolha (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan Kabupaten N
1204 4,77 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.1.37 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Sibaganding (Kabupaten Simalunsunl Ruas Jalan Kabupaten N
1619 2,33 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.1.38 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Situri-Turi-Huta Tinggir (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan N
416 Kabupaten 2,76 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.39 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Salbe-Tambun Rea (Kabupaten Simalunzun) Ruas Jalan Kabupaten N
1303 7,43 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.40 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Bage-Bage (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan N
507 Kabupaten 6,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.41 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Kawasan BPK Aek Nauli (Kabupaten Simalunsun) Ruas Jalan Desa Link N
01 1,24 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.42 . . . SK No 124693 C
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -t20- NO KEGIATAN LOKASI TARGEf (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.42 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Nagori Juma Toba (Kabupaten Simalunzun) Ruas jalan Desa Link N
103 11,01 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.43 Pemeliharaan nrtin Ruas Jalan Kabupaten S
Tulas-S
A. Rangat (2) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link S 1 g,g km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.44 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Lontung-Silima Lombu (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 52 Kabupaten 13,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.45 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Sigulatti-Tala (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link 53 6,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.46 Pemeliharaan rrrtin Ruas Jalan Kabupaten S
Tulas-Binangara (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 54 Kabupaten 19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.L.47 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Pintu Sona-S
Kantor Camat (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link 55 10,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124694 C 2.t.48 . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2rNO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.1.48 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan Provinsi (Ambarita-Tomok) - Pelabuhan Ambarita-S
Jalan Tanah Lapang (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 57 Kabupaten 0,87 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.49 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan Provinsi (Tomok-Onan Runggu)-Jalan Museum Batak Pasar Tomok (Kecamatan Simanindo) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S8 Kabupaten 0,21 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.50 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan Provinsi Tomok Onan Runggu-Desa Huta Lombun Tanjungan (Kecamatan Simanindo) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 59 Kabupaten 4,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.51 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Janji Matogu-Si Boro (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S10 Kabupaten 3km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124695 C 2.r.52 . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -r22- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.1.52 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Lingkar Pusuk Buhit-Si Ogung-Ogung (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link S11 1,8 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.53 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Pgr-LS Segmen I DAK 2Ol7 (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S12 Kabupaten 10,4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.54 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Lumban SihombingParmonangan (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S13 Kabupaten 4,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.55 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Limbong-Sp. Sigulatti (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S14 Kabupaten 3,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.56 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Sigulatti-S
Tulas (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link S15 Kabupaten 4,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124696 C 2.t.57 . . .
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -t23- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.r.57 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Pangururan-Pintu Sona (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link S16 3,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.58 Pemeliharaan rutin SP. Jalan Provinsi (Pangururan-AmbaritaPelabuhan Simanindo) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Kabupaten N
Link S17 o,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.59 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Muslim Kampung Tua (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 31 Desa 13,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.60 Pemeliharaan Pantai Batu Samosir) Ruas Jalan (Kabupaten rutin Hoda Ruas Jalan N
Link 16 Desa 10,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.6t Pemeliharaan rutin Ruas Aek Sipitu Dai Road (Jalan Onan Limbong) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 60 Desa o,45 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.62 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Pantai Tio (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link lO Desa o,21 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124697 C 2.t.63 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t24- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.t.63 Pemeliharaan rutin Desa Jalan (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan Sosorgalung Ruas Jalan N
Link 52 Desa 4,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.64 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Holang-holang (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 32 Desa 3km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.65 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Kawasan Pantai Perbaba (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 33 Desa 1,8 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.66 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Sitapigagan Abutment (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 68 Desa 10,4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.L.67 Pemeliharaan rutin Ruas Desa Jalan Bonan (Kabupaten Samosir) Jalan Dolok Ruas Jalan N
Link 69 Desa 4,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.68 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Perkampungan Siraja Batak Sigulatti (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 71 Desa 3,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124698 C 2.L.69 . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t25- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.t.69 Pemeliharaan rutin Ruas jalan Air Terjun Efrata Road (Jalan Bukit Holbung Sipege) (Kabupaten Samosir) Ruas Jalan N
Link 89 Desa 3,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.70 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan PertanianGurgur (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-OO4 4,4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.7r Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Lumban BulbulSibolahotang (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-021 3,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.72 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Pasar Sirongit-Lancang (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-037 10,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.73 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Porsea-Siregar (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-066 15,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.74 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Lumban NabolonSihubak hubak (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-068 4,4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba SK No 124699 C 2.r.75 . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t26- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.t.75 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Jangga Dolok-Jangga Toruan (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-O93 1,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.76 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Hatinggian-Parendean (Kabupaten Tobal Ruas Jalan Kabupaten N
K-O87 7,1 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.r.77 Pemeliharaan rrrtin Ruas Jalan Kabupaten S
HatinggianParendean (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-O96 6,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.78 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sibisa-Parendean (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Kabupaten N
K-O86 11,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.79 Pemeliharaan Kabupaten rutin Ruas Jalan Sibisa-Sigapiton (Kabupaten Toba) Ruas Jalan N
K-084 Kabupaten 6,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.r.80 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sibulele-Bonan Dolok (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-022 6,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.81 . . . SK No 124700 C
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- NO. KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.t.8t Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Hutagaol-Simarmar (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-O33 3,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.82 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sihubak Hubak-Dolok Nagodang (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-081 5km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.83 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Dolok Nagodang-Parik (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-08O 7km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.84 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Jangga ToruanSibaruang (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-092 9km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.85 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Lumban LintongLumban Lintong (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-094 7,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.r.86 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Amborgang-Sampuara (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-073 7,9 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba SK No 124701C 2.t.87 . . .
PRESIDEN BLIK INDONESIA -L28- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET .(SATUAN) TAHUN PEI.AKSANA 2.t.87 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Aek Natolu-Ajibata (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-082 17 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.r.88 Pemeliharaan rrrtin Ruas Jalan Kabupaten Janji Maria-Lumban Gaol (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-028 3,2 km 2024 Dinas Pekedaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.89 Pemeliharaan rutin Kabupaten Dalam (Kabupaten Toba) Ruas Kota Jalan Balige Ruas jalan Kabupaten N
K-O34 10,7 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.90 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Jalan Negara-SMPN Tambunan (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-O32 o,9 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.91 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Laguboti-Lumban Hasibuan (Kabupaten Toba) Ruas jalan Kabupaten N
K-O53 2,6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.92 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Simanobak (Kabupaten Toba) Ruas jalan Desa Link N
112 1,16 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.93 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Taman Eden (Kabupaten Toba) Ruas jalan Desa Link N
73 0,21 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.94 . . . SK No 124702 C
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L29- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.94 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Naromonja (Kabupaten Toba) Ruas jalan Desa Link N
74 1,01 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.95 Pemeliharaan rutin Ruas Desa Jalan Nutubulu (Kabupaten Toba) Jalan Mejan Ruas Jalan Desa Link N
24 0,25 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.96 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Desa Pandoan (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link N
23 1,19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.r.97 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Lumban BulbulLumban Pea (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link N
113 o,27 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.98 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Galpak (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link N
76 0,46 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.99 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Desa Sihiong (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link No.93 1,10 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba SK No 124703 C 2.t.LOO
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -130- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.1. 100 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Banjarganjang (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link N
1O4 5,42 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.tot Pemeliharaan Desa Jalan Toba) rutin Sibide Ruas Jalan (Kabupaten Ruas Jalan Desa Link N
105 2,43 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.to2 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Lumban BulbulLumban Pea (Kabupaten Toba) Ruas Jalan Desa Link N
114 o,36 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.to3 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Tongging-Peapira (Kabupaten Karo) Ruas Jalan N
143 Kabupaten 4,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.t.to4 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sibolangit-Batas Kabupaten Simalungun (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Kabupaten No.948 2km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.1.105 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten S
Dokan-Dokan (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Kabupaten N
137 1,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo SK No 124704 C 2.r.106
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131 - NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.I.tO6 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Panorama TonggingAek Hotang (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Kabupaten No.934 7 krn 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.L.LO7 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Taman Semalem (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Desa Link N
111 4,O4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.1.108 Pemeliharaan rutin Desa Pangambatan Karo) Ruas Jalan (Kabupaten Ruas Jalan Desa Link N
47 o,23 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.r.ro9 Pemeliharaan rrrtin Ruas Jalan Desa Sikodon-kodon (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Desa Link N
46 1,09 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.I.rto Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Dokan (Kabupaten Karo) Ruas Jalan Desa Link N
115 0,64 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.r.ttt Pemeliharaan rutin Ruas Desa Jalan Gajah (Kabupaten Karo) Jalan Bobok Ruas Jalan Desa Link N
1O9 o,76 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo SK No 124705 C 2.t.rr2 . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t32- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.tt2 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Unte Mungkur-Batu Binumbun-Simatupang (Kabupaten Tapanuli Utara) Ruas Jalan Kabupaten N
K-308 5,18 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara 2.r.rt3 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sibandang-SampuranSibandang (Kabupaten Tapanuli Utara) Ruas Jalan Kabupaten N
K-417 11,86 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara 2.t.tt4 Pemeliharaan rutin Ruas Desa Jalan Lumban (Kabupaten Tapanuli Utara) Jalan Toba Ruas Jalan Desa Link N
53 0,43 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara 2.1.1 15 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Tao Silaban-S
Huta Gurgur (031) (Kabupaten Humbang Hasundutan) Ruas Jalan N
031 Kabupaten 4km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan SK No 124706 C 2.r.tt6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.t.tt6 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Sibuntuon-Panoguan Solu-Batas Taput (Kabupaten Humbang Hasundutan) Ruas Jalan Kabupaten N
O33 6,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.tr7 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Onan Raja-Peamng (Kabupaten Humbang Hasundutan) Ruas Jalan Kabupaten N
172 6km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.tt8 Pemeliharaan Kabupaten (Kabupaten Hasundutan) rutin Ruas Jalan Sigumpar-Sipinsur Humbang Ruas Jalan N
034 Kabupaten 4,66 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.tt9 Pemeliharaan rutin Kabupaten Bahalimbalo-Batas (Kabupaten Hasundutan) Ruas Jalan PargaulanTaput Humbang Ruas Jalan N
O33 Kabupaten 12,66 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.t20 . . . SK No 124707 C
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t34- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.r.r20 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Jalan Sulu-sulu Marbuntoruan (Kabupaten Humbans Hasundutan) Ruas Jalan Kabupaten N
049 4km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.r.r2L Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Hatuaan (Kabupaten Humbane Hasundutan) Ruas Jalan Desa Link N
64 o,81 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.1.r22 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Desa Tao Silaban (Kabupaten Humbang Hasundutan) Ruas Jalan Desa Link N
66 1,19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.r.L23 Pemeliharaan Desa Jalan (Kabupaten Hasundutan) rutin Ruas Jalan Borsak Junjungan Humbang Ruas Jalan Desa Link No.92 o,90 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.t24 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Taman Wisata lman Sitinio (Kabupaten Dairi) Ruas Jalan Desa Link N
67 1,19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi 2.L.t25 . . . SK No 124708 C
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
- 135- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.r.t25 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Pintu Batu Silalahi (Kabupaten Dairi) Ruas Jalan Desa Link N
110 9,61 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi 2.r.t26 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Pekan SalakNapasengkut-Aornakan (Kabupaten Pakpak Bharat) Ruas Jalan Kabupaten No.002 4,9 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.t.t27 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Salak-Lae MbalnoJamburea (Kabupaten Pakpak Bharat) Ruas Jalan Kabupaten N
003 5,54 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.t.t28 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Traju-Sumbul-Parongil Julu (Kabupaten Pakpak Bharat) Ruas Jalan N
013 Kabupaten 5,1 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.t.t29 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Kabupaten Lingkar AornakanS
Mesjid-Kecupak II (Kabupaten Pakpak Bharat) Ruas Jalan Kabupaten N
104 1,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124709 C 2.1.130 . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -136- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.1. 130 Pemeliharaan rutin Ruas Jalan Desa Jalan Lae Temberkuh (Kabupaten Pakpak Bharat) Ruas Jalan Desa N
95 2,56 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.t.l3r Penyiapan Readiness Criteria pada Penyelesaian Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat Pematang Siantar-Parapat (Kabupaten Simalungun) 39 km 2024 Kementerian Pekerjaan Perumahan Ralryat Umum dan 2.1.t32 Pembangunan Ruas Jalan Kabu ten S -Tala S3 Kabupaten Samosir 6,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabu Samosir 2.1.133 Pelebaran Ruas Jalan KabuPaten S Tulas-B S4 Kabupaten Samosir 19 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabu Samosir 2.1.L34 Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten Janji Matogu-Si Boro (s10) Kabupaten Samosir 3km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.135 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Lim tti T4 Kabupaten Samosir 3,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.136 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten S
Sigulatti-S
T\rlas (S15) Kabupaten Samosir 4,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No 124710 C 2.1.137 . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t37- NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.t37 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan Provinsi Tomok Onan Runggu-Desa Huta Lombun Tanjungan (Kecamatan Simanindo) (se) Kabupaten Samosir 4,6km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.138 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Samosir 94,43 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.t39 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Pgr-LS Sesmen I DAK 2Ol7 KTA SimanindoKecamatan Simanindo 10,4 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.r40 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Lumban Sihombing-Parmonangan (s13) KTA SimanindoKecamatan Simanindo 4,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t4r Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten S
Tlrlas-Sp.A. Rangat (S1) KTA SimanindoKecamatan Simanindo 8,9 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.t42 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Lontung-Silima Lombu (S2) KTA SimanindoKecamatan Simanindo 13,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No l247llC 2.t.t43 . . .
PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -138- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,,AKSANA 2.1.t43 Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan Pariwisata (Lingkar Tuk Tuk)-Jalan Inpres (56) KTA SimanindoKecamatan Simanindo o,45 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t44 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Pintu Sona-S
Kantor Camat (S5) KTA PangururanKecamatan Pangururan 10,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.L.L45 Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten Pangururan-Pintu Sona (s 16) KTA PangururanKecamatan Pangururan 3,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t46 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten S
Lingkar Pusuk Buhit-Si OgungOgung (S11) KTA PangururanKecamatan Pangururan 1,8 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.r.t47 Pembangunan Ruas Jalan Desa Jalan Muslim Kampung T\ra KTA SimanindoKecamatan Simanindo 0,o6 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t48 Pembangunan Ruas Jalan Desa Jalan Sipalaga Sialagan KTA SimanindoKecamatan Simanindo 0,13 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t49 Pembangunan Jalan Desa Ruas Jalan Pantai Tio KTA SimanindoKecamatan Simanindo 0,14 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir SK No l247l2O 2.1.150
FRESIDEN REFUELIK TNDONESIA -139- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2. 1.150 Pelebaran Ruas Jalan Desa Jalan Sosorsalung KTA SimanindoKecamatan Simanindo 5,11 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.t5t Pelebaran Ruas Jalan Desa Jalan Holane-holans KTA PangurtrranKecamatan Pangururan o,18 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.t.r52 Pelebaran Ruas Jalan Desa Jalan Kawasan Pantai Perbaba KTA PangururanKecamatan Panzururan 0,14 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1. 153 Pembangunan Ruas Jalan Desa Jalan Pantai Pangururan KTA PangururanKecamatan Pangururan o,16 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.1.L54 Pembangunan Jalan Provinsi Desa ton Kabupaten Toba 3,5 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.155 Konstruksi peningkatan jalan Kabupaten Dairi 11 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruans Provinsi Sumatera Utara 2.t.t56 Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten S
Jalan PertanianGursur Kabupaten Toba 3km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.r57 Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten Hutagaol- Simarmar Kabupaten Toba 3,3 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.158 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Janii Maria-Lumban Gaol Kabupaten Toba 3,2 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.t.r59 Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Jalan Nesara-SMPN Tambunan Kabupaten Toba 0,9 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba SK No 124713 C 2.t.t60
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA
- 140- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.t60 Konstruksi pelebaran Ruas Jalan Loka Jalan Pora-Pora, Parapat KTA Parapat Girsip, Simalungun Kecamatan Kabupaten o,72 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.L.t6t Pelebaran Ruas Jalan Kabupaten Jalan Sulu-sulu Marbuntoruan Kabupaten Hasundutan Humbang 4km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.162 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Provinsi Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 10 unit 2024 Dinas Utara Perhubungan Provinsi Sumatera SK No l247l4O 2.t.r63 . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t4tNO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.t.163 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Simalungun 114,3 km 2024 Dinas Perhubungan Simdungun Kabupaten 2.L.t64 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Toba t67,t9 km 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba 2.r.t65 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Karo 21,75 km 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Karo 2.t.t66 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Tapanuli Utara 17,47 km 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara 2.r.167 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Dairi 10,78 km 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi SK No 124715 C 2.r.168
FRESIDEN R,EFUELIK INDONESIA -t42- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.r.t68 Pemasangan, perambuan, dan penerangan Jalan Kabupaten Ruas Lingkar Danau Toba dan Lingkar Samosir Kabupaten Pakpak Bharat 16,74 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.r.169 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabu ten Simalu Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.t.t70 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.l.l7t Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Toba Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.1.t72 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Ruang Kabupaten Tapanuli U!4I4 Penataan 2.t.r73 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Karo Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo 2.t.t74 Studi pengembangan Jalan Kabupaten Hasundutan jaringan Humbang Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.t.t75 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Dairi Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi SK No 124716 C 2.t.t76
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -143- NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,,AKSANA 2.r.t76 Studi pengembangan jaringan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.t.177 Fasilitasi serah terima aset terkait pembangunan infrastruktur di dalam kawasan Toba Caldera Resort Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba 1 dokumen 2024 Kementerian Keuangan 2.2 Air Minum 2.2.r Reviu Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.2.2 Reviu RISPAM Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.2.3 Reviu RISPAM Kabupaten Dairi Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi 2.2.4 Reviu RISPAM Kabupaten Toba Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.2.5 Reviu RISPAM Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara SK No 124717 C 2.2.6 . .
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -t44- NO KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.2.6 Reviu RISPAM Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.2.7 Reviu RISPAM Kabupaten Pakpak Bharat Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.2.8 Peningkatan kapasitas Instalasi Pengelolaan Air 40 liter ldetik dan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Parapat mendukung KSPN Toba dan sekitarnya KTA Parapat-Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun 40 liter/detik 2024 . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.2.9 Reviu RISPAM Kabupaten Simalungun 2 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.2.LO Pen5rusunan peraturan daerah terkait keharusan hotel/penginapan melakukan sambungan PDAM di Samosir Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 . Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir o Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir 2.2.11 Pengembangan kelembagaan SPAM daerah Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Toba SK No 124828 C 2.2.t2
PRESIDEN REFUtsLIK INDONESIA -145- NO. KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.2.t2 Peningkatan akses air minum Kabupaten Toba Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.2.r3 Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air dengan kapasitas 20 liter/detik dan jaringan perpipaan SPAM Sibisa, termasuk untuk melayani di Toba Caldera Resort Badan Pelaksana Otorita Danau Toba o Kawasan Sibisa o Badan Pelaksana Otorita Danau Toba 1 paket 2024 o Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2.3 Air Limbah 2.3.t Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Lokasi IPAL Ajibata dengan kapasitas 1O meter kubik/hari Kabupaten Toba 1 paket 2024 . Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.3.2 Pen5rusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.3.3 Pen5rusunan materi teknis dan peraturan daerah air limbah skala kabupaten Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun SK No 124719 C 2.3.4 . . .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t46- NO. KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.3.4 Promosi PHBS serta subsidi tangki septik Kabupaten Simalungun 1 paket 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 2.3.5 Pembangunan lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja Samosir dan pengadaan truk tinja Kabupaten Samosir 12 m3 per hari 2024 o Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir 2.4 Drainase 2.4.t Pen5rusunan rencana induk (masterplan) dr atnase permukiman Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.4.2 Pen5rusunan rencana induk (ma,sterplan) drainase permukiman Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.4.3 Pen5rusunan rencana induk (masterplan) drainase permukiman Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo SK No 124720 C 2.4.4
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t47- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.4.4 PenSrusunan (masterplan) permukiman rencana induk drainase Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi 2.4.5 Pen5rusunan (masterplanl permukiman rencana induk drainase Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba 2.4.6 Pen5rusunan (masterplanl permukiman rencana induk drainase Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara Penataan 2.4.7 Pen5rusunan (masterplanl permukiman rencana induk drainase Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan 2.4.8 Pen5rusunan (masterplanl permukiman rencana induk drainase Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.4.9 Reviu rencana induk drainase Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun SK No 124721 C 2.5...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t48- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5 Persampahan 2.5.L Pendampingan kepada pemerintah daerah terkait teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode lahan urug saniter atau lahan urug terkendali o Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 4 paket 2024 o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi . Dinas Perumahan Ralryat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124722 C 2.5.2 . . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t49- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.2 Pendampingan kepada pemerintah daerah terkait Pen5rusunan peraturan tentang Pembatasan penggunaan plastik sekali Pakai pada sektor ritel (toko modern, pusat belanja, dan Pasar ralryat urug terkendali) dan sektor jasa makanan minuman (hotel, restoran, dan kafe) . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten PakPak Bharat 4 paket 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Toba Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Simalungun Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Samosir Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Tapanuli Utara Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Humbang Hasundutan Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Karo Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Dairi Dinas Perumahan RakYat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan HiduP Kabu Bharat o a o o a a o o a o SK No 124723 C 2.5.3
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -150- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.5.3 Pendampingan kepada pemerintah daerah terkait pen5rusunan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan penJrusunan dokumen perencanaan pengelolaan sampah . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara o Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat 4 paket 2024 o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi . Dinas Perumahan Ralryat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124724 C 2.5.4 . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -151 - NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.5.4 Pen5rusunan dan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun 2.5.5 Reviu dan revisi Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) Kabupaten Simalungun 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup KabuPaten Simalungun 2.5.6 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Simalungun 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Kabupaten 2.5.7 Pengembangan sarana pengumpul o Kecamatan Silimakuta o Kecamatan Purba o Kecamatan Horison . Kecamatan Pardamean o Kecamatan Sidamanik Pematang Silimakuta Haranggaol Dolok Pematang 38 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun SK No 124725 C 2.5.8
FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA -t52- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.5.8 Pengembangan sarana pengumpul (KTA Parapat-Ajibata) KTA Parapat-Kecamatan Girsang Sipangan Bolon 13 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun 2.5.9 Pen5rusunan dan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir 2.5.10 Pen5rusunan PTMP sejalan RIDPN Danau Toba Kabupaten Samosir 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir 2.5.11 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Samosir 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir 2.5.r2 Pengembangan sarana angkutan sampah Kabupaten Samosir 7 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir 2.5.13 Pembangunan TPA Samosir Kecamatan Harian 1 unit 2024 . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir SK No 124726 C 2.5.14 . . .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -153- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.14 Pengembangan sarana pengumpul o Kecamatan Onan Rungu o Kecamatan Nainggolan . Kecamatan Ronggur Nihuta o Kecamatan Palipi o Kecamatan Sianjur Mulamula o Kecamatan Harian o Kecamatan Sitio-tio 37 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup KabuPaten Samosir 2.5.15 Pengembangan sarana pengumpul KTA Simanindo Desa/Kelurahan: o Tomok o Cinta Dame o Dos Roha o Garoga o Martoba o Parmonangan . Simanindo Sangkal o Simarmata 17 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup KabuPaten Samosir SK No 124727 C 2.5.16 . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -154- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.16 Pengembangan sarana PengumPul KTA Pangururan Desa/Kelurahan: . Huta Namora . Pardomuan I . Pasar Pangururan . Pintu Sona Riniate . Huta bolon o Situngkir . Lumban Pinggol . Pardugul . Parmonangan o Parsaoran I . Sait Nihuta o Siogung-ogung . Siopat Sosor 19 unit 2024 Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Samosir 2.5.r7 Pembangunan TPS3R KTA Simanindo-Desa Dos Roha, Kecamatan Simanindo 2 paket 2024 Dinas Lingkungan HiduP KabuPaten Samosir SK No 124728 C 2.5.18 . . .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -155- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.18 Pen5rusunan dan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah berkelanjut4q Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi 2.5.19 Reviu dan revisi PTMP Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi 2.5.20 Pendidikan, pelatihan, dan studi SDM sam Kabupaten Dairi 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi 2.5.2t Pengembangan sarana pengumpul Kecamatan Sabungan Silahi 2 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi 2.5.22 Pen5rusunan dan peraturan daerah sampah berkelanjutan sosialisasi pengelolaan Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo 2.5.23 Pen5rusunan PTMP sejalan RIDPN Danau Toba Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo 2.5.24 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Karo 7 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo SK No 124729 C 2.5.25 . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -156- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.25 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding bagi SDM pengelola sampah Kabupaten Karo 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo 2.5.26 Pengembangan sarana pengumpul KTA Merek Desa/Kelurahan o Merek o Tongging . Situnggaling . Sibolangit o Tongging o Ajinembah o Bandar Tongging o Garingging o Kodon-Kodon o Mulia Rakyat o Naga Lingga o Pertibi Lama o Resaii 7 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo SK No 124730 C 2.5.27 . . .
FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t57- NO KEGIATAN LOKASI TARGEf, (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.5.27 Pen5rusunan dan peraturan daerah sampah berkelanjutan sosialisasi pengelolaan Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba 2.5.28 Reviu dan revisi PTMP Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabu Toba 2.5.29 Pendidikan, pelatihan, dan studi SDM sam Kabupaten Toba 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba 2.5.30 Pengembangan sarana pengumpul o KTA Balige-Kecamatan Lumban Julu o Kecamatan Tampahan o Kecamatan Laguboti . Kecamatan Sigumpar o Kecamatan Siantar Narumonda o Kecamatan Uluan . Kecamatan Porsea 32 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup KabuPaten Toba 2.5.3L Pengembangan sarana pengumpul KTA Balise Balige-Kecamatan 18 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba SK No 124731C 2.5.32
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -158- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.32 Pengembangan kapasitas untuk masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan o KTA Balige-Kecamatan Lumban Julu . Kecamatan Tampahan r Kecamatan Laguboti o Kecamatan Sigumpar o Kecamatan Siantar Narumonda . Kecamatan Uluan o Kecamatan Porsea 4 paket 2024 o Kementerian Lingkungan Kehutanan . Dinas Lingkungan Hidup Toba Hidup dan Kabupaten 2.5.33 Pembangunan TPS3R o KTA Balige-Kecamatan Lumban Julu . Kecamatan Tampahan . Kecamatan Laguboti r Kecamatan Sigumpar o Kecamatan Siantar Narumonda . Kecamatan Uluan o Kecamatan Porsea 6 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba 2.5.34 Pembangunan TPS3R KTA Kelurahan Aiibata Balige-Desa/ Pardamean 4 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba SK No 124732 C 2.5.35
FRESIOEN R.EPUELIK INDONESIA -159- NO. KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.5.35 Pen5rusunan dan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Utara KTA Kelurahan Ajibata Balige-Desa/ Pardamean 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba 2.5.36 Pen5rusunan PTMP sejalan RIDPN Danau Toba Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara 2.5.37 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Tapanuli Utara 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara 2.5.38 Pengembangan sarana pengumpul KTA Muara Muara-Kecamatan 7 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara 2.5.39 Pembangunan TPS3R KTA Muara Muara-Kecamatan 1 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara 2.5.40 Pen5rusunan dan peraturan daerah sampah berkelanjutan sosialisasi pengelolaan Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan 2.5.4t Reviu dan revisi PTMP Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan 2.5.42 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Hasundutan Humbang 3 paket 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan SK No 124733 C 2.5.43 . . .
FRESIDEN REFUBUK INDONES'A -160- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.AKSANA 2.5.43 Pengembangan sarana pengumpul o Kecamatan Paranginan o Kecamatan Lintong Nihuta o Kecamatan Baktiraja 21 unit 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan 2.5.44 Pen5rusunan dan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan HiduP Kabupaten Pakpak Bharat 2.5.45 Reviu dan revisi PTMP Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Pertrmahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan HiduP Kabupaten Pakpak Bharat 2.5.46 Pendidikan, pelatihan, dan studi banding SDM pengelola sampah Kabupaten Pakpak Bharat 3 paket 2024 Dinas Perumahan Ralryat, Permukiman dan Lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat Kawasan Hidup 2.5.47 Fasilitasi pembangunan pengelolaan limbah padat Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Sibisa I paket 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi SK No 124734C 2.6...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -161 - NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.6 Penataan Kawasan 2.6.L Pen5rusunan kajian akademik dan instrumen cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan o Kabupaten Karo o Kabupaten Toba . Kabupaten Samosir . Kabupaten Dairi 4 dokumen 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2.6.2 Penyelesaian serah terima kawasan wisata muka air Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Toba dan sekitarnya KTA Pangururan 1 paket 2024 . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir 2.6.3 Penataan kawasan segmen HKBP Balige dan rrrmah sakit umum daerah Balige dan poros pusat kota ke selatan KTA Balige 5 paket 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Toba 2.6.4 Fasilitasi penataan Kawasan Toba Caldera Resort Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Sibisa 1 paket 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi SK No 124829 C 2.7...
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t62- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA Pembangunan 4 dockgard untuk kapal ralryat . Kabupaten Samosir . Kabupaten Simalungun o Kecamatan BaligeKabupaten Toba o Kecamatan MuaraKabupaten Tapanuli Utara 4 paket 2024 Investasi Swasta 2.7 2.7.7 2.7.2 Sertifikasi kapal (kapal ralryat dan Kapal Ro-Ro)/izin operasi Semua kapal di Danau Toba 215 paket (2 paket /minezu) 2024 . Kementerian Perhubungan o Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.3 Penyediaan alat keselamatan setiap pelabuhan di Seluruh pelabuhan di sekeliling Danau Toba 12 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.4 Penyediaan alat keselamatan di setiap kapal Semua kapal di Danau Toba 215 paket 2024 Dinas Perhubungan Utara Provinsi Sumatera 2.7.5 Penyediaan alat pemantau cuaca Seluruh pelabuhan di sekeliling Danau Toba 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.6 Peningkatan kompetensi awak kapal untuk mengatasi masalah ouerloading Semua awak Danau Toba kapal di 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara SK No 124736 C 2.7.7 . .
FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -163- NO. KEGIATAN LOKASI TARGEit (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.7.7 Penyedia an alat I info navigasi Semua kapal di Danau Toba 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Utara Provinsi Sumatera 2.7.8 Pelatihan pencarian dan pertolongan (Search and Resanel 8 Kabupaten di Kawasan Danau Toba 1 kegiatan 2024 Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Utara Daerah 2.7.9 Peningkatan keselamatan awarenessl kepedulian pelayaran pada (safetg Semua awak kapal di Danau Toba 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.tO Penyediaan alat keselamatan setiap terminal di Semua terminal di: . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.11 ... SK No 124737 C
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -164- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.7.11 Pelatihan awak kendaraan umum Semua angkutan di: . Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 1 kegiatan 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.12 . . . SK No 124738 C
PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -165- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.7.12 Manajemen transportasi dan lalu lintas (lintas 8 (delapan) kabupaten di Danau Toba) o Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 9 paket 2024 . Dinas Perhubungan Kabupaten Toba . Dinas Perhubungan KabuPaten Simalungun o Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir . Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Perhubungan KabuPaten Humbang Hasundutan . Dinas Perhubungan Kabupaten Karo . Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi o Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.7.13 . . . SK No 124739C
PRES IOEN REFUBLIK INDONESIA -L66- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.7.13 Penyediaan s ramah (untuk inner Toba) dan outer ingroad . Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 16 unit 2024 a o a Kementerian Per ubungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) a Investasi Swasta 2.7.14 Perpanjangan runwaA perluasan Bandar Udara (Sisingamangaraj a XII) dan Silangit o Kecamatan borong o Kabupaten Utara SiborongTapanuli 1 paket 2024 Perhubungan 2.7.t5 Pelayanan Pengintegrasian KA Ku alanamu -Araskabu -Tebin g Deli Serdang 1 paket 2024 a a Kementerian ubungan PT Kereta Api Indonesia/PT Railink Kabupaten Samosir 2 paket 2024 . KementerianPerhubungan . Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.16 Perbaikan fasilitas 8 (delaPan) pelabuhan utama di Danau Toba: Sipinggan, Onan Rungu SK No 124740 C 2.7.r7
FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -167- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.7.r7 Perbaikan fasilitas Terminal Tipe B (Terminal Parapat) Kabupaten Simalungun 1 kegiatan 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.L8 Reviu Feasibility StudY pembangunan Jalur Kereta APi Pema SiantarPematang Siantar-ParaPat (Kabupaten Simalungun) 74 km 2024 Kementerian Perhubungan 2.7.t9 Penyediaan perlengkapan jalan di beberapa ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten o Ruas jalan nasional o Ruas jalan provinsi . Ruas jalan kabupaten 4 paket 2024 o Kementerian Perhubungan o Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara o Dinas Perhubungan Kabupaten Toba o Dinas Perhubungan KabuPaten Simalungun o Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir o Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara o Dinas Perhubungan KabuPaten Humbang Hasundutan o Dinas Perhubungan Kabupaten Karo o Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi o Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten PakPak Bharat SK No 124741C 2.7.20 . . .
FRESIOEN REPUELIK INDONESIA
- 168- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.7.20 Perbaikan sistem ticketing untuk men gatas i ou ercrow ding o Pelabuhan Penyeberangan Ajibata . Pelabuhan Penyeberangan Ambarita I paket 2024 o KementerianPerhubungan . Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.2t Perbaikan kapal (kapal rakyat dan kapal Ro-Ro) Danau Toba 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.22 Pembuatan kapal baru (kaPal rakyat dan kapal Ro-Ro) Danau Toba 2 paket 2024 Investasi Swasta 2.7.23 Pencegahan lingkungan pencemaran 12 Pelabuhan di Danau Toba 12 paket 2024 . KementerianPerhubungan . Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2.7.24 Layanan angkutan penyeberangan o Kecamatan Balige-Onan Runggu Dan Onan Runggu-Muara o Kecamatan TonggingSimanindo Dan Simanindo-Silalahi o Kecamatan BaktirajaSipinggan 3lintasan 2024 Kementerian Perhubungan SK No 124742 C 2.7.25
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t69- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.7.25 Pemasangan Sistem Pemantauan Lalu Lintas Kapal Danau Toba 1 paket 2024 Kementerian Perhubungan 2.7.26 Subsidi angkutan antarmoda KSPN Toba dan sekitarnya o Kecamatan AjibataPematangsiantar o Bandar Udara SilangitSanggul-Pakat o Bandar Udara SilangitAjibata (via Sibisa/Kaldera) 3 trayek 2024 Kementerian Perhubungan 2.7.27 Penyusunan Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) Kabupaten Kabupaten Simalungun L dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun 2.7.28 Pen5rusunan Tatralok Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir I dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir 2.7.29 Pen5rusunan Tatralok Kabupaten Toba Kabupaten Toba 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba 2.7.30 Pen5rusunan Tatralok KabuPaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Utara 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara 2.7.3L Pen5rusunan Tatralok KabuPaten Karo Kabupaten Karo 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Karo SK No 124743 C 2.7.32 . . Simalunzun
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t70- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI"AKSANA 2.7.32 Pen5rusunan Tatralok KabuPaten Humbang Hasundutan Kabupaten Hasundutan Humbang 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan 2.7.33 Pen5rusunan Tatralok KabuPaten Dairi Kabupaten Dairi 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi 2.7.34 Pen5rusunan Tatralok KabuPaten Pakpak Bharat Kabupaten Pakpak Bharat 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat 2.7.35 Pen5rusunan dokumen manajemen lalu lintas Kota Parapat KTA ParapatKota Parapat 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Simalungun Kabupaten 2.7.36 Penyusunan dokumen manajemen lalu lintas Kecamatan Simanindo KTA SimanindoKecamatan Simanindo 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir 2.7.37 Penyusunan dokumen manajemen lalu lintas Kecamatan Pangururan KTA PangururanKecamatan Pangururan 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir 2.7.38 Penyusunan dokumen manajemen lalu lintas Kota Balige KTA Balige-Kota Balige 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba SK No 12474 C 2.7.39 . . .
FRESIDEN H,EPUELIK INDONES]A -t7tNO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 2.7.39 Pen5rusunan dokumen manajemen lalu lintas Kota Ajibata KTA Parapat-Kota Ajibata 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba 2.7.40 Pen5rusunan dokumen manajemen lalu lintas Kecamatan Muara KTA Muara Muara-Kecamatan 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Simalungun Kabupaten 2.7.41 Pen5rusunan dokumen manajemen lalu lintas Kecamatan Merek KTA Merek Merek-Kecamatan 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Karo 2.7.42 Penyediaan bus wisata di Kota Parapat KTA Parapat 2 unit 2024 Dinas Perhubungan Simalungun Kabupaten 2.7.43 Penyediaan bus wisata di Kota Balige KTA Balige 2 unit 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba 2.7.44 Penyediaan bus Kecamatan Merek wisata di KTA Merek Merek-Kecamatan 2 unit 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Karo 2.7.45 Penyediaan bus Kecamatan Muara wisata di KTA Muara 2 unit 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara 2.7.46 Pen5rusunan rencana induk (masterplan) integrasi angkutan di Kawasan Lumban Pea Kawasan Lumban Pea 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Toba SK No 124745 C 2.8 .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t72- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 2.8 Listrik 2.8.1 Konstruksi pembangkit listrik tenaga air Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan 2 x87 mw 2024 PT Perusahaan Listrik Negara 2.8.2 Pembangunan jaringan distribusi listrik di kawasan wisata Danau Toba Kawasan wisata Danau Toba 1 paket 2024 PT Perusahaan Listrik Negara 2.8.3 Pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM), Gardu Hubung (GH) dan Jaringan Distribusi 20 kV untuk pengembangan DPN Danau Toba Kawasan wisata Danau Toba 1 paket 2024 PT Perusahaan Listrik Negara 2.8.4 Pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) dan Jaringan 20 kV dalam Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Sibisa 1 paket 2024 PT Perusahaan Listrik Negara 2.9 Telekomunikasi 2.9.r Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Parapat 10 BTS 2024 o tor Telekomunikasi SK No 124746 C 2.9.2 . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESTA -r73- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 2.9.2 Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Simanindo 7 BTS 2024 Operator Telekomunikasi 2.9.3 Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Pangururan 15 BTS 2024 Operator Telekomunikasi 2.9.4 Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Balige 6 BTS 2024 Operator Telekomunikasi 2.9.5 Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Muara 4 BTS 2024 Operator Telekomunikasi 2.9.6 Layanan Telepon Bergerak lOOo/o KTA Merek 3 BTS 2024 Operator Telekomunikasi 2.9.7 Pemenuhan 100% jaringan internet pita lebar (broadband) KTA Parapat 9lokasi 2024 PT Telekomunikasi Indonesia 2.9.8 Pemenuhan 100% jaringan internet pita lebar (broadband) KTA Simanindo T lokasi 2024 PT Telekomunikasi Indonesia 2.9.9 Pemenuhan 100% jaringan internet pita lebar (broadband) KTA Balige 8lokasi 2024 PT Telekomunikasi Indonesia 2.9.tO Pemenuhan 1O0% jaringan internet pita lebar (broadband) KTA Merek 1 lokasi 2024 PT Telekomunikasi Indonesia 2.9.tt Pekerjaan Communication (rcr) Information and Technology Kawasan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Sibisa I paket 2024 . PT. Telekomunikasi Indonesia . Operator Layanan 3 SK No 124773 C
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t74- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3 KELOMPOK RENCANA AKSI PENINGKATAN KAPASITAS SDM DAN PENINGKATAN PEREKONOMIAN I,OKAL/MASYARAKAT 3.1 Dukungan penyelenggaraan General Assembly Tourism Promotion Org anization . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo o Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 2 lumsum 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi 3.2 Pelatihan dan sertifikasi SDM industri Pariwisata (PHRI, HPI, dan UMKM) KTA Balige 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi 3.3 Skema kerja sama antara industri dan lembaga pelatihan/pendidikan DPN Danau Toba 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi SK No 124774 C 3.4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t75- NO. KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.4 Pengembangan produk Pariwisata . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara o Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi 3.5 Penerapan awal digital dalam pengelolaan industri tourbm o Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan 12 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara a SK No 124830 C o Kabupaten
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L76- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PEI,AKSANA . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 3.6 Standardisasi restoran akomodasi dan DPN Danau Toba 1 paket 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara 3.7 Program kampanye sadar wisata (sosialisasi, pelatihan dan pen5rusunan proposal pengembangan desa wisata, serta pendampingan desa wisata) KTA Balige 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi SK No 124831C 3.8...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -177- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 3.8 Pengembangan kurikulum sekolah dasar berbasis geologi, budaYa, dan Pariwisata . Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat 2 kegiatan 2024 Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Kebudayaan, 3.9 Edukasi publik berbasis teknologi informasi o Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara 16 paket 2024 . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba . Dinas Pendidikan KabuPaten Simalungun SK No 124751C a Kabupaten
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t78- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA o Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten PakPak Bharat a Dinas Pendidikan, KePemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir o Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Pendidikan KabuPaten Karo o Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi o Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat 3.10 SK No 124752 C
PRESIOEN REPUEUK INDONESIA -t79- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.10 Kampanye kesadaran lingkungan . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 8 kegiatan 2024 a Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a 3.11 SK No 124753 C
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -180- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.11 Survei kepuasan DPN Danau Toba 1 dokumen 2024 a Kemen Pariwisata Ekonomi a Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Toba Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Simalungun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Badan Perencanaan Pembangunan a o a a a Daerah Kabupaten Hasundutan Humbang SK No 124754 C o Badan
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -181 - NO KEGI"ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA a Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karo . Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah Kabupaten Dairi . Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabu ten Bharat 3.t2 Penyelenggaraan euent o Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat 16 kegiatan 2024 a Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124755 C 3.13...
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -182- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.13 Pemasaran dan citra . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 3 paket 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir . Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo . Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dairi . Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat SK No 124832 C 3.t4
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -183- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PELAKSANA 3.14 Pengembangan manajemen dan regulasi Kepariwisataan . Provinsi Sumatera Utara . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat . Kawasan Geopark Kaldera Toba 8 kegiatan 2024 . Badan Pusat Statistik . Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara . Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir . Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo SK No 124833 C o Dinas
PRESIDEN REPUBLIK INDoNESIA -184- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA o Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dairi . Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat 3.15 Pengembangan gelanggang remaja dan co-working space KTA Parapat 2 lumsum 2024 . Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun . Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Simalungun 3.16 Pengembangan wisata berbasis pe nd idik an (e du-tourisml o Aek Nauli Elephant Conseruation Camp o KTA Parapat 3 kegiatan 2024 . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.t7 Pengembangan pusat cendera mata dan makanan, serta koperasi UMKM KTA Parapat 1 kawasan bangunan 2024 o Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Simalungun 3.18 Pengembangan dan pendampingan Desa Wisata Sibaganding o KTA Parapat-Dusun Panahatan . Desa Sibaganding (Ge o site D Sibaganding) 4 kegiatan 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi SK No 124834 C o Kementerian
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -185- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA a a a a Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Batai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun Patra Grou 3.19 Pemajuan kebudayaan desa di sekitar Danau Toba o Kabupaten Karo o Kabupaten Toba o Kabupaten Samosir o Kabupaten Dairi 5 desa 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3.20 Pengembangan dan pendamPingan Desa Wisata Haranggaol KTA Haranggaol Haranggaol) Parapat-Desa (Geosite C 1 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi . Badan Pengelola Geopark Ka14eI4 fqb4- SK No 124759 C 3.21 ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 186- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI,AKSANA 3.21 Pengembangan dan pendampingan Desa Wisata Ambarita-Tuktuk KTA Simanindo-Desa Siallagan PindaraYaTomok Parsaoran-Tuktuk Siadong (Geosite P Ambarita-Tuktuk) 1 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi a o Badan Kaldera Toba 3.22 Pengembangan dan pendampingan Desa Wisata Simanindo-Batu Hoda KTA Simanindo-Desa Cinta Dame-Simanindo Sangkal-Martoba (Geosite O Simanindo-Batu Hoda) 1 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi . Badan Kaldera Toba 3.23 Reaktivasi Pokdarwis dan pelatihan homestay di Desa Wisata Sibaganding, Haranggaol, Ambarita-Tuktuk, dan SimanindoBatu Hoda o KTA Parapat o KTA Simanindo 4 paket 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi 3.24 Reaktivasi Pokdarwis dan pelatihan homestag di Desa Wisata Lumban Pea, Parbaba, dan Huta Namora o KTA Balige o KTA Pangururan 3 paket 2024 Kementerian Pariwisata Kreatif/Badan Pariwisata Kreatif dan dan Ekonomi Ekonomi SK No 124760 C 3.25 .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -187- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 3.25 Pengembangan ekonomi lokal destinasi wisata super Prioritas . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat 5 orang/desa / tahun, 300 koperasi, usaha kecil, dan menengah, 1000 wirausaha 2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 3.26 Pembangunan penyelenggaraan Natonang dan eco-camp Aek KTA Simanindo-Aek Natonang, Desa Tanjungan 1 paket 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Lingkungan HiduP . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir . Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosi! SK No 124761C 3.27
FRESIOEN R,EFUELIK INDONESIA
- 188- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.27 Pengembangan gelanggang remaja dan co-working space KTA Pangururan lumsum (satu miliar rupiah /tahun) 2024 o Dinas Kebudayaan dan Kabupaten Samosir Pariwisata . Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir 3.28 Pengembangan dan pendampingan Desa Wisata Sidihoni KTA Huta Nihuta TinggiPangurrrran-Desa Tinggi-Sabungan (Geosite N Huta Sidihoni) 1 kegiatan 2024 t.,l Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi . Badan Penselola Geopark Kaldera Toba 3.29 Pengembangan dan pendampingan Desa Wisata Pusuk Buhit Desa Sianjur MulamulaSarimarrihit (Geosite M Pusuk Buhit) 1 kegiatan 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi o Badan Peneelola Geopark Kaldera Toba 3.30 Pengembangan science techno parklMuseum IPTEK o KTA Balige o Sub KTA Lumban Pea lumsum (satu miliar rupiah /tahun) 2024 a a Ke dan Kabupaten Toba Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabu Toba 3.31 ... SK No 124812 C
FR,ESIDEN REFUBUK INDONES'A -189- NO KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 3.31 Pengembangan dan co-working gelanggang remaja space KTA Balige lumsum (satu miliar rupiah /tahun) 2024 a a ,bu ta Kabupaten Toba Dinas Koperasi, Usaha Kecil - Menengah, Perdagangan dan Perindust?iari Kabu ten To,ba 3.32 ?engembangan dan pendamPingan Desa Wisata Liang Sipege @a MeatLumban Bulbul (Geosite F Liang Sipege) 1 kegiatan 2024 o Kementerian ta Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a a Kementerian DeSd, Pembangunan Daerah Transmigrasi , dan Badan Kaldera To,ba 3.33 Tengembarigan dan pendamPingan Desa Wisata Situmurun-Uluan KTA Balige-Desa Hatinggian-Jonggi Nihuta (Geosite G SitumurunUluan) 1 kegiatan 2024 a o o Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Badan dan Transmigrasi Kaldera Toba 3.34 FenEembangan dan co-working gelanggang remaja space KTA Merek 1 lumsum 2024 a Ke Pem Olahraga serta Pariwlsa'ta Kabupaten Karo o Dinas Koperasi, Kecil dan Menengah, Perindustrian Ka dan bu Usaha ba SK No 124763 C 3.35...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -190- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.35 Pengembangan Desa Muara-Sibandang (Kreatif) Wisata KTA Muara-Desa PapandeSampuran-SibandangBariba Nisek-Unte Mungkur (Geosite I MuaraSibandang) 1 kegiatan 2024 . Kementerian wisata dan Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a Kementerian Desa, Pembangunan a Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Badan Kaldera To,ba 3.36 Pengembangan dan PendamPingan Desa Wisata Huta Ginjang KTA Muara-Desa Huta Ginjang (Geosite H Huta Ginjang) 1 kegiatan 2024 . Kementerian sata dan Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a Kementerian Desa, Pembangunan o Daerah Badan Tertinggal, dan Transmigrasi Kaldera To,ba 3.37 Pengembangan pusat informasi terpadu (TIC dan GIC) KTA Muara-Bandar Udara Silangit 1 lumsum 2024 . Kementerian ta dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara a a Dlnas Koperasi , Usaha Kecil dan Kabu ten u1i Utara SK No 124764 C 3.38
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -191 - NO KEGI.ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA 3.38 Pengembangan dan pendamPingan Desa Wisata Sipinsur-Baktiraj a Desa Parulohan (Geosite J Sipinsur-Baktiraja), Kecamatan Lintong Nihuta 1 kegiatan 2024 a Kementerian Pariwisata dan Ekonomi a a Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Badan Kaldera Toba 3.39 Pengembangan dan PendamPingan Desa Wisata Bakkara-TiPang Desa Tipang-Marbun Tonga-Marbun Toruan (Geosite K BakkaraTipang), Kecamatan Bakti Raja 1 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi a a Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Badan Kaldera Toba 3.40 Pengembangan dan pendamPingan Desa Wisata Silalahi (Ulos) Desa Silalahi I-Silalahi IIParopo (Geosite B Silahisabungan), Kecamatan Silahisabungan 1 kegiatan 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi o o Badan ,1o1a Kaldera Toba SK No 124765 C 3.41 ...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -t92- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.4t Pengembangan agrowisata . Kabupaten Bharat Pakpak 1 kegiatan 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat o Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat 3.42 Pengembangan wisata kopi KTA Muara 1 paket 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.43 Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan (PSK) dan sport touism o KTA Balige . KTA Parapat 2 paket 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.44 Pelatihan di balai pelatihan vokasi dan produktivitas, serta balai latihan kerja . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara 2 kegiatan 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan . Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Provinsi a SK No 124835 C K
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -193- NO. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi o Kabupaten Pakpak Bharat . Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerj aan Kabupaten Toba . Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun . Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir o Dinas Ketenagakedaan Kabupaten Tapanuli Utara . Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Humbang Hasundutan . Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dairi . Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat 3.45 Pendampingan UMKM Pariwisata . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir 1 kegiatan 2024 o Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Toba SK No 124767 C o Kabupaten.
PRESIDEN REFUEUK INDONES'A -194- I{O. KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat a a a O . Dinas K
Koperasi dan Usaha Kecil dEn Menerigah -Kabupaten Karo . Dinas P
Perdasansan, Koperasi, Usaha Kecil dan MeAen-gah Kabuoaten Dairi . DinaS Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan PerdagS.ngan Kabupaten Pakpak Bharat 3.46 Pengembangan produk olahan komoditas unggulan melalui sentra industri kecil dan menengah . Kabupaten Toba . Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara 8 paket 2024 o Kementerian Perindustrian o Dinas K
Usaha M
Kecil. Menensahl Tendsa K
Perindustriari dan Peldasansan-Kabubaten Samosir . Dinas Koo"eraEi Usaha^Kecil M
Perdagangan dan Perindus#iari Kabupateh Toba SK No 124836 C a Kabupaten.
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -195- NO KEGI,ATAN LOKASI TARGEf (SATUAN) TAHUN PEI.,AKSANA . Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat . Dinas t Usaha Kecil dan dan Simalungun . Dinas KEcil , Usaha Utara . Dinas dan Tenaga Hasund a umbang utan . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabuoaten Karo . Dinas- Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabuoaten Dairi . Dinas^ Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, M
Perindustrian dan Perdas;.nshn Kabupaten Pakpak Bharat 3.47 Pengembangan kawasan Pariwisata kuliner berbasis olahan ikan o Kabuoaten't'oba . Kabubaten $imalungun . Kabubaten Samosrr . Kgbu'paten Tapanuli Utara o (gbup4ten Humbang Hasuhdutan o Kabuoaten Karo . Kabubaten Dairi . Kabubaten Pakpak Bhard.t 8lokasi 2024 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara 3.4.8 . . . SK No 124769 C
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t96- NO KEGIATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 3.48 Pengembangan kapasitas usaha mikro berbasis kompetensi di bidang diqitat marketirw Kabupaten Samosir 30 orang 2024 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3.49 Peningkatan literasi dan digitalisasi keuangan Danau Toba 25 orang 2024 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3.50 Pelatihan pengembangan kapasitas SDM usaha mikro berbasis kompetensi bidang barista Danau Toba 3O orang 2024 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3.51 Pelatihan vokasional keterampilan berbasis Danau Toba 30 orang 2024 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 4 KELOMPOK RENCANA AKSI PENINGKATAN IKLIM INVESTASI DAN EKONOMI YANG KONDUSIF 4.1 Identifikasi aset-aset masyarakat untuk investasi o Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun . Kabupaten Samosir . Kabupaten Tapanuli Utara . Kabupaten Humbang Hasundutan o Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi 8 kabupaten 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara SK No 124770 C a Kabupaten .
l:lrlrFIFlrN LIK INDONESIA -L97- NO KEGIATAN IJOKASI TARGET (sAruAN) TAHUN PELAKSANA . Kabupaten Bharat Pakpak 4.2 Pembangunan sentra industri kecil dan menengah (IKM) DPN Danau Toba 2 sentra IKM 2024 Kementerian Perindustrian 4.3 Pengadaan kapal wisata Danau Toba 2 kapal wisata 2024 Investasi Swasta 4.4 Forrrm investasi Pariwisata o Kabupaten Toba o Kabupaten Simalungun o Kabupaten Samosir o Kabupaten Tapanuli Utara o Kabupaten Humbang Hasundutan . Kabupaten Karo . Kabupaten Dairi . Kabupaten Pakpak Bharat 1 kegiatan 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara SK No 124771C 4.5
PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA
- 198- NO KEGI,ATAN LOKASI TARGET (SATUAN) TAHUN PELAKSANA 4.5 Pengembangan peternakan sebagai destinasi wisata . Desa Parhosaran o Desa Tele, Kabupaten Samosir 1 objek wisata 2024 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir 4.6 Forum investasi internasional Provinsi Sumatera Utara I kegiatan 2024 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, - SK No 125225 C Djaman