Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Tahun 2024-2044

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL BOROBUDUR-YOGYAKARTA.PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa Destinasi Pariwisata Nasional BorobudurYoryakarta-Prambanan mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional;

bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-YoryakartaPrambanan perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yoryakarta-Prambanan Tahun 2024 - 2044;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 226017 A 3.Peraturan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OIl tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL BOROBUDURYOGYAKARTA-PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.

Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.

DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yograkarta- Prambanan.

Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-YograkartaPrambanan tahun 2024 - 2044.

Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal2... SK No 226502 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN BorobudurYo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-YograkartaPrambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'

Pemerintah Kabupaten Klaten;

Pemerintah Kabupaten Magelang;

Pemerintah Kabupaten Sleman;

Pemerintah Kabupaten Bantul; dan

Pemerintah Kota Yograkarta. Pasal 3 (1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:

visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;

sasaran dan arah pengembangan;

pelaksanaan pengembangan; dan

rencana aksi. (21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:

perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-YograkartaPrambanan;

pembangunan daya tarik wisata;

pembangunanaksesibilitas Pariwisata;

pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;

pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;

pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan

pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan. Pasal 5. . . SK No 226503 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:

tahap pertama tahun 2024;

tahap kedua tahun 2025 - 2029;

tahap ketiga tahun 2O3O - 2034;

tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan

tahap kelima tahun 2O4O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap. Pasal 6 (1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan dijabarkan dalam bentuk:

rencana keda kementerian/lembaga; dan

rencana keda pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-YograkartaPrambanan harus melaksanakan RIDPN BorobudurYograkarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan. Pasal 7 (1) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya. SK No 226504 A (2) Pengelolaan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektil profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata. (3) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

pengembangan kelembagaan dan regulasi;

pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;

pengembangan daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;

pelestarian aset alam, rencana pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan

tata kelola sosial budaya. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN BorobudurYograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPDN BorobudurYograkarta-Prambanan dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. SK No 226505 A (3) Evaluasi...

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-YograkartaPrambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN BorobudurYograkarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah lstimewa Yograkarta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN BorobudurYograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN BorobudurYograkarta-Prambanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 226506 A Pasal 10. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 10 (1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hurlf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama. (3) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-YograkartaPrambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. Pasal 1 1 (1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN BorobudurYograkarta-Prambanan bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 226507 A Agar

REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l.embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRAKTINO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 179 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi undangan dan Hukum, SK No 226018 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL BOROBUDUR-YOGYAKARTAPRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044 RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL BOROBUDUR-YOGYAKARTA-PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044 BAB I VISI, MISI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP A. Latar Belakang Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini memberikan perhatian dan harapan besar terhadap sektor Pariwisata sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar berupa devisa dan pembukaan lapangan

Untuk mewujudkan sasaran pengembangan Pariwisata tersebut, pemerintah pusat mencanangkan program pengembangan 1O (sepuluh) destinasi Pariwisata prioritas, termasuk DPN Borobudur-YoryakartaPrambanan (BYP). Pembangunan DPN BYP akan dilakukan melalui penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan

Pengembangan DPN BYP diharapkan dapat menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan mendorong perkembangan destinasi Pariwisata di wilayah sekitarnya sehingga memberi peluang pendapatan dan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Respon terhadap potensi Pariwisata di DPN BYP ditunjukkan oleh perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara ke DPN BYP yang terus meningkat hingga mencapai 447.79O (empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh) wisatawan mancanegara pada tahun 2019. Pangsa pasar wisatawan mancanegara terbesar berasal dari Malaysia, Singapura, Jepang, dan B

Perkembangan kunjungan wisatawan nusantara ke DPN BYP juga terus meningkat hingga mencapai 13.363.680 (tiga belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enarn ratus delapan puluh) wisatawan nusantara pada tahun 2019. Perkembangan Pariwisata di DPN BYP terus ditata agar dapat melayani permintaan dan minat wisatawan yang semakin

Penataannya dipandu melalui satu rencana induk terpadu yang bertumpu pada 3 (tiga) kawasan yang masing-masing mewakili warisan budaya Jawa. SK No 226019 A Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pertama, Kompleks Candi Borobudur tepatnya di Kecamatan Borobudur dan Kecamatan Mungkid di Provinsi Jawa Tengah yang merupakan situs warisan dunia United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizafion (UNESCO) dan beberapa candi serta desa-desa budaya di

Kedua, Kompleks Candi Prambanan yang merupakan situs warisan dunia UNESCO dan Situs Ratu Boko di Kecamatan Prambanan di Provinsi Jawa Tengah dan Kecamatan Prambanan di Daerah Istimewa Yograkarta (DIY). Ketiga, yaitu Kota Yograkarta sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa dimana modalitas warisan budaya dan sejarah menyatu dengan kreativitas masyarakat yang dapat dikembangkan untuk menawarkan ragam atraksi. Penataan dilakukan berdasarkan RIDPN BYP yang secara khusus diarahkan pada penanganan terhadap isu-isu utama dalam pengembangan DPN BYP antara lain kepadatan penduduk, konektivitas yang kurang memadai, layanan dasar yang kurang layak, dan manajemen destinasi yang masih perlu untuk ditingkatkan, khususnya manajemen situs cagar

RIDPN BYP diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pengembangan Pariwisata di DPN BYP, antara lain:

keterbatasan produk Pariwisata yang ditawarkan;

ketergantungan yang tinggi pada Pariwisata budaya;

kepadatan wisatawan (ouertourisml di Candi Borobudur;

rendahnya apresiasi terhadap pelestarian nilai-nilai warisan budaya;

kawasan terbangun di sekitar kompleks candi didominasi oleh lahan dengan status hak milik;

belum terpenuhinya standar internasional dalam aspek Daya Tarik Wisata (DTW) dan interpretasi;

akses transportasi yang belum memadai;

infrastruktur layanan dasar yang belum memadai;

penurunan kondisi lingkungan, termasuk polusi udara dan penurunan ketersediaan air tanah akibat penggundulan lahan dan penebangan pohon di lereng Perbukitan Menoreh yang kritis rawan longsor;

belum optimalnya upaya resiliensi bencana dan perubahan iklim; 1

rendahnya kapasitas masyarakat lokal;

kerangka kerja dan penegakan hukum yang lemah; dan

koordinasi dan perencanaan yang belum memadai. Penanganan isu-isu tersebut dilaksanakan dengan melibatkan keterpaduan dan kolaborasi lintas Pemangku Kepentingan, serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dengan mempertimbangkan aspek Kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, serta pengembangan wilayah secara regional yograkarta-Solo-Semarang (Joglosemar). Hasilnya diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola kelembagaan, optimalisasi pembangunan infrastruktur, pemanfaatan kemajuan teknologi untuk meningkatkan pelayanan dasar dan SK No 226510 A peluang

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- peluang usaha, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha bidang Pariwisata, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan keberlanjutan lingkungan. Penyusunan RIDPN BYP telah mempertimbangkan segi kesehatan, saat ini destinasi Pariwisata memasuki tahapan pemulihan pasca pandemi COVID-

Untuk meningkatkan standar Pariwisata berkelanjutan dalam konteks kesehatan telah ditetapkan standar pelayanan Pariwisata berbasis kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta ditetapkan menjadi SNI CHSE 9042:

Penetapan standar ini sesuai dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan dan investor. Hasil pemetaan dan analisis terhadap isu utama dalam pengembangan DPN BYP dituangkan dalam RIDPN BYP yang terdiri atas:

visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;

sasaran dan arah pengembangan;

pelaksanaan pengembangan; dan

rencana aksi. B. Visi Visi pengembangan Pariwisata di DPN BYP secara terpadu pada tahun 2024 - 2044 yaitu "Borobudur-Yoggakarta-Prambanan sebagai destinasi Paiwisata berkelanjutan dan berkelas dunia berbasis pelestaian kearifan budaga Jawa." Visi ini dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan Pariwisata di DPN BYP yang mampu merespons ragam minat wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dengan memperhatikan aspek pelestarian warisan budaya yang ada dan penerapan Pariwisata berkelanjutan. Makna yang terkandung dalam visi dijelaskan sebagai berikut:

destinasi Pariwisata berkelanjutan: menunjukkan komitmen untuk menjadikan Pariwisata sebagai hasil dari pengelolaan aset alam, budaya, dan buatan yang dilakukan dengan benar sehingga mendukung perbaikan kualitas lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat sekitar, baik di DPN BYP maupun destinasi Pariwisata secara regional Joglosemar;

berkelas dunia: menunjukkan komitmen untuk mengembangkan DTw yang unik dan atraktif, melengkapi warisan budaya kelas dunia yang ada, mampu beradaptasi dengan tren Pariwisata yang terus berubah, serta mampu mengurangi risiko bencana, perubahan iklim, dan dampak lingkungan; dan

pelestarian kearifan budaya Jawa: menunjukkan komitmen untuk melestarikan budaya Jawa dalam rangka mencapai nilai-nilai luhur kehidupan

Budaya Jawa yang dimaksud tidak hanya yang berada di segitiga BYP tetapi tersebar pada skala yang lebih luas yaitu wilayah Joglosemar. SK No 226511 A Gambar 1

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Gambar 1. Citra Destinasi Pariwisata Joglosemar Visi pengembangan DPN BYP dibangun selaras dengan citra Destinasi Pariwisata J

Citra Jaua Culfural Wonders mencerminkan harapan untuk menyatukan seluruh potensi wisata yang ada di kawasan J

"Culfiral Wonder{ sendiri menunjukkan wisata utama yang berbasis DTW budaya yaitu Candi Borobudur yang merupakan bagian dari DPN BYP. Ragam warna yang dipilih mencerminkan tingkat kehidupan manusia yang merupakan bagian dari Joglosemar yang beragam dan selaras dengan skema citra "Wonderful Indonesia" dan "Pesona Indonesia". Makna dari warna logo DPN BYP yaitu:

birrr: universalitas, kedamaian, dan konsistensi;

hijau: kreativitas, ramah lingkungan, dan keselarasan;

jingga: inovasi, hasrat perubahan, dan keterbukaan;

ungu: daya imajinasi, iman, dan kesatuan jiwa raga; dan

magenta: keseimbangan, kepekaan, dan pemikiran praktis. C. Misi Misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi pengembangan DPN BYP sebagai berikut:

mengembangkan konsep Pariwisata terpadu yang mencakup aspek-aspek sosial ekonomi, spasial, pelestarian budaya, lingkungan, pengelolaan risiko bencana, perubahan iklim, serta tata kelola kelembagaan dan kerangka regulasi yang didukung oleh seluruh Pemangku Kepentingan;

memfokuskan pengembangan dengan pola dekonsentrasi secara bertahap dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang hingga tahun 2044, dimulai dari kawasan BYP yang menjadi pengungkit dengan manfaat yang dapat diperluas melalui keterkaitannya secara regional di kawasan segitiga perkotaan Joglosemar;

memenuhi kebutuhan pelayanan dan infrastruktur dasar bagi wisatawan serta penduduk lokal pada DPN BYP; SK No 226512 A 4.mengembangkan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

mengembangkan berbagai atraksi dan meningkatkan DTW yang berkualitas; dan

meningkatkan kapasitas kelembagaan, termasuk kelompok masyarakat di bidang Pariwisata dan pelestarian cagar budaya. D. T\rjuan Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, pengembangan Pariwisata di DPN BYP bertujuan untuk:

meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pembangunan Pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan ;

meningkatkan kualitas infrastruktur aksesibilitas dan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas dan usaha Pariwisata;

meningkatkan perekonomian masyarakat lokal yang digerakkan oleh sektor Pariwisata; dan

mendorong investasi swasta yang bernilai tambah tinggi. E. Ruang Lingkup RIDPN BYP mencakup rencana pengembangan DPN BYP dalam periode 2l (dua puluh satu) tahun, yang dilengkapi dengan rencana pengembangan secara terinci untuk 1 (satu) tahun pertama. RIDPN BYP disusun melalui serangkaian tahapan tentang kondisi dan tantangan pengembangan Pariwisata di DPN BYP yang diselaraskan dengan aspirasi Pemangku Kepentingan, yaitu:

analisis kelembagaan, hukum, regulasi, dan kerangka kebijakan baik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sektor Pariwisata di DPN BYP;

analisis permintaan dan peluang pengembangan kawasan destinasi Pariwisata;

analisis kondisi awal rencana tata ruang, kesenjangan infrastruktur, atraksi, dan fasilitas bagi wisatawan;

artikulasi peluang dan hambatan lingkungan, sosial ekonomi, objek pemajuan kebudayaan, dan cagar budaya, termasuk kesesuaian jenis wisata dengan daya dukung dan daya tampung kawasan wisata;

penyiapan visi, proyeksi pertumbuhan, dan beberapa skenario pengembangan;

perincian skenario pengembangan terpilih yang menjadi dasar perumusan rencana aksi;

pen5rusunan dokumen RIDPN BYP;

pelibatan partisipasi aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam seluruh tahapan; dan

ruang lingkup wilayah dan substansi dari RIDPN BYP mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ada sebelumnya dan memadukan rencana yang relevan dengan kebutuhan pengembangan Pariwisata di DPN BYP ke depan. Beberapa . . . SK No 226513 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pertimbangan antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47OOl;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20ll tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OlO - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol8 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); dan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2O2O - 2024 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 1O). Selain peraturan perundang-undangan di atas, juga perlu memperhatikan:

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol2 - 2027 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2OI2 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 46);

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol9 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);

Peraturan . SK No 226514 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2OlO tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2OO9 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol9 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor l2ll;

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2Ol9 Nomor 2);

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 1 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 1 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Yograkarta Tahun 2Ol2 - 2025 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2Ol9 Nomor 1, Tambahan lrmbaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 1);

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 5 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2Ol9 - 2039 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2OL9 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 5); dan

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2022 - 2027 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 2). Secara administrasi kewilayahan, ruang lingkup DPN BYP mencakup 2 (dua) kabupaten di Provinsi Jawa Tengah serta 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota di Daerah Istimewa Yograkarta meliputi:

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

Pemerintah Daerah Istimewa Yograkarta;

Pemerintah Kabupaten Klaten;

Pemerintah Kabupaten Magelang;

Pemerintah Kabupaten Sleman;

Pemerintah Kabupaten Bantul; dan

Pemerintah Kota Yograkarta. Delineasi DPN BYP mencakup 3 (tiga) KSPN yaitu:

KSPN Borobudur dan sekitarnya;

KSPN Yograkarta Kota dan sekitarnya; dan

KSPN Prambanan-Kalasan dan sekitarnya. SK No 226515 A Gambar 2 .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Peta DPN dan Sekitarnya Adapun delineasi perluasan DPN BYP dalam konteks segitiga perkotaan Joglosemar mencakup KSPN Dieng dan sekitarnya, KSPN Karst Gunung Kidul dan sekitarnya, KSPN Pantai Selatan Yograkarta dan sekitarnya, KSPN Merapi-Merbabu dan sekitarrtya, KSPN Karimunjawa dan sekitarnya, KSPN Sangiran dan sekitarnya, KPPN Solo Kota dan sekitarnya, serta KPPN Wonogiri dan

Secara administratif, delineasi perluasan ini mencakup Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kota Surakarta. Key Tourism Area (KTA) yang dipilih sebagai fokus pengembangan pada DPN BYP yaitu KTA Borobudur, KTA Yoryakarta, dan KTA Prambanan. Ketiga KTA dipilih karena memiliki potensi yang paling besar sebagai pengungkit bagi pengembangan DPN BYP dan keterkaitan penyebaran manfaatnya secara regional J

Penetapan 3 (tiga) KTA ini didasarkan pada Kajian Market Analgsis and Demand Assessmenfs DPN BYP pada tahun 2ol7 dan Baseline Analgsis DPN BYP pada tahun 2019. Berdasarkan penjelasan di atas, disepakati 3 (tiga) KTA meliputi wilayah DPN BYP di dalamnya juga dilengkapi dengan Sub KTA. Rincian KTA dan Sub KTA (Tabel 1) sebagai berikut: -8- SK No 226516 A Tabel 1

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Tabel 1. KTA dan Sub KTA di DPN BYP KTA Sub KTA Kecamatan Kabupaten lKota Borobudur Borobudur Borobudur Kabupaten Magelang Mungkid Kabupaten Magelang Yoryakarta Sumbu Filosofi Kraton Kota Yograkarta Gedongtengen Kota Yograkarta Danurejan Kota Yograkarta Mergangsan Kota Yograkarta Gondokusuman Kota Yograkarta Ngampilan Kota Yograkarta Gondomanan Kota Yograkarta Mantrijeron Kota Yograkarta Pakualaman Kota Yograkarta Jetis Kota Yograkarta Sewon Kabupaten Bantul Kotagede Kotagede Kota Yograkarta Banguntapan Kabupaten Bantul Gajah Wong Eco District Umbulharjo Kota Yograkarta Prambanan Prambanan Prambanan Kabupaten Sleman Prambanan Kabupaten Klaten SK No 226517 A Gambar3...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Gambar 3. Lokasi KTA DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan Masing-masing KTA memiliki tema pengembangan yang disesuaikan dengan DTW yang

Tema pengembangan ketiga KTA di DPN BYP sebagai berikut:

KTA Borobudur Pengembangan KTA Borobudur mengusung tema "Persebaran Atraksi Wisata di Desa Wisata yang Saling Terintegrasi, dengan Berbasis Potensi Alam dan Budaya" dengan tujuan untuk meratakan persebaran wisatawan dan manfaat Pariwisata, agar tidak terpusat pada Candi Borobudur sehingga keberlanjutan daya dukungnya dapat ditingkatkan.

KTA Yograkarta Pengembangan KTA Yogzakarta mengusung tema "Koridor Pariwisata Budaya yang Terintegrasi dan Berkesinambungan" dengan mengoptimalkan potensi yang ada, serta mendukung kesinambungan daya dukung lingkungan dan sosial.

KTA Prambanan Tema pengembangan KTA Prambanan yaitu "Penguatan Keterkaitan Historis Antara Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Prambanan dan Gunung Merapi" sebagai bagian dari pelindungan bentang pandang antara ketiga situs tersebut. SK No 226518 A Ketiga

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- Ketiga KTA di DPN BYP memiliki DTW utama berbasis wisata budaya, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dan warisan budaya dunia UNESCO, yaitu Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Prambanan, Sumbu Filosofi Yograkarta, serta beberapa tujuan wisata lainnya seperti wisata alam, wisata pedesaan, kampung wisata, wisata minat khusus, meeting, incentiue, conuention, and exhibition, wisata belanja, serta wisata kuliner. Tabel

DTW di DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Borobudur Air Tedun Curug Silawe Alam Kajoran Kabupaten Magelang Air Terjun Kedung Kayang Alam Sawangan Kabupaten Magelang Ketep Pass Alam Sawangan Kabupaten Maeelane Air Terjun Sekarlangit Alam Telaga Bleder Alam Pemandian Air Hangat Candi Umbul Alam Grabag Kabupaten Magelang Grabag Kabupaten Grabag Kabupaten Magelang Air Terjun Sumuran Punthuk Setumbu Alam Ngablak Kabupaten Magelang Alam Karangrejo Kabupaten Magelang Alam Borobudur Kabupaten Magelang Alam Borobudur Kabupaten Bukit Rhema (Gereja Ayam) Bukit Barede Punthuk Mongkrong Alam Borobudur Kabupaten Magelang Bekas Danau Purba Alam Borobudur Kabupaten Magelang SK No 226519 A Agrowisata

FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t2- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Agrowisata Desa Borobudur Alam Borobudur Kabupaten Magelang Agrowisata Sentra Nanas Alam Borobudur Kabupaten Magelang Agrowisata Honey Bee Garden (Desa Alam Borobudur KabupatenMagelang Giri usur Sungai Elo Alam Mungkid Kabupaten M Punthuk Mangir Gunung Payung Alam Tempuran Kabupaten Magelang Taman Wisata Karang Wulan Alam Kaliangkrik Kabupaten Magelang Saujana Perkampungan Alam Kaliangkrik Kabupaten Magelang Gun Bukit Menoreh Alam Bagelen Kabupaten o Candi Ngawen Budaya Muntilan Kabupaten Magelang Candi Mendut Budaya Mungkid Kabupaten Candi Borobudur Budaya Borobudur Kabupaten Magelang Candi Pawon Budaya Borobudur Kabupaten Wisata Palbapang Budaya Borobudur Kabupaten Magelang Candi Kenyo Budaya Borobudur Kabupaten w Situs Brongsongan Budaya Borobudur Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Situs Brongsong Budaya Borobudur SK No 226520 A Candi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Candi Brangkal Budaya Borobudur Kabupaten Magelang Situs Dipan Budaya Borobudur Kabupaten Magelang Candi Asu Sengi Budaya Dukun Kabupaten Magelang Candi Pendem Budaya Dukun Kabupaten Magelang Bukit Gunung Gono Budaya Dukun Kabupaten Magelang Candi Lumbung Budaya Sawangan Kabupaten Magelang Secang Kabupaten Magelang Salam Kabupaten Magelang Salam Kabupaten Magelang Salam Kabupaten Windusari Kabupaten Magelang Candi Retno Budaya Candi Gunungsari Budaya Candi Losari Budaya Candi Gunung Wukir Budaya Candi Selogriyo Budaya Candi Batur Budaya Windusari Kabupaten Magelang Situs Plandi Budaya Merto5rudan Kabupaten Magelang Situs Samberan Budaya Budaya Tempuran Kabupaten Magelang Situs Bowongan Tempuran Kabupaten Magelang Festival Telaga Bleder Buatan Grabag Kabupaten Magelang SK No 226521 A Makam

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- KTA Nama DTW Makam Kerkop Mendut Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Buatan Mungkid Kabupaten Magelang Taman Rekreasi Mendut Buatan Mungkid KabupatenMagelang Borobudur Marathon Buatan Borobudur Trisuci Buatan Borobudur Waisak Gelar Budaya Wanurejo Buatan Borobudur Festival Kali Elo Buatan Borobudur Makanan Buatan Borobudur Djadoel budur Island Buatan Borobudur Park Candirejo Borobudur Art Center dan Village Healthy Life di Rumah Dharma Buatan Borobudur w o Floating Market Bigaran Buatan Borobudur Kampung Dolanan Buatan Borobudur o Galeri dan Bambu Buatan Borobudur Kebonsari Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang Pasar Wisata dan Rest Area Buatan Sam Borobudur Kabupaten Magelang Sentra Tahu Taniunssari Buatan Borobudur Kabupaten Maeelane SK No 226522 A Wisata

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Wisata Industri Pengolahan Air Minum Skala Desa Sambene Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Arena Rekreatif dan Swafoto Svargabumi Nsadihario Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Candirejo Buatan Borobudur KabupatenMagelang Desa Wisata Wanurejo Buatan Borobudur KabupatenMagelang Desa Wisata Karangrejo Buatan Borobudur KabupatenMagelang Desa Wisata Borobudur Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Karanganyar Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Buatan Borobudur Kabupaten Maselans Desa Wisata Giripurno Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Giritensah Buatan Borobudur Kabupaten Maselane Desa Wisata Sambeng Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Ngadiharjo Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Majaksingi Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Bigaran Buatan Desa Wisata Kebonsari Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Borobudur Kabupaten Magelang SK No 226523 A Desa

PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -16- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Desa Wisata Ngargogondo Buatan Borobudur KabupatenMagelang Desa Wisata Tanjungsari Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Buatan Borobudur Kabupaten Desa Wisata Buatan Borobudur Kabupaten o Desa Wisata Kenalan Buatan Borobudur Kabupaten Desa Wisata Tegalarum Buatan Borobudur Kabupaten Magelang Desa Wisata Buatan Borobudur Kabupaten Kem Taman Wisata dan Rest Area Buatan Candimulyo Kabupaten Magelang Yograkarta Penyangga Obyek Wisata Gembira Loka Alam Kotagede Kota Yograkarta Gethekan Susur Sungai dan Gajah Wons Riverwalk Alam Umbulharjo Kota Yoryakarta Puncak Suroloyo Alam Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Perkebunan Teh Nglinggo AIam Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Alam Girimulyo Kabupaten Kulon Alam Kokap Kabupaten Kulon Progo Goa Kiskendo Kalibiru Tradisi Apeman dan Ruwahan Budaya Gedongtengen Kota Yograkarta SK No 226524 A Kawasan . . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Kawasan MalioboroMargamulyaBudaya Gedongtengen, Danurejan, dan Gondomanan Kota Yograkarta Kraton Budaya Kraton Kota Y Taman Sari Budaya Kraton Kota Y Pagelaran Kraton Budaya Kraton KotaYograkarta Museum Kereta Kraton Budaya Kraton Kota Yograkarta Penyangga Obyek Wisata Tamansari dan Kraton Budaya Kraton Kota Yograkarta Ndalem Mangkubumen Budaya Kraton Kota Yograkarta Ndalem Budaya Kraton Kota Ndalem Wiragunan Budaya Kraton Kota Yograkarta Ndalem Purwodirjan Budaya Kraton Kota Yograkarta Ndalem Kaneman Budaya Kraton Kota Ndalem Pakuningratan Budaya Kraton Kota Yograkarta Ndalem Joyokusuman Budaya Kraton Kota Yograkarta Seni Budaya Lokal Pathuk Budaya Kraton Kota Yograkarta Museum Sonobudoyo Budaya Gondomanan Kota Yograkarta Kota Y Istana Gedung Budaya Gondomanan SK No 226525 A Penyangga

PRESIDEN BLIK INDONESIA -18- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Penyangga Area Wisata Malioboro dan Kraton Budaya Gondomanan Kota Yograkarta Masjid Gede Kauman Budaya Gondomanan KotaYograkarta Seni Budaya Lokal Ratmakan Budaya Gondomanan Kota Yograkarta Makam Raja Mataram Budaya Kotagede KotaYogyakarta Kraton Kotagede Budaya Kotagede KotaYograkarta Ndalem Kedaton Purbayan Budaya Kotagede KotaYogzakarta Cokroyr-rdan Kotagede Budaya Kotagede KotaYograkarta Mbumen Kotagede Budaya Kotagede KotaYogyakarta Kemasan Mboharen Kotagede Budaya Kotagede Kota Yograkarta Upacara Adat Wiwitan Budaya Kotagede Kota Yograkarta Berbagai Seni Pertunjukan dan Hasil Budaya Tradisional Kotasede Budaya Kotagede Kota Yograkarta Sendratari Ballet Ramayana di Purawisata Budaya Budaya Mergangsan Kota Yograkarta Bangunan Cagar Budaya Ndalem Djoyodipuran Mergangsan Kota Yograkarta SK No 226526 A Kesenian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/ Kota Kesenian Ralryat Reog Dor dan Barongan Budaya Tegalrejo Kota Yograkarta Seni Macapat dan Karawitan Budaya Tegalrejo Kota Yosyakarta Museum Batik Sulaman Budaya Pakualaman KotaYogyakarta Penyangga Kawasan Obyek Wisata Kraton Kadipaten Pakualaman Budaya Pakualaman Kota Yograkarta Berbagai Seni Pertunjukan dan Hasil Budaya Tradisional Pakualaman Budaya Pakualaman Kota Yograkarta Museum Puro Pakualaman Budaya Pakualaman Kota Yopvakarta Atraksi Karawitan Ki Budaya Umbulhado w Kota Yograkarta Seni Budaya Lokal Joso\rudan Budaya Jetis Kota Yograkarta Seni Budaya Lokal Suryatmajan Budaya Danurejan Kota Yograkarta Seni Budaya Lokal Panembahan Budaya Budaya Danurejan Kota Yograkarta Panggung Krapyak Sewon Kabupaten Bantul Atraksi Edukasi Satwa dan Agro Gembira L,oka Tata Kelola Pertanian Kota Buatan Kotagede Kota Yograkarta Buatan Kotagede Kota Yosvakarta SK No 226527 A Pembuatan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/Kota Pembuatan Kuliner Keripik Buatan Kotagede KotaYograkarta Berbagai Wisata Kuliner Buatan Kotagede KotaYosvakarta Kampung Penghasil Souvenir Buatan Kotagede Kota Yograkarta Kuliner Lapangan Karanqan Buatan Kotagede Kota Yograkarta Festival Kipo Buatan Kotagede Kota Yoevakarta Pusat Kerajinan dan Kuliner XT Square Buatan Umbulharjo Kota Yograkarta Tempat Pembuatan Gamelan dan Peralatan Pertukangan dan Pertanian Buatan Umbulharjo Kota Yograkarta Pusat Kerajinan dan Kuliner XT Buatan Umbulharjo Kota Yograkarta Industri Pembuatan Replika Buatan Umbulharjo Kota Yograkarta Makam Ki Hajar Dewantara Buatan Umbulharjo Kota Yograkarta Sanggar Edukasi Buatan Tegalrejo Kota Yosyakarta Kerajinan Bahan Daur Ulang dan Kuliner Jajanan Pasar Buatan Tegalrejo Kota Yograkarta Museum Sasana Wiratama Pangeran Diponesoro Buatan Tegalrejo Kota Yoryakarta SK No 226528 A Wisata

PRESIDEN BLIK INDONESIA -2rKTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/ Kota Wisata Kuliner Seperti Jamu Ginggang dan Buatan Pakualaman Kota Yograkarta Permata Museum Sasmitaloka Panglima Besar Jenderal Sudirman Buatan Pakualaman Kota Yograkarta Outbound Susur Sungai Buatan Mergangsan Kota Yograkarta Museum Dewantara Kirti Buatan Mergangsan Kota Yograkarta Museum Perjuangan Buatan Mergangsan Kota Yograkarta Museum Biologi Universitas Buatan Mergangsan Kota Yograkarta Mada Wisata Sungai Buatan Jetis Kota Y Wisata Sungai Ratmakan Buatan Gondomanan Kota Y useum Benteng Vredeburg Buatan Gondomanan Kota Yograkarta Wisata Sungai Buatan Danurejan Kota Museum Pusat Angkatan Darat Dharma Wiratama Buatan Gondokusuman Kota Yograkarta Museum Sandi Buatan Gondokusuman Kota Yoryakarta Sentra Pembuatan Buatan Kraton Kota Yograkarta Pathuk Museum Bahari Buatan Wirobrajan Kota Yograkarta Kabupaten Kulon Goa Maria Buatan Kalibawang SK No 226529 A Prambanan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- KTA Nama DTW Jenis Wisata Kecamatan Kabupaten/ Kota Prambanan Agrowisata Alam Prambanan Kabupaten Bukit Sleman Susur Sungai Opak Alam Kalasan Kabupaten Sleman Candi Prambanan Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Candi ljo Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Candi Banyunibo Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Candi Barong Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Situs Ratu Boko Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Candi Dawangsari Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Candi Gupolo Budaya Prambanan Kabupaten Sleman Kabupaten Klaten Kabupaten Klaten Candi Gana Budaya Prambanan Candi Sojiwan Budaya Prambanan Candi Plaosan Budaya Prambanan Kabupaten Klaten Candi Kalasan Budaya Candi Kedulan Budaya Candi Sari Budaya Taman Wisata Candi Prambanan Buatan Botanical Heritage Park Buatan Kalasan Kabupaten Sleman Kalasan Kabupaten Sleman Kalasan Kabupaten Sleman Prambanan Kabupaten Sleman Prambanan Kabupaten Klaten Tebing Breksi Buatan Prambanan Kabupaten Sleman BABII ... SK No 226530 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- BAB II SASARAN DAN ARAH PENGEMBANGAN A. Sasaran Sasaran pengembangan Pariwisata di DPN BYP yaitu meningkatnya pertumbuhan dan kualitas aktivitas Pariwisata di DPN BYP dalam periode 21 (dua puluh satu) tahun yang ditopang daya dukung lingkungan yang

Peningkatan kualitas utamanya ditujukan untuk peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan yang membentuk devisa dari wisatawan mancanegara dan pendapatan dari wisatawan

Proyeksi kunjungan wisatawan dan pendapatan Pariwisata disajikan pada Tabel 3 sebagai berikut: Tabel 3. Proyeksi Kunjungan Wisatawan dan Pendapatan Pariwisata D PN Borobudur-Yograkarta- Prambanan *)Keterangan: kurs US$ 1 = Rp15.000 Pertumbuhan aktivitas Pariwisata ini didukung oleh penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan lahan yang masing-masing diwakili oleh indikator jumlah penduduk dan ketersediaan

Pengembangan Pariwisata di DPN BYP juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut yang diperkirakan akan mencapai 459.914 (empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas) jiwa pada tahun 2044, dengan sebaran di KTA Yograkarta sebesar 43,4o/o (empat puluh tiga koma empat persen), KTA Prambanan sebesar 28,2Vo (dua puluh delapan koma dua persen), dan KTA Borobudur sebesar 28,4Vo (dua putuh delapan koma empat persen). Indikator Target 2024 2029 2034 2039 2044

Wisatawan Mancanegara (Kunjungan) 644.OOO 841.000 1.079.000 1.369.000 r.728.OOO

Pendapatan Devisa (Juta US$)* 672 931 1.403 t.877 2.595

Wisatawan Nusantara (Perjalanan) 15.529.0OO t7.499.OOO 18.519.000 19.754.000 21.455.000

Pendapatan (Rp juta) 22.165.1tO 30.776.OOO 39.862.690 50.634.210 54.223.930 SK No 226531 A Pengembangan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pengembangan Pariwisata di DPN BYP diharapkan dapat menciptakan tambahan lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja terampil, baik pada tingkat manajer atau pengelola maupun

Potensi tambahan lapangan kerja diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja mencapai lebih dari 380.OO0 (tiga ratus delapan puluh ribu)

Tambahan lapangan kerja ini tidak hanya disumbangkan oleh pengembangan Pariwisata di 3 (tiga) KTA, tetapi juga didukung oleh pengembangan di delineasi perluasan dalam segitiga perkotaan Joglosemar. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas Pariwisata diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan lahan di DPN BYP seluas 1.805,5 Ha (seribu delapan ratus lima koma lima hectare) untuk memfasilitasi pembangunan permukiman 35,6Yo (tiga puluh lima koma enam persen), hotel dan pondok wisata (homestayl ll,9o/o (sebelas koma sembilan persen), dan amenitas lainnya 52,5o/o (lima puluh dua koma lima persen) sampai dengan tahun 2044. B. Arah Pengembangan Kebijakan pengembangan RIDPN BYP dalam periode tahun 2024 - 2044 diarahkan untuk:

menangani isu strategis, yaitu penyediaan infrastruktur dasar dan aksesibilitas, peningkatan pendidikan dan pelatihan SDM Pariwisata, peningkatan tata kelola destinasi dan lingkungan, serta peningkatan kemudahan berinvestasi dan berusaha;

mengembangkan akses pasar dan meningkatkan diversifikasi destinasi, termasuk produk dan layanan wisata; dan

meningkatkan keberlanjutan Pariwisata di DPN BYP agar dapat memberi manfaat yang optimal untuk perbaikan kualitas kehidupan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pelestarian budaya, dan peningkatan kualitas lingkungan dan resiliensi bencana. Arah pengembangan tersebut dilaksanakan dalam 5 (lima) tahapan yaitu:

TAHAP PERTAMA: PENINGKATAN INTEGRASI KTA (Tahun 2024)' Tahap pertama difokuskan pada peningkatan integrasi kelembagaan dan kerjasama Pemangku Kepentingan, konektivitas dan aksesibilitas, kesadaran dan perilaku para Pemangku Kepentingan dalam melestarikan nilai penting objek pemajuan kebudayaan, dan cagar budaya kolaborasi antar Pemangku Kepentingan dalam pemanfaatan dan meningkatkan kualitas pelayanan Pariwisata, serta adaptasi teknologi untuk pengembangan Pariwisata. Pengembangan pada tahap ini akan difokuskan ke kawasan cagar budaya, yaitu BYP dengan strategi untuk:

mendorong komitmen koordinasi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; SK No 226532 A b.mengendalikan...

2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25-

mengendalikan pemanfaatan ruang melalui pengaturan bentang pandang dan intensitas kawasan terbangun;

membentuk struktur pengelolaan yang terintegrasi dalam manajemen destinasi tunggal (single destination management) yang merupakan manajemen profesional yang dapat mengintegrasikan aspek wisata dan pengembangan ekonomi terutama Pariwisata dengan tetap memperhatikan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;

melestarikan cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dengan fokus pada KTA, seperti dalam amanat peraturan perrrndang-undangan dan rekomendasi dari UNESCO;

meningkatkan kesadaran dan komitmen para Pemangku Kepentingan untuk melestarikan kearifan lokal, pemanfaatan untuk Pariwisata dan aktivitas lainnya, pengelolaan persampahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Peningkatan kesadaran ini didukung peningkatan kapasitas Pemangku Kepentingan, termasuk aparatur pemerintah, pengembang DTW, pemandu wisata, staf akomodasi dan fasilitas wisatawan, serta masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan cagar budaya;

penyiapan readiness criteria untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas KTA dari dan ke simpul transportasi utama Bandar Internasional Yograkarta (YIA), Stasiun Kereta Api Tugu, dan Terminal Penumpang Tipe A Giwangan dan antar KTA DPN BYP menggunakan jaringan transportasi jalan dan/atau kereta api (lintas YlA-Yograkarta), termasuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahap kedua; dan

meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi komunikasi terkini serta kemampuan adaptasi teknologi untuk peningkatan layanan Pariwisata yang berkualitas dan terintegrasi. TAHAP KEDUA: PERCEPATAN I (Tahun 2025 - 2029) Tahap kedua melanjutkan integrasi kelembagaan dan kerja sama Pemangku Kepentingan, konektivitas dan aksesibilitas, serta peningkatan fungsi Pariwisata secara intensif yang mampu menarik segmen pasar baru, dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung pelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, diversifikasi atraksi, peningkatan literasi, bakat dan kompetensi SDM terampil untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pariwisata, dan pengembangan produk wisata yang semakin bervariasi. Strategi yang dilaksanakan pada tahap ini akan difokuskan pada:

mendorong komitmen koordinasi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; SK No 226533 A b.meningkatkan...

3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26-

meningkatkan kapasitas Pemangku Kepentingan, termasuk aparatur pemerintah, pengembang DTW swasta, pemandu wisata, serta staf akomodasi dan fasilitas wisata dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di tempat wisata, transportasi umum, akomodasi dan fasilitas, serta pengalaman wisata dan nilai tambah;

mengendalikan pemanfaatan ruang melalui pengaturan bentang pandang dan intensitas kawasan terbangun;

memantapkan kualitas layanan atraksi dan amenitas budaya serta memperkenalkan atraksi non budaya seperti wisata buatan dan alam untuk diversifikasi tema untuk peningkatan pilihan wisata;

pembangunan secara bertahap untuk peningkatan konektivitas dan aksesibilitas KTA dari dan ke simpul transportasi utama (Bandar Udara YIA, Stasiun Kereta Api T\rgu, dan Terminal Penumpang Tipe A Giwangan) dan antar KTA DPN BYP menggunakan jaringan transportasi jalan dan/atau kereta api (lintas YlA-Yograkarta dan reaktivasi kereta api lintas Ambarawa-Magelang-Borobudur-Yograkarta) yang terintegrasi dengan kapasitas yang memadai;

melakukan pembangunan infrastruktur aksesibilitas, amenitas, dan perlindungan lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah yang sudah dipersiapkan pada tahap pertama;

meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi komunikasi terkini serta kemampuan adaptasi teknologi untuk peningkatan layanan Pariwisata yang berkualitas dan terintegrasi; dan

meningkatkan fungsi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aset budaya di KTA Borobudur dan KTA Prambanan untuk menjadikan destinasi wisata budaya berkelas dunia. TAHAP KETIGA: PERCEPATAN II (Tahun 2030 - 2034) Tahap ketiga difokuskan pada peningkatan kualitas layanan infrastruktur, kolaborasi antar Pemangku Kepentingan dalam pemanfaatan rLtang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung pelestarian di Borobudur yang didukung keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DPN BYP. Strategi yang dilaksanakan pada tahap ini akan difokuskan pada:

meningkatkan cakupan dan kualitas layanan publik (kelistrikan, komunikasi, air bersih, sanitasi, pengolahan persampahan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk sumber daya air) di kawasan P

Pelaksanaannya juga diharapkan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait peningkatan sanitasi, perbaikan pengelolaan air tanah untuk menghentikan pengambilan berlebihan air tanah, pengurangan pembuangan sampah dan peningkatan pengolahan sampah, serta SK No 226534 A mencapai

4 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - mencapai 3Oo/o (tiga puluh persen) kawasan hrjau dengan menghentikan deforestasi dan praktek pertanian yang tidak berkelanjutan, terrrtama di daerah hulu sungai, melalui peningkatan partisipasi masyarakat, penyediaan insentif, dan penegakan hukum;

meningkatkan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan yang didukung dengan perluasan penggunaan energi terbarukan;

melanjutkan pembangunan untuk peningkatan konektivitas dan aksesibilitas KTA dari dan ke simpul transportasi utama (Bandar Udara YIA, Stasiun Kereta Api T\rgu, dan Terminal Penumpang Tipe A Giwangan) dan antar KTA DPN BYP menggunakan jaringan transportasi jalan dan/atau kereta api (lintas YlA-Yograkarta dan reaktivasi kereta api lintas Ambarawa-Magelang-Borobudur-Yograkarta) yang terintegrasi dengan kapasitas yang memadai serta peningkatan frekuensi dan kualitas layanan transportasi yang terintegrasi; dan

meningkatkan diversifikasi wisata antara lain wisata meeting, incentiue, conuention, and exhibition di Kota Yograkarta, wisata minat khusus di kawasan otorita Badan Otorita Borobudur (BOB), dan wisata berbasis event dan edukasi yang akan dikembangkan di Kawasan DPN BYP yang didukung potensi alam dan budaya. TAHAP KEEMPAT: INTEGRASI DEKONSENTRASI (Tahun 2035 - 2039)' Tahap keempat difokuskan pada pengembangan atraksi unggulan baru dan peningkatan kualitas layanan konektivitas antar KTA DPN BYP dengan perluasan wilayah J

Strategi yang dilaksanakan pada tahap ini akan difokuskan pada:

pengembangan pemasaran dengan alternatif paket perjalanan wisata berdasarkan arah pintu masuk meliputi Semarang-Karimunjawa-Sangiran-Solo-MerapiBorobudur- Dieng- Prambanan ;

mengintegrasikan Borobudur sebagai destinasi prioritas dengan destinasi lainnya di wilayah Joglosemar;

peningkatan frekuensi dan kualitas layanan transportasi yang terintegrasi melalui peningkatan konektivitas dan aksesibilitas KTA dari dan ke simpul transportasi utama Daerah Istimewa Yograkarta (Bandar Udara YIA, Stasiun Kereta Api T\rgu, dan Terminal Penumpang Tipe A Giwangan) dan wilayah Joglosemar (Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo), Terminal Penumpang Tipe A (Mangkang dan Tirtonadi), Stasiun Kereta Api (Tawang dan Solo Balapan) dan antar KTA DPN BYP dengan Kawasan Joglosemar menggunakan jaringan transportasi jalan dan/atau kereta api (lintas . . . SK No 226535 A

5 REPUELIK INDONESIA -28- (lintas Bandar Udara YlA-Yograkarta yang terintegrasi dengan kapasitas yang memadai;

optimalisasi Kota Semarang sebagai pintu masuk utama wisatawan mancanegara dengan moda kapal pesiar; dan

rencana pengembangan kawasan Purwomanggung meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung. TAHAP KELIMA: DIVERSIFIKASI WISATA (Tahun 2O4O - 20441 Tahap kelima pengembangan Pariwisata yang difokuskan pada penguatan keberlanjutan Pariwisata yang berdampingan secara harmonis dengan pelestarian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya serta sumber daya alam, peningkatan kompetensi SDM terampil yang berdaya saing, serta perkembangan aktivitas sosial ekonomi di kawasan DPN BYP khususnya dan kawasan Joglosemar secara

Pelaksanaannya mencakup upaya-upaya perluasan jumlah dan diverifikasi jenis atraksi yang ditawarkan kepada pengunjung

Strategi yang dilaksanakan mencakup:

melaksanakan diversifikasi atraksi tingkat lanjut sejalan dengan dekonsentrasi tempat-tempat wisata di wilayah perluasan untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan;

mengoptimalkan pengembangan dan revitalisasi aset objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya serta alam; dan

melanjutkan peningkatan frekuensi dan kualitas layanan transportasi yang terintegrasi melalui peningkatan konektivitas dan aksesibilitas KTA dari dan ke simpul transportasi utama Daerah lstimewa Yograkarta (Bandar Udara YIA, Stasiun Kereta Api T[rgu, dan Terminal Penumpang Tipe A Giwangan) dan wilayah Joglosemar (Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo), Terminal Penumpang Tipe A (Mangkang dan Tirtonadi), Stasiun Kereta Api (Tawang dan Solo Balapan), Pelabuhan Tanjung Mas, dan antar KTA DPN BYP dengan Kawasan Joglosemar menggunakan jaringan transportasi jalan dan/atau kereta api (lintas Bandar Udara YlA-Yograkarta) yang terintegrasi dengan kapasitas yang memadai. BABIII ... SK No 226536 A

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29- BAB III PELAKSANAAN PENGEMBANGAN A. Perwilayahan Pembangunan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan Konsep pengembangan Pariwisata secara spasial di DPN BYP mengikuti pola pengembangan pemerataan distribusi pembangunan atau dekonsentrasi. Gambar 4. Pola Pengembangan Dekonsentrasi DPN Borobudur-YogzakartaPrambanan Secara terinci, pola pengembangan dekonsentrasi mencakup langkahlangkah strategis sebagai berikut:

Pengembangan Pariwisata dengan Pola Dekonsentrasi

Pengembangan DTW difokuskan pada DPN BYP dan diperkuat keterkaitannya dalam pola kunjungan wisatawan dari kawasan DPN BYP ke KSPN di sekitarnya termasuk Karimun Jawa, Dieng, Gedong Songo, Sangiran, Pantai Selatan, dan Taman Bumi (geopark) Gunung S

Pola pengembangan ini dilengkapi SK No 226537 A dengan

b PRESIDEN K INDONESIA -30- dengan pola perjalanan bertajuk Borobudur Trail of Ciuilization yakni merupakan sebuah pola perjalanan wisata minat khusus trcritage yang berfokus pada jejak peradaban dan kebudayaan pada masa kerajaan Mataram Kuno dengan memiliki 9 (sembilan) sub tema yang diambil dari interpretasi relief Candi Borobudur, dikemas secara menarik dan memiliki unsur pendidikanpengalaman-hiburan. Pada tahap pertama, terdapat 9 (sembilan) sub tema yang dikembangkan sebagai berikut:

waluku: budaya peradaban,' 2l tubuh dan jiwa,'

keterampilan tangan,' 4l dunia flora tropis;

bintang berjalan;

sudhana manohara: kisah cinta abadi; 7l perjalanan dari bebatuan,'

cerita fabel jenaka; dan

musik dan irama. Pola pengembangan Pariwisata di Candi Borobudur dan Candi Prambanan akan mendukung pelestarian Outstanding Uniuersal Value (OUV) berdasarkan pedoman operasional untuk implementasi konvensi warisan dunia menyatakan bahwa rencana pengelolaan, termasuk rencana pengelolaan pengunjung, harus disiapkan untuk setiap situs warisan dunia dalam rangka mempertahankan OUV. Pelestarian OUV juga mencakup upaya untuk mempertahankan bentang pandang dan fungsi pertanian di sekitar Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Pola pengembangan kawasan Purwomanggung meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung, dengan pusat pengembangan di Kota M

Distribusi pengembangan Pariwisata di kawasan ini memanfaatkan kedatangan wisatawan melalui YIA untuk disebarkan melalui jalur Purwomanggung. c. SK No 226538 A Gambar5...

FRESIDEN REFUBUK TNDONESIA -31 - Gambar 5. Pola perjalanan menuju Borobudur melalui Purwomanggung Dalam konteks ini, pengembangan Pariwisata kawasan BYP akan diintegrasikan dengan kawasan otorita BOB seluas paling sedikit 300 Ha (tiga ratus Hektare) di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, dan kawasan lainnya dalam koordinasi BOB. Kawasan BOB akan dikembangkan menjadi kawasan Pariwisata terpadu dengan nama Borobudur H

Saat ini kawasan tersebut adalah hutan pinus yang direncanakan untuk menjadi produk wisata berstandar global, sebagaimana tercantum di dalam masterplan yang telah

Borobudur Highland dikembangkan dengan konsep "Culfiiral Aduenfiire Ecotourisnt dan visi kawasan "Menjadi destinasi wisata alam, petualangan, dan budaya skala internasional dengan prinsip berkelanjutan sebagai tourism hub kawasan Pariwisata Candi Borobudur pada tahun 2O3O." Selain itu, kawasan Purwomanggung juga menjadi jembatan bagi persebaran destinasi dan pola pedalanan menuju Borobudur dari kota Semarang. SK No 226539 A Gambar 6

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Gambar 6. Lokasi kawasan Badan Otorita Borobudur

Penguatan kerja sama dan dukungan segitiga kawasan perkotaan utama, khususnya Semarang dan Surakarta untuk berbagi peran dengan Yograkarta dalam mengatur pergerakan wisatawan di BYP dan destinasi di

Pembagian peran ini mengarahkan pergeseran konsentrasi wisatawan yang selama ini begitu kuat dari Daerah Istimewa Yograkarta ke arah Semarang dan Surakarta. Rencana pembangunan jalan tol Semarang-Yograkarta, yang dekat atau melewati KTA Borobudur, serta peningkatan kapasitas Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandar Udara lnternasional Ahmad Yani akan memperkuat peran Semarang dalam memasok wisatawan ke KTA B

Peran Kota Surakarta juga akan semakin kuat dengan perluasan kapasitas Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo dan rencana jalan tol YogzakartaSurakarta, khususnya untuk memasok wisatawan ke KTA Prambanan, KTA Yoryakarta, dan KTA Borobudur, serta destinasi Sangiran dan sekitarnya. Penguatan peran ketiga kota juga memperkuat penyebaran perjalanan wisatawan ke Surakarta dan ke beberapa kawasan wisata

Kerja sama tiga kota akan memperkuat peran Surakarta yang akan dikembangkan secara terintegrasi dengan Tawangmangu dan Gunung Lawu sebagai remote destinasi S

Kawasan wisata yang dapat diakses melalui kerja sama tiga kota akan mencakup kawasan wisata alam di sekitar Gunung Merapi, kawasan pantai selatan mulai dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul hingga ke Kulon Progo, serta kawasan cagar SK No 226540 A budaya

2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- budaya yang terletak di Kabupaten Sleman (kawasan candi), Bantul, Kulon Progo, dan G

Penguatan kerja sama tiga kota juga mengarahkan pembangunan infrastruktur yang akan semakin terpadu.

Diversifikasi tematik pengembangan destinasi di DPN BYP dan KSPN sekitarnya dilakukan dengan menambahkan tema:

wisata melihat matahari terbit/terbenam, serta wisata petualangan ringan seperti pendakian jarak pendek dan susur sungai di Borobudur;

wisata alam di sekitar kawasan Gunung Merapi/Merbabu, Gunung Sindoro/Sumbing, Wonosari, dan Taman Bumi (geopark)Gunung Sewu;

wisata pantai dan laut di pantai selatan dan tenggara Daerah Istimewa Yoryakarta dan kepulauan Karimunjawa; 4l wisata belanja di sekitar YIA;

wisata kota lama di Semarang; dan

wisata jelajah tematik dengan tur jalan kaki, bersepeda, atau mengemudi, misal Jalur Diponegoro, rute Gerilya Jenderal Sudirman, Cradle of tlrc Republic, TrailTemple, TrailVolcano, Traditional Life of Jaua, Musik dan Teater Jawa, Gastronomi Jawa, dan lain sebagainya.

Pengelolaan dan penanggulangan bencana dalam pola dekonsentrasi lebih banyak difokuskan pada wilayah Joglosemar, khususnya terkait dengan penyediaan lahan untuk pengembangan destinasi maupun atraksi baru di KSPN Dieng, Rawa Pening-Gedong Songo, Karimunjawa, Sangiran, Pantai Selatan, Kawasan Karst Gunungsewlt, kawasan otoritatif BOB di Purworejo, serta KPPN Semarang Kota dan Surakarta, mengingat ketersediaan lahan di kawasan BYP relatif terbatas. Peningkatan Aksesibilitas

Peningkatan kinerja jaringan jalan yang ada, baik jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten untuk menghubungkan antar kawasan wisata seperti dari DPN BYP ke KSPN Dieng di Wonosobo, KSPN Karst Gunung Kidul, KSPN Pantai Selatan Yoryakarta, KSPN Merapi-Merbabu, KSPN Karimunjawa, dan KSPN S

Pembangunan jalan tol Bawen-Yoryakarta dengan akses pintu tol di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas ke kawasan

Rencana pembangunan jalan tol Solo-Yograkarta-Kulon Progo juga diharapkan mampu memberikan alternatif bagi wisatawan dalam memilih pintu gerbang kedatangan dan mengatur jadwal perjalanan. Pembangunan akses jalan alternatif lain, misalnya dari YIA menuju Candi Borobudur melalui Jalur Bedah Menoreh, SK No 226541 A dapat

3 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- dapat dilaksanakan untuk mempersingkat waktu tempuh wisatawan yang hendak langsung menuju kawasan Candi Borobudur sambil menikmati wisata alam.

Pengintegrasian konektivitas simpul-simpul transportasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur agar terhubung secara regional dengan Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, Kota Yograkarta, dan kawasan Joglosemar yang lebih

Konektivitas untuk mendukung kedatangan wisatawan mancanegara dari YIA di Kulon Progo, Bandar Udara Internasional Ahmad Yani di Semarang, dan Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo di Boyolali dapat dilengkapi dengan aksesibilitas ke berbagai kawasan wisata di BYP dan wilayah yang lebih luas di kawasan J

Sebagai contoh, peningkatan layanan kereta api yang menghubungkan YIA menuju Stasiun Tugu di Kota Yograkarta, serta reaktivasi layanan kereta dari Ambarawa-Magelang-Borobudur-Yograkarta diharapkan menambah cakupan layanan transportasi publik menuju kawasan destinasi Pariwisata di Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, serta Kota Yograkarta. Pelestarian Warisan Budaya Kawasan BYP memiliki situs warisan dunia yang ditetapkan UNESCO, yaitu Kompleks Candi Borobudur, Kompleks Candi Prambanan, dan Sumbu Filosofi Y

Berdasarkan warisan budaya di kawasan BYP, pelestarian warisan budaya yang akan dilakukan yaitu:

peningkatan pengetahLlan, pemahaman, apresiasi, dan interpretasi masyarakat dan pengunjung terhadap nilai penting pada setiap situs, melalui penyediaan informasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas;

pengembangan kerja sama yang melibatkan seluruh Pemangku Kepentingan dalam pelestarian warisan budaya; dan

pengawasan dan pengendalian pemberian izin bangunan pada zor:'a-zorLa tertentu dan mempertahankan karakter kawasan dalam rangka melestarikan OUV. Peningkatan Kualitas Lingkungan Peningkatan kualitas lingkungan diawali dengan penJrusunan atau pembahaman Rencana Detail Tata Ruang oleh pemerintah kabupaten/kota di kawasan BYP dalam rangka menjaga harmonisasi dan konsistensi pemanfaatan ma.ng, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati, menjaga lanskap budaya, serta mengendalikan izin pengembangan atraksi dan amenitas wisata. Upaya ini diperkuat dengan pemantauan terhadap kualitas udara pada seluruh kawasan perkotaan, pusat-pusat aktivitas, serta 4 SK No 226542 A Kawasan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur dan Kawasan Cagar Budaya Nasional P

Penggunaan kendaraan berbahan bakar rendah emisi akan dipromosikan yang didukung dengan penyediaan insentif bagi penggunanya. 5. Pengembangan Pertanian Berkelanjutan untuk Pemenuhan Pangan Mandiri serta Pengembangan Agrowisata Mempertahankan lahan pertanian di kawasan BYP dengan pola pertanian yang berkelanjutan merupakan bagian dari pelestarian OUV. Pelaksanaannya diperkuat dengan pemberdayaan dan regenerasi petani yang dilakukan dengan pola pertanian yang semakin produktif dan modern. Pengembangan pertanian berkelanjutan ini juga mencakup penguatan aktivitas pendukung di luar ladang sebagai bagian dari peningkatan nilai tambah P

Salah satu aktivitas pendukung tersebut adalah pengembangan wisata pedesaan berbasis pertanian yang tersebar di kawasan BYP. Kegiatan pertanian mulai dari menanam, memanen, hingga mengolah hasil pertanian yang dapat dikemas menjadi atraksi

Aktivitas yang dikembangkan diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja, khususnya bagi generasi muda dan ibu rumah

Pada saat yang sama, nilai tambah yang dihasilkan dari aktivitas agrowisata diharapkan dapat mendukung pelestarian lahan-lahan pertanian di dalam kawasan BYP. 6. Pembangunan yang Berorientasi pada Pengelolaan Risiko Bencana, Perubahan Iklim, Lingkungan, dan Sosial Setiap kegiatan pengembangan Pariwisata akan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan risiko bencana multi

Perencanaan penanggulangan bencana akan dilengkapi dengan penguatan kelembagaan dan pengembangan kemitraan dalam pengelolaan risiko resiliensi bencana dan perubahan iklim, serta peningkatan partisipasi seluruh Pemangku Kepentingan dan warga yang berpotensi terdampak. 7. Peningkatan Kualitas Amenitas melalui Pemenuhan Standar Internasional Peningkatan kualitas amenitas melalui pemenuhan standar internasional merupakan bagian dari upaya penyediaan layanan Pariwisata yang berkualitas dan

Pelaksanaannya akan didukung dengan peningkatan kapasitas penyedia amenitas dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang Pariwisata dalam penerapan standar pelayanan yang lebih tinggi dan pemeliharaannya. Selain itu, terwujudnya manajemen pengelolaan pondok wisata terintegrasi juga diharapkan dapat memberikan peluang dan kerja sama untuk mendukung peningkatan kualitas amenitas dalam memenuhi standar internasional. SK No 226543 A Selanjutnya

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Selanjutnya untuk mendukung pola dekonsentrasi, pengembangan Pariwisata di DPN BYP difokuskan pada 3 (tiga) KTA, yaitu: Borobudur, Yograkarta, dan Prambanan yang diharapkan menjadi pengungkit perkembangan Pariwisata di BYP. Rencana pengembangan wilayah di masing-masing KTA diuraikan sebagai berikut:

Rencana Pengembangan KTA Borobudur Berdasarkan pengembangan dekonsentrasi, pengembangan pada KTA Borobudur tidak terbagi dalam Sub KTA karena difokuskan pada satu kawasan berbasis budaya yang terbagi dalam beberapa segmen di Kecamatan Borobudur dan Kecamatan M

Prinsip utamanya yaitu:

memperkuat OUV di Kompleks Candi Borobudur;

mempertahankan karakter dari kawasan perdesaan; dan

menyebarkan atraksi wisata agar tidak terpusat di Candi Borobudur. Penahapan pembangunan spasial dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk kegiatan Pariwisata. Pada tahap pertama, pengembangan rlrang diarahkan pada pengembangan amenitas dan akomodasi, serta keterhubungan desa-desa wisata di Kecamatan Borobudur yang didukung adaptasi teknologi untuk layanan P

Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pengembanga.n mulai difokuskan di Kawasan Palbapang dan jalur antara Yoryakarta-Magelang dan MagelangS

Pada tahap ini pengembangan lebih difokuskan di luar Borobudur, dengan mengembangkan amenitas dan akomodasi di jalan Magelang-B

Untuk tahap keempat dan tahap kelima pengembangan diperluas mencakup kawasan Joglosemar. Secara garis besar, pada tahap pertama, pengembangan dimulai di Kecamatan Borobudur dan Mungkid, yaitu:

Pariwisata budayautama Borobudur-Pawon-Mendut; 2l Pariwisata Campuran Balai Ekonomi Desa 20 (dua puluh) desa wisata;

amenitassegmenBlondo-Palbapang; 4l Pariwisata perkotaan gerbang kawasan 4 (empat) lokasi (Gerbang Palbapang, Gerbang Blondo, Gerbang Klangon, Gerbang Kembanglimus); dan

pelestarian Bekas Danau Purba. Pada tahap kedua dan tahap ketiga, pengembangan dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain di sekitar KTA Borobudur, yaitu:

Pariwisata berbasis alam Pegunungan Menoreh;

pemukiman Mungkid-Mertoyudan;

amenitas Kota Magelang; dan 4l Pariwisata berbasis alam Kecamatan Tempuran. SK No 22654 A Pada

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Pada tahap keempat dan tahap kelima, pengembangan diperluas ke KTA-KTA baru di sekitar KTA Borobudur, yaitu:

amenitas Kota Magelang; dan

Pariwisata perkotaan Kota Magelang. Gambar 7. Tahapan Pengembangan KTA Borobudur dan sekitarnya Penataan Candi Borobudur diatur dengan relokasi pedagang dan parkir dan disebarkan ke titik kantong parkir baru, serta pengaturan sirkulasi pengunjung untuk mengurangi arus pengunjung yang naik ke atas

Zona 2 di sekeliling candi akan dihijaukan kembali dan menjadi taman arkeologi yang digunakan sebagai sarana konservasi, spiritual, edukasi, dan Pariwisatayang tetap akan menyesuaikan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku. Pengembangan KTA Borobudur dibagi menjadi beberapa bagian:

sumbuBorobudur-Pawon-Mendut;

pintu masuk 4 (empat) gerbang kawasan;

parkir dan transit multifungsi; dan 4l pelestarian Bekas Danau Purba. Gambar8... SK No 226545 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Gambar 8. Zonasi Pengembangan KTA Borobudur dan sekitarnya Rencana yang lebih rinci terkait pengembangan KTA Borobudur sebagai berikut:

SumbuBorobudur-Pawon-Mendut Kompleks Candi Borobudur sebenarnya juga mencakup Candi Pawon dan Candi Mendut yang berjarak 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kilometer dan 2,9 (dua koma sembilan) kilometer dari Candi Borobudur. Namun, wisatawan biasanya lebih tertarik berkunjung ke situs utama di Candi B

Kunjungan ke ketiga candi dapat dilakukan dengan berjalan kaki, bersepeda, atau naik kereta kuda/

Namun dalam praktiknya pengunjung lebih banyak yang menggunakan kendaraan bermotor. Untuk mengunjungi ketiga candi, pengunjung harus mengambil jalan memutar, melewati pemukiman penduduk yang padat, serta menyeberang Sungai Elo dan Sungai Progo melalui jembatan yang padat arus lalu lintasnya. Kondisi ini tidak ideal untuk mendukung pola perjalanan yang efisien dan penyediaan layanan Pariwisata yang berkualitas dan

Oleh karena itu, sumbu Borobudur-Pawon-Mendut diarahkan ke penataan zor:a 1 sampai zona 3 dan sirkulasinya, dengan mengedepankan narasi Borobudur dan kedua candi lainnya, serta pembangunan fasilitas baru dan panduan bangunan di sepanjang sumbu Borobudur-Pawon-Mendut, dengan rincian sebagai berikut: mempertajam konsep taman SK No 226546 A arkeologi . . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- arkeologi di zona 4 sampai zona 5, menciptakan lingkungan yang ekologis dan berwawasan lingkungan, dan menata kembali tampilan bangunan di dalam zorta 2 sampai zona 5 dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang sejalan dengan peraturan tata ruang yang berlaku dan meningkatkan kualitas fisik jalur utama wisata dan ibadah ziarah di sepanjang garis imajiner sumbu BorobudurPawon-Mendut, terutama untuk fasilitas pejalan kaki dan pengendara sepeda/ kendaraan non-motor lainnya.

Zonasi Kompleks Candi Borobudur Berdasarkan Masterplan Borobudur Archaeological Park (Japan International Cooperation Agencg/JICA, 1979) yang telah direvisi pada tahun 2O2l dalam dokumen Borobudur Temple Compounds Management Plan, zonasi Kompleks Candi Borobudur terdiri atas: (1) zoraa 1: Candi Borobudur dialokasikan sebagai zorla sakral (sancfiiary area); (21 zot:.a 2: Candi Borobudur merupakan taman arkeologi; (3) zorla 3: pengembangan (land use regulation zone) dalam rangka menunjang kelestarian candi; (4) zorla 4: pelindungan bentang pandang Borobudur (hi.storical scenery preseruation zone); dan (5) zoraa 5: pelindungan kawasan arkeologi (national archae ological p ark zone ). Upaya perbaikan KDB pada zorta2 akan dilakukan sekaligus dengan peningkatan kualitas bangunan yang sudah ada dan pengembalian karakter alami dari lanskap Borobudur, antara lain mencakup: (1) revitalisasi Museum Samudra Raksa dengan memanfaatkan bangunan lama disesuaikan dengan KDB dan dibuat selaras dengan lanskapnya serta pembangunan Museum Borobudur; (2) revitalisasi klaster pengetahuan dan rekreasi, serta pusat pengunjung, memanfaatkan bangunan lama yang disesuaikan KDB dan dibuat selaras dengan lanskapnya; (3) revitalisasi plaza penerima dan plaza ziara}:., dengan memanfaatkan bangunan lama yang nantinya akan dilengkapi dengan loket pengunjung selaras dengan lanskapnya; (4) revitalisasi bekas Hotel Manohara menjadi Borobudur sfudy center dibuat selaras dengan lanskap; dan SK No 226547 A (5) penghijauan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (5) penghijauan di lahan bekas lokasi parkir dan kios pengasong dengan menanam jenis tanaman yang terdapat di relief Candi Borobudur. Penataan Rencana pelaksanaan yang terinci sebagai berikut: (1) pengembangan kampung seni di Lapangan Kujon sebagai pengganti area pedagang di parkir zona 2. Lapangan Kujon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola kompleks Candi Borobudur, berada di zona 3 sebagai area yang melindungi zona 1 dan zorLa 2 untuk Pelestarian Borobudur sebagai warisan budaya

Lapangan Kujon memiliki total luas 10 Ha (sepuluh Hektare), dengan pembagian 2,9 Ha (dua koma sembilan Hektare) milik kas desa, dan sisanya milik pemerintah

Pelaksanaannya telah diawali dengan Heritage Impact Assessment (Hltt) yang memberi basis data dan informasi yang lebih jelas terkait potensi dampak yang perlu diantisipasi dan

Hasil HIA akan ditindaklanjuti dengan pemindahan kios-kios pedagang ke Lapangan K

Kantong parkir juga akan dibangun di Lapangan $yjo" untuk rnenampEng_ kendaraan yang masuk ke zona 1 dan zotta 2. Pemindahan lokasi parkir dan pedagang juga diarahkan ke Lapangan Desa Ttrksongo, area Gerbang SK No 226548 A Kembanglimus, . . .

PRESIDEN BLIK INDONESIA -4tKembanglimus, serta kawasan anjungan cerdas Palbapang. (21 penataan zorua 2 Candi Borobudur menjadi Taman B

Taman ini berisi jenis-jenis tanaman yang dipahat di relief Candi Borobudur. Pelaksanaannya didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan untuk memberi basis data dan informasi yang lebih jelas terkait potensi dampak yang perlu diantisipasi dan

Rencana transformasi area parkir di Borobudur menjadi taman botani dapat ditindaklanjuti setelah dilakukan koordinasi yang dimaksud

Pintu masuk utama akan direnovasi dan diintegrasikan dengan area kedatangan kendaraan umum (sltuttle) yang terhubung ke kantong-kantong parkir, termasuk di Lapangan K

Total luas lahan taman yang akan dikembangkan adalah 6 Ha (enam Hektare). 10. Pengembangan Zona 1 dan Zona 2 Borobudur b) Segmen Borobudur-Pawon Segmen Borobudur-Pawon mencakup koridor Jalan Balaputradewa yang merupakan bagian jalur ritual, nEunun saat ini telah berkembang menjadi kawasan perdagangan dan

Beberapa fungsi residensial dan pertanian masih terdapat di sepanjang Jalan B

Rencana penataan kawasan ini SK No 226549 A akan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- akan mencakup penataan desain bangunan untuk mempertahankan karakter perdesaan dan bentang pandang alam sekitar lanskap budaya Borobudur yang terkait dengan tradisi masa lalu yang masih hidup sampai sekarang, yaitu cara hidup tradisional masyarakat J

Media interpretasi budaya dapat disediakan di sepanjang jalur pedestrian BorobudurPawon-Mendut yang memberi informasi dan pengetahuan tentang kawasan Borobudur, sejarah, dan aspek geologis yang signifikan. c) Segmen Pawon-Mendut Segmen Pawon-Mendut melewati Sungai Progo dan Sungai Elo yang didominasi oleh permukiman

Segmen ini dihubungkan oleh jalur pedestrian yang melalui permukiman di sisi selatan Candi Pawon dan jembatan yang menyeberangi Sungai Progo dan Sungai E

Restorasi garis imajiner segmen Pawon-Mendut diarahkan pada penataan jalur-jalur pedestrian berupa: (1) penataan lingkungan sekitar Candi Mendut meliputi perluasan lahan, berupa penataan kios pedagang, dan pengalihan arus ja1

Luas total dari area penataan adalah 4,5 Ha (empat koma lima Hektare). Fasilitas yang ditambahkan adalah area parkir mobil dan bus, fasilitas edukasi, dan pengembangan kios. (2) penataan lingkungan sekitar Candi Mendut diawali berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan untuk memberi basis data dan informasi yang lebih jelas terkait potensi dampak yang perlu diantisipasi dan dikelola. (3) jembatan pedestrian Sungai Elo akan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki di sepanjang segmen Pawon-M

Jembatan ini berlokasi di samping jembatan yang sudah ada dengan bahan struktur

Jembatan ini memiliki panjang 400 (empat ratus) meter dengan lebar 3 (tiga) meter. (41 penataan jalan lingkungan permukiman Bojong sepanjang 1,5 (satu koma lima) kilometer dengan lebar 4 (empat) meter untuk menghubungkan Candi Pawon ke perkampungan penduduk di Dusun Bojong. SK No 226550 A (5) pembangunan...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 43 (5) pembangunan trotoar papan kayu (boardutalk)dan Jembatan Sungai Progo sepanjang l2O (seratus dua puluh) meter dengan lebar 2 (dua) meter sebagai jalur religi untuk menghubungkan aksis budaya (sumbu imajiner) antara Candi BorobudurMendut-Pawon sesuai dengan Masterplan Borobudur Archaeological Park (Japan International Cooperation Agencg I JICA, 19791. (6) penataan jalan lingkungan Desa Wanurejo memiliki keunggulan untuk dijadikan sebagai salah satu DTW, terutama dengan adanya jalur susur sungai Sungai Progo dan keberadaan sendang dan mata air

Penataan jalan ini akan difokuskan di tepian Sungai Progo yang terhubung dengan jembatan Sungai Progo. (71 Penataan sendang di komplek Pawon (Wanurejo) telah diawali dengan HIA yang memberi basis data dan informasi yang lebih jelas terkait potensi dampak yang perlu diantisipasi dan dikelola. Tindak lanjut dari hasil HIA yaitu penataan Sendang Wadon, termasuk untuk menjadikan titik ini sebagai kawasan beristirahat untuk jalur ziarah Borobudur- Pawon- Mendut. 2l Pintu Masuk 4 (Empat) Gerbang Kawasan Kawasan Borobudur memiliki 4 (empat) pintu masuk yang diletakkan di segmen jalur-jalur utama dari Yograkarta, Semarang, Purworejo, dan Kulon Progo, yaitu:

Gerbang Palbapang dan koridor Mayor Kusen sebagai jalur dari arah Yograkarta yang dilengkapi vegetasi dan drainase, serta jalur pedestrian Gerbang Palbapang (Gerbang Singa);

Gerbang dan koridor Blondo sebagai jalur akses dari arah Semarang dilengkapi dengan drainase, serta jalur

Gerbang Blondo berbentuk pohon K

Gerbang Blondo terletak di sisi utara gerbang Palbapang, yaitu arah menuju Magelang/Semarang terletak di rrras jalan utama Jogja-Magelang; c) Gerbang Kembanglimus dan koridor Salaman sebagai jalur akses dari arah Purworejo dilengkapi jalur lambat/sepeda, drainase, serta jalur pedestrian. Gerbang Kembanglimus terletak di pertigaan Salaman (Patung Diponegoro) dengan memanfaatkan fungsi kawasan beristirahat di lahan embrio kawasan beristirahat di Desa Kembanglimus; dan SK No 226551 A d) Gerbang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- d) Gerbang dan koridor Klangon sebagai jalur akses dari arah Kulon Progo dilengkapi dengan kawasan beristirahat, drainase, serta jalur

Gerbang Klangon berbatasan dengan Kulon Progo dan berbentuk kapal Samudraraksa dan terletak di atas Sungai Progo. Gambar 1 1. Pintu Masuk 4 (Empat) Gerbang Kawasan 3) Kantong Parkir dan Transit Multifungsi Pemindahan kantong parkir beserta kios pedagang di dalamnya membutuhkan alokasi lahan 4.000 (empat ribu) meter

Kantong-kantong parkir yang baru ini akan terintegrasi dengan fasilitas slutttle kendaraan menuju candi dan dapat dikembangkan melewati desa-desa wisata dan Balai Ekonomi Desa. Arahan penataan transportasi dan lokasi parkir untuk kawasan Borobudur antara lain: mengembangkan kawasan transit multifungsi (pusat cendera mata, kuliner, parkir, dan kebugaran), anjungan cerdas di Kabupaten Magelang (Palbapang), dan mengembangkan Kampung Seni Terpadu Kujon yang menampung pedagang-pedagang yang direlokasi dari zona 2 Candi Borobudur. Penataan ini dilengkapi dengan penataan kios pedagang, pembuatan toilet umum, peletakan rambu dan kursi-kursi di area pejalan, dan penataan plaza pedestrian yang terhubung dengan Jalan Pramudyawardhani serta SK No 226552 A Pasar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pasar B

Penataan ini juga akan disertai dengan pemberdayaan desa-desa untuk mengembangkan potensipotensi desa sehingga mampu mensejahterakan masyarakat

Saat ini sudah terbangun 20 (dua puluh) Balai Ekonomi Desa di wilayah Kecamatan Borobudur. Wisatawan dapat memperoleh informasi pada setiap Balai Ekonomi Desa sesuai dengan tema yang

Layanan ini akan berkontribusi untuk diversifikasi atraksi dan diharapkan akan membantu pengelolaan arus pengunjung ke candi. Desa Desa 4) Pelestarian Bekas Danau Purba Penataan di lokasi danau ini perlu mempertimbangkan banyaknya bangunan komersial yang berdiri di atasnya, mengingat lokasi yang

Penataan untuk kawasan ini diarahkan untuk:

menjaga bentuk danau dengan mempertahankan fungsi pertanian;

mengembalikan varietas tanaman pangan lokal dan mengembangkan produk olahan lokal; dan

menata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Borobudur dan sekitarnya, dengan himbauan untuk: SK No 226553 A (1) tampilan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- (1) tampilan bangunan tidak terlihat kontras dengan lingkungan sekitarnya; (21 jika ada pengecatan pelindungan, seperti lapisan anti-karat, harus menggunakan warna yang mengarah ke warna tanah; (3) menanam lebih banyak vegetasi dengan pilihan yang diupayakan sesuai dengan tanaman yang ada di relief dan tanaman yang tumbuh di kawasan Borobudur; (4) menanam minimal 1 (

pohon tajuk besar di sekitar bangunan per 16 (enam

meter persegi; dan (5) menutupi atap bangunan supaya lanskap dan tampak dari udara tetap hijau dengan beberapa alternatif berikut: (

menambahkan tanaman rambat untuk menutupi atap; dan (

memberi warna atap bangunan dengan warna gelap dan tidak mengkilap supaya tidak tampak mencolok dari Candi Borobudur. Selain penataan KSN Borobudur, arah penataan beberapa potensi kawasan wisata di sekitar KTA Borobudur antara lain mencakup:

pembenahan obyek-obyek wisata candi di Kabupaten Magelang seperti Candi Asu Sengi, Candi Ngawen, Candi Lumbung, Candi Retno, Candi Selogriyo, Candi Gunung Wukir, Candi Gunungsari, Candi Losari, Candi Pendem, Candi Batur, Situs Brongsongan, Situs Plandi, Situs Dipan, Situs Samberan, Situs Bowongan, dan Makam Kerkop Mendut;

pembenahan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar candi yang berada di Kabupaten Magelang;

pengembangan wisata alam Sambak-Kajoran, Kaliangkrik, Bukit Gunung Gono, Air Terjun Kedung Kayang, dan Ketep Pass;

peningkatan infrastrrrktur jalan yang menghubungkan antar destinasi di kawasan Menoreh; dan

pembenahan objek DTW di sebelah selatan Candi Borobudur yang berada di kawasan Pegunungan Menoreh Kabupaten Kulon Progo, antara lain Puncak Suroloyo, Gua Maria Sendangsono, Gua Kiskendo, Kalibiru, Perkebunan Teh Nglinggo, untuk mendistribusikan wisatawan yang datang melalui YIA.

R

. . SK No 226554 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 -

Rencana Pengembangan KTA Yograkarta Pengembangan KTA Yoryakarta akan difokuskan pada tema Wisata Sejarah Berwawasan Budaya, yang mengikuti perkembangan zarr,art dan Pariwisata

KTA Yograkarta digolongkan dalam 5 (lima) bagian, yaitu Pariwisata campuran, amenitas, aktivitas Pariwisata budaya utama, aktivitas wisata urban berwawasan lingkungan, dan permukiman yang terintegrasi dengan aktivitas P

Penetapan lokasi didasarkan pada kelompok atraksi dan aktivitasnya sebagai berikut:

Pariwisata budaya utama Panggung Krapyak; 2l pemukiman tema khusus Kampung Mijen;

PariwisataCampuran PlengkungGading-PanggungKrapyak; 4l amenitas tema khusus Kraton;

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Code;

Pariwisata Budaya Utama Kraton; 7l amenitas Tema Khusus Taman Sari;

amenitas Terminal Ngabean;

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Winongo;

Pariwisata Campuran Margo Utomo-Kotabaru dan Malioboro- M argamulya- Pakualaman ;

amenitas Stasiun Trgr; l2l amenitas Terminal Jombor dan Condong Catur;

Pemukiman Kotagede; l4l Pariwisata Budaya Utama Kotagede;

amenitas Adisucipto;

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Gajah Wong;

amenitas Terminal Giwangan; dan

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Tegalrejo. Fokus pengembangan dalam setiap tahapan sebagai berikut:

Pengembangan pada tahap pertama akan dipusatkan pada:

Pariwisata Campuran Plengkung Gading-Panggung Krapyak;

amenitas Tema Khusus Kraton;

Pariwisata Budaya Utama Kraton;

amenitas Tema Khusus Taman Sari;

amenitas Terminal Ngabean; 0 Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Winongo;

Pariwisata Campuran Margo Utomo-Kotabaru dan Malioboro- Margamulya- Pakualaman ;

Pariwisata Budaya Utama Kotagede; SK No 226555 A

Pariwisata...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 48 0 Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Gajah Wong; dan

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Tegalrejo.

Pengembangan pada tahap kedua dan tahap ketiga akan dilanjutkan mencakup:

Pariwisata Budaya Utama Panggung Krapyak;

pemukiman Tema Khusus Kampung Mijen;

Pariwisata Perkotaan Berwawasan Lingkungan Kali Code;

Pariwisata Budaya Utama Kraton,

amenitas Stasiun Tugu;

pemukiman Kotagede; dan

amenitas Terminal Giwangan.

Pengembangan pada tahap keempat dan tahap kelima akan dipusatkan pada:

amenitas Terminal Jombor dan Condongcatur; dan

amenitas Adisucipto. KTA Yograkarta terbagi menjadi 3 (

Sub KTA yaitu Sub KTA Sumbu Filosofi, Sub KTA Kotagede, dan Sub KTA Gajah Wong EcoD

2 (dua) Sub KTA di antaranya, yaitu Sumbu Filosofi dan Kotagede merupakan kawasan bersejarah tertua di dalam KTA Yograkarta yang telah ada sejak abad ke-17 dan ke-18. Pembagian Sub KTA Sumbu Filosofi dan Sub KTA Kotagede selanjutnya akan berkembang ke arah Kabupaten Bantul, secara spesifik daerah Kerto, Pleret, dan Imogiri sebagai daerah bersejarah yang terintegrasi dalam sejarah kerajaan Mataram Islam.

Sub KTA Sumbu Filosofi Sub KTA Sumbu Filosofi terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan utama yaitu: Gedongtengen, Danurejan, Ngampilan, Mergangsan, Gondokusuman, Gondomanan, Kraton, Jetis, Mantrijeron, Pakualaman, dan Sewon yang berkedudukan di B

Penambahan kecamatan ini untuk meningkatkan kesatuan sebagai kawasan budaya dalam sumbu Filosofi, seperti misalnya Panggung Krapyak yang berada di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan Monumen Tugu yang berada di Kecamatan J

Pada Sub KTA Sumbu Filosofi yang diutamakan dalam pengembangannya adalah 4 (empat) bagian yang mengacu SK No 226556 A pada

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- pada Dossier Cosmological Axis of Yoggakarta and /fs Historical Landmarks yang disiapkan untuk UNESCO, yaitu: 13.

PlengkungGading-PanggungKrapyak Fokus pengembangannya adalah: "citra gerbang selatan wisata Sumbu Filosofi" yang memiliki aset cagar budaya (Panggung Krapyak), ruang kota yang teduh, ramah pedestrian, dan penuh informasi tentang sejarah Sumbu F

Rencana pengembangannya meliputi: (1) adaptasi bangunan cagar budaya Panggung Krapyak dan area sekelilingnya, penataan pedestrian utama kawasan segmen Plengkung Gading-Panggung Krapyak, pembuatan hutan mini, dan pusat pengunjung Panggung Krapyak yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; (2) pengembangan Kampung Mijen dan Niti Gedongkiwo; (3) pengembangan dan penataan lahan parkir Lapangan Patmasuri serta pengembangan dan penataan lahan parkir Lapangan Panggungharjo; (4) renovasi dan penataan area Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yograkarta (PASTY); (5) penataan lingkungan Kawasan Prawirotaman; (6) penataan... SK No 226557 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (6) penataan Lapangan Minggiran; dan (71 penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Winongo segmen Plengkung Gading-Panggung Krapyak dan Penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Code segmen Plengkung Gading- Panggung Krapyak. b) Kraton Fokus pengembangan adalah: "wisata yang berfokus pada dialog budaya dan simulasi seni, budaya, dan tradisi lokal", yang difasilitasi melalui penyelenggaraan euent tradisional-kebudayaan dan berbagai workshop yang melibatkan masyarakat. Rencana pelaksanaannya didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; meliputi: (1) revitalisasi kawasan cagar budaya Kraton; (21 adaptasi eks Stasiun Ngabean; (3) revitalisasiKampungPanembahan; (41 revitalisasi Kampung Wisata Tamansari dan Kampung Wisata Kadipaten; (5) revitalisasi Kampung Wisata Kauman; (6) revitalisasi Jalan Senopati; (71 revitalisasi taman parkir Senopati; (8) pengembangan lahan parkir Terminal Ngabean; (9) adaptasi bangunan dan interior Museum Sonobudoyo; (10) pengembangan akses dan jalan Taman Sari dan Kraton; dan (11) pembuatan konten video 360 dan uirfital realitg segmen Kraton (titik Plengkung Nirbaya Gading). c) Malioboro-Margamulya Arahan penataan adalah: "wisata yang berfokus pada kegiatan kuliner dan belanja benda-benda kerajinan tartgan:r", yang dikembangkan sebagai wisata yang

Rencana pelaksanaannya meliputi: (1) pengembangan area campuran eks Bioskop Indra; (21 revitalisasi kawasan cagar budaya Pakualaman yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; (3) pengembangan Kampung Wisata Suryatmajan dan Kampung Wisata Sosromenduran; (41 pengembangan Kampung Ratmakan; (5) revitalisasi Kawasan Kampung Ketandan yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; SK No 226558 A (6) pengembangan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - (6) pengembangan Kampung BakpiaPathuk/ Ngampilan; (71 pedestrianisasi segmen Malioboro-Margamulya yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; (8) pengembangan tempat khusus parkir Pasar Sore; (9) pengembangan lahan parkir eks Universitas Pembangunan Nasional; (10) pengembangan Jalan KH. Ahmad Dahlan; (11) konstruksi bangunan dan interior Jogja Planning Gallery yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; dan (12) pengembangan wisata uirfital segmen MalioboroMargamulya. d) Margo Utomo Arahan penataan difokuskan pada pengembangan "citra gerbang utara wisata Sumbu Filosofi". Warga/masyarakat kampung menjadi subyek utama wisata Sumbu Filosofi ini sehingga pengembangan kampung dan masyarakatnya menjadi rencana aksi penting dalam penataan kawasan

Perencanaannya juga akan didukung dengan pengembangan Kawasan Jetis dan revitalisasi kawasan cagar budaya Kotabaru yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang

Programnya akan meliputi: (1) pengembangan Kawasan Jetis; (21 revitalisasi kawasan cagar budaya Kotabaru yang didahului dengan kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; (3) revitalisasi area mix-used Stasiun Tugr; (4) pengembangan Kampung Jogoyudan; (5) pengembangan Kampung Wisata Cokrodiningratan; (6) pedestrianisasi segmen Margo Utomo; (7) penataan Pasar Kranggan dan sekitarnya; (8) pengembangan potensi lahan parkir serta RTH segmen Margo Utomo; dan (9) pengembangan wisata uirtual segmen Margo Utomo. 2) Sub KTA Kotagede Sub KTA Kotagede mencakup kawasan cagar budaya K

Sub KTA ini beririsan dengan Sub KTA Gajah Wong EcoD

Namun tujuan pengembangan kedua Sub KTA SK No 226559 A memiliki

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -52- memiliki orientasi yang

Orientasi pengembangan Sub KTA Kotagede adalah kebudayaan dan Sub KTA Gajah Wong EcoDistrict adalah pengembangan kawasan ekologis yang terintegrasi. Penataan Kotagede Greater Area, meliputi:

pembangunan Kawasan DAS Gajah Wong;

peningkatan keterhubungan Kawasan Kotagede dengan Sub KTA Gajah Wong EcoDistrict;

penataan Kotagede Complex Shuttle Service;

pengadaan fasilitas informasi situs di kawasan cagar budaya Kotagede; dan

Penataan pusat Kotagede, meliputi: (1) penataan pedestrianisasi jalan utama di dalam zona inti; (21 adaptasi Cepuri keliling Kotagede; (3) penataan halaman Masjid Kotagede; (41 revitalisasi Pasar Kotagede/Pasar Legi; (5) revitalisasi kampung alun-alun; dan (6) revitalisasi Kawasan Kedaton dan Watu Gilang. Penataan Koridor Jalan Mondorakan, Koridor Jalan Karanglo, dan Koridor Tegalgendu, meliputi:

pembangunan Museum Perak dan Museum Kotagede sebagai pusat informasi kawasan di Rumah Kalang Tegalgendu;

pedestrianisasi dan penataan fasad bangunan di Jalan Mondorakan;

adaptasi bangunan cagar budaya Kelurahan Purbayan;

adaptasi bangunan cagar budaya Kelurahan Jagalan; dan

pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kelurahan Jagalan. Penataan Koridor Nyi Pemba5run, meliputi:

revitalisasi Lapangan Karang; dan

adaptasi bangunan cagar budaya Kelurahan Prenggan. Penataan Kampung Desa Singosaren, meliputi:

adaptasi Jagang Selatan: Pembangunan Embung Mataram;

penyediaan gedung parkir Lapangan Singosaren;

ekstensifikasi Pasar Singosaren; dan

pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kampung Joyopranan. SK No 226560 A 3)SubKTA...

c. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- 3) Sub KTA Gajah Wong EcoDistrict Pengembangan EcoDistrict menggabungkan modalitas budaya dengan pola aktivitas berwawasan lingkungan yang

Kawasan pertama yang ditata adalah kawasan Kali Gajah Wong, seluas kurang lebih 215 Ha (dua ratus lima belas Hektare) dengan mengangkat tema: kawasan percontohan wisata masa depan yang mengakar dalam budaya dan lestari (sustainable and

Adapun rencana pengembangannya sebagai berikut:

penataan area parkir XT SEtare;

penataan green transportation nodes;

penataan Taman Pintar 2: AEtatic Art Tech Park;

pembuatan talud di sepanjang Kali Gajah Wong yang masuk ke dalam EcoDistrict;

pembuatan pilot project Kawasan EcoDistrict Skala Kampung; 0 pembangunan Gajah Wong Leaming Center,

pembangunan percontohan pedestrian Jalan Pramuka; dan

pembangunan kawasan hijau Kali Gajah Wong. Rencana Pengembangan KTA Prambanan Penataan KTA Prambanan mengambil tema "Penguatan Karakter Kawasan Kota Kuno Prambanan Secara Holistik". Pengembangan KTA Prambanan (Kabupaten Klaten dan Kabupaten S

akan berfokus pada pengendalian pertumbuhan kawasan perkotaan dalam kawasan cagar budaya, penataan kawasan candi dan kawasan di sekitarnya sesuai dengan sejarah masa lampau, pemanfaatan ruang yang harmoni dengan pelestarian peninggalan arkeologis, penguatan karakter permukiman perdesaan, serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian candi dan peningkatan ekonomi lokal secara holistik. Secara spesifik pengembangan di KTA Prambanan dilakukan dengan tujuan:

men5rusun rencana pengelolaan pengunjung (visitor management plan)untuk Kompleks Candi Prambanan yang mengatur penyebaran arus pengunjung mulai dari Candi Prambanan hingga Candi Sewu, termasuk museum dan botanical heritage park. 2l mengurai pengunjung KTA Prambanan yang sebelumnya hanya terpusat di Kompleks Candi Prambanan dan Situs Ratu Boko ke arah percandian di dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan yang tersebar di area Bugisan, Kalasan, dan Bokoharjo; SK No 226064 A

mengembangkan...

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -54-

mengembangkan jalur bersepeda terintegrasi dan shuttle bus yang menghubungkan seluruh candi yang disertai dengan pemerataan area-area amenitas seperti pondok wisata, usaha kuliner dan kerajinan tangan ke sebagian besar wilayah KTA Prambanan, yang sebelumnya hanya terpusat pada Jalan Raya Solo-Prambanan; 4l menyebarkan pengunjung ke tipe wisata lain seperti desa-desa wisata dan wisata berbasis alam; dan

menyebarkan pengunjung ke berbagai KSPN potensial lainnya seperti KSPN Gunung Merapi, KSPN Karimunjawa, KSPN Klaten dan Solo, KSPN Wonogiri, KSPN Gunung Nglanggeran, dan KSPN Imogiri yang saat ini belum dikembangkan dengan optimal. KTA Prambanan dan sekitarnya (Kabupaten Klaten dan Kabupaten S

mencakup 10 (

bagian berdasarkan kelompok atraksi dan aktivitasnya, yaitu:

Pariwisata budaya utama Prambanan-Bugisan; 2l Pariwisata budaya utama Bokoharjo;

Pariwisata budaya utama Kalasan; 4l amenitas-segmenJalan RayaSolo-Prambanan;

amenitas-segmen Jalan Opak-Bokoharjo;

permukiman-Bugisan dan Kalasan; 7l permukiman-Bokoharjo;

Pariwisataberbasisalam-Bugisan;

Pariwisata berbasis alam-Bokoharjo; dan

Pariwisata berbasis alam-Sungai Opak. Pengembangan KTA Prambanan dalam setiap tahapan sebagai berikut:

pengembangan pada tahap pertama dipusatkan pada:

Pariwisata Budaya Utama di Kompleks Candi Prambanan dan Pariwisata Budaya Utama Kalasan;

permukiman-Bugisan dan Kalasan; dan

amenitas utama yaitu Stasiun Brambanan dan koneksi transportasi publik. 2l pengembangan pada tahap kedua dan tahap ketiga akan dilanjutkan pada:

Pariwisata Budaya Utama Bokohado;

amenitas Jalan Solo;

permukiman Bugisan dan Kalasan;

permukiman Bokoharjo; dan

Pariwisata Berbasis Alam B

  1. pengembangan pada tahap keempat dan kelima akan dipusatkan pada:
    amenitas tambahan di Jalan Opak-Bokoharjo; dan

    Pariwisata Berbasis Alam Sungai Opak dan Bugisan, kemudian pengembangan bergerak ke arah Klaten, Wonogiri, dan Area Gunung Nglanggeran. Khusus . . . SK No 226562 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -55- Khusus KTA Prambanan, pengembangannya diarahkan untuk: 1) menguatkan OUV Kompleks Candi Prambanan; 2l melestarikan situs-situs di Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan; dan 3) mengembangkan amenitas dan atraksi wisata termasuk desa-desa wisata di Prambanan sisi Klaten dan sisi Sleman yang didahului kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam KTA Prambanan akan dilakukan penataan, berupa:

Budaya Utama Prambanan-Bugisan Keberadaan komplek Candi Prambanan dan candicandi lain di kawasan Bugisan menjadikan kawasan ini sangat berkembang secara

Penataan akan difokuskan pada penyeimbangan antara aktivitas wisata budaya dan interpretasi, religi (candi), edukasi (museum), dan rekreasi (taman). 2l Budaya Utama Bokoharjo Penataan difokuskan pada candi-candi yang sebagian tersebar di area permukiman dan paling banyak di area perbukitan dengan tujuan untuk mempertahankan bentang pandang ke arah Kompleks Candi Prambanan dan Gunung M

  1. Budaya Utama Kalasan Penataan difokuskan pada candi-candi yang ada di Kalasan yang cukup

Candi Kalasan berada sangat dekat dengan Jalan Raya Solo-Prambanan, Candi Sari terdapat di tengah-tengah permukiman, sementara Candi Kedulan berada di tengah lahan hijau. Gambar 14. Arahan Pengembangan KTA Prambanan B. Pembangunan SK No 226563 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- B. Pembangunan DTW

Pembangunan DTW KTA Borobudur Pembangunan DTW di KTA Borobudur secara umum diarahkan untuk memperkuat pasar yang dominan saat ini yaitu wisatawan nusantara dan meningkatkan kualitas destinasi-destinasi tertentu yang mengarah pada segmen wisatawan

Pengembangan DTW KTA Borobudur dan sekitarnya secara spesifik diarahkan sebagai berikut:

pembangunan DTW warisan budaya dengan pelestarian, penguatan interpretasi dan pengelolaan pengunjung, serta peningkatan kapasitas masyarakat terkait pelaksanaan Sapta Pesona di Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, Candi Selogriyo, dan Candi Ngawen;

pembangunan DTW alam dengan peningkatan aksesibilitas, penataan area, dan peningkatan kapasitas pengelolaan oleh kelompok masyarakat di Kawasan Air Terjun Curug Silawe, Air Terjun Kedung Kayang, Air Terjun Sekarlangit, Air Terjun Sumuran Seloprojo, Punthuk Setumbu, Telaga Bleder, Pemandian Air Hangat Candi Umbul, Bukit Rhema (Gereja Ayam), Curug Delimas, Bukit Barede, Punthuk Mondrong, Susur Sungai Elo, dan Punthuk Mangir Gunung Payung;

pembangunan DTW buatan dengan penataan kawasan dan peningkatan kualitas atraksi dan amenitas di Taman Rekreasi Mendut yang didahului dengan kajian dan Pemandian Air Hangat Candi Umbul;

pembangunan DTW buatan dalam rangka penyelenggaraan euent dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan, peningkatan kapasitas masyarakat terkait pelaksanaan sapta pesona pada euent Borobudur Marathon, Perayaan Trisuci Waisak, Festival Telaga Bleder, Gelar Budaya Wanurejo, Festival Kali Elo, dan Festival Makanan Djadoel; dan

pembangunan DTW pedesaan di 20 (dua puluh) desa wisata dengan perbaikan aksesibilitas, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan organisasi pengelola, pengembangan interpretasi Borobudur, dan pelatihan tuturan cerita. 2. Pembangunan DTW KTA Yograkarta DTW di KTA Yograkarta terdiri dari DTW berbasis budaya dan bangunan cagar budaya serta

Sebagian besar DTW memiliki segmen wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegata, sementara DTW buatan lebih banyak diminati oleh wisatawan

Pembangunan DTW ke depan diselaraskan dengan misi pembangunan KTA Yograkarta yang mengangkat tema Sumbu Filosofi. Pembangunan DTW KTA Yograkarta secara spesifik diarahkan sebagai berikut: SK No 226564 A a Pembangunan

3 PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -57 -

Pembangunan DTW warisan budaya dan sejarah dengan peningkatan kualitas pemeliharaan bangunan, penataan kawasan, penguatan OUV Sumbu Filosofi, perluasan area pedestrian, serta penataan dan pengelolaan

DTW yang akan dikembangkan adalah: Kraton Yograkarta, Taman Sari, Pagelaran Kraton, Kawasan Indis Kotabaru-Kridosono, Panggung Krapyak, Kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi, Museum Sonobudoyo, Museum Sasmitaloka Pangsar Soedirman, Museum Taman Siswa Dewantara Kirti Griya, Museum Sasana Wiratama Pangeran Diponegoro, Museum Pusat Dharma Wiratama, Museum Perjuangan, Museum Kereta Kraton, Museum Benteng Vredeburg, Museum Biologi Universitas Gadjah Mada, Museum Puro Pakualaman, Museum Batik Sulaman, Istana Gedung Agung, Makam Raja Mataram, Kraton Kotagede, Museum Bahari, dan Museum Sandi;

Pembangunan DTW buatan dengan revitalisasi dan penataan area Purawisata dan peningkatan kapasitas pemeliharaan di Kebun Plasma Nutfah, Gembira Loka, Taman Pintar, dan Jogja Gal1ery;

Pembangunan DTW buatan kampung wisata di beberapa lokasi yaitu Dipowinatan, Purbayan, Prenggan, Tamansari, Kauman, Kadipaten, Pandeyan, Becak Maju, Rejowinangun, Pakualaman, Cokrodiningratan, Warungboto, Sosromenduran, Dewa Bronto Brontokusuman, Tahunan, Jogoyudan, Ratmakan, Suryatmaj an, Panembahan, dan Pathuk; dan

Pembangunan DTW atraksi wisata di Sub KTA Kotagede dan Sumbu Filosofi yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan. Pembangunan DTW KTA Prambanan KTA Prambanan memiliki objek warisan budaya dalam jumlah yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan KTA Borobudur yang hanya berjumlah 5 (lima)

Saat ini telah dikembangkan setidaknya 13 (tiga belas) candi baik untuk pelestarian maupun penguatan interpretasi atas masing-masing

Segmen pasar bagi DTW warisan budaya ini diarahkan pada wisatawan nusantara dan wisatawan

Di luar daerah tujuan wisata budaya juga terdapat destinasi alam dan

Keduanya sebagian telah dikembangkan dan sebagian lainnya belum dikembangkan. Pembangunan DTW di KTA Prambanan secara khusus diarahkan sebagai berikut:

pembangunan DTW berbasis budaya dan sejarah dengan pelestarian bangunan dan kawasan cagar budaya serta peningkatan kualitas pemeliharaan, penataan dalam rangka penguatan OUV, dan peningkatan kualitas interpretasi di beberapa lokasi yaitu Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Ijo, Candi Banyunibo, Candi Barong, Situs Ratu Boko, Candi Dawangsari, Candi Gupolo, Candi Kedulan, Candi Sari, Candi Gana, Candi Sojiwan, dan Candi Plaosan; SK No 226565 A b.peningkatan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58-

peningkatan kualitas pemeliharaan dan pemantauan, peningkatan kualitas atraksi, dan peningkatan kualitas pengelolaan destinasi di Kompleks Candi Prambanan dan Botanical Heitage Park yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan serta pembangunan DTW buatan di Tebing Breksi yang didahului penyusunan dokumen kajian.

pembangunan DTW berbasis alam yaitu:

Susur Sungai Opak dengan pengembangan atraksi wisata sungai dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengelolaan atraksi; 2l Cagar Alam Bukit Ijo dengan pengembangan gardu pandang, jalur setapak, jalur menuju candi-candi, pengembangan atraksi pemanfaatan alam dan juga penyediaan amenitas non-permanen, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk pengelolaan atraksi; dan

Agrowisata Bukit Bugisan dengan pengembangan gardu pandang, jalur setapak, insentif bagi petani untuk pengembangan agrowisata, dan peningkatan kapasitas petani agro untuk mengelola agrowisata.

pembangunan DTW buatan berupa 22 (dua puluh dua) desa wisata, 6 (enam) desa wisata berasal dari Prambanan Sleman dan sisanya 16 (enam belas) desa wisata berasal dari Prambanan Klaten. C. Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata Kawasan Candi Borobudur dan destinasi wisata di sekitarnya dikembangkan dengan simpul-simpul transportasi yang terhubung secara regional Joglosemar dan mempunyai aksesibilitas yang baik ke destinasi wisata lain di Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan dan Kota Y

Prasarana jalan yang menghubungkan simpul transportasi di wilayah Joglosemar dengan daerah tujuan wisata di Borobudur, Prambanan, dan Yograkarta sebagai berikut:

Koridor Jalan Nasional Semarang-Bawen-Magelang dan Yograkarta;

Koridor Jalan Nasional Solo-Yoryakarta-Wates-Kulon Progo;

Koridor Jalan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

Koridor Jalan Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten;

Koridor Jalan Kota Yograkarta;

Koridor Jalan Tol Solo-Yograkarta-NYlA Kulon Progo; dan

Koridor Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C, dan jalan Tol Semarang Bawen. Rencana pembangunan aksesibilitas Pariwisata di masing-masing KTA diuraikan sebagai berikut:

P

. . SK No 226566 A

1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Pembangunan Aksesibilitas KTA Borobudur Konektivitas jalan menuju KTA Borobudur saat ini ditempuh melalui pintu gerbang utama di Kawasan Joglosemar menuju destinasi dengan kendaraan pribadi yang memerlukan waktu 2,5 (dua koma lima) jam dari Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, 2 (dua) jam dari Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, dan 1,5 (satu koma lima) jam dari YIA Kulon P

Konektivitas ini ditingkatkan melalui pembangunan aksesibilitas yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan mencakup:

pembangunan infrastruktur jalan dari bandar udara, pelabuhan, serta kota-kota besar di sekitar tempat kegiatan wisata;

peningkatan jaringan jalan di Kabupaten Magelang untuk mendukung aktivitas Pariwisata dengan aksesibilitas transportasi publik dari Terminal Borobudur;

peningkatan jalan di Kabupaten Magelang ruas BorobudurPakem sebagai penghubung kawasan parkir;

perbaikan jembatan di Kabupaten Magelang sebagai penghubung kawasan Candi Borobudur dengan Balai Ekonomi Desa;

pengembangan akses eksternal berupa jalan nasional dan jalan provinsi; dan

peningkatan fasilitas akses internal pada KTA Borobudur dengan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan jalan pada koridor jalan kabupaten sebagai penghubung antar destinasi wisata di wilayah BYP. Pembangunan Aksesibilitas KTA Yoryakarta KTA Yograkarta memiliki 47 (empat puluh tujuh) ruas jaringan jalan yang mendukung aktivitas P

Rencana pembangunan aksesibilitas di 47 (empat puluh tujuh) ruas ini mencakup:

pembangunan infrastruktur jalan dari bandar udara, pelabuhan, serta kota-kota besar di sekitar tempat kegiatan wisata;

pengembangan konsep penataan pedestrian di kawasan cagar budaya Kotagede dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan bidang kebudayaan;

peningkatan manajemen transportasi untuk pengembangan keselamatan transportasi jalan di Daerah Istimewa Yoryakarta khususnya di mas Klangon-Tempel;

percepatan pembangunan jalan tol Bawen-Yograkarta;

pembangunan jalan tol Solo-Yograkarta-Kulon Progo;

pengembangan akses eksternal berupa jalan nasional dan jalan provinsi; dan

peningkatan fasilitas akses internal pada KTA Yograkarta dengan meningkatkan kualitas layanan jalan pada koridor jalan kabupaten sebagai penghubung antar destinasi wisata di wilayah BYP. 3.Pembangunan... 2 SK No 226567 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- 3. Pembangunan Aksesibilitas KTA Prambanan Pembangunan aksesibilitas untuk wilayah KTA Prambanan mencakup:

pembangunan infrastrr.rktur jalan dari dan menuju bandar udara, pelabuhan, serta kota-kota besar di sekitar tempat kegiatan wisata;

pembangunan jaringan jalan di Kabupaten Sleman yang menghubungkan aktivitas Pariwisata di Kompleks Candi Prambanan dengan daerah tujuan wisata lain di sekitarnya yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

peningkatan jalan di Kabupaten Klaten khususnya di ruas Dengok-Candi Plaosan-Candi Sewu yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Klaten khususnya di ruas Tlogo{andi Sewu yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

rehabilitasi jalan di Kabupaten Sleman khususnya di ruas Marangan-Nglengkong-Ledoksari ;

pembangunan Flyouer Diponegoro, Flgouer Kartini, dan Flgouer Kartosuro untuk meningkatkan aksesibilitas dari wilayah Jawa Tengah; dan

pengembangan simpul transportasi untuk jalan eksternal dan jaringan jalan yang menghubungkan BYP, termasuk jaringan jalan yang sudah ada dan jaringan jalan yang mempunyai relevansi kuat dalam mendukung pengembangan kawasan Pariwisata di masa yang akan datang. D. Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pada tahun 2018, cakupan akses ke pasokan air berkualitas baik (perpipaan dan non-perpipaan) di KTA Borobudur adalah 9O,9o/o (sembilan puluh koma sembilan persen). Sementara itu, layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) baru menjangkau sekitar 2Oo/o (dua puluh persen) rumah tangga di KTA Borobudur, yar.g meliputi sekitar 962 (sembilan ratus enam puluh dua) rumah tangga di Kecamatan Borobudur dengan persentase 67o (enam persen) dan 6.030 (enam ribu tiga puluh) rumah tangga di Kecamatan Mungkid dengan persentase 3lo/o (tiga puluh satu persen). Kecamatan Mungkid sendiri memiliki satu wilayah perkotaan besar yang menampung lebih dari 85% (delapan puluh lima persen) populasi kecamatan. Cakupan akses ke pasokan air berkualitas baik (perpipaan dan non perpipaan) di KTA Yograkarta adalah sebesar 96% (sembilan puluh enam persen). Layanan air bersih perpipaan di Kota Yograkarta disediakan oleh PDAM Tirtamarta dari air baku SK No 226568 A sumber . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA

  • 61 - sumber sungai, mata air, sumur dangkal, dan sumur dalam dengan total kapasitas terpasang 629 (enam ratus dua puluh sembilan) liter/detik, dan kapasitas produksi 504 (lima ratus empat) liter/detik pada tahun

PDAM Tirtamarta pada tahun 2Ol8 melayani 32.247 (tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh) sambungan rumah tangga dan berhasil menurunkan tingkat kehilangan air dari 35,O7o/o (tiga puluh lima koma nol tujuh persen) menjadi 31,33%0 (tiga puluh satu koma tiga puluh tiga persen) pada periode tahun 2016-2018. Untuk KTA Prambanan sampai dengan tahun 2OL8, cakupan akses ke pasokan air berkualitas baik (perpipaan dan non-perpipaan) adalah sebesar 86,8Vo (delapan puluh enam koma delapan persen). Layanan air bersih perpipaan PDAM Klaten maupun PDAM Sleman masing-masing mengelola satu sistem jaringan air bersih terpisah untuk Kecamatan Prambanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK). Masing-masing SPAM IKK bersumber dari sumur dalam dengan paket standar pengolahan dan

Di SPAM IKK Prambanan Klaten terpasang 3 (tiga) sumur dalam, dengan total kapasitas 30 (tiga puluh) liter/detik dan daerah pelayanannya meliputi 5 (lima) desa, yaitu Desa Tlogo, Desa Taji, Desa Kebondalem Kidul, Desa Bugisan, dan Desa K

Sementara SPAM IKK PrambananSleman menggunakan sistem pompa dan

Sumber air dari air tanah bebas melalui Sumur Dangkal (Shallou Wellatau SW) yaitu SW3 Instalasi Prambanan Timur dan SW4 instalasi Prambanan Barat dengan kapasitas masing-masing sumber sebesar 5 (lima) liter/detik dan 4 (empat) liter/

Air dari sumur dipompa ke instalasi pengolahan yang terdiri dari aerator, sedimentasi, dan bak filter. Setelah melalui bak pengolahan kemudian di tampung di dalam satu buah reservoir untuk didistribusikan ke pelanggan. Berdasarkan kondisi akses air berkualitas di KTA BYP tersebut, upaya untuk penyediaan air minum yang akan dilaksanakan adalah:

perluasan SPAM Kabupaten untuk Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sleman (Sistem IKK) oleh perusahaan penyedia air berbasis mata air, sumur dalam, dan air permukaan;

pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan di KTA Yoryakarta melalui regulasi, pemantauan dan penegakan hukum, serta pengalokasian kelebihan pasokan;

peningkatan pengelolaan distribusi air bersih dari Bendungan Pasuruhan untuk pemenuhan kebutuhan 500 (lima ratus) liter/detik ke Kota Yograkarta, 500 (lima ratus) liter/detik ke Kabupaten Bantul, dan 7OO (tujuh ratus) liter/detik ke Kabupaten Kulon P

Peningkatan prasarana pengelolaan distribusi air bersih ini dilakukan atas rekomendasi instansi yang menangani bidang

Pasokan ke Kabupaten Kulon Progo ditujukan untuk mendukung YIA, rencana pembangunan SK No 226569 A Aerometropolis, . . .

2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Aerometropolis, dan rencana pengembangan pelabuhan

Pengurangan kebocoran air di semua kecamatan di KTA dengan target untuk mengurangi lVo (satu persen) kebocoran per tahun, dan mencapai target pengurangan kebocoran sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);

kampanye penghematan air melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan pemukiman di seluruh Kecamatan KTA; dan

perluasan Pasokan Air Desa (SPAM Desa) untuk 6 (enam) desa di KTA Borobudur dan 8 (delapan) desa di KTA Prambanan melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), SPAM DAK, dan SPAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam rangka mencapai lOOo/o (seratus persen) akses air bersih di KTA Borobudur dan Prambanan. Sistem Air Limbah dan Sanitasi Cakupan akses fasilitas sanitasi di KTA Borobudur, baik komunal maupun individual, meningkat dari 74,1o/o (tujuh puluh empat koma satu persen) pada tahun 2015 menjadi 83,60/o (delapan puluh tiga koma enam persen) pada tahun 2019. Untuk KTA Borobudur, Pemerintah Kabupaten Magelang belum memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang mengolah air limbah domestik, sehingga pembuangan limbah cair rumah tangga sebagian besar masih di lahan terbuka, sungai, atau perairan

Penanganan air limbah yang ada merupakan sistem setempat yang dikelola sendiri oleh masyarakat/ rumah tangga sendiri. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perkotaan di Sewon adalah satu-satunya IPAL terpusat yang dimiliki dan dioperasikan oleh Daerah Istimewa Y

IPAL Sewon menyediakan pelayanan air limbah ke Kota Yoryakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten B

Pada akhir 2Ol8 jumlah rumah tangga yang sudah tersambung ke jaringan IPAL Sewon telah mendekati kapasitas sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu) rumah

Di Kota Yoryakarta, hanya sekitar 2lo/o (dua puluh satu persen) rumah tangga yang sudah tersambung ke IPAL S

Sisanya dilayani oleh sistem setempat termasuk septic tank komunal atau

Di sisi lain, cakupan akses ke sanitasi berkualitas baik di KTA Yograkarta telah mencapai IOOVI (seratus persen) pada tahun 2019. Kondisi di KTA Prambanan menunjukkan belum ada sistem jaringan air limbah terpusat yang tersedia di Kecamatan PrambananSleman maupun Kecamatan Prambanan-K

Di lain sisi, cakupan akses ke sanitasi berkualitas baik di KTA Prambanan telah mencapai lOOo/o (seratus persen) pada 2019. SK No 226070 A Untuk

3 PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA -63- Untuk mengatasi gap layanan pengolahan air limbah dan sanitasi di BYP, upaya yang akan dilaksanakan, antara lain:

perluasan sistem air limbah terpusat di Kota Yoryakarta:

perluasan Sewage Treatment Plant (STP) Sewon dari kapasitas 132 (seratus tiga puluh dua) liter/detik menjadi 343 (tiga ratus empat puluh tiga) liter/detik;

pembangunan jangka panjang STP Pleret dengan kapasitas 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) liter/detik; dan

perluasan cakupan saluran air limbah di kecamatan dengan kepadatan tinggi terutama di KTA Yograkarta dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan bidang kebudayaan.

peningkatan sanitasi di tempat:

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kabupaten Magelang untuk menghapus praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS);

pembangunan IPLT baru di Magelang;

penambahan trrrk vakum yang didukung kerja sama dengan layanan penyedotan lumpur pribadi; 4l penambahan IPAL Komunal dan meningkatkan tangki septik individu di KTA; dan

program Masyarakat Pelayanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di KTA.

peningkatan kualitas air permukaan dan air tanah:

penguatan jaringan pemantauan kualitas air; 2l penegakan hukum tentang pembuangan air limbah secara ilegal oleh industri menengah dan besar; dan

sosialisasi dan penyediaan insentif untuk industri kecil dan rumah tangga untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas air permukaan dan air tanah. Sistem Pengolahan Sampah Sistem Pengelolaan Sampah KTA Borobudur membutuhkan tambahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pada tahun 2023, terdapat 2 (dua) TPA sampah di Kabupaten Magelang, yaitu TPS Pasuruhan seluas 31.258 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan) meter persegi di Kecamatan Mertoyudan dan TPA Klegen seluas 3.080 (tiga ribu delapan puluh) meter persegi di Kecamatan Grabag. TPA yang ada memiliki kapasitas terbatas dan diperkirakan akan penuh dalam 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan, sehingga direncanakan akan ada perluasan TPA Pasuruhan 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan TPA Klegen 7.000 (tujuh ribu) meter persegi. Untuk KTA Yograkarta, pengolahan sampah dilayani oleh TPA Regional Piyungan, yang menerima sampah sebesar 400-5OO ton/hari (empat ratus sampai lima ratus ton per hari) dari Kabupaten Bantul, Kota Yograkarta, dan Kabupaten Sleman. SK No 226571 A TPA

4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- TPA Regional Piyungan telah mencapai kapasitas penuh pada tahun 2OlO dan belum ada lokasi

KTA Yograkarta juga menghadapi keterbatasan sarana pengumpul sampah. Layanan pengumpulan sampah di KTA Prambanan terbagi dalam Kecamatan Prambanan-Klaten dan Kecamatan Prambanan-Sleman. Sampah dari Kecamatan Prambanan-Sleman dibuang ke TPA Piyungan, yong terletak 15 (lima belas) kilometer dari KTA Prambanan. Sampah dari Kecamatan Prambanan-Klaten dibuang ke TPA Troketon, yang terletak 30 (tiga puluh) kilometer dari KTA Prambanan. Penanganan kendala dalam pengelolaan sampah di tiga KTA BYP akan dilaksanakan melalui:

pengumpulan sampah di tingkat desa akan dikelola oleh masyarakat dan dikumpulkan di tempat pemindahan/daur ulang sampah (tempat pengolahan sampah-reduce reuse recgclelTPs 3R dan/atau bank sampah). Hasilnya diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah melalui pengomposan dan kegiatan daur ulang yang dapat digunakan kembali di pedesaan hingga 3O% (tiga puluh persen) pada tahun 2025 dan hingga 5Oo/o (lima puluh persen) pada tahun 2044.

pengumpulan sampah di perkotaan dilakukan oleh stasiun pengalihan perantara (tempat pengolahan sampah terpadu/TPsT). Pengurangan sampah ditargetkan dapat mencapai l5o/o (lima belas persen) pada tahun 2025 dan 25%o (dua puluh lima persen) pada tahun 2044.

limbah sisa TPS 3R (pedesaan) dan TPST dikumpulkan IOOo/o (seratus persen) dan diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah.

pembangunan TPST Regional di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Klaten sudah membangun fasilitas pengelolaan sampah yaitu TPA Troketon yang sudah beroperasi

Untuk melayani seluruh Kabupaten Klaten, TPST ini akan diperluas.

pengembangan TPA Piyungan di Kota Yoryakarta dengan konsep pembangkit listrik tenaga sampah melalui kerja sama pemerintah dan badan

Pengembangannya akan diawali dengan pen5rusunan studi kelayakan.

peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi. Sistem Penyediaan Listrik Gardu induk yang mencakup KTA BYP termasuk dalam interkoneksi jaringan listrik Jawa Tengah dan Yograkarta dengan transmisi 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) dan 5OO kV (lima ratus kilovolt). Kebutuhan pelayanan listrik di masa yang akan datang telah mengantisipasi tambahan kamar hotel, pondok wisata, serta perkembangan

Kebutuhan layanan listrik sampai tahun SK No 226572 A 2044

5 PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- 2044 sebenarnya masih mampu dicukupi dari Gardu Induk yang ada di KTA Borobudur, KTA Prambanan, dan KTA Y

Namun rencana pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk oleh PLN untuk melayani aktivitas ekonomi lain di luar sektor Pariwisata, yaitu rumah tangga, industri, pelayanan publik tetap dipertimbangkan. Penerapan instalasi transmisi kabel bawah tanah pada kawasan destinasi wisata di Borobudur-Yoryakarta-Prambanan juga akan dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kawasan. Sistem Teknologi Informasi Komunikasi Saat ini KTA Borobudur, Yoryakarta, dan Prambanan telah terlayani sambungan internet dengan frekuensi 4G. Namun, pada beberapa daerah tujuan wisata yang berada pada kondisi geografi yang berbukit seperti Tebing Breksi dan Candi ljo, di Kabupaten Sleman, masih belum terjangkau layanan internet dengan kecepatan tinggi dan/atau tidak terjangkau sinyal telepon genggam (daerah blankspot). Upaya untuk peningkatan jangkauan dan layanan TIK di KTA BYP dengan pengembangan jaringan telekomunikasi di KTA BYP yang meliputi fued broadband dan mobile broadband. Pengembangan Amenitas dan Fasilitas Pariwisata Rencana pengembangan amenitas dan fasilitas Pariwisata untuk setiap KTA sebagai berikut:

KTA Borobudur

Pariwisata budaya utama Borobudur-Pawon-Mendut: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata diarahkan untuk mendukung kondisi alamiah pedesaan Borobudur dengan batas alam seperti pegunungan, sungai, dan kontur, dengan aktivitas wisata budaya dan interpretasi religi (candi), edukasi (museum), dan rekreatif (Taman Heritage Borobudur pada zorLa

yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

Pariwisata campuran Balai Ekonomi Desa: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata di 20 (dua puluh) desa wisata dan 20 (dua puluh) Balai Ekonomi Desa sebagai penyangga kawasan Borobudur dan destinasi pemerataan sebaran kunjungan wisatawan ke Borobudur;

Pariwisata berbasis alam Bukit Menoreh: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata dari jalur Bedah Menoreh, yang berbatasan dengan kebun teh di Tritis dan memiliki beberapa uiewing pointyangdikelola oleh warga untuk menyebarkan pola perjalanan wisatawan dengan tetap mempertahankan karakter alamiahnya; 6 SK No 226573 A

permukiman...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66-

permukiman Mungkid-Merto5rudan: pengembangan kelengkapan pondok wisata yang diutamakan dari rumah penduduk dan bernuansa pedesaan;

Pariwisata perkotaan Simpang Palbapang Transit Oriented Deuelopmenf (TOD): pengembangan amenitas dan akomodasi di gerbang masuk kawasan Borobudur;

Blondo-Palbapang: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata di akses utama dari Magelang dan Yograkarta yang bernuansa pedesaan dengan kondisi lahan sekitar berupa ruang terbuka hijau dan lahan pertanian; 7l Pariwisata perkotaan gerbang kawasan 4 (empat) Lokasi, yakni Gerbang Palbapang, Gerbang Blondo, Gerbang Klangon, dan Gerbang Kembanglimus Borobudur dilengkapi dengan fasilitas kantor pengelola, rest area, dan toko cendera mata; dan

pelestarian Bekas Danau Purba: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata untuk mendukung pengembangan aktivitas wisata fotografi dan trekking yang tidak mengubah fungsi pertanian yang harus didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan.

KTA Yograkarta

Pariwisata budaya utama Panggung Krapyak: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata yang ramah pejalan kaki; 2l Pariwisatacampuran Plengkung Gading-Panggung Krapyak: pengembangan koridor untuk galeri seperti Cemeti dan Krack di jalan utama, dan bagian sekitar seperti Tirtodipuran dan Suryodiningratan, yang banyak diisi dengan studio seni dan galeri;

amenitas tema khusus Kraton dan Taman Sari: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata dengan tidak mengubah secara signifikan bentuk bangunan agar tetap selaras mencerminkan inti kebudayaan Yograkarta dan harmonis dengan lingkungan sekitarnya yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

amenitas Terminal Ngabean: pengembangan lahan parkir dan terminal antar moda khusus wisata area Sub KTA Sumbu Filosofi yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang wisatawan;

amenitas Stasiun Tugu: pengembangan fungsi akomodasi (hotel berbintang), area komersial, dan transportasi (stasiun kereta api) yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; SK No 226574 A

Pariwisata...

c. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 -

Pariwisata perkotaan berwawasan lingkungan Kali Winongo: amenitas dan fasilitas Pariwisata dikembangkan dengan ruang yang harmonis dengan alam dan permukiman yang tertata rapi dengan aktivitas pertanian perkotaan yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; 7l Pariwisata campuran Margo Utomo-Kotabaru dan MalioboroMargamulya-Pakualaman: pemeliharaan kawasan cagar budaya sepanjang Sub KTA Sumbu Filosofi dan pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata untuk mendukung aktivitas belanja dan kuliner serta edukasi sejarah yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan;

Pariwisata budaya utama Kotagede: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata yang memperkenalkan ikon wisata budaya kejayaan awal kerajaan Mataram Islam yang dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani umsan bidang kebudayaan;

Pariwisata perkotaan berwawasan lingkungan Kali Gajah Wong: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata untuk mendukung fungsi sebagai area penyangga ekologi, yang dimulai dengan penataan Kebun Binatang Gembira Loka sebagai tujuan wisata sebagai hutan kota, dilanjutkan dengan penataan sungai di sepanjang sungai Gajah Wong; dan

Pariwisata perkotaan berwawasan lingkungan Tegalrejo: pengembangan penunjang atraksi baru Kali Winongo yang selaras dengan Desain Induk Sungai Winongo yang dicanangkan sampai tahun 2030 yang dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan bidang kebudayaan. KTA Prambanan

Pariwisata budaya utama di Kompleks Candi Prambanan dan Kalasan: pengembangan kelengkapan amenitas dan fasilitas Pariwisata yang menciptakan suasana tenang dan asri selaras dengan aktivitas keagamaan umat Hindu dan Buddha, serta wisatawan yang menikmati alam seperti pegunungan, sungai, dan kontur yang didahului berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan; 2l permukiman Bugisan dan Kalasan: penataan permukiman masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan pengrajin yang dapat dikunjungi wisatawan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi pondok wisata yang dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan bidang kebudayaan; dan SK No 226575 A

3)

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- 3) amenitas utama yaitu pengembangan Stasiun Brambanan, koneksi transportasi publik, dan integrasi antar moda khusus wisata yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang wisatawan. E. Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan Pengembangan dan penataan kawasan BYP diperkirakan akan memberi tambahan kesempatan kerja langsung di sektor Pariwisata rata-rata 5.300 (tima ribu tiga ratus) kesempatan kerja per tahun sampai tahun 2044. Pengembangan Pariwisata juga memberi manfaat penciptaan lapangan kerja tidak langsung dan ikutan (induced) di sektor-sektor dalam rantai pasok Pariwisata seperti pertanian, industri, komunikasi, dan lainnya sebesar rata-rata hampir 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) sampai tahun 2044. Dengan demikian total kesempatan kerja yang dihasilkan pertahun rata-rata lebih dari 15.700 (lima belas ribu tujuh ratus). Peluang tambahan lapangan kerja dari pengembangan kawasan BYP dapat diwujudkan melalui pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM serta pemberdayaan

Beberapa upaya yang akan dilaksanakan, sebagai berikut:

Peningkatan Kapasitas Industri Pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Untuk mengoptimalkan SDM, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dapat memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara

Peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif akan dilaksanakan melalui:

pendampingan dan inkubasi;

pengembangan pusat keunggulan (center of excellencel;

fasilitasi inovasi dan penguatan merek;

pengembangan dan revitalisasi ruang kreatif, klaster/kota kreatif, dan Be Creatiue District (BCD);

penerapan dan komersialisasi hak atas kekayaan intelektual; dan

penguatan rantai pasok dan skala usaha

Peningkatan populasi pelaku usaha digital juga akan difasilitasi melalui pengembangan klaster digital, termasuk yang berbasis desa, kemudahan usaha, serta akses kepada pembiayaan dan pasar. Dalam hal ini, produk Ekonomi Kreatif dilakukan melalui peningkatan kapasitas industri Pariwisata dan UMKM mencakup peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pengelolaan usaha. Peningkatan keterampilan tenaga kerja diberikan pada tenaga kerja formal Pariwisata di BYP yang berasal dari dalam dan luar wilayah BYP. Pelaksanaannya difokuskan pada pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi terstandar internasional yang didukung kerja sama antara program-program pemerintah pusat, pemerintah SK No 226576 A daerah

2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- daerah, dan industri P

SDM yang terampil dan kompetensinya terstandar diperlukan untuk mendukung industri Pariwisata, antara lain industri akomodasi, makanan dan minuman, biro perjalanan, operator perjalanan, dan jasa penunjang Pariwisata lainnya. Peningkatan kapasitas SDM juga perlu dilengkapi dengan penguatan standar pengelolaan usaha Pariwisata sehingga menjadi lebih profesional dan

Perhatian khusus perlu diberikan pada usaha-usaha Pariwisata yang berskala kecil dan

Bantuan dapat diberikan untuk mendukung pengembangan produk dan layanan, peningkatan akses ke pembiayaan, teknik pemasaran termasuk dalam pemanfaatan digitalisasi, konsultasi usaha, serta pendampingan untuk usaha

Penguatan UMKM di sektor Pariwisata secara terintegrasi di KTA BYP akan didukung:

peningkatan koordinasi antar Pemangku Kepentingan dalam penyediaan regulasi yang bersahabat, kebijakan yang efektif, dan pembinaan teknis yang profesional;

penguatan usaha melalui kemitraan asosiasi wisata Indonesia, antara lain Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, dan sebagainya dengan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan UMKM penyedia paket wisata/travel agent, serta kerja sama di antara UMKM yang difasilitasi melalui koperasi untuk pengelolaan usaha kuliner, fesyen, pondok wisata, kerajinan, transportasi, dan sebagainya;

peningkatan akses kepada pembiayaan dari perbankan/lembaga keuangan lainnya serta Corporate Social Responsfbilitg; dan

pemanfaatan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) untuk pendampingan bisnis, transfer teknologi, dan akses pasar. Perhatian juga perlu diberikan bagi pelaku usaha dan tenaga kerja Pariwisata dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas melalui program khusus yang memfasilitasi partisipasi mereka untuk memanfaatkan peluang kerja dan usaha yang berkembang di sektor Pariwisata serta sektor-sektor lainnya dalam rantai pasok Pariwisata. Peningkatan Kapasitas Masyarakat untuk Pembangunan Inklusif Peningkatan kapasitas masyarakat sadar wisata bertujuan agar masyarakat dapat berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi tamu atau wisatawan yang berkunjung untuk mewujudkan suasana yang

Pada saat yang sama, masyarakat yang sadar wisata diharapkan dapat memahami hak dan kebutuhannya terkait pengaruh pengembangan Pariwisata terhadap pola hidup, perilaku dan kebiasaan, interaksi dan komunikasi, daya dukung lingkungan, serta pada saat yang sama aktif berpartisipasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan usaha yang terbuka dari pembangunan Pariwisata dan sektor-sektor yang terkait lainnya. SK No 226577 A Peningkatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Peningkatan kapasitas masyarakat sadar wisata dapat dilakukan melalui sosialisasi, lokakarya, pelatihan, pendampingan, dan gerakan

Penyelenggaraan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat secara khusus didasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di bidang Pariwisata yang

Hasil identifikasi pelatihan yang diusulkan oleh masyarakat antara lain: pelatihan sadar wisata dan sapta pesona, pemandu wisata, pondok wisata, seni dan budaya, pembuatan cendera mata, pelestarian lingkungan, pengelolaan warisan budaya dan alam, front office, housekeeping, dan

Pelatihan eco-spa, industri rumah tangga, dan kuliner juga diberikan untuk meningkatkan partisipasi kelompok perempuan. Pelatihan penting lainnya yang akan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat adalah pelatihan tuturan cerita (story telling) tentang Borobudur dan sekitarnya secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat terlibat dalam memberikan pengayaan pengetahuan dan pembelajaran bagi

Masyarakat juga akan dilibatkan dalam penggatian dan pen5rusunan cerita yang menyeluruh tentang Candi Prambanan dan sekitarnya, sehingga menambah daya tarik dan pengalaman

Pengembangan tuturan cerita bersama masyarakat ini juga dapat meningkatkan lama tinggal wisatawan melalui penguatan interaksi dan komunikasi, yang selanjutnya berpotensi untuk meningkatkan pengeluaran wisatawan. Khusus pelatihan pengelolaan warisan budaya dan alam akan diselaraskan dengan status Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan sebagai warisan dunia, dengan cakupan peningkatan: pemahaman tentang daya dukung lingkungan (enuironmental carrying capacity) dan pelestarian budaya, serta partisipasi dan kontribusi untuk menjaga pola konsumsi yang bertanggung

Pelatihan ini dapat diperluas ke pelaku usaha yang ada di kawasan BYP dengan hasil yang diharapkan berupa pemahaman unit-unit usaha di sektor Pariwisata di BYP untuk menerapkan praktik produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab secara sosial, budaya, dan lingkungan. Masyarakat di masing-masing KTA juga membutuhkan beberapa pelatihan yang bersifat khusus, seperti pelatihan manajemen Balai Ekonomi Desa di KTA Borobudur, pelatihan jasa Pariwisata bagi komunitas jip wisata agar dapat memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi wisatawan di KTA Prambanan sisi Sleman, serta pelatihan dan lokakarya yang mendalami pemahaman terhadap Sumbu Filosofi di KTA Yograkarta untuk membantu kelompokkelompok masyarakat agar secara kreatif mengembangkan dan mengemas paket wisata. SK No 226578 A Pada

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7tPada akhirnya, masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata diwajibkan untuk mendapat sertifikasi kompetensi agar kualitas, keahlian, dan kompetensinya meningkat dan

Upaya ini dilengkapi dengan penambahan LSP, yang sudah terdapat di KTA Yoryakarta dan KTA Prambanan, namun belum di KTA Borobudur. Tabel 4. Rencana Pengembangan Kapasitas Masyarakat N

Target Komunitas Topik Prioritas Pengembangan Kapasitas 1 Masyarakat Umum o Bimbingan teknis (bimtek) pemandu wisata. o Bimtek Pendampingan tuturan cerita umum bagi pemandu wisata di wilayah Sumbu Filosoli. o Bimtek pendampingan tuturan cerita bagi pemandu wisata area Titik Nol Kilometer sampai dengan Tugu. o Bimtek pendampingan tuturan cerita umum bagi pemandu wisata Plengkung Gading sampai dengan Panggung Krapyak. o Bimtek pendampingan tuturan cerita umum bagi pemandu wisata kawasan candi-candi di Kawasan Prambanan. e Bimtek konsolidasi pengusaha dan asosiasi Pariwisata, telekomunikasi, periklanan, dan lain-1ain. o Bimtek pengembangan SDM swasta industri/usaha Pariwisata berbasis kompetensi. o Pelatihan usaha jasa makan dan minum, pelatihan kewirausahaan, pelatihan teknologi informasi, dan pelatihan pemasaran. 2 Penduduk Desa . Bimtek Kepariwisataan berbasis pelestarian dan pemanfaatan peluang ekonomi. . Bimtek pondok wisata. . Bimtek pengembangan kapasitas BUM Desa dan pelaku wisata dalam rangka promosi wisata secara digital. o Bimtek produksi cendera mata. . Bimtek pengemasan produk. . Bimtek penyelenggaraan euent budaya terpadu. . Bimtek manajemen Balai Ekonomi Desa. SK No 226579 A o Bimtek

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- N

Target Komunitas Topik Prioritas Pengembangan Kapasitas . Bimtek pengembangan jejaring kerja sama antar institusi. 3 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) o Bimtek pengelolaan warisan dunia. o Bimtek pelestarian seni dan budaya. o Bimtek penyusunan pola perjalanan wisata (trauel patterutl kawasan Candi KalasanCandi Sari-Candi Kedulan. o Bimtek penJrusunan pola perjalanan wisata (trauel patterul kawasan Kraton, Pakualaman, dan Kotagede. o Bimtek pen5rusunan pola perjalanan wisata (trauel patteml antar Museum. o Bimtek pen5rusunan pola perjalanan wisata (trauel patteml kawasan Candi Ijo-Candi Barong-Candi Banyunibo. o Bimtek penJrusunan pola perjalanan wisata (trauel pattem) kawasan Candi PrambananCandi Sojiwan dan sekitarnya. o Bimtek standar kualitas pelayanan jasa penyedia Pariwisata. o Bimtek pendampingan Pokdarwis dalam perencanaan dan pelaksanaan program. o Bimtek pelatihan Pariwisata dapat membantu komunitas jip wisata. o Bimtek studi banding ke kawasan warisan budaya yang telah menerapkan HIA. o Bimtek studi banding di dalam negeri maupun ke luar negeri. o Pelatihan agrowisata. o Bimtek kerja sama dengan TripAdvisor dalam penyediaan data digital platform (pelatihan pengembangan teknologi informasi untuk pengembang€rn pasar). o Bimtek analisis data dari platform digital. o Bimtek desain dan tata letak infrastruktur/peralatan teknologi informasi pada kawasan budaya dan Pariwisata. o Bimtek penyediaan teknologi terbaru. o Bimtek kampanye gerakan sadar wisata dan aksi sapta pesona. SK No 226580 A o Pelatihan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- No Target Komunitas Topik Prioritas Pengembangan Kapasitas o Pelatihan bahasa asing: Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan lain-lain. 4 Kelompok Disabilitas Pelatihan membatik, menjahit, kuliner, pijat, hidroponik, perdagangan elektronik (e-commercel, dan keterampilan lainnya yang relevan dengan bidang Pariwisata untuk penyandang disabilitas (difabel). 5 Kelompok Wanita Pengrajin Pelatihan membatik, menjahit, memasak, dan keterampilan lainnya yang relevan dengan bidang Pariwisata untuk wanita pengrajin. 6 SDM Lembaga Diklat o Bimtek penyelenggaraan perizinan dan pengawasan bangunan cagar budaya dan kawasan cagar budaya. o Biannual Tourbm Fontm. o Bimtek penyusunan dan review HIA. o Bimtek PenSrusunan dokumen Inuestment Project Readg to Offer (IPRO) Klumprit Point Center, Desa Wukirharjo. o Bimtek pen5rusunan dokumen IPRO Pasar Kerajinan danPlaza Kreatif Desa Bokoharjo. o Bimtek kegiatan survei tingkat kepuasan konsumen di bidang Pariwisata. o Bimtek evaluasi program yang sudah dilakukan. o Sertifikasi kompetensi untuk masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata. o Pembangunan Pusat Pelatihan Berbasis Kompetensi Terpadu (LSP). . Pengembangan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan. . Pengembangan kualitas guru, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan non formal. o Pendidikan formal dan pelatihan guru, dosen, dan trainer di bidang Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM. SK No 226581 A F. Pengembangan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- F. Pengembangan Investasi di bidang Pariwisata Pengembangan investasi di bidang Pariwisata di DPN BYP mencakup investasi yang didanai dari sumber anggaran dan belanja pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan

Investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan difokuskan untuk mendukung pengembangan sarana prasarana, termasuk infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur permukiman dan perkotaan lainnya, pengembangan ruang terbuka, revitalisasi lingkungan, serta amenitas dan atraksi Pariwisata, dan peningkatan kapasitas SDM, serta pemberdayaan masyarakat, UMKM, dan dunia usaha. Khusus investasi dari swasta diarahkan untuk dapat melengkapi investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk kedasama pemerintah dengan badan usaha, Pembiayaan Investasi Non Anggaran pemerintah (PINA), serta dana Corporate Social Responsibility bersumber dari BUMN dan BUMD diarahkan untuk dapat melengkapi investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mendukung pembangunan atraksi wisata Qtoint centre, amfiteater multifungsi, glamping camp, instagrammable spot, dan desa wisata), peningkatan sarana prasarana (pembangunan SPAM untuk pelayanan air bersih, pembangunan TPA untuk melayani pengelolaan sampah di kawasan wisata, pembuatan tempat parkir di DTW, pembuatan multi transit pendukung wisata, pembuatan prasarana sanitasi di obyek wisata, kios makanan, pusat kerajinan), serta penyediaan akomodasi (hotel, restoran, dan biro perjalanan). Pengembangan investasi di DPN BYP dilaksanakan melalui perencanaan investasi, yang didukung promosi peluang investasi, fasilitasi dan pengendalian investasi, serta kerjasama

Pelaksanaannya didukung dengan pengembangan dan penyediaan insentif fiskal dan

lnvestor juga didorong untuk bermitra dengan pelaku usaha di BYP, terutama UMKM sesuai dengan ketentuan yang

UMKM yang akan melakukan investasi secara individu dan dalam pola kemitraan juga difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi

Peluang investasi swasta lainnya dapat merujuk pada lokasi-lokasi DTW yang dikembangkan di DPN BYP. Peluang investasi akomodasi di DPN BYP sampai tahun 2044 sebagai berikut: SK No 226582 A Tabel 5. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- Tabel 5. Pel Investasi Akomodasi di DPN BYP Selain akomodasi berrrpa hotel, desa-desa di sekitar Candi Borobudur memiliki fasilitas pondok wisata dengan menawarkan keindahan gabungan antara panorama kemegahan Candi Borobudur dan alam pegunungan yang melatarbelakanginya, kehidupan perdesaan masyarakat yang ada di sekitar Borobudur, pertunjukan kesenian tradisional, tur dengan mobil Volltswag en atau kendaraan tradisional, keragaman keraj inan tangan, dan kuliner khas Borobudur yang semuanya dapat dikemas dalam paket-paket

Begitu juga dengan desa-desa wisata di sekitar Prambanan memiliki fasilitas pondok wisata dengan menawarkan pesona kemegahan Kompleks Candi Prambanan dan panorama persawahan, kehidupan masyarakat perdesaan yang kental dengan ritus, adat istiadat, seni, dan pengetahuan tradisional, yang dikemas dalam paket wisata. Lokasi Kompleks Candi Prambanan berdekatan dengan Kota Yograkarta, sebuah kota yang memiliki banyak hotel berbintang dan pondok

Kampung-kampung wisata Daerah Istimewa Yograkarta menyediakan berbagai fasilitas penginapan, kafe, restoran, sentra pembuatan kerajinan khas Yoryakarta (batik, perak, dan kerajinan kulit), pembuatan kuliner khas Yograkarta (misalnya bakpia dan gudeg) dan berbagai keperluan wisatawan lainnya yang dikemas dalam paket-paket wisata. Pengembangan paket-paket wisata tersebut juga menjadi salah satu daya tarik untuk mengembangkan investasi yang

Pengembangan investasi juga dapat diperluas untuk mendorong kemitraan dengan DTW berbasis masyarakat lainnya yang mulai berkembang, seperti 20 (dua puluh) desa di KTA Borobudur dan 12 (dua belas) desa di KTA Prambanan yang telah dikembangkan menjadi desa wisata dan sudah mulai mendapatkan kunjungan

Peluang investasi swasta lainnya dapat merujuk pada lokasi-lokasi DTW yang dikembangkan di 3 (tiga) KTA di DPN BYP, atau di wilayah lain yang terhubung secara konektivitas dengan DPN BYP. Investasi lainnya terkait Pariwisata sampai tahun 2044 diperkirakan dapat mencapai US$ 41 juta (empat puluh satu juta dolar AS). Tahap Keempat (203e) Jumlah Kamar Tahap Kelima (2O44) Jumlah Kamar Tahap Kedua (2o2el Jumlah Kamar Tahap Ketiga (2O34) Jumlah Kamar No KTA Tahap Pertama (2O24) Jumlah Kamar 1 Borobudur 763 845 938 1.051 t.r79 2 Prambanan 64 95 153 205 274 3 Yoryakarta 17.660 20.t27 22.844 25.536 28.t45 SK No 226583 A Selain

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- Selain itu, peluang investasi di kawasan Borobudur Highland menyediakan 19 (sembilan belas) kavling untuk pembangunan resort, vilIa, glamping, dan akomodasi lainnya yang ramah lingkungan dan memiliki struktur yang

Diperkirakan pada tahun 2030 jumlah kamar resor terbangun adalah 1.050 (seribu lima puluh) unit, dengan jumlah kunjungan l juta per tahun yang terdiri dari 50O.O00 (lima ratus ribu) tamu menginap dan lainnya adalah tamu yang hadir untuk menikmati suasana asri hutan pinus dan atraksi yang

Total investasi kawasan sekitar Rp1,5 triliun (satu koma lima triliun rupiah), yang terdiri dari Rp350 miliar (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) investasi pemerintah dan Rp1,15 triliun (satu koma lima belas triliun rupiah) investasi swasta. Borobudur Highland berpotensi menyerap 1.600 (seribu enam ratus) tenaga kerja dan menjadi produk Pariwisata baru bagi Kawasan Pariwisata Borobudur. Pengembangan Borobudur Highland sejalan dengan konsep pola pengembangan dekonsentrasi yang juga menyebarkan pola perjalanan

Borobudur Highland telah muncul di dalam peta konsep pengembangan kawasan dan berada di Cluster Investasi Perbukitan M

Pengembangan Borobudur Highland juga didukung oleh skema pendanaan kerjasama pemerintah dengan badan

Pengembangan kawasan ini diharapkan mampu saling mendukung pengembangan BYP pada umumnya dan kawasan otoritatif pada

Untuk mendukung pengembangan kawasan otoritatif BOB, diperlukan integrasi dan sinkronisasi perencanaan dan pembangunan di kawasan koordinatif BOB, termasuk dukungan aksesibilitas dari dan menuju kawasan otoritatif seperti jalan dan jalan

Master plan pengembangan kawasan otoritatif BOB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. G. Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan Pengelolaan DPN BYP merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan pranata kelembagaan dalam satu sistem yang terpadu dan mewakili semua Pemangku K

Sistem kelembagaan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan pemerataan manfaat bagi semua pihak yang terkait.

Pengembangan Kelembagaan dan Regulasi Upaya-upaya pengembangan kelembagaan dan regulasi terkait pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, serta peningkatan daya dukung ekosistemnya diuraikan secara terinci sebagai berikut:

Kelembagaan dan Regulasi di Kompleks Candi Borobudur Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur akan dilaksanakan oleh manajemen destinasi tunggal (single destination management) yang diterjemahkan melalui pembentukan sebuah

Pengelola ini berperan untuk menjadi leading institution dalam penyelenggaraan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur yang berlandaskan Conseruatory Based Tourism. SK No 226584 A Pengelolaan

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dilakukan dengan mengedepankan fungsi-fungsi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan secara terpadu dan harmonis. Pengelola memiliki kewenangan untuk mengelola Kompleks Candi Borobudur secara profesional sesuai dengan fungsi di atas. Kewenangan pengelolaan ini diperoleh dari kompetensi, tugas, dan fungsi lembaga yang membentuknya. Pengelola melaksanakan kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan:

tata ruang dan pembangunan;

pemanfaatan melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset; 3 kunjungan dan Pariwisata; peraturan dalam kawasan; pengelolaan kawasan Borobudur; 4 5 6 penanggulangan bencana dalam kawasan; 7 lingkungan; 8 9 pemberdayaan masyarakat setempat; dan penyusunan laporan kondisi keterawatan (state of b c conserv ation) w arisan dunia. Pengelola diarahkan untuk dapat mengembangkan dan mengelola kerja sama untuk memberikan pemerataan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Kelembagaan Kawasan Yograkarta Penguatan 2 (dua) badan pengelola KTA Yograkarta, yakni Badan Pengelola Sumbu Filosofi untuk memastikan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya di kawasan tersebut agar tetap terpelihara dan menjadi fondasi pengembangan infrastruktur di Kota Yoryakarta serta Badan Pengelola Kawasan Kotagede yang mengelola bagian kota warisan budaya. Kelembagaan dan Regulasi di Kawasan Prambanan Kawasan Prambanan meliputi kawasan cagar budaya peringkat nasional Prambanan dan warisan dunia Kompleks Candi P

Kawasan ini memiliki sejumlah besar tinggalan Kerajaan Mataram Kuno abad VIII-X Masehi terutama berupa candi-candi yang terbuat dari batu andesit dan batu tufa atau paras serta tinggalan-tinggalan lainnya dan menjadi bukti rasa toleransi beragama yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia. Pengelolaan Kawasan Prambanan akan dilaksanakan melalui sistem tata kelola terpadu dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, baik terhadap fisik cagar budaya, lingkungan, maupun masyarakat di kawasan

Sistem tata kelola terpadu tersebut akan diterjemahkan ke dalam pengelola yang menjadi wadah dalam pelaksanaan usaha pelestarian. SK No 226585 A Pengelola.

d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 78 Pengelola melaksanakan kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan:

tata ruang dan pembangunan; 2l pemanfaatan melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset;

pengendalian lingkungan, terutama di situs cagar budaya; 4l kunjungan dan Pariwisata;

penegakan aturan di dalam kawasan;

penanggulangan bencana dalam kawasan; 7l pemberdayaan masyarakat setempat; dan S) pen5rusunan laporan kondisi keterawatan (state of conselv ationl w arisan dunia. Kebijakan dan strategi tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga

Pengelola diarahkan untuk memberikan pemerataan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Kelembagaan Pendukung Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan Komitmen Pemangku Kepentingan untuk bekerja sama dalam pengembangan DPN BYP menggunakan pendekatan kerja sama pentahelor (pemerintah, masyarakat, akademisi, pengusaha, dan media). Kerja sama ini dapat diperkuat dengan penetapan peraturan presiden mengenai RIDPN BYP yang antara lain akan mengatur tata kelola pelaksanaan RIDPN BYP yang melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/

Pelaksanaan RIDPN BYP juga dapat melibatkan dunia usaha, akademisi, dan

Kerja sama lintas Pemangku Kepentingan ini difasilitasi dalam kelompok kerja (Pokja) Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta akan diperluas fasilitasinya untuk dapat mencakup kawasan Joglosemar. Pokja P3TB diperkuat dengan kehadiran subpokja yang terbagi dalam tiga fungsi, yaitu: regulasi, koordinasi, dan

Subpokja regulasi bertugas mengawal legitimasi dari komitmen semua perangkat daerah yang menjalankan fungsinya untuk sinkronisasi sejumlah

Subpokja koordinasi bertugas mengkoordinasikan tugas dan fungsi masing-masing Pemangku Kepentingan agar tidak tumpang tindih dan berkontribusi dalam pengembangzrn P

Subpokja partisipasi bertugas merumuskan usulan-usulan program yang dapat dikerjasamakan secara terpadu dengan orientasi pada pelibatan masyarakat dan dunia usaha, termasuk kerja sama untuk mengatasi masalah dan tantangan dalam pengembangan Pariwisata di DPN BYP. SK No 226586 A Secara

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79 _ Secara khusus, keterlibatan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)/ PT TWC dan BOB sebagai mitra dalam peningkatan pelayanan Pariwisata yang profesional dan berkualitas di kawasan Candi Borobudur, Prambanan, dan Situs Ratu B

Keterlibatan asosiasi juga penting untuk menghimpun aspirasi para pelaku wisata, baik yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran, pramuwisata, usaha taman rekreasi, biro perjalanan, gabungan industri Pariwisata, jasa kuliner/boga, serta asosiasi terkait lainnya. BOB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Dibentuknya BOB oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi Pariwisata di Kawasan Pariwisata Borobudur, yaitu di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yograkarta yang dinilai paling siap dibandingkan dengan destinasi Pariwisata lainnya di I

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Kendal-semarang-Salatiga-DemakGrobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-MagelangTemanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan lahan otorita BOB berada di Koridor PurworejoWono sobo - M agelang-Teman ggung. Tabel 6. Kapasitas Zonasi Borobudur Highland Zona Proporsi ('/tl Luas Area (ha) Jumlah Kamar Exclusiue Resort 17,39 53,76 740 Tlrc Gate 18,47 57,08 64 Aduenfire Tourbm 29,33 90,65 r28 Culfinal Tourism 23,83 73,65 118 Ertreme Tourism 10,98 33,94 Total 1.050 SK No 226587 A 2.Pelestarian...

2 PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- Pelestarian dan Daya Dukung Ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya. Pelestarian Kompleks Candi Borobudur secara keseluruhan, baik situs candi, lanskap alam, lanskap budaya, dan unsur-unsur warisan budaya tak benda, akan menggunakan pendekatan pembangunan berkelanjutan dari UNESCO untuk pengelolaan warisan budaya dunia yang dijabarkan dalam 5C's Strategic Objectiues yang meliputi Credibititg, Conseruation, Capacitg Ehtilding, Communication, and C

Pelaksanaan aktivitas dan/atau pembangunan dalam kawasan Kompleks Candi Borobudur harus diawali berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang kebudayaan. Persebaran candi yang meluas dan banyaknya jumlah candi di KTA Prambanan yang masih dalam proses pemugaran menjadikan upaya pelestarian diprioritaskan sekaligUs pemanfaatannya untuk P

Di KTA Yoryakarta, puluhan bangunan cagar budaya yang telah diregistrasi juga terus

Keberadaan kawasan seputar Sumbu Filosofi Yograkarta yang tengah diajukan sebagai warisan budaya dunia kepada UNESCO juga menjadi prioritas upaya pelestarian. Pelestarian daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya mencakup: penataan ruang, pengelolaan pengunjung, dan pelestarian aset fisik, dengan penjelasan sebagai berikut:

Penataan Ruang Penataan ruang akan dilaksanakan melalui:

penataan, fasilitasi, dan penegakan peraturan perundangundangan mengenai tata ruang di Borobudur, Yoryakarta, dan Prambanan; 2l penerapan perizinan dari pemerintah pusat, provinsi, danf atau kabupaten untuk setiap proyek pembangunan atau renovasi di dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yoryakarta;

penataan pembangunan yang berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yoryakarta; 4l penertiban pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan;

penertiban ketinggian bangunan agar sesuai dengan ketentuan pengaturan zonasi;

penetapan peraturan daerah mengenai pengaturan jumlah pendirian dan rekayasa menara BTS khususnya di Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yoryakarta;

pengendalian... SK No 226065 A

b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - 7l pengendalian terhadap perluasan permukiman dan sebaran kawasan komersial baru yang mengancam Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yograkarta;

penetapan kewajiban melakukan kajian sesuai peraturan perundang-undangan untuk semua proyek pembangunan Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yograkarta guna menilai dampaknya terhadap atribut dan OUV;

pen5rusunan rencana peruntukan kawasan lindung di Kawasan Cagar Budaya Nasional Borobudur, Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yoryakarta;

penghijauan khususnya di lereng Pegunungan Menoreh di selatan Kawasan Candi Borobudur untuk revitalisasi sumber daya air;

penataan investasi perkotaan di seputar Kawasan Sumbu Filosofi Yograkarta yang berpotensi mengubah lanskap kawasan dan nilai-nilai pentingnya; l2l peningkatan pemahaman masyarakat dan dunia usaha di Kawasan Sumbu Filosofi Yoryakarta terkait keberadaan OUV dan tidak abai terhadap keberadaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya; dan

peningkatan koordinasi antar tingkatan pemerintahan dan antar sektor untuk penataan dan pengelolaan tata ruang. Pengelolaan Pengunj ung Pengelolaan pengunjung merupakan upaya yang krusial dilaksanakan untuk mengurangi tekanan, khususnya terhadap daya dukung Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan. Arus dan volume kedatangan pengunjung perlu diatur dari sisi sebaran kedatangan (titik masuk), waktu kunjungan, dan jumlah pengunjung dalam satu waktu berdasarkan kapasitas daya

Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kelestarian Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan, meningkatkan kualitas pengalaman berwisata candi dan peninggalan bersejarah, serta mendukung upaya perluasan manfaat dengan menyebarkan pengunjung ke DTW di sekitar Candi Borobudur dan Kompleks Candi P

Pengelolaan pengunjung di kawasan kedua candi ini akan dilaksanakan melalui:

penguatan Pengelola untuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku; SK No 226589 A 2)penyusunan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- 2l pen)rusunan Rencana Pengelolaan Pengunjung di Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan;

pengelolaan jadwal kunjungan yang diperkuat dengan sistem pendaftaran/reservasi secara daring dengan memilih tema tertentu, dan sistem pemantauan atts dan pergerakan wisatawan di Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan, serta didukung dengan sistem respon untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan di lapangan, baik terkait layanan Pariwisata, maupun keselamatan dan keamanan; 4l wisatawan hanya diberikan waktu 1 (satu) jam, dan menerima upanat kemudian didampingi oleh pemandu wisata selama berada di wilayah Candi B

Peran guide adalah quality tourism, time lceeper, liaison officer, dan sustainable tourism. 5) penyediaan informasi, termasuk secara daring, untuk meningkatkan edukasi, pemahaman, interpretasi, dan apresiasi masyarakat, pelaku usaha Pariwisata, dan wisatawan; 6) pengaturan zonasi atraksi dan aktivitas Pariwisata yang didukung interkoneksi sarana prasarana transportasi yang menghubungkan antar DTW; 7l pengaturan titik masuk dan berkumpul wisatawan baik di sekitar gerbang Palbapang, Blondo, Kembanglimus, dan Klangon di Kawasan Candi Borobudur, yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas pendukung Pariwisata lainnya untuk mendukung pengaturan arus dan sebaran wisatawan, yang dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan bidang kebudayaan; 8) penyebaran arus wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Candi Borobudur ke candi-candi lain, DTW alam, wisata olahraga dan petualangan, wisata budaya non candi seperti sentra kerajinan dan seni, serta desa-desa wisata di sekitarnya, yang didukung penataan DTW, rute perjalanan dan desa wisata, serta peningkatan interkoneksi sarana prasarana transportasi; 9) penyebaran arus wisatawan yang berkunjung ke Kompleks Candi Prambanan dan Situs Ratu Boko ke beberapa museum, botanical leitage park, kompleks candi-candi di Bugisan, Kalasan, dan Bokoharjo, wisata alam, wisata olahraga dan petualangan, wisata budaya non candi seperti sentra kerajinan dan seni, serta desa-desa wisata di sekitarnya, yang didukung penataan DTW, rute perjalanan dan desa wisata, serta peningkatan interkoneksi sarana prasarana transportasi; dan SK No 226590 A 10) pengembangan...

3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- 10) pengembangan pola perjalanan yang mendukung penyebaran wisatawan dari Kawasan Candi Borobudur dan Prambanan ke DTW di KSPN potensial lainnya, seperti KSPN Gunung Merapi, KSPN Karimun Jawa, KSPN Klaten dan Solo, KSPN Wonogiri, KSPN Gunung Nglanggeran, dan KSPN Imogiri, dengan dukungan interkoneksi sarana prasarana transportasi.

Pelindungan Aset Cagar Budaya Pelindungan aset cagar budaya di 3 (tiga) KTA DPN BYP dilaksanakan sesuai dengan standar internasional dan disesuaikan dengan keseimbangan antara misi pelestarian, edukasi, dan kesejahteraan, dengan mengedepankan inklusivitas. Pelaksanaannya mencakup:

peningkatan pengawasan rutin terhadap kondisi candi, kualitas bentang pandang, kualitas lingkungan kawasan di sekitarnya, serta lanskap budayanya; 2l peningkatan metode, teknologi, teknik, dan kapasitas sumber daya dalam rangka pemeliharaan aset cagar budaya;

pelaksanaan kegiatan pelindungan yang aman bagi cagar budaya dan manusia, serta ramah lingkungan, termasuk mengurangi dampak polusi dan perubahan iklim; 4l pengendalian alih fungsi pemanfaatan lahan yang dapat menurunkan kualitas lanskap budaya dengan menerapkan aturan tata ruang yang tepat; dan

peningkatan kesadaran dan partisipasi publik dan wisatawan dalam mendukung pelestarian Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan, termasuk menghindari terjadinya kerusakan pada candi akibat perilaku vandalisme. Pelestarian Aset Alam, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Penanggulangan Bencana

Pengelolaan Lingkungan Pengelolaan lingkungan hidup di DPN BYP diarahkan untuk mempertahankan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, serta menghindari dan mengurangi kerusakan serta

Tata kelola lingkungan difokuskan pada 4 (empat) aspek, yaitu pengelolaan sumber daya alam, pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83), pengolahan sampah spesifik, dan pengolahan air limbah

Pengelolaan sumber daya alam memperhatikan:

keberlanjutan ketersediaan sumber daya alam; 2l pemanfaatan yang selektif dan didukung dengan pemanfaatan riset dan teknologi; SK No 226591 A

penguatan

4l s) FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- penguatan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di daerah; komitmen, peran serta, dan kepedulian masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan; dan penegakan regulasi yang disertai upaya promosi/peningkatan pemahaman dan kapasitas serta insentif untuk komitmen pelestarian sumber daya alam. Pelaksanaannya akan mencakup, antara lain:

manajemen air tanah/penggunaan air tanah secara berkelanjutan, yang didukung kampanye hemat air;

pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);

perluasan SPAM untuk mencapai akses lOOo/o (seratus

air bersih;

pengawasan perizinan penggunaan air tanah;

pelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan; 0 rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan fungsi sempadan sungai, waduk, pantai, dan mata air;

pelindungan daerah resapan air tanah;

integrasi sumur resapan air hujan sebagai persyaratan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pemutakhiran peraturan daerah IMB dan peningkatan penegakan hukum;

kaji ulang RTRW provinsi dan kabupaten;

pengendalian bin tata ruang;

penambahan Ruang Terbuka Hijau;

penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS);

pelindungan dan pelestarian sumber daya air yang didukung pembangunan embuog, pembuatan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH) dan Lubang Resapan Biopori (LRB); b

pelindungan erosi fisik dengan DAM penahan, DAM pengendali, rorak, terasering, dan talud; dan

pelestarian kawasan hutan/reboisasi lahan kritis. Pengolahan Limbah 83 diarahkan selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengatur penetapan status limbah 83, pengurangan limbah 83, penyimpanan limbah 83, pengumpulan limbah 83, pengangkutan limbah 83, pemanfaatan limbah 83, pengolahan limbah 83, penimbunan limbah 83, pembuangan (dumpingl limbah 83, sistem tanggap damrat dalam pengolahan limbah 83, dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan

Rencana aksi pengolahan limbah 83 di DPN BYP mencakup, antara lain: SK No 226592 A

1)

. .

c. PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -85-

penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah 83 di lokasi proyek yang sesuai karakteristik limbah 83 yang disimpan; 2l pengajuan surat permohonan persetujuan teknis untuk pengolahan limbah 83;

penanganan dan pengangkutan limbah 83 bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK; dan 4l studi kelayakan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sesuai kebutuhan. Pengolahan Sampah Spesifik dengan tujuan untuk memandu pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan konstruksi dan juga kegiatan/kejadian terkait di lokasi wisata seperti sampah non 83, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, sampah yang timbul secara tidak periodik, dan/atau sampah yang timbul akibat

Prosedur yang akan dilaksanakan secara konsisten mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemrosesan akhir

Secara terinci, pelaksanaan pengolahan sampah spesifik mencakup:

pemutakhiran Rencana Induk Persampahan; 2l kampanye/sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan;

perluasan praktik pemilahan sampah berdasarkan jenisnya;

menyediakan TPS 3R, TPS, dan TPA;

penggantian dan penambahan truk dan kontainer sampah;

penerapan standar prosedur operasional pengolahan sampah spesifik yang dilaksanakan para pekerja konstruksi di area konstruksi;

perluasan sentra-sentra pengolahan sampah skala rumah tangga melalui 3R; dan

perluasan penerapan daur ulang atau recgcling:

plastik yang dikurangi atau di-recgcle serta perluasan penggunaan produk pengganti seperti plastik biodegradable;

daur ulang kertas dan materi yang layak didaur ulang; dan

pemanfaatan kembali sampah spesifik, termasuk melalui ekonomi sirkular untuk berkontribusi pada pengurangan dampak limbah dan penciptaan nilai tambah/ manfaat ekonomi barrr. SK No 226593 A

P

. .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86-

Pengolahan Air Limbah Domestik dari rumah tangga, aktivitas ekonomi, dan kegiatan operasional lainnya di lokasi wisata. Pendekatan yang akan dilaksanakan yaitu meningkatkan pencegahan pencemaran air, penanggulangan pencemaran air, dan pemulihan mutu

Pelaksanaannya secara terinci akan mencakup:

menyiapkan rencana induk sanitasi; 2l pengembangan sistem air limbah terpusatllPAL Komunal fabrikasi/Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T);

menyediakan fasilitas pengolahan air limbah domestik (IPLT); 4l pengembangan dan perluasan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah/jaringan air limbah mikro/sambungan Rumah Air Limbah;

pengadaan truk tinja;

peningkatan LLTT dan sosialisasi dan penyiapan database LLTT; 7l pengadaan dan penambahan truk tinja;

sosialisasi dan percontohan pengolahan air limbah industri kecil;

penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal utamanya dari industri besar dan sedang;

perluasan uji kualitas air limbah secara rutin ke laboratorium yang terakreditasi; dan

kampanye STBM untuk menghilangkan BABS.

Penanggulangan Bencana Penanggulangan bencana difokuskan pada 3 (tiga) parameter pembentuk risiko bencana, yaitu ancaman, kerentanan, dan kapasitas terkait

T\rjuannya untuk memastikan:

kesiapsiagaan untuk pengelolaan risiko dari tahap pra, saat, dan pascabencana yang didukung penggunaan data, pemantauan, dan analisis yang konsisten; 2l keselamatan manusia, harta benda, kesehatan, mata pencaharian, dan cagar budaya;

kapasitas untuk pulih dan tumbuh lebih baik pascabencana; 4l keberlanjutan kegiatan sosial ekonomi, pelestarian cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan; dan

kolaborasi dan kemitraan masyarakat, pihak swasta, akademisi, dan Pemangku Kepentingan lainnya. Pelaksanaannya mencakup : SK No 226594 A

a)

. .

4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 -

pen5rusunan dokumen perenca.naan penanggulangan bencana untuk menjamin resiliensi dari tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana pelaksanaan, termasuk rencana pemulihan yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian aset sosial, ekonomi, lingkungan, objek pemajuan kebudayaan, dan cagar budaya;

penguatan kelembagaan dan kemitraan lintas pemangku kepentingan dalam pengelolaan risiko dan resiliensi bencana serta perubahan iklim;

peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur penanggulangan bencana, termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas;

penguatan sistem penanggulangan bencana multihazard, antara lain melalui: (1) pembuatan sistem evakuasi gunung api, banjir, longsor, tsunami, dan gempa bumi; (21 penyiapan Sistem Peringatan Dini antara lain banjir (Flood EarlA Warning Systeml, tsunami (Tsunami Earla Warning Sgsteml, longsor (Landslide Earlg Warning Sysfern), gunung api, dan gempa bumi (Eartltquake Warning Alert Systeml; (3) penguatan dan pengembangan Sistem Peringatan Dini Bencana dan Prakiraan Cuaca dan Iklim Berbasis Dampak; (41 pen5rusunan Rencana Induk Drainase yang menjadi basis peningkatan drainase; (5) pemutakhiran standar prosedur operasional terkait kebencanaan; (6) penguatan basis data dan penilaian risiko bencana multihazard; dan (71 pengintegrasian teknologi pintar dan digital teknologi informasi kebencanaan.

peningkatan pengelolaan ekosistem, misalnya dengan pengerukan sungai terutama endapan dari lahar dingin untuk mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar Gunung Merapi. Tata Kelola Sosial Budaya Pelaksanaan RIDPN BYP memperhatikan tata kelola sosial budaya sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan

Pengelolaannya mencakup mitigasi terhadap risiko sosial, pelestarian, serta pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, melalui: SK No 226595 A

pengelolaan . .

a. PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -88- pengelolaan risiko sosial difokuskan pada rencana pengelolaan dampak dari pengadaan lahan, mengingat isu kepemilikan lahan masih menjadi tantangan dalam pengembangan Pariwisata di DPN BYP. Di beberapa wilayah masih banyak lahan yang masih belum dilengkapi sertifikat, tumpang tindih data terkait surat keterangan kepala desa dan bukti jual beli untuk lahan yang sama, ketidaksesuaian batas lahan, dan perselisihan harga lahan yang dipengaruhi oleh munculnya spekulator lahan. Prinsip utama pengadaan lahan adalah bahwa semua langkah yang diambil harus dilakukan untuk meningkatkan serta memperbaiki pendapatan dan standar kehidupan warga yang terkena dampak kegiatan pengadaan

OIeh karena itu, pengelolaan dampak dari pengadaan lahan ditujukan untuk:

menghindari pengadaan lahan dan penggusuran secara terpaksa;

menghindari pengadaan lahan dan/atau pemukiman kembali secara terpaksa, atau jika tidak dapat dihindari, perlu upaya mengeksplorasi alternatif desain proyek untuk meminimalisasi dampak; dan

mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang tidak terhindarkan dari pengadaan lahan, atau dari pembatasan akses terhadap penggunaan lahan atau sumber daya, atau terhadap taman nasional yang ditetapkan secara hukum dan kawasan lindung yang mengakibatkan dampak terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat terkena dampak dengan: (a) memberikan kompensasi tepat waktu untuk kehilangan aset dengan biaya penggantian yang wajar dan adil; dan (b) membantu orang-orang yang dipindahkan untuk memulihkan dan meningkatkan mata pencaharian dan standar hidup mereka. Pelaksanaan pengelolaan dampak pengadaan lahan mencakup:

penerapan Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; 2l identifikasi warga/pihak yang berpotensi terdampak, yang terdiri dari:

kelompok rentan yang mungkin terdampak secara tidak proporsional atau menghadapi risiko menjadi lebih tersisihkan akibat proyek dan secara khusus mencakup: rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan, kepala keluarga penyandang cacat, rumah tangga yang berada di bawah indikator kemiskinan yang berlaku secara umum, dan kepala rumah tangga yang berusia lanjut; dan SK No 226596 A

warga...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89-

warga/pihak pemilik aset (tanah, bangunan, tanaman, dan

yang berpotensi terdampak dalam bentuk: . kehilangan lOo/o (sepuluh

atau lebih aset produktif total; . harus pindah; dan/atau o kehilangan loyo (sepuluh

atau lebih sumber penghasilan total akibat pengadaan lahan.

penyediaan informasi yang transparan kepada pihak yang terkena dampak; 4l pelibatan warga/pihak yang berpotensi terkena dampak dalam tahapan perencanaan proyek, seperti: penentuan lokasi proyek, jumlah dan bentuk kompensasi/ganti rugi, serta lokasi tempat pemukiman kembali;

pelaksanaan musyawarah mufakat dengan warga/pihak yang terkena dampak atas ganti rugi yang ditetapkan; dan

perancangan dan pelaksanaan program pemulihan mata pencaharian bagi warga/pihak yang terkena dampak. Proses pemantauan dan evaluasi pengelolaan dampak pengadaan lahan dilakukan baik secara internal oleh pemrakarsa atau pelaksana proyek, maupun secara eksternal oleh lembaga pemerintah terkait, sebagai berikut:

pemantauan rutin dilakukan setiap triwulan pada tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap operasional; 2l evaluasi pihak eksternal oleh dinas terkait di kabupaten/kota dan pihak pemberi dana yang dilakukan setiap semester dan tahunan; dan

pelaporan oleh pemrakarsa proyek dilakukan sesuai jadwal evaluasi.

Pengelolaan dan pelestarian sumber daya benda cagar budaya. Perencanaan Pengelolaan kawasan cagar budaya meliputi:

inventaris potensi kawasan cagar budaya, memuat data dan informasi mengenai lokasi, luas kawasan, zonasi, pemetaan kepemilikan dan peruntukan aset, pemetaan Pemangku Kepentingan, dan potensi kawasan yang meliputi namun tidak terbatas pada potensi aspek arkeologi, Iingkungan, ekonomi, dan sosial.

aspek arkeologi merupakan data dan informasi terkait cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya di dalam kawasan cagar budaya.

aspek lingkungan merupakan data dan informasi terkait lingkungan jalan, batas tanah, data keruangan di dalam tata guna lahan, tutupan lahan, peta penggunaan lahan, data potensi ancaman bencana alam, dan kondisi lingkungan di dalam kawasan cagar budaya. SK No 226597 A

aspek .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-

aspek ekonomi merupakan data dan informasi terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), lapangan pekerjaan dan/atau sektor usaha, dan potensi usaha yang ada di dalam kawasan cagar budaya.

aspek sosial merupakan data dan informasi terkait kependudukan yang didasarkan pada pengelompokan berdasarkan jenis kelamin dan umur, persebaran kepadatan penduduk, dan objek pemajuan Kebudayaan yang ada di dalam kawasan cagar budaya.

Pen5rusunan Rencana Pengelolaan. Pen5rusunan rencana pengelolaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan cagar budaya yang dapat berbentuk hamparan, area tertentu, atau jalur/koridor, yang disusun berdasarkan tahapan sebagai berikut:

penentuan tujuan pengelolaan, yaitu rumusan kondisi kawasan yang ingin dicapai dalam periode 5 (lima) tahun meliputi: (

rumusan nilai-nilai penting kawasan yang dilakukan dengan memperhatikan kajian penetapan, zonasi, dan dokumen terkait lainnya. (21 kondisi eksisting Kawasan. (

identifikasi komponen yang mempengaruhi nilai penting kawasan yang terdiri atas data dan '.""'fr::1,?il3iT,',,o,, meriputi casar budaya, objek pemajuan kebudayaan, lingkungan, dan masyarakat. identifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dan/atau mengancam atribut, meliputi faktor primer dan sekunder. (

mmusan visi dan misi pengelolaan. b) Pen5rusunan strategi dan rencana aksi kegiatan jangka panjang (5 (lima) tahun) dan jangka pendek (1 (satu) tahun) yang disusun berdasarkan tujuan pengelolaan dan memuat mengenai: (

kebijakan dan strategi untuk mengelola faktorfaktor yang berpengaruh dan/atau mengancam atribut. (21 program-program yang akan dilaksanakan meliputi aktivitas pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (

penanggung jawab program. (41 sumber pendanaan. SK No 226598 A c) P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - c) Pen5rusunan rencana pemantauan dan evaluasi memuat mengenai: (1) metode pemantauan. (21 periodepemantauan. (3) laporan hasil pemantauan. (4) rekomendasi berdasarkan evaluasi. 3) Pengesahan Rencana Pengelolaan Rencana pengelolaan diajukan kepada dan disahkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan peringkat kawasan cagar budaya. 4l PenyesuaianRencanaPengelolaan Dalam hal terjadi penyesuaian terhadap dokumen rencana pengelolaan kawasan cagar budaya, pengelola kawasan wajib mengajukan kembali kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan kembali. 5) Dokumen rencana pengelolaan kawasan cagar budaya pada kawasan cagar budaya yang dikelola oleh masyarakat adat difasilitasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. BAB IV. . SK No 226599 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- BAB IV RENCANA AKSI Pengembangan Kepariwisataan di DPN BYP perlu didukung kolaborasi antar Pemangku Kepentingan untuk saling melengkapi, membangun dialog, dan mengembangkan pemahaman baru tentang strategi pengembangan

Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk RIDPN BYP yang mencakup jangka waktu 21 (dua puluh satu) tahun. Sasaran dan arah pengembangan dalam RIDPN BYP diterjemahkan lebih lanjut menjadi rencana aksi dengan rincian pelaksanaan difokuskan pada tahap pertama. Rencana aksi tersebut diklasifikasi dalam empat 4 (empat) kelompok sesuai dengan tujuan dari penyusunan RIDPN, yaitu:

kelompok rencana aksi meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pengembangan Pariwisata terpadu dan berkelanjutan mencakup perencanaan dan koordinasi terpadu serta monitoring pengembangan Pariwisata berkelanjutan;

kelompok rencana aksi peningkatan infrastruktur dan penataan kawasan yang mencakup peningkatan dan rehabilitasi jalan, transportasi publik regional, infrastrrrktur spesifik untuk Pariwisata, air bersih sistem perpipaan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dan sanitasi, serta drainase dan pengendalian banjir;

kelompok rencana aksi meningkatkan perekonomian lokal/masyarakat yang mencakup pengembangan keterampilan, pengembangan usaha Pariwisata Masyarakat dan UMKM, serta konsolidasi komunitas; dan

kelompok rencana aksi meningkatkan iklim usaha yang kondusif untuk investasi swasta ke sektor Pariwisata yang mencakup penawaran IPRO ke calon investor, fasilitasi penanaman modal, dan peningkatan iklim investasi dan penanaman modal sektor Pariwisata yang kondusif di daerah. Pelaksana dari RIDPN BYP adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha, serta didukung kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, media, dan kelompok masyarakat. Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan RIDPN BYP pada tahap pertama periode 2024 dapat dipenuhi dari sumber anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, antara lain pendanaan swasta, pendanaan di bawah skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta pendanaan mitra pembangunan

Sumber pendanaan dari APBN dapat mencakup pendanaan kementerian/lembaga, serta transfer ke daerah dan dana desa. Rincian kegiatan, lokasi, target, tahun, dan instansi pelaksana tercantum dalam Matriks Rencana Aksi (Tabel 7) sebagai berikut: Tabel7... SK No 226600 A

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -93- Tabel 7. Matriks Rencana Aksi Tahun 2024 No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1 Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan untuk Memfaailitasi Pengembangan Pariwisata Terpadu dan Berkelanjutan

1.1 Perencanaan dan Koordinasi Terpadu

1.1.1 Fasilitasi pokja bersama Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa t.t.2 Fasilitasi pokja bersama Daerah Istimewa Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta

1.1.3 Fasilitasi pokja bersama KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maqelanq t.t.4 Fasilitasi pokja bersama KTA Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Yogyakarta Perencanaan Daerah Kota

1.1.5 . . . SK No l2455l0

FRES IDEN REPUELTK INDONES]A -94- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana

1.1.5 Fasilitasi pokja bersama KTA Prambanan 12 kegiatan 2024 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman . Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten

1.6 Koordinasi perencanaan program Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tenqah t.t.7 Koordinasi perencanaan program Daerah Istimewa Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yosyakarta

1.1.8 Koordinasi perencanaan program KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maqelang

1.1.9 . . . SK No 124552 C

PRESIDEN REPUELIK INDONES'A -95- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana

1.1.9 Koordinasi perencanaan program KTA Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Yogyakarta Perencanaan Daerah Kota

1.1.10 Koordinasi perencanaan program KTA Prambanan 12 kegiatan 2024 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman o Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten

1.1.11 Koordinasi program dan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Jawa Tengah Perencanaan Daerah Provinsi t.t.t2 Koordinasi program dan pelaksanaan Daerah Istimewa Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yograkarta

1.1.13 Koordinasi program dan pelaksanaan KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Badan Pembangunan, Perencanaan Penelitian dan SK No 124553 C Pengembangan

FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -96- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Pengembangan Kabupaten Magelang Daerah

1.1.14 Koordinasi program dan pelaksanaan KTA Yoryakarta 5 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Yoglakarta Perencanaan Daerah Kota

1.1.15 Koordinasi program dan pelaksanaan KTA Prambanan 12 kegiatan 2024 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman . Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan lnovasi Daerah Kabupaten Klaten

16 Koordinasi, monitoring, evaluasi program dan Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah t.t.r7 Koordinasi, monitoring, evaluasi program dan Daerah Istimewa Yograkarta 5 kegiatan 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa YoFyakarta

1.18 Koordinasi, monitoring, evaluasi program dan KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Perencanaan Daerah dan SK No 124554 C Penelitian

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -97 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Magelans

1.1.19 Koordinasi, monitoring, evaluasi program dan KTA Yoryakarta 5 kegiatan 2024 Badan Pembangunan Yosrakarta Perencanaan Daerah Kota t.t.20 Koordinasi, monitoring, evaluasi program dan KTA Prambanan 50 kegiatan 2024 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman . Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten t.t.2t Peningkatan tugas dan fungsi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Borobudur dan Balai Pelestarian Kebudavaan Wilavah X . KTA Borobudur o KTA Yoryakarta . KTA Prambanan 3 dokumen 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan t.1.22 Peningkatan kapasitas tata kelola kelembagaan desa wisata . KTA Borobudur . KTA Prambanan 3 kegiatan 2024 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Teneah t.t.23 . . . SK No 124555C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -98- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.t.23 Peningkatan kapasitas tata kelola kelembaeaan Pokdarwis kota KTA Yoryakarta 5 kegiatan 2024 Dinas Pariwisata Istimewa Yoevakarta Daerah t.t.24 Peningkatan kapasitas tata kelola kelembagaan Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) di Kawasan Kotasede Daerah Istimewa Yograkarta 1 kegiatan 2024 Dinas Kebudayaan Istimewa Yoryakarta Daerah

1.t.25 Revisi Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Kawasan Candi Borobudur KTA Borobudur 1 dokumen 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional r.r.26 Review RTRW, termasuk pengaturan bentang pandang dan intensitas pemanfaatan ruang o Provinsi Jawa Tengah o Kabupaten Magelang o Kota Yoryakarta o Kabupaten Kulon Progo 4 dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional o Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maeelane o Dinas SK No 124556C

FRES IDEN REPUEUK INDONESIA -99- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana . Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo . Dinas Pertanahan dan Tata Ruans Kota Yoevakarta t.t.27 Pen5rusunan RDTR di kawasan Borobudur-YograkartaPrambanan dan sekitarnya o Kabupaten Kulon Progo o Kabupaten Sleman o Kabupaten Purworejo o Perkotaan Prambanan 1O dokumen 2024 . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional . Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo o Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman . Dinas Pertanahan dan Tata Ruans Kabupaten Purworeio t.t.28 Pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Bangunan dan Linekunsan Kawasan Borobudur Borobudur 1 dokumen 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat t.t.29 Review Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2Ol7 tentang Badan Pengelola Otorita Borobudur . Daerah Istimewa Yograkarta . Jawa Teneah 1 dokumen 2024 o Kementerian Ekonomi Pariwisata dan Kreatif/Badan SK No 124557 C Pariwisata

FRESIDEN ELIK INDONESIA -100- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Pariwisata dan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

1.1.30 Men5rusun master plan restorasi candi o KSPN Borobudur o KSPN Prambanan 2 dokumen 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yoryakarta

1.1.31 Penetapan zonasi Dataran Tinggi Dieng dan Gedong Songo o Dataran Tinggi Dieng o Gedong Songo 2 kebijakan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknoloei Pendidikan, Riset, dan t.t.32 Penyusunan HIA kawasan cagar budaya Borobudur KTA Borobudur 1 dokumen 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan

1.1.33 PenSrusunan Peraturan Menteri mengenai Badan Pengelola kawasan cagar budaya o Daerah lstimewa Yograkarta o Provinsi Jawa Tensah 1 dokumen 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknoloei Pendidikan, Riset, dan

1.1.34 . . . SK No 124558 C

FRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA -101 - No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana

1.1.34 Fasilitasi pengembanga.n desa wisata penyangga kawasan otorita o Kabupaten Purworejo o Kabupaten Magelang o Kabupaten Kulon Progo 3 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

1.1.35 Pengembangan Pariwisata terpadu otorita Borobudur) kawasan (kawasan Kabupaten Purworejo 1 paket 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

1.1.36 Pen5rusunan rekomendasi kebijakan investasi termasuk bidang Pariwisata . Provinsi Jawa Tengah . Daerah Istimewa Yograkarta 1 dokumen 2024 o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah o Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yosrakarta SK No 124559 C t.r.37 . . .

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -LO2- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.r.37 Operasional Balai Pengelola Kawasan Satuan Ruang Strategis (sRS) DrY Daerah Istimewa Yoryakarta 5 kegiatan 2024 Dinas KebudayaanIstimewa Yograkarta Daerah

1.1.38 Pembentukan pengelola Kawasan Borobudur melalui Peraturan Presiden KTA Borobudur 1 dokumen 2024 o Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi

1.1.39 Review Peraturan Pariwisata dan sinkronisasi Daerah tentang o Provinsi Jawa Tengah . Daerah Istimewa Yogiakarta o Kabupaten Magelang o Kabupaten Klaten . Kabupaten Sleman 7 paket 2024 o Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah o Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yograkarta SK No 124667 C a Kabupaten.

FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -103- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana . Kabupaten Bantul o Kota Yograkarta o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Klaten o Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman o Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul o Dinas Pariwisata Kota YoBryakarta

1.1.40 Studi Sungai Tinalah sebagai Longstorage Aeropolis Kabupaten Kulon Progo 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta

1.1.41 Rencana Induk Air Baku Wilayah Sungai Progo-Opak-Serang Wilayah Sungai POS (Progo-Opak-Serang) 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa YoFyakarta SK No 124668 C

1.r.42

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to4- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.t.42 Studi kebutuhan infrastruktur dan alokasi air untuk mendukung lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) Daerah Istimewa Yoryakarta 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah lstimewa Yoryakarta

1.1.43 Pemutakhiran RISPAM . Kabupaten Magelang . Kabupaten Sleman o Kota Yograkarta 3 dokumen 2024 . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang . Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman . Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yograkarta t.t.44 Kampanye hemat air Kecamatan Borobudur 302 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum

1.1.45 Kampanye hemat air Kecamatan Mungkid 144 RW 2024 Perrrsahaan Daerah Air Minum SK No 124562 C t.t.46 . . .

FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA

  • 105- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.L.46 Kampanye hemat air Kecamatan Kotagede 80 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum L.t.47 Kampanye hemat air Kecamatan Kraton 86 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 1.1.48 Kampanye hemat air Kecamatan Danurejan 84 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum I.I.49 Kampanye hemat air Kecamatan Gondomanan 62 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 1.1.50 Kampanye hemat air Kecamatan Ngampilan 42 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 1.1.51 Kampanye hemat air Kecamatan Gedongtengen 72 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 1.1,.52 Kampanye hemat air Kecamatan Prambanan (Klaten) 268 Desa 2024 Perusahaan Daerah Air Minum

1.53 Kampanye hemat air Kecamatan Prambanan (Sleman) 324 RW 2024 Perusahaan Daerah Air Minum

1.1.54 Manajemen Yograkarta air tanah KTA Kota Yograkarta 20 kegiatan 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yograkarta SK No 124563 C

1.1.55 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 106- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1.1.55 Pemutakhiran rencana induk persampahan . Kawasan Perkotaan Yoryakarta . Kabupaten Magelang . Kabupaten Klaten 3 dokumen 2024 o Dinas Lingkungan Kota Yoryakarta . Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang . Dinas Lingkungan Kabupaten Klaten . Dinas Lingkungan Kabupaten Klaten Hidup Hidup Hidup Hidup 1.1.56 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mensanduns 83 dan limbah 83 Kecamatan Borobudur 151 RW 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 1.1.57 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan Kecamatan Mungkid 179 RW 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup SK No 124564 C membuang

FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -lo7- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mensanduns 83 dan limbah 83

1.1.58 Kampanye dan penguatan infrastruktur Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) serta inisiasi zero sampah orsanik Kecamatan Kotagede 45 Kelurahan 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta

1.1.59 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mensanduns 83 dan limbah 83 Kecamatan Kraton 43 RW 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta

1.60 Kampanye kepada untuk berhenti masyarakat melakukan Kecamatan Danurejan 42 RW 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yosyakarta SK No 124565C praktik

FRESIDEN R.EFUBLIK INDONESIA

  • 108- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mensanduns 83 dan limbah 83

1.61 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang menqanduns 83 dan limbah 83 Kecamatan Gondomanan 31 RW 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta t.t.62 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan Kecamatan Ngampilan 21 RW 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogzakarta SK No 124566 C sampah

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -109- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mengandung 83 dan limbah 83

1.1.63 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mengandung 83 dan limbah 83 Kecamatan Gedongtengen 36 RW 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta t.t.64 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mengandung 83 dan limbah 83 Kecamatan Prambanan (Klaten) 134 RW 2024 Dinas LingkunganKabupaten Klaten Hidup SK No 124567 C

1.1.65 . . .

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 110 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1.1.65 Kampanye kepada masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran sampah dan membuang sampah sembarangan dan mempromosikan pemilahan sampah pada sumbernya serta pengumpulan sampah yang mengandung 83 dan limbah 83 Kecamatan Prambanan (Sleman) 6 Kelurahan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Sleman Hidup 1.1.66 Penyiapan rencana induk sanitasi o Kawasan Perkotaan Yoryakarta o Kabupaten Magelang 2 dokumen 2024 . Dinas Lingkungan Kota Yograkarta . Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup Hidup t.r.67 Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) . Kabupaten Magelang . Kota Yoryakarta . Kabupaten Sleman . Kabupaten Klaten 4 paket 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang . Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten SK No 124568 C a Dinas . . .

FRES IDEN ELIK INDONESIA

  • 111- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman

1.68 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Temanggung 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung . Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Temanggunq

1.1.69 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Magelang 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang . Dinas Perindustrian dan Tenaga Keda Kabupaten Maselane t.t.70 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kota Magelang 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Maqelang t.t.71 . . . SK No 124569 C

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt2- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana

1.t.7 I Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Klaten 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten . Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten t.t.72 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Kulon Progo 25 kegiatan 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo o Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo t.t.73 Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota Kabupaten Bantul 66 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul o Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul t.t.74 . . . SK No 124570 C

FRES IDEN REFUELIK INDONES'A

  • 113 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1.1.74 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Gunungkidul 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gununskidul 1.1.75 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (industri besar dan sedang) Kabupaten Sleman 25 kegiatan 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman 1.t.76 Penegakan hukum tentang pembuangan air limbah ilegal (besar, sedang, dan kecil) Kota Yoryakarta 25 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta . Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta r.t.77 Sosialisasi dan proyek percontohan pengolahan air limbah (industri kecil) Kabupaten Temanggung 10 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung . Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan SK No l2457lC Menengah

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Menengah Temanggung Kabupaten L.t.78 Sosialisasi dan proyek percontohan pengolahan air limbah (industri kecil) Kabupaten Magelang 1O kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang . Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang r.t.79 Sosialisasi dan proyek percontohan pengolahan air limbah (industri kecil) Kota Magelang 10 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang

1.1.80 Sosialisasi dan proyek percontohan pengolahan air limbah (industri kecil) Kabupaten Kulon Progo 1O kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo . Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo

1.1.81 Pengendalian lingkungan pencemaran Kabupaten Bantul 10 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Bantul Hidup SK No 124572 C L.t.82 .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA

  • 115 - No Kegiatan l,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.t.82 Sosialisasi percontohan limbah (industri pengolahan kecil) dan proyek alr Kabupaten Gunungkidul 10 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul 1.1.83 Sosialisasi dan proyek percontohan pengolahan air limbah (industri kecil) Kabupaten Sleman 2 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman

1.84 pengolahan kecil) Sosialisasi percontohan limbah (industri dan proyek alr Kota Yograkarta 10 kegiatan 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta . Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota YoFlirakarta

1.1.85 Peningkatan divisi operasi dan pemeliharaan sistem drainase atau pembentukan divisi baru di setiap KabupatenlKota o Kabupaten Magelang o Kabupaten Klaten . Kabupaten Sleman . Kota Yoryakarta 4 kegiatan 2024 . Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten SK No 124823 C o P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 116 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana . Pemerintah Kabupaten Sleman . Pemerintah Kota Yosyakarta

1.86 Pelestarian lahan pangan berkelanjutan pertanian Kabupaten Temanggung 8.825 ha 2024 Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung t.t.87 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Magelang 9.527 ha 2024 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maselans

1.1.88 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Klaten 25.OOO ha 2024 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten

1.1.89 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Kulon Progo 1O.53O ha 2024 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo

1.1.90 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Bantul 641 ha 2024 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul

1.1.91 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Gununskidul 48.537 ha 2024 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gununekidul t.t.92 Pelestarian lahan pangan berkelaniutan pertanian Kabupaten Sleman 1.598 ha 2024 Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman

1.1.93 . . . SK No 124574 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t17- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana

1.1.93 Pelindungan daerah resapan air tanah Kabupaten Temanggung 9.732 ha 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan dan Permukiman Temangzung Umum, Kawasan Kabupaten t.1.94 Pelindungan daerah resapan air tanah Kabupaten Magelang lOO ha 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten

1.1.95 Pelindungan daerah resapan air tanah Kabupaten Gunungkidul 87.O14 ha 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul

1.1.96 Pelindungan daerah resapan air tanah Kabupaten Sleman 23.683 ha 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman t.t.97 Mengintegrasikan sumur resapan air hujan sebagai persyaratan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) o Kabupaten Magelang o Kabupaten Klaten . Kota Yoryakarta 3 paket 2024 . Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang . Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten . Pemerintah Kota YoFlrrakarta SK No 124575 C

1.1.98 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 118- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1.1.98 Optimalisasi peran kelembagaan Kepariwisataan swasta dan masyarakat KTA Borobudur 5 kegiatan 2024 . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah . Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogrrakarta 1.1.99 Optimalisasi peran kelembagaan Kepariwisataan swasta dan masyarakat KTA Prambanan 5 kegiatan 2024 . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah . Dinas Pariwisata Daerah lstimewa YoFyakarta 1.1.100 Optimalisasi peran kelembagaan Kepariwisataan swasta dan masyarakat KTA Yoryakarta 5 kegiatan 2024 . Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124576 C Dinas

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 119 - No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana . Dinas Pariwisata Daerah Istimewa YogTakarta 1.1.101 Penyediaan statistik wisatawan mancanegara di destinasi Pariwisata prioritas (Mobile Positioning Data) Daerah Yogiakarta lstimewa 2layanan 2024 . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Badan Pusat Statistik r.t.to2 Pelaksanaan forum sosialisasi KTA Borobudur 2 kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika

103 Pelaksanaan forum sosialisasi KTA Yograkarta 2 kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika L.2 Monitoring Pengembangan Pariwisata Berkelaniutan t.2.r Fasilitasi penyiapan destinasi Pariwisata berkelanjutan (sosialisasi dan workshop Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2O2tl . Daerah Istimewa Yograkarta o Provinsi Jawa Tengah 4 Desa Wisata 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2 Peningkatan Infrastruktur dan Penataan Kawasan SK No 124577 C 2.t...

FRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -t20- No Kegiatan Iokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.1 Peninskatan dan Rehabilitasi Jalan Jalan Nasional-Akses Eksternal 2.t.t Pembangunan FIA Ouer Canguk (Maeelane) Magelang, Jawa Tengah 500 meter 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.t.2 Pembangunan Flg Ouer Arteri (Simpang Madukoro) Semarang, Jawa Tengah 5OO meter 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.t.3 Pembangunan Jalan Tol SoloYoryakarta-YlA Kulon Progo o Provinsi Jawa Tengah o Daerah Istimewa Yopvakarta 96,57 kilometer 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat 2.t.4 Pembangunan Jalan Yoryakarta-Bawen Tol o Provinsi Jawa Tengah o Daerah Istimewa Yopyakarta 74,94 kilometer 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jalan Provinsi-Akses Eksternal 2.t.5 Pembangunan JORR Timur mas Prambanan-Piyungan o Piyungan-Bantul o Prambanan-Sleman 10,3 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa YoFsrakarta 2.t.6 Peningkatan jalan dan jembatan Provinsi Daerah Istimewa o Prambanan Sleman 2 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber SK No 124578 C Yoryakarta

PR,ESIDEN REPUEUK INDONESTA -t2tNo Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Yograkarta Ruas Prambanan Gayamhario Daya Mineral Daerah Istimewa Yoryakarta 2.r.7 Pengembangan keselamatan transportasi jalan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta ruas Klangon-Tempel Jalan Provinsi KlangonTempel, Sleman, Daerah Istimewa Yograkarta 2 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta 2.t.8 Penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dan Jalan Daerah Istimewa Yoryakarta 2 paket 2024 Dinas Perhubungan Istimewa YoFyakarta Daerah 2.1.9 Pemeliharaan rutin Jalan Provinsi Salaman-Borobudur Provinsi Jawa Tengah Jalan Provinsi SalamanBorobudur, Provinsi Jawa Tengah 8 kilometer 2024 Dinas Pekedaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah 2.t.to Pemeliharaan rutin Jalan Provinsi Jawa Tengah ruas Blondo-Mendut Jalan Provinsi BlondoMendut, Provinsi Jawa Tengah 8 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah 2.t.lt Peningkatan jalan Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta ruas Gading-Playen Daerah Yograkarta lstimewa 2,83 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yoryakarta SK No 124579 C 2.t.t2 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.1.12 Peningkatan Jalan Kabupaten Borobudur-Pakem o Kecamatan Salaman o Kabupaten Magelang o Provinsi Jawa Tengah 3,5 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maqelang 2.t.13 Perbaikan j embatan kabupaten Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maselans 2.t.t4 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Kenalan Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.L.15 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Ngargogondo Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maselans 2.r.16 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.t.t7 Perbaikan j embatan kabupaten Desa Karanganyar Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Maselane Umum dan Kabupaten 2.t.t8 . . . SK No 124580 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r23- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.t.r8 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Giritengah Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.t.t9 Perbaikan j embatan kabupaten Desa Ngadiharjo Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekedaan Penataan Ruang Magelanq Umum dan Kabupaten 2.r.20 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.t.2t Perbaikan jembatan kabupaten Desa Borobudur Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.t.22 Perbaikan jembatan kabupaten Desa Giripurno Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.r.23 Peningkatan jalan Jalur Ngargosari (Kulon Progo)- N garqoretno- Paripurno- MenorehJalan NgargosariNgargoretno, Kabupaten Kulon Progo 6,9 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten SK No 124581 C N

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t24- No Kegiatan Iokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Ngadirejo-TegalarumKembanslimu s-Borobudur 2.t.24 Peningkatan jalan Ngargosari (Kulon Ngargoretno-GiripurnoGiritengah- Karan ganyarTanj u n gsari -T\r kson go - Borobudur Jalur Progo)- Jalan NgargosariNgargoretno, Kabupaten Kulon Progo 8 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.t.25 Peningkatan jalan koridor Borobu du r-Wanu rej o - C andirej o - Sambeng-Bigaran-Jagalan (Kabupaten Kulon Proso) Jalan Bigaran, Magelang BorobudurKabupaten 7 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.t.26 Peningkatan jalan koridor Borobudur- Mendut-ProgowatiAdikarto-Tanj ung- SukoriniSriwedari- Blongkeng-Jagalan (Kabupaten Kulon Proso) Jalan Mendut-Tanjung Japuan, Kabupaten Magelang 2 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.t.27 . . . SK No 124582 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t25- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.L.27 Rehabilitasi Sleman, Nelenekone jalan Kabupaten ruas Ledoksario Kabupaten Sleman o Daerah Istimewa Yograkarta 4,7 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman 2.L.28 Rehabilitasi Sleman, Nslenskone jalan Kabupaten ruas Marangano Kabupaten Sleman o Daerah Istimewa Yoevakarta 2,3 kilometer 2024 Dinas Pekedaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman 2.1.29 Penyiapan readiness criteria pelebaran Jalan Pasar PlonoKebun The Nglinggo (akses jalan dan jembatan menuju Lahan Otoritatif BOB) Kabupaten Kulon Progo 3,5 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo 2.2 Transportasi Publik Reeional 2.2.t Subsidi angkutan antarmoda di KSPN Borobudur . KSPN Borobudur o Daerah Istimewa Yogyakarta 9 kegiatan 2024 Kementerian Perhubungan 2.2.2 Bus Rapid Transit (BRT) Koridor Prambanan-Bandar Udara Adi Daerah Yogrrakarta Istimewa 2 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yosyakarta Sucipto . . . SK No 124583 C

PRESIOEN REPUEUK INDONESIA -t26- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Sucipto-Terminal Yosyakarta-Gamping Jombor2.2.3 Pen5rusunan DED rehabilitasi terminal tipe A Giwangan Kota Daerah Yoryakarta Yoryakarta, Istimewa 1 paket 2024 Kementerian Perhubungan 2.2.4 Revitalisasi terminal tipe B Jombor Kabupaten Daerah Yoevakarta Sleman, Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yograkarta 2.2.5 Revitalisasi terminal Borobudur tipe C Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Teneah 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Maselans 2.2.6 Revitalisasi terminal tipe B Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yosvakarta 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Istimewa Yoryakarta Daerah 2.2.7 Pengembangan dan pengelolaan simpul transportasi: Park and Ride Prambanan Kabupaten Daerah Yos/akarta Sleman, Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yoryakarta 2.2.8 Pengembangan dan pengelolaan simpul transportasi: Park and Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yosyakarta 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yograkarta SK No 124584C Ride

FRESIOEN REPUBUK INDONESIA -t27- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Rid"e Gamping Ambarketawans) (Integrasi 2.2.9 Review RIPDA Daerah Istimewa Yosyakarta Daerah Yoevakarta Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta 2.2.1O Penyediaan angkutan umum antarkota dalam provinsi koridor Stasiun Kutoarjo ke Kawasan Wisata Borobudur Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah 2.2.rr Penyediaan layanan bus shuttleke destinasi wisata di KTA Yosvakarta Kota Daerah Yosrakarta Yograkarta, Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yoryakarta 2.2.12 Peningkatan halte TransJogia di sekitar KTA Yograkarta Kota Daerah Yog't/akarta Yoryakarta, Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yoryakarta 2.2.r3 Studi sistem transportasi perkotaan Daerah Istimewa Yosyakarta Kota Daerah Yowakarta Yoryakarta, Istimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yoryakarta 2.3 Infrastruktur Spesifik untuk Pariwisata 2.3.t Penataan Borobudur Kampung di Dusun Seni Kuion, Kabupaten Magelang 10,4 hektare 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SK No 124585 C termasuk

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t28- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana termasuk Museum Borobudur dan penataan zorla 2 menjadizona hiiau 2.3.2 Pengadaan tanah penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon Kabupaten Magelang 10,4 hektare 2024 . Pemerintah Provinsi Jawa Tengah . Pemerintah Kabupaten Magelang o Pemerintah Desa Borobudur o PT Taman Wisata Candi Borobudur 2.3.3 Pembangunan wisata kreatif Simpang Mendut Kabupaten Magelang 5 paket 2024 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.4 Pembangunan TPA Pasuruhan Kabupaten Magelang 1 paket 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat 2.3.s Penataan kawasan Candi Arjuna, Aswatama, dan Kawah Sikidang Kabupaten Baniarnegara 1 paket 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.3.6 Penataan kawasan Telaga Warna, Bukit Sikunir, dan Kawah Sikidane Kabupaten Wonosobo 1 paket 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SK No 124586 C 2.3.7 .

PR,ESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r29- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.7 Penyiapan readiness criteria penataan rest-stop di sepanjang Sumbu Imaiiner Kabupaten Magelang 5 paket 2024 Dinas Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang 2.3.8 Pen5rusunan guideline wajah dan lanskap kawasan di sepanjang garis imajiner Mendhut-Pawon Borobudur KTA Borobudur 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.9 Penataan candi dan situs di dalam KTA Borobudur Kabupaten Magelang 2.650 mz 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan 2.3.tO Penyiapan readiness citeria penataan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP)-Punthuk Cemuris (uieuinq pointl Kabupaten Magelang 1.65O m2 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang 2.3.tL Penataan jalur wara wiri (shuttle seruice) Kabupaten Magelang 5 paket 2024 o PT Taman Wisata Candi Borobudur e Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang SK No 124587 C 2.3.t2 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -130- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.12 Penataan desa wisata Bigaran Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.t3 Anjungan hidroponik Kabupaten Magelang 5ha 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.3.14 Pembangunan camping ground, kampung dolanan Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.15 Borobudur Island Park Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang SK No 124588 C 2.3.t6

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.t6 Galeri bambu dan kerajinan di Bukit Bipitik, penataan hutan bambu Kabupaten Magelang 1 paket 2024 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.17 Penataan kawasan desa wisata Kabupaten Magelang I paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.t8 Pembangunan pasar wisata, industri pengolahan air minum Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang e Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.t9 Pembangunan rest area Kabupaten Magelang 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang SK No 124589 C 2.3.20

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -r32- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.20 Pembangunan taman wisata dan Rest AreaTegalarum Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang 2.3.2t Penataan kawasan Jalan Desa Wisata Tuksongo, Gardu Pandang Watu Adeg Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maselang 2.3.22 Pembuatan Taman "Horteg Bee Garden" Agrowisata Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang SK No 124590 C 2.3.23 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.23 Penataan Jalan Kawasan Wisata, sentra pengolahan nanas Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang, o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang 2.3.24 Penataan kawasan obyek wisata Punthuk Nduwet, Punthuk Marhaen Kabupaten Magelang I paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maselans 2.3.25 Penataan Ngargosari kawasan wisata Kabupaten Magelang 2 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabuoaten Maselans 2.3.26 Pembangunan destinasi wisata, Patung Bukit Mumer Kabupaten Magelang 3 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maselans SK No 124591C o Dinas

PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -t34- No Kegiatan Iokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Pariwisata K;d*"daan dan bi;h.;L; Kabupaten Maselans 2.3.27 Pembangunan Destinasi Borobudur Art Center Wisata Kabupaten Magelang 4 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas - Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maselads 2.3.28 Penataan kawasan Wringinputih Kabupaten Magelang 2 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maselans 2.3.29 Penataan kawasan obyek wisata Punthuk Cemuris Kabupaten Magelang 4 paket 2024 r Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraea Kabupaten Maselans SK No 124819 C 2.3.30

PRESIDEN REPUEUK INDONES'A -135- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.30 Penataan kawasan obyek wisata Pesanggrahan Gerabah dan Monumen Kabupaten Magelang 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maselans 2.3.3r Penataan obyek wisata Goa Gondopurowangi dan Makam Petilasan Pangeran Diponegoro Kabupaten Magelang 3 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maqelang 2.3.32 Bantuan sarana dan prasarana pengembangan obyek wisata Kabupaten Magelang 2 desa 2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisrasi 2.3.33 Pengembangan area cagar budaya Kawasan Jetis Kecamatan Jetis, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset, dan Teknologi o Dinas Ke Istimewa Y budayaan ograkarta Daerah 2.3.34 . . . SK No 124820 C

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -136- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.34 Revitalisasi kawasan budaya Kotabaru cagar Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yograkarta o Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Ralryat Kota Yoryakarta 2.3.35 Pengembangan Jogoyudan Kampung Kecamatan Jetis, Kota Yoevakarta 1 paket 2024 Dinas Pariwisata Yogyakarta Kota 2.3.36 Pengembangan Kampung Wisata Cokrodiningratan Kecamatan Jetis, Kota Yosvakarta 1 paket 2024 Dinas Pariwisata Yoevakarta Kota 2.3.37 Pengembangan potensi lahan parkir serta Ruang Terbuka Hijau sesmen Margo Utomo Kota Daerah Yosyakarta Yoryakarta, lstimewa 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Yograkarta Kota 2.3.38 Pengembangan wisata segmen Margo Utomo Kecamatan Jetis, Kota Yoryakarta 2 paket 2024 Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yoryakarta 2.3.39 . . . SK No 124594 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t37- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.39 Pengembangan Malioboro area teras Kecamatan Gondomanan, Yograkarta Kota 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yoryakarta o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta 2.3.40 Pengembangan kampung Suryatmajan dan kampung Wisata Sosromenduran o Kecamatan Danurejan o Kecamatan Gedonetengen 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yograkarta 2.3.4t Pengembangan Ratmakan kampung Kecamatan Gondomanan, Yograkarta Kota 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Yograkarta o Dinas Pariwisata Yosvakarta Kota Kota 2.3.42 Pengembangan Kampung Ketandan Kawasan Kecamatan Gondomanan, Yograkarta Kota 1 paket 2024 r Dinas Kebudayaan Yoryakarta o Dinas Pariwisata Yogyakarta Kota Kota 2.3.43 Pengembangan kampung BakpiaPathuk / Nsampilan Kecamatan Ngampilan, Kota Yosvakarta 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Yosvakarta Kota Dinas . . . SK No 124595 C o

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 138- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Pariwisata Yogyakarta Kota 2.3.44 Pengembangan tempat khusus parkir pasar sore Kecamatan Gondomanan, Yogakarta Kota 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Yograkarta Kota 2.3.45 Pengembangan lahan parkir eks - Universitas Pembangunan Nasional Kecamatan Gondomanan, Yopsrakarta Kota 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Yograkarta Kota 2.3.46 Pengembangan jalan KH. Ahmad Dahlan o Kecamatan Gondomanan o Kecamatan Nsampilan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta 2.3.47 Revitalisasi kawasan budaya Kraton cagar Kecamatan Kraton, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta o Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Yop5;rakarta SK No 124596 C o Dinas

FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -139- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Pariwisata Yoryakarta o Dinas Kebudayaan Istimewa Yogyakarta Kota Daerah 2.3.48 Pengembangan Panembahan Kampung Kecamatan Kraton, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Yoryakarta o Dinas Pariwisata Yoryakarta Kota Kota 2.3.49 Pengembangan Kampung Wisata Tamansari dan Kampung Wisata Kadipaten Kecamatan Kraton, Kota Yoryakarta 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Yograkarta o Dinas Pariwisata Yoryakarta Kota Kota 2.3.50 Pengembangan Kampung Wisata Kauman Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Yoryakarta o Dinas Pariwisata Yogyakarta Kota Kota 2.3.51 Penataan jalan Senopati Kota Yograkarta 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta SK No 124597 C 2.3.52 . . .

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -140- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.52 Pengembangan jalan dan taman parkir Senopati Kecamatan Gondomanan, Yograkarta Kota 1 paket 2024 o Dinas Perhubungan Kota Yograkarta o Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yos't/akarta 2.3.53 Pengembangan lahan Terminal Neabean parkir Kecamatan Ngampilan, Kota Yosrakarta 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Yosvakarta Kota 2.3.54 Pengembangan koleksi ruang pamer dan penyesuaian alur cerita Museum Sonobudoyo Kecamatan Gondomanan, Yoryakarta Kota 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Istimewa Yograkarta o Dinas Pariwisata Istimewa Yogyakarta Daerah Daerah 2.3.55 Pengembangan akses dan jalan Taman Sari dan Kraton Kecamatan Kraton, Kota Yograkarta 9 kilometer 2024 o Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta o Dinas Perhubungan Kota Yosvakarta 2.3.56 Pengembangan wisata virtual segmen Kraton Kecamatan Daerah Yograkarta Kraton, Istimewa I paket 2024 o Dinas Kebudayaan Istimewa Yoryakarta o Dinas Pariwisata Istimewa Yoqrakarta Daerah Daerah 2.3.57 . . . SK No 124598 C

FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -t4tNo Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.57 Penataan Jalan Pendukung sekitar Sumbu Filosofi Kecamatan Gondomanan Ngampilan, Yoryakarta dan Kota 2 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta o Dinas Perhubungan Kota Yowakarta 2.3.58 Pengembangan Lapangan Minggiran menjadi Ruang Terbuka Hijau Multiguna Kecamatan Mantrijeron, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yoryakarta o Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta 2.3.59 Revitalisasi bangunan cagar budaya Panggung Krapyak dan Area Sekelilingnya Kecamatan Sewon, Kota Yoryakarta 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yograkarta o Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogzakarta o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yoryakarta o Dinas Kebudayaan Kota Yosyakarta 2.3.60 . . . SK No 124599 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t42- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.60 Pengembangan kampung dan Kampung Wisata Gedongkiwo Mijen Niti Kecamatan Mantrijeron, Kota Yograkarta 1 paket 2024 o Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yograkarta o Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta 2.3.6t Pengembangan Jalan segmen Plengkung Gading-Krapyak Kecamatan Kraton dan Mantrijeron, Kota Yoryakarta 2 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yopyakarta 2.3.62 Renovasi dan penataan area Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yoryakarta (PASTY) sebagai rest stop dan lahan parkir Kecamatan Mantrijeron Kota Yograkarta 1 paket 2024 Dinas Perhubungan Yoryakarta Kota 2.3.63 Pengembangan Prawirotaman kawasan Kecamatan Mantrijeron Kota Yoryakarta 1 paket 2024 Daerah Daerah . Dinas Kebudayaan Istimewa Yograkarta . Dinas Pariwisata Istimewa YoFyakarta 2.3.64 Penyiapan readiness citeia pembuatan Hutan Mini Panggung Krapyak dan uisitor center segmen Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perrrmahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yograkarta SK No 124600 C Plengkung

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -r43- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Plengkung Krapyak Gading-Panggung 2.3.65 Pengembangan wisata virtual Plengkung Gading-Panggung Krapyak Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul 1 paket 2024 o Dinas Kebudayaan Istimewa Yograkarta o Dinas Pariwisata Istimewa Yog't/akarta Daerah Daerah 2.3.66 Penyiapan readiness criteria pengembangan segmen GadingPanggung Krapyak Kecamatan Danurejan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta 2.3.67 Penyiapan readiness criteria pedestrianisasi Jalan Utama di dalam Zona l-2 o Kelurahan Purbayan o Kelurahan Jagalan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogrrakarta 2.3.68 Revitalisasi Kotagede Cepuri keliling Kota Yograkarta 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan SK No 124601 C 2.3.69 . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -144- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.69 Penyiapan dokumen usulan revitalisasi Pasar Kotagede/Pasar Leei Kota Yoryakarta I dokumen 2024 Pemerintah Daerah Istimewa Yograkarta 2.3.70 Revitalisasi Kawasan Kedaton dan Watu Gilang Kota Yoryakarta 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan 2.3.7t Pembangunan Museum Perak dan Museum Kotagede sebagai pusat informasi kawasan di Rumah Kalane Tesaleendu Kota Yograkarta 1 paket 2024 Dinas Kebudayaan Istimewa Yoryakarta Daerah 2.3.72 Pedestrianisasi dan penataan fasad bangunan di Jalan Mondorakan Kota Yoryakarta 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta 2.3.73 Adaptasi bangunan cagar budaya Kelurahan Purbayan o Kecamatan Kotagede o Kecamatan Sewon o Kelurahan Purbayan 1 paket 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yosyakarta 2.3.74 . . . SK No 124602 C

FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -145- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.74 Bangunan cagar Kelurahan Jagalan budaya Kelurahan Jagalan 1 paket 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa YoFvakarta 2.3.75 Revitalisasi Jagang Selatan: pembangunan Embung Mataram Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, ' dan 2.3.76 Penyiapan dokumen usulan ekstensifikasi Pasar Singosaren Desa Singosaren, Kabupaten Bantul 1 dokumen 2024 Pemerintah Daerah Istimewa Yograkarta 2.3.77 Penyiapan readiness criteria pembangunan Taman Pintar 2: Aquatic Art Tech Park . Kelurahan Warungboto . Kelurahan Pandeyan . Kelurahan Prenggan 3,19 ha 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perrrmahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta 2.3.78 Penyiapan readiness criteria pembangunan Talud di sepanjang Sungai Gajah Wong yang masuk ke dalam EcoDistrict . Kelurahan Warungboto . Kelurahan Pandeyan o Kelurahan Prenggan 2.O00 m2 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta SK No 124603 C 2.3.79 . . .

PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA -t46- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.79 Penyiapan readiness citeria pembuatan pilot project Kawasan EcoDistict Skala Kampung Kelurahan Prenggan 23.360 m2 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yograkarta 2.3.80 Pembangunan Learning Center Gajah Wong Kelurahan Prenggan 500 m2 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.81 Pembangunan percontohan Qtrototypel pedestrian Jalan Pramuka Kelurahan Giwangan 2.800 m2 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perrrmahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yoryakarta 2.3.82 Penataan, perencanaan, dan penentuan tema Klaster bersama dengan Kinerja Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) Kotagede . Kelurahan Rejowinangun . Kelurahan Prenggan o Kelurahan Purbayan o Kota Yograkarta . Desa Jagalan . Desa Singosaren . Kabupaten Bantul 1 paket 2024 Dinas Kebudayaan Istimewa Yograkarta Daerah SK No 124604 C 2.3.83 . . .

FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -t47- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.83 Bangunan rumah kalang atau rumah tradisional sebagai liuing museum . Kelurahan Rejowinangun . Kelurahan Prenggan . Kelurahan Purbayan . Kota Yograkarta . Desa Jagalan . Desa Singosaren o Kabupaten Bantul 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.84 Pengembangan kampung wisata Reiowinanzun o Kecamatan Kotagede . Kota Yoryakarta 1 paket 2024 Dinas Pariwisata Yoqyakarta Kota 2.3.85 Pengembangan kampung wisata Purbayan dan Prenggan . Kecamatan Kotagede . Kota Yoryakarta 1 paket 2024 Dinas Pariwisata Yoryakarta Kota 2.3.86 Pengembangan kampung wisata Pandean . Kecamatan Umbulharjo o Kota Yogyakarta 1 paket 2024 Dinas Pariwisata Yograkarta Kota 2.3.87 Peningkatan kualitas rumah swadaya untuk kawasan Pariwisata (untuk pondok wisata) 24 kampung wisata di Kota Yograkarta 340 unit 2024 Dinas Pariwisata Yograkarta Kota SK No 124605 C 2.3.88. . .

PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA -t48- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.88 Pengembangan sarana hunian pendukunq kawasan Pariwisata 17 kampung wisata di Kota Yopyakarta 228 unit 2024 Dinas Pariwisata Yogyakarta Kota 2.3.89 Penyiapan readiness criteria pembangunan Anjungan Cerdas Bugisan Kabupaten Klaten 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Klaten 2.3.90 Pembuatan dan peletakan penunjuk arah dalam zorra kawasan wisata KTA Prambanan 1 paket 2024 PT Taman Borobudur Wisata Candi 2.3.9t Pelestarian Situs Candi Plaosan KTA Prambanan I paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.92 Pelestarian Situs Candi Sewu KTA Prambanan 1 paket 2024 o Kementerian Kebudayaan, Teknologi o PT Taman Borobudur Pendidikan, Riset, dan Wisata Candi 2.3.93 Pelestarian Situs Candi Lumbung, Situs Candi Bubrah, dan Candi Gana KTA Prambanan 1 paket 2024 o Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124606 C r] PT Taman . .

PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -t49- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o PT Taman Borobudur Wisata Candi 2.3.94 Pelestarian Situs Candi Sojiwan Situs Candi Sojiwan 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.95 Pelestarian Prambanan Situs Candi KTA Prambanan 1 paket 2024 o Kementerian Kebudayaan, Teknologi o PT Taman Borobudur Pendidikan, Riset, dan Wisata Candi 2.3.96 Pelestarian Candi Kedulan Kalasan, Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.97 Pelestarian Candi Sari Kalasan, Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan 2.3.98 Pelestarian Candi Kalasan Kalasan, Sleman 1 paket 2024 o Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124607 C o D

. .

FR.ESIDEN REPUEUK INDONESIA -150- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yosyakarta 2.3.99 Pelestarian Candi Ijo Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.100 Pelestarian Candi Barong Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan 2.3.101 Pelestarian Candi Dawangsari Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.tO2 Pelestarian Candi Banyunibo Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.103 Pelestarian Candi Miri Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknolosi Pendidikan, Riset, dan SK No 124821 C 2.3.rO4 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -151 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.tO4 Pelestarian Situs Arca Gupolo dan Arca Ganesha Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 2.3.105 Peningkatan kapasitas SDM, objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya (termasuk SDM pemerintah) KTA Prambanan 3 candi 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yoryakarta 2.3.106 Pemasangan Closed Circuit Teleubion (CCTV) dan panel media informasi wisata candi-candi di kawasan Prambanan o Kawasan Prambanan o Candi Prambanan o Situs Ratu Boko o Candi ljo o Candi Barong o Candi Banyunibo o Candi Sari o Candi Kalasan o Candi Kedulan o Tebing Breksi 1O paket 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yoryakarta SK No 124609 C 2.3.tO7

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t52- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.3.tO7 Penyiapan readiness citeria pembanzunan Kampung Agro Kecamatan Tempel 1 dokumen 2024 Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman 2.3.108 Penyiapan readiness penanda masuk DIY criteria Kecamatan Tempel 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Istimewa Yosyakarta Daerah 2.3.tog Dukungan pengembangan desa wisata Kabupaten Magelang dan Kabupaten Klaten 2 kegiatan 2024 Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah 2.3.110 Unit Pelaksana Teknis Dinas, Agro Techno Park Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten 1 paket 2024 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten 2.4 Air Bersih Sistem Perpipaan 2.4.L SPAM Regional Kartamantul II pada kegiatan Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bantul 130 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Umum dan 2.4.2 SPAM Regional Kartamantul II pada kegiatan Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sleman 49 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman Umum dan SK No 124610 C 2.4.3

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -153- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.4.3 SPAM Regional Kartamantul II pada kegiatan Jaringan Pipa Distribusi Kota Yoryakarta 346 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan Kawasan Permukiman Yogyakarta Umum dan Kota 2.4.4 SPAM pada Rumah Regional Kartamantul II kegiatan Sambungan Kabupaten Bantul 4.320 SR 2024 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul 2.4.5 SPAM Regional Kartamantul II pada kegiatan Sambungan Rumah Kabupaten Sleman 1.620 SR 2024 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sleman 2.4.6 SPAM pada Rumah Regional Kartamantul II kegiatan Sambungan Kota Yoryakarta 17.280 SR 2024 Perrrsahaan Daerah Air Minum Kota Yograkarta 2.4.7 Pembangunan SPAM Kamijoro Kapasitas 150 liter/detik berupa Unit Instalasi Pengolahan Air untuk Layanan Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yograkarta 1 paket 2024 Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat SK No 1246110 2.4.8 .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -154- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.4.8 SPAM Kamijoro pada kegiatan pipa transmisi Kabupaten Kulon Progo 31 km 2024 Kementerian Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat 2.4.9 SPAM Kamijoro pada kegiatan jaringan pipa distribusi Kabupaten Kulon Progo 737 km 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo Umum dan 2.4.tO SPAM Kamijoro pada kegiatan sambungan rumah Kabupaten Kulon Progo 2.175 SR 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.11 Penyiapan readiness criteria pembangunan Bendungan Bener (DAM) pada SPAM Resional Bener Provinsi Jawa Tengah 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah 2.4.12 Perluasan IKK Air Bersih Mungkid Kecamatan Mungkid 11.181 SR 2024 o Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang o Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.13 Perluasan IKK Air Prambanan (Klaten) Bersih Kecamatan Prambanan (Klaten) 2.032 SR 2024 Perusahaan Daerah Air Minum SK No 124612 C 2.4.t4 .

PRESIOEN REPUEUK INDONESIA -155- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.4.t4 Perluasan IKK Air Prambanan (Sleman) Bersih Kecamatan Prambanan (Sleman) 1.524 SR 2024 o Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Sleman o Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.t5 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Borobudur 3 paket 2024 Perrrsahaan Daerah Air Minum 2.4.t6 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Mungkid 4 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.t7 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Kotagede 1 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.r8 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Kraton 4 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.r9 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Danurejan 5 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.20 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Gondomanan 2 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.2t Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Ngampilan 4 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum SK No 124613 C 2.4.22 . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -156- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.4.22 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Gedongtengen 8 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.23 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Prambanan (Klaten) 1 paket 2024 Perusahaan Daerah Air Minum 2.4.24 Pengurangan kebocoran Jaringan PDAM Kecamatan Prambanan (Sleman) 2 paket 2024 Perrrsahaan Daerah Air Minum 2.5 Pengelolaan Sampah 2.5.r Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Borobudur 2O lokasi 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.5.2 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tinskat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Mungkid 15 lokasi 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.5.3 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Kotagede 3lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta 2.5.4 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tinekat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Kraton 3lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta SK No 124614 C 2.5.5 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r57- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.5.5 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Danurejan 3lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta 2.5.6 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tinskat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Gondomanan 2 lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta 2.5.7 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tinskat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Ngampilan 2 lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta 2.5.8 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Gedongtengen 2 lokasi 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta 2.5.9 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tinskat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Banguntapan 1 lokasi 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Bantul Hidup 2.5.10 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Prambanan (Sleman) 5lokasi 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Sleman Hidup SK No 1246150 2.5.11

PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -158- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.5.r1 Pembangunan tempat pemindahan/daur ulang sampah tingkat kelurahan (TPS 3R) Kecamatan Kalasan 5lokasi 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Sleman Hidup 2.5.r2 Penambahan truk dan kontainer sampah o Kecamatan Prambanan (Klaten) o Kecamatan Prambanan (Sleman) o Kabupaten Magelang o Kota Yoryakarta 310 unit 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta 2.5.13 Pembangunan TPST Kawasan Kecamatan Depok (Sleman) 1 unit 2024 o Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yoryakarta o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman 2.5.t4 Pembangunan TPST Modalan Kecamatan Banzuntapan (Bantul) 1 unit 2024 o Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SK No 1246160 2.6

FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA -159- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6 Pengolahan Air Limbah dan Sanitasi 2.6.t Pengembangan sistem air limbah terpusat di KTA Yoryakarta (Kartamantul) Kartamantul, Kabupaten Sleman ro4 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yo 2.6.2 STBM untuk menghilangkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Kecamatan Borobudur 1.696 SR 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.6.3 STBM untuk menghilangkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Kecamatan Mungkid 3.852 SR 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.6.4 STBM untuk menghilangkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Kecamatan Mertoyudan 289 SR 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.6.5 STBM untuk menghilangkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Kecamatan Tempuran 764 SR 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup SK No 124617 C 2.6.6 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -160- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.6 STBM untuk menghilangkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Kecamatan Muntilan 3.999 SR 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.6.7 Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah di KTA Yosnakarta Kecamatan Kotagede 12.375 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogzakarta 2.6.8 Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah di KTA YoFyakarta Kecamatan Kraton 6.082 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta 2.6.9 Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah di KTA Yosnakarta Kecamatan Danurejan 9.737 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta 2.6.tO Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rrrmah air limbah di KTA Yoryakarta Kecamatan Gondomanan 4.877 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta 2.6.11 Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah di KTA Yoglrakarta Kecamatan Ngampilan 8.623 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta SK No 124618 C 2.6.t2 . . .

FRESIDEN REFUELIK INOONES]A -161 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.r2 Pengembangan jaringan lateral dan sambungan rumah air limbah di KTA Yopyakarta Kecamatan Gedongtengen 8.824 SR 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta 2.6.t3 Fasilitas (rPLr) pengolahan lumpur . Kabupaten Magelang o Kabupaten Sleman 2 paket 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman 2.6.14 Pengadaan truk tinja Kabupaten Magelang 165 unit 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang o Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang 2.6.15 Pengadaan truk tinja Kota Yograkarta 26 lu.nit 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta o Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta SK No 124619 C 2.6.16 .

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -162- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.16 Pengadaan truk tinja Kabupaten Klaten 24 :unit 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten o Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten 2.6.17 Pengadaan truk tinja Kabupaten Sleman 19 unit 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman o Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 2.6.t8 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Borobudur r4.704 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.6.r9 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Mungkid 18.312 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang SK No 124620 C 2.6.20

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -163- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.20 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Kotagede 24.686 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta . Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yosvakarta 2.6.21 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Kraton 10.284 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta o Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yoevakarta 2.6.22 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Danurejan 6.321 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoryakarta . Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yosvakarta 2.6.23 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Gondomanan 9.032 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kota Yograkarta o Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yoqvakarta 2.6.24 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Ngampilan 3.528 SR 2024 o Dinas-Lingkungan Hidup Kota Yograkarta o Dinas SK No 124621 C

PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA -L64- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana a Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yosyakarta 2.6.25 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Gedongtengen 5.052 SR 2024 . Dinas Lingkungan Hidup Kota Yoevakarta o Dii-as Pekeriaan Umum, Perrrmahan ilan Kawasari Permukiman Kota Yogyakarta 2.6.26 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Prambanan (Klaten) 10.608 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabuoaten lfiateri . Dinas^ Pekeriaan Umum dan Penataan Rirang Kabupaten Klaten 2.6.27 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Prambanan (Sleman) 11.130 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabuoaten Sleman o Dinas' Pekeriaan U

Perumahan dan Kawasari Permukiman Kabupaten Sleman 2.6.28 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Berbah 232 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabuoaten Sleman o Dinas^ Pekeriaan Umum. Perumahan tian Kawasari Permukiman Kabupaten Sleman SK No 124622 C 2.6.29

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -165- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.29 Peningkatan fasilitas sanitasi setempat dan penambahan sistem IPAL komunal Kecamatan Kalasan (Tamanmartani) 127 SR 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman o Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman 2.6.30 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kabupaten Temanggung 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Temanggung Hidup 2.6.3t Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kabupaten Magelang 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Magelang Hidup 2.6.32 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kota Magelang 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang 2.6.33 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kabupaten Kulon Progo 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo 2.6.34 Pemantauan kualitas air sungai Kabupaten Bantul 5 sungai 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Bantul Hidup 2.6.35 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kabupaten Gununskidul 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Gunungkidul Hidup 2.6.36 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kabupaten Sleman 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Sleman Hidup SK No 124623 C 2.6.37

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t66- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.6.37 Perluasan jaringan pemantauan kualitas air Kota Yograkarta 5 kegiatan 2024 Dinas Lingkungan Hidup KotaYogyakarta 2.6.38 Penyiapan readiness peningkatan kapasitas Regional Sewon criteria IPLT Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul 1 Unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yosyakarta 2.6.39 Optimalisasi IPAL regional Sewon Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul 3,8 kilometer 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yoglrakarta 2.7 Drainase dan Pengendalian Baniir 2.7.t Rehabilitasi lahan kritis DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Magelang (Perbukitan Menoreh) r 5 unit Kebun Bibit Rakyat (KBR) r 1 unit Kebun Bibit Desa (KBD) 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 124624 C o Rehabilitasi

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t67- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana r Rehabilitasi DAS 512 ha r 10 unit Pelestarian Sumber Daya Alam r 3 unit DAM Penahan r 9 unit Gullg Plug r Pemeliharaan IItha 2.7.2 Rehabilitasi lahan kritis DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Kulon Progo (Perbukitan Menoreh) r 6 unit KBR o 1 unit KBD o Rehabilitasi DAS 374 ha r Pemeliharaan II di lingkungan Bandar 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 124625 C Udara

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 168- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Udara YIA 50 ha 2.7.3 Rehabilitasi lahan kritis DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Purworejo (Perbukitan Menoreh) o 4 unit KBR o 2 unit KBD o Rehabilitasi DAS 520 ha o 3 unit DAM Penahan o 9 unit Gullg Plug o pemeliharaan I turus jalan 1km o pemelihararln I49km 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2.7.4 Rehabilitasi lahan kritis DAS di KTA BYP Kabupaten Kulon Progo o 6 unit KBR o 1 unit KBD o 2 unit DAM Penahan 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 124626 C o 6unit...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t69- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana r 6 unit Gullg Pluq 2.7.5 Rehabilitasi lahan kritis DAS di KTA BYP Kabupaten Magelang o 5 unit KBR o 1 unit KBD o 3 unit DAM Penahan o 9 unit Gullg Pluq 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2.7.6 Rehabilitasi lahan kritis DAS di KTA BYP Kabupaten Purworejo o 4 unit KBR o 2 unit KBD o 3 unit DAM Penahan o 9 unit Gullg Pluq 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2.7.7 Penyiapan readiness criteria pelindungan erosi fisik (DAM penahan, DAM pengendali, rorak, terasering, dan talud) DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Temanggung 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Perumahan dan Pemukiman Temanggung Umum, Kawasan Kabupaten SK No 124627 C 2.7.8

PRESIOEN REPUEUK INDONESIA -r70- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.7.8 Penyiapan readiness criteria pelindungan erosi fisik (DAM penahan, DAM pengendali, rorak, terasering, dan talud) DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Magelang 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang 2.7.9 Penyiapan readiness citeria pelindungan erosi fisik (DAM penahan, DAM pengendali, rorak, terasering, dan talud) DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Kulon Progo 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perrrmahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo 2.7.tO Penyiapan reodiness citeria pelindungan erosi fisik (DAM penahan, DAM pengendali, rorak, terasering, dan talud) DAS Hulu di KTA BYP Kabupaten Bantul 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul 2.7.t
Penyiapan readiness criteria pelindungan erosi fisik (DAM penahan, DAM pengendali, rorak, Kabupaten Sleman 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman SK No 124628 C terasering

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t7tNo Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana terasering, dan talud) DAS Hulu di KTA BYP 2.7.t2 Pembangunan Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) Kabupaten Magelang 9.600 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang 2.7.t3 Pembangunan SRAH Kabupaten Kulon Progo 1.200 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo 2.7.r4 Pembangunan SRAH Kabupaten Bantul 1.80O unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul 2.7.t5 Pembangunan SRAH Kabupaten Gunungkidul 8.4O0 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Ralcyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gununskidul 2.7.t6 Pembangunan SRAH Kabupaten Sleman 1.20O unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman SK No 124629 C 2.7.t7 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -r72- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.7.t7 Pembangunan SRAH Kota Yograkarta 1.2OO unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta 2.7.r8 Penyiapan konstruksi (embung) readiness kolam criteria retensi Desa Joho, Kabupaten Klaten 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Klaten Umum dan Kabupaten 2.7.t9 Penyiapan konstruksi (embuns) readiness kolam criteria retensi Desa Pereng, Kabupaten Klaten 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Klaten Umum dan Kabupaten 2.7.20 Penyiapan konstrrrksi (embung) readiness kolam criteia retensi Desa Brajan, Kabupaten Klaten 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten 2.7.2r Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Borobudur 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten 2.7.22 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Mungkid 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Magelang Umum dan Kabupaten SK No 124630 C 2.7.23

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t73- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.7.23 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Tegalrejo 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perrrmahan dan Kawasan Permukiman Kota YoB5rakarta 2.7.24 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Gondomanan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta 2.7.25 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Umbulharjo 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yopyakarta 2.7.26 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Mantrijeron 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta 2.7.27 Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Kotagede 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yograkarta 2.7.28 Peningkatan drainase di KTA Kawasan Kandang Meniangan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber SK No 124631C Daya...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -174- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana Daya Mineral Daerah Istimewa YoFsrakarta 2.7.29 Peningkatan drainase di KTA Kawasan Jogja Expo Center (JEC) 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah lstimewa Yosrrakarta 2.7.30 Peningkatan drainase di KTA Ring-road Selatan 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa YoFlrrakarta 2.7.3t Peningkatan drainase di KTA Kecamatan Prambanan (Klaten) 1 paket 2024 Dinas Pekerjaan Penataan Ruang Klaten Umum dan Kabupaten 2.7.32 Penyiapan sistem peringatan dini banjir bandang r Kabupaten Klaten o Kabupaten Magelang o Kabupaten Sleman o Kabupaten Bantul o Kota Yogyakarta I kegiatan 2024 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika SK No 124632 C 2.7 .33

FRESIDEN REPUEUK INDONES]A -r75- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.7.33 Pemasangan rambu kebencanaan dan peringatan dini tsunami evakuasi sistem Kabupaten Bantul l TEWS 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul 2.7.34 Pemasangan rambu evakuasi kebencanaan tsunami Kabupaten Gunungkidul 1 kegiatan 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gununekidul 3 Meningkatkan Perekonomian Lokal/ Masyarakat 3.1 Pengembangan Keterampilan 3.1.1 Pengembangan SDM Ekonomi kreatif di Kawasan Borobudur Provinsi Jawa Tengah 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.t.2 Peningkatan kapasitas SDM OPK dan cagar budaya (termasuk SDM pemerintah) . Provinsi Jawa Tengah o Kabupaten Magelang o Daerah Istimewa Yograkarta . Kota Yoryakarta . Kabupaten Sleman . Kabupaten Bantul . Kabupaten Klaten 6O kegiatan 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta SK No 124633 C 3.1.3 . . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t76- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.3 Peningkatan pengetahuan kesadaran masyarakat pelaku usaha tentang HIA dan dan o Provinsi Jawa Tengah o Kabupaten Magelang o Daerah Istimewa Yograkarta e Kota Yoryakarta o Kabupaten Sleman o Kabupaten Bantul o Kabupaten Klaten 60 kegiatan 2024 o Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi o Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah o Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogrrakarta 3.1.4 Terbentuknya forum komunikasi antar institusi BorobudurYogyakarta-Prambanan o Provinsi Jawa Tengah o Daerah Istimewa Yoptrakarta 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.5 Sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri Pariwisata untuk (usaha) KTA Borobudur 2.600 orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Badan Nasional Sertifikasi Profesi o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah SK No 124634 C o Dinas

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -t77- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang o Lembaga Sertifikasi Profesi 3.1.6 Sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri Pariwisata untuk (usaha) KTA Yoryakarta 2.tOO orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Badan Nasional Sertifikasi Profesi o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah lstimewa Yograkarta o Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yoryakarta o Lembaga Sertifikasi Profesi 3.t.7 Sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri Pariwisata untuk (usaha) KTA Prambanan 3.800 orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Badan Nasional Sertifikasi Profesi o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah SK No 124635 C o D

. .

FRESIDEN REPUEUK INOONESIA -t78- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yograkarta o Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten o Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman o l,embaga Sertifikasi Profesi 3.1.8 Akses internet tetap pita lebar KTA Borobudur 1 kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1.9 Akses internet tetap pita lebar Kabupaten Bantul I kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1.10 Pengukuran Qualitg of Services (QoS) Jaringan Telekomunikasi Seluler KTA Borobudur 1O kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1.1 1 Pengukuran QoS Jaringan Telekomunikasi Seluler KTA Yograkarta 10 kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika SK No 124636 C 3.t.r2

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t79- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.t2 Pengukuran QoS Jaringan Telekomunikasi Seluler KTA Prambanan 1O kegiatan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1.13 Digital Talent Scholarshrp (DTS) o KTA Borobudur o KTA Yoryakarta o KTA Prambanan 1O0 orang 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1.14 Fasilitasi adopsi teknologi digital UMKM Daerah Istimewa Yoevakarta 1 paket 2024 Kementerian Komunikasi dan lnformatika 3.1.15 Diseminasi media luar stratesis informasi melalui ruang di lokasi KTA Borobudur 5lokasi 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.1. 16 Diseminasi media luar strateqis informasi melalui ruang di lokasi KTA Yoryakarta 2 lokasi 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 3.t.t7 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM Daerah Istimewa Yoryakarta 25 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.18. SK No 124637 C

PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -180- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1. 18 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM Provinsi jawa Tengah 25 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.19 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Borobudur 25 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.r.20 Peningkatan pendidikan informal untuk BUru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Yoryakarta 25 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.2t Peningkatan pendidikan informal untuk BUil, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Prambanan 50 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.r.22 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer Daerah Istimewa Yograkarta 200 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No I19003 C terkait

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -181 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM 3.t.23 Peningkatan pendidikan informal untuk BUtu, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM Provinsi Jawa Tengah 200 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.24 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Borobudur 200 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.25 Peningkatan pendidikan informal untuk guru, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Kota Yogra 200 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.r.26 Peningkatan pendidikan informal untuk guil, dosen, dan trainer terkait Pariwisata, budaya, bahasa, pelestarian, dan UMKM KTA Prambanan 3OO orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124639 C 3.t.27 . . .

i*l-+If.Till LIK INDONESIA -r82- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.27 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman BUN, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan nonformal Daerah Istimewa Yoryakarta 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.28 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman guru, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan nonformal Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.r.29 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman BUil, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan nonformal KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.30 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman guru, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan nonformal KTA Yoryakarta 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.31 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman gural, dosen, dan trainer pada lembaga formal dan nonformal KTA Prambanan 50 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.32 . . . SK No 124640 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -183- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.32 Penyediaan fasilitas/sarana dan prasarana lembaga pendidikan Pariwisata: Sekolah Vokasi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Balai Latihan Kerja (BLK), Lembasa Pelatihan Keria (LPK) Daerah Istimewa Yograkarta 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.33 Penyediaan fasilitas/sarana prasana lembaga pendidikan Pariwisata: Sekolah Vokasi, SMK, BLK, dan LPK Provinsi Jawa Tengah 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.34 Penyediaan fasilitas/sarana prasana lembaga pendidikan Pariwisata: Sekolah Vokasi, SMK, BLK, dan LPK KTA Borobudur 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.35 Penyediaan fasilitas/sarana prasana lembaga pendidikan Pariwisata: Sekolah Vokasi, SMK, BLK, dan LPK KTA Yograkarta 25 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124641 C 3.1.36 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t84- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.36 Penvediaan fasilitas/sarana pra6ana lembaga perididikan Pariwisata: Sekolah Vokasi, SMK, BLK, dan LPK KTA Prambanan 50 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.37 Peninskatan akreditasi institusi oendidikan Kepariwisataan: Sekolah Vokasi, SMk, BLK, dan LPK Daerah Yograkarta lstimewa 13 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.38 Peninskatan akreditasi institusi oenditikan Keoariwisataan: Sekolah Vokasi, SMk, BLK, dan LPK Provinsi Jawa Tengah 12 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.39 Peninekatan akreditasi institusi oenditlikan Kenariwisataan: Sekolah Vokasi, SMk, BLK, dan LPK KTA Borobudur 13 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.40 Peninskatan akreditasi institusi oendidikan Keoariwisataan: Sekolah Vokasi, SMk, BLK, dan LPK KTA Yoryakarta 12 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.4t Peningkatan akreditasi institusi penditlikan Kepariwisataan: Sekolah Vokasi, SMK, BLK, dan LPK KTA Prambanan 37 kegiatan 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124642 C 3.t.42 . . .

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -185- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.42 Pembangunan Pusat Berbasis Kompetensi (LSP) Pelatihan Terpadu Kabupaten Magelang 1 unit 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.43 Pelatihan bahasa asing dan public sp e aking/ penge mban gan kepribadian bagi para pedagang di lokasi Candi Borobudur Candi Borobudur 2.000 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.t.44 Peningkatan seni pahat permintaan internasional kapasitas pelaku dalam memenuhi domestik dan . Dusun Prumpung/ Sidoharjo . Desa Taman Agung . Kecamatan Muntilan . Kabupaten Magelang 5O0 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.45 Pengembangan teaching factory SMK Daerah Yograkarta Istimewa 2 lembaga 2024 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta 3.r.46 Program Guru Penggerak o Daerah Istimewa Yograkarta o Provinsi Jawa Tengah 2.877 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124643 C 3.t.47 . . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -186- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.47 Program Sekolah Penggerak r Daerah Istimewa Yoryakarta o Provinsi Jawa Tengah 2.259 orang 2024 Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan 3.1.48 Kemitraan kelompok perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan yang ditingkatkan Kabupaten Gunungkidul 2 kelompok 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.t.49 Kemitraan kelompok perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan yanq ditinekatkan Kabupaten Bantul 2 kelompok 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.50 Kemitraan kelompok perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan yang ditingkatkan Kabupaten Kulon Progo 2 kelompok 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.51 Pelatihan pengelolaan sampah bernilai ekonomi Daerah Yog1rakarta Istimewa 90 orang (3O orang/tahun) 2024 Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan 3. 1.52 Pelatihan pengelolaan wisata edukasi lingkungan hidup dan kehutanan Daerah Yograkarta Istimewa 90 orang (30 orangf tahun) 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 12464/. C 3.1.53

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t87- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.53 Pembangunan fasilitas penanganan sampah di destinasi wisata prioritas (PEN) kapasitas 2 tonlhari Kabupaten Magelang 1 unit 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.54 Penyiapan tapak destinasi wisata alam prioritas yang dikembangkan di 3 (tiga) destinasi o Taman Nasional Gunung Merapi o Taman Nasional Gunung Merbabu o Hutan Pendidikan Wanagama o 2 Desain Tapak TN o 3FSdan DED .1 Masterplan Wisata Alam 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.55 Pengembangan sarana dan prasarana destinasi wisata alam prioritas yang dikembangkan di 3 (tiga) destinasi o Taman Nasional Gunung Merapi o Taman Nasional Gunung Merbabu o Hutan Pendidikan Wanagama 3 destinasi 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 124645 C 3.1.56

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 188- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.56 Promosi dan informasi destinasi wisata alam prioritas yang dikembangkan di 3 (tiga) destinasi o Taman Nasional Gunung Merapi o Taman Nasional Gunung Merbabu o Hutan Pendidikan Wanagama o 2 Online Booking Taman Nasional . 1 PNBP Online Terpusat 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.57 Penguatan kelembagaan pengembangan kelompok masyarakat jasa wisata alam o Taman Nasional Gunung Merapi o Taman Nasional Gunung Merbabu o20 kelompok o 20 izin jasa wisata alam 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.58 Pelatihan masyarakat pengembangan kelompok masyarakat jasa wisata alam o Taman Nasional Gunung Merapi o Taman Nasional Gununq Merbabu 20 kelompok 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.1.59 Bantuan masyarakat pengembangan kelompok masyarakat jasa wisata alam o Taman Nasional Gunung Merapi e Taman Nasional Gunung Merbabu 20 paket bantuan 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No 124646 C 3.1.60 . . .

FRESIOEN REPUELIK INDONESIA -189- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.60 Pelatihan upskilling terapis spa o DPN Borobudur Yograkarta Prambanan 2 Kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.61 Pelatihan pemandu ekowisata birdutatching dan paintbalt . Provinsi Jawa Tengah . Daerah Istimewa Yoryakarta 8 Orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.r.62 Pelatihan pondok wisata KTA Borobudur 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.63 Pelatihan pondok wisata KTA Yoryakarta 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.t.64 Pelatihan pondok wisata KTA Prambanan 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.65 Pelatihan-bahasa asing: Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan lain lain KTA Borobudur 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124647 C 3.1.66 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -190- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.66 Pelatihan-bahasa asing: Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dll KTA Yograkarta 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.r.67 Pelatihan-bahasa asing: Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dll KTA Prambanan 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.68 Pelatihan agrowisata KTA Borobudur 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.69 Pelatihan agrowisata KTA Prambanan 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.t.70 Pelatihan pengelolaan desa wisata Kabupaten Magelang 30 Orang 2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 3.t.7r Bantuan Desa pengembangan BUM Kabupaten Magelang 1 paket 2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmiqrasi SK No 124648 C 3.t.72

PRESIDEN REPUELIK INDONES]A -191 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.t.72 Pelatihan lwuselceeping KTA Prambanan 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.r.73 Pelatihan kepemanduan kompetensi pelatih berbasis bagi wisata o Provinsi Jawa Tengah o Daerah Istimewa Yoryakarta 2 Kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.t.74 Bimbingan teknis pen5rusunan proposal dan presentasi bisnis ekonomi kreatif o Provinsi Jawa Tengah . Daerah Istimewa Yograkarta 2 Kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.1.75 Peningkatan pengetahuan dan pengalaman Kepariwisataan berbasis pelestarian dan pemanfaatan peluang ekonomi o KTA Borobudur r KTA Yograkarta o KTA Prambanan 3 Kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.r.76 Pendukungan dan koordinasi dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pengalaman Kepariwisataan berbasis Pelestarian dan pemanfaatan peluanq ekonomi o KTA Borobudur o KTA Yoryakarta o KTA Prambanan 3 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124649 C 3.r.77 . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t92- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.r.77 Pelatihan packaging KTA Prambanan 4 kegiatan 2024 Dinas Koperasi, Menengah dan Kabupaten Klaten Usaha Kecil, Perdagangan 3.1.78 Sertifikasi kompetensi untuk masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata KTA Borobudur 5.000 orang 2024 r Kementerian Ketenagakerjaan o Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang 3.t.79 Sertifikasi kompetensi untuk masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata KTA Yoryakarta 5.OO0 orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmiqrasi Kota Yogyakarta 3.1.80 Sertifikasi kompetensi untuk masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata KTA Prambanan 10.0OO orang 2024 . Kementerian Ketenagakerjaan . Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman o Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten SK No 124824 C 3.1.81 . . .

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -193- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.81 Sertifikasi kompetensi untuk masyarakat yang bekerja di bidang Pariwisata Kabupaten Bantul 5.OO0 orang 2024 r Kementerian Ketenagakerjaan, r Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul 3.r.82 Sertifikasi kompetensi untuk penyandang disabilitas (difabel) yang bekerja di bidang Pariwisata KTA Borobudur 250 orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang 3.1.83 Sertifikasi kompetensi untuk penyandang disabilitas (difabel) yans bekeria di bidane Pariwisata KTA Yoryakarta 25O orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan r Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yoryakarta 3.1.84 Sertifikasi Kompetensi untuk penyandang disabilitas (difabel) yang bekerja di bidang Pariwisata KTA Prambanan 500 orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman . Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten SK No 124825 C 3.1.85 . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t94- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.1.85 Sertifikasi Kompetensi untuk penyandang disabilitas (difabel) yang bekerja di bidang Pariwisata Kabupaten Bantul 25O orang 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan o Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul 3.2 Pengembangan Usaha Pariwisata Masyarakat dan UMKM 3.2.t Pembinaan dan pengembangan lembaga inkubator Kota Yoryakarta 30 Lembaga 2024 Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan 3.2.2 Entrepreneur Hub Kota Yograkarta 100 Orang 2024 Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan 3.2.3 Pembentukan / pengembangan koperasi berbasis komoditas di kalangan kelompok strategis Kabupaten Sleman 25 Orang 2024 Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan 3.2.4 Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Perkoperasian Kota Yoryakarta 40 Orang 2024 Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan 3.2.5 Pengembangan keterampilan UMKM dan Kabupaten Magelang 5 kegiatan 2024 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang SK No 124652 C 3.2.6 . . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -195- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.2.6 Pengembangan keterampilan UMKM dan Kota Yograkarta 5 kegiatan 2024 Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta 3.2.7 Pengembangan keterampilan UMKM dan Kabupaten Sleman 5 kegiatan 2024 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman 3.2.8 Pengembangan keterampilan UMKM dan Kabupaten Klaten 5 kegiatan 2024 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten 3.2.9 Peningkatan keterampilan masyarakat lokal terkait dengan bidang Pariwisata Kabupaten Magelang 5 kegiatan 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang 3.2.rO Peningkatan keterampilan masyarakat lokal terkait dengan bidane Pariwisata Kota Yograkarta 5 kegiatan 2024 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yograkarta 3.2.11 Peningkatan keterampilan masyarakat lokal terkait dengan bidane Pariwisata Kabupaten Sleman 5 kegiatan 2024 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman 3.2.12 Peningkatan keterampilan masyarakat lokal terkait dengan bidane Pariwisata Kabupaten Klaten 5 kegiatan 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten SK No 124826 C 3.2.t3 . . .

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -t96- N,O Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.2.t3 Penyediaan data analisis dari digital platform KTA Prambanan 1 paket 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.2.t4 Penyelenggaraan manajemen pengelolaan pondok wisata terintegrasi Kabupaten Magelang 3 Desa 2024 o Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3 Konsolidasi Komunitas 3.3.1 Kampanye sadar wisata (sosialisasi sadar wisata, pelatihan sadar wisata, pen5rusunan proposal pengembangan desa wisata, pendampingan desa wisata) KTA Yoryakarta 1 Desa 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3.2 Kampanye (sosialisasi pelatihan sadar sadar sadar wisata wisata, wisata, penyusunan proposal KTA Prambanan 1 Desa 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124822 C pengembangan

PRES IDEN REFUELIK INDONESIA -L97- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana pengembangan desa wisata, pendampingan desa wisata) 3.3.3 Pengembangan atraksi budaya dan atraksi malam hari KTA Borobudur 8 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3.4 Pendukungan terpadu euent budaya KTA Yoryakarta 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3.5 Koordinasi dan calendar of euents sinergitas KTA Prambanan 2 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3.6 Pengembangan atraksi budaya dan atraksi malam hari KTA Yograkarta 8 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.3.7 Pengembangan atraksi budaya dan atraksi malam hari KTA Prambanan 8 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124655 C 3.3.8 . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -198- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.3.8 Penyelenggaraan pen5rusunan dan calendar of euents workshop sinergitas KTA Prambanan 4 paket 2024 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Klaten 4 Meningkatkan Iklim Usaha yang Kondusif untuk Investasi Swasta ke Sektor Pariwisata 4.t Penawaran IPRO ke Calon lnvestor (Promosi) 4.t.t Regional Inuestment Forum o KTA Borobudur o KTA Prambanan o KTAYogyakarta 1 kegiatan 2024 Kementerian InvestasilBadan Koordinasi Penanaman Modal 4.2 Fasilitasi Penanaman Modal 4.2.t Fasilitasi permasalahan penyelesaian o KTA Borobudur o KTA Prambanan o KTA Yograkarta 3 badan usaha 2024 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 4.3 Peningkatan Iklim Investasi dan Penanaman Modal Sektor Pariwisata yang Kondusif di Daerah 4.3.t Penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan pelayanan penanaman modal Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman SK No 124656 C 4.3.2.

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t99- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.2 Kajian kebijakan modal penanaman Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman 4.3.3 Peningkatan minat investasi, kerja sama, dan penanaman modal melalui promosi investasi Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman 4.3.4 Peningkatan minat investasi, kerja sama, dan penanaman modal melalui peningkatan monitoring penanaman modal Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman 4.3.5 Peningkatan minat melalui peningkatan penanaman modal investasi monitoring Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman 4.3.6 Peningkatan kemudahan sistem perizinan Pariwisata Kabupaten Sleman 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman SK No 124657 C 4.3.7 . . .

FRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA -200- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.7 Penetapan kebijakan daerah mengenai pemberian fasilitas/ insentif dan kemudahan penanaman modal Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yoryakarta 4.3.8 Evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogrrakarta 4.3.9 Pen5rusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta 4.3.10 Penyediaan peta potensi dan peluang usaha Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yopyakarta 4.3.11 Penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Kota Yoryakarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yograkarta 4.3.L2 Pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan penanaman modal Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yograkarta SK No 124658 C 4.3.13 . . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -20rNo Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.13 Penyediaan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan Kota Yogzakarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yoryakarta 4.3.14 Koordinasi dan pemantauan penanaman modal sinkronisasi pelaksanaan Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yoryakarta 4.3.15 Koordinasi dan pembinaan penanaman modal sinkronisasi pelaksanaan Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yosrrakarta 4.3.t6 Koordinasi dan pengawasan penanaman modal sinkronisasi pelaksanaan Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yoryakarta 4.3.17 Pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik Kota Yograkarta 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu Kota Yograkarta SK No 124659 C 4.3.18

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -202- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.18 Pelaksanaan pelayanan perizinan operasional Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.t9 Pelaksanaan penerbitan perizinan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.20 Pengelolaan data perizinan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.2t Pengelolaan teknologi informasi perizinan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.22 Pen5rusunan rencana penanaman modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.23 Pen5rusunan profil investasi dan peluang investasi Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten SK No 124660 C 4.3.24 . . .

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -203- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.24 Pengelolaan pengaduan perizinarr Kabupaten Klaten Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.25 Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.26 Pengelolaan pelayanan konsultasi informasi regulasi perizinan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.27 Sinkronisasi rencana tata ruang dan rencana penan€unan modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.28 Penyediaan informasi peluang investasi di kawasan Pariwisata Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 5 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten K1aten 4.3.29 Peningkatan promosi penanaman modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 1 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten SK No 124661C 4.3.30. . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -204- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.30 Perencanaan, pengembangan investasi dan penanaman modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.31 Peningkatan layanan perizinan sektor Pariwisata (akomodasi, restoran, rumah makan, rekreasi hiburan, dan biro perjalanan) Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten r Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten 4.3.32 Pelaksanaan forum komunikasi dan koordinasi untuk kerjasama investasi dan penanaman modal Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten 4.3.33 Peningkatan perindustrian menengah perizinan usaha kecil dan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah 5 paket 2024 . Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten . Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten SK No 124662 C 4.3.34

FRESIDEN REFUELIK INOONESIA -20sNo Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.34 Pelaksanaan dan penerbitan perizinan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.35 Pengelolaan data penanaman modal dan Perizinan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.36 Pen5rusunan profil investasi dan peluang investasi Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.37 Pengelolaan pengaduan perizinan Kabupaten Magelang Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.38 Perencanaan dan penJrusunan kebijakan penanaman modal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.39 Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.40 . . . SK No 124663 C

FRESIDEN REPUELIK INDONES'A -206- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.40 Pengkajian dan sosialisasi peraturan penanaman modal dan perizinan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.4r Peningkatan fasilitasi terwujudnya kedasama strategis antarusaha besar dan usaha kecil menengah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.42 Peningkatan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.43 Pen5rusunan kajian potensi sumber daya yang terkait dengan investasi Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.44 Fasilitasi pameran investasi Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang SK No 124664 C 4.3.45.

FRESIDEN R^EPUELIK INDONESIA -207 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.45 Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepeminatan UMKM, investasi dan iumlah investor Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.46 Sinkronisasi rencana tata ruang dan rencana penanaman modal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.47 Menyediakan informasi peluang investasi di kawasan Pariwisata Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.48 Meningkatkan sinergi promosi penanaman modal di bidang Pariwisata dengan sektor terkait Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.49 Perencanaan, pengembangan investasi, dan penanaman modal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang SK No 124665 C 4.3.50 . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -208- No Kegiatan L,okasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 4.3.50 Peningkatan layanan perizinan sektor Pariwisata (akomodasi, restoran, rumah makan, rekreasi hiburan, dan biro perjalanan) Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang 4.3.51 Pemantauan dan evaluasi realisasi perizinan sektor Pariwisata Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 6 paket 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum,- SK No 125228 C Djaman

Komentar!