Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat mempunyai peran yang strategis dan berkelanjutan dalam pengembangan Pariwisata nasional; bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat, perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana tnduk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OOg tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . cl'. b. c. : 1. 2. 3.Peraturan... SK No 187451 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OlL tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2O1O - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DESTINASI PARIWISATA NASIONAL RAJA TAHUN 2024 - 2044. INDUK AMPAT Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat. SK No 227214 A 7.Menteri...
7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal 2 (1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pasal 3 (1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
sasaran dan arah pengembangan;
pelaksanaan pengembangan; dan
rencana aksi. (2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat;
pembangunan daya tarik wisata;
pembangunanaksesibilitasPariwisata;
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
pengelolaan DPN Raja Ampat. Pasal 5 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
a.tahap... SK No 227215 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4-
tahap pertama tahun 2024;
tahap kedua tahun 2025 - 2029;
tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
tahap kelima tahun 2O4O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap. Pasal 6 (1) RIDPN Raja Ampat dijabarkan dalam bentuk:
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat harus melaksanakan RIDPN Raja Ampat sesuai dengan rencana kerja pemerintah
organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan c.tata... SK No 227216 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -5-
tata kelola sosial budaya. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Bupati Raja Ampat melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. SK No 227217 A (5) Ketentuan
PRESIDEN BLIK INDONESIA -6- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1) RIDPN Raja Ampat ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama. (3) Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. Pasal I 1 (1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Raja Ampat bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 227218 A Agar
PRESIDEN K INDONESIE -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 178 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, ttd. ttd. SK No 187450A Djaman
A. PRESIDEN FEPUBUT INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044 RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044 BAB I VISI, MISI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Latar Belakang Pariwisata saat ini merupakan salah satu sektor yang didorong menjadi sektor unggulan penggerak perekonomian di Indonesia. Pembangunan Pariwisata memiliki karakteristik multidisiplin, multisektor, multifaktor, dan
Oleh karena itu, dalam pembangunan Psariwisata perlu perencanaan yang terpadu dan saling terintegrasi dari segala sektor dan aspek. Pen5rusunan RIDPN Raja Ampat merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan Pariwisata dengan pendekatan
Pendekatan komprehensif juga dilakukan dalam pen5rusunan RIDPN Raja Ampat untuk seluruh aspek dan sektor dengan melibatkan semua Pemangku Kepentingan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta masyarakat dan swasta. RIDPN Raja Ampat juga diharapkan menjadi dasar perencanaan Pariwisata yang dapat mengatasi masalah dan tantangan pengembangan pada masing-masing kawasan, baik dalam konteks pengembangan Pariwisata maupun dalam konteks pembangunan daerah yang lebih luas. Sebagian dari DPN Sorong-Raja Ampat dan sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang perlu diarahkan pengembangannya melalui RIDPN Raja A
Hal ini selaras dengan rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan 10 (sepuluh) destinasi Pariwisata prioritas, termasuk DPN Raja Ampat sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O - 2024. SK No 1874524 Delineasi
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Delineasi RIDPN Raja Ampat mencakup seluruh kawasan di Kabupaten Raja A
Merujuk pada peta DPN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2olo - 2025, DPN sorong-Raja Ampat dan sekitarnya, mencakup Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat dan sekitartaya, Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) waigeo dan sekitarnya, KPPN Sorong dan sekitarnya, serta pulau-pulau di Kabupaten Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan dengan luasan kawasan konservasi yang mencapai 97o/o (sembilan puluh tujuh persen). Pariwisata Raja Ampat bertumpu pada Pariwisata bahari yang mengunggulkan Daya Tarik Wisata (DTW) alam bawah laut, pesisir pantai, dan daratan dengan segala keragaman hayati dan juga kekuatan daya tarik
Pembangunan Pariwisata Raja Ampat sangat membutuhkan dukungan pembangunan lintas
Pen5rusunan RIDPN Raja Ampat diharapkan mendukung pertumbuhan Pariwisata yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat dan kawasan di sekitarnya, serta menjadi penggerak bagi pembangunan ekonomi lokal. Tingkat pertumbuhan wisatawan ke Raja Ampat dalam kurun waktu tahun 2Ol3 - 2018 mencapai rerata 42o/o (empat puluh dua persen) per
Pada tahun 2Ol9 kunjungan wisatawan mencapai sebesar 46.375 (empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima) kunjungan. Tren kunjungan mancanegara dan wisatawan mengalami penurunan yang signifikan sejak terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2OI9 (COVID- 19). Kebijakan pembatasan pergerakan selama pandemi covlD- 19 menyebabkan tingkat kunjungan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara, menurun
Jumlah kunjungan pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 4.214 (empat ribu dua ratus empat belas) kunjungan dan sebagai kabupaten yang menjadikan Pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan, situasi ini sangat berpengaruh kepada penghidupan masyarakat. Pandemi COVID-l9 merupakan salah satu contoh perubahan besar yang memberikan guncangan di berbagai lini dan wilayah, termasuk pada sektor Pariwisata di Raja A
Kedepannya, bukan tidak mungkin terjadi peristiwa besar lain yang dapat membawa dampak yang
oleh karena itu, pembangunan Kepariwisataan di Raja Ampat harus direncanakan secara adaptif, inovatif, kolaboratif, terpadu, dan terintegrasi, serta menerapkan pilar-pilar pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan. SK No 230124 A Permasalahan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Permasalahan dan tantangan dalam pengembangan Pariwisata di Raja Ampat antara lain:
Masih lemahnya keterpaduan antara peraturan perundang-undangan dan rendahnya penegakan hukum dalam implementasi berbagai peraturan untuk mendukung pembangunan Kepariwisataan yang berkualitas dan berkelanjutan;
Terjadinya kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akibat aktivitas Pariwisata yang tidak berkelanjutan, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dan fasilitas sanitasi lingkungan permukiman di atas laut yang tidak terstandar;
Terbatasnya jumlah, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Pariwisata;
Belum adanya sarana transportasi laut umum terstandar yang rrltin melayani pergerakan wisatawan dan distribusi logistik di Kawasan Inti Pariwisata (KlPl I Keg Tourism Area (KTA);
Rendahnya pemenuhan standar pelayanan minimal prasarana dan sarana dasar (air minum, sanitasi, layanan listrik, dan layanan telekomunikasi);
Rendahnya kapasitas masyarakat dan pelaku usaha setempat dalam pemahaman terhadap rencana penanggulangan bencana (gempa, tsunami, gelombang ekstrem dan abrasi, gerakan tanah, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, dan banjir);
Pembangunan gedung dan infrastruktur, termasuk resort dan pondok wisata (homestagl, yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan (green building dan green infra.structurel;
Masih lemahnya pengendalian dan penegakan hukum pemanfaatan ruang sehingga terjadi alih fungsi lahan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan (baik di darat maupun di taut);
Masih terbatasnya investasi Pariwisata khususnya investasi yang berorientasi pada pembangunan masyarakatlkomunitas lokal yang selaras dengan konsenrasi alam dan pengembangan pariwisata; dan
Belum terbangunnya sistem pengaturan tentang tata laku usaha Pariwisata dan kelembagaan pemasaran pariwisata. oleh karena itu, pembangunan Kepariwisataan di Raja Ampat harus direncanakan secara adaptif, inovatif, kolaboratif, terpadu, dan terintegrasi, serta menerapkan pilar-pilar pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan. SK No 230125 A Hasil
B PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Hasil pemetaan dan analisis terhadap aset, potensi, peluang, dan tantangan dalam pengembangan DPN Raja Ampat dituangkan dalam RIDPN Raja Ampat yang terdiri atas:
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
sasaran dan arah pengembangan;
pelaksanaan pengembangan; dan
rencana aksi. Visi Visi pembangunan Kepariwisataan DPN Raja Ampat pada tahun 2024 - 2044 yaitu: "DPN Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata geopark kepulauan yang berkualitas, serta berbasis konservasi dan masyarakat secara berkelanjutan. " Visi tersebut mencakup 5 (lima) kata kunci utama, yaitu:
Taman Bumi (Geopark) Geo-Archipelago/Geopark Kepulauan: sebuah kawasan dengan unsur-unsur geologi yang unik di mana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam, termasuk nilai ekologi dan budaya yang ada di dalamnya. Geopark Raja Ampat memberikan gambaran khas tentang bentang alam yang terdiri dari banyak pulau kecil, berupa perbukitan karst yang tersusun indah pada hamparan laut yang sangat luas;
Berkualitas: sebagai hasil dari proses yang menyiratkan kepuasan wisatawan dari produk dan layanan Pariwisata (keamanan, keselamatan, kebersihan, aksesibilitas, komunikasi, infrastruktur, serta fasilitas dan layanan publik) yang sesuai dengan harga yang dibayarkan wisatawan dan melibatkan aspek etika, transparansi, dan rasa hormat terhadap manusia khususnya penduduk setempat, alam, dan lingkungan;
Konservasi: pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
Berbasis Masyarakat: bahwa dalam proses perenczrnaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil pembangunan, menempatkan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utamanya. Masyarakat di sini termasuk masyarakat adat/Orang Asli Papua; dan
Pembangunan Berkelanjutan: upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. SK No 230126 A Gambar 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Gambar
Logo Citra Pariwisata Raja Ampat Logo citra Pariwisata Raja Ampat tersebut telah selaras dengan logo Wonderful Indonesia sebagai brand induk dari Pariwisata lndonesia. Raja Ampat terkenal karena kaya akan koral, spesies laut, serta flora dan fauna yang jenisnya berjumlah sangat banyak. Di sini alam terjaga, inilah yang menjadi inspirasi bagi logo citra Pariwisata Raja Ampat. Bertemu dengan berbagai spesies ikan Pari Manta yang menjadi ikon Raja Ampat adalah salah satu pengalaman utama yang dicari para penyelam. Oleh karena itu, Pari Manta ditampilkan dengan jelas dalam logo, dikelilingi beragam koral yang penuh warna. Cenderawasih merah endemik Raja Ampat juga ditampilkan pada bagian atas logo, terbang di langit. Logomark disertai dengan logotype "Raja Ampat" yang ditampilkan dalam huruf kecil sebagai representasi sifat terbuka dan rendah hati dari masyarakat Indonesia. Keragaman warna yang digunakan merupakan representasi visual dari beragam spesies laut yang ada di Raja Ampat. Ragam warna yang dipergunakan menyelaraskan dengan skema warna Wonderful Indonesia sebagai brand induk. Makna dari warna dan bentuk logo citra Pariwisata Raja Ampat (Gambar 1) yaitu: Jingga : Inovasi, semangat pembaruan, dan keterbukaan. Magenta : Keseimbangan, akal sehat, dan sifat praktis. Ungu : Daya imajinasi, keimanan, serta kesatuan lahir dan batin. Biru : Kesemestaan, kedamaian, dan keteguhan. Hijau : Kreativitas, ramah kepada alam, dan keselarasan. SK No 230127 A C. Misi
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -6- C. Misi Pencapaian visi pembangunan DPN Raja Ampat diwujudkan melalui 4 (empat) misi, yaitu:
Membangun dan memperkuat kelembagaan dan pengelolaan DPN Raja Ampat berbasis konservasi dengan mempertimbangkan resiliensi kebencanaan, adaptasi perubahan iklim, zonasi pengembangan infrastruktur, sektor usaha, dan SDM;
Membangun dan meningkatkan aksesibilitas dan prasarana pendukung Kepariwisataan berstandar internasional yang ramah lingkungan melalui kolaborasi antar-Pemangku Kepentingan, untuk mendukung DPN Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata geopark kepulauan yang berkualitas;
Meningkatkan kualitas SDM Pariwisata Raja Ampat yang berdaya saing serta mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagai basis pembangunan Pariwisata berkelanjutan dan berkearifan lokal; dan
Membangun iklim usaha yang kondusif dan berpihak pada ekonomi lokal untuk meningkatkan investasi dan pemasaran Pariwisata yang kreatif dan inovatif dalam mendukung perekonomian wilayah dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat. D. Tujuan Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, pembangunan Pariwisata di DPN Raja Ampat bertujuan untuk:
Meningkatkan tata kelola Kepariwisataan di DPN Raja Ampat yang berbasis nilai konservasi dengan memperhatikan indikator pembangunan Pariwisata berkelanjutan dan pelestarian geopark kepulauan;
Meningkatkan kolaborasi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan destinasi Pariwisata yang didukung SDM berkualitas, serta melibatkan seluruh Pemangku Kepentingan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Meningkatkan konektivitas antarwilayah dan antarkawasan menuju DPN Raja Ampat yang didukung integrasi moda yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau;
Meningkatkan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata yang ramah lingkungan dengan mengutamakan desain dan berbahan baku lokal, berbasis resiliensi bencana, kualitas pelayanan, dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah; SK No 230128 A 5.Mengoptimalkan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -
Mengoptimalkan kuantitas dan kualitas masyarakat melalui pemberdayaan dan pelatihan berjenjang, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dan memperoleh manfaat yang optimal dari kegiatan Pariwisata;
Mengoptimalkan iklim investasi yang berkualitas di bidang Pariwisata yang dapat membuka lapangan kerja dan kemitraan yang berkualitas, serta membawa manfaat ekonomi yang berpihak pada masyarakat sesuai aturan dan norma yang berlaku; dan
Meningkatkan citra destinasi Pariwisata geopark kepulauan Raja Ampat melalui pengembangan pemasaran Pariwisata yang bertanggung jawab dengan segmen pasar wisatawan yang berkualitas. E. Ruang Lingkup RIDPN Raja Ampat merupakan rencana pembangunan Kepariwisataan seluruh wilayah DPN Raja Ampat dengan masa perencanaan2l (dua puluh satu) tahun dan rencana pembangunan rinci dengan masa perencanaan tahun 2024 untuk setiap KTA yang dilakukan percepatan. RIDPN Raja Ampat ini akan menyediakan kerangka kerja yang diperlukan untuk pembangunan Kepariwisataan yang efektif dan berkelanjutan, serta akan menjadi pedoman bagi perbaikan dan/atau pen5rusunan rencana tata ruang, rencana pengelolaan kawasan, rencana induk sektoral, dan rencana terkait lainnya di tingkat pusat dan daerah. Lingkup kegiatan dalam RIDPN Raja Ampat ini didasarkan pada pengembangan destinasi Pariwisata, pengembangan industri Pariwisata, pemasaran Pariwisata, dan kelembagaan Kepariwisataan. 4 (empat) aspek tersebut merupakan upaya perwujudan asas pembangunan yang memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan pada budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pengembangan Pariwisata dilihat dalam satu kesatuan upaya dalam mewujudkan Pariwisata yang berkelanjutan. RIDPN Raja Ampat disusun melalui serangkaian analisis yang diselaraskan dengan aspirasi Pemangku Kepentingan, yaitu:
analisis kelembagaan, hukum, regulasi, dan kerangka kebijakan;
analisis permintaan dan peluang untuk pengembangan destinasi Pariwisata; SK No 230129 A
analisis
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
analisis kondisi awal (baseline)tata ruang, kesenjangan infrastruktur, DTW, fasilitas pendukung Pariwisata, SDM, dan kelembagaan pengelolaan;
analisis sosial dan ekonomi;
analisis daya dukung dan daya tampung destinasi Pariwisata;
analisis produk unggulan kawasan sebagai selling point;
analisis kondisi lingkungan binaan;
peluang dan kendala lingkungan, sosial, ekonomi, warisan budaya, serta kebencanaan;
ringkasan peluang dan kesenjangan kritis untuk pembangunan Pariwisata berkelanjutan;
pen5rusunan proyeksi pertumbuhan dan skenario pembangunan;
perumusan skenario pembangunan yang terpilih secara terinci;
perurmusan RIDPN Raja Ampat;
perurmusan rencana rinci dan rencana aksi KTA;
pengambilan keputusan berbasis spasial; dan
partisipasi Pemangku Kepentingan dalam pengelolaan Pariwisata. Ruang lingkup wilayah dan substansi dari RIDPN Raja Ampat mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ada sebelumnya dan memadukan rencana yang relevan dengan kebutuhan pengembangan Pariwisata di DPN Raja Ampat kedepannya. RIDPN Raja Ampat mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu untuk seluruh wilayah DPN Raja Ampat dalam periode 21 (dua puluh satu) tahun, yang dilengkapi dengan rencana pembangunan DPN secara terinci untuk tahun 2024. Secara administrasi kewilayahan, ruang lingkup DPN Raja Ampat berada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang mencakup 3 (tiga) kawasan, yaitu KPPN Waigeo, KppN Sorong, dan KSpN Raja Ampat. Fokus pengembangan RIDPN Raja Ampat kemudian diarahkan kepada 9 (sembilan) distrik yaitu Distrik Meos Mansar, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, dan Distrik Kota Waisai. SK No 230130 A Gambar2...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9- SK No 230131 A Gambar
Peta DPN Raja Ampat Berdasarkan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -10- Berdasarkan hasil survei pada tahun 2022, DPN Raja Ampat memiliki 231 (dua ratus tiga puluh satu) DTW yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis wisata yaitu: 196 (seratus sembilan puluh enam) DTW alam dan 35 (tiga puluh lima) DTW budaya. Jika dilihat berdasarkan jenis atraksinya, DTW alam cukup mendominasi dengan atraksi wisata selam berjumlah 103 (seratus tiga) titik, sedangkan atraksi wisata lainnya yang cukup banyak adalah snorkeling dan bentang alam karst yaitu sebanyak 30 (tiga puluh) titik. Hal ini menunjukkan atraksi wisata selam merupakan atraksi utama yang sangat diunggulkan. Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (The Coral Trianglel dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini. Raja Ampat memiliki kekayaan dan keunikan spesies yang tinggi dengan ditemukannya L.lO4 (seribu seratus empat)jenis ikan, 699 (enam ratus sembilan puluh sembilan)jenis moluska (hewan lunak), dan 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) jenis hewan karang. Selanjutnya, untuk mengidentifikasi KTA dilakukan pengelompokan DTW menjadi klaster dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kedekatan jarak dan tingkat konektivitas antarkelompok DTW;
Keragaman dan peringkat nilai DTW;
Tingkat aksesibilitas dan pola perjalanan antarklaster dan dalam setiap klaster;
Kebijakan pembangunan Pariwisata yang tertuang dalam dokumen resmi, terutama kebijakan nasional seperti Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional dan kebijakan pada tataran Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat; dan
Rekomendasi hasil penelitian dan aspirasi daerah yang relevan dan konstruktif. Penentuan delineasi KTA dilakukan secara aspiratif dengan menggabungkan beberapa klaster dengan pertimbangan aglomerasi DTW dalam cakupan administrasi wilayah Kabupaten Raja Ampat. Terdapat 3 (tiga) KTA yang ditetapkan menjadi fokus pengembangan Kepariwisataan DPN Raja Ampat yaitu Selat Dampier, Misool, dan Wayag. Pengembangan Kepariwisataan di 3 (tiga) KTA tersebut akan dilakukan percepatan di tahun 2024 -
Sedangkan di tahun 2035 - 2044 dapat dilakukan pematangan dan penyempurnaan terhadap 3 (tiga) KTA tersebut. Distrik lain yang termasuk dalam DPN Raja Ampat namun tidak memiliki KTA dan sudah dikelompokkan ke dalam klaster tetap mendapat perhatian pemerintah, khususnya untuk akses dan pemenuhan pelayanan dasar serta pola penyebaran pengembangan Kepariwisataan sesuai tahap pengembangan. Di dalam KTA, aglomerasi juga dilengkapi dengan sub KTA. SK No 230132 A Tabel 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11- Tabel
KTA dan Sub KTA di DPN Raja Ampat KTA SUB KTA DISTRIK I(AMPUNG Selat Dampier Arborek Meos Mansar Arborek Sawinggrai Yenwaupnor Friwen Waigeo Selatan Friwen Yenbeser Kalibiru Teluk Mayalibit Kalitoko Lopintol Mumes Mansuar Meos Mansar Kurkapa Sawandarek Yenbekwan Yenbuba Waigeo Selatan Friwen Piaynemo Waigeo Barat Kepulauan Pam Saukabu Saupapir Teluk Kabui Waigeo Selatan Wawiyai The Passage Meos Mansar Kabuy Kota Waisai Kota Waisai Bonwakir Sapordanco Waigeo Selatan Saonek Saporkren Misool Dabatan Misool Barat Biga Gamta Kapatcol Lilinta Magey Misool Selatan Dabatan Fafanlap Harapan Jaya Usaha Jaya Yellu Daram Misool Timur Usaha Jaya Karawapop Misool Selatan Yellu Misool Timur Misool Timur Tomolol Usaha Jaya SK No 230133 A Yafpale
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Gambar
Pembagian KTA dan Sub KTA Raja Ampat KTA SUB KTA DISTRIK IXN\rT{rNfe Yafpale Misool Barat Lilinta Wayag Selpele Waigeo Barat Saleo Selpele Waigeo Barat Wayag Waigeo Barat Saleo Waigeo Barat Manyaifun Waigeo Barat Selpele Waigeo Barat Kepulauan Manyaifun Meosmangqara SK No 230134 A Pengembangan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pengembangan Pariwisata di DPN Raja Ampat juga mempertimbangkan potensi keanekaragaman dan sumber daya geologis, biologis, dan budaya yang dapat diringkas dalam daftar DTW sebagai berikut. Tabel
Daya Tarik Wisata di DPN Raja Ampat No KTA/Distrik Daya Tarik Wisata Jenis Wisata A. KTA Selat Dampier 1 Distrik Meos Mansar Manta Diving dan Feeding Point Alam
Pengamatan Burung - Sawinggrai Alam
Manta Sandy Alam 4 Manta Ridge Alam 5 Lalosi Reef Alam 6 Kota Ikan Alam 7 Arborek Diving Jetty Alam 8 Sawinggrai Jetty Alam 9 Arborek Snorkeling Jetty Alam
Otdima Reef Alam
Pulau Mansuar Alam L
Pasir Timbul Meos Mansar Alam
Danau Sauwandarek Alam t
Cape Mansuar Alam
Yenbuba Jetty Alam
Cape Kri Alam t
Chicken Reef Alam
Sardine Reef Alam
Koh Point Alam
Turtle Reef Alam 2t. Cape Kri Snorkeling Alam 22 West Mansuar Alam 23 Ransiwor Diving Alam
Kuburan Reef Alam SK No 230135 A 25.Sauwandarek...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- No. KTA/Distrik Daya Tarik trIisata Jenis Wisata
Sauwandarek Snorkeling Jetty Alam
Yenbuba Snorkeling Jetty Alam 27 Ransiwor Snorkeling Alam
Agusta Shark Point Alam 29 Pulau Yeben Alam
Situs Geologi dan Arkeologi P. Pef Alam
The Passage Alam
Nudi Rock Alam
Mayhem Alam 34 Cytrus Ridge Diving Alam
Cytrus Ridge Snorkeling Alam
Mangrove Ridge Alam
Kampung Arborek Budaya
Kampung Sawinggrai Budaya 39 Kampung Yenwaupnor Budaya
Kampung Sauwandarek Budaya 4t. Kampung Yenbuba Budaya
Distrik Teluk Mayalibit Kapat So (Batu Kelamin) Alam
Air Terjun Warengkris Alam
Danau Enjeli Alam
Kali Biru Warsambin Alam 46 Gong Korois dan Tempat Duduk Raja Budaya
Wai Bem Lopintol Budaya
Kuburan Tua Lopintol Budaya
Distrik Waigeo Barat Kepulauan Telaga Laguna Bintang Alam 50 Piaynemo Alam
Pulau Rufas Alam 52 Pantai Keruwo Alam 53 Pantai Keruwo Kecil Alam 54 My Reef Alam SK No 230136 A
Melisa's.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 No. KTA/Distrik Daya Tarik Wisata Jenis trIisata 55 Melisa's Garden Alam 56 Barracuda Reef Alam 57 Pialmemo Jetty Alam 58 Gala.>ry Alam 59 Channel Karuo Alam
Telaga Manta Alam
Batu Rufus Alam 62 Anita Garden Alam
Batu Rufus Snorkeling Alam 64 Kerrro Alam
Melisa's Garden Snorkeling Alam 66 Kampung Pam Budaya
Kampung Saupapir Budaya
Kampung Saukabu Budaya
Distrik Waigeo Selatan Pulau Friwen Alam
Pengamatan Burung - Yenbeser Alam 7t. Pantai Friwen Alam
Panorama Yenbeser Alam
Mike's Point Alam
Friwen Bonda Alam 75 Five Rocks Alam 76 Five Rock Snorkeling Alam 77 Kiss Miss Alam 78 Friwen Bonda Snorkeling Alam 79 Pulau Kelelawar Alam 80 Blue Magic Alam 81 Laolao Reef Alam 82 Geosite Kabui Alam 83 Batu Pensil Alam SK No 230137 A
Marindal
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
- 16- No. KTA/Distrik Daya Tarik trIisata Jenis trIisata
Marindal View Alam
Goa Makam Alam
Pantai Saleo Alam
Goa Waiwo Alam
Pengamatan Burung - Yenwaupnor Alam 89 Pengamatan Burung - Saporkren Alam
Pulau Saonek Monde Alam
Pulau Saonek Alam
Pantai Saporkren Alam
Pantai Putras Alam 94 Saonek Jetty Alam
Waiwo Jetty Alam
Saonek Monde Alam 97 Susi Bomber (Shipwreck) Alam
Saleo Ridge Alam 99 Saporkren Alam
East Saonek Monde AIam
Saonek Monde Snorkeling Alam LO
Kampung Friwen Budaya
Kampung Yenbeser Budaya LO
Batu Kapatnai Budaya
Kampung Wawiyai Budaya
Kampung Saporkren Budaya to
Kota Waisai Pengamatan Burung - Warkesi Park Alam
Pantai Waisai Torang Cinta Alam
Port of Waisai (July Reef) Alam
Pengamatan Burung - Cendrawasih Park Alam B KTA Misool I Distrik Misool Barat Pengamatan Burung - Kapatcol Alam 2 Air Terjun Malol Gamta Alam 3 Kapatcol Alam SK No230138A
Pulau
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- No. KTA/Distrik Daya Tarik Tlisata Jenis Wisata
Pulau Yafpale Alam
Orange's Peel Alam
BIue Hole Alam 7 Four Kings Alam
Kaleidoscope Alam 9 Toblerone Alam 10 Lumba Lumba Merah Alam
Kuburan Raja Pertama/Yef Mara Budaya t2 Kuburan Keramatf Yefri Lilinta Budaya 13 Kampung Biga Budaya t
Kampung Magey Budaya
Kampung Gamta Budaya t
Kampung Kapatcol Budaya L
Kampung Lilinta Budaya 18 Distrik Misool Selatan Goa Tiang Mesjid di Langkisil Alam
Goa Fan-Fan Lol Alam 20 Batu Candi Sabu Ket Fafanlap Alam 2L. Goa Keramat Harja Tip Pale Alam 22 Pengamatan Burung - Lalelkai Alam 23 Batu Buku Langkisil Alam 24 35 Mutiara Alam 25 Dabatan Alam 26 Pantai Pulau Namlol Alam 27 Laguna Yapap Alam 28 Puncak Karawapop Alam 29 Pantai Kaleg Alam 30 Pantai Yelit Alam
Magic Mountain Alam 32 Boo West Alam 33 Boo Window Alam SK No 230139 A
Whale
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 No. KTA/Distrik Daya Tarik trIisata Jenis Wisata
Whale Rock Alam
Neptune Sea Fan Alam 36 Fiabacet Ridge Alam 37 Tank Rock Alam 38 Yillet Kecil Alam 39 Barracuda Rock Alam 40 Romeo Alam 4t. Anchovies Alam 42 Yelit (Lokasi Transplantasi Misool Eco Resort) Alam 43 Olobie Ganan (Kecil) Alam 44 Olobie Pale (Besar) Alam 45 Kampung Yellu Budaya 46 Kampung Harapan Jaya Budaya 47 Kampung Fafanlap Budaya 48 Kampung Lalelkai Budaya 49 Kampung Dabatan Budaya 50 Distrik Misool Timur Goa Danau Biru To Molol Alam 51 Artefak Telapak Tangan Alam 52 Laguna Balbulol Alam 53 Danau Lenmakana Alam
Pantai Pulau Lenmakana Alam
Goa Putri Termenung Alam
Puncak Dafalen Alam
Puncak Harfat Jaya (Dafunlol) AIam
Pantai Pulau Panun Alam 59 Pantai Pulau Yefna (Cempedak) Alam
Goa Farondi Alam
Pulau Sunmalelen Alam 62 Goa Tengkorak Alam 63 Goa Keramat Alam SK No 230140 A
Goa
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t9- No. KTA/Distrik Daya Tarik trIisata Jenis trIisata 64 Goa Tomolol Alam 65 Air Dingin Walal AIam 66 Pulau Nut Tonton Alam 67 No Contest Alam 68 Love Potion Alam 69 Pet Rock Alam 70 Macro Rock Alam 7t. Farondi Cave and Wall Alam 72 Wagmab Wall Alam 73 Wagmab Alam 74 Razorback Rock Alam
3 Sisters Alam 76 Pantai Pulau Banos Alam 77 Batu Cinta (Lenkalogos) Alam 78 Pantai Pulau Panun Diving Alam 79 Yapap/Batu Layar Alam 80 Pantai Pulau Panun Snorkeling Alam 81 Andy's Ultimate Alam a2 The Candy Store Alam 83 Warna Berwarna Alam 84 Andiamo Alam
Kampung Usaha Jaya Budaya
Benteng Perdamaian (Klaudi) Budaya
Kampung Tomolol Budaya C. KTA Wayag I Distrik Waigeo Barat Black Forest Alam 2 Taman Wofoh Alam 3 Manare Diving Alam 4 Edys Black Forest Alam
Manare Snorkeling Alam 6.Wofo... SK No 230141 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -20- No. KTA/Distrik Daya Tarik Wisata Jenis Wisata 6 Wofo Beach Snorkeling Alam 7 Atlas Pearls Farm Alam
Eagle Rock Alam 9 Chango Alam
Black Rock Alam 11 Equator 1,2, 3 Alam L
Pos Wayag Jetty Alam 13 Batu Ujung Alam
Batu Tiga Pohon Alam 15 Eagle Rock 02 Alam
Mata Air Kawe Alam t7 Wayag Alam
Magic Rock Alam 19 Edy's Cave Alam 20 Edy's Window Alam 2L The Cathedral Alam 22 Batu Pintu Alam 23 Batu Delapan Alam 24 Pelagis Alam 25 CI Diving Spot Alam 26 CI Station Alam 27 Puncak 1 Alam 2a Tanjung Pintu Alam 29 Kampung Selpele Budaya 30 Kampung Saleo Budaya 31 Distrik Waigeo Barat Kepulauan Puncak Manyaifun Alam
Kampung Meosmanggara Budaya
Kampung Manyaifun Budaya SK No 230142 A BABII ..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2rBAB II SASARAN DAN ARAH PENGEMBANGAN A. Sasaran Sasaran pengembangan DPN Raja Ampat adalah meningkatnya sektor Kepariwisataan yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, pendapatan Pariwisata, lama waktu kunjungan (length of stag), dan pengeluaran rata-rata wisatawan yang berdampak terhadap peningkatan lapangan keda serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kualitas pengelolaan Pariwisata dan kualitas lingkungan yang ditopang daya dukung lingkungan yang memadai. Sasaran jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat pada tahun 2044 yang disesuaikan dengan total daya dukung (carrying capacitg) di DPN Raja Ampat diperkirakan dapat mencapai 302.131 (tiga ratus dua ribu seratus tiga puluh satu) wisatawan, yang mencakup 460/o (empat puluh enam persen) wisatawan mancanegara dan 54o/o (lima puluh empat persen) wisatawan nusantara. Dari kunjungan wisatawan mancanegara, devisa yang diperoleh dapat mencapai sebesar US$37S.223.OO0 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu dolar Amerika) pada akhir tahun 2044 dengan rata-rata pengeluaran sebesar US$2.711 (dua ribu tujuh ratus sebelas dolar Amerika) per kunjungan. Rata-rata pertumbuhan (compound annual growth rate I C AGR) kunjungan wisatawan mancane gara dan devisa dalam periode 22 (dua puluh dua) tahun masing-masing sebesar 7,98o/o (tujuh koma sembilan delapan persen) dan 7,60/o (tujuh koma enam persen). Jumlah perjalanan dan pendapatan dari wisatawan nusantara juga diproyeksikan meningkat dengan CAGR masing-masing sebesar 7,98o/o (tujuh koma sembilan delapan persen) dan 8,26% (delapan koma dua enam persen). Pengeluaran wisatawan nusantara per perjalanan pada tahun 2044 diperkirakan mencapai Rp18.706.900 (delapan belas juta tujuh ratus enam ribu sembilan ratus rupiah). Tabel
Proyeksi Sasaran Pengembangan DPN Raja Ampat miilflT5rrR Tahun 2024 20.29 qMYl qEpj 20,44 Wieatawan Mancanegara Devisa (US$ ribu) 37.556 70.303 r50.672 264.308 378.223 Kunjungan (orang) 2t.691 36.912 66.939 103.663 739.529 ASPA (US$) t.731 t.904 2.252 2.551 2.7rt Wisatawan Nusantara Pendapatan dari Pariwisata (Rp juta) 253.405 501.081 t.rr2.96t 1.835.393 2.670.t52 Perjalanan (orang) 22.tot 39.729 74.666 L18.572 t62.602 Pendapatan per perjalanan (Rp ribu) 1 1.692,5 13.575,0 16.626,5 17.705,4 18.706,9 Keterangan : Kurs US$ : Rp15.000 SK No 230143 A B. Arah
B PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22- Arah Pengembangan Pengembangan DPN Raja Ampat sampai dengan tahun 2044 akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahapan, sebagai berikut:
TAHAP PERTAMA (tahun 20241 Mengangkat Jangkar, yang menunjukkan tahapan pengembangan Pariwisata Raja Ampat diawali dengan bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi COVID-19 dengan memperkuat protokol kesehatan dan keamanan, modal sosial masyarakat dan kelembagaan, pembenahan berbagai pelayanan, perbaikan lingkungan, penyiapan pembangunan teknis, dan pengelolaan masa transisi kebijakan pembangunan dengan penuntasan RPJMN tahun 2O2O -
Tahap pertama ini hanya akan berlangsung selama tahun
Pada periode ini, peningkatan wisatawan dari target yang hendak dicapai diperkirakan 10% (sepuluh persen);
TAHAP KEDUA (tahun 2025 - 2029ll Membentangkan Layar, yang menunjukkan bahwa hasil pelaksanaan penguatan nonfisik dan perencanaan teknis sudah disiapkan dengan baik di tahap pertama akan menjadi modal bagi pelaksanaan di tahap kedua. Tahap ini dapat juga dikatakan sebagai tahapan dimulainya pembangunan Pariwisata Raja Ampat yang komprehensif dan visioner untuk mewujudkan visi dan misinya, yang diumpamakan sebagai upaya membentangkan layar untuk bersiap-siap melakukan pelayaran yang jauh. Kegiatan yang perlu dilaksanakan pada tahap kedua ini di antaranya adalah peningkatan pemasaran, perbaikan kualitas lingkungan DTW yang populer sebagai DTW unggulan Raja Ampat, pembangunan prasarana utama pendukung Pariwisata, pengembangan industri Pariwisata dan investasi, serta perluasan cakupan perbaikan lingkungan dan rehabilitasi terumbu karang. Pelaksanaan pemasaran sebagai penguatan pelestarian geopark, sehingga akan mengusung Geopark Raja Ampat untuk mendapatkan status UNESCO Global Geopark. Tahap ini juga menjadi pondasi masa depan Pariwisata Raja Ampat yang disiapkan secara akseleratif sehingga peningkatan wisatawan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya dan mencapai 3Oo/o (tiga puluh persen) dari target total;
TAHAP KETIGA (tahun 2030 - 2034) Menerjang Gelombang, yang menunjukkan bahwa untuk membangun infrastruktur dasar yang berkualitas, memastikan kualitas SDM sesuai standar yang ditentukan, memastikan pemulihan kualitas lingkungan perairan dan lingkungan darat dilakukan secara terukur, serta mendorong para pelaku usaha Pariwisata bekerja secara profesional, diperlukan upaya dan biaya yang cukup besar yang didukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pada tahap ini juga dilakukan pembangunan infrastruktur sesuai standar kelayakan dan keamanan internasional, peningkatan sertifikasi profesi pelaku usaha Pariwisata berstandar SK No 230144 A internasional . . .
4 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- internasional, serta penuntasan pemulihan terumbu karang. Hasilnya diharapkan dapat. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi sektor Pariwisata terhadap pendapatan daerah dan ekonomi wilayah secara signifikan. Pada akhir pelaksanaan tahap ini, Pariwisata Raja Ampat diharapkan sudah menjadi salah satu destinasi wisata geopark kepulauan yang menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara. Jumlah kunjungan wisatawan diperkirakan meningkat secara signifikan yaitu mencapai 3Oo/o (tiga puluh persen) dari target; TAHAP KEEMPAT (tahun 2035 2039l, Melaju Kencang, yang menunjukkan upaya untuk melakukan percepatan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aspek pembangunan Kepariwisataan Raja Ampat yaitu pengembangan destinasi Pariwisata, pengembangan industri Pariwisata, pemasaran Pariwisata, dan kelembagaan Kepariwisataan, berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun, yaitu sejak tahap pertama hingga tahap ketiga. Para pelaku Pariwisata dengan segala infrastrrrktur pendukungnya sudah berada pada kemampuan dan kondisi yang mumpuni untuk melaju secara konsisten dalam mengejar target peningkatan kunjungan wisatawan sebesar 15% (lima belas persen) dari target total yang diproyeksikan; dan TAHAP KELIMA (tahun 2O4O - 2044l, Mengarungi Masa Depan, yang menunjukkan tahap pematangan penyiapan DPN Raja Ampat. Sektor Pariwisata berkembang secara berkelanjutan dan terus menems meningkat dalam berbagai aspek serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat, berdampak terhadap pertumbuhan dan kemandirian ekonomi wilayah dan sekaligus membawa dampak terhadap peningkatan kualitas dan pelestarian lingkungan. Kestabilan kemajuan Kepariwisataan Raja Ampat yang berkualitas diharapkan dapat mewujudkan penambahan 10% (sepuluh persen) wisatawan dari target kunjungan wisatawan. 5 BABIII ... SK No 230145 A Gambar
Penahapan Pembangunan Pariwisata Raja Ampat
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -24- BAB III PELAKSANAAN PENGEMBANGAN A. Perwilayahan Pembangunan DPN Raja Ampat Pembangunan Pariwisata di DPN Raja Ampat secara spasial diarahkan dengan mengikuti pola atau bentuk Burung Cenderawasih. Keunggulan Burung Cenderawasih tidak saja terletak karakteristiknya sebagai salah satu burung terindah di dunia, namun juga pada kekuatan fisik yang terletak pada pusat metabolismenya, pusat energi utama yang kemudian disalurkan (didistribusikan) pada kekuatan cengkeraman kakinya yang terselubung pada ekor yang terjurai anggun. Dari pusat energi yang sama disalurkan suara indah melalui paruh yang indah. Pola pembangunan DPN Raja Ampat ini diharapkan dapat menginspirasi semangat kolaboratif dan memperkuat Raja Ampat sebagai salah satu destinasi wisata geopark kepulauan terindah di dunia. Prinsip distribusi dalam pola pembangunan berbentuk Burung Cenderawasih ini dijadikan dasar perumusan skenario pembangunan Pariwisata Raja Ampat yang dimulai dari KTA Selat Dampier kemudian dilanjutkan ke KTA Misool dan KTA Wayag. Hal ini menggambarkan bahwa KTA Selat Dampier memegang posisi penting sebagai pintu gerbang masuk wisatawan ke Raja Ampat dan penggerak pembangunan Kepariwisataan di DPN Raja Ampat. KTA Selat Dampier mencakup Kota Waisai sebagai ibu kota kabupaten yang mempunyai infrastruktur dan fasilitas sosial ekonomi dan Pariwisata yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan KTA lainnya. Kota Waisai juga mempunyai posisi yang sangat strategis yang didukung tingkat aksesibilitas yang cukup baik dengan kabupaten sekitar. Gambar
Skenario Cenderawasih: Gerbang Dampier sebagai Kunci SK No 230146 A Selanjutnya
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Selanjutnya pembangunan dilakukan ke KTA Misool dan KTA Wayag dengan mempertimbangkan keragaman atraksi dan potensi Pariwisata lainnya yang dapat dikembangkan untuk melengkapi Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata geopark kepulauan. Pola penyebaran ini juga bertujuan untuk memeratakan manfaat dari pembangunan Pariwisata untuk pembangunan ekonomi. Konsekuensi dari pelaksanaan pola pembangunan ini yaitu kebutuhan peningkatan konektivitas dengan sumber pasar wisatawan, yang diikuti dengan perbaikan transportasi internal di Raja Ampat dan pembangunan sarana prasarana penunjang Pariwisata, serta peningkatan kualitas atraksi wisata dan kualitas pelayanan Pariwisata di Raja Ampat. Skenario pola pembangunan cenderawasih juga mendorong terdistribusinya amenitas dan fasilitas Pariwisata ke KTA Misool dan KTA Wayag melalui pembenahan sistem transportasi yang memberikan kemudahan wisatawan untuk mobilisasi antar-KTA. Hasilnya diharapkan secara perlahan meningkatkan pemerataan sebaran wisatawan yang berdampak pada pemerataan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat. Mencermati keunikan masing-masing KTA, ketiga KTA yang ditetapkan menjadi fokus pengembangan Kepariwisataan di DPN Raja Ampat memiliki karakter khasnya masing-masing sehingga dalam strategi pemasarannya, tiap-tiap KTA perlu mempunyai tema pembangunannya masing-masing sebagai berikut:
KTA Selat Dampier KTA Selat Dampier adalah KTA dengan ragam dan jumlah DTW paling banyak, aksesibilitas tinggi, paling dekat dengan Kota Waisai sebagai ibu kota kabupaten dan paling banyak dikunjungi wisatawan. Pada KTA ini terdapat 111 (seratus sebelas) DTW yang tersebar dari dasar laut sampai pegunungan, serta dari fauna endemik sampai budaya unik masyarakat Raja Ampat. DTW pada KTA ini mencakup DTW laut dan DTW darat yang sangat populer dan menjadi ciri khas Pariwisata Raja Ampat. Beberapa DTW Laut yang dimaksud di antaranya Manta Sandy dan Manta Feeding Point pada Sub KTA Arborek di mana penyelam dapat memiliki pengalaman menyelam bersama ikan pari manta. Selain itu, beberapa titik selam lain yang telah memiliki popularitas dan reputasi kelas dunia juga terdapat pada KTA Selat Dampier, yakni diantaranya Blue Magic dan Cape Kri pada Sub KTA Mansuar serta Melissa's Garden dan Anita Garden pada Sub KTA Piaynemo. Sementara itu, untuk DTW Darat yang diunggulkan pada KTA Selat Dampier diantaranya adalah Puncak Pia5rnemo, Desa Wisata Arborek, titik pengamatan Burung Cenderawasih di Warkesi Park dan Pengamatan Burung Saporkren. Dalam konstelasi regional, KTA Selat Dampier berada tepat di tengah-tengah segitiga terumbu karang dunia (The coral rrianglel. Mengingat keberagaman potensinya dan sekaligus pengalaman yang bisa didapatkan wisatawan, sehingga tema pengembangan kawasan yaitu Authentic Raja Ampat Experience in One Stop. SK 2.KTA... No 230147 A
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- KTA Misool KTA Misool baru dikenal sebagai kawasan wisata sejak tahun 2OLO dan berkembang pesat mulai tahun
Pulau terbesar di KTA ini adalah Pulau Misool yang masih berupa hutan belantara yang dihiasi rangkaian bukit karst yang belum terjamah manusia kecuali di bagian pesisirnya saja. Ciri khas DTW pada kawasan ini adalah rangkaian bukit karst berusia ratusan juta tahun yang berjajar rapat dari barat ke timur dengan panjang kurang lebih 30 km (tiga puluh kilometer). Pulau-pulau karst tersebut umumnya menjadi titik selam dengan tutupan terumbu karang yang cukup rapat dan beragam. Pada bagian barat rangkaian pulau-pulau bebatuan ini terdapat bukit karst dengan beberapa gua. Beberapa gua yang terkenal adalah Goa Makam Keramat, Goa Tengkorak, dan Goa Putri Termenung. Pada salah satu tebing bukit karst yang terjal terdapat lukisan telapak tangan dan ikan menjadi daya tarik tersendiri yang asal muasalnya masih perlu dieksplorasi. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi inti, yang menjadi rumah dari berbagai biota laut untuk beregenerasi dan dijaga 24 (dua puluh empat) jam dengan dukungan kapal patroli. Pada area ini pengunjung dan penduduk dilarang memancing ikan (no take zonel. Tema pembangunan pada KTA Misool yang disepakati adalah Diue Like Nowlrcre Else dengan menawarkan pengalaman yang berbeda yaitu menyelam di perairan dengan beragam jenis spesies ikan, terumbu karang, dan moluska. KTA Wayag Wayag adalah salah satu nama dari 33 (tiga puluh tiga) DTW di KTA yang berada di bagian utara kawasan Raja Ampat. DTW yang paling populer adalah bukit Karst Wayag yang menawarkan panorama gugusan bukit karst di sekitarnya yang menjadi salah satu ikon wisata khas Raja Ampat. Untuk mencapai lokasi ini diperlukan biaya yang cukup besar dengan waktu tempuh kurang lebih 4 (empat)jam dengan kapal cepat yang harus disewa secara privat dan harus bermalam. Selain itu, terdapat beberapa DTW titik selam yang menjadi tujuan wisata para penyelam profesional di Wayag. Namun karena terumbu karangnya saat ini mengalami kerusakan maka pemulihan menjadi langkah strategis yang akan dilaksanakan. Tema pembangunan KTA Wayag yaitu sebagai Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi (Little Eden on Earth| Tema ini memberikan citra suatu tempat menyelam yang sangat indah, tenang, damai yang berada jauh di tempat terpencil, langka dengan suasana alam purba yang sunyi, dan jauh dari keramaian. Alam dan lingkungan yang indah ini perlu dijaga dengan baik dan berkesinambungan sehingga tidak mengalami degradasi lingkungan. 3 SK No 230148 A B. Pembangunan .
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -27 - B. Pembangunan Daya Tarik Wisata
Rencana Umum Pembangunan Pariwisata Rencana umum pembangunan Pariwisata DPN Raja Ampat mengacu pada Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) yang telah disesuaikan dengan skenario pembangunan terpilih. Program-program pembangunan lintas pelaku, lintas wilayah, dan multidisiplin yang mengacu pada komponen P3TB sejalan dengan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan Pariwisata yang ditargetkan dapat menyelesaikan isu strategis dan kendala utama pembangunan Kepariwisataan di DPN Raja Ampat serta dapat berkontribusi untuk meningkatkan kedatangan jumlah wisatawan mancanegara dan nusantara, pendapatan devisa dari sektor Pariwisata, lapangan pekerjaan, kontribusi terhadap product domestic bntto, dan daya saing Pariwisata. Sesuai dengan skenario pembangunan cendrawasih, pembangunan Kepariwisataan DPN Raja Ampat dibagi menjadi 5 (lima) tahapan dengan fokus tiap penahapan disesuaikan dengan arah pembangunan. Tahap awal pembangunan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah pemulihan berbagai aspek kehidupan dari dampak pandemi COVID-19 dan sekaligus penguatan adaptasi terhadap protokol kesehatan dan adaptasi terhadap beberapa kesepakatan internasional. Tahun 2024 adalah masa penuntasan penghujung RPJMN tahun 2O2O - 2024 dan sekaligus tahun-tahun perubahan politik nasional sehingga tahap awal ini penting untuk memperhatikan kebijakan pembangunan nasional yang berada dalam masa transisi perubahan kebijakan nasional. Gambar
Tahapan pembangunan Kepariwisataan DPN Raja Ampat SK No 230149 A Rencana
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Rencana umum pembangunan Kepariwisataan DPN Raja Ampat di setiap penahapan dijelaskan sebagai berikut:
Tahap 1: Melaksanakan kegiatan yang sedang berlangsung (operasionalisasi), pemeliharaan hasil pembangunan, melakukan optimalisasi terhadap sarana prasarana serta kegiatan yang sedang berlangsung, dan melakukan rehabilitasi terhadap hasil pembangungan atau kondisi alam fisik tertentu sesuai kebutuhan;
Tahap 2: Melanjutkan kegiatan perbaikan kualitas lingkungan dan DTW populer lftagshipl, melaksanakan pengembangan sarana prasarana Kepariwisataan, penataan transportasi, peningkatan industri dan jasa usaha Kepariwisataan, peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan, serta penyiapan produk wisata;
Tahap 3: Melakukan lanjutan perbaikan kualitas lingkungan dan kualitas DTW potensial, pembangunan fasilitas teknis Kepariwisataan, pemantapan sistem pelayanan transportasi terintegrasi, perluasan pemasaran, perluasan industri dan jasa usaha Kepariwisataarr, serta penguatan iklim investasi yang transparan dan akuntabel (good gouernance);
Tahap 4: Melakukan pemantapan sistem pengamanan dan pemeliharaan lingkungan berbasis multiaktor, pemenuhan mutu pelayanan Kepariwisataan berstandar internasional, pemantapan pelestarian geopark, keanekaragaman hayati laut dan darat serta budaya masyarakat Raja Ampat, pemasaran secara algoritma dan segmented pasar khusus dan potensial, serta penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat berbasis Pariwisata; dan
Tahap 5: Melakukan pemantapan pilar Pariwisata secara berkelanjutan. Pembangunan Pusat Pelayanan Pariwisata Berdasarkan skenario pembangunan dengan pola Burung Cenderawasih, pusat pelayanan Pariwisata DPN Raja Ampat ditetapkan sebagai rrrang utama, atau yang menjadi tumpuan pada suatu wilayah untuk melayani kegiatan Pariwisata di sekitarnya, yang berhierarki satu sama lain dan memiliki fungsi sesuai dengan karakteristik DTW yang
Pusat pelayanan Pariwisata merupakan wilayah pusat pembangunan yang memiliki fungsi sebagai simpul untuk menuju DTW yang ada di sekitarnya serta mendukung skenario pembangunan dan KTA. Pusat pelayanan Pariwisata DPN Raja Ampat dan hierarkinya dapat dilihat pada tabel dan peta berikut: Tabel4... SK No 230150 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -29- Tabel
Pusat Pelayanan Pariwisata DPN Raja Ampat No. Rrsat Pelayanan Pariwisata Lokasi 1 hrsat Pelayanan Pariwisata Primer Berfungsi sebagai pintu gerbang dan pusat penyediaan fasilitas Pariwisata utama di Raja Ampat, serta pusat penyebaran kegiatan wisata ke bagian wilayah lainnya. Kota Waisai 2 hrsat Pelayanan Parlwisata Sekunder Berfungsi sebagai pusat pertumbuhan Pariwisata pada wilayah tertentu. Sebagai pendukung pelayanan dan dapat dikembangkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan/infrastruktur Pariwisata skala kawasan yang mencakup beberapa distrik. Dabatan 3 hrsat Pelayanan Pariwisata Tersier Berfungsi sebagai pendukung pelayanan pada wilayah tertentu dan dapat dikembangkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan/infrastruktur Pariwisata skala distrik. Waisilip 4 TYqnslt Polnt Sebagai tempat untuk bersinggah saat melakukan aktivitas wisata, dengan pengembangan fasilitas pelayanan dilakukan secara terbatas. Yenbuba-Yenbekwan Saukabu Harapan Jaya-Yapale Selpele Saleo Meosmanggara GambarT ... SK No 230151 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Gambar
Pusat Pelayanan Pariwisata DPN Raja Ampat SK No 230152 A 3.Pengembangan...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -31 -
Pengembangan Produk Wisata Arahan umum pengembangan produk dan daya tarik wisata pada DPN Raja Ampat mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
Pengembangan DTW yang ada dengan memperkuat aspek narasi, interpretasi, serta
Hal ini tidak hanya akan menambah wawasan serta pengetahuan bagi wisatawan, namun juga dapat meningkatkan pengalaman wisatawan selama berkunjung ke DPN Raja A
Narasi dan interpretasi terhadap seluruh DTW yang ada di DPN Raja Ampat harus terdokumentasikan agar memudahkan proses alih pengetahuan kepada pemangku kepentingan baik pemandu wisata maupun pengelola DTW dan fasilitas akomodasi;
Pengembangan DTW yang ada dengan memperhatikan kelengkapan dan kondisi fasilitas penunjang di dalam DTW. Cukup banyak DTW di DPN Raja Ampat, termasuk DTW unggulan, yong memiliki fasilitas penunjang yang tidak lengkap, atau dalam kondisi rusak. Beberapa fasilitas penunjang dasar yang akan ditingkatkan kelengkapan dan kondisinya antara lain toilet, tempat sampah, serta fasilitas penanganan Pertolong€rn Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
Pengembangan DTW yang ada dengan menambahkan berbagai aktivitas atau ekskursi yang akan melengkapi pengetahuan, wawasan, serta pengalaman
Pengembangan kegiatan kayak serta stand-up paddleboarding memiliki potensi menambah daya tarik terutama pada DTW yang berada di sekitar perairan tenang seperti Piaynemo, Marindal View, Laguna Balbulol, Laguna Yapap, dan lain-
Selain itu, kegiatan ekskursi seperti mempelajari cara memasak makanan tradisional lndonesia Timur yang berasal dari Papua, Manado, dan Maluku pun sangat menarik untuk
Potensi kegiatan ekskursi yang memberikan pengalaman wisatawan yang semakin lengkap juga ada pada produk mutiara khas Raja A
Terdapat 2 (dua) perusahaan besar yang mengekspor mutiara dari perairan Raja A
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi agar sebagian produk mutiara dapat digunakan pengrajin atau masyarakat lokal untuk membuat worlcshop yang melibatkan wisatawan untuk membuat sendiri perhiasan atau aksesoris menggunakan bahan
Langkah ini diharapkan dapat menambah diversifikasi aktivitas wisata, lama tinggal, dan pengeluaran wisata; SK No 230153 A d.Mengoptimalkan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32-
Mengoptimalkan DTW yang ada dengan melengkapi fasilitas dan memperkuat
Dari seluruh DTW yang ada, kurang lebih hanya setengah yang banyak dikunjungi wisatawan karena sudah masuk dalam pola/paket perjalanan wisata yang ditawarkan berbagai operator
Promosi DTW dapat diperluas ke DTW lainnya melalui kerja sama dengan media dan operator wisata;
Mengembangkan DTW lainnya untuk mendukung terwujudnya DPN Raja Ampat sebagai destinasi yang
Raja Ampat memiliki cukup banyak pulau-pulau kosong dengan pantai pasir putih yang belum tergarap secara
Pantai-pantai ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi titik wisata dengan aktivitas snorkeling dan
Berbagai kampung pesisir yang tersebar di wilayah Raja Ampat pun menyimpan potensi besar untuk menyajikan perpaduan keindahan alam dengan kearifan lokal masyarakat setempat dengan kebiasaan sehari-harinya;
Mengembangkan Pulau Jefman dengan berbagai atraksi yang menarik untuk digunakan sebagai persinggahan wisatawan yang berasal dari Kota S
Selain difungsikan sebagai persinggahan wisatawan, Pulau Jefman juga dapat dikembangkan menjadi tempat untuk memeriksa kelengkapan administrasi wisatawan asal Sorong, seperti izin trayek speedboat, kartu Tanda Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL), dan registrasi daring dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja A
Pengembangan DTW di Pulau Jefman diharapkan mampu menggeser pola kunjungan wisatawan asal Kota Sorong dari kunjungan harian menjadi menginap semalam di wilayah Raja A
Pengembangan Pulau Jefman ini akan ditunjang dengan pengemasan produk yang baik untuk menarik minat wisatawan asal Kota Sorong;
Mobilisasi sumber daya untuk percepatan pemulihan industri Pariwisata yang paling terdampak pandemi COVID- 19 agar keberlangsungan usaha para pelaku industri di Raja Ampat dapat
Fokus pemulihan dapat diarahkan, misalnya kepada pelaku usaha pondok wisata (homestay) yang tidak dapat beroperasi dikarenakan pondok wisata (lrcmestayl yang mereka kelola berada dalam kondisi rusak/tidak terawat selama pandemi COVID-l9;
Memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi guna mendapatkan data real-time yang dapat diandalkan terkait segala aktivitas Pariwisata baik yang terjadi di dalam maupun di luar DPN Raja A
Ketersediaan data akan sangat berguna bagi pengelola DPN Raja Ampat dalam menentukan kebijakan yang tepat, merespon dinamika pasar, dan menerapkan strategi promosi yang paling tepat; SK No 230154A
Mendorong
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33-
Mendorong standardisasi dan perbaikan kualitas regulasi pada berbagai aspek penting dalam Kepariwisataan di DPN Raja Ampat, sebagai upaya mendorong DPN Raja Ampat menjadi destinasi wisata yang
Pengelola DPN Raja Ampat perlu merumuskan dan melegalkan standar pelayanan minimal, seperti pada fasilitas akomodasi dan
Serangkaian kode etik pada aktivitas wisata seperti kegiatan selam, snorkeling, dan pengamatan burung, perlu untuk dilegalisasi menjadi aturan resmi sehingga penerapannya memiliki kekuatan
Berbagai tarif yang diterapkan pada aktivitas wisata pun harus memiliki standar yang baku untuk mendorong kepercayaan wisatawan serta meningkatkan daya saing DPN Raja Ampat terhadap destinasi lainnya;
Mengembangkan skema insentif atas berbagai inisiatif dan inovasi yang dilakukan industri Pariwisata yang mengedepankan praktik berkelanjutan dalam
Kedepannya, sertifikasi usaha Pariwisata yang berkelanjutan perlu diperluas dengan menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai pedoman destinasi Pariwisata berkelanjutan;
Mengoptimalkan pusat informasi interaktif daring untuk memberikan informasi terkini terkait dengan kunjungan ke DPN Raja A
Pola interaktif ini telah dilakukan secara baik pada portal informasi asosiasi pondok wisata (lamestag). Hal ini dapat diintegrasikan dengan situs promosi resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dengan format forum daring agar meningkatkan konsistensi dan akuntabilitas informasi yang diberikan kepada calon wisatawan;
Dalam mewujudkan visi DPN Raja Ampat sebagai destinasi yang berkualitas, pengembangan produk wisata dan atraksi wisata di Raja Ampat perlu mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan, baik dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Diharapkan kunjungan wisatawan ke Raja Ampat mampu memberikan dampak positif sebesar mungkin terhadap kesejahteraan masyarakat serta industri
Di saat yang sama, Pariwisata di Raja Ampat perlu dikembangkan dengan dampak yang seminim mungkin, terutama bagi lingkungan hidup yang sangat sensitif terhadap perubahan; SK No 230155 A
Perwujudan
4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34-
Perwujudan Pariwisata berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat sekitar melalui gerakan usaha kreatif masyarakat khususnya subsektor kriya dan
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau koperasi diharapkan mampu menjadi wadah dan motor penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pelaku usaha Pariwisata yang berbasis masyarakat
Kelembagaan ini juga diharapkan akan membantu meningkatkan akses pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKM pelaku usaha Pariwisata dan ekonomi
Pusat kegiatan ekonomi kreatif akan dibangun pada masing-masing KTA dan difungsikan sebagai galeri produk ekonomi kreatif dari masyarakat sekitar;
Pengembangan DTW yang ada dapat terus dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan fasilitas yang dapat mendorong aspek kenyamanan dan keselamatan wisatawan;
Membangun sarana perbaikan kapal/galangan kapal (dockingl dan menegakkan peraturan keamanan dan keselamatan kapal wisata sebagai pelengkap dari usaha penyewaan kapal wisata dan usaha pusat suku cadang kapal wisata yang sudah berkembang; dan
Pembangunan fasilitas pelabuhan terutama alat navigasi untuk keselamatan pelayaran di Raja A
Ketersediaan navigasi yang terdiri atas menara suar, rambu suar, pelampung suar, dan tandaf rambu siang (daa markl. Strategi Pengembangan KTA Berdasarkan identifikasi potensi dan permasalahan serta prinsip pengembangan produk wisata Raja Ampat yang berbasis ekowisata dengan pengutamaan kegiatan Scientific, Academic, Volunteer, and Education (SAVE), maka usulan pengembangan produk wisata serta program/kegiatan di setiap KTA sebagai berikut:
KTA Selat Dampier
Revitalisasi Kota Waisai dengan pengembangan pelabuhan, transit plaza, parekraf centre, dan akomodasi baru;
Diversifikasi aktivitas di DTW dengan penyewaan kayak, stand up paddle board, kafe mini di Piaynemo Jetty, dan konsep ponton terapung;
Pengembangan ekskursi yang memberikan pengalaman immersiue, seperti kelas memasak tradisional, utorkshop perhiasan anstom made, transplantasi karang, penanaman bakau, dan aktivitas tradisional; 4l Pengembangan DTW baru dan peningkatan DTW yang ada, termasuk pengembangan kampung-kampung wisata dengan memadukan budaya lokal dan pemandangan alam; SK No 230156 A
P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- 5) Penguatan narasi, interpretasi, dan storytelling terkait dengan Raja Ampat sebagai destinasi geoparkkepulauan dengan narasi terdokumentasi; 6) Pengembangan sistem pengelolaan pengunjung yang melibatkan pelacakan kapal wisata, pengaturan pola perjalanan wisatawan, dan sistem reservasi pada titik selam; 7l Panduan seluruh titik selam dengan informasi topografi, pola arus, waktu terbaik menyelam, dan persyaratan penyelaman sebelumnya; 8) Formulasi skema insentif untuk praktik berkelanjutan dalam industri Pariwisata dan sertifikasi usaha Pariwisata berkelanjutan; 9) Sistem jaringan fasilitas akomodasi terintegrasi sebagai pusat informasi dan reservasi serta pengumpulan data wisatawan yang akurat; dan 10) Pemanfaatan ruang udara untuk patrol laut dan atraksi baru, seperti pemandangan udara gugusan bukit karst.
KTA Misool
Pengembangan Kampung Dabatan sebagai pusat pelayanan Pariwisata di KTA Misool; 2l Penguatan narasi, interpretasi, dan storytelling di DTW yang ada;
Peningkatan fasilitas di DTW yang ada untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan wisatawan; 4l Diversifikasi aktivitas wisata di DTW, seperti penyewaan kayak, stand up paddle board, dan penambahan aktivitas snorkeling di sekitar Puncak Harfat Jaya;
Identifikasi dan pengembangan DTW baru di wilayah KTA Misool yang luas;
Mendorong perusahaan eksportir mutiara untuk menjual produknya kepada wisatawan melalui worlcshop pembuatan perhiasan; 7l Memanfaatkan aset pemerintah daerah di Kampung Persiapan Yapale sebagai Tourist Information Centre (TIC) dan diue renter;
Pengembangan Kampung Persiapan Yapale menjadi kampung wisata dengan fasilitas penunjang yang lebih baik;
Pengembangan konsep 'Pasar Berlayar' untuk memasok kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya bagi wisatawan dan masyarakat setempat;
Pengembangan sistem pengelolaan pengunjung untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan wisatawan; dan SK No 230157 A
O
. .
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -36- 11) Optimalisasi 9 (sembilan) unit rumah khusus di Kampung Fafanlap sebagai pondok wisata (lwmestay) yang dikelola oleh BUMDes Fafanlap.
KTA Wayag
Pengembangan Kampung Waisilip sebagai pusat pelayanan Pariwisata pada KTA Wayag;
Pengembangan DTW yang ada dengan memperkuat aspek narasi, interpretasi, dan
DTW budaya, seperti Kampung Meosmanggara, Kampung Manyaifun, Kampung Saleo, Kampung Selpele, dan DTW lainnya; 3) Pengembangan DTW yang ada dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan fasilitas yang dapat mendorong aspek kenyamanan dan keselamatan wisatawan; 4) Menemukenali serta mengembangkan DTW baru yang memiliki potensi sumber daya wisata; 5) Mendorong perusahaan eksportir mutiara untuk menjual produknya kepada wisatawan melalui worlcslap pembuatan perhiasan; 6) Pengembangan konsep 'Pasar Berlayar' untuk memasok kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya bagi wisatawan dan masyarakat setempat; dan 7) Menyiapkan berbagai aktivitas serta fasilitas penunjang Pariwisata di Kampung Selpele dan Kampung Meosmanggara yang akan dijadikan transit point pada KTA Wayag. C. PembangunanAksesibilitas Pariwisata Arahan umum pembangunan aksesibilitas di DPN Raja Ampat, meliputi aspek transportasi eksternal dan internal yang mendukung Pariwisata Raja Ampat, baik transportasi laut, udara, maupun darat.
Peningkatan aksesibilitas eksternal melalui transportasi udara dan laut
Peningkatan pelayanan transportasi udara dengan menggunakan pesawat menuju Kabupaten Raja Ampat baik dalam peningkatan frekuensi maupun daerah asal menjadi kunci keberhasilan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Raja A
Saat ini, Bandar Udara Dominique Eduard Osok di Kota Sorong menjadi sumber utama kedatangan wisatawan melalui jalur udara menuju Raja A
Setibanya di Bandar Udara Dominique Eduard Osok, wisatawan memiliki pilihan untuk melanjutkan penerbangan perintis menuju Bandar Udara Marinda di Kota Waisai, Pulau Waigeo, Kabupaten Raja Ampat, atau melanjutkan melalui pelabuhan di Kota Sorong dengan tujuan keempat pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan lokal di Raja Ampat. Gambar8... SK No 227210 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -37 - Gambar
Peta Bandar Udara di Raja Ampat Selain Bandar Udara Marinda di Kota Waisai, Pulau Waigeo, terdapat 5 (lima) bandar udara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
Bandar Udara Reni (Kepulauan Ayau);
Bandar Udara Kabare (Waigeo Utara);
Bandar Udara Jefman (Salawati); 4l Bandar Udara Gag (Waigeo Barat Kepulauan); dan
Bandar Udara Lenmalas (Misool). SK No 230159 A Namun, . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Namun, kelima bandar udara di atas saat ini sudah tidak beroperasi. Pengaktifan kembali penerbangan kelima bandar udara lainnya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas ke berbagai DTW antarpulau di Raja Ampat. Reaktivasi terutama Bandar Udara Marinda, Kabare, dan l,enmalas perlu dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas ke KTA Misool dan KTA Wayag. Frekuensi penerbangan ke Bandar Udara Marinda dari seminggu sekali menjadi seminggu 2 (dua) kali atau lebih misalnya, dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pelaku perjalanan. Bandar Udara Marinda sebagai bandar udara tersier akan dikembangkan kapasitas dan fungsinya. Tantangan dalam pengembangan aksesibilitas di Raja Ampat, termasuk melalui reaktivasi kelima bandar udara yang ada adalah memastikan biaya yang terjangkau dan efisiensi perjalanan memungkinkan pengalaman berwisata yang lebih paripurna. Pilihan reaktivasi kelima bandar udara memang dapat mengurangi jejak karbon yang ditimbulkan, apabila dibandingkan dengan penggunaan mobil pribadi melalui darat maupun penggunaan kapal melalui laut. Namun Bandar Udara Kabare dan Lenmalas berada cukup jauh dari Bandar Udara Marinda, sehingga membutuhkan pilihan aksesibilitas melalui laut. Jarak dari Kota Waisai ke Bandar Udara Lenmalas kurang lebih 180 km (seratus delapan puluh kilometer) yang apabila ditempuh dengan speedboat akan memakan waktu kurang lebih 5 (lima)jam. Jarak tempuh Kota Waisai ke Kabare kurang lebih 150 km (seratus lima puluh kilometer) dengan waktu tempuh dengan speedboat 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) jam. Reaktivasi Bandar Udara Kabare dan Lenmalas sebenarnya memberikan pilihan kepada wisatawan, pelaku usaha, atau masyarakat untuk menjangkau DTW di sekitarnya. Reaktivasi bandar udara di Pulau Reni juga diusulkan untuk diaktifkan di masa yang akan datang. Sebagai bagian dari pulau terdepan yang berbatasan dengan negara bagian Republik Palau, Pulau Reni sebagai bagian dari Kepulauan Ayau memiliki potensi yang dapat dikembangkan, terutama sebagai DTW yang menjadi obsesi para penyelam dunia karena beberapa spesies kharismatiknya, seperti ikan Pari Manta dengan ukuran di atas rata-rata. SK No 230160 A Salah
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -39- Salah satu DTW terjauh dari Kota Waisai adalah Kepulauan Gag yang juga sudah memiliki bandar udara. Bandar udara ini berpeluang untuk diaktifkan kembali sebagai pilihan bagi wisatawan kelas atas apabila ingin menggunakan pesawat terbang ke kawasan ini. Pada sisi fungsi, pengembangan bandar udara di Raja Ampat dapat disiapkan sebagai DTW pelengkap yang memiliki amenitas restoran, kafe, taman bermain, pusat informasi Pariwisata, panggung musik, pusat belanja oleh-oleh yang harganya lebih rendah dari pasaran, mini museum bahari, area wisata virtual Raja Ampat, dan lain-lain. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat peran bandar udara sebagai etalase dan wahana pemasaran wisata Raja Ampat dan produk kreatif dari UMKM setempat, serta berkontribusi dalam meningkatkan pengeluaran wisatawan. Dengan mempertimbangkan pintu masuk utama untuk aksesibilitas udara ke RajaAmpatyang berasal dari Bandar Udara Dominique Eduard Osok di Kota Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atau Kabupaten Raja Ampat dapat membangun kerja sama dengan maskapai penerbangan, untuk melakukan reaktivasi Pariwisata di Raja Ampat salah satunya melalui peningkatan euent Pariwisata dan kegiatan Pariwisata minat khusus dan bernilai tinggi yang mendatangkan wisatawan minat khusus ke Raja Ampat, sehingga dapat meningkatkan permintaan tiket/kunjungan antara Sorong-Kota Waisai. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi jumlah penerbangan ke Raja Ampat. b. Peningkatan jadwal dan pelayanan transportasi laut baik feri maupun kapal cepat menuju Kabupaten Raja Ampat menjadi strategi peningkatan aksesibilitas laut ke Raja Ampat. Hampir seluruh aksesibilitas di wilayah Raja Ampat berupa akses perairan laut. Akses darat hanya terdapat secara terbatas di kawasan perkotaan Kota Waisai dan Salawati. Oleh karena itu, prasarana dan sarana perhubungan laut menjadi tulang punggung transportasi di wilayah ini. Saat ini, frekuensi kapal cepat menuju Raja Ampat adalah 2 (dua) kali setiap hari. Pemisahan pelayanan kapal untuk penduduk dan wisatawan dengan fasilitas yang berbeda dapat menjadi pilihan dan dapat menambah jadwal dan pelayanan transportasi laut menuju Kota Waisai Raja Ampat. SK No 230161 A Gambar9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Gambar
Peta Sebaran dan Rencana Pembangunan Pelabuhan Lokal dan Penyeberangan Raja Ampat Berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk Kabupaten Raja Ampat terdapat 4 (empat) pelabuhan penyeberangan, yaitu:
Pelabuhan Waigeo (kelas I);
Pelabuhan Folley, Misool (kelas II);
Pelabuhan Salawati (kelas III); dan 4l Pelabuhan Batanta (kelas II). Keempat pelabuhan tersebut didukung oleh 32 (tiga puluh dua) pelabuhan lokal yang menjadi prasarana perhubungan pada desa-desa pesisir di Kabupaten Raja Ampat dengan kondisi berupa dermaga desa. SK No 230162 A Pembangunan
2 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -41 - Pembangunan pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut lainnya diharapkan dapat memperkuat keterhubungan lrub and spoke sistem lalu lintas laut di Raja ampat. Terminal pada pelabuhan-pelabuhan tersebut perlu dibangun dengan kelengkapan fasilitas bertaraf internasional untuk memberikan kenyamanan dan keamanan tinggi dengan desain arsitektur yang indah khas Raja Ampat. Pelabuhan lokal perlu dibangun sesuai dengan standar teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan dirancang dengan desain arsitektur yang mencirikan Raja Ampat dengan tematik tertentu. Keberhasilannya didukung oleh pembangunan kerja sama dalam pengelolaan angkutan penumpang yang memberikan kemanfaatan bagi semua pihak. c. Untuk masa mendatang, pemanfaatan seaplane memberikan alternatif yang menjanjikan untuk melayani penerbangan antarpulau di Raja Ampat. Penggunaan seaplane juga sejalan dengan misi konservasi karena tidak membutuhkan infrastruktur bandara khusus. Namun penyediaan lokasi pendaratan seaplane tetap harus mempertimbangkan kualitas lingkungan. Pasar pengguna seaplane tentunya terbatas dan untuk itu diperlukan dukungan untuk model bisnis yang layak untuk melayani penerbangan antarpulau di Raja Ampat. d. Seiring dengan pengembangan konektivitas udara dan laut di DPN Raja Ampat, arah pengembangan DPN Raja Ampat kedepannya perlu didukung dengan pengembangan konektivitas interdestinasi menuju KSPN di sekitarnya seperti KSPN Biak. KSPN Biak adalah KSPN yang bertemakan wisata alam dan wisata sejarah dan memiliki potensi DTW berupa sport tourism dan situs sejarah, sehingga dapat menjadi destinasi yang dirajut dalam kesatuan pola perjalanan (trauel patteml. Pengintegrasian ini diharapkan dapat meningkatkan persebaran pengembangan destinasi Pariwisata dan meningkatkan manfaat ekonomi ke kawasan di sekitar DPN Raja Ampat. Peningkatan aksesibilitas internal pelayanan transportasi dalam menunjang Pariwisata
Transportasi darat Transportasi darat di Kabupaten Raja Ampat memang sangat terbatas, yang terfokus hanya di kawasan perkotaan Kota Waisai, Salawati, dan Waigama (ibu kota Distrik Misool Utara). Namun, sejalan dengan perkembanga.n kebutuhan masyarakat dan pertimbangan kelestarian alam, pengembangan jalan sebaiknya dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan:
kondisi... SK No 230163 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -42-
kondisi fisik di lapangan yang sudah terdapat trase jalan dan mudah untuk dibangun secara fisik;
kawasan konservasi dengan penggunaan lahan di kawasan maksimal dengan status hutan produksi dan mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
kebutuhan aksesibilitas yang menghubungkan antarpusat permukiman baik desa maupun perkampungan; 4l potensi ekonomi dari pembangunan jalan, termasuk Kepariwisataan yang memberikan kontribusi langsung dan signifikan kepada masyarakat dan perekonomian setempat;
penggunaan teknologi dan pola konstruksi jalan yang ramah lingkung an (green infrastntcfiirel ; dan
kesepakatan dan komitmen semua pihak, termasuk Orang Asli Papua, untuk mengurangi risiko dampak negatif pembangunan jalan dan untuk kontribusi dalam pemeliharaan jalan. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka rencana pengembangan jalan diprioritaskan pada pembangunan jalan lingkar di Pulau Waigeo dan Pulau Misool untuk menunjang aksesibilitas penduduk dan kegiatan wisata. Gambar
Peta Rencana Jaringan Jalan sekitar Kota Waisai SK No 230164 A Pengembangan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 43 Pengembangan jalan di bagian selatan Pulau Waigeo diarahkan untuk sedapat mungkin men5rusuri pantai dan menghindari kawasan konservasi. Preservasi jalan ruas Waisai - Bandara sepanjang 4 km (empat kilometer) telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan preservasi jalan rLras Pelabuhan Waigeo - Bandara sepanjang 6 km (enam kilometer). Kedua ruas tersebut merupakan ruas yang sama sebagai bagian dari program pengembangan jalan lingkar Pulau Waigeo. Pada saat ini, pembangunan jalan lingkar selatan Waigeo sedang dilakukan pengkajian ulang rute dalam perencanaannya. Jalan yang melintasi bagian selatan Kota Waisai dan Waigeo Selatan tersebut nantinya akan menghubungkan seluruh Sub KTA Kali Biru (Kapat So) sampai Sub KTA Teluk Kabui (Kampung Wawiyai) sebagaimana terlihat pada gambar di atas. Jalan lingkar di Pulau Misool perlu dibangun terutama yang menghubungkan desa-desa di sebelah selatan Rrlau Misool yaitu Desa Lilinta dan Desa Kapocol. Desa-desa ini pada musim angin barat seringkali menjadi terisolasi karena satu-satunya aksesibilitas hanya melalui laut. Gambar
Peta Rencana Jaringan Jalan di Misool Saat ini, rute jalan sudah menghubungkan Desa Folley sampai Desa Waigama di bagian utara. Jalan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat karena pada rr.rte ini sebagian besar dihuni oleh masyarakat Matbat (Orang Asli Papua) SK No 230165 A yang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- yang mata pencahariannya berorientasi darat. Desa Folley juga memiliki pelabuhan penyeberangan aktif, sementara Desa Lenmalas memiliki bandar udara meski tidak aktif. Waigama merupakan ibu kota Distrik Misool Utara. Rute jalan ini sebagian besar sudah dibangun pada tahun 1980-an sehingga memberikan kemudahan untuk membangun ulang. b. Transportasi laut internal DPN Raja Ampat Peningkatan fasilitas pelabuhan dan fasilitas penunjang di pusat pelayanan Pariwisata dan simpul transit di Raja Ampat, antara lain meliputi perbaikan dermaga sandar, pengadaan kantor pengelola untuk setiap pusat pelayanan Pariwisata, dan simpul transit dengan skala yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanannya. Pengadaan angkutan laut reguler menuju pusat pelayanan Pariwisata di dalam DPN Raja Ampat, terutama yang menuju pusat pelayanan Pariwisata primer di Kota Waisai, Dabatan, dan Waisilip. Angkutan laut reguler yang diusulkan akan difokuskan pada rute antara Kota Waisai-Dabatan dan Kota Waisai-Waisilip. Peningkatan pelayanan transportasi dengan memberdayakan penduduk lokal untuk melayani DTW di dalam DPN Raja Ampat yang aman dan nyaman. Kegiatan ini bisa terintegrasi dengan koperasi nelayan sebagai bagian dari pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyediakan layanan transportasi. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana transportasi umum baik berupa jalan, jembatan, dan pelabuhan/dermaga. c. Pengembangan Sistem Lalu Lintas Laut Pengembangan sistem pengelolaan lalu lintas laut perlu dilakukan untuk memberikan ruang kepada para operator lokal untuk mendapatkan manfaat langsung dari perkembangan kegiatan Pariwisata, terutama dalam mengoperasikan angkutan penumpang/wisatawan melalui sistem hub and spoke. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa untuk mengunjungi KTA Selat Dampier dan KTA Wayag serta DTW pada KTA Misool tidak terdapat angkutan laut reguler untuk umum, kecuali hanya dari Sorong ke Kota Waisai, Sorong ke Misool, dan Seram ke Waigama/Yellu (Misool). Artinya sebagian besar DTW hanya bisa SK No 230166 A diakses
PRESIDEN FEPUBLTK INDONESIA -45_ diakses dengan kapal sewa, baik ukuran besar (kapasitas di atas 15 (lima belas) orang) ataupun ukuran kecil (kapasitas di bawah 15 (lima belas) orang). Layanan angkutan kapal sewa sebagian besar terdapat di Sorong dan sebagian kecil di Kota Waisai. Kapal sewa tersebut melakukan perjalanan dari Sorong ke Kota Waisai langsung ke DTW, baik di KTA Selat Dampier, Wayag, maupun Misool. Sementara itu, para operator lokal (pelaku usaha kapal sewa lokal) hanya mendapat kesempatan bila ada wisatawan melakukan perjalanan menggunakan kapal besar ke Kota Waisai atau Misool dan selanjutnya menyewa kapal kecil mengunjungi DTW terdekat dengan pertimbangan jumlah penumpang yang terbatas dan biaya yang murah. Namun, jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan tersebut (tanpa membeli paket wisata) tidaklah banyak, karena sebagian besar wisatawan ke Raja Ampat menggunakan agen perjalanan wisata (membeli paket wisata). Apabila paket perjalanan yang dipilih wisatawan adalah kunjungan ke salah satu KTA, maka wisatawan dari Sorong biasanya langsung menuju ke DTW pilihannya. Pola lain adalah adanya kegiatan berwisata yang bersifat Liue on Board (LoB). Kondisi ini sama sekali tidak membawa pengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat yang berada pada kawasan wisata Raja Ampat. Kedepannya, pengaturan sistem lalu lintas laut akan mencakup pengaturan kapal besar dari Sorong ke Kota Waisai, termasuk LoB dari luar Raja Ampat, yang hanya diperkenankan untuk mengantarkan wisatawan sampai Pelabuhan Kota Waisai atau Pelabuhan Misool dan titik-titik transit tertentu. Layanan aksesibilitas laut dari pelabuhan atau titik transit ke DTW selanjutnya akan dilakukan oleh operator lokal dengan menggunakan perahu motor ukuran kecil (kurang dari 15 (lima belas) penumpang). Tata kelola layanan juga perlu ditingkatkan. Para operator lokal diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan syarat-syarat teknis, diantaranya adalah standar biaya per orang per radius layanan, standar laik jalan kapal, dan lisensi khusus motoris. Untuk melakukan kontrol terhadap pergerakan kendaraan angkutan laut yang memasuki wilayah Raja Ampat, pos kontrol (check pointl akan dibangun di sekitar Selat Sagawin di sekitar Kampung Waliam, Kota Waisai, Harapan Jaya, dan Waigama. SK No 230167 A Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Setiap kapal yang akan memasuki wilayah Raja Ampat harus melapor ke pos tersebut. Dengan demikian akan terbangun kerja sama lintas kelas operator, pembagian peran yang adil, dan sekaligus menciptakan kenyamanan bagi wisatawan, karena tidak ada lagi bayaran tambahan dalam perjalanan. Pengelolaan seperti ini juga dapat memanfaatkan skema biaya lingkungan dengan menggunakan pin atau adanya "pos desa" yang memungut langsung ke setiap kapal yang berkunjung ke DTW tertentu, misalnya Piaynemo. Secara terinci, rencana pembangunan sistem hub and spoke yang akan dilaksanakan mencakup sebagai berikut:
Pembangunan pos kontrol di:
Selat Sagawin (Kampung Waliam);
Kota Waisai;
Waigama; dan
Harapan Jaya. 2l Pembangunan lubltitik transit di:
Kota Waisai;
Yenbekwan;
Yenbuba;
Saukabu;
Meosmanggara; 0 Selpele;
Yensawai (Batanta); dan
Harapan Jaya (Misool).
Pembangunan spolce, berupa delineasi indikatif radius layanan kapal motor operator lokal, mencakup wilayah:
Teluk Mayalibit dan sekitarnya dengan titik transit Kota Waisai;
Selat Dampier dan sekitarnya dengan titik transit Yenbekwan dan Yenbuba;
Piaynemo dan sekitarnya dengan titik transit Saukabu;
Manyaifun dan sekitarnya dengan titik transit Meosmanggara; SK No 230168 A
Wayag...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 -
Wayag dan sekitarnya dengan titik transit Selpele; 0 Batanta dan sekitarnya dengan titik transit Yensawai; dan
Misool dan sekitarnya dengan titik transit Harapan JayalYellu. Gambar
Peta Rencana Hub and Spoke SK No 230169 A D.Pembangunan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- D. Pembangunan Prasarataa Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata Pembangun€rn prasarana dasar pendukung Pariwisata RIDPN Raja Ampat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan prasarana dasar sesuai dengan kerangka utama pengembangan infrastruktur Kabupaten Raja Ampat. Pembangunan prasarana dasar pendukung Pariwisata mencakup penyediaan air minum, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, pelayanan jaringan telekomunikasi dan informasi, serta pelayanan energi listrik. Mencermati keunikan dan kekhasan masing-masing KTA di DPN Raja Ampat yang sebagian besar adalah kepulauan, maka pembangunan tersebut juga mencakup ke daerah-daerah di luar KTA untuk menunjang aksesibilitas dan amenitas Pariwisata Raja Ampat.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Peningkatan pelayanan/penyediaan air minum melalui pengembangan SPAM akan dilaksanakan dengan membangun SPAM baru di desa wisata/kampung yang memiliki sumber air baku, memperluas area pelayanan, dan/atau meningkatkan sistem fisik (optimalisasi/meningkatkan kapasitas produksi SPAM yang ada) dan nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh. Kebutuhan air minum di DPN Raja Ampat dihitung berdasarkan kebutuhan air minum domestik ditambah dengan kebutuhan air minum wisatawan berdasarkan skenario optimis (skenario terpilih), dimana cakupan pelayanan jaringan SPAM ditargetkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) untuk dapat melayani penduduk dan wisatawan di DPN Raja Ampat hingga tahun 2044. Kegiatan yang telah dilakukan untuk peningkatan pelayanan/penyediaan air minum di Kabupaten Raja Ampat, yaitu pembangunan intake dan air baku sepanjang 8,2 km (delapan koma dua kilometer) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024 dengan kegiatan optimalisasi SPAM Ibu Kota Kecamatan (IKK) Waisai Distrik Waigeo Selatan sebanyak 100 (seratus) sambungan rumah. Dalam jangka menengah, penyediaan layanan jaringan SPAM juga memperhatikan pola distribusi wisatawan yang berkunjung di DPN Raja Ampat, yang diperkirakan terdistribusi pada pusat-pusat pelayanan Pariwisata sampai tahun 2034, ke beberapa KTA sebagai berikut:
KTA Selat Dampier yang akan menampung 7Oo/o (tujuh puluh persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, dengan asumsi sebanyak 6OVo (enam puluh persen) wisatawan akan tinggal di Distrik Kota Waisai dan sekitarnya yang merupakan ibu kota Kabupaten Raja Ampat dan sekaligus berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Pariwisata Primer, serta sebanyak 10% (sepuluh persen) wisatawan akan tinggal di Distrik Meos Mansar yang merupakan daerah tujuan wisatawan KTA Selat Dampier; b.KTA... SK No 227211 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 49
KTA Misool akan menzunpung sebanyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, yang diasumsikan akan tinggal di Distrik Misool Selatan (Dabatan) sebagai pusat pelayanan Pariwisata sekunder; dan
KTA Wayag akan menampung sebanyak IOo/o (sepuluh persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, dengan asumsi wisatawan akan tinggal di Distrik Waigeo Barat (Waisilip) sebagai pusat pelayanan Pariwisata tersier. Pada periode berikutnya, perhitungan kebutuhan layanan jaringan SPAM mempertimbangkan hasil pembangunan infrastruktur pendukung Pariwisata di KTA Misool dan KTA Wayag, yang diperkirakan mulai tahun 2035 hingga tahun 2044, serta sebaran wisatawan yang terdistribusi pada:
KTA Selat Dampier akan menampung sebanyak 55% (lima puluh lima persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, dengan asumsi sebanyak 4Oo/o (empat puluh persen) wisatawan akan tinggal di Distrik Kota Waisai dan sekitarnya sebagai pusat pelayanan Pariwisata primer, dan sebanyak 15% (lima belas persen) wisatawan akan tinggal di Distrik Meos Mansar;
KTA Misool akan menampung sebanyak 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, dan diasumsikan akan tinggal di Distrik Misool Selatan (Dabatan) sebagai pusat pelayanan Pariwisata sekunder; dan
KTA Wayag akan menampung sebanyak 15% (lima belas persen) dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke DPN Raja Ampat, dengan asumsi wisatawan akan tinggal di Distrik Waigeo Barat Daratan (Waisilip) sebagai pusat pelayanan Pariwisata tersier. Berikut adalah proyeksi kebutuhan air minum di DPN Raja Ampat sesuai perkembangan wisatawan untuk target pelayanan jaringan SPAM sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai tahun 2044. Tabel
Proyeksi Kebutuhan Air Minum Wisatawan Distrik Kebutuhan Air Minum fiIisatawan W4 zWD 20,34 wEE) 20,44 KTA Selat Dampier Distrik Kota Waisai (wisatawan) 26.275 45.985 84.963 88.894 t20.852 Kebutuhan air (ltldt) 43,79 76,64 I4T,6L 148,16 201,42 SK No 230171 A Distrik . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -50- Secara umum, rencana pembangunan SPAM di Kabupaten Raja Ampat dilakukan pada setiap distrik, termasuk distrik yang berada di luar KTA, sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan air minum masyarakat dan amenitas wisatawan yang sesuai dengan aspek lingkungan hidup serta prinsip-prinsip berkelanjutan yang berlaku. Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah kepulauan dengan sebaran penduduk yang tidak merata dan terdistribusi di pulau besar dan pulau kecil sehingga rencana pembangunan jaringan air minum diarahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, kebutuhan Pariwisata, dan kebutuhan pengembangan kegiatan budi daya lainnya, serta disesuaikan dengan kondisi eksisting lokasi dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang sudah ada, rencana pengembangan [PA, dan penambahan daerah pelayanan baru berdasarkan ketersediaan sumber air baku yang digunakan. Untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan DTW di pulau-pulau kecil yang tidak mempunyai sumber air baku, seperti Distrik Kepulauan Ayau, Kepulauan Sembilan, dan pulau-pulau kecil lainnya, pemenuhan kebutuhan air minum dilakukan dengan menampung air hujan dalam volume sangat terbatas dan sangat bergantung pada musim penghujan dan mengoptimalkan pasokan air minum dari pulau lain dengan dukungan penyediaan kapal tangki airyang memasok secara rrrtin dan terjadwal. Distrik Kebutuhan Air Minum [Iisatawan w4 WD M TrFF] 2o,44l Distrik Meos Mansar (wisatawan) 4.379 7.664 t4.t6t 33.335 45.320 Kebutuhan air (ltldt) 5,47 9,58 L7,7O 41,67 56,65 KTA Misool Distrik Misool Selatan (wisatawan) 8.758 15.328 28.32t 66.67 t 90.639 Kebutuhan air (ltldt) 10,95 t9,t6 35,40 83,34 113,30 KTA Wayag Distrik Waigeo Barat (wisatawan) 4.379 7.664 14.161 33.335 45.320 Kebutuhan air (ltldt) 5,47 9,58 17,7O 41,67 56,65 Target [Ilsatawan Raja Ampat 43.79r 76.64r 141.605 222.235 302.131 SK No 230172 A Adapun
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - Adapun langkah-langkah rencana penyediaan air minum RIDPN Raja Ampat dilakukan secara bertahap, yaitu:
Tahap pertama (tahun 20241 mencakup optimalisasi kapasitas produksi dan rehabilitasi pelayanan SPAM yang ada serta secara bertahap merehabilitasi IPA dan jaringan pelayanan sesuai tingkat kebutuhan air minum masyarakat, diantaranya:
optimalisasi dan rehabilitasi SPAM yang ada di Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan kebutuhan, diantaranya SPAM Kota Waisai dengan kapasitas produksi menjadi 4O (empat puluh) liter/detik (lt/dt), SPAM Kampung Warsambin dengan kapasitas produksi menjadi 5 (lima) liter/detik, dan SPAM lainnya; 2l optimalisasi dan rehabilitasi jaringan pelayanan air minum perpipaan agar dapat diminimalisir tingkat kebocorannya;
penguatan Lembaga Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebagai lembaga pengelola SPAM Perdesaan yang ada berbasis masyarakat; dan
identifikasi kualitas dan kuantitas sumber-sumber air baku untuk pengembangan SPAM perdesaan di desa/kampung wisata dan kampung permukiman penduduk.
Tahap kedua (tahun 2025 2029), dan tahap ketiga (tahun 2O3O - 2034)' mencakup rencarra pembangunan IPA di sekitar sumber air baku, berupa air sungai, air tanah, dan mata air, guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan aktivitas kegiatan perkotaan lainnya, diantaranya:
Rencana pembangunan SPAM perdesaan di desa/kampung wisata dan kampung-kampung pusat permukiman yang memiliki potensi sumber air baku yang memadai, diantaranya SPAM permukiman Pulau Mansuar di Distrik Meos Mansar dengan sumber air baku Sungai Mansuar berdebit 0,66 (nol koma enam enam) m3/detik, serta SPAM Kampung Sawandarek dan Kampung Yenwaoupnor di Distrik Meos Mansar, Kampung Limalas Barat dan Limalas Timur di Distrik Misool Timur, Kampung Harapan Jaya, Kampung Fafanlap, Kampung Tomolol, dan Kampung Usaha Jaya yang merupakan desa wisata di Misool Selatan;
Rencana pembangunan SPAM perdesaan di perkampungan Pulau Kawe di Distrik Waigeo Barat dengan sumber air baku Sungai Kawe berdebit 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) m3/detik, perkampungan Pulau Gag di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dengan sumber air baku Sungai Gag berdebit 2,28 (dua koma dua delapan) 6s/detik, serta Kampung Manyaifun, Kampung Saukabu, Kampung Meosmanggara, Kampung Pam, dan Kampung Saupapir di Distrik Waigeo Barat Kepulauan yang merupakan desa wisata untuk didistribusikan ke masyarakat dan kebutuhan Pariwisata melalui jaringan perpipaan; SK No 230173 A
Pembentukan...
c PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -52-
Pembentukan lembaga PAMSIMAS baru di desa/kampung wisata dan kampung permukiman penduduk yang belum terdapat PAMSIMAS dan dibangun SPAM perdesaan; 4l Pembangunan reservoir pada DTW/kawasan wisata untuk memenuhi kebutuhan air bagi aktivitas kegiatan wisata;
Rencana pembangunan embung penampung air hujan skala besar dan sedang di kampung-kampung atau kawasan wisata yang tidak memiliki potensi sumber air baku, yang dimanfaatkan secara bersama penduduk (komunal); dan
Penyediaan kapal tangki air yang secara rutin dan terjadwal beroperasi memasok kebutuhan air di pulau-pulau dan DTW yang tidak memiliki sumber air baku. Tahap keempat (tahun 2035
dan tahap kelima (tahun 2O4O -
mencakup rencana peningkatan jangkauan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat serta aktivitas kegiatan Pariwisata dan perkotaan lainnya, diantaranya:
Rencana meningkatkan kualitas pelayanan kebutuhan air minum dengan meningkatkan kualitas sumber air baku dan kualitas air minum sesuai standar baku mutu yang sudah ditetapkan, serta meningkatkan jaringan pelayanan air minum perpipaan sesuai perkembangan kebutuhan penduduk dan pusat permukiman serta aktivitas kegiatan Pariwisata dan kegiatan perkotaan lainnya; 2l Penguatan lembaga pengelola SPAM guna meningkatkan pelayanan;
Rencana pembangunan reservoir pada DTW/kawasan wisata untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi wisatawan;
Rencana pembangunan IPA lanjutan di Kota Waisai dari sumber air baku Sungai Moko (14,94 (empat belas koma sembilan empat) liter/detik) dengan kapasitas 15 (lima belas) liter/detik;
Rencana pembangunan embung penampung air hujan skala besar dan sedang di kampung-kampung atau kawasan wisata yang tidak memiliki potensi sumber air baku, yang dimanfaatkan secara bersama penduduk (komunal); dan
Rencana peningkatan pelayanan kebutuhan air minum melalui kapal tangki air yang secara rutin dan terjadwal beroperasi men5ruplai kebutuhan air minum masyarakat dan aktivitas kegiatan Pariwisata di pulau yang tidak memiliki sumber air baku. Tabel6... SK No 230174 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -53- Tabel
Proyeksi Kebutuhan Air Minum RIDPN Raja Ampat Distrik Kebutuhan Air Minum RIDPIT Raja Ampat (ltldt) TTYTI wvE) ,\EA ?\89 gw Misool Selatan 12,95 20,43 34,52 74,22 99,82 Misool Barat 1,92 2,34 2,85 3,47 4,22 Misool Utara 2,81 3,42 4,16 5,06 6,16 Kofiau 3,2L 3,90 4,74 5,77 7,O2 Misool Timur 3,45 4,20 5,1 1 6,22 7,57 Kepulauan Sembilan t,75 2,13 2,59 3,15 3,83 Salawati Utara 3,22 3,92 4 77 5,80 7,06 Salawati Tengah 2,42 2,94 3,58 4,36 5,30 Salawati Barat 1,32 1,61 1,96 2,38 2,90 Batanta Selatan 2,O8 2,54 3 o9 3,75 4,57 Batanta Utara 2,13 2,60 3,16 3,84 4,67 Waigeo Selatan 2,67 3,25 3,95 4,80 5,85 Teluk Mayalibit 1,54 1,87 2,27 2,77 3,37 Meos Mansar 7,O8 10,95 18,16 38,2O 51,23 Kota Waisai 75,26 L12,38 175,19 191,27 244,72 Tiplol Mayalibit 1,44 1,75 2,13 2,59 3,15 Waigeo Barat 6,56 10,31 17,38 37,25 50,09 Waigeo Barat Kepulauan 3,18 4,20 5,1 1 7, o2 8,4r Waigeo Utara 2,34 3,18 3,88 5,15 6,16 Warwarbomi L,75 2,46 3,00 3,82 4,59 Supnin 1,45 2,ro 2,56 3,16 3,78 Kepulauan Ayau 1,61 2 29 2,79 3,49 4,r9 Ayau 1,61 2,30 2,80 3,51 4,23 Waigeo Timur 4,39 5,67 6,91 9,73 11,67 RIDPN Raja Ampat 148,L4 212,73 316,65 430,78 554,56 SK No 230175 A
Rencana
2 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -54- Rencana Sistem Pengolahan Air Limbah Besaran limpasan limbah cair di Raja Ampat dihitung menggunakan asumsi standar limbah domestik penduduk Raja Ampat yang merupakan kategori kota kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat mengenai penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, dengan asumsi standar limbah domestik yang dihasilkan sebesar 600/o (enam puluh persen) dari kebutuhan air minum penduduk dan wisatawan di Raja Ampat. Asumsi standar limbah domestik yang dihasilkan untuk Distrik Kota Waisai yang merupakan pusat perkotaan dan pusat pelayanan Pariwisata primer adalah 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan air minum penduduk dan wisatawan di Distrik Kota Waisai. Air limbah sebelum terbuang ke sungai atau laut dialirkan terlebih dahulu melalui Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) untuk diolah sesuai standar baku mutu yang sudah ditetapkan, untuk kemudian dialirkan/dibuang ke sungai atau laut agar mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Khusus di kampung-kampung yang belum memiliki sistem jaringan drainase, sistem pembuangan air limbah dibangun secara terpadu dengan menggunakan SPALD komunal. Untuk DTW atau kawasan wisata yang berada di pulau-pulau, rencana pengelolaan limbah dilakukan melalui penyediaan kapal pengolah limbah yang secara rutin dan terjadwal menyedot dan mengolah limbah yang dihasilkan di DTW atau kawasan wisata. Rencana pengelolaan sistem pembuangan limbah tinja dilakukan dengan menggunakan sistem sanitasi setempat (on site sanitationl berr.rpa jamban, baik yang dikelola secara individu maupun secara komunal, yanB dilengkapi dengan tangki septik (septic tankl atau cubluk. Mengingat tidak semua masyarakat mampu menyediakan jamban yang dilengkapi tangki septik karena keterbatasan lahan, maka penyediaannya dapat dilakukan secara komunal dengan penyediaan Mandi Cuci Kakus (MCK) umum yang dapat melayani hingga 100 (seratus) orang. Alternatif penggunaan sistem sanitasi terpusat (olf site sanitationl cukup sulit direalisasikan karena penduduk tersebar cukup jauh dan memerlukan biaya yang cukup besar untuk pembangunan dan pemeliharaannya. Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kabupaten Raja Ampat baru tersedia di Kota Waisai yang masih belum berfungsi optimal. Untuk meningkatkan pelayanan bagi penduduk dan aktivitas kegiatan wisata, pada pusat-pusat pelayanan Pariwisata akan disediakan IPLT sesuai kebutuhan melalui optimalisasi dan rehabilitasi IPLT yang ada di Kota Waisai (KTA Selat Dampier), serta dibangunnya IPLT baru di pusat-pusat pelayanan Pariwisata, yaitu di Waisilip (KTA Wayag) dan di Dabatan (KTA Misool). Untuk . SK No 230176 A
PRESIDEN TTEPUBLIK INDONESTA -55- Untuk tangki septik (septic tank) atau cubluk yang ada di pulaupulau kecil yang belum terlayani IPLT, pengolahan limbah tinjanya dapat dilakukan dengan memberi obat pengurai tinja dan perluasan penggunaan bio septic tank sehingga tidak perlu lagi dilakukan penyedotan. Bio septic tank merupakan tangki septik (septic tank) modern yang ramah lingkungan, karena dilengkapi dengan teknologi biologi pengurai tinja dengan sempurna dan menghilangkan bau dari tinja tersebut. Bio septic tank ini akan mengubah limbah padat menjadi limbah cair dan limbah yang keluar dari bio septic tankini tidak akan berbau serta aman bagi lingkungan karena tidak mencemari air tanah. Secara umum, rencana pengelolaan air limbah RIDPN Raja Ampat pada setiap KTA dilakukan secara bertahap, yaitu:
Tahap pertama (tahun 2024l'mencakup sosialisasi dan optimalisasi fungsi pengolah limbah yang ada, diantaranya:
Studi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Raja Ampat dengan memperhatikan dinamika perkembangan penduduk, aktivitas kegiatan wisata, dan kegiatan perkotaan lainnya; 2l Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuang limbah disertai dengan sosialisasi kebersihan dan kesehatan lingkungan;
Peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan sistem sanitasi setempat (on site sanitationl dengan menggunakan bio septic tank atau cubluk agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat; 4l Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuang limbah dan penggunaan bio septic tank atau cubluk serta menjaga tingkat kebersihan dan kesehatan lingkungan;
Optimalisasi dan rehabilitasi fungsi IPLT Kota Waisai dan penyediaan layanan armada penyedotan lumpur tinja sesuai kebutuhan; dan
Optimalisasi SPALD dan kelengkapanya yang disertai dengan sosialisasi kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Tahap kedua (tahun 2025-2029l, dan ketiga (tahun 2030-3034) mencakup rencana pembangunan sistem pengolah air limbah domestik, diantaranya:
Rencana pembangunan SPALD Raja Ampat, terutama di pusat-pusat pelayanan Pariwisata, yaitu Kota Waisai, yang berlokasi di sekitar muara Sungai Kota Waisai, serta di Dabatan, Distrik Misool Selatan dan di Waisilip, Distrik Waigeo Barat; 2)Rencana... SK No 230177 A
3 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- 2l Rencana pembangunan IPLT di pusat-pusat pelayanan Pariwisata, yaitu di Waisilip (KTA Wayag) dan di Dabatan (KTA Misool);
Rencana pembangunan SPALD komunal di desa/kampung wisata, dan kampung-kampung permukiman penduduk, diantaranya Kampung Saprokren, Arborek, Sawanderek, Kampung Warsambin, Harapan Jaya, dan di Selpele; 4l Pembentukan PAMSIMAS sebagai pengelola sanitasi berbasis masyarakat di desa wisata dan di kampung-kampung yang dibangun SPALD;
Penyediaan tangki pembuangan limbahlbio septic tank di DTW/kawasan wisata yang berada di pulau-pulau yang pengolahannya dilayani dan dikontrol secara rutin dan terjadwal oleh kapal pengolah limbah; dan
Penyediaan kapal pengolah limbah yang secara rutin dan terjadwal melayani pengolahan limbah DTw/kawasan wisata dan permukiman yang ada di pulau-pulau.
Tahap keempat (tahun 2035-2039) dan kelima (tahun 2O4O-2O441 mencakup rencana peningkatan jangkauan pelayanan sistem pengolah limbah masyarakat serta aktivitas kegiatan Pariwisata dan perkotaan lainnya, diantaranya:
Peningkatan pelayanan kapal pengolah limbah yang secara rutin dan terjadwal melayani pengolahan limbah DTW/kawasan wisata dan permukiman yang ada di pulaupulau; 2l Peningkatan pelayanan dan akses layak sanitasi masyarakat mencapai looyo (seratus persen); dan
Pemeliharaan keberlanjutan program rencana SPALD dengan memperhatikan dinamika pembangunan infrastruktur. Rencana Sistem Pengelolaan Persampahan Sistem persampahan di Raja Ampat saat ini adalah sanitary landfill yang berada di Kota Waisai dengan kondisi saat ini telah melampaui
Pulau lainnya di Raja Ampat belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Rencana sistem pengelolaan persampahan di Raja Ampat akan mengedepankan pengurangan limbah sampah melalui proses daur ulang yang dapat menciptakan ekonomi sirkular dan pemadatan sampah
Untuk mengurangi timbulan sampah plastik, kaca/gelas, logam, tekstil, barang elektronik, dan sampah lain yang tidak mudah terurai, dilakukan melalui proses daur
Proses ini dapat menghasilkan bahan baku bernilai ekonomi yang dapat digunakan untuk proses produksi bahan seni atau bahan baru, sekaligus untuk menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. SK No 230178A Langkah-langkah . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -57 - Langkah-langkah pengurangan volume timbulan sampah yang akan dilaksanakan sebagai berikut:
Pelarangan dan/atau pembatasan kepada wisatawan dan pengelola Pariwisata dalam penggunaan kemasan makanan dan minuman dari plastik sekali pakai atau peralatan makan dan minum dari plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam bentuk peraturan;
Pemisahan dan pemanfaatan kembali limbah padat (recgclingl melalui pemilahan sampah yang mempunyai potensi untuk dapat dimanfaatkan kembali, seperti plastik, kertas, kaleng, kaca, dan logam melalui penyediaan tempat sampah
Sampah yang terpilah akan digunakan untuk proses pengolahan dari sampah menjadi bahan baku atau barang konsumsi (ekonomi sirkular). Hasilnya diharapkan dapat mengurangi secara bertahap hingga 4Oo/o (empat puluh persen) dari seluruh sampah yang terkumpul untuk dibuang ke TPA;
Pengomposan (composting) untuk sampah organik, seperti daun dan sampah organik dari rumah tangga, untuk dikomposkan menjadi pupuk bagi keperluan pertanian, perkebunan, dan
Industri pengomposan sampah ini diperkirakan mempunyai prospek yang baik di masa mendatang bagi masyarakat setempat; dan
Pengepakan dan pemadatan (ballingl sampah residu yang tidak bisa didaur ulang dan akan dibuang ke TPA menjadi balok sampah sebelum diangkut/dibuang ke TPA, sehingga volume sampah yang dibuang semakin men5rusut akibat pemadatan dan volume sampah yang masuk ke TPA secara bertahap dapat dikurangi hingga 35% (tiga puluh lima persen). Proses pengurangan timbulan sampah tersebut tidak bisa serta merta diterapkan di semua distrik, tetapi diprioritaskan terlebih dahulu pada pulau-pulau besar, pusat permukiman penduduk, serta pusat aktivitas Pariwisata dan aktivitas kegiatan lainnya. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk melakukan pembuangan sampah secara terpilah, pembentukan kelompok pengelolaan sampah mandiri di masyarakat berbasis reuse, redure, recycling (3R), serta proses penyiapan perangkat pendukung untuk menciptakan kegiatan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah yang mempunyai nilai ekonomi dan perangkat pendukung lainnya yang dapat diterapkan di lapangan. Sebagai langkah awal untuk mengurangi sampah plastik akan dilakukan pembatasan sampah plastik melalui pembuatan peraturan. Pembatasan dapat diberlakukan kepada wisatawan yang berkunjung SK No 230179 A dan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -58- dan secara ketat kepada pengelola destinasi wisata bahari, khususnya kepada masyarakat dan industri Pariwisata (termasuk pengusaha Pariwisata) yang ada di
Pembatasan penggunaan sampah plastik dilakukan dengan cara:
Melarang masyarakat dan wisatawan membawa perlengkapan makan dan minum sekali pakai (bahan plastik, stirofoam, kertas, atau botol) ke DTW serta membuang sampah plastik sembarangan, tetapi pada tempat yang sudah disediakan sesuai jenis sampahnya;
Melarang pengusaha wisata dan wisatawan untuk menggunakan dan menjual plastik sekali pakai (single use plastfc/ seperti kresek, peralatan makan sekali pakai (piring plastik, sendok plastik, dan sedotan), serta stirofoam; dan
Mengganti material plastik dengan alternatif material lain yang memiliki usia pakai lebih lama, seperti penggunaan gelas kaca di rumah makan dibandingkan dengan penjualan botol/gelas minuman kemasan, atau penggunaan botol minum nonplastik bagi wisatawan. Pelarangan dalam pembatasan ini selain diberlakukan melalui peraturan perundang-undangan juga perlu disosialisasikan dengan menggunakan berbagai
Langkah selanjutnya adalah pemilahan sampah yang dilakukan sejak dari awal (mulai dari sumbernya), yang secara garis besar proses sistem pengelolaan sampah terpilah melalui tahapan berikut:
Sistem Pewadahan, yaitu melalui penyediaan tong-tong sampah terpilah di setiap rumah dan aktivitas kegiatan dengan ukuran yang memadai, sehingga sampah sudah terpilah-pilah mulai dari sumbernya;
Sistem Pengumpulan, yaitu melalui pengumpulan sampah yang dilakukan baik secara individual maupun secara komunal melalui bak-bak penampungan yang disediakan di setiap unit lingkungan perumahan, serta pada unit kegiatan komersial, perkantoran, dan kawasan P
Sistem pengumpulan sampah ini juga sudah menggunakan sistem terpilah (tidak tercampur), sehingga mudah dalam pengangkutannya sesuai jenis
Sampah tersebut kemudian diangkut secara rutin dan terjadwal ke lokasi transfer depo atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan pola sistem terpilah;
Sistem Pemindahan dan Pengangkutan, yaitu kontainer sampah maupun sampah dari tiap lokasi TPS atau transfer depo yang tidak bisa diolah lagi diangkut secara rutin dan terjadwal sesuai dengan jenis sampahnya yang akan dibuang ke lokasi TPA; dan SK No 230180 A d.Sistem...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59-
Sistem Pembuangan/Pengolahan, yaitu sistem pengolahan sampah yang dilakukan di TPA dalam bentuk balok-balok sampah sesudah dilakukan pemadatan (pengepresan). Penyediaan wadah sampah terpilah perlu memperhatikan daerah pelayanannya, yaitu:
Untuk jenis usaha yang memiliki tempat dan luasan area tertentu seperti restoran, penjualan souvenir, kantor jasa wisata, hotel, dan lainnya yang menjadi batasan pelayanan adalah bangunan itu sendiri beserta luasan lahan parkir atau halaman yang menjadi hak operasi dari setiap pengusaha
Pengadaan wadah terpilah dilakukan oleh pengusaha wisata dan ditempatkan sesuai kebutuhan; dan
Untuk tempat umum, terutama di kawasan wisata bahari, batasan luas yang dilayani 1 (satu) perangkat wadah terpilah adalah setiap luasan area 500 mz (lima ratus meter persegi), artinya penyediaan sampah diadakan setiap radius 5OO mz (lima ratus meter persegi). Dengan batasan ini maka wisatawan dan masyarakat lebih mudah untuk menemukan wadah sampah terpilah untuk membuang sampahnya dan menghindari dari perilaku membuang sampah sembarErngan. Berdasarkan aktivitas kegiatan pada tiap peruntukan/kawasan di DPN Raja Ampat, maka pengelolaan sampah terpilah dapat dilakukan mulai dari sumbernya, sebagai berikut:
Kawasan permukiman/rumah tangga Penampungan sampah untuk rumah tangga saat ini umumnya berupa kantong plastik, tong, bak ka5ru, keranjang, dan
Dengan diterapkannya pemanfaatan kembali sampah yang mempunyai nilai ekonomi maka pembuangan sampah di kawasan permukiman atau rumah tangga sudah harus dilakukan pemilahan, minimal memisahkan antara sampah organik, sampah plastik, kertas, dan logam (anorganik), serta sampah Bahan Bahaya dan Beracun (B3). Untuk menghindari masuknya air hujan, tempat sampah terpilah di setiap rumah berukuran tidak terlalu besar dan memiliki tutup agar tidak menimbulkan polusi bau dan mempermudah pengangkutan sampah.
Kawasan Pariwisata Timbulan sampah yang dihasilkan oleh adanya aktivitas wisata membutuhkan penyediaan tempat sampah terpilah, minimal memisahkan antara sampah organik, sampah plastik, kertas, dan logam (anorganik), serta sampah 83, yang disebar dengan jarak antartempat sampah sekitar 50 (lima puluh)- 100 (seratus) meter, dengan bentuk tempat sampah tertutup dan ukuran yang memadai agar tetap kelihatan bersih dan rapi. SK No230181 A c.Kawasan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 60
Kawasan pertokoan dan perkantoran Pelaksanaan penampungan sampah pada daerah perdagangan dan perkantoran kurang lebih sama dengan penampungan sampah di daerah perumahan, yaitu dengan pemilahan dan tempat sampah dibuat tertutup, agar kelihatan bersih dan rapi, terhindar dari masuknya air hujan, serta mudah diangkut.
Kawasan pasar Penyediaan tempat sampah di daerah pasar perlu lebih banyak disebar dan dibuat igid agar mudah diganti atau diangkut. Tempat sampah sudah menggunakan sistem terpilah, minimal memisahkan antara sampah organik, sampah plastik, kertas, dan logam (anorganik), serta sampah 83. Proses pemanfaatan kembali sampah bernilai ekonomi, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam meralpakan bagian dari ekonomi
Sampah tersebut dapat diolah menjadi bahan baku atau produk akhir yang bernilai
Pembuatan barang-barang kebutuhan rumah tangga, pot, tempat lampu, dan cendera mata (dompet, tas, tempat tisu, dan lain-lain) dari sampah plastik dan sampah lainnya bisa dikemas, sehingga wisatawan juga bisa ikut terlibat dalam proses pembuatannya, yang hasilnya dapat dibawa pulang oleh wisatawan sebagai hasil karyanya. Proses daur ulang sampah plastik di kawasan wisata bahari dapat dilakukan oleh pengelola destinasi dan kelompok masyarakat. Keuntungan pengelolaan sampah secara sirkular tidak dapat diukur sepenuhnya dengan uang hasil penjualan atau pengolahan sampah yang dihasilkan. Pengumpulan sampah disertai dengan menyediakan TPS 3R perlu didekatkan dengan daerah layanan, dan dilengkapi dengan ruang pemilah, pengomposan sampah organik, gudang, dan tempat atau kontainer sampah residu, serta lokasinya tidak mengganggu estetika dan arus lalu
Di lokasi tempat pengumpulan sampah terpilah atau TPS terpilah ini sebaiknya secara bertahap dibangun bank sampah dan tempat pemrosesan sampah terpilah. Apabila di lokasi tempat pengumpulan sampah terpilah atau Tps terpilah belum terdapat bank sampah dan tempat pemrosesan sampah terpilah untuk mendaur ulang sampah, maka perlu dirancang sarana pengangkut sampah yang dapat memisahkan
Pengangkutan dilakukan dengan memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan dengan rute sependek mungkin. Lokasi rPA yang saat ini sudah beroperasi yaitu di TpA Babur Mayalibit yang berada di Distrik Kota Waisai, seluas 3 ha (tiga hektare), yang rencananya diperluas menjadi 8 ha (delapan hektare). untuk pulau-pulau yang belum memiliki TPA atau sistem pengolahan sampah, maka sistem pengangkutan sampahnya dilakukan dengan penyediaan kapal khusus pengangkut sampah terpilah. SK No 230182 A Mengingat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 61 - Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Raja Ampat yang merupakan daerah kepulauan dan penduduknya tersebar di pulaupulau besar dan kecil yang ada, maka berdasar hasil analisis, lokasi TPA sebaiknya tidak hanya berada di 1 (satu) lokasi (TPA Babur Mayalibit, Pulau Waigeo), tetapi disebar di setiap KTA, agar memudahkan dalam pengelolaan sampahnya pada setiap KTA. Pemilihan lokasi TPA di setiap KTA dapat dilakukan melalui studi lebih lanjut secara terinci, dengan luasan TPA di setiap KTA disesuaikan dengan kebutuhan dan dibangun secara bertahap, dengan alternatif lokasi sebagai berikut:
TPA di Pulau Gam (Distrik Meos Mansar) untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di Pulau Gam dan pulau-pulau kecil yang ada di sekitar KTA Selat Dampier;
TPA di Waisilip (Distrik Waigeo Barat) untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil yang ada di KTA Wayag;
TPA di Pulau Misool untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil yang ada di KTA Misool;
TPA di Pulau Batanta untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di Klaster Batanta;
TPA di Pulau Salawati untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di Klaster Salawati; dan
TPA di Pulau Kofiau untuk melayani dan mengelola sampah penduduk yang tinggal di Klaster Kofiau dan pulau-pulau kecil yang ada di sekitarnya. TPA pada setiap KTA dan klaster pengembangan Pariwisata perlu dilengkapi juga bank sampah dan tempat pemrosesan sampah terpilah yang dapat di daur ulang atau dimanfaatkan kembali (ekonomi sirkular). Sampah residu yang akan dibuang ke TpA dilakukan pemadatan terlebih dahulu sehingga volume sampah menjadi lebih kecil. Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam pengelolaan sampah terpilah ini diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memfasilitasi tumbuhnya aktivitas ekonomi sirkular dari pemanfaatan sampah yang dilakukan masyarakat maupun swasta, serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, khususnya dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pendukung berupa penyediaan tempat sampah terpilah di tempat/fasilitas umum, pengangkutan sampah terpilah, dan juga pemrosesan akhir sampah residu di TPA. Secara umum, rencana pengelolaan sampah di Raja Ampat dilakukan secara bertahap pada setiap KTA dan kiaster pengembangan Pariwisata sebagai berikut:
T
. . SK No 230183 A
FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -62-
Tahap pertama (tahun 2024l, mencakup penetapan aturan/regulasi dan sosialisasi pengelolaan sampah terpilah, serta optimalisasi fungsi pengolahan sampah terpilah, diantaranya:
Membuat peraturan pembatasan dan pelarangan penggunaan peralatan makan dan minum kemasan plastik sekali pakai; 2l Sosialisasi peraturan pembatasan dan pelarangan penggunaan peralatan makan dan minum kemasan plastik sekali pakai;
Pen5rusunan regulasi usaha pemanfaatan sampah daur ulang untuk mendorong tumbuhnya usaha daur ulang sampah (ekonomi sirkular); 4l Sosialisasi pengelolaan sampah terpilah, penyediaan tempat sampah terpilah, dan fasilitasi pembentukan kelompok pengelolaan sampah mandiri di masyarakat berbasis 3R di lingkungan perumahan, desa/kampung wisata, diantaranya di Kampung Warsambin, Desa Wisata Saprokren, Arborek, dan Sawanderek, serta di pusat kegiatan ekonomi dan perkantoran;
Pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang dan fasilitasi tumbuhnya ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah terpilah;
Pembentukan lembaga pengelola sampah daur ulang yang salah satu tugasnya menyosialisasikan dan membuat pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang, serta mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular; 7l Membuat studi kelayakan secara mendetail pemilihan lokasi TPA di KTA Selat Dampier, KTA Wayag, dan KTA Misool;
Optimalisasi penyediaan armada pengangkut sampah untuk mengangkut sampah terpilah di Kota Waisai sesuai kebutuhan serta penyediaan gerobak/motor sampah untuk mengangkut sampah terpilah di kawasan wisata/desa wisata dan kampung-kampung permukiman penduduk;
Optimalisasi TPA Babur Mayalibit dengan memperluas menjadi 8 ha (delapan hektare), serta melengkapinya dengan sarana dan prasarana sistem pengolahan sampah akhir; dan
Penyediaan tempat sampah terpilah di DTW, kawasan wisata, dan desa wisata.
Tahap kedua (tahun 2025 2029l' dan tahap ketiga (tahun 2030 2034) yang mencakup rencana pengelolaan sampah, diantaranya: SK No 221212 A
Sosialisasi...
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63-
Sosialisasi aturan pembatasan dan pelarangan penggunaan peralatan makan dan minum kemasan plastik sekali pakai; 2l Sosialisasi pengelolaan sampah terpilah dan mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di lingkungan perumahan atau perkampungan, tempat-tempat umum, perkantoran, di pusat kegiatan ekonomi, dan di desa wisata;
Pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang dan fasilitasi tumbuhnya ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah terpilah;
Fasilitasi pembentukan kelompok pengelolaan sampah mandiri di masyarakat berbasis 3R di desa/kampung wisata dan kampung-kampung;
Pembentukan lembaga pengelola sampah daur ulang yang salah satu tugasnya menyosialisasikan dan membuat pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang, serta mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular;
Penyediaan tempat sampah terpilah dan gerobak/motor pengumpul sampah di DTW, kawasan wisata dan desa wisata, pusat permukiman, pusat aktivitas ekonomi, dan perkantoran; 7l Penyediaan bank sampah dan alat pengepres sampah residu di TPA dan/atau TPS pengolahan sampah daur ulang;
Pembangunan TPA pada setiap klaster pengembangan Pariwisata Raja Ampat dengan luasan TPA yang memadai sesuai studi kelayakan; dan
Penyediaan kapal pengangkut sampah terpilah yang secara rutin dan terjadwal melayani pengangkutan sampah di pulau-pulau dan DTW/ kawasan wisata.
Tahap keempat (tahun 2035 2039) dan tahap kelima (tahun 2O4O - 20441mencakup rencana peningkatan jangkauan pelayanan sistem pengelolaan sampah pada aktivitas kegiatan Pariwisata dan perkotaan lainnya, diantaranya:
Peningkatan pelayanan pengelolaan sampah terpilah untuk lingkungan yang bersih dan sehat; 2l Penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat termasuk yang mengelola ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah terpilah;
Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpilah di kawasan wisata dan desa wisata, pusat permukiman, dan pusat aktivitas ekonomi; dan 4l Peningkatan pelayanan kapal pengangkut sampah terpilah yang secara rutin dan terjadwal melayani pengangkutan sampah di pulau-pulau dan DTW/kawasan wisata. SK No 230185 A
Rencana. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64 -
Rencana Pelayanan Jaringan Telekomunikasi Kondisi jaringan internet di Raja Ampat saat ini secara umum hanya memiliki kecepatan pita lebar (broadbandl antara2-4 Mbps (dua sampai empat megabit per second), jauh lebih lambat dari rata-rata kecepatan internet di Indonesia, yaitu internet seluler sebesar 17,57 Mbps (tujuh belas koma lima tujuh megabit per secondl dan internet broadband sebesar 25,45 Mbps (dua puluh lima koma empat lirna megabit per secondl. Dengan proyeksi pertumbuhan Pariwisata dan aktivitas ekonomi di Raja Ampat, peningkatan jaringan telekomunikasi termasuk internet menjadi kebutuhan yang esensial. Secara umum, pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi dan jaringan internet di Raja Ampat mengandalkan jaringan seluler berbasis terestrial (serat optik) terutama di hrlau Waigeo sebagai pusat pelayanan Pariwisata primer, KTA Misool (Dabatan) sebagai pusat pelayanan Pariwisata sekunder, serta KTA Selat Dampier (Kota Waisai), dan KTA Wayag (Waisilip) sebagai pusat pelayanan Pariwisata tersier. Untuk pulau-pulau kecil lainnya dan untuk mengurangi blank spot area, perluasan jaringan telekomunikasi dan internet dapat mendorong penyelesaian last mile melalui pembangunan microwaue link dan fib erlink y an g bi sa digantikan de n gan layanan sate lit termasuk satelit orbit rendah, serta pembangunan tower Base Transceiuer Station (BTS) di pulau-pulau kecil. Sebagai ilustrasi, kondisi sebaran jaringan akses internet dan couerage jaringan seluler prouid"er Telkomsel serta blank spot area saat ini di Kabupaten Raja Ampat dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar
Ilustrasi Peta Layanan Jaringan Seluler 2G lsc l4G l4c+ lSG di Wilayah Raja Ampat SK No230186A Rencana
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -65- Rencana peningkatan layanan jaringan telekomunikasi di DPN Raja Ampat akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
Tahap pertama (tahun 2024l' mencakup optimalisasi jaringan telekomunikasi yang ada dengan:
Memanfaatkan secara optimal menara BTS yang ada terutama di area yang belum terlayani jaringan telekomunikasi (blank spotl, dengan memberi kemudahan provider swasta untuk membuka/ mengembangkan jangkauan layanannya;
Meningkatkan bandwith internet secara bertahap menjadi rata-rata 20 Mbps (dua puluh megabit per second). Khusus di pusat pelayanan Pariwisata yang bisa ditingkatkan lebih tinggi sesuai kebutuhan, seperti di Kota Waisai hingga menjadi 50 Mbps (lima puluh megabit per secon@, Dabatan hingga menjadi 30 Mbps (tiga puluh megabit per secondl, dan Waisilip hingga menjadi 30 Mbps (tiga puluh megabit per seconQ; dan
Mengundang prouider swasta untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi dan internet nirkabel yang dapat menjangkau seluruh destinasi Pariwisata, khususnya yang belum terlayani jaringan internet.
Tahap kedua (tahun 2025 - 2029l'dan tahap ketiga (tahun 2O3O 2034) mencakup rencana pembangunan jaringan telekomunikasi, diantaranya:
Peningkatan bandwith akses internet jaringan telekomunikasi secara bertahap di setiap KTA dan klaster pengembangan Pariwisata menjadi rata-rata 20 Mbps (dua puluh megabit per second). Khusus di pusat pelayanan Pariwisata yang bisa ditingkatkan lebih tinggi sesuai kebutuhan, seperti di Kota Waisai hingga menjadi 5O Mbps (lima puluh megabit per second), Dabatan hingga menjadi 30 Mbps (tiga puluh megabit per second), dan Waisilip hingga menjadi 30 Mbps (tiga puluh megabit per secondl;
Pemasangan layanan akses internet untuk mendukung Pariwisata dan navigasi;
Pembangunan menara BTS di kawasan permukiman dan di pulau-pulau guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan telekomunikasi nirkabel, terutama di area yang belum terlayani jaringan telekomunikasi (blank spot), untuk mendukung Pariwisata; SK No 230187 A
Perluasan.
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 66 4l Perluasan jaringan telekomunikasi terestrial dengan menggunakan jaringan serat optik di Kota Waisai sebagai ibukota kabupaten dan sebagai pusat pelayanan Pariwisata KTA Selat Dampier, KTA Misool (Dabatan), dan KTA Wayag (Waisilip);
Pembangunan teknologi backbone sebagai pendukung pengembangan jaringan telekomunikasi terestrial untuk meningkatkan kualitas transfer data dan memperluas couerage area pelayanan, khususnya di Kota Waisai sebagai pusat pelayanan Pariwisata primer;
Perluasan kesempatan bagi provider swasta untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi dan internet nirkabel yang dapat menjangkau seluruh destinasi Pariwisata, khususnya yang belum terlayani jaringan internet nirkabel; 7l Optimalisasi penggunaan jaringan Palapa Ring Timur untuk peningkatan akses internet di DPN Raja Ampat; dan
Pengembangan jaringan telekomunikasi dan internet berbasis satelit di kepulauan yang belum terjangkau jaringan pelayanan. Tahap keempat (tahun 2035 2039l, dan tahap kelima (tahun 2O4O - 2044l, mencakup rencana peningkatan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi pada aktivitas kegiatan Pariwisata dan perkotaan lainnya, diantaranya:
Pembangunan menara BTS di kawasan permukiman dan di pulau-pulau guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan telekomunikasi nirkabel, terutama di area yang belum terlayani jaringan telekomunikasi (blank spoq untuk mendukung Pariwisata; 2l Pembangunan teknologi backbone sebagai pendukung pengembangan jaringan telekomunikasi terestrial untuk meningkatkan kualitas transfer data dan memperluas couerage area pelayanan, khususnya di pusat pelayanan Pariwisata;
Optimalisasi penggunaan jaringan Palapa Ring Timur untuk peningkatan akses internet di kawasan wisata; 4l Peningkatan layanan jaringan telekomunikasi dan internet berbasis satelit di kepulauan yang belum terjangkau jaringan pelayanan; dan SK No 230188 A
P
. .
5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - 5) Perluasan bagi prouid.er swasta untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi dan internet nirkabel yang dapat menjangkau seluruh destinasi Pariwisata, khususnya yang belum terlayani jaringan internet nirkabel. Rencana Pelayanan Jaringan Energi Listrik Pada prinsipnya PT PLN (Persero) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib menyediakan tenaga listrik yang bermutu dan
Dalam regulasi ketenagalistrikan diatur bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan rencana usaha penyediaan tenaga
Berdasarkan hal tersebut, maka rencana pengembangan sistem tenaga listrik di Raja Ampat berpedoman kepada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya M
Kebutuhan listrik di Raja Ampat dihitung dengan menggunakan asumsi bahwa setiap rumah terdiri dari 5 (lima)jiwa dengan tingkat penggunaan listrik ratarata sebesar 900 (sembilan ratus) W
Khusus kebutuhan listrik di Distrik Kota Waisai yang merupakan lbu kota Kabupaten Raja Ampat, tingkat penggunaan daya listrik diasumsikan rata-rata sebesar 1300 (seribu tiga ratus) W
Dengan asumsi tersebut, maka tingkat kebutuhan listrik Kabupaten Raja Ampat dapat dihitung seperti terlihat pada tabel 7. Tabel
Proyeksi Kebutuhan Listrik RIDPN Raja Ampat irFrliflt Kebutuhan Listrik RIDPN Raja Ampat (MWhl 2o/24 ?I|}tr], AlErl ?TIFE) 20,44 Misool Selatan 2.286,4 3.622,7 6.I48,6 13.279,1 17.870,5 Misool Barat 326,O 396,6 482,5 587,1 714,3 Misool Utara 476,4 579,6 705,2 859,0 l.o43,g Kofiau 543,0 660,7 8O3,9 978,O
189,9 Misool Timur 585,0 7rr,7 865,9 1.O53,5 1.281,7 Kepulauan Sembilan 296,O 360,2 438,2 533,1 648,6 Salawati Utara 545,7 663,9 8O7,7 982,7
195,6 Salawati Tengah 4O9,8 498,6 606,6 738,0 897,9 SK No 230189 A Salawati . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -68- Perhitungan kebutuhan listrik tersebut juga mempertimbangkan kondisi Kabupaten Raja Ampat yang merupakan kawasan kepulauan yang menyebabkan pengembangan sistem kelistrikan yang terintegrasi sulit untuk dilaksanakan. Hal ini mengingat bahwa sistem kelistrikan harus dilakukan dengan mengembangkan jaringan bawah laut yang membutuhkan biaya yang relatif mahal. Berdasarkan kondisi tersebut, pengembangan listrik di Raja Ampat dalam jangka pendek hingga menengah dapat mempertahankan pembangkit tenaga diesel dengan melakukan transisi energi bertahap menuju pembangkit tenaga gas serta tenaga listrik bersumber dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT), seperti mikro hidro pada perkampungan yang dekat dengan sungai, tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga biomassa. Rencana penyediaan listrik di Raja Ampat baik melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga gas, maupun pembangkit listrik berbasis EBT, sebagai berikut:
RUPTL. . . Distrik Kebutuhan Listrlk RIDPN RaJa Ampat (MWhl 20/24 20/29 20,3,4 20,39 20,44 Salawati Barat 224,3 272,9 332,1 4O4,O 491,6 Batanta Selatan 353,1 429,6 522,7 635,9 773,7 Batanta Utara 36r,4 439,7 535,0 650,9 791,9 Waigeo Selatan 451,9 549,8 669,O 813,9 99O,2 Teluk Mayalibit 260,2 316,6 385,1 468,6 570,1 Meos Mansar r.245,4 1.935,8 3.225,7 6.823,7 9.159,3 Kota Waisai 14.214,7 21.328,4 33.452,O 36.463,L 46.761,4 Tiplol Mayalibit 243,6 296,3 360,6 438,7 533,7 Waigeo Barat
156,9 1.828,1 3.O94,7 6.664,4 8.965,4 Waigeo Barat Kepulauan 529,9 644,7 784,3 954,3 1.161,O Waigeo Utara 388,8 473,O 575,4 7OO,l 851,8 Warwarbomi 288,5 351,0 427,1 519,6 632,2 Supnin 238,r 289,7 352,5 428,8 521,7 Kepulauan Ayau 263,8 321,O 390,5 475,1 578,1 Ayau 265,4 323,O 392,9 478,r 581,6 Waigeo Timur 735,6 895,0 1.088,9 r.324,8 1.611,8 Raja Ampat 26.689,9 38.188,6 57.447 77.253,5 99.817 ,9 SK No 230190 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 69
RUPTL PT PLN (Persero) tahun 2O2l mencakup rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PlTc)/Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, berbahan bakar gas dengan kapasitas 10 MW (sepuluh mega watt), yang pembangunannya diperkirakan dilakukan tahun
Persiapannya telah dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang menghibahkan aset lahan seluas 5 ha (lima hektare) di Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan PLTMG berkapasitas 10 MW (sepuluh mega watt). Pasokan bahan bakar gas direncanakan dari alokasi LNG Tangguh di Teluk Bintuni. Pengembangan PLTMG di Distrik Kota Waisai diharapkan nantinya dapat melayani kebutuhan listrik di Distrik Kota Waisai dan juga distrik-distrik lain yang ada di hrlau Waigeo, serta mendukung aktivitas Pariwisata di Distrik Kota Waisai; b. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Sungai-sungai di Kepulauan Raja Ampat, seperti di Pulau Waigeo, Pulau Salawati, Pulau Batanta, Pulau Misool, Pulau Kofiau, Rrlau G"g, dan pulau lainnya merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk PLTMH dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan guna melayani kebutuhan listrik skala kecil (< 10 KW (kurang dari sepuluh kilo watt) unit terpasang) dan menengah (10 kW (sepuluh kilo watt) sampai dengan 1O0 kW (seratus kilo watt) unit terpasang) untuk permukiman penduduk. PLTS dapat dikelola oleh lembaga berbasis masyarakat, seperti koperasi atau BUMDes setempat; c. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memasok listrik di pulau-pulau kecil yang berpenduduk sedikit dan pada permukiman yang saling berdekatan dalam skala kecil. PLTS dapat dikelola oleh lembaga berbasis masyarakat, seperti koperasi atau BUMDes setempat. Saat ini, PT PLN sedang mengembangkan teknologi hgbnd PLTS Photouoltafc (PV) dengan Battery Energg Storage Sgstem (BESS), yang merupakan salah satu program PT PLN (Persero) dalam melistriki tanpa menggunakan jaringan distribusi, tetapi dengan menggunakan tabung listrik yang berupa battery bank yang dikenal dengan sebutan Alat Penyimpan Daya Listrik (APDAL) untuk menerangi permukiman penduduk. Apabila kondisi APDAL sudah habis, pengisiannya dilakukan di stasiun Pengisian Energi Listrik. Dengan APDAL tersebut, pelanggan di daerah SK No 230191 A pedesaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- pedesaan/kampung yang terisolir dapat menikmati pasokan listrik yang handal. Teknologi pembangkit listrik hgbrid PLTS ini sangat sesuai untuk dikembangkan di Kepulauan Raja Ampat, terutama di kawasan wisata/permukiman penduduk yang ada di pulau-pulau atau di wilayah yang jauh dari sumber energi listrik. Namun, sistem BESS ini belum siap untuk dipasarkan secara massal. Kedepannya, komersialisasi sistem BESS akan sangat mendukung pengembangan Pariwisata, termasuk di Raja Ampat; d. Pengembangan pembangkit listrik tenaga angin. Kecepatan angin rata-rata per tahun di Indonesia berkisar antara 2 (dua) meter/detik hingga 6 (enam) meter/detik. Berdasarkan pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selama bulan Maret sampai Mei 2019, kecepatan angin di Laut Seram di sekitar Pulau Misool dan sekitarnya berkisar antara 5,1- 7,7 (lima koma satu sampai tujuh koma tujuh) meter/detik. Dengan mengambil nilai rata-rata untuk pemanfaatan pembangkit listrik tenaga Erngrn sebesar 3 (tiga) meter/detik, potensi ini dapat dimanfaatkan untuk skala kecil (. 10 kW (kurang dari sepuluh kilo watt) unit terpasang) dan menengah (10 kW (sepuluh kilo watt) sampai dengan 100 kW (seratus kilo watt) unit terpasang). Khusus Pulau Fani Reni yang merupakan pulau terluar dan terletak di Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi maksimal untuk pengembangan listrik tenaga angin sebesar 135,65 kW/mz (seratus tiga puluh lima koma enam lima kilo watt per meter persegi); dan e. Pengembangan pembangkit listrik tenaga biomassa yang bersumber dari materi hayati. Menurut wujudnya biomassa dapat dikelompokan menjadi biomassa padat, biomassa gaS, dan biomassa cair yang dapat dihasilkan dari 7 (tujuh) komoditi sektor pertanian dan perkebunan, diantaranya limbah padi, jagung, ubi ka5ru, kelapa, kelapa sawit, dan tebu. Sesuai dengan penahapan pengembangan Pariwisata di Raja Ampat, rencana penyediaan listrik di Raja Ampat secara umum akan dilaksanakan sebagai berikut:
Tahap pertama (tahun 20241 mencakup optimalisasi penyediaan listrik antara lain:
Optimalisasi kualitas dan cakupan pelayanan listrik melalui peningkatan kapasitas produksi pembangkit listrik yang ada di distrik/kampung sesuai kapasitas terpasangnya, seperti terlihat pada tabel berikut: SK No 230192 A Tabel
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t - Tabel
Sebaran Pembangkit PLN Kabupaten Raja Ampat No. Nama Pembangktt Lokasi Distrik Jeais Pembangkit I(apasitas Terpasang lKtr4 Beban RrncaL (KIlIl Daya Mampu (KIrIl Sumber Energl 1 PLTD Waisai Kota Waisai Kota Waisai PLTD 8.506 2.647 5.170 Bicdiesel 2 PLTD Kabare Kabare Waigeo Utara PLTD 380 73 190 Biodiesel 3 PLTD PLTS Arborek Arborek Meos Mansar PLTD PLTS 90 18 70 Biodiesel & Surya
PLTD Saonek Saonek Waigeo Selatan PLTD 180 50 150 Biodiesel
PLTD Waigama Waigama Misool PLTD 260 100 220 Biodiesel 6 PLTD Samate Samate Misool Selatan PLTD 200 50 180 Biodiesel 7 PLTD Kalobo Kalobo Salawati Utara PLTD 684 105 550 Biodiesel 8 PLTD Fafanlap Fafanlap Misool PLTD 200 35 180 Biodiesel 9 PLTD Harapan Jaya Harapan Jaya Misool Selatan PLTD 80 18 60 Biodiesel 10 PLTD Yellu Yellu Misool Selatan PLTD 200 65 180 Biodiesel 11 PLTD Usaha Jaya Usaha Jaya Misool Timur PLTD 80 25 30 Biodiesel L2 PLTD Gamta Gamta Misool Barat PLTD 80 2a 30 Biodiesel 13 PLTD Dabatan Dabatan t
PLTD Yenbuba Yenbuba
PLTD Sawinggrai Sawinggrai
PLTD Sauwandarek Misool Selatan PLTD Meos Mansar PLTD Meos Mansar PLTD Meos Mansar PLTD 80 15 40 Biodiesel 200 13 180 Biodiesel 80 11 60 Biodiesel 80 16 60 Biodiesel
PLTD Tomolol Tomolol Misool Timur PLTD 40 13 PLTD 200 4l PLTD 200 60 30 Biodiesel 180 Biodiesel 180 Biodiesel
PLTD Lilinta Lilinta Malawei
PLTD Jefman Jefman Salawati
PLTD. . . SK No 230193 A
FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -72- No. Nama Pembangklt Lokasi Dtstrik Meos Mansar Waigeo Barat Misool Timur Jeuis Pembangklt Kapasltas Terpasang (KIlIl Beban hrncak (KtrIl Daya Mampu (Kwl Sumber Euergl
PLTD Yenwaubnor Yenwaubnor PLTD 80 72 30 Biodiesel
PLTD Saukabu Saukabu PLTD 80 7 60 Biodiesel
PLTD Folley Folley PLTD 80 28 60 Biodiesel
PLTD Arefi Arefi Batanta Utara PLTD 200 20 180 Biodiesel
PLTD Yensawai Yensawai Batanta Utara PLTD 200 27 180 Bicdiesel
PLTD Warsambin Warsambin Kota Waisai PLTD 100 t7 90 Biodiesel 200 19 180 Biodiesel 80 t2 60 Biodiesel 80 7 60 Biodiesel 200 27 180 Biodiesel 80 74 30 Biodiesel 80 4 60 Biodiesel
PLTD Yenbekwan Yenbekwan Meos Mansar PLTD
PLTD Friwen Friwen Waigeo Selatan PLTD
PLTD Waisilip Waisilip Waigeo Barat PLTD 29 PLTD Paam Paam Waigeo Barat PLTD 30 PLTD Yanbeser Yanbeser Waigeo Selatan PLTD 31 PLTD Saupapir Saupapir PLTS Beo Beo PLTS Bianci Bianci Waigeo Barat Kepulauan PLTD 32 Talaud PLTS Waigeo Barat PLTS Teluk Mayalibit PLTD 30 3 25 Surya 33 30 L2 25 Surya 34 PLTD Lopintol Lopintol 80 7 60 Biodiesel
PLTS Solol Solol PLTS Limalas Limalas Salawati Barat PLTS 110 6 88 Surya 36. Waigeo Barat Kepulauan PLTS 110 18 88 Surya
PLTS Atkari Atkari Misool Utara PLTS 110 T2 88 Surya 38.PLTS... SK No 230194 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -73- No. Nama Penbangtit Lokasi DTT$TII Jeals PembangLit Kapasltas Tetpasang (Kwl Beban hrncak (KIrIl Daya Mampu (KIIII Sumber Energi 38 PLTS Kalitoko Kalitoko Teluk Mayalibit PLTS 50 4 25 Surya 39 PLTS Wejim Wejim Kepulauan Sembilan PLTS 150 50 600 27 100 Surya Surya Biodiesel
PLTS Kareyepop Kareyepop Teluk Mayalibit PLTS 11 40 4L. PLTD Gag Gag Waigeo Barat Kepulauan PLTD 90 560 42 PLTS Aduwei Aduwei Teluk Mayalibit PLTS 40 7 30 Surya 43 PLTS Kapatcol Kapatcol Misool Barat PLTS 30 4 25 Surya Surya Surya Surya
PLTS Kabilol Kabilol Tiplol Mayalibit PLTS 20 10 20 2 20
PLTS Audam Audam Misool Timur PLTS 4 10 46 PLTS Waifoi Waifoi Tiplol Mayalibit PLTS 4 20 Jumlah Pembangkit PLN Kabupaten RaJa Ampat L4.720 3.788 10.114 b. 2l Optimalisasi dan rehabilitasi penerangan jalan berbasis panel surya di Kota Waisai; dan 3) Penyediaan dan peningkatan pasokan listrik dan pener€rngan jalan berbasis panel surya di Kawasan wisata/DTW dan desa/kampung wisata, diantaranya Warsambi serta Desa Wisata Saprokren, Arborek, dan Sawanderek. Tahap kedua (tahun 2025-2029) dan tahap ketiga (tahun 2030 - 2034l. mencakup rencana:
Pembangunan PLTMG kapasitas 10 MW (sepuluh mega watt) di Kota Waisai guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan listrik masyarakat dan wisatawan di ibukota kabupaten/pusat pelayanan Pariwisata primer; 2l Penyediaan pasokan listrik berbasis EBT untuk mendukung Pariwisata melalui pembangunan:
PLTS di desa/kampung wisata dan kampungkampung permukiman penduduk yang ada di pulaupulau yang belum terlayani jaringan listrik; dan SK No 227220 A
PLTMH...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -74-
PLTMH di kampung-kampung permukiman penduduk yang berada di dekat aliran sungai dan belum terlayani jaringan listrik; dan
Peningkatan jangkauan jaringan pelayanan listrik sesuai kebutuhan dan perkembangan penduduknya. Rencana peningkatan jangkauan pelayanan jaringan listrik pada aktivitas kegiatan Pariwisata dan perkotaan lainnya, yang dilakukan pada tahap keempat (tahun 2035-
dan tahap kelima (tahun 2O4O-2O44), diantaranya:
Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan listrik dan operasional selama 24 (dua puluh empat)jam; dan
Secara bertahap PLTD yang ada digantikan pembangkit listrik berbasis EBT, baik bersumber dari tenaga surya, angin, maupun biomassa. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan Pengembangan Pariwisata yang berkualitas di Raja Ampat perlu dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat setempat sebagai tuan rumah yang baik dan sekaligus penerima manfaat utama dari perkembzrngan Pariwisata. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan menjadi bagian integral dan penting dalam RIDPN Raja Ampat. Pemberdayaan masyarakat utamanya difokuskan pada peningkatan kapasitas masyarakat sebagai tuan rumah yang baik, sebagai pengelola destinasi yang profesional, sebagai tenaga kerja yang produktif, serta sebagai penyedia produk dan layanan yang berkualitas. Keterlibatan masyarakat dalam aktivitas Kepariwisataan juga dapat ditingkatkan kualitasnya dengan meningkatkan kreativitas masyarakat melalui penguatan ekonomi kreatif. Penguatan Pariwisata yang didukung ekonomi kreatif, dan sebaliknya, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, kualitas, dan daya saing kedua sektor yang pada akhirnya memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal. Rencana pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan secara terinci di Raja Ampat adalah sebagai berikut:
Peningkatan Kapasitas SDM dalam Kegiatan Pariwisata Peningkatan kapasitas SDM dalam kegiatan Pariwisata meliputi gerakan sadar wisata dan sapta pesona, pendampingan pengembangan dan pengelolaan desa wisata, pendampingan penerapan . Pariwisata hijau dan berkelanjutan, serta pelatihan berbasis kompetensi Pariwisata. Beberapa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat dilaksanakan di Raja Ampat mencakup antara lain pelatihan usaha DTW, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa Pariwisata, agen perjalanan wisata, transportasi c E SK No 230196 A wisata
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- wisata, penyelenggaraan Meeting, Incentiues, Conference, and Exhibition (MICE), wisata tirta sesuai dengan industri Pariwisata yang berada di wilayah DPN Raja Ampat, wisata alam, wisata budaya, bahasa asing, pemandu wisata, dan lain-Iain. Pelatihan juga dapat diberikan untuk memperkuat narasil storytelling, dokumentasi, dan pengemasan tentang keanekaragaman budaya dan kekayaan alam yang ada di Raja Ampat. Kegiatan ini dapat didukung melalui program vokasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi, serta kolaborasi dengan dunia usaha dan mitra pembangunan internasional. Peningkatan Kapasitas SDM dalam Kegiatan Ekonomi Kreatif Peningkatan kapasitas SDM ekonomi kreatif yang dilaksanakan di Raja Ampat meliputi pelatihan produk kreatif ramah lingkungan, pelatihan berbasis kompetensi sektor kriya, kuliner, seni pertunjukan, aplikasi, video dan fotografi serta desain, pelatihan optimalisasi narasi/storytelling destinasi sebagai pengayaan produk wisata, dan untuk konten pemasaran, termasuk untuk sosial media, serta program "Sanggar" (saatnya ngobrol dengan pakar)/ digital class room untuk pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan promosi, pemasaran produk, serta layanan Pariwisata dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini dapat didukung melalui program vokasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, pergurulan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi, serta kolaborasi dengan dunia usaha dan mitra pembangunan internasional. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengembangan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif di Raja Ampat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan. Peningkatan kapasitas ini dilaksanakan melalui pelatihan kewirausahaan berbasis potensi lokal dan berbasis perdesaan, usaha DTW, usaha akomodasi termasuk pondok wisata (lamestay/, usaha makanan dan minLlman, usaha agensi perjalanan wisata, operator transportasi wisata, euent organizerfpenyelenggara MICE, operator wisata tirta, operator wisata alam, usaha sanggar budaya, pelatihan manajemen koperasi, pelatihan akuntansi dan manajemen keuangan, pelatihan pemasaran termasuk e-commerce, dan lain-lain. Pelaksanaan berbagai kegiatan ini dapat didukung melalui program vokasi dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi, serta kolaborasi dengan dunia usaha dan mitra pembangunan internasional. 3 SK No 230197 A 4.Penguatan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76-
Penguatan Modal Sosial Masyarakat dalam Kegiatan Pariwisata Penguatan modal sosial masyarakat dapat mencakup penguatan kelembagaan melalui fasilitasi pembentukan dan penguatan kelompok sadar wisata (pokdarwis), koperasi, BUMDes, serta asosiasi pengusaha dan pekerja Pariwisata yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan dukungan perguruan tinggi, organisasi pendamping masyarakat, dan badan usaha.
Peningkatan Kemitraan dalam Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kegiatan ini dapat mencakup fasilitasi pengembangan kemitraan usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif yang berfokus pada penguatan rantai pasoknya dengan partisipasi masyarakat. Kemitraan juga dapat dikembangkan antardestinasi dimana masyarakat pengelola destinasi dimitrakan dengan masyarakat pengelola destinasi tetangganya untuk membangun pola perjalanan yang saling melengkapi. Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan diversifikasi atraksi dan lama tinggal wisatawan. Diversifikasi kemitraan juga dilaksanakan melalui kemitraan dalam penyelenggaraan euent, pertukaran pengetahuan, pelatihan dan pemagangan, promosi dan pemasaran, pengelolaan platform pemesan secara daring, pengelolaan lingkungan, survei kepuasan wisatawan, dan lain-lain. Pelaksanaan kemitraan ini dapat diperkuat dengan pengembangan forum Pariwisata di daerah dan antardaerah yang bermitra dengan memfasilitasi partisipasi perwakilan masyarakat untuk mengawal kualitas dan keberlanjutan kemitraan. Kemitraan juga dapat diperkuat melalui pengembangan basis data usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi rujukan bersama berbagai kementerian/lembaga, perangkat daerah, organisasi Kepariwisataan, asosiasi usaha, pergurLlan tinggi, serta mitra pembangunan internasional. F. PengembanganlnvestasiPariwisata Pembangunan Pariwisata di Raja Ampat membutuhkan dukungan pendanaan dari sumber yang beragam, meningkat kapasitas fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terbatas. Salah satu sumber pendanaan yang potensial untuk ditingkatkan adalah melalui penarikan investasi Pariwisata di Raja Ampat. Strategi yang dilaksanakan melalui perencanaan investasi yang didukung promosi peluang investasi, fasilitasi dan pengendalian investasi, serta kerja sama investasi. Perencanaan investasi dapat mengandalkan salah satunya Peta Peluang Investasi yang telah disusun oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), potensi pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi melalui kemitraan usaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang-penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta kerja sama investasi melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). SK No 230198 A Besaran
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -77 - Besaran investasi yang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas Pariwisata Raja Ampat melalui pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Pariwisata, serta peningkatan aksesibilitas diperkirakan mencapai Rp8O0 miliar (delapan ratus miliar rupiah). Hasil kajian terkait peluang investasi yang layak di Raja Ampat adalah kajian pra-feasibility stttdy (pra-FS) dari Kementerian Investasi/BKPM untuk potensi investasi LoB di Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa LoB merupakan peluang investasi yang cukup potensial dengan mempertimbangkan kawasan Kabupaten Raja Ampat yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil dengan DTW yang letaknya menyebar. Selain itu, LoB juga selaras dengan kondisi Raja Ampat yang 97o/o (sembilan puluh tujuh persen) merupakan kawasan konservasi. Investasi LoB akan meminimalkan pembangunan sarana akomodasi dan atraksi wisata di daratan. Nilai investasi LoB yang dibutuhkan adalah sebesar Rp27,73 miliar (dua puluh tujuh koma tujuh tiga miliar rupiah). Kelayakan investasi tersebut ditunjukkan oleh nilai NPV sebesar Rp43,067 miliar (empat puluh tiga koma nol enam tujuh miliar rupiah) (NPV > 0), nilai IRR sebesar 12,68 (dua belas koma enam delapan) persen (, 8,46 (lebih dari delapan koma empat enam) persen)), dengan tingkat payback period selama 9,2 (sembilan koma dua) tahun. Hasil pra-FS tersebut juga mengindikasikan pentingnya penyiapan masyarakat untuk dapat bermitra dengan para investor dan operator LoB untuk memastikan bahwa investasi tersebut akan memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat Raja Ampat. Hasil pra-FS akan digunakan untuk penyiapan masyarakat untuk mampu memasok kebutuhan pangan, produk wisata dan ekonomi kreatif, dan diversifikasi layanan di daratan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang melengkapi pengalaman berwisata LoB. Khusus investasi dari swasta diarahkan untuk dapat melengkapi investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk:
Kerja sama pengembangan infrastruktur dasar, konektivitas, permukiman, perumahan, r'umah sakit, transportasi perkotaan, dan telekomunikasi melalui skema pembiayaan inovatif dan skema pengembangan dan pengelolaan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
PengembErngan amenitas Pariwisata (hotel, restoran, fasilitas MICE, sarana olah raga, pusat promosi, pemasaran, dan lain-lain);
Atraksi Pariwisata (wisata olah raga seperti snorkeling, selam, water sport, gacht, LoB, wisata aduenfirq wisata bird watching, wisata konservasi, wisata kebugaran, dan lain-lain); dan
Pengemb€rngan SDM termasuk sekolah dan lembaga pelatihan Pariwisata. Prosedur investasi dan pelayanan investasi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 230199 A Investasi . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .78 - Investasi dalam proyeksi kebutuhan kamar di Raja Ampat adalah keputusan strategis yang bijaksana. Dengan pertumbuhan yang terus meningkat dalam industri Pariwisata dan proyeksi yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam permintaan kamar akomodasi, pengembangan fasilitas akomodasi menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, investasi semacam ini memiliki potensi yang memberikan keuntungan jangka panjang, sekaligus berperan aktif dalam mendukung pelestarian lingkungan dan perekonomian lokal. Upaya investasi ini turut serta dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Raja Ampat dan memberikan dampak positif pada masyarakat setempat. Tabel
Proyeksi Pertumbuhan Ketersediaan Kamar Kabupaten Raja Ampat Target Capaian Tahun Kamar Bedntghts Lokasi Rincian Target Capaian I(amar 2024 788 L.577 KTA Selat Dampier ' Desa Wisata ' Hotel dan Resorf KTA Misool ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort KTA trIayag ' Desa Wisata ' Hotel dan Resorf ' LoB 110 308 r20 80 40 38 92 2029 1.380 2.759 KTA Selat Dampier ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort KTA Misool ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort KTA Wayag ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort ' LoB 220 507 240 L34 80 79 t20 SK No 230200 A Tahun2034...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _79 _ Tahun Target Capaian I(amar Bedntghts Lokasi Rincian Target Capaian Kamar 2034 2.549 5.098 KTA Selat Dampier ' Desa Wisata ' Hotel dan Resorf 330 852 KTA Misool ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort 360 285 KTA trIayag ' Desa Wisata ' Hotel dan Resorf ' LoB L20 202 400 2039 4.000 KTA Selat Dampier ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort 8.001 KTA Misool ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort KTA trIayag ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort ' LoB 440 t320 480 480 160 320 800 2044 5.438 to.877 KTA Selat Dampier ' Desa Wisata ' Hotel dan Resod KTA Misool ' Desa Wisata ' Hotel dan Resorf KTA Wayag ' Desa Wisata ' Hotel dan Resort ' LoB 550 1561 600 551 200 376 1600 SK No 230201 A G. Pengelolaan. . .
G PRESIDEN REPUBLIK8INDoNESIA Pengelolaan DPN
Organisasi Tata Kelola di Tingkat Pusat dan Daerah Pengembangan Kepariwisataan bersifat multisektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik di antara para Pemangku Kepentingan. Pengembangan Kepariwisataan yang dipandu RIDPN Raja Ampat melibatkan berbagai Pemangku Kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah, industri Pariwisata, dunia usaha, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Kepariwisataan. Kolaborasi berbagai Pemangku Kepentingan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di destinasi Pariwisata guna mendukung keberlanjutan ekonomi dalam pembangunan Pariwisata. Kolaborasi multisektor mencakup pelaksanaan dari rencana pengembangan Pariwisata di DPN Raja Ampat terkait aksesibilitas, infrastruktur dasar, lingkungan hidup, Pariwisata, SDM, dan investasi. Sementara kolaborasi multiaktor akan melibatkan kementerian/ lembaga sebagai berikut:
Pemerintah pusat melalui program dan kegiatan di kementerian/ lembaga sebagai berikut:
kementerian/lembaga pelaksana antara lain: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan 2l kementerian/lembaga terkait antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan SK No 230202 A Menengah
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -81 - Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Sekretariat Kabinet, Badan Riset dan lnovasi Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kementerian/ lembaga lainnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui program dan kegiatan pada berbagai perangkat daerah terkait, antara lain yang menangani urLrsan Pariwisata, perencanaan pembangunan daerah, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan ralryat dan kawasan permukiman, perhubungan, sosial, ketenagakerj aan, perdagangan, pertanian dan peternakan, kesehatan, kelautan dan perikanan, pendidikan dan kebudayaan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan perizinan, kebencanaan, serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Koordinasi dan kolaborasi pemerintah daerah dilakukan dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di bawah Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) di tingkat provinsi dan
Pokja P3TB di tingkat Provinsi dibentuk dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya dan beranggotakan perangkat daerah yang tertibat dalam tata kelola Kepariwisataan di Provinsi Papua Barat Daya dan perwakilan dari dunia usaha, akademisi, dan
Pokja P3TB di tingkat kabupaten dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Peraturan Bupati Raja Ampat dengan beranggotakan perangkat daerah yang terlibat dalam tata kelola Kepariwisataan di Kabupaten Raja Ampat serta perwakilan dari dunia usaha, akademisi, dan
Pembentukan Pokja ini diharapkan menjadi bagian dari pelaksanaan RIDPN Raja Ampat tahap
Pada tahapan-tahapan berikutnya, Pokja ini akan menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi diantara Pemangku Kepentingan yang ada di DPN Raja A
Pokja yang dibentuk memiliki tugas sebagai berikut:
men5rusun masukan untuk pen5rusunan rencana pembangunan Pariwisata di daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan;
melakukan fasilitasi, moderasi, dan koordinasi proses pembangunan Pariwisata di daerah;
melakukan koordinasi pusat dan daerah;
monitoring pelaksanaan RIDPN Raja Ampat;
mengupayakan keterlibatan swasta untuk berinvestasi pada pembangunan Pariwisata di daerah; dan
membentuk usaha-usaha bersama antarpelaku pembangunan yang mendukung pengembangan Pariwisata di daerah. SK No 230203 A Pokja
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten di DPN Raja Ampat akan mencakup 4 (empat) kelompok tim teknis, yang masing-masing bertugas untuk pengembangan ekonomi serta sinergi tata ruang lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan SDM dan modal sosial, serta peningkatan investasi. Keanggotaan di setiap tim teknis akan mencakup pelaku pembangunan Kepariwisataan di DPN Raja Ampat yang mengintegrasikan peran pemerintah daerah dengan swasta, akademisi, dan
Keanggotaan Pokja dari unsur nonpemerintah dapat mencakup perwakilan dari Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) di Raja Ampat yang strukturnya pernah dibentuk pada tahun 2016 di bawah naungan Destination Management Organization (DMO) Raja A
Pokja di tingkat kabupaten, khususnya Tim Teknis I, juga dapat memperkuat dan merevitalisasi FTKP dan DMO Raja Ampat melalui tahapan:
identifikasi Pemangku Kepentingan yang ada di Raja Ampat;
gerakan kesadaran kolektif Pemangku Kepentingan;
pengembanganmanajemendestinasi;
pengembangan bisnis; dan
penguatan dan penataan organisasi pengelolaan destinasi. Kabupaten Raja Ampat memiliki 9 (sembilan) kawasan konservasi dimana 2 (dua) kawasan konservasi dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang yaitu Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat, sedangkan 7 (tujuh) Kawasan Konservasi dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konsenrasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat. BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi pengelolaan di dalam KKP sebagai kepanjangan tangan dari DKP Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Personil Jaga Laut dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat secara rutin berpatroli di semua KKP di Raja Ampat untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang mencurigakan atau bersifat ilegal, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan penyidik perikanan. SK No 230204 A BLUD
2 FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -83- BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat juga bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan aturan di dalam zona-zorua KKP, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konservasi, mendorong aktivitas Pariwisata yang berkelanjutan, dan meningkatkan manfaat-manfaat ekonomis yang dihasilkan melalui upaya konservasi bagi masyarakat lokal. T\rgas dari BKKPN Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan fungsi yaitu:
pen5rusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
pelaksanaan pelindungan, pelestarian, serta pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
pelaksanaanurusanketatausahaan. Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Rencana pengembangan di KTA dalam RIDPN Raja Ampat merupakan salah satu upaya strategis yang diharapkan berperan sebagai lokomotif pembangunan wilayah berdasarkan pengembangan K
Rencana pengembangErn pengusahaan Pariwisata dilakukan melalui:
tata kelola lingkungan hidup guna mempertahankan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, serta menghindari dan mengurangi kerusakan serta pencemaran dari kegiatan; dan
upaya pengurangan risiko bencana yang mengacu pada:
Dokumen Kajian Risiko Bencana Kawasan Pariwisata Raja Ampat;
Rencana Penanggulangan Bencana Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Raja Ampat;
Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana Kawasan Pariwisata Raja Ampat; dan
Rencana Kontinjensi dari setiap Ancaman Bencana di Kawasan Pariwisata Raja Ampat. Kawasan KTA tersebut memiliki kawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan di KTA Misool melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.5496/ MenhutVII/KUH l2ol4 tentang Penetapan Kawasan Hutan Seluas 189.067 ha (seratus delapan puluh sembilan ribu enam puluh tujuh hektar) termasuk dalam status:
a.Kawasan... SK No 227221 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84-
Kawasan hutan cagar alam: 115.056,64 ha (seratus lima belas ribu lima puluh enam koma enam empat hektar);
Kawasan hutan lindung: 57 .159,76 ha (lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh sembilan koma tujuh enam hektar); dan
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi 16.850,60 (enam belas ribu delapan ratus lima puluh koma enam hektar). Kawasan cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan, beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya pelindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di DPN Raja Ampat perlu dijaga dan dikelola dalam suatu sistem pelindungan dan pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi, sehingga pelindungan dan pengelolaan harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai pedoman destinasi Pariwisata
Pada lokasi dengan jasajasa lingkungan hidup tinggi, diperlukan kehati-hatian terhadap pengembangan wilayah tersebut dan
Beberapa metode dan praktik terbaik untuk melindungi jasa-jasa lingkungan dilakukan berdasarkan hierarki
Hierarki mitigasi mencakup tindakan berikut, dalam urutan prioritas:
penghindaran (auoidanel: langkah-langkah yang diambil untuk menghindari dampak dari sejak awal (termasuk dampak langsung, tidak langsung, dan lmmulatif). Penghindaran termasuk mengubah lokasi, menggunakan praktik pengembangan alternatif, dan membatasi area dampak;
minimalisasi (minimizationl: langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi durasi, intensitas, dan/atau tingkat dampak (termasuk dampak langsung, tidak langsung, dan kumulati0 yang tidak dapat sepenuhnya dihindari;
restorasi (restorationl: jika suatu kegiatan tidak dapat menghindari atau meminimalkan dampak, restorasi adalah langkah
Restorasi merupakan langkah-langkah yang diambil untuk merehabilitasi ekosistem yang rusak atau memulihkan ekosistem yang telah dibuka setelah terpapar dampak yang tidak dapat sepenuhnya dihindari dan/atau diminimalkan; dan SK No 227227 A d.kompensasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85-
kompensasi (ojtset): kompensasi adalah langkah terakhir dalam hierarki mitigasi dan dimaksudkan sebagai upaya terakhir. Kompensasi mencakup berbagai tindakan yang dilakukan untuk menyeimbangkan dampak negatif keseluruhan dari kegiatan
Ini dapat mencakup pendanaan untuk daerah konservasi, proyek restorasi di lahan yang berdekatan, dan keterlibatan dengan inisiatif lingkungan lokal, regional, atau nasional. Tata kelola lingkungan secara umum mencakup arahan pengelolaan lingkungan hidup dan kebencanaan beserta rencana pengurangan risiko pada 3 (tiga) aspek, yaitu pengelolaan sumber daya alam daratan, pengelolaan sumber daya alam lautan, dan pengurangan risiko bencana.
Pengelolaan sumber daya alam daratan
Beberapa strategi untuk menata kelola sumber daya alam daratan, antara lain:
rencana pengembangan Pariwisata yang mengalihfungsikan lahan benregetasi menjadi lahan terbangun perlu mengantisipasi perubahan iklim mikro dengan men5rusun kajian adaptasi terhadap perubahan iklim;
konservasi air harus terus dilaksanakan untuk pembangunan Pariwisata berkelanjutan, seperti perencanaan dan pembangunan sumur imbuhan, pemanfaatan air hujan, dan penjagaan daerah resapan air;
konfirmasi dan konservasi keberadaan spesies harus terus dilaksanakan baik dalam proses pen5rusunan rencana pembangunan maupun dalam proses pembangunan Pariwisata dan pascapembangunan. Koridor satwa untuk area yang terkonfirmasi sebagai habitat spesies penting, sebelum pembangunan dilaksanakan perlu dipertahankan;
pemulihan ekosistem dan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup perlu terrs dilaksanakan untuk pembangunan Pariwisata berkelanjutan;
merujuk Pasal 2l dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, persetujuan lingkungan untuk pembangunan Pariwisata perlu memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. SK No 227223 A
R
. .
b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- 2l Rencana aksi pengelolaan sumber daya alam daratan, mencakup:
pelindungan dan pengamanan;
inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi kehidupan satwa liar;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan untuk meningkatkan kesadartahuan;
konservasi alam; 0 pengusahaan Pariwisata alam dan pemanfaatan kondisi/jasa lingkungan berupa karbon, air, serta energi air, energi panas, dan angin;
pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan
pembangunan sarana prasarana pengelolaan untuk menunjang berbagai kegiatan tersebut di atas. Pengelolaan sumber daya alam lautan
Strategi pengelolaan yang perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya alam lautan, yaitu:
meminimalisasi dampak sedimentasi dan potensi limpasan air permukaan yang mengakibatkan penururnan kualitas perairan;
mengikuti peraturan dan ketentuan sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan;
mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan yang terkait perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan;
sosialisasi terkait zonasi dan peraturan yang berlaku kepada para pelaku usaha Pariwisata disertai pembinaan untuk peningkatan penyadaran masyarakat guna melindungi dan melestarikan lingkungan;
membuat rencana pengelolaan pengunjung yang mencakup batas maksimal pengunjung perbulan; 0 mengacu pada peraturan tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terrrmbu karang, dan lainnya);
menJrusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan ekosistem;
mengendalikan pemanfaatan dan konservasi ekosistem dengan prinsip kelestarian; SK No 230208 A
melakukan . .
c PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -87 -
melakukan survei sebelum adanya kegiatan untuk mengetahui rona awal lingkungan guna memberikan pelindungan dan pelestarian ekosistem;
menetapkan area bebas jangkar atau area jangkar terbatas; dan
menempatkan kapal di area yang sudah ditentukan dan sosialisasi terkait bebas jangkar dan peraturan yang berlaku kepada para pelaku usaha. 2l Berdasarkan peraturan tentang konservasi sumber daya ikan, rencana aksi konservasi keanekaragaman hayati laut yang dapat dilaksanakan mencakup:
konservasi ekosistem yang meliputi pelindungan habitat dan keanekaragam€rn hayati, pemanfaatan kawasan konservasi untuk perikanan berkelanjutan, ekowisata bahari, penelitian dan pendidikan, pelestarian habitat dan keanekaragaman hayati, pengawasan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi;
konservasi jenis yang meliputi pelindungan jenis biota, pemanfaatan jenis biota, pelestarian jenis biota, pengawasan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi; dan
konservasi genetik melalui riset. Pengurangan risiko bencana Kawasan yang berada di KTA memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam 1 (
atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pemberdayacrn sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Rencana pengembangan Pariwisata dilakukan melalui:
tata kelola lingkungan hidup guna mempertahankan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, serta menghindari dan mengurangi kerusakan serta pencemaran dari kegiatan;
upaya mitigasi bencana sebagai upaya pengurangan risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan, maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil; dan
penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola wisata. SK No 230209 A DTW
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -88- DTW yang memiliki risiko bencana tinggi memerlukan rencana aksi pengurangan risiko bencana untuk menurunkan indeks risiko
Peningkatan resiliensi bencana difokuskan kepada beberapa strategi yang mencakup:
tata kelola penanggulangan bencana; 2l peningkatan kapasitas pencegahan bencana;
peningkatan kapasitas penanganan darurat bencana; dan 4l peningkatan kapasitas pemulihan bencana. Kawasan KTA yang dirancang dan dikelola dengan baik dapat memiliki potensi dampak jangka panjang dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan dan menjadi daya tarik penting bagi wisatawan sehingga menciptakan peluang bisnis baru bagi masyarakat lokal. Upaya mitigasi bencana merupakan bagian dari pengurangan risiko bencana dalam sektor Pariwisata telah menjadi fokus utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian
Pertumbuhan ekonomi sering kali disertai dengan konsekuensi yang berpotensi merugikan ekosistem alam, seperti pencemaran udara, akumulasi limbah berbahaya, serta degradasi habitat alami, yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi destinasi P
Oleh karena itu, pendekatan mitigasi bencana di sektor Pariwisata menjadi strategi yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan di bidang Pariwisata dan meminimalkan dampak negatif yang terkait dengan aktivitas Pariwisata. Langkah-langkah mitigasi yang diterapkan mencakup penggunaan teknologi hijau, pengembangan kebijakan lingkungan yang ketat, penyuluhan masyarakat melalui edukasi, dan advokasi terhadap gaya hidup berkelanjutan yang mencerminkan kesadaran akan pelestarian
Dalam konteks ini, diuraikan sejumlah tindakan konkret yang telah diterapkan dalam upaya mengurangi dampak negatif pada lingkungan sehubungan dengan aktivitas Pariwisata, antara lain:
memprioritaskan peluang masyarakat setempat dalam melakukan usaha jasa wisata alam; 2l selalu memilih lokasi pengembangan dengan dampak paling minimal terhadap lingkungan;
semua kegiatan yang diusulkan akan disaring untuk memastikan bahwa risiko terhadap lingkungan, warisan budaya, dan sosial dapat diidentifikasi dan ditangani secara memadai melalui penerapan kebijakan dan peraturan yang berlaku; dan 4l berdasarkan penyaringan lingkungan, setiap kegiatan yang dilaksanakan akan dilengkapi dengan izin lingkungan. SK No 230210 A Berbagai
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Berbagai rencana pengelolaan untuk pelestarian kekayaan alam tersebut akan dilengkapi dengan pemantauan dan evaluasi secara internal oleh pelaksana kegiatan dan eksternal oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah
Proses pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan, yaitu:
pemantauan terhadap kondisi kekayaan alam, seperti keberadaan mangrove, terumbu karang, lamun, dan biota yang berasosiasi;
pemantauan terhadap kondisi kebersihan lingkungan di lokasi kegiatan;
pengambilan sampel kualitas lingkungan, termasuk air laut dan biota laut secara rutin untuk kemudian dibandingkan dengan standar baku mutu yang berlaku;
evaluasi pihak eksternal oleh lembaga pemerintah terkait dan pihak pemberi dana program dilakukan setiap semester dan tahunan; dan
pelaporan oleh pemrakarsa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal evaluasi. Beberapa risiko yang perlu dikelola dalam pembangunan Pariwisata yang berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan hidup dan panduan untuk upaya mitigasinya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel
Potensi Risiko Pembangunan Pariwisata dan Upaya Mitigasi untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup No. Rlslko PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi 1 Perubahan Topograli o Kegiatan pembangunan Pariwisata yang diusulkan dapat menyebabkan perubahan topograli di dalam dan di sekitar area KTA karena dapat mencakup pemotongan batu, pemotongan lereng bukit, pembukaan lahan, dan perataan lahan. . Kemungkinan perubahan kecil, sedang, atau signifikan tergantung pada rencana detil. Perubahan topografi akan signifikan dalam pengembangan rute Dampak keseluruhan pada topografi akan kecil dan cenderung terlokalisasi . Rencana pembangunan struktur harus menghindari pemotongan batu/ lereng bukit yang berlebihan. . Perlu melakukan upaya maksimal untuk memastikan perubahan topografr yang minimum. . Gangguan tanah harus dibatasi hanya pada area yang diperlukan untuk kegiatan konstruksi terkait provek. SK No 230211 A baru
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- No. Rlslko PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi baru, seperti rencana jalan lingkar Waigeo mengelilingi Teluk Mayalibit karena tanah mungkin perlu dibebaskan dan lereng bukit perlu dipotong untuk membangun koridor guna kelancaran arus lalu lintas. . Area yang terganggu harus dipulihkan setelah pekedaan konstruksi selesai. . Memindahkan trase jalan yang berada di dalam kawasan cagar alam atau mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Pemotongan Lereng Bukit dan Potensi Tanah Longsor o Pemotongan lereng bukit dan aktivitas tanah dapat meningkatkan risiko longsor. o Tanah longsor dapat menyebabkan pen5rumbatan jalan dan kecelakaan serius dan dapat memengaruhi struktur didekatnya. o Kerusakan dapat bervariasi dari kehilangan nyawa hingga cedera, kehilangan harta benda hingga kehilangan bisnis dan kerusakan ekonomi. Dampak dalam kisaran kecil hingga sedang untuk peningkatan akses jalan yang ada atau pengembangan rute baru . Dinding penahan atau pelindung harus dibangun untuk menstabilkan lereng bukit di daerah sensitif. . Prinsip-prinsip rekayasa nonstruktural harus digunakan untuk menstabilkan lereng. . Pemotongan lereng bukit dipastikan seminimal mungkin dan perlu mencari alternatif yang berdampak lebih kecil. 3 Erosi dan Kontaminasi Tanah o Penggalian tanah/operasi pemotongan, pembersihan vegetasi, dan kegiatan perataan tanah dapat mengganggu kestabilan permukaan tanah di sekitarnya. Material yang tidak terpakai dan puingpuing yang dihasilkan dari material yang habis terpakai, jika dibiarkan begitu saja dan dibiarkan bercampur dengan tanah di bawahnya dapat menurunkan kualitas tanah penerima. Dampak diperkirakan kecil dan terbatas pada area pengembangan saja . Penggalian harus dibatasi sesuai dengan gambar teknik yang disetujui dan lapisan atas tanah yang subur harus dipisahkan dan dibajak kembali setelah pekerjaan selesai. . Semua sisa harus dibuang di tempat yang ditentukan dan situs harus dikembalikan ke kondisi semula. . Hindari penggunaan alat berat di tanah basah untuk mencegah kerusakan struktur tanah. SK No 230212 A ..] Kebocoran .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - No. Risiko PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi o Kebocoran minyak, pelumas, bahan kimia, dan zat sempa lainnya dari tempat penyimpanan dan dari mesin generator, mesin, peralatan, dan kendaraan dapat memsak tanah penerima dan dapat merusak kemampuan tanah rusak untuk mendukung pertumbuhan vegetasi dan tanaman. . Minyak, pelumas, bahan kimia, dan bahan berbahaya lainnya yang terdaftar harus disimpan dengan aman di tempat yang ditentukan, di selungkup atau ruang penyimpanan, yang harus aman dari curah hujan dan jauh dari sumber api potensial. . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun harus dipatuhi. . Semua bahan yang tidak terpakai dan bahan yang tersisa harus dibuang seluruhnya ke luar lokasi setelah konstruksi selesai dan lokasi dikembalikan ke kondisi semula atau mendekati kondisi semula. 4 Pencemaran Udara o Kualitas udara akan dipengaruhi oleh emisi yang terlepas dari lokasi konstruksi melalui mesin, pabrik aspal, trek kasar, area tambang, dan lalu lintas kendaraan. o Emisi dapat terbawa dalam jarak yang lebih jauh tergantung pada kecepatan angin, arah, suhu udara sekitar, dan stabilitas atmosfer. Polusi udara dapat menyebabkan penyakit pernapasan. Dampak bisa berskala sedang . Emisi dan kualitas udara ambien dikelola sesuai standar kualitas udara. . Teknik pencegahan debu, seperti penyiraman air secara teratur harus dilakukan untuk menekan emisi debu yang berlebihan. . Kendaraan yang digunakan untuk konstruksi harus dioperasikan dengan benar dan teratur untuk mengendalikan emisi gas buang. Namun, . . SK No 230213 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 92 No. Rlslko PenJelasan Potensi SLala Dampak Mitigasi Namun, dampak keseluruhan terhadap kualitas udara selama tahap konstruksi akan kecil dan terbatas pada tahap pelaksanaan konstruksi saja. . Pekerja konstruksi harus dilengkapi dengan masker untuk pelindungan terhadap inhalasi debu. . Kecepatan kendaraan di area proyek harus ditentukan tidak lebih dari 20 km/jarn (dua puluh kilometer per jam) dan dikendalikan sesuai peraturan.
Pencemaran Suara/ Kebisingan o Kebisingan dihasilkan dari camp konstruksi, mesin berat seperti buldoser, ekskavator, stabilisator, pabrik penc€rmpuran beton, bor pneumatik, dan peralatan lainnya. o Kebisingan yang dihasilkan oleh mesin konstruksi kemungkinan akan mempengaruhi reseptor sensitif yang terletak dalam jarak 500 m (lima ratus meter) dari area proyek. o Risiko kesehatan yang terkait dengan paparan tingkat kebisingan terus menerus, termasuk peningkatan tekanan darah, hipertensi, gangguan tidur, dan risiko lainnya. Dampak kebisingan akan berskala sementara dan kecil . Menyediakan pekerja konstruksi dengan pelindung pendengaran yang sesuai, seperti penutup telinga dan melatih mereka dalam penggunaannya. . Batasi pergerakan kendaraan konstruksi pada malam hari di dekat area pemukiman. . Menempatkan tempat pencampuran beton dan tempat pengiriman material minimal 2 L<m (dua kilometer) dari pemukiman penduduk, khususnya sekolah dan puskesmas. . Pemilihan instalasi atau peralatan yang mutakhir dan terpelihara dengan baik, dengan tingkat kebisingan yang lebih rendah, yang dipastikan dengan teknik redaman brtilt-in yang sesuai atau perangkat peredam yang sesuai. . Alat berat seperti palu perkusi dan bor pneumatik tidak boleh digunakan pada malam hari. SK No 227224 A o Rencana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- No. Risiko PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi . Rencana kebisingan disiapkan. pengelolaan harus
Pencemaran Sumber Air Permukaan o Pengembangan Pariwisata dapat merusak dan mencemari sumber daya air di wilayah sekitar kegiatan. o Sumber pencemaran air permukaan, termasuk limpasan dari lokasi konstruksi dengan beban sedimen berat, tumpahan bahan bakar, bahan kimia, pelumas, dan air limbah konstruksi. Dampaknya akan berskala moderat . Air limbah dari lokasi konstruksi tidak boleh dibuang ke permukaan air. . Erosi tanah harus dihindari di daerah aliran sungai untuk melindungi sumber daya air. . Air yang dibutuhkan untuk konstruksi dapat diperoleh secara berkelanjutan dari sumber air alternatif. . Aliran permukaan dari lokasi konstruksi harus dihindari untuk mencapai badan air dengan mengalihkan atau membatasi sedimen melalui kain goni. . Penyediaan tangki septik untuk mengolah limbah konstruksi dan air limbah basecamp pekerja basecamp. . Mencegah pembuangan bahan berbahaya terutama di dekat sungai. . Rencana tanggap darurat disiapkan untuk mengatasi tumpahan bahan bakar dan barang berbahaya yang ddak disengaja. . Tangki septik dan tempat penampungan air akan dibangun pada jarak yang aman dari lubans air. aliran atau SK No 230215 A dasar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94 - No. Rislko PenJel,asan Potensi SLala Dampak Mitigast dasar sungai yang kering untuk mencegah masuknya air permukaan, dan bagran bawah bak akan disimpan di atas permukaan air tanah. . Setiap limbah yang dihasilkan dari kegiatan harus diolah sebelum dibuang ke sumber air permukaan. 7 Pencemaran Air Laut o Pengembangan Pariwisata dapat merusak dan mencemari perairan laut di wilayah sekitar kegiatan. o Sumber pencemarzrn air laut, termasuk dampak dari kegiatan di darat, pengaliran limbah domestik dan industri di pesisir, tumpahan bahan bakar, bahan kimia, pelumas, dan air limbah lainnya. Dampaknya akan berskala moderat . Air limbah dari lokasi konstruksi tidak boleh dibuang ke permukaan air laut . Aliran permukaan dari lokasi konstruksi harus dihindari untuk mencapai badan air dengan mengalihkan atau membatasi sedimen melalui kain goni. . Mencegah pembuangan bahan berbahaya terutama di dekat aliran air yang bermuara ke laut. . Rencana tanggap darurat disiapkan untuk mengatasi tumpahan bahan bakar dan barang berbahaya yang tidak disengaja. . Setiap limbah yang dihasilkan dari kegiatan harus diolah sebelum dibuang ke sumber air permukaan. 8 Timbulan Sampah/ Limbah Konstruksi o Sejumlah besar limbah akan dihasilkan pada berbagai tahap pembangunan Pariwisata. Tanpa sistem pengelolaan Dampak limbah padat akan berskala moderat . Rencana pengelolaan limbah padat yang komprehensif harus dirancang dan dilaksanakan. SK No 230216 A limbah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- No. itFrfrd PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi limbah padat yang tepat dan praktik penimbunan lahan yang terencana, limbah padat dapat menimbulkan bau tak sedap, tempat berkembang biaknya vektor penyakit, dan masalah estetika. o Limbah padat dapat mengakibatkan produksi lindi dan perkolasi di air tanah. . Pengelolaan sampah dengan pendekatan 3R harus diadopsi. . Sistem pencatatan jumlah sampah yang dihasilkan, didaur ulang, dan dibuang perlu dikembangkan. . Menjajaki pilihan pembuatan kompos biogas setelah mengumpulkan sisa makanan dan sayuran di satu tempat. . Melarang penempatan basecamp kerja, termasuk tempat pembuangan sampah, dalam jarak kurang dari 1 km (satu kilometer) ke daerah berpenghuni. . Memasukkan fitur desain teknis untuk wadah pengumpulan sampah di lokasi yang akan mendukung pemilahan dan meminimalkan dampak pembakaran. . Merancang rencana untuk penang€rnan, penyimpanan, dan pembuangan bahan berbahaya secara Elman. . Pembakaran limbah tidak diperbolehkan dalam hal apapun. . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan SK No 230217 A beracun
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -96- No. Ffl:ffTt' PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi beracun diterapkan untuk mengelola dan men€rngurni limbah berbahaya. 9 Tekanan pada Sumber Daya Air Tanah Kegiatan pengembangan Pariwisata dapat memberikan tekanan pada ketersediaan air tanah jika tidak dikelola dengan baik. Dampaknya berskala sedang . Air yang dibutuhkan untuk konstruksi dapat diperoleh secara berkelanjutan dari sumber air alternatif. . Praktik terbaik untuk konstruksi harus digunakan untuk memastikan penggunaan sumber daya air minimum. 10 Gangguan terhadap Habitat Alami o Pengembangan Pariwisata yang direncanakan berada pada wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati dan habitat alami dapat menimbulkan gangguan terhadap habitat alami ini tersebut selama konstruksi dan operasi. . Diperlukan kehati-hatian untuk melindungi fitur alam. Dampaknya berskala moderat tinggi . Saat bekerja di dekat atau berada di kawasan hutan dan jasa lingkungan tinggi, rencana pengelolaan habitat alami harus dipatuhi dengan ketat. . Mengembangkan rencana khusus lokasi untuk konserwasi habitat alami dengan berkonsultasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). . Mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan. . Mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2l mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. SK No 230218 A o Mematuhi
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -97 - No. Rlslko Penjelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi . Mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Penebangan Vegetasi/ Penebangan Pohon o Beberapa rencana pengembangan berada di luar area penggunaan lain atau akan dilakukan di kawasan hutan melalui pelindungan fitur alam utama, termasuk pohon dan tanaman. Beberapa rencana konstruksi mungkin memerlukan penebangan pohon yang memengaruhi estetika kawasan dan mengurangl penyerap€ul karbon. . Penebangan pohon dapat menyebabkan hilangnya habitat beberapa spesies satwa liar. o Beberapa tanaman bersifat endemik dan memiliki kepentingan ekologis dan identifikasi ekosistem tertentu. Dampak negatif moderat tingg . Lokasi harus dipilih dengan benar untuk meminimalkan penebangan pohon. . Daerah-daerah penting untuk perkembangbiakan hewan harus dihindari. . Kompensasi 10 (sepuluh) pohon harus ditanam dari spesies yang sama sebagai pengganti 1 (satu) pohon yang terkena dampak. . Perlu rencana penanErman pohon jika pohon akan ditebang. o Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan harus dipatuhi dengan ketat. L2 Bahaya Kebakaran o Kebakaran dapat diakibatkan oleh api unggun dan aktivitas lain yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan dan keselamatan yang serius. o Inisiasi kebakaran dapat menyebabkan kerusakan besar pada kawasan hutan. Dampak berskala moderat . Api unggun harus dibatasi untuk menghindari bahaya kebakaran hutan. . Melarang penyalaan api unggun di kawasan hutan lebat. . Mempersiapkan dan mengimplementasikan rencana tanggap darurat.
Bencana. . . SK No 230219 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- No. Risiko PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasl
Bencana Alam Bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, tsunami, gempa bumi, atau gerakan tanah dapat berakibat fatal dan dapat menyebabkan cedera serius pada penduduk lokal, tenaga kerja, atau wisatawan. Dampak berskala moderat tingg . Alat pemadam kebakaran harus dipasang di lokasi yang berbeda. . Optimalisasi strategi penyadaran publik untuk mengembangkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan upaya mitigasi bencana. . Mengembangkan riset terapan dengan kerangka kerja terstruktur dan mengarah kepada peningkatan rasio biaya manfaat dan selalu mempertimbangkan proses adaptasi pengetahuan asli lokal di tatanan masyarakat pengguna hasil riset. . Penataan ruang dan lahan pada sebagian besar daerah prioritas nasional berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air, tanah, dan hutan sesuai dengan hasil kajian risiko bencana serta kajian lingkungan hidup strategis daerah. . Penentuan titik pemasangan rambu bencana, papan informasi, dan jalur evakuasi didasarkan pada peta risiko bencana. o Pemasangan rambu bencana, papan informasi bencana, pembangunan jalur evakuasi, alat SK No 230220 A peringatan
3 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- Tata Kelola Sosial Budaya Rencana pengelolaan dan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat mempertimbangkan aspek sosial budaya yang ada di wilayah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Pengelolaannya meliputi pengurangan risiko sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan, pelindungan terhadap nilainilai budaya dan lingkungan yang dimiliki oleh masyarakat lokal, serta preservasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya yang menjadi bagian dari warisan budaya nasional. Pengelolaan aspek sosial budaya juga mengakui dan menghargai keunikan geologi dan keanekaragaman hayati yang ada di kawasan Geopark Raja Ampat, yang merupakan salah satu kawasan Geopark Global UNESCO.
Mitigasi risiko sosial difokuskan pada rencana pengelolaan dampak pengadaan tanah mengingat isu kepemilikan lahan masih menjadi tantangan dalam pengembangan Pariwisata di Raja A
Beberapa masalah seperti perselisihan lahan, tumpang tindih data, ketidaksesuaian batas tanah, dan perselisihan harga lahan diatasi dengan merancang rencana pengelolaan dampak pengadaan tanah untuk menghindari pengadaan tanah secara terpaksa, meminimalkan dampak, dan memberikan kompensasi yang wajar kepada pemilik lahan yang terdampak. N
rilFff.rd PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi 3 peringatan dini tsunami, dan gerakan tanah merupakan upaya kesiapsiagaan bencana yang kemudian ditindaklanjuti dengan simulasi evakuasi ke{a sama antara pengelola wisata dengan aparat daerah dan masyarakat. Simulasi evakuasi atau gladi penanggulangan bencana rutin dilakukan bertujuan untuk menguji rencana kontingensi yang telah disusun untuk setiap ancaman. SK No 230221 A Tindakan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -100- Tindakan mitigasi melibatkan:
konsultasi dengan pengguna tanah terkait pengadaan tanah dan mekanisme kompensasi; 2l penetapan prosedur formal pengadaan tanah dengan rincian mekanisme kompensasi;
studi rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah; dan 4l program pemulihan mata pencaharian bagi penduduk yang terkena dampak. Proses pemantauan dan evaluasi melibatkan pemantauan rutin internal, evaluasi eksternal oleh lembaga pemerintah, dan pelaporan sesuai jadwal evaluasi.
Preservasi budaya dan pengelolaan cagar budaya diarahkan untuk memberikan akses masyarakat adat kepada sumber daya alam dan cagar budaya yang bernilai bagi mereka di wilayah Geopark Raja A
Namun, perlu mitigasi terhadap potensi dampak negatif terhadap norrna budaya, religi, dan sejarah masyarakat
Analisis alternatif pengemba.ngan Pariwisata, konsultasi dengan masyarakat adat, dan pengembangan daya tarik budaya dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif. Rencana pelindungan masyarakat adat dan keberlanjutan budaya, dengan penekanan khusus pada Geopark Raja Ampat, melibatkan:
analisis rencana alternatif pengembangan Pariwisata yang bersinggungan dengan masyarakat adat dan lingkungan budaya geopark; 2l optimalkan dampak positif pengembangan Pariwisata bagi masyarakat adat, seiring dengan upaya mempertahankan warisan budaya di dalam geopark;
pengembangan daya tarik budaya tidak hanya mencakup nilai dan kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat identitas budaya dalam konteks Geopark Raja Ampat; dan
rencana pengadaan lahan dan analisis dampak sosial untuk melibatkan masyarakat adat dengan mempertimbangkan nilai budaya dan pelindungan warisan khususnya yang terkait dengan geopark. Proses pemantauan dan evaluasi mencakup pemantauan rutin internal dan evaluasi eksternal oleh lembaga pemerintah dan pihak pemberi dana program, dengan pelaporan sesuai jadwal
Langkah-langkah pelindungan budaya di dalam Geopark Raja Ampat menjadi integral dalam upaya keseluruhan untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara pengembangan Pariwisata dan pelestarian budaya. SK No 230222 A Beberapa . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -101 - Beberapa risiko yang perlu dikelola dalam pembangunan Pariwisata yang berpotensi menimbulkan dampak pada aspek sosial budaya serta panduan untuk upaya mitigasinya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel
Potensi Risiko Pembangunan Pariwisata dan Upaya Mitigasi Aspek Sosial Budaya No. REffiT' PenJelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi 1 Konflik Sosial Akibat Keterbatasan Daya Serap Lokasi Wisata Rencana manajemen pengunjung yang kurang baik dapat menimbulkan masalah daya serap lokasi wisata dalam memfasilitasi semua wisatawan selama musim puncak. Semakin besar jumlah wisatawan, semakin banyak sumber daya yang dibutuhkan untuk memfasilitasi mereka. Hal ini dapat menimbulkan masalah serius di musim ketika kedatangan wisatawan berada pada puncaknya. Dampak berskala moderat Pemanfaatan digitalisasi dengan pendaftaran secara daring sebelum tiba. Jumlah kunjungan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menyediakan akomodasi dasar untuk memfasilitasi wisatawan. at a o
Kesetaraan Akses ke Penghidupan Berbasis Wisata Kesetaraan akses masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas dan kesetaraan gender untuk terlibat dalam kegiatan Pariwisata kurang mendapatkan perhatian khusus. Dampak berskala kecil moderat Peningkatan akses masyarakat rentan dan perempuan dalam kegiatan Pariwisata. Penyediaan fasilitas pendukung. Melakukan programprogram inovatif untuk kesetaraan gender dan masyarakat rentan. o o o 3.Dampak... SK No 230223 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- No. mffid Penjelasan Potensi Skala Dampak Mitigasi 3 Dampak terhadap Cagar Budaya Penyediaan fasilitas wisata dasar di sekitar situs budaya dapat menyebabkan kerusakan struktural yang tidak disengaja pada sumber daya fisik dan budaya ini. Dampak berskala moderat n Membuat pelindungan terhadap cagar budaya. Kegiatan konstruksi dilakukan dalam jarak aman dan zonasi sesuai dengan hasil kajian. Rencana pengelolaan harus disiapkan untuk kawasan cagar budaya. Perlu disiapkan prosedur penemuan objek yang diduga cagar budaya o o a BAB IV. . . SK No 230224 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- BAB IV RENCANA AKSI Pengembangan Kepariwisataan di DPN Raja Ampat perlu didukung kerja sama antar-Pemangku Kepentingan untuk saling melengkapi sehingga tercipta pengembangan Pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaannya akan dipandu melalui rencana aksi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan KTA di DPN Raja Ampat. Rencana aksi dituangkan secara rinci untuk tahap pertama pengembangan DPN Raja Ampat, sedangkan rincian rencana aksi di tahapan-tahapan berikutnya akan dikembangkan sesuai hasil evaluasi dari pelaksanaan tahap pertama dan seterusnya dalam periode total 21 (dua puluh satu) tahun. Rencana aksi pada tahap pertama pembangunan DPN Raja Ampat difokuskan pada penguatan kelembagaan dan percepatan pembangunan program prioritas. Rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam 4 (empat) bagian sesuai dengan tujuan pen5rusunan RIDPN Raja Ampat, yaitu:
kelompok rencErna aksi peningkatan kelembagaan dan pengelolaan Kepariwisataan yang mencakup, antara lain regulasi, kelembagaan dan pengelolaan DTW, dan tata ruang;
kelompok rencana aksi peningkatan aksesibilitas dan sarana prasarana Kepariwisataan mencakup, antara lain pembangunan aksesibilitas dan konektivitas, sarana prasarana Pariwisata, serta fasilitas pendukung Pariwisata;
kelompok rencana aksi peningkatan SDM dan partisipasi masyarakat mencakup, antara lain peningkatan kapasitas SDM, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sosial budaya, desa wisata, dan pengembangan UMKM; dan
kelompok rencana aksi peningkatan iklim investasi dan ekonomi mencakup, antara lain perencanaan investasi, pemasaran/promosi investasi, pengendalian investasi, pengembangan industri Pariwisata dan rantai pasoknya, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengembangan DTW. Pelaksanaan RIDPN Raja Ampat akan didukung sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain pendanaan swasta, pendanaan badan usaha milik negara, pendanaan dengan skema KPBU, serta pendanaan dari mitra pembangunan internasional. Rincian kegiatan, lokasi, target, tahun, dan instansi pelaksana tercantum dalam matriks rencana aksi sebagai berikut. Tabel12... SK No 227226 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- Tabel
Matriks Rencana Aksi Tahun 2024 No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1 uclhglrtLr! Kapa.lta. KcleEbrgr.r urtul HeEfidtltrll Pcmbarguran l,.rlwl!at8 Tsrlategrall drn BerLclaqtutsn
1.1 Fasilitasi, pelaksanaan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang BUMDes KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Raja Ampat r.2 Fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Raja Ampat
1.3 Fasilitasi Pariwisata pembentukan forum tata kelola KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat t.4 Bimbingan teknis penerapan integrated destination management sgstem pada Pemangku Kepentingan DPN Raja Ampat 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat SK No l2450l0
1.5 Sosialisasi
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 105- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana 1.5 Sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Raja Ampat DPN Raja Ampat 120 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 1.6 Pen5rusunan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola Kepariwisataan DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat t.7 Sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola Kepariwisataan DPN Raja Ampat l2O orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 1.8 Pen5rusunan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 1.9 Sosialisasi peraturan perrrndang-undangan mengenai kode etik DPN Raja Ampat 120 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 1.10 Pen5rusunan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi usaha Pariwisata DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 1.11 Sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi usaha Pariwisata DPN Raja Ampat 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat SK No 124502 C 1.12 Penyusunan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.t2 Pen5rusunan standar tarif layanan Pariwisata DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
1.13 Sosialisasi standar tarif layanan Pariwisata DPN Raja Ampat 3O orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat r.t4 Inventarisasi data dan informasi terkait usaha Pariwisata terdampak pandemi COVID- 19 DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
1.15 Pengadaan/pemeliharaanfrehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan DTW di Raja Ampat DPN Raja Ampat 30 DTW 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
16 Pen5rusunan buku putih narasi dan interpretasi DTW Raja Ampat DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif t.t7 Sosialisasi buku putih narasi dan interpretasi DTW Raja Ampat DPN Raja Ampat 3O orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124503 C
1.18Bimbingan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -ro7- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana
1.18 Bimbingan teknis storytelling tulisan atas narasi dan interpretasi DTW Raja Ampat DPN Raja Ampat 3O orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1.19 Identifikasi potensi DTW baru, prioritas pada potensi wisata darat dan budaya DPN Raja Ampat 4 lokasi 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
1.20 Kajian minat/preferensi produk wisata pada pasar potensial DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif t.2r Sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada komunitas masyarakat daerah KTA Selat Dampier 1 desa 2024 o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat Daya o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat SK No 124504 C
1.22 Pemberian
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -108- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana
1.22 Pemberian rekomendasi teknis dalam rangka penguatan sistem pemantauan dan peringatan dini bencana yang terintegrasi KTA Selat Dampier KTA Misool 1 dokumen 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral t.23 Melaksanakan simulasi evakuasi bencana di desa tangguh bencana KTA Selat Dampier 1 desa 2024 o Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat t.24 Peningkatan kapasitas dan kompetensi penyuluh kehutanan dan SDM bidang kehutanan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 30 orang 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya r.25 Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM pelindungan dan rehabilitasi bidang pesisir dan kelautan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 20 orang 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang SK No 124505 C a Dinas . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat t.26 Pembagian blok/petak pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan hutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya t.27 Pelayanan perizinan usaha lkerja sama melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, di kawasan hutan produksi dan hutan lindung pada blok pemanfaatan, kecuali pada wilayah perusahaan umum kehutanan negara KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya r.28 Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian izin usaha atau kerja sama pemanfaatan di kawasan hutan produksi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya SK No 124506 C
1.29 Koordinasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 110 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan| Tahun Pelaksana t.29 Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian izin usaha atau kerja sama pemanfaatan di kawasan hutan lindung KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag I dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya 1.30 Penilaian rencana pengelolaan Pariwisata di kawasan hutan produksi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya 1.31 Penilaian rencana pengelolaan Pariwisata di kawasan hutan lindung KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya r.32 Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pelindungan kawasan hutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya 1.33 Penetapan rencana pengelolaan tempat ibadah dan wisata rohani di kawasan hutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya SK No 124507 C 1.34Pengawasan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 111- No Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana t.34 Pengawasan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk tempat ibadah dan wisata rohani KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya 1.35 Pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag I laporan 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya 1.36 Perencanaan pemanfaatan ekosistem karst KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya r.37 Peningkatan kapasitas dan rekrutmen aparatur BLUD dan BKKPN Kupang KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang o Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya SK No 124508 C 1.38Penguatan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -rt2- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana
1.38 Penguatan organisasi Pariwisata menjadi management kelembagaan UPTD single destination DPN Raja Ampat 1 paket 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat
1.39 Sosialisasi praktik keberlanjutan dalam Kepariwisataan kepada Pemangku Kepentingan Pariwisata di DPN Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 30 orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif r.40 Bimbingan teknis aktivitas Pariwisata dengan jejak karbon yang rendah bagi pengelola pondok wisata (homestag), pemandu wisata umum pemandu wisata selam, dan motoris KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 30 orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif t.4t Kampanye lnovasl keberlanjutan dalam Ampat dengan sukses dari local Kepariwisataan mengedepankan champions Raja cerita KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat SK No 124509 C
1.42 Sosialisasi
PRESIDEN REPUEUK INDONES'A
- 113 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.42 Sosialisasi standar teknologi tepat guna terkait penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 3O orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I.43 Kajian dampak emisi kapal motor terhadap lingkungan di DPN Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan t.44 Kajian penggunaan sumber daya (air, listrik, bahan makanan) dan timbulan limbah pada subsektor akomodasi dan restoran KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1.45 Pemantauan kualitas air laut DPN Raja Ampat 1 1 titik 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan t.46 Pemulihan terumbu karang dan mangrove KTA Wayag 1 kegiatan 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan . Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang SK No 124510 C 1.47 Penyusunan
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -ll4- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana t.47 Pen5rusunan aturan terkait dengan insentif fiskal bagi usaha Pariwisata yang melakukan inovasi berkelanjutan dalam usahanya KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat t.48 Pen5rusunan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pembangunan DPN Raja Ampat secara berkelanjutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
1.49 Mengembangkan skema sertifikasi usaha Pariwisata yang berkelanjutan, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pedoman destinasi Pariwisata berkelanjutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat
1.50 Mengembangkan standar teknologi tepat guna dalam penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK No l245ll C
1.51 Penilaian
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 115 - No Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana 1.51 Penilaian rencana pengelolaan Pariwisata di dalam dan di luar kawasan konservasi perairan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat t.52 Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pelindungan kawasan konservasi perairan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat 1.53 Pelayanan perizinan usaha lkerja sama melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, di kawasan konservasi perairan yang diizinkan/ diperbolehkan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan SK No 124512 C o Balai
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 116 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 1.54 Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian izin usaha atau kerja sama pemanfaatan di kawasan konservasi perairan zorla pemanfaatan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat SK No 124513 C 1.55Koordinasi...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt7- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana
1.55 Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian izin usaha atau kerja sama pemanfaatan di kawasan konservasi perairan zotta perikanan berkelanjutan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat
1.56 Penilaian efektivitas pengelolaan Pariwisata di kawasan konservasi perairan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat r.57 Pen5rusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan zonasi kawasan konservasi perairan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang SK No 124514 C a Dinas . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 118 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat 1.58 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) rawan bencana kabupatenlkota (per jenis bencana) secara tatap muka kepada penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana sesuai jenis ancaman yang ada di kawasan tempat tinggal KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat Daya o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat 1.59 Pemutakhiran kajian risiko bencana Kabupaten Raja Ampat untuk Pariwisata, untuk bencana cuaca ekstrem, gempa, tsunami, kebakaran hutan, gelombang ekstrem dan abrasi, banjir, dan longsor KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat Daya o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat 1.60 Pen5rusunan rancang bangun tata hutan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kewenangan provinsi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya SK No l245l50 1.61 Penyusunan .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 119 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 1.61 Pen5rusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan di luar Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya t.62 Pen5rusunan, penerapan, dan evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota atau pen5rusunan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (dalam rangka menunjang Pariwisata Raja Ampat) Kabupaten Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Raja Ampat 1.63 Ocean accounting Kabupaten Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Perikanan Kelautan dan 1.64 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah pemekaran Kabupaten Raja Ampat 1 dokumen 2024 o Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional SK No 1245169 a Dinas
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -r20- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana o Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
1.65 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Raja Ampat 1 dokumen 2024 o Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional o Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat t.66 Mobile positioning data dari operator seluler Kabupaten Raja Ampat 3 paket 2024 Badan Pusat Statistik SK No 124517 C
1.67 Program
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2tNo. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana r.67 Program asuransi wisata perairan untuk wisatawan DPN Raja Ampat 1 program 2024 Badan Usaha Milik Negara
1.68 Pen5rusunan pedoman Pariwisata (termasuk do's and don'ts) di KKP Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat o Unit Pelaksana Teknis Daerah Pariwisata Raja Ampat r.69 Pen5rusunan peraturan terkait penggunaan material ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur di Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat r.70 Koordinasi pembentukan Pokja Daerah Pengembangan Pariwisata yang Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) provinsi dan kabupaten DPN Raja Ampat 2 peraturan 2024 Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan SK No 124518 C 2 Program
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t22- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2 Program Peningkatan Aksesibilitas, Infrastruktur, dan Pelayanan Dasar Kepariwisataan 2.t Pengadaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis Pariwisata DPN Raja Ampat (integrated destination management system - command centrel KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 2.2 Pembangunan pusat informasi geologi Geopark Raja Ampat KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2.3 Pengadaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis Pariwisata DPN Raja Ampat (integrated destination management sgstem - tracking sgstem kapal wisata) KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat 2.4 Pengadaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis Pariwisata DPN Raja Ampat (integrated destination management sgstem - tracking sgstem selular) KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Raja Ampat SK No 124519 C 2.5 Peningkatan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t23- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.5 Peningkatan kualitas fasilitas kesehatan yang memadai KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 o Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya o Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat 2.6 Membangun slelterltempat evakuasi dan MCK darurat KTA Selat Dampier KTA Misool 1 kegiatan 2024 o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat Daya o Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat 2.7 Pengadaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis Pariwisata DPN Raja Ampat (integrated destination manag ement sg stem - j ej aring fasilitas akomodasi) KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 2.8 Pembinaan teknis SDM dan kelembagaan pengelolaan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) dan memberi bantuan stimulan pelindungan sumber air SPAM BJP Kabupaten Raja Ampat 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124520 C 2.9Optimalisasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t24- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.9 Optimalisasi SPAM IKK Waisai, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat KTA Selat Dampier 100 sambungan rumah 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat 2.ro Pemicuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pembinaan peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan sistem sanitasi setempat lon site sanitation) dengan menggunakan bio septic tankl cubluk agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.1t Pemicuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pembinaan penyediaan prasarana tangki pembuangan limbah berupa bio septic tankl cubluk di DTW atau pada wilayah permukiman berisiko sanitasi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.12 Pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, melalui pembentukan kelembagaan pengelola SPAL berbasis masyarakat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124521 C 2.13Pembinaan...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r25- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.t3 Pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, melalui bimbingan teknis kelembagaan pengelola SPAL berbasis masyarakat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.t4 Pembinaan teknis dalam pembentukan lembaga pengelola sampah daur ulang 3R di setiap KTA KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.t5 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa penyediaan tempat sampah terpilah 3R di DTW, kawasan wisata, dan desa wisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.16 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa pengadaan motor/gerobak pengumpul sampah 3R Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.r7 Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan prouider swasta untuk optimalisasi menara BTS yang ada terutama di area yang belum terlayani j aringan telekomunikasi (blank spotl KTA Misool 1 unit 2024 o Kementerian Komunikasi dan Informatika o Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi SK No 124522 C 2.I8 Kemitraan .
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -t26- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.t8 Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan prouider swasta untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi dan internet nirkabel KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 2.t9 Optimalisasi/peningkatan banduith akses internet jaringan telekomunikasi di Kota Waisai sebagai pusat pelayanan Pariwisata primer secara bertahap KTA Selat Dampier 1O Mbps 2024 o Kementerian Komunikasi dan Informatika o Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 2.20 Optimalisasi/peningkatan banduith akses internet jaringan telekomunikasi di Dabatan sebagai pusat pelayanan Pariwisata sekunder secara bertahap KTA Misool 1O Mbps 2024 o Kementerian Komunikasi dan lnformatika o Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 2.2t Optimalisasi/peningkatan bandwith akses internet jaringan telekomunikasi di Waisilip sebagai pusat pelayanan Pariwisata sekunder secara bertahap KTA Wayag 1O Mbps 2024 o Kementerian Komunikasi dan Informatika o Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi SK No 124523 C 2.22 Pemasangan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- No Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.22 Pemasangan layanan akses internet untuk mendukung Pariwisata dan navigasi KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 20 Mbps 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Raja Ampat 2.23 Optimalisasi/peningkatan bandwith akses internet jaringan telekomunikasi DPN Raja Ampat secara bertahap KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 10 Mbps 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 2.24 Pengembangan jaringan telekomunikasi dan internet berbasis satelit di Kepulauan Raja Ampat dengan memanfaatkan jaringan Palapa Ring Timur KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika 2.2s Optimalisasi kualitas dan cakupan pelayanan listrik Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral r PT PLN 2.26 Penyediaan penerangan jalan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) berupa energi surya (panel surya) Kabupaten Raja Ampat 50 unit 2024 o Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan SK No 124524 C Dinas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -128- No Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana o Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat 2.27 Pemeliharaan fasilitas sisi udara Bandar Udara Marinda KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Kementerian Perhubungan 2.28 Preservasi jalan ruas Pelabuhan Waigeo-Bandara Kabupaten Raja Ampat 4,05 km 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat 2.29 Pemeliharaan rutin jalan di dalam Pelabuhan Kota Waisai KTA Selat Dampier 0,75 km 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Provinsi Papua Barat Daya 2.30 Pembenahan kawasan Pelabuhan Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.3t Perbaikan Dermaga Waisilip KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.32 Pemeliharaan Pelabuhan Yenbuba KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya SK No 124525 C 2.33Pemeliharaan...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t29- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.33 Pemeliharaan Pelabuhan Selpele KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.34 Pemeliharaan Pelabuhan Saukabu KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.35 Pemeliharaan Pelabuhan Meosmanggara KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.36 Pembangunan sarana perbaikan kapal/galangan kapal Kabupaten Raja Ampat 1 unit 2024 o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat o Investasi Swasta 2.37 Pengembangan sarana navigasi yang terdiri atas menara suar, rambu suar, pelampung suar, dan tandaf rambu siang (dag ma*) di pelabuhan DPN Raja Ampat 1 unit 2024 Kementerian Perhubungan 2.38 Pembentukan organisasi pengelola SPAM Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124526 C 2.39Pembinaan...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -130- No Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.39 Pembinaan teknis SDM dan pengelolaan SPAM Kota Waisai kelembagaan KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.40 Pembentukan organisasi pengelola perdesaan berbasis masyarakat SPAM KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.41 Pembinaan pengelolaan masyarakat teknis SDM dan kelembagaan SPAM perdesaan berbasis KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.42 Peningkatan SPAM j aringan perpipaan Saporkren dengan kapasitas produksi menjadi 5 liter/detik KTA Selat Dampier 5 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.43 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Arborek dengan kapasitas produksi menjadi 5 liter/detik KTA Selat Dampier 5 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124527 C 2.44 Peningkatan
PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -131 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.44 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Waisilip dengan kapasitas produksi menjadi 10 liter/detik KTA Wayag 10 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.45 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Saleo dengan kapasitas produksi menjadi 2,5 liter /detik KTA Wayag 2,5 liter ldetik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.46 Rehabilitasi/peningkatan/perluasan Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekedaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.47 Rehabilitasi/peningkatan/perluasan, melalui pengadaan layanan truk tinja Kota Waisai KTA Selat Dampier 3 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.48 Pembangunan SPALD Terpusat Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124528 C 2.49 Pengembangan
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r32- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.49 Pengembangan SDM dan kelembagaan pengelolaan air limbah domestik, melalui pembentukan kelembagaan pengelola SPALD Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.50 Pengembangan SDM dan kelembagaan pengelolaan air limbah domestik, melalui bimbingan teknis kelembagaan pengelola SPALD Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.5L Rehabilitasi TPA Babur Mayalibit menjadi 8 ha KTA Selat Dampier 8ha 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.52 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan TPA Babur Mayalibit KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.53 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Friwen dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kw KTA Selat Dampier 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN SK No 124529 C 2.54 Optimalisasi
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -133- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan! Tahun Pelaksana 2.54 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Saonek dengan kapasitas pembangkit menjadi 150 kw KTA Selat Dampier 150 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.55 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Yenbeser dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kw KTA Selat Dampier 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.56 Optimalisasi pembangkit listrik Warsambin dengan kapasitas menjadi 75 kW di Kampung pembangkit KTA Selat Dampier 75 kW 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.57 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Lopintol dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kw KTA Selat Dampier 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.58 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Arborek dengan kapasitas pembangkit menjadi 75 kW KTA Selat Dampier 75 kW 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN SK No 124530 C 2.59 Optimalisasi
PRESIOEN REFUELIK INDONESIA -t34- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana 2.59 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Dabatan dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kw KTA Misool 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.60 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Harapan Jaya dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kW KTA Misool 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.6t Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Fafanlap dengan kapasitas pembangkit menjadi 150 kw KTA Misool 150 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.62 Optimalisasi pembangkit listrik Karawapop dengan kapasitas menjadi 40 kW di Kampung pembangkit KTA Misool 40 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.63 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Usaha Jaya dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kW KTA Misool 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN SK No 124531C 2.64 Optimalisasi . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -135- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 2.64 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Tomolol dengan kapasitas pembangkit menjadi 30 kw KTA Misool 30 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.65 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Foley dengan kapasitas pembangkit menjadi 60 kW KTA Misool 60 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.66 Optimalisasi pembangkit listrik di Kampung Limalas dengan kapasitas pembangkit menjadi 80 kw KTA Misool 80 kw 2024 o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o PT PLN 2.67 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Kota Waisai dengan kapasitas produksi menjadi 40 liter/detik KTA Selat Dampier 40 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.68 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Bonwakir dengan kapasitas produksi menjadi 20 liter/detik KTA Selat Dampier 20 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124532 C 2.69Peningkatan. ..
PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 136- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.69 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Saonek dengan kapasitas produksi menjadi 2,5 liter ldetik KTA Selat Dampier 2,5 liter ldetik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.70 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Warsambin dengan kapasitas produksi menjadi 5 liter/detik KTA Selat Dampier 5 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.71 Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Lopintol dengan kapasitas produksi menjadi 5 liter/detik KTA Selat Dampier 5 liter/detik 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.72 Pen5rusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis SPALD Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.73 Pen5rusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis secara mendetail pemilihan lokasi TPA di setiap KTA Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124533 C 2.74 Sosialisasi . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t37- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.74 Sosialisasi peraturan/peraturan daerah pembatasan dan pelarangan penggunaan peralatan makan dan minum kemasan plastik sekali pakai KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.75 Sosialisasi kebijakan usaha pemanfaatan sampah daur ulang untuk mendorong tumbuhnya usaha daur ulang sampah (menciptakan ekonomi sirkular) KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.76 Pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur persampahan, melalui pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang serta mendorong terbentuknya kelompok pengelolaan sampah mandiri di masyarakat berbasis 3R dan tumbuhnya usaha daur ulang (ekonomi sirkular) dari pengelolaan sampah terpilah 3R KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.77 Pembangunan TPS-3R Kampung Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup SK No 124534 C 2.78 Pembangunan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -138- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan! Tahun Pelaksana 2.78 Pembangunan TPS-3R Kampung Sapordanco KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.79 Pembangunan TPS-3R Kampung Bonwakir KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.80 Pembangunan TPS-3R Kampung Warmasen KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.8t Pembangunan TPA Pulau Gam KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.82 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa pengadaan motor/gerobak pengumpul sampah 3R Permukiman Pulau Mansuar KTA Selat Dampier 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.83 Pembangunan TPA KTA Wayag di Waisilip KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.84 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa pengadaan motor/gerobak pengumpul sampah 3R Kampung Waisilip KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat SK No 124 35 C 2.85 Pembangunan .
PRESIDEN R.EFUBUK INDONESIA -139- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.85 Pembangunan TPA KTA Misool KTA Misool 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.86 Pembangunan TPS-3R Kampung Dabatan KTA Misool 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.87 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa pembangunan bank sampah di TPS-3R Kampung Dabatan KTA Misool 1 unit 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Raja Ampat Hidup 2.88 Penyediaan sarana dan prasarana persampahan, berupa pengadaan motor/gerobak pengumpul sampah 3R Kampung Dabatan KTA Misool 1 unit 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat 2.89 Membangun jaringan telekomunikasi terestrial dengan menggunakan jaringan serat optik di Kota Waisai KTA Selat Dampier 50 Mbps 2024 PT Telkom 2.90 Pen5rusunan peraturan terkait pemasangan mooring buog di DTW Selam DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.9t Pelatihan tenaga pengendara airf motorist Kota Waisai kendaraan DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat Daya SK No 124536 C 2.92Pembentukan. . .
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -t40- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 2.92 Pembentukan forum transportasi Kota Waisai DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.93 Penyusunan panduan manajemen pengunjung DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.94 Pelatihan operator transportasi DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Provinsi 2.95 Penerapan pembatasan kunjungan wisatawan (kuota) menggunakan aplikasi Kartu Jasa Lingkungan (KJL) DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat o Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat 2.96 Pen5rusunan program mekanism e carbon offset konservasi melalui KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag I dokumen 2024 o Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat SK No 124537 C a Dinas
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -l4lNo. Kegiatan Lokasi Target (Satuan| Tahun Pelaksana o Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat o Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat o Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat 2.97 Pembangunan mooring buog sebagai tempat tambat kapal wisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 o KementerianPerhubungan o Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya o Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat o Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat SK No 124538 C 2.98Reaktivasi...
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -t42- No Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana 2.98 Reaktivasi/pembukaan kembali penerbangan dari Bandar Udara Dominique Eduard Osok menuju Bandar Udara Marinda DPN Raja Ampat 1 paket 2024 o KementerianPerhubungan o Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya o Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat 2.99 Peningkatan frekuensi penerbangan dari Bandar Udara Kota Waisai menuju Bandar Udara Kabare DPN Raja Ampat 1 paket 2024 Kementerian Perhubungan 2.100 Pembangunan jalur pendakian yang nyaman dan aman bagi wisatawan Sub KTA Wayag 1 unit 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 2.tol Penerapan tiket masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Seapark bagi wisatawan yang melakukan aktivitas atau memanfaatkan baik wisata, pendidikan, dan penelitian KTA Selat Dampier dan KTA Wayag 1 dokumen 2024 Kementerian Perikanan Kelautan dan SK No 124539 C 3 Program
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L43- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3 Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha Lokal di Sektor Pariwisata 3.1 Pengembangan sentra Industri Kecil Menengah (rKM) DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Kementerian Perindustrian 3.2 Sosialisasi sadar wisata dan sapta pesona KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 5lokasi 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.3 Pelatihan sadar wisata dan sapta pesona KTA Selat Dampier 3O orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.4 Pendampingan desa wisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 5lokasi 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.5 Pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan DTW alam KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat SK No 124540 C 3.6Pelatihan...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -144- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan) Tahun Pelaksana 3.6 Pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan DTW bahari KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.7 Pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan DTW budaya KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.8 Pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan sarana hunian Pariwisata KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.9 Pelatihan peningkatan kapasitas pemandu selam wisata KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.10 Pelatihan peningkatan kapasitas pemandu wisata KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.11 Pelatihan peningkatan kapasitas pelaku kreatif (kerajinan, sanggar seni, dan produk olahan) KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat SK No 124541C 3.12 Pelatihan
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -145- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 3.t2 Pelatihan penggunaan konten sosial media untuk promosi destinasi wisata KTA Selat Dampier 30 orang 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.13 Pen5rusunan database dan monitoring evaluasi pengembangan sumber daya Pariwisata dan ekonomi kreatif KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 2 dokumen 2024 Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat 3.14 Pelatihan pengelolaan keuangan untuk pelaku usaha Pariwisata maupun BUMDes KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 o Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.15 Pelatihan bahasa asing dan public speaking bagi pelaku usaha Pariwisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 250 orang 2024 o Kementerian Kebudayaan, Teknologi Pendidikan, Riset, dan SK No 124542 C o Kementerian. . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t46- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.16 Pelatihan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil bagi komunitas pengelola wisata bahari KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 paket 2024 a Kementerian Kelautan dan Perikanan o Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.r7 Pembangunan pasar rakyat tematik wisata Kota Waisai KTA Selat Dampier 1 paket 2024 o KementerianPerdagangan o Dinas Perdagangan Kabupaten Raja Ampat 3.18 Bimbingan teknis penJrusunan proposal dan presentasi bisnis ekonomi kreatif DPN Raja Ampat 30 orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124543 C 4 Program. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 4 Program Peningkatan lklim Usaha yang Kondusif untuk Investasi Swasta ke Sektor Pariwisata 4.t Pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 4.2 Advokasi (pendampingan) pelayanan penanaman modal sektor Pariwisata dan ekonomi kreatif KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 5 unit industri 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.3 Pemetaan potensi industri, temu bisnis, fasilitasi kemitraan industri Pariwisata ekonomi kreatif dan dan KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 15 UMKM 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.4 Fasilitasi kampung pembentukan BUMDes di tingkat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Raja Ampat SK No 1245M C 4.5Fasilitasi...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t48- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 4.5 Fasilitasi kampung pembentukan koperasi di tingkat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Raja Ampat 4.6 Sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai sertifikasi usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.7 Pelatihan bagi UMKM Pariwisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 10O orang 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.8 Pelatihan usaha jasa Kepariwisataan DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 o Kementerian Ketenagakerjaan . Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat SK No 124545 C 4.9 Pemasaran .
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -t49- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 4.9 Pemasaran Pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis Pariwisata kabupaten/kota mengikuti World Tlauel Market (WTM) London KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.10 Pemasaran Pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota mengikuti Internationale Tourismus Borse (ITB) Berlin KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.Ll Pemasaran Pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota mengikuti Arabian Tlauel Marlcet (ATM) Dubai KTA Wayag 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.r2 Pengelolaan dan pemantauan media sosial DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124546 C 4.I3 Publikasi. . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -150- No Kegiatan Lokasi Target (Satuan! Tahun Pelaksana 4.t3 Publikasi melalui keg opinion leaders DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.L4 Pemutakhiran muatan situs web promosi DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.15 Pemasaran Pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis Pariwisata kabupaten/kota mengikuti kegiatan familiarization trip di Raja Ampat DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.t6 Pen5rusunan rencana umum penanaman modal daerah sektor Pariwisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 4.t7 Pen5rusunan peta potensi investasi dan peluang usaha Pariwisata Kabupaten Raja Ampat KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat SK No 124547 C 4.18 Pen5rusunan .
FRES !DEN REFUEUK INDONESIA -151 - No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 4.t8 Pen5rusunan strategi promosi penanaman modal daerah sektor Pariwisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 4.t9 Penetapan kebij akan daerah mengenai pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal daerah sektor Pariwisata KTA Selat Dampier KTA Misool KTA Wayag 1 dokumen 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 4.20 Pen5rusunan grand strategi pengembangan bisnis ekonomi kreatif Raja Ampat DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.2t Pen5rusunan Inuestment Project Readg to Offer (IPRO) Raja Ampat DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 4.22 Penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan nonperizinan usaha pariwisata berbasis sistem pelayana n perizinan beru saha terinte gra si sec ara elektronik DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat SK No 124548 C 4.23 Penyediaan .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t52- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanf Tahun Pelaksana 4.23 Penyediaan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan nonp erizinan DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat 4.24 Sinkronisasi kebijakan terkait berusaha di tingkat pusat dan daerah pertztrf,alf DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal 4.25 Sinkronisasi kebijakan termasuk DPN Raja Ampat investasi nasional DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal 4.26 Partisipasi dalam regional inuestment forum termasuk DPN Raja Ampat DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal 4.27 Verifikasi pelaksanaan pengawasan berusaha berbasis risiko DPN Raja Ampat 1 perusahaan 2024 Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal 4.28 Pendataan nilai realisasi investasi sektor Pariwisata DPN Raja Ampat 1 dokumen 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No 124549 C 4.29 Koordinasi . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -153- No. Kegiatan Lokasi Target (Satuanl Tahun Pelaksana 4.29 Koordinasi dan sinkronisasi pemberian fasilitas/ insentif daerah penetapan DPN Raja Ampat 1 kegiatan 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu dan Hukum, SK No I19001 C vanna Djaman