Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
ffi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 telah terselenggara dengan lancar; b. bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 setelah selesai melaksanakan pemilihan umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurtrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No 2ll9l9 A
Undang-Undang . .
PR.ESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65aT);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terrtang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupate n I Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor 196); SK No 2ll9l2 A MEMUTUSKAN:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG INSENTIF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINST, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. Pasal 1 (1) Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri dari:
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh;
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; dan
Pegawai Aparatur Sipil llegara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umtrm setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal2... SK No 2ll9l3 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4- Pasal 2 Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bagr:
a.. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
Ketua sebesar Rp32.a0O.OOO,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan
Anggota sebesar Rp27.OOO.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupate n I Kota dengan rincian:
Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.17O.OOO,OO (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 2.pejabat pimpinan tinggi madyaleselon I.b sebesar Rp41.39O.OOO,OO (empat puluh satu juta tiga ratr-rs sembilan puluh ribu rupiah);
pejabat pimpinan tinggi pratamafeselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.O0O,OO (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); SK No 2ll9l4 A
pejabat . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp
124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.O00,0O (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Pasal 3 Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Pasal 4 Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi lndependen Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum;
diberhentikan tidak dengan hormat; dan/atau SK No 2ll9l5 A d.melakukan...
PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA -6-
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupaten I Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 meninggal dunia, insentif diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. Pasal 6 Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 7 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211916 A Agar
PRESIOEN REPUBLIK TNOONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 176 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum,. ttd SK No 211920 A Djaman