Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024

REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) undang-undang Nomor 26 Tahun 2oo7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi undang-Undang, Pasal 82 ayat(l) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Witayah Nasional sebagaimana telatr diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut; Mengingat: . . . SK No l9ll94A

REPUELIK INDONESTA -2- Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5); 6.Peraturan... SK No 191198 A

REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

Penataan. . . Menetapkan SK No l9l197 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan. . . SK No 194530A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulaupulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Ruang. . . SK No 194531 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -6-

Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.

Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.

Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.

Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bukan domestik.

Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.

Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Daerah. . . SK No 194532A

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7 -

Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.

Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 38.Wisata... SK No 194986 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.

Garis. . . SK No 194534 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -9-

Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional.

Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang jalan.

Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 194535 A

Pemerintah. . .

54 55 56. 57. 58. PRESIDEN ]IEFUBL|K INDONESIA

  • 10- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan. Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
    Pasal 2
    (1)Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
    (2)Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas:
    sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:

KecamatanAluh-Aluh;

Kecamatan Aranio;

Kecamatan Astambul;

Kecamatan Beruntung Baru;

Kecamatan Gambut;

Kecamatan Karang Intan;

Kecamatan Kertak Hanyar; 8.Kecamatan... SK No 194536 A

PRESIDEN }IEPUBLIK INDONESIA

  • 11-

Kecamatan Martapura;

Kecamatan Martapura Barat;

Kecamatan Martapura Timur;

Kecamatan Mataraman;

Kecamatan Sungai Tabuk; dan

Kecamatan Tatah Makmur; b. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:

Kecamatan Alalak;

Kecamatan Anjir Muara;

Kecamatan Anjir Pasar;

Kecamatan Barambai;

Kecamatan Belawang;

Kecamatan Cerbon;

KecamatanJejangkit;

Kecamatan Mandastana;

KecamatanMarabahan; 1O. Kecamatan Mekarsari;

Kecamatan Rantau Badauh;

Kecamatan Tabunganen; dan

Kecamatan Tamban; c. seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:

Kecamatan Banjarbaru Selatan;

Kecamatan Banjarbaru Utara;

Kecamatan Cempaka;

Kecamatan Landasan Ulin; dan

Kecamatan Liang Anggang; d. seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:

Kecamatan Banjarmasin Barat;

Kecamatan Banjarmasin Selatan;

Kecamatan Banjarmasin Tengah;

Kecamatan Banjarmasin Timur; dan

Kecamatan Banjarmasin Utara; dan e. seluruh. . . SK No 194537 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- e. selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi:

Kecamatan Bajuin;

Kecamatan Bati Bati;

Kecamatan Batu Ampar;

Kecamatan Bumi Makmur;

Kecamatan Jorong;

Kecamatan Kintap;

Kecamatan Kurau;

Kecamatan Panyipatan;

KecamatanPelaihari;

Kecamatan Takisung; dan 1

Kecamatan Tambang Ulang. (3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Kawasan Perkotaan Inti;

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan

kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3 (1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:

Kota Banjarmasin; dan

Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:

Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;

Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala; dan c.Kawasan... SK No 194538 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13-

Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut. (3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:

Kecamatan Banjarmasin Barat;

Kecamatan Banjarmasin Selatan;

Kecamatan Banjarmasin Tengah;

Kecamatan Banjarmasin Timur; dan

Kecamatan Banjarmasin Utara. (4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:

Kecamatan Banjarbaru Selatan;

Kecamatan Banjarbaru Utara;

Kecamatan Cempaka;

Kecamatan Landasan Ulin; dan

Kecamatan Liang Anggang; dan b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura. (5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:

sebagian Kecamatan Gambut;

sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan

sebagian Kecamatan Sungai Tabuk. (6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan. (7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:

sebagian Kecamatan Pelaihari;

sebagian Kecamatan Jorong; dan

sebagian Kecamatan Kintap. (8) Kawasan... SK No 194539 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:

sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:

seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;

seluruh Kecamatan Aranio;

seluruh Kecamatan Astambul;

seluruh Kecamatan Beruntung Baru;

seluruh Kecamatan Karang Intan;

seluruh Kecamatan Martapura Barat;

seluruh Kecamatan Martapura Timur;

seluruh Kecamatan Mataraman;

seluruh Kecamatan Tatah Makmur'

sebagian Kecamatan Gambut;

sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan

sebagian Kecamatan Sungai Tabuk; b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:

seluruh Kecamatan Bajuin;

seluruh Kecamatan Bati-Bati;

seluruh Kecamatan Batu Ampar;

seluruh Kecamatan Bumi Makmur'

seluruh Kecamatan Kurau;

seluruh Kecamatan Panyipatan;

seluruh Kecamatan Takisung;

seluruh Kecamatan Tambang Ulang;

sebagian Kecamatan Pelaihari;

sebagian Kecamatan Jorong; dan

sebagian Kecamatan Kintap; c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:

seluruh Kecamatan Anjir Muara;

seluruh Kecamatan Anjir Pasar;

seluruh Kecamatan Barambai;

seluruh. . . SK No 194540 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -15-

seluruh Kecamatan Belawang;

seluruh Kecamatan Cerbon;

seluruh Kecamatan Jejangkit;

seluruh Kecamatan Mandastana;

seluruh Kecamatan Mekarsari;

seluruh Kecamatan Rantau Badauh;

seluruh Kecamatan Tabunganen;

seluruh Kecamatan Tamban; dan

sebagian Kecamatan Marabahan. (9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:

sebelah utara, yaitu:

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan; b. sebelah timur, yaitu:

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan; 2.garis... SK No 194541 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 16- c.

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan; sebelah selatan, yaitu:

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan; 3.garis... SK No 194542A

d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan; sebelah barat, yaitu:

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan; 4.garis... SK No 194543 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 18-

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan

garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan. (10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ... SK No 194544 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -19- BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 4 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:

operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 5 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk:

pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;

penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;

Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;

perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;

p

. . SK No 194545 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya; pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Turjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :

pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;

p

. . e f. o b' SK No 194546A

b c d e f. g. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -2tpenetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional; peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan; pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya; penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:

mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;

meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan... SK No 194547 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22-

meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;

mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;

mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal;

mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;

mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusatpusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan

mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:

menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;

meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;

meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;

mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;

mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan

menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. Pasal

. . SK No 194548A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -23- Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:

mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;

mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment).

mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;

mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan;

mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan

mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara. Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota; b.mengembangkan... SK No 194549 A

b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri; meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan; mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif; meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air; mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:

menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;

mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan... d e f. o b' h J SK No 194550 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25-

mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;

mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;

mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan;

melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;

menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;

menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;

mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut;

meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan

mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi. Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:

menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;

mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;

menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan... SK No 194551 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26-

mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;

mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;

mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;

mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;

mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;

mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus;

meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;

mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan

memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:

melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;

meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;

meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan

melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV... SK No 194552 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15 (1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:

rencana sistem pusat permukiman; dan

rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:

pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

pusat pertumbuhan kelautan. SK No 194553 A Paragraf 1

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -28- Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17 (1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:

Kota Banjarmasin, terdiri atas:

pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;

pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;

pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;

pusat kegiatan industri;

pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1

pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota... SK No 194554 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:

pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;

pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;

pusat kegiatan industri;

pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1

pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L

pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18 (1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.Kawasan... SK No 194555 A

a PRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -30- Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:

pusat pemerintahan kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;

pusat kegiatan pertanian;

pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:

pusat pemerintahan kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;

pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;

pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;

pusat kegiatan pertanian;

pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:

pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat... b SK No 194556 A c.

d PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -31 -

pusat pelayanan olahraga skala regional;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;

pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;

pusat kegiatan pertanian; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:

pusat pemerintahan kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;

pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;

pusat kegiatan industri;

pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;

pusat kegiatan pertanian; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:

pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan olahraga skala regional;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;

pusat. . . e SK No 194557 A

f. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32-

pusat kegiatan pertanian; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:

pusat pemerintahan kecamatan;

pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;

pusat kegiatan industri;

pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:

pusat pemerintahan kecamatan;

pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;

pusat pelayanan pendidikan tinggi;

pusat pelayanan kesehatan skala regional;

pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;

pusat kegiatan industri;

pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;

pusat kegiatan perikanan; dan

pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf

. . ob SK No 194558 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -33- Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 19 (1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:

pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

Pelabuhan Perikanan;

sentra kegiatan perikanan tangkap; dan

sentra kegiatan perikanan budi daya. (3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

industri kelautan; dan

industri pengolahan ikan. Pasal 20 (1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya. (3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:

penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;

penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;

penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;

p

. . SK No 194559A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -34-

peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;

penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan

pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:

Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;

Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan

Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. (6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:

Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan... SK No 194560 A

PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -35-

Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan

Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:

Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:

Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;

Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;

Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;

Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;

Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan

Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:

Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;

Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;

Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;

Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;

Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;

Jorong. . . SK No 194561 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -36-

Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;

Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan

Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:

industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan

industri maritim di Kota Banjarmasin. (9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:

Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;

Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan

Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:

sistem jaringan transportasi;

sistem jaringan energi;

sistemjaringantelekomunikasi;

sistem jaringan sumber daya air; dan

sistem jaringan prasarana perkotaan. SK No 194562A Paragraf2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 22 (1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara. (2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah. (3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

sistem jaringan transportasi darat;

sistemjaringan perkeretaapian;

sistem jaringan transportasi laut; dan

sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

sistem jaringan jalan; dan

sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan. (5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

jaringan jalan; dan

lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

jaringan jalur kereta api;

stasiun kereta api; dan

fasilitas operasi kereta api. (8) S

. . SK No 194563 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

tatanan kepelabuhanan nasional; dan

Alur Pelayaran. (9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

tatanan kebandarudaraan nasional; dan

ruang udara untuk penerbangan. Pasal 23 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:

Jaringan Jalan Arteri Primer;

Jaringan Jalan Kolektor Primer;

jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan

rencana pengembangan jaringan jalan. dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:

jalan Anjir Pasar (B

P

Kalteng)-S

Handil Bakti/S

Serapat-BT

Kota Banjarmasin;

jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);

jalan S. Parman (Banjarmasin);

jalan B

Kota Banjarmasin-S

Liang Anggang;

jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin);

jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);

jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);

jalan Ahmad Yani-B

Kota (Banjarmasin);

jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin);

jalan Hasanuddin (Banjarmasin);

jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;

jalan Sutoyo (Banjarmasin); m. jalan Suprapto (Banjarmasin); n. jalan Merdeka (Banjarmasin); o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan... SK No 2136344

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -39- p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin); q. jalan Ahmad Yani (Martapura); r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin); s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin); u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut); v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati; w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari; x. jalan Muslimin (Pelaihari); y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari); z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu). Pasal 25 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:

jalan S

Handil Bakti/S

Serapat-Marabahan/D

B. Anyar; dan

jalan Marabahan-J

Rumpiang-Marabahan Kota. Pasal 26 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:

jalanKualaKapuas-Banjarmasin;

jalanMarabahan-Banjarmasin;

jalan Banjarmasin-LiangAnggang;

jalan Liang Anggang-Martapura;

jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan

jalan Pelaihari-Pagatan. Pasal 27 .. . SK No 194565 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:

jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan

jalan akses Bandara Syamsudin Noor. Pasal 28 (1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

terminal; dan

fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 29 (1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;

koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;

koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;

koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor... SK No 194566 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 -

koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan

koridor Terminal Handil Bakti-Sei GempaTerminal Marabahan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota. (5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti. (6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal ... SK No 194567 A

PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA -42-

terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan

Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan

terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut. (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 32 (1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Pelabuhan sungai; dan

Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau. (3) Pelabuhan... SK No 189764A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -43- (3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan AluhAluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;

Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan

Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:

Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur... SK No l9ll93 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44-

Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu. (5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 33 (1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

jaringan jalur kereta api umum; dan

jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

jaringan jalur kereta api antarkota; dan

jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:

jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;

jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan

jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin. (5) Jaringan . SK No 189766A

REPUBUK INDONESIA -45- (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:

jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan

jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura. (6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 34 (1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

stasiun kereta api antarkota; dan

stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;

Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun... SK No 189778A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46-

Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar. (5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;

Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;

Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan

stasiun kereta api bandara. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:

Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan

Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru. (9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No 189779 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - Pasal 35 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Pelabuhan utama;

Pelabuhan pengumpul; dan

Pelabuhan pengumpan lokal. (3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin. (4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut. (6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:

Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;

terminal khusus; dan

terminal untuk kepentingan sendiri. (7) Pangkalan... SK No 189780A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -48- (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin. (8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. (9) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. (10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (1) Pasal 37 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:

Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan

Alur Pelayaran masuk pelabuhan. Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

b

. . (2t (3) (1) SK No 213636 A (21

a. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -49- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b (1) (2t (3) (41 (1) Pasal 39 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;

ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi Pasal 40 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi:

a.jaringan... SK No 213635 A (21

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50-

jaringan pipa minyak bumi;

jaringan pipa gas bumi;

pembangkitan tenaga listrik; dan

jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan. (5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf c meliputi:

Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;

Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:

Pembangkitan Listrik Tenaga Uap AsamAsam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan

Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; d. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:

Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan... SK No 189783 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -51 -

Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; e. Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan g. Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:

saluran udara tegangan tinggi; dan

sebaran Gardu Induk (GI). (8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf a meliputi:

jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;

jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;

jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);

jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;

jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito;

jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;

jaringan . . . SK No 189784 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52-

jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;

jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara;

jaringan transmisi tenaga listrik CempakaRantau;

jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;

jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan;

jaringan transmisi tenaga listrik CempakaMantuil;

jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;

jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;

jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;

jaringan transmisi tenaga listrik TrisaktiSeberang Barito; dan

jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil. (9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:

GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;

GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;

GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;

GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan

GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut. (10) Sistem... SK No l9ll92 A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -53- (10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndangundangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 41 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

jaringan tetap; dan

jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:

Sentral Telepon Otomat (STO); dan

kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

STO Martapura pada Kabupaten Banjar;

STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;

STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr;

STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan

STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi :

Pangkalanbun-Takesung; . . . SK No 189786A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54-

Pangkalanbun-Takesung;

Bawean-Takesung;

WaA Point Takesung -WaA Point Takesung Branching Unit;

Takesung-Makassar;

Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; dan

WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:

jaringanteresterial;

jaringan satelit; dan

jaringan selular. (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara. (10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42 (1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:

konservasi sumber daya air;

pendayagunaan sumber daya air; dan

pengendalian daya rusak air. (2) Sistem... SK No 213637 A

PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -55- (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

sumber air; dan

prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a terdiri atas:

sumber air permukaan; dan

sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:

WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan

WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan b. sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:

Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan

Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar. (5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b berupa CAT meliputi:

CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan

CAT Pagatan. (6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

sistem pengendalian banjir;

sistem jaringan irigasi; dan

sistem pengamanan pantai. (7) Sistem... SK No 189788A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -56- (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:

sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;

sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan

sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:

DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan

DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS CengalBatulicin. (8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (11) Upaya. . . SK No 189789A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -57 - (11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43 (1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

SPAM;

sistem jaringan drainase;

sistem pengelolaan air limbah;

sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan

sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44 (1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

jaringan perpipaan; dan

bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM... SK No 189790A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:

SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;

PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;

PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;

PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan

SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:

Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;

Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;

Sungai Barito;

Sungai Martapura;

Sungai. . . SK No 189791 A

PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA -59-

Sungai Maluka;

Sungai Tabunio;

Sungai Riam Kanan; dan

Sungai Riam Kiwa; b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:

IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;

IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;

IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;

IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;

IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;

IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan

IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; c. unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) SPAM... SK No 189792 A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -60- (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder. Pasal 46 (1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem. . . SK No 189793 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - (2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

SPALD; dan

Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik. Pasal 47 (1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2) huruf a terdiri atas:

SPALD setempat (SPALD-S); dan

SPALD terpusat (SPALD-T). (2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja. (3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:

IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;

IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;

IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan

IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T... SK No 189794A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- (5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. (6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;

SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan

SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu. (7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. (8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. (9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun. (10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa IPALD yang meliputi:

IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;

IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;

IPALD... SK No 194568 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -63-

IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan

IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. (11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 48 (1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri. (3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri. (4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri. (5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:

Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan... SK No 194569 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -64- Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 50 (1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

TPS;

TPS-T;

TPA; dan

TPA regional. (3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten/ kota. (4) Lokasi TPS-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berada di:

TPS-T Bati di Kecamatan Bati-Bati, TPS-T Panyipatan di Kecamatan Panyipatan, TPS-T Jorong di Kecamatan Jorong, TPS-T Kintap di Kecamatan Kintap, TPS-T Maluka Baulin di Kecamatan Kurau, TPS-T Bumi Makmur di Kecamatan Bumi Makmur, TPS-T Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, TPS-T Takisung di Kecamatan Takisung, TPS-T Tambang Ulang di Kecamatan Tambang Ulang, dan TPS-T Bajuin di Kecamatan Bajuin pada Kabupaten Tanah Laut; dan

TPS-T lain yang tersebar di seluruh Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di:

a.TPA... b SK No 194570 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65-

TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;

TPA Cerbon di Kecamatan Cerbon dan TPA Mandastana/Tabing Rimbah di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;

TPA Basirih di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;

TPA Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru; dan

TPA Bakunci/Pelaihari di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut. (6) TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa TPA regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru. (71 Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut dan jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 194571 A BAB VI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 52 (1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Kawasan Lindung; dan

Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegialan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 53 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21huruf a terdiri atas:

zorLa Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;

zot:'a L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;

zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;

zona L5 . . . SK No T94572 A

d e PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -67 - zorla L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan zorLa C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadangan atau indikasi kawasan konsenrasi di laut. Pasal 54 (1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan:

mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan

memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zorra Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung. Pasal 55 (1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 meliputi:

Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);

Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d.Kawasan... SK No 194573 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68-

Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen). (2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aranio, Kecamatan Beruntung Barr.l, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Liang Anggang pada Kota Banjarbaru; dan

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 56 (1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

zonaL2 yang merupakan sempadan pantai;

zotaaL2 yang merupakan sempadan sungai;

zonaL2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan

zonaL2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57 (1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau

daratan . SK No 194574 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -69-

daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 58 (1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:

sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;

sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;

sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan

sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter. (3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

paling sedikit berjarak 10O (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan b.paling... SK No 194575 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -70-

paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 50O (lima ratus) kilometer persegi. (4) ZonaL2 yangmertrpakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (5) ZonaL2 yangmerupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsaii, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;

Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin; dan

Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 59 (1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:

d

. . SK No 194576 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t

daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau

daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk. (2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan

Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar. Pasal 60 (1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:

RTH publik; dan

RTH privat. (2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;

berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk'satu hamparan dan jalur; dan

didominasi komunitas tumbuhan. (3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. SK No 194577 A Pasal 61

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 61 (1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

zon,a L3 yang merupakan suaka margasatwa;

zotaa L3 yang merupakan cagar alam;

zorLa L3 yang merupakan taman hutan raya; dan

zorta L3 yang merupakan taman wisata alam. Pasal 62 (1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;

memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;

merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; .dan/ atau

mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Kecamatan Jorong dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 63 (1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a.memiliki... SK No 194578 A

PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -73-

memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;

mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;

terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;

memiliki formasi biota tertentu dan/atau unitunit penyusunnya;

mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau

mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberada€rnnya memerlukan upaya konservasi. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala. Pasal 64 (1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) humf c ditetapkan dengan kriteria:

memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;

memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan

merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:

Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan... SK No 194579 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74-

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai kawasan resapan air. Pasal 65 (1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:

mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;

mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan

kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata alam. (2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 66 (1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

zorta L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove Pasa, 67 . . . SK No 194580 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- Pasal 67 (1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembang€rn ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

Makam Sultan Sulaiman di Kecamatan Karang lntan, Meriam di halaman Kodim 1006 Martapura, Makam Pangeran Abdurrahman, Makam Sultan Adam, Makam Sultan Tahlilullah, Makam Syeh Abdul Wahab Bugis/Datu Patimah, Meriam di halaman DPRD Kabupaten Banjar, dan Meriam di halaman gedung Mahligai Sultan Adam di Kecamatan Martapura, Makam Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Masjid Jami Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Rumah Tradisional Bubungan Tinggi, Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, dan Makam Sultan Mustatmbillah di Kecamatan Martapura Barat, Makam Sultan Inayatullah di Kecamatan Martapura Timur, serta Masjid Al Muqodam, E

Gudang Karet Maclaine, dan Makam Keramat Kindu Mut Menteri Empat di Kecamatan Sungai' Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Monumen ALRI Divisi IV Hankam Kalimantan di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru; dan

Pasar Terapung Maratus, Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah, dan Makam Pangeran Antasari di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. SK No 194581A Pasal

. .

PRESIDEN NEPUBLTK INDONESIA -76- Pasal 68 (1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 69 Zona C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadang€rn atau indikasi kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 70 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf b dikelompokkan ke dalam zona Budi Daya, terdiri atas:

zonaBl;

zona 82;

zonaB3;

zonaB4;

zonaB5i

zona U3 yang merupakan'L z,orLa Pelabuhan Laut;

zona Ul1 yang merupakatt zot:,a industri;

zona U18 . . . SK No 194582A

PRESIDEN ITEPUBL|K INDONESIA -77 -

zotta U18 yang merupakan zot:,a pertahanan dan keamanan negara; dan

zor,a G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk RTR wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pasal 71 (1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;

kawasan pemntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional;

kawasan pemntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;

kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;

Kawasan Peruntukan Industri; I. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;

kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; n.Kawasan... SK No 194583 A

PRESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA -78-

Kawasan Peruntukan Industri kelautan;

Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;

kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau

kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. (3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;

Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;

Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan

Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal72 (1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakarl zorra dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengemba.ngan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

k

. . SK No 194584 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -79-

kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;

kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan;

kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala regional dan lokal;

kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;

kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;

kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;

kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau m. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. (3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah

Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Barl, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantaubadauh, Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tamban, dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; SK No 194585 A

Kecamatan

PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -80-

Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;

Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambangulang pada Kabupaten Tanah [.a.ut. Pasal 73 (1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah; kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal; kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal; Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan; kawasan peruntukan agro industri; kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; dan/atau kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. b. c. d. e. f. ob. h. i. j. k.

SK No 194586 A (31ZonaB3...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatahmakmur pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Alalak, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;

Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;

Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 74 (1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

kawasan peruntukan perikanan; dan latau

kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi non teknis. (3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a.Kecamatan... SK No 194587 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82-

Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;

Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;

Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 75 (1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurtrf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan/atau

kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi. (3) Zona 85 . . . SK No 194588 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- (3) 7-ona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;

Kecamatan Mekarsari dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; dan

Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bahr Ampar, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 76 (1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurl.f f merrrpakart zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan laut. (21 Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

zor:,a U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan; dan/atau

zona U3.2 yang merupakan area tertentu di perairan yang berfungsi untuk pengembangan terminal khusus. (3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan terminal umum ship to shrp Banjarmasin di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar; dan

Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. (4) Zona U3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal TT Zona U 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g merupakan zorLa dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan lndustri di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal78... SK No 194589 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -84- Pasal 78 (1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf h merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan negara. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daerah latihan pendaratan militer di sebagian perairan Kabupaten Tanah Laut. Pasal 79 (1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i terdiri atas:

zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;

zona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, pembudidayaan ikan, dan pengelolaan ekosistem pesisir; dan

zona G3 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk area energi dan area dumping. (21 Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut. (3) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area wisata dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. (4) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi area energi dan area dumping di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. (5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengembangan zorla G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan alur migrasi biota laut dan area ranjau. Pasal8o... SK No 194590 A

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -85- Pasal 80 (1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalarla dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zoraa C4, zona U3, zona U11, zot:'a U18, dan daftar koordinat alur migrasi biota laut tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 81 (1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

strategi kebijakan pengembangan kawasan; dan

indikasi program utama. Bagian . . . SK No 194591 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 82 (1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a terdiri atas:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa:

persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan berusaha;

persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan nonberusaha; dan

persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (6) Pelaksanaan... SK No 194592A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - (6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Pasal 83 (1) Strategi kebijakan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang. (2) Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Bagian Keempat Indikasi Program Utama Pasal 84 (1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c meliPuti:

indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan

indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

usulan program utama dan lokasi;

sumber pendanaan;

pelaksana; dan

waktu pelaksanaan. (3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mewujudkan:

rencana . . . SK No 2136444

PRESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA -88-

rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan

rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:

Pemerintah PusaU

pemerintah provinsi;

pemerintah kabupaten/kota; dan/atau

Masyarakat. (6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang meliputi:

tahap pertama pada periode tahun 2024;

tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O3a;

tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf1... SK No 194594 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut Pasal 85 Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a terdiri atas:

pembangunan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan barang dan I atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional, pusat kegiatan industri, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan budi daya, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat kegiatan pertemuan, pameran serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;

pembangunan SK No 194595 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan/atau jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala regional, pusat pelayanan kesehatan skala regional, pusat sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan, pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;

pembangunan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak bumi, jaringan pipa gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak;

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; h.pembangunan... SK No 194596 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -91 -

pembangunEln, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah 83, dan sistem pengelolaan persampahan; dan

pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banj arbaru, Banj ar, Barito Kuala, dan Tanah Laut Pasal 86 (1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Kawasan Lindung diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, Kawasan Lindung lainnya, dan kawasan konservasi di laut. (21 Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Kawasan Budi Daya terdiri atas:

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi sampai dengan rendah;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal; d.pengembangan... SK No 194597 A

d e f. g. h

J k 1 m PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut termasuk pelabuhan skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan penrntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Peruntukan Industri; o.pengembangan... SK No 194598 A n

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93-

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan agro industri;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan sentra kegiatan perikanan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Industri kelautan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Industri pengolahan ikan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi nonteknis;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perikanan;

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; dan

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. BABVIII ... SK No 189795 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH I"AUT Bagian Kesatu Umum Pasal 87 (1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional;

arahan pemberian insentif dan disinsentif;

arahan pengenaan sanksi; dan

penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 88 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:

pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan

arahan atau pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan

i

. . SK No 194599 A

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -95- Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang. (3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

intensitas pemanfaatan Ruang;

prasarana dan sarana minimum; dan/atau

ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. Pasal 89 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) hurrrf a terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana. Pasal 90 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 9 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas:

k

. . SK No 194600 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96-

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, dan/atau kecamatan;

kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;

kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;

kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;

kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;

kegiatan industri;

kegiatan pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan budi daya;

kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri pada Kawasan Industri;

kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan; dan

kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; d.ketentuan... SK No 194601 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan terkait keselamatan penerbangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); e. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri atas:

kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan f. ketentuan lain meliputi:

RTH kota di Kawasan Perkotaan Inti; dan

pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. Pasal 92 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;

kegiatan perdagangan dan/atau jasa skala regional;

kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;

kegiatan pelayanan olahraga skala regional;

kegiatan pelayanan kesehatan skala regional;

kegiatan sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;

kegiatan. . . SK No 194602A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -98-

kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;

kegiatan industri;

kegiatan pertanian; 1

kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kegiatan pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;

kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; d. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri atas:

kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan e. ketentuan lain meliputi:

penyediaan RTH kota; dan

pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah. Pasal93... SK No 194603 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99 - Pasal 93 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c meliputi:

Pelabuhan Perikanan;

sentra kegiatan perikanan tangkap;

sentra kegiatan perikanan budi daya;

industri kelautan; dan

industri pengolahan ikan. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan;

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;

kegiatan penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;

kegiatan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;

kegiatan pembangunan/pengembangan sistem teknologi informasi antar-Pelabuhan Perikanan;

kegiatan pembangunan fasilitas karantina ikan; dan

kegiatan mitigasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan;

kegiatan pemantauan dan evaluasi;

kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai;

kegiatan. . . SK No 194604A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100-

kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; dan

kegiatan Reklamasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan perlintasan; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pembangunan tempat pendaratan ikan;

kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan yang memadai; dan

kegiatan mitigasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap; dan

kegiatan industri perikanan dan industri penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap; dan c.kegiatan... SK No 194605 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101 - c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di ?.ona inti kawasan konservasi;

kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap. (4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

kegiatan mendukung ketersediaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan yang memadai; dan

kegiatan mitigasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

kegiatan industri perikanan dan penunjang kegiatan sentra perikanan budi daya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan budi daya. (5) Indikasi... SK No 194606A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -LO2- (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang mendukung pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;

kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra industri maritim yang mendukung pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan maritim;

kegiatan pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan sentra industri maritim;

kegiatan pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan kepelabuhanan, jasa kelautan, dan perdagangan barang dan/atau jasa;

kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dasar dan penunjang yang mendukung operasionalisasi kegiatan sentra industri maritim;

kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;

kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi masyarakat lokal; dan

kegiatan mitigasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi industri kelautan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan; 2.kegiatan. . . SK No 194607 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103-

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang industri kelautan;

kegiatan yang mengganggu dan/atau merrrsak prasarana dan sarana industri kelautan; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi industri kelautan. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pemanfaatan Ruang yang mendukung kegiatan produksi perikanan untuk penyediaan pasokan industri pengolahan ikan;

kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dasar dan penunjang yang mendukung operasionalisasi kegiatan industri pengolahan ikan;

kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan-kegiatan penunjang yang mendukung kegiatan industri pengolahan ikan;

kegiatan pengembangan dan peningkatan fasilitas penanganan hasil tangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;

kegiatan pengembangan, penyediaan, dan penerapan teknologi pengolahan ikan yang memperhatikan daya dukung lingkungan; dan

kegiatan pengembangan pusat promosi dan pemasaran hasil perikanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas pendukung kegiatan industri pengolahan ikan; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi industri pengolahan ikan; dan c.kegiatan... SK No 194608 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -lo4- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak sarana prasarana dasar dan penunjang industri pengolahan ikan; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi kegiatan industri pengolahan ikan. Pasal 94 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan. Pasal 95 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Jalan Bebas Hambatan, dan rencana pengembangan jaringan jalan;

indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal, kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang;

i

. . c SK No 194609 A

(21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 105-

indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pelabuhan sungai dan Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau;

indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api;

indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan pelabuhan nasional, pelabuhan lainnya, dan untuk Alur Pelayaran; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pembangunan utilitas kota termasuk kelen gkapan j alan ( stre et futtiture ) ;

kegiatan penanaman Pohon; dan

kegiatan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c.kegiatan... SK No 213645 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -106- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan

kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan Ruang pengawasan jalan; dan

pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi:

pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;

penyediaan Ruang milik jalan diperuntukkan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan Ruang untuk pengamanan jalan;

penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukkan bpgi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;

penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan

penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

k

. . SK No 1946ll A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -LO7-

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tiie B;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

ketentuan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:

fasilitas. . . SK No 194612 A

PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -108-

fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar danf atau taksi;

fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman; dan

lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam terminal. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu iintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

fasilitas. . . SK No 194613 A

PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -109-

fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; .

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e.ketentuan... SK No 194614 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 110-

ketentuan lain meliputi:

pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api; dan

pembangunan jalur dengan rekayasa teknik pada daerah rawan banjir dan yang berada di atas lahan gambut. (8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api;

kegiatan naik turun penumpang; dan

kegiatan bongkar muat barang; b. kegiatan yang diperbolehkan derigan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak, diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan e. ketentuan lain untuk pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) meliputi:

penyediaan akses langsung dan jalur sepeda menuju simpul transit dan area komersial tidak terletak pada potongan sebidang jalan arteri;

penyediaan. . . SK No 194615 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 111-

penyediaan layanan moda transit jarak dekat dan moda transit jarak jauh dengan lrcadway kurang dari 5 (lima) menit; dan

penyediaan lokasi parkir kendaraan maupun parkir sepeda dalam satu lokasi. (9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan operasional Pelabuhan laut;

kegiatan penunjang operasional Pelabuhan laut;

kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional;

kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;

kegiatan penempatan dan/atau pemeliharaan sarana bantu navigasipelayaran; dan

kegiatan pengaturan navigasi sistem radio/ uessel tralfic system; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan;

kegiatan pembangunan TUKS dan terminal khusus;

kegiatan pendalaman dan pengerukan alur Pelabuhan;

kegiatan penggelaran danf atau pemas€rngan pipa dan / atau kabel bawah laut;

kegiatan penanganan limbah dan bahan bakar;

kegiatan. . . SK No 194616 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt2-

kegiatan pengembangan area dumping dan pencucian tangki kapal; dan

kegiatan pemasokan bahan bakar dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu DLKr Pelabuhan dan jalur transportasi laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan laut. (10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran;

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;

kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan oleh Masyarakat; dan

kegiatan pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan;

kegiatan penangkapan ikan, dengan ketentuan:

alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

pada waktu kapal tidak melintas;

kegiatan. . . SK No 194617 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 113 -

kegiatan lalu lintas kapal dengan under keel clearane (UKC) kurang dari 10% (sepuluh persen) dari sarat kapal kecuali atas izin syahbandar;

kegiatan lalu lintas kapal di perairan wajib pandu kecuali dengan pemanduan dari petugas pandu;

kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran dan Perlintasan;

kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan

kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

kegiatan pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi;

kegiatan wisata bawah laut dan olahraga air;

kegiatan pembudidaYaan ikan;

kegiatan pertambangan;

kegiatan pembuangan sampah dan limbah;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; dan

kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan d. ketentuan lain berupa kegiatan pada Alur Pelayaran harrrs memperhatikan alur migrasi biota laut. (11) Indikasi. . . SK No 213639 A

PRESIDEN REPI.IBUK INDONESIA -tl4- (11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan operasional kebandarudaraan;

kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan;

kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan;

kegiatan pengembangan bandar udara;

kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang dipe.rbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan, dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle| dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (l2l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama rurang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.kegiatan... SK No 191202 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 115 - kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 96
    (1)Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;

prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e.ketentuan... c d SK No 213641 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 116 -

ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagr instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan operasional transmisi tenaga listrik;

kegiatan penunjang transmisi tenaga listrik;

kegiatan pemasangan dan pemeliharaan kabel listrik bawah laut;

kegiatanpenelitian;

kegiatanpendidikan;

kegiatan penangkapan ikan yang bersifat tidak menetap; dan

kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; b. kegiatan. . SK No 194621 A

PNES|DEN REPUBLIK INDONESTA -tt7- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan penghijauan;

kegiatan pemakaman;

kegiatan pertanian;

kegiatan perparkiran;

kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran;

kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;

kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan instalasi laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut;

kegiatan Wisata Bahari; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;

kegiatan pertambangan mineral;

kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan yang bergerak atau ditarik;

kegiatan labuh jangkar; dan

kegiatan lain yang membahayakan fungsi jaringan transmisi bawah laut; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional rLlang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal97... SK No 213642A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 118 -
    Pasal 97
    (1)Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 humf c meliputi:
    indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional STO dan kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan

    indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk STO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;

    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi;

    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan

    ketentuan lain meliputi kegiatan pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan operasional dan kegiatan penunjang kabel bawah laut;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif;

kegiatan. . . SK No 194623 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA

  • 119 -

kegiatan pelaksanaan konserryasi sumber daya ikan dan Sumber Daya Kelautan;

kegiatan pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan kabel bawah laut;

kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan

kegiatan penetapan zor,a keamanan dan keselamatan di sekitar kabel bawah laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan Wisata Bahari;

kegiatan pembudidayaan ikan;

kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel bawah laut;

kegiatan yang aman bagi instalasi jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan pertambangan;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik;

kegiatan labuh jangkar;

kegiatan pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis dan pasif; dan

kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan d. ketentuan lain berupa kegiatan pada koridor kabel bawah laut untuk telekomunikasi harus memperhatikan alur migrasi biota laut. (4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;

k

. . SK No 194624A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t20-

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggg fungsi jaringan bergerak;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan

ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 98 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian, dan perikanan; dan

kegiatan pengelolaan zorLa L1 pada CAT di Kawasan Perkotaan MetroPolitan Banjarbakula guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; b. kegiatan. . . (21 SK No 213643 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2tb. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konsenrasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengErmanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurtrf a meliputi ketentuan:

kegiatan yang diperbcilehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap)pada badan sungai, serta reboisasi di sempadan sungai dan kawasan sekitar danau, embung, dan waduk;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

p

. . SK No 194626 A

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -L22-

penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; dan

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurtrf c meliputi ketentuan:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

penyediaan prasarana dan sarana minimurn meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. Pasal 99 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e terdiri atas:

a.indikasi... SK No 194627 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r23-

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pembangunan prasarana SPAM; dan

kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan d. prasara.na dan sarana minimum meliputi:

unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantalran, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan

unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Indikasi... SK No 194628 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t24- (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan

ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan Ruang milik jalan. (4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:'

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan pembuangan sampah;

kegiatan pembuangan 83;

kegiatan. . . SK No 194629 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t25-

kegiatan pembuangan limbah E}3; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndangundangan; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah 83;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah 83;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah E}3; dan

prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah 83. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;

kegiatan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfilll;

kegiatan. . . SK No 194630 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t26-

kegiatan pemeliharaan TPA sampah;

kegiatan industri terkait pengolahan sampah dan

kegiatan penunjang operasional TPA sampah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pertanian nonpangan;

kegiatan penghijauan;

kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan; dan

kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengga.nggu fungsi kawasan TPA sampah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang Pasal 100 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya. (2) Indikasi... SK No 194631 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ll;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorLa L5; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona C4. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B2;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B,3;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 85;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaU3;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zor:^a U11;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaUlS; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G. SK No 1946324 Pasal 101 ...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t28- Pasal 101 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:

kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung meliputi budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budi daya lebah, budi daya hijauan makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budi daya tanaman nira, wana mina (siluofishery| wana ternak (siluopasfiiral), tanam wana tani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopasfiira), penangkaran satwa liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan

kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, berupa rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, sarang burung walet dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya dan memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat, atau volume yang diizinkan; b. kegiatan. . . SK No 194633 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r29- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, pemulihan lingkungan, dan/atau penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan menebang pohon pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan;

kegiatan melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;

kegiatan memindahtangankan perizinan bemsaha pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha;

kegiatan membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;

kegiatan menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau

kegiatan meninggalkan areal kerja. Pasal 102 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (2) huruf b meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai;

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. Pasal

. . SK No 194634A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -130- Pasal 103 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan rekreasi pantai;

kegiatan pengamanan pesisir;

kegiatan nelayan;

kegiatan Pelabuhan;

kegiatan landing pointpipa dan/atau bawah kabel laut;

kegiatan pengendalian kualitas perairan;

kegiatan konservasi lingkungan pesisir;

kegiatan pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai;

kegiatan pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik;

kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;

kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan

penyediaan jalur evakuasi bencana; dan e.ketentuan... SK No 194635 A

e. PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -131 - ketentuan lain meliputi:

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini;

pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal104... SK No 194636 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t32- Pasal 1O4 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH;

kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan;

kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan mengikuti kaidah pelestarian lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal;

kegiatan pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;

kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, dan bangunan penunjang sistem prasarana kota;

kegiatan pembangunan tanggul untuk antisipasi bencana;

kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;

kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat meliputi:

kegiatan. . . SK No 194637 A

c PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -133-

kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman;

kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai;

kegiatan rekreasi air;

kegiatan pembangunan jalan inspeksi; dan

kegiatan pendirian bangunan pengawas ketinggian air sungai; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengubah bentang alam;

kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada ?,ona perikanan tangkap;

kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;

kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana;

kegiatan pembuangan sampah; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; penyediaan prasarana dan. sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:

kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;

penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; dan

mitigasi. . . d e SK No 194638 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t34- mitigasi bencana pada kawasan sempadan sungai yang rawan bencana banjir dilakukan dengan meminimalisasi pendirian bangunan dan sarana prasarana di kawasan sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 105 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf c terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;

taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya;

RTH; dan

kegiatan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

kegiatan pemanfaatan hasil tegakan; dan

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik. Pasal

. . 4 SK No 194639 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Pasal 106 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf d meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, dan evakuasi bencana;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan rekreasi;

kegiatan pembibitan tanaman;

kegiatan pendirian bangunan fasilitas umum; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

tempat sampah dan toilet umum; dan

sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota; dan e. ketentuan lain meliputi:

penyediaan RTH dapat.berupa rimba kota, taman kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada bangunan yang berfungsi RTH atau bentuk RTH lainnya; dan

perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zor:,a L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c meliputi:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa;

i

. . SK No 194640 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- b c d indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam; indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya; dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam. Pasal 108 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf a terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;

kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin;

kegiatan wisata alam terbatas;

kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan Pariwisata terbatas;

kegiatan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan

kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 2.kegiatan. . . SK No 194641 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t37-

kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan

kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi suaka margasatwa; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik; dan e. ketentuan lain meliputi:

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer perjam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi tertrmbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang sumt; dan

pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini;

pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan... SK No 194642A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -138-

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahu€rn;

kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;

kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan Pariwisata terbatas;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman'bencana kebakaran hutan dan lahan; dan

kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan;

kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan

kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi cagar alam; dan d. penyediaan. . . SK No 194643 A

d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pengawasan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya. Pasal 1 10 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf c meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;

kegiatan koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;

kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;

kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi;

kegiatan wisata alam;

kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;

kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan g. kegiatan pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan ka5ru, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan

kegiatan. SK No 194644 A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r40-

kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik. Pasal 1 1 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf d meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;

kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi;

kegiatan wisata alam;

kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;

kegiatan pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan

kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat; b. kegiatan. SK No 194645 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4tb. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik; dan e. ketentuan lain meliputi:

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; .

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan... SK No 194646A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r42-

pembangunan sistem peringatan dini;

pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 1 12 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorLa L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf d terdiri atas:

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove. Pasal 113 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelestarian, penyelamatan, dan pengamanan serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;

kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan

kegiatan . . . SK No 194647 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t43- d e.

kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan ketentuan lain berupa mitigasi bencana pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan;

reboisasi;

penyediaan sistem penanganan banjir baik strrrktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori;

penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan

penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun. Pasal 114 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian;

kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;

kegiatan pendidikan;

kegiatankonservasi;

kegiatan pengamanan abrasi pantai;

kegiatan Pariwisata alam;

kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan

kegiatan pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; c.kegiatan... SK No 194648 A

PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -t44- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau;

kegiatan perusakan hutan bakau; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau; dan e. ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini;

pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan... SK No 189420 A

PRESIDEN BUK INDONESIA

  • 145-

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 1 15 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zortaC4 yang merupakan kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf e meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pengelolaan kawasan konservasi;

kegiatan perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;

kegiatan pemantauan dan pengamanan migrasi biota yang dilindungi;

kegiatan perlindungan vegetasi pantai;

kegiatan rehabilitasi ekosistem pesisir;

kegiatan mitigasi bencana; dan

kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang bersifat strategis nasional dan ditetapkan oleh Presiden; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan penelitian dan pendidikan;

kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan Pariwisata pada zorLa yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;

kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;

kegiatan pemanfaatan air laut selain energi dan kegiatan pendaratan pesawat pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi; dan

kegiatan . SK No 189419 A

PRESIDEN REPUEU'( INDONESIA -t46-

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan Reklamasi;

kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka;

kegiatan pembuangan (dumping);

kegiatan pembuangan air balas kapal; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di lau! dan d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut;

kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan

kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara;

kegiatan perikanan budi daya;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan

kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal

. . SK No 189418 A

PRESIDEN REFUBUT INDONESIA -t47- Pasal 1 16 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan permukiman kepadatan tinggi;

kegiatan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;

kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;

kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;

kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; 1

kegiatan industri;

kegiatan Pelabuhan Perikanan;

kegiatan sentra kegiatan perikanan;

kegiatan industri kelautan;

kegiatan pengolahan ikan;

kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan. . SK No 189460A

PRESIDEN REPUBLIT( INDONESIA

  • 148- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;

kegiatan pertambanganyang mempertimbangkan potensi lestari;

kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;

kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan

kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona Bl; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi zona B1; d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan

intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional; 2.prasarana... SK No 189461 A

f. PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -t49-

prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, Ruang dan jalur evakuasi bencana, dan sistem proteksi kebakaran;

penyediaan sumur resapan air hujan;

tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;

penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan

penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:

penyediaan RTH kota;

ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar terdiri atas:

kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang;

kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan;

penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

penerapan Prinsip kro Delta O terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; 0 konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;

fasilitas . SK No 189462 A

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA 3 -150-

fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan

fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas:

diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan

pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak pemntukan di sekitarnya; ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:

kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;

penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan

penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk stasiun kereta api yang diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented D

terdiri atas:

penyediaan Ruang untuk pengembangan moda transit;

pengoptimalan... 4 5 SK No 189463 A

PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -151

pengoptimalan jenis kegiatan campuran permukiman, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, perkantoran, kawasan peruntukan pertemuan;

pameran, sosial budaya, dan fasilitas publik lainnya;

kegiatan campuran diarahkan dalam bentuk bangunan tinggi (high tu");

penyediaan Ruang terbuka komunal; dan 0 penyediaan fasilitas park and ride; dan

mitigasi bencana pada zotta B1 meliputi:

mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berrrpa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui pendirian berpondasi kuat, penghijauan dengan tanaman berakar dalam, pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui:

pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran;

pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan; 2l reboisasi;

penyediaan... SK No 189464 A

PRESIDEN REPUBLII( TNDONESIA -t52-

penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan

penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 10O (

kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini;

pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; SK No 189465A

pembuatan

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -153-

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanarnan mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 117 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (

huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan perumahan kepadatan sedang;

kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;

kegiatan pelayanan olahraga skala regional dan lokal;

kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;

kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;

kegiatan Pelabuhan Perikanan;

kegiatan sentra kegiatan perikanan; 1

kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 12.kegiatan... SK No 189466A

PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -154-

kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;

kegiatan pertambangan yang mempertimbangkan potensi lestari;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;

kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan

kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona 82; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatanpertambangan;

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

kegiatan lain yang mengganggu fungsi zonaB2; d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 600/o (enam puluh persen); dan

pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.ketentuan... SK No 189467 A

e PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -155- ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;

prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

penyediaan sumur resapan air hujan;

penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural;

tempat parkir untuk pengembangan zorla dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:

penyediaan RTH kota;

ketentuan lain untuk kegiatan industri terdiri atas:

kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; dan

kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan;

ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:

penyediaan RTH kota;

kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;

penataan . . f. SK No 189468 A

PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA 4 -156-

penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan

penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas:

diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan

pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan mitigasi bencana pada zorta 82 meliputi:

mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui:

pendirian berpondasi kuat; 2l penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan

pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui:

pembuatan waduk untuk pemadaman aPi; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran;

pelarangan. . . 5 SK No 189469A

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -t57-

pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan; 2l reboisasi;

penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan

penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (

kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadaP ancaman bencana gelombang Pasang;

mitigasi. . . SK No 189470 A

PRESIDEN REPUEUI( INDONESIA -158-

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti pen€u:Iaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tingg gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 1 18 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (

huruf c terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan permukiman dengan kepadatan rendah;

kegiatan pemerintahan kecamatan;

kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal;

kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;

kegiatan pelayanan kesehatan;

kegiatan. 0 SK No 189471 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159-

kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal;

kegiatan industri pengolahan ikan;

kegiatan agro industri;

kegiatan sentra perikanan;

kegiatan pertanian;

kegiatan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;

kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;

kegiatanperkebunan;

kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari;

kegiatan perikanan;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB31' c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;

kegiatan yang merusak irigasi, infrastruktur pertanian, dan mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian;

kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

kegiatan yang mengganggu fungsi zona El3; d. ketentuan. . . SK No 189734A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 160- d ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

penerap€rn ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan

penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;

jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan;

penyediaan sumur resapan air hujan;

tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:

penyediaan RTH;

ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:

kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;

penataan... e f. SK No 189735 A

PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -161 -

penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan

penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas:

diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan

pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan

mitigasi bencana pada zorLa 83 meliputi:

mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui:

pendirian berpondasi kuat;

penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan

pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui:

pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran;

pelarangan... SK No 189736A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -162-

pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan

melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan; 2l reboisasi;

penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori;

penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan

penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (

kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang;

mitigasi. . . SK No 189737 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -163-

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung; dan

kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 1 19 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (

huruf d terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;

kegiatan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi nonteknis; dan

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b. kegiatan. . . SK No 189738A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t64- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan secara terbatas;

kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;

kegiatan permukiman kepadatan rendah dengan intensitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi alih fungsi lahan menjadi kawasan perrrntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4; d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 30% (tiga puluh persen);

penerapan pembatasan pemanfaatan air tanah untuk keperluan domestik melalui penyediaan pelayanan jaringan air perpipaan;

penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan

konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gerakan tanah dan aspek kebencanaan lainnya; e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

dam penahan dan kolam retensi;

fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;

prasarana. . . SK No 189739A

f. PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

  • 165-

prasarana dan sarana pelayanan umum yang mendukung kegiatan pertanian;

Ruang dan jalur evakuasi bencana;

pengolahan limbah cair dan sampah secara mandiri; dan

fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; dan ketentuan lain meliputi:

ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan meliputi:

diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pasca tambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan

pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya;

ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

mitigasi bencana pada zotaa 84 meliputi:

mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui:

pendirian berpondasi kuat;

penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan

pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui:

pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran;

pelarangan... SK No 189740 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -L66-

pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanarnan kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan;

reboisasi;

penyediaan sistem penanganan banjir baik strrrktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan

penerapan Prinsip Z,ero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (

kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

pena.naman mangrove dan transplantasi terumbu karang;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang;

mitigasi. . . SK No 189741 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67-

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui;

pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti ' pen€Lnaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan

kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 120 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (

huruf e terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan pengelolaan hutan produksi;

kegiatan pendirian bangunan pendukung hutan produksi;

kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

kegiatan wisata alam; dan

kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b.kegiatan... SK No 213610 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -168- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaBic; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah 83, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B5; d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur evakuasi bencana; e. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

penerapan rekayasa teknik dengan KWT diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan f. ketentuan lain meliputi:

pemanfaatan Kawasan Hutan produksi dilakukan melalui:

kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan produksi meliputi:

kegiatan budi daya tanaman obat; 2l kegiatan budi daya tanaman hias;

kegiatan budi daya jamur; 4l kegiatan budi daya lebah;

kegiatan penangkaran satwa liar;

kegiatan budi daya sarang burung walet; 7l kegiatan rehabilitasi satwa;

kegiatan budi daya makanan ternak;

kegiatan budi daya buah-buahan dan biji-bijian;

kegiatan budi daya tanaman atsiri;

kegiatan budi daya tanaman nira;

kegiatan... SK No 2136ll A

REPUBLIK TNDONESIA -169-

kegiatan budi daya serat;

kegiatan wana mina (siluofislrcry); l4l kegiatan wana ternak (siluopasfiral);

kegiatan tanam wana tani (agroforestry);

kegiatan wana tani ternak (agrosiluopasfitra);

kegiatan budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau

kegiatan budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi meliputi:

kegiatan pemanfaatan jasa aliran air;

kegiatan pemanfaatan air;

kegiatan wisata alam; 4l kegiatanperlindungankeanekaragaman hayati;

kegiatan pemulihan lingkungan; dan/atau

kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan;

kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh alami meliputi:

kegiatan penebangan/pemanenan; 2l kegiatan pengayaan;

kegiatan pembibitan; 4l kegiatan penanaman;

kegiatan pemeliharaan;

kegiatan... SK No 213612A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 6) 7) -t70- kegiatan pengamanan; kegiatan pengolahan serta pemasaran dan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh budi daya meliputi: (

kegiatan penyiapan lahan; (

kegiatan pembibitan; (

kegiatan penanaman; (

kegiatanpemeliharaan; (

kegiatanpengamanan; (0 kegiatan pemanenan; (

kegiatan pengolahan serta pemasaran dengan ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja; (

kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala yang dijadikan dasar penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 10 (

tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kebutuhan, tanaman yang dihasilkan dari perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman merupakan aset pemegang perizinan berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjan g perizinan berusaha yang dipegang masih berlaku dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan; SK No 213613 A

kegiatan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 23

  • r7t -

kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan produksi meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau blji, gaharu, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan komoditas pengembangan tanaman pangan yang meliputi kegiatan pengayaan/ penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/ atau pemasaran;

pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; dan 0 pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi meliputi rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau hasil hutan bukan kayu lainnya; perubahan pemanfaatan Ruang akibat perubahan status Kawasan Hutan produksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan mitigasi bencana pada zotta 85 meliputi:

mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui:

pendirian berpondasi kua!

penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan

pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui: L) pembuatan... SK No 213614A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -172-

pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran;

pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan

melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen;

mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:

penghijauan;

reboisasi;

penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan

penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (

kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui:

penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai;

pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan

kegiatan. . . SK No 213615 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L73- 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap anc€unan bencana gelombang pasang;

mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui:

pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami;

pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan

kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 121 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (

huruf f terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional; 3.kegiatan... SK No 213616A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r74-

kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

kegiatan penyediaan fasilitas sandar kapal;

kegiatan penyediaan perairan tempat labuh;

kegiatan penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;

kegiatan pengembangan pelabuhan jangka panjang;

kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;

kegiatan pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat;

kegiatan pengalokasian Ruang perairan tempat labuh jangkar;

kegiatan pengalokasian Ruang perairan pandu;

kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran;

kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

kegiatan mitigasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pemantauan dan evaluasi;

kegiatan pemelihara lebar dan kedalaman alur;

kegiatan Wisata Bahari;

kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai; dan

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona Pelabuhan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan pembuangan sampah dan limbah; dan

kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona Pelabuhan; dan d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:

kegiatan. . . SK No 213617 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L75- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut;

kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan

kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan penelitian dan pendidikan;

kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara;

kegiatan perikanan budi daya;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan

kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal 122 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona ULI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf g terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan;

kegiatan. . . 1 2 3 SK No 213618 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t76-

kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaa.n muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran;

kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang tidak menyebabkan abrasi pantai; dan

kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat lokal; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa;

kegiatan pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan pipa dan I atau kabel bawah laut;

kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai;

kegiatan Reklamasi dengan ketentuan:

mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan dan akses bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;

penyelenggaraan Reklamasi dilakukan dengan konfigurasi menempel pada Garis Pantai;

penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap yang tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai;

penyelenggaraan Reklamasi dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan Masyarakat, persyaratan teknis pengambilan, dan penimbunan/pengerukan material Reklamasi, dan memperhatikan sistem tata air; dan/atau

kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zor:a industri; dan c.kegiatan... SK No 213619 A

c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t77- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;

kegiatan industri yang menggunakan air tanah secara berlebihan;

kegiatan industri yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan hidup, perumahan dan permukiman, Pariwisata, bangunan gedung, sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan

kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi zona industri. Pasal 123 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf h terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;

kegiatan pengembangan dan pendukung pertahanan dan keamanan negara;

kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan;

kegiatan militer;

kegiatan latihan militer;

kegiatan uji coba peralatan dan persenjataan militer;

kegiatan penempatan ranjau; dan

kegiatan pembersihan ranjau; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak mengganggu, dan tidak mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

kegiatan pemanfaatan wilayah perairan di luar fungsi keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c.kegiatan... SK No 213620 A

c PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t78- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan d ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut;

kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan

kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara;

kegiatan perikanan budi daya;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah;

kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan

kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal 124 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorla G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf i dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Pasall25... 1 2 3 SK No 213621 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t79- Pasal 125 (1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang diatur dengan peraturan perundangundangan dan perlu penambahan kegiatan atau pengembangan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dalam Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang akan menyebabkan perubahan peruntukan Ruang, maka perubahan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:

bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional;

bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;

pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke lokasi lain;

mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;

mendukung pencapaian tujuan RTR; dan

melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zona. Pasal 126 Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut di dalam RTR wilayah provinsi, RTR wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana detail Tata Ruang. SK No 213622A. Bagian

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -180- Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 127 Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:

meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;

memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan

meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 128 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zotta kendali atau zona yang didorong; atau

menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Arahan Pemberian Insentif Pasal 129 (1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 merrrpakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. (2) Insentif... SK No 213623 A

PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -181 - (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

insentif fiskal; dan/atau

insentif nonfiskal. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:

pemberian keringanan pajak;

retribusi; dan/atau

penerimaan negara bukan pajak. (4) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peratur€rn perundangundangan. (5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat(21 huruf b dapat berupa:

pemberian kompensasi;

subsidi;

imbalan;

fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

penyediaan prasarana dan sarana;

penghargaan; dan/atau

publikasi atau promosi. Pasal 130 (1) Insentif dapat diberikan oleh:

Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapat berupa:

subsidi;

penyediaan prasarana dan sarana di daerah;

pemberian kompensasi;

penghargaan; dan I atau

publikasi atau promosi daerah. (3) Pemberian... SK No 247793 B

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t82- (3) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat berupa:

pemberian kompensasi;

pemberian penyediaan prasarana dan sarana;

penghargaan; dan latau

publikasi atau promosi daerah. (4) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

subsidi;

pemberian kompensasi;

imbalan;

sewa Ruang;

urun saham;

fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

penyediaan prasarana dan sarana;

penghargaan; dan latau

publikasi atau promosi. Paragraf 3 Arahan Pemberian Disinsentif Pasal 131 (1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I28 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

disinsentif fiskal; dan/atau

disinsentif nonfiskal. (3) Disinsentif ... SK No 191203 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -183- (3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:

pengenaan pajak; dan/atau

retribusi yang tinggi. (4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b berupa:

kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

pembatasan penyediaan prasar€rna dan sarana; dan/atau

pemberian status tertentu. Pasal 132 (1) Disinsentif dapat diberikan oleh:

Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapat berupa:

pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau

pemberian status tertentu. (3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;

kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau

pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal

. . SK No 213626 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t84- Pasal 133 Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 134 (1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang dan Kelautan. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:

setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan per-ubahan fungsi Ruang;

setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan Ruang dalam RTR; dan

setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dikenakan sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementarakegiatan;

penghentian sementara pelayanan umum;

penutupan lokasi;

pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

pembongkaran bangunan;

pemulihan fungsi Ruang; dan/atau

denda administrasi. Bagian . . . SK No 213627 A

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -185- Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Pasal 135 (1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21 huruf d terdiri atas:

penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

penilaian perwujudan RTR. (21 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:

kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa:

konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (6) Penilaian... SK No 213628 A

(6) (71 (8) (e) (10) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 186- Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan:

penilaian tingkat pemrujudan rencana Struktur Ruang; dan

penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan terhadap:

kesesuaian program;

kesesuaian lokasi; dan

kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang. Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Pasal 136 (1) Dalam rangka mewujudkan RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. SK No 213629 A (2) Pengelolaan

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t87- (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalmla oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (41 Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam pengendalian pemanfaatan Ruang laut dan penJrusunErn RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terkait Ruang laut. (5) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang. (6) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Pasal 137 (1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dilakukan pada tahap:

perencanaan Tata Ruang;

pemanfaatan Ruang; dan

pengendalianpemanfaatanRuang. (2) P

. . SK No 213630 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -188- (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI (1) (2) (3) (4t Pasal 138 Jangka waktu RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yaitu selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. Peninjauan kembali RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:

bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

perrrbahan batas teritorial negara atau batas wilayah daerah;

perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan

perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 139 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

peraturan daerah tentang rencana tata mang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;

izin . . . SK No 213631 A

REPUBLIK INDONESIA -189-

izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan

untuk kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai berlaku ketentuan:

apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai, bangunan tidak boleh diubah dan secara bertahap harus dikendalikan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai kecuali untuk kawasan yang diatur oleh Pemerintah Daerah melalui RTR akan dilakukan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan; dan

ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, sarana strategis seperti sarana peribadatan, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 140 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No213632A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -190- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 175 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 191200 A Djaman

Komentar!