Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. SK No 211900 A
Kepala.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Kepala Komunikasi Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; i . SK No 2ll824A b.pelaksanaan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
Kepala;
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan
Jurrr Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. SK No 211902 A BagianKetiga...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Bagian Ketiga Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi Pasal 7 (1) Deputi Bidang Materi berada di bawah dan Kepala. (2) Deputi Bidang Materi dipimpin oleh Deputi. Komunikasi dan Informasi bertanggung jawab kepada Komunikasi dan Informasi Pasal 8 Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis, dan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi menyelen ggarakan fungsi :
pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No 211826 A BagianKeempat...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Bagian Keempat Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Pasal 10 (1) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 1 1 Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan disemirrasi informasi dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan kerja sama dan hubungan media terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No 211827 A BagianKelima...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Pasal 13 (1) Deputi Bidang Koordinasi lnformasi dan Evaluasi Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi strategis yang disampaikan kementerian/lembaga terha.dap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan balik atas informasi strategis terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No 211828 A BagianKeenam...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -7- Bagian Keenam Juru Bicara Presiden Pasal 16 (1) Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya. (3) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden. Pasal 18 Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Pasal 19 Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden. Bagian Ketujuh Sekretariat Pasal 20 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Sekretariat... SK No 211829 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (2) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal 21 Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pasal 22 (1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling .banyak 3 (tiga) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 23 Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 211830 A Bagian Kedelapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Bagian Kedelapan Besaran Organisasi Pasal 25 (1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Tenaga Ahli Utama;
Tenaga Ahli Madya;
Tenaga Ahli Muda; dan
Tenaga Terampil. BAB IV STAF KHUSUS Pasal 26 (1) Di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 27 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan sara.n dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 28 (1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 29 ... SK No 211831 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 29 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Juru Bicara Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (a) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 30 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 (1) Masa jabatan Kepala, Juru Bicara Presiden, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (2) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. Pasal 32 Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 33 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 211903 A (2) Kenaikan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 34 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA Pasal 35 (1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Juru Bicara Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a. (4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. SK No 2ll904A (5) Tenaga.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2 (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VII TATA KERJA Pasal 36 Kepala dalam melaksanakan tugas menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah. dan kinerja fungsinya instansi Pasal 37 (1) Kepala harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala. Pasal 38 Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 39 Kantor Komunikasi Kepresidenan harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap selurtrh jabatan di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pasal40... SK No 211905 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 13 Pasal 40 Setiap unsur di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait. Pasal 41 Semua unsur di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bhgi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipattrhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi cli bawahnya. Pasal 44 (1) Kantor Komunikasi Kepresidenan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. SK No 211835 A (2) Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat meminta data dan informasi, perkembangan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyampaian komunikasi dan informasi strategis Presiden. Pasal 45 Kantor Komunikasi Kepresidenan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan Presiden/Wakil Presiden dan/atau Istri/Suarni Presiden/Wakil Presiden, dan/atau kegiatan kabinet. BAB VIII PENDANAAN Pasal 46 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB IX RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABX... SK No 211836 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OL9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 49 (1) Pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kantor Komunikasi Kepresidenan. (21 Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. Pasal
. . SK No 211837 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 16_ Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden yang melaksanakan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2441, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OI9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 244l., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OL9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 211838 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum, SK No 211901 A sil Djaman