Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan ffi PRESIDEN REPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk memperkuat sistem p€rngan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
bahwa penganek€rragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal perlu dilakukan percepatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL. BABI... SK No 189484 A
PRESIDEN FEPUBLII( INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal.
Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan. SK No 189480A
P
. .
PRESIDEN REI'UBLIK INDONESIA -3- 7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 8. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, p€rgolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 9. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. 12. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Pasal 2 Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. BABII ... SK No 189431A
iErl*ilt f{Il INDONESIA -4- BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 3 Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk:
meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, tedangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal; dan
mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup;
tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan SK No 191949 A d.tercapainya...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. BAB III STRATEGI NASIONAL Pasal 5 (1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. (21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;
pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;
optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah;
peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien;
peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;
pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan
penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan. SK No 189481 A (3) Strategi...
PRESIDEN BLIK INDONESIA -6- (3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 6 (1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan. (21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan bidang usahanya. Pasal 7 (1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. (21 Dalam rangka pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran skor PPH. (3) Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 untuk tahun 2024 sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua). (4) Target... SK No 189486A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 - (41 Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target capaian, kementerian / lembaga penanggung jawab, dan kementerian/ lembaga pendukung. (5) Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun 2O25-2O3O mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. BAB IV RENCANA AKSI Pasal 8 (1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL. (21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2O24-2O3O. (3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan:
ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;
kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal;
daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan
peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan. SK No 189485 A (5) RAN-P3BPSDL...
PRES!DEN BLIK TNDONESIA -8- (5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Pasal 9 (1) Dalam rangka mendukung percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan menetapkan rencana aksi daerah. (21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupatenlkota. (3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari kabupaten/kota; dan
penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari Desa. BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 10 (1) Strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, serta pemangku kepentingan dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal. (2) Dalam... SK No 189488 A
PRES!trgN REPUBLIK INDONESIA -9 - (21 Dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal. (3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota melakukan:
penguatan perencanaan dan penganggaran;
peningkatan kualitas pelaksanaan;
peningkatan kualitas untuk pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 1 1 (1) Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat nasional dikoordinasikan dan dilakukan oleh Badan. (21 Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat daerah dikoordinasikan dan dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi Pasal 12 Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk: mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.memberikan... SK No 189489A
a.
FRESIDEN BLIK INDONESIA
- 10-
memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Pasal 13 (1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh ke menterian / lembaga penanggung j awab ke giatan serta kementerian / lembaga pendukung. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. Pasal 14 (1) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian Pasal 15 Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk:
mengetahui ketercapaian pelaksanaan percepatan Penganekaragamurn Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.menjamin... SK No 191943 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 11-
menjamin pelaksanaan rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan perencanaan; dan
mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Pasal 16 (1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian / lembaga pendukung. (21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. Pasal 17 (1) Pengawasan dan pengendalian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupatilwali kota. (21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 18 (1) Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan oleh kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian/lembaga pendukung dan disampaikan kepada Kepala Badan. l2l Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan secara berjenjang oleh bupati/wali kota kepada gubernur dan gubernur kepada Kepala Badan. SK No 191942 A (3) Laporan...
PRESItrEN REFUEUT INDONESIA -t2- (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagai tembusan. (4) Kepala Badan melaporkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Presiden. Pasal 19 (1) Pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB VTI PENDANAAN Pasal 20 Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan. SK No 189432 A Agar
PRESIDEN REFUBUI( INDONES]A -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 171 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,- ttd. ttd SK No 189483A Djaman
PRESIDEN REPUBLTK INDONES]A LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL Rencana Aksi Kegiatan Kementerlan/Itmbaga Indlkator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Pendukung Strategi 1. Penguatan dukungan kebiJakan/regulast mendukung pengembangan Pangan Lokal
Menetapkan kebijakan ekonomi mendukung pengembangan industri Pangan Lokat Indikator capaian 1.1: Terbitnya kebijakan insentif pengembangan kawasan Pangan Lokal berupa penyediaan dan peningkatan alses atas teknologi, informasi, sarana produksi, Eodal, pemasarart, dan pembinaan manajeinen usaha Men5rusun kebijakan mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk mendukung pengembangan industri Pangan Lokal Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Prioritas 2024: 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi per tahun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
Kementerian Keuangan (Kemenkeu);
Kementerian Pertanian (Kementan); SK No I15501 C Penggunaan
PRESIDEN BUK INDONESIA -2- Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indikator Capaian Tahun dan Target Capalan Kementertan/Lembaga Penangnrng Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Penggunaan Dana Desa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas); dan
Badan Pangan Nasional (Bapanas): Men5rusun kebijakan mengenai pengembangan agroindustri berbasis Pangan Lokal Tersusunnya rekomendasi kebijakan 2025: 1 kebijakan naskah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon);
Kementerian Perindustrian (Kemenperin);
Kementan;
Kemen . SK No I15507 C
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Rencana Aksi Kegiatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan Target Capalan Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/kmbaga Pendukung
Kemen PPN/Bappenas; dan
Bapanas. Men5rusun kebijakan smart farming dalam pengembangan Pangan Lokal Tersusunnya rekomendasi kebijakan 2024: 1 kebijakan naskah BRIN
Kemenko Ekon;
Kemenperin;
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
Kementan; dan
Kemen PPN/Bappenas. Men5rusun kebijakan mengenai prioritas riset pengembangan industri Pangan Lokal Terbitnya Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai Prioritas Riset Pengembangan Industri Pangan Lokal 2024: 1 Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN
Kemenkeu;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek);
Kementan;
KKP;
Kemen PPN/Bappenas; dan
Bapanas. SK No 115539 C Men5rusun
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Rencana Aksi Keglatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan TargetCapaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Men5rusun peraturan mengenai insentif pengembangan Pangan Lokal, antara lain mengenai penggunaan tepung lokal dalam bahan baku industri Pangan, penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasararn, dan pembinaan manajemen usaha Terbitnya Peraturan mengenai Insentif Pengembangan Pangan Lokal 2025: 1 Peraturan Kepala Badan Bapanas
Kemendagri;
Kemen PPN/Bappenas;
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemda Prov); dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemda Kab/Kota). Memastikan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal tercantum dalam pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah Tercantumnya Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dalam pedoman penyusun€rn 2024-2030: tercantumnya Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dalam pedoman penyusunan Kemendagri
Kementan;
KKP;
Kemen PPN/Bappenas;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No ll55420 perencanaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Rencana Aksi Kegiatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Pendukung perencana€rn dan penganggaran daerah perencanaan pengEmggaran tahun dan per Men5rusun kebijakan mengenai insentif pemanfaatan kredit usaha rakyat bagi pengembangan Pangan tokal hulu hilir Terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai Iftedit Usaha Ralryat Pengembangan Pangan Lokal Hulu Hilir 2024: 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kemenko Ekon
Kemenkeu;
Kemenperin;
Kementan;
KKP;
Kemen PPN/Bappenas;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM); dan
B
Men5rusun kebijakan mengenai sistem insentif bagr daerah yang berkinerja baik dalam pengembangan Penganekaragam€rn Pangan Tersusunnya kebijakan mengenai sistem insentif bagi daerah yang berkinerja baik dalam pengembangan Penganekaragaman Pangan 2024: 1 kebijakan naskah Kemendagri 1. Kemenkeu; 2. Kemen PPN/Bappenas; dan 3. Bapanas. SK No 115509 C Melaksanakan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Rencana Akst Kegiatan Kementerlan/Irmbaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementertan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Melaksanakan kajian kebutuhan anggaran dan belanja pemerintah untuk percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Tersedianya kajian tentang kebutuhan anggaran dan belanja pemerintah untuk percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal 2024: kajian 1 naskah Bapanas 1. Kemenko Ekon; 2. Kemendagri; 3. Kemenkeu; 4. Kemen PPN/Bappenas; dan 5. BRIN. Menetapkan peraturan mengenai mutu dan standar Pangan l.okal untuk program bantuan Pangan Terbitnya Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Mutu dan Standar Pangan Lokal untuk Program Bantuan Pangan 2024: 1 Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas 1. Kementan; 2. KKP; 3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 4. Badan Standardisasi Nasional (BSN). SK No 115527 C Men5rusun . .
PRESIDEN INDONESIA -tRencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Men5rusun kebijakan mengenai revitalisasi dan pengembangan sentra pengolahan hasil perikanan berbasis kawasan Tersusunnya kebijakan mengenai revitalisasi dan pengembangan sentra pengolahan hasil perikanan berbasis kawasan 2024-2030: I naskah kebiiakan KKP 1. Kemenko Ekon; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves); 3. Kemendagri; 4. Kemenkeu; 5. Kemen PPN/Bappenas; 6. BPOM; dan 7. Bapanas. Mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan dan anggaran pembangunan nasional untuk mendukung Penganekaragaman Pangan Terkoordinasikannya perumus€rn kebijakan, perencanaan dan anggaran pembangunan nasional untuk mendukung Penganek€rragaman Pansan 2O24-2O3O: 1 kegiatan per tahun Kemen PPN/Bappenas Kementerian/lembaga terkait perumus€rn kebijakan, perencanaan dan anggaran pembangunan nasional untuk mendukung Penganekaragaman Pangan. SK No 115508 C Mengarusutamakan .
PRESIDEN ELIK INDONESIA -8- Rencana Aksi Keglatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Lembaga Penangnrng Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Mengarusutamakan Penganekarag€rman Pangan dalam perumusan kebijakan f rencana aksi, antara lain Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi dan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Deuelopment GoalslSDGs) Terlaksan€rnya pengamsutamaan Penganekaragaman Pangan dalam perumusan kebijakan f rencana aksi, antara lain Rencana Aksi Nasional Pangan dan Giz1, dan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Deuelopment GoalslSDGs) 2024-2030: kegiatan per tahun 1 Kemen PPN/Bappenas Kementerian/lembaga terkait pengarusutamaan Penganekarag€rmErn Pangan dalam perumuszrn kebij akan / rencana aksi. SK No ll55l0C 2. Memanfaatkan
PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA -9- Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlan/kmbaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung 2. Memanfaatkan Pangan Lokal dalam program bantuan Pangan Indikator capaian 1.2: Terbitnya kebijakan pemanfaatan Pangan Lokal dalam program bantuan Pangan Melakukan kajian dan pemetaan kelayakan Pangan Lokal sebagai komponen bantuan Pangan Tersedianya rekomendasi kebijakan kelayakan Pangan Lokal sebagai komponen bantuan Pangan 2024: 1 kebijakan naskah Bapanas 1. Kemendagri; 2. Kementan; 3. KKP; 4. BRIN; 5. Pemda Prov; dan 6. Pemda Kab/Kota. Mengidentifikasi penerima bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dart glzr Tersedianya data calon penerima bantuan Pangan yang dikategorikan masyarakat rawan Pangan dar: glzL 2O24-2O3O: data calon penerima bantuan Pangan per tahun Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK);
Kemendagri;
Kementerian Kesehatan (Kemenkes);
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN: SK No 115526 C
Badan .
PRESTDEN BLIK TNDONESIA -10- Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Ircmbaga Indlkator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementertan/Lembaga Pendukung
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
Badan Pusat Statistik (BPS);
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis dan balita bermasalah gzi berbahan baku lokal Terlaksananya pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis dan balita bermasalah gzi berbahan baku lokal 2024-2030: kabupaten /kota tahun 514 per Kemenkes
Kemensos;
Kementan;
KKP;
Kemendagri;
Kemendes PDTT;
BKKBN; dan
Bapanas. SK No 115512 C Men5
.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan TargetCapaian Kementerlan/Lembaga PenangtnrnE Jawab Kementerian/Lembaga Pendukung Menyusun rekomendasi keb[jakan mengenai pemberian bantuan Pangan berbasis ikan bagi anak-anak, ibu hamil, men5rusui, dan daerah rawan $n Tersusunnya rekomendasi kebiiakan mengenai bantuan Pangan berbasis ikan bagi anak-anak, ibu hamil, men5rusui dan daerah rawan gllzl' 2024: 1 naskah kebijakan KKP 1. Kemendagri;
- Kemenkeu;
- Kemenkes; dan
- Kemensos.
- Menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Indikator capaian 1.3 Terbitnya kebijakan daerah (provinsi, kabupaten/kota) dalam penyelenggaraan percepatan Penganekaraqaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Men5rusun kebijakan daerah mengenai Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah Terbitnya Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Aksi Daerah untuk Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal 2O24-2O3O: 38 Peraturan Gubernur dan 514 Peraturan Bupati/Wali Kota
- Pemda Prov; dan
- Pemda Kab/Kota.
- Kemendagri; dan
- Bapanas. SK No 115513 C Mengalokasikan . . .
FRESIDEN REFTJB[.tK INDONESIA -t2- Rencana Aksl Kegtatan Kemeatertan/Lembaga Indllator Capalan Tahun dan TargetCapalan Kemerterlaa/kmbaga Penanggung Jawab Kemeatedan/Lembaga Pendukung Mengalokasikan anggaran daerah untuk percepatan pengembangan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dalam kebdakan terkait anggaran pemerintah daerah Teralokasinya anggaran daeratr untuk percepatan pengembangan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang ootimal 2024-2030 teralokasinya anggaran di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota per tahun
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota.
Kemendagri; dan
Bapanas. Strategi
Penganrsutamaan produksi don koasumai Paagaa l,okat
Mengoptimalkan alokasi anggaran untuk percepatan pengembangan penganekaragaman komoditas Pangan Lokal Indikator capaiarrt 2.L: Meningkatnya proporsi alokasi anggaran untuk percepatan pengembangan penganekaragaman komoditas Pangan Lnkal di rnasing-masing kementerian/ lembaga Melaksanakan sinkronisasi program dan kegiatan pengembangan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal Tersinkronisasinya program dan kegiatan 2024-2030: 1 kali per tahun Bapanas
Kementerian/lembaga terkait program dan kegiatan pengembangan Penganekaragaman Pangan;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 098924 C Mengalokasikan
PRESIDEN REPUBUK IN9ONESIA -13- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Mengalokasikan anggaran untuk percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Tersedianya anggaran untuk percepatan Penganekarag€rmErn Pangan berbasis potensi sumber daya lokal 2O24-2O3O: tersedia anggaran per tahun di kementerian/lembaga terkait Kemenkeu Kementerian/lembaga terkait percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
Mengembangkan biofortifrkasi dan fortifikasi berbasis Pangan Lokal Indikator capatan2.2: Meningkatnya jumlah jenis tartantan/komoditas dan produksi Pangan biofortifrkasi serta jenis Pangan yang difortifikasi Melakukan perluasan dan percepatan penelitian/pemuliaan biofortifikasi pada tanaman Pangan dan hortikultura Tersedianya varietas benih yang dibiofortifikasi 2024-2030: 1 komoditas tahun per BRIN
Kemenkeu;
Kemendikbudristek;
Kementan; dan
Kemen PPN/Bappenas. Meningkatkan produksi beras biofortifikasi Meningkatnya produksi beras biofortifikasi 2024: O,6 juta ton Kementan
Kemenkeu;
Kemen PPN/Bappenas;
BRIN;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 115528 C Melakukan
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -t4- Rencana Aksl Keglatan Kementerlan/Lembaqa Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Lembaga Penangnrng Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Melakukan perluasan fortikasi pada Pangan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Meningkatnya jenis Pangan yang difortifrkasi 2024-2030: bertambahnya jenis Pangan yang difortifrkasi per tahun Kemenperin
Kemen PPN/Bappenas;
Kemenkes;
Kemendikbudristek;
BPOM; dan
BRIN. Mendistribusikan Pangan Lokal biofortifikasi dan fortifikasi kepada kelompok penerima manfaat Terdistribusinya Pangan Lokal biofortifikasi dan fortifikasi kepada kelompok penerima manfaat 2024-2030: terdistribusinya Pangan Lokal biofortifikasi dan fortifikasi kepada kelompok penerima manfaat per tahun Kemensos
Kemenko Ekon;
Kemenkeu;
Kemen PPN/Bappenas;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN);
BPS;
BPOM;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Mendorong pemanfaatan produk Pangan Lokal biofortifikasi dan fortifikasi untuk program bantuan Pangan di daerah rawan Pangan Termanfaatkannya produk Pangan Lokal biofortifikasi dan fortifrkasi untuk program bantuan Pangan di 2024-2030: 10% dari daerah rawan per tahun Bapanas
Kemenko Ekon;
Kemensos;
Kemen PPN/Bappenas;
Kemen BUMN;
BPS;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No ll55l4C daerah
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -15- Rencana Aksi Keglatan Kementerlan/kmbaga Indlkator Capalaa Tahun dan TargetCapalan Penanggung Jawab Pendukuag daerah Pansarr rawan Pemanfaatan beras biofortifikasi untuk bahan baku produk oleh kelompok kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Jumlah kelompok kegiatan UPPKA yang memanfaatkan beras biofortilikasi untuk bahan baku produk 2024:514 UPPKA 2025:771 UPPKA 2026: L.O28 UPPKA 2027: 1.285 UPPKA 2028: L.542 UPPKA 2029: L.799 UPPKA 2030:2.056 UPPKA BKKBN l.Kemendagri; 2.Kementerian Agama (Kemenag); 3.Kementan;
Kemenkop-UKM; 5.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kem enparekraf/ Bapare krafl; 6.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemen Inves/BKPM); T.Pemda Prov; dan 8.Pemda Kab/Kota. Strategl3.... SK No 098975 C
PRESIDEN FEPUBLIK TNDONESIA -16- Rencana Akst Keglaten Kementertan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Penangguag Jawab Kemeaterien/Itmb.gq Pendutung Strategi
Optimaltsasi pemanfaatan lahan, termasuk l,ahaa pekarangan
Menetapkan dan mengembangkan kawasan agribisnis terpadu komoditas Pangan secara berkelanjutan Indikator capaian 3.1: Bertambahnya kawasan agribisnis Pangan Lokal terpadu Melaksanakan kajian penguatan ekosistem inovasi teknologi Pangan berbasis kawasan agribisnis terpadu Tersusunnya hasil kajian mengenai penguatan ekosistem inovasi teknologi Pangan berbasis kawasan agribisnis terpadu 2O24-2O3O: L naskah kajian per tahun BRIN
Kemenkeu;
Kemendikbudristek;
Kemenperin;
Kementan;
Kemen PPN/Bappenas; dan
Bapanas. Melaksanakan gerakan pemanfaatan lahan pekarangan untuk Penganekaragaman Pansan Termanfaatkannya lahan pekarangan untuk Penganekaragaman Panean 2024-2030: 1.000 desa per tahun Kementan
Kemendes PDTT;
KKP; dan
Bapanas. Mengembangkan kebun sekolah untuk Penganekaragaman Pangan Termanfaatkannya kebun sekolatr untuk Penganekaragaman Pangan 2O24-2O3O: l.OOO sekolah per tahun Kemendikbudristek
Kementan;
KKP; dan
Bapanas. SK No 098969 C P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Rencana Aksl Keglatan Kementerlan/Lembaga Indltsator Capalan Tahua dan Target Capalan PenangEung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Pengembangan kawasan ubi kayu Bertambahnya jumlah kawasan ubi kayu 2024:22.95O Ha Kementan 1. Kemenperin; 2. BRIN; dan 3. Bapanas. Pengembangan kawasan ubi jalar Bertambahnya jumlah kawasan ubi jalar 2024;2.689 Ha Kementan 1. 2. 3. Kemenperin; BRIN; dan Bapanas. Pengembangan kawasan kacang tanah Bertambahnya jumlah kawasan kacang tanah 2O24: 34.426 Ha Kementan 1. 2. 3. Kemenperin; BRIN; dan Bapanas. Pengembangan kawasan sagu Bertambahnya jumlah kawasan sagu 2024:4OO Ha Kementan 1. Kemenperin; 2. BRIN; dan 3. Bapanas. Pemanfaatan perhutanan sosial untuk ketahanan Pangan Termanfaatkannya perhutanan sosial untuk ketahanan Pangan 2O24: 12,7 jutaHa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kemendagri;
Kemenperin; dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). SK No 098974 C
M
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -18- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Irmbaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlaa/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung 2. Mengoptimalkan lahan pekarangan untuk budidaya aneka jenis tanaman Pangan, ternak, dan ikan Indikator capaian 3.2: Termanfaatkannya lahan pekarangan untuk penyediaan Pangan B2SA Pendampingan dan pemberdayaan untuk pengembangan lahan pekarangan dan lahan yang tidak produktif di desa atau kawasan perdesaan Terlaksananya pendampingan dan pemberdayaan untuk pengembangan lahan pekarangan dan lahan yang tidak produktif di desa atau kawasan perdesaan 2024:7 kelompok masyarakat di desa atau kawasan pedesaan Kemendes PDTT 1. Kemendagri; 2. Kementan; 3. BRIN; 4. Bapanas; 5. Pemda Prov; dan 6. Pemda Kab/Kota. Mengembangkan lahan pekarangan dan lahan yang tidak produktif di desa dan kawasan perdesaan untuk dikembangkan komoditas Pangan Lokal secara berkelanjutan Bertambahnya lahan pekarangan dan lahan yang tidak produktif di desa dan kawasan perdesaan untuk dikembangkan komoditas Pangan Lokal secara berkelaniutan 2024:7 kelompok masyarakat di desa dan kawasan perdesaan Kemendes PDTT 1. 2. 3. 4. 5. 6. Kemenkeu; Kementan; Bapanas; KLHK; Pemda Prov; dan Pemda Kab/Kota. SK No I15529 C Pengembangan
PREsIDEN FEFUELIK INDONESIA -19- Rencana Alsl Kcgtatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Tatget Capalan Penanggung Jawab Kementertaa/Lembaga Pendukung Pengembirngan desa untuk penyediaan Pangan 82SA Jumlah desa untuk penyediaan Pangan 82SA 2024-2030: 1OO desa per tatrun Bapanas 1. Kemend"gri; 2. Kementan; 3. KKP; 4. Kemendes PDTT; dan 5. BKKBN. Btntagl
PcEgE t ! d.! pctrscnbllg.r trduttsl P.rtgll Lot l Lturu.lyr lrfKl .tu/rtru llduatrl ltecll UGn.ag.h
Melaksanakan pendampingan dan pelatihan kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, UMKM, IKM Pangan, dan usaha mikro lainnya untuk meningkatkan produksi, mutu, keamanan, varian dan kemasarl, serta pemasaran Indikator capaian 4.1: Terlaksananya pendampingan dan pelatihan kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, UMKM, industri kecil menengah, dan usaha mikro lainnya Pelatihan kegiatan Pangan l.okal Terlaksananya pelatihan kegiatan Pansan Iokal 2024-2030: 3 kali per tahun Kementan
BPOM; dan
Bapanas. Psndampingan dan pemberdayaan bidang ketahanan pangan pada kelompok masyarakat di desa Terlaksanarlya pendarnpingan dan pemberdayaan bidang ketahanan pangan pada kelompok masyarakat di desa 2024: 100 kelompok masyarakat Kemendes PDTT
Kemendagri;
Kementan;
Kemenkop-UKM;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No098941 C Melakukan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Rencana Aksi Keglatan Kementerian/Lembaga Indikator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementeriarr/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Melakukan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM di bidang Pangan Lokal Terlaksananya pelatihan dan pendampingan kepada UMKM di bidang Pangan Lokal 2O24-2O3O: 2OO UMKM per tahun Bapanas
Kemenag;
Kemenkes;
Kemenkop-UKM;
Kemenparekraf/Bapare kraf;
BPOM;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Bimbingan dan pelatihan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan Terlaksananya bimbingan dan pelatihan bagr pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan 2024: 49.080 pelaku usaha KKP
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota Pendampingan dan pelatihan kepada usaha mikro sektor Pangan Terlaksan€mya pendampingan dan pelatihan kepada usaha mikro sektor Pangan 2024: 8 lokasi (24O usaha mikro) 2025: 8 lokasi (24O usaha mikro) Kemenkop-UKM
Kemenkes;
Kemenperin;
Kementan;
KKP;
BPOM;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No I15530 C Pendampingan.
FRESIDEN ELIK INOONESIA -21 - Rencana Aksl Kegtatan Kementedan/Lembaga IndlLator Capalan Tahun dan Target Capalan Kemeaterlan/Lcmbaga Penaaggung Jawab Pendukunc Pendampingan penerap€rn cara produksi pangan olahan yang baik bagr usaha kecil menengah Pangan olahan Persentase usaha kecil menengatr makanan yang menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik 2024: 58o/o usaha kecil menengatr 2025-2026: 59% usaha kecil menengah 2027-2028: 600/0 usaha kecil menengah 2O29-2O3O: 610/o usaha kecil menengah BPOM
Kemenag;
Kemenperin;
Kementan;
KKP;
Kemenkop-UKM; dan
Bapanas. Pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah Pangan tokal Terlaksananya sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah Pangan l,okal 2024: 2OO sertifikat halal Kemenag 1. 2. 3. 4. Kemenperin; Kemenkop-UKM; Bapanas; dan BPOM; SK No 098962C Pemberdayaan
ETSTfiN INDONESIA 22- Rencana Aksl Keglatan Kementertan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun daa Target Capalan Kementertan/kmbaga Penanggung Jawab Kementertan/Lembaga Pendukuag Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pendampin gan / pelatihan kelompok kegiatan UPPKA Jumlah UPPKA yang mendapatkan pendampingan/ pelatihan 2024:514 UPPKA 2025:771 UPPKA 2026: 1.028 UPPKA 2027: 1.285 UPPKA 2028: L.542 UPPKA 2O29: L.799 UPPKA 2O3O:2.056 UPPKA BKKBN
Kemendagri;
Kemenag;
Kemenkop-UKM;
Kemenparekraf/Bapare kraf;
Kemen Inves/BKPM;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota.
Memberikan insentif dan fasilitasi pembiayaan untuk peralatan panen, pasca panen, dan/atau pengolahan, utamanya bagr petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, UMKM, industri kecil menengah, dan usaha mikro lainnya Indikator caparan 4.2: Terlaksananya pemberian insentif dan fasilitasi pembiayaan untuk peralatan panen, pasca panen, dan/atau Deneolahan Memfasilitasi Pangan tokal prasarana Tersedianya prasarana Pangan Lokal 2024: 158 unit Kementan
Kemenperin;
BRIN; dan
Baoanas. Bantuan peralatan pengolahan Pangan lokal untuk UMKM Pangan Lokal Jumlatr UMKM Pangan Lokal yang memperoleh bantuan peralatan pengolahan Pangan Lokal 2O24-2O3O: 30 UMKM Pangan Lrkal per tahun Bapanas
Kemenperin;
Kementan;
Kemenkop-UKM; dan
BRIN. SK No098961 C Pemberdayaan
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -23- Rencana Aksi Keglatan Kementeriaa/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Terget Capalan Penanggung Jawab Kementertan/Iembaga Pendukung Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pendampin gan / pelatihan kelompok kegiatan UPPKA Jumlah UPPKA yang mendapatkan pendempinganlpela tihan 2024:514 kelompok kegiatan UPPKA 2O25:771 kelompok kegiatan UPPKA 2026:1.028 kelompok kegiatan UPPKA 2027:1.285 kelompok kegiatan UPPKA 2028: 1.542 kelompok kegiatan UPPKA 2029: L.799 kelompok kegiatan UPPKA 2030:2.056 kelompok kegiatan UPPKA BKKBN
Kemendagri;
Kemenag;
Kemenkop-UKM;
Kemenparekraf/ Bapare kraf;
Kemen Inves/BKPM;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 098960 C Dukungan
EIfTTTftT{Il LIK INDONESIA -24- Reacana ALsl Keglataa Kementerlan/Lembaga IndiLator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penangmrag Jawab Pendukung Dukungan akses permodalan bag pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan Jumlah pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang memanfaatkan akses nermodalan 2024-2030: debitur
1.000 KKP Kemenkop-UKM Dukungan akses permodalan usaha mikro melalui kredit usaha petani dan nelayan Jumlah petani dan nelayan yang mendapatkan permodalan usaha mikro melalui kredit usaha rakvat 2024-2030:980 usaha mikro per tahun Kemenkop-UKM 1 2 3 4 5 6 Kemenko Ekon; Kementan; KKP; Kemen BUMN; Pemda Prov; dan Pemda Kab/Kota. Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kelompok kegiatan UPPKA Jumlah UPPKA yang mendapatkan pemberdayaan ekonomi keluarga 2024: 514 kelompok kegiatan UPPKA 2025: 771 kelompok kegiatan UPPKA 2026: 1.028 kelompok kegiatan UPPKA 2027: 1.285 kelompok kegiatan UPPKA BKKBN 1 2 3 4 5 6 7 Kemendagri; Kemenag; Kemenkop-UKM; Kemenparekraf/Bapare kraf; Kemen Inves/BKPM; Pemda Prov; dan Pemda Kab/Kota. SK No 098959 C 2028: . . .
FRESIDEN BLIK INDONESIA -25- Rencana ALsl Keglatan Kementertan/Lembaga Iadrkator Capalan Tahua dan Target Capalan Kementerlan/Leubaga Penanggung Jawab Kementertan/Lembega Pendukung 2028: kelompok UPPKA 2029: kelompok UPPKA 2030: kelompok UPPKA L.542 kegiatan r.799 kegiatan 2.056 kegiatan
Membina pelaku UMKM Pangan Lokal dalam pemenuhan komitmen persyaratan pemberian perizinan berusaha Indikator capaian 4.3: Terpenuhinya komitmen persyaratan
berusaha UMKM Pangan Lokal Melaksanakan koordinasi peluang usaha ekspor, substitusi, dan pengembangan usaha produk hasil tanaman Pangan Jumlah lokasi koordinasi peluang usaha ekspor, substitusi, dan pengembangan usaha produk hasil tanaman Pangan 2024: 33 koordinasi lokasi Kementan 1. Kementerian Perdagangan (Kemendag); 2. Kemenkop-UKM; 3. Kemenparekraf/Bapare kraf; dan 4. Bapanas. SK No 098958 C Pendampingan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -26- Rencana Atsl Keglatan Kementerlan/Lembaga IndlLator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlaa/Iembaga Pendukung Pendampingan kepada Pelaku Usaha Pangan atau UMKM Pangan tokal Terlaksananya pendarnpingan kepada Pelaku Usaha Pangan atau UMKM Pangan L,okal 2O24-2O3O: 2OO UMKM per tahun Bapanas 1. Kemenag; 2. Kemenkes; 3. Kemenperin; 4. Kemenkop-UKM; 5. Kemenparekraf/Bapare kraf; dan 6. BPOM. Fasilitasi penerbitan perizinan berusaha bagr usaha mikro Terpenuhinya persyaratan pemberian nomor induk berusaha bagi usaha mikro 2024-2030:2,5 juta nomor induk berusaha per tahun Kemenkop-UKM 1. Kemen Inves/BKPM; 2. Pemda Prov; dan 3. Pemda Kab/Kota. Stratcgl 5. Pctdttglrtrl! J8!8l8ua! dlrtrlbut drn DGm .lra tlsodul Prai.r otah.!
.u.obcr d.!n .h! Lcadh.tt lotrl tcc.rr Gidc!
Mendorong kerja sarna dengan pelaku usaha dalam penyerapan produk Pangan Irkal Indikator capaian 5.1: Meningtratnyajumlah pelaku usaha sebagai penjaidn produk da]aE perryerapan produk Pangar Irkal Mendorong pengembangan informasi pasar komoditas Pangan l,okal Jumlah lokasi kegiatan informasi pasar komoditas Pangan lokal 2024-2030: 34 provinsi Kementan
Kemenkop-UKM;
Kemendag;
BRIN; dan
Bapanas. SK No 098957 C Men5rusun . .
PRESIDEN REFUBLIK INOONESIA -27 - Rencana Aksl Keglataa Kementerlan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kemeaterlan/Lembaga Pendulung Menyusun naskah kerja sama antara unit ke{a Eselon 1 dengan pelaku usaha bidang distribusi dan pemasaran hasil pertanian dan produk panqan olahan desa Tersusunnya naskah kerja sarna bidang distribusi dan pemasaran hasil pertanian dan produk pangan olahan desa 2024: L64 naskah kerja sarna Kemendes PDTT
Kemendag;
Kementan;
Kemenkop-UKM;
BRIN; dan
Bapanas. Memfasilitasi temu bisnis pengembangan usaha Pangan lokal (ekspo Pangan l,okal) Jumlah temu bisnis pengembangan usaha Pangan lokal (ekspo Pangan Lokd) 2024-2029: I kali per tahun Bapanas
Kemendag;
Kementan;
KKP;
Kemenkop-UKM; dan
BRTN. Bimbingan pengelola gudang resi gudang komoditas Pangan teknis sistem untuk Gudang sistem resi gudang untuk komoditas Pangan 2024: 23 gudang sistem resi gudang 2025: 25 gudang sistem resi gudang 2026: 27 gudang sistem resi gudang 2027: 29 gudang sistem resi gudang 2028: 31 sudane Kemendag
Kemenkeu;
Kementan;
KKP;
Kemen PPN/Bappenas; dan
Bapanas. SK No 098956 C sistem
PRESIDEN ILIK INDONESIA -28- Rencana Aksl Keglatan Kementerlaa/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Iembaga Penanggung Jawab Kemeaterian/Lembaga Pendukung sistem resi gudang 2029: 33 gudang sistem resi gudang 2O3O: 35 gudang sistem resi Gudang Fasilitasi pengembangan rantai pasok melalui industri pengolahan berbasis bahan baku Pangan Lokal dari anggota koperasi Jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan anggota koperasi dalam pengembangan produk Pangan usaha mikro 2024-2025: 550 per tahun UMKM Kemenkop-UKM
Kemendag;
Kemenperin;
Kementan; dan
KLHK.
Meningkatkan Pangan lokal citra Indikator capaian 5.2: Meningkatnya volume penjualan Pangan Lokal dari UMKM yang dibina Menyediakan media informasi Pangan Lokal UMKM Tersedianya media informasi Pangan Lokal 2024:1 aplikasi Kementan
Kemenkominfo;
BRIN; dan
Bapanas. SK No 098955 C Fasilitasi
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -29- Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indikator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Fasilitasi Pengembangan atraksi wisata di destinasi wisata gastronomi Indonesia Jumlah UMKM penyedia Pangan Lokal yang terlibat sebagai atraksi wisata di destinasi wisata gastronomi Indonesia 2024:5 UMKM 2025:7 UMKM Kemenparekraf/Bapare kraf
Kemenkop-UKM; dan
Bapanas. Produksi Konten Promosi Destinasi Gastronomi Indonesia Jumlah UMKM penyedia Pangan Lokal yang dipromosikan pada konten promosi destinasi gastronomi Indonesia 2024:5 UMKM 2025:7 UMKM Kemenparekraf/Bapare kraf
Kemenkop-UKM; dan
Bapanas. Internalisasi kuliner Pangan B2SA berbasis sumber daya lokal dalam gastronomi Indonesia Lokasi internalisasi kuliner Pangan B2SA berbasis sumber daya lokal dalam gastronomi Indonesia 2024:20 provinsi 2025:34 provinsi 2026-2030: 38 provinsi Bapanas
Kemendagri;
Kemendikbudristek; dan
Kemenparekraf/Bapare kraf. SK No ll55l5 C Mengembangkan
FRESTDEN REPUBUK INDONESIA -30- Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indikator Capaian Tahun dan TargetCapalan Kementerian/Lembaga Penangtnrng Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Mengembangkan lokapasar (marketplacel Pangan Lokal pusat dan daerah Berkembangrya lokapasar (marketplacel Pangan Lokal pusat dan daerah 2024: 1 lokapasar {marketplacel Bapanas
Kemenperin;
Kemendag;
Kemenkominfo;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Mengembangkan gerai atau galeri aneka olahan Pangan Lokal spesifik wilayah Berkembangnya gerai atau galeri aneka olahan Pangan Lokal spesifik wilavah 2024-2030: 30 gerai atau galeri per tahun Bapanas
Kemendag;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Fasilitasi dan pembinaan standardisasi dan sertifikasi produk UMKM Jumlah sertifikasi UMKM 2024:1O.OOO sertifrkasi produk per tahun Kemenkop-UKM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
Kemenkes; dan
BPOM. Mengembangkan sentra kuliner ikan berbasis sumber daya lokal Jumlah kuliner berbasis daya lokal sentra ikan sumber 2024: 2 lokasi per tahun KKP
Kemendag; dan
Kemenkominfo. SK No 115516 C Registrasi
PRESIDEN REFLIBLIK INDONESIA -31 - Reacana A&st Keglatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan TargetCapalan Kementerlan/Leabega Penanggung Jawab Kementertan/Lembaga Pendukung Registrasi produk UMKM berbasis Pangan l.okal Jumlah UMKM L,okal teregistrasi produk Pangarr yal1g 2O24-2O3O: 4.000 sertilikat per tahun Bapanas
Kemendagri;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota.
Mengintegrasikan Pangan Lokal ke dalam sistem logistik Pangan nasional Indikator capaian 5.3: Meningkatnya akses masyarakat terhadap Pangan Lokal Mengembangkan satu data Pangan l,okal berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Meningkatnya akses masyarakat terhadap data dan informasi Pangan Lokal 2024:1 aplikasi Kementan
Kemenkominfo;
Kemendag; dan
Bapanas. Membangun logistik Pangan nasional sistem l,okal Terbangunnya sistem logistik Pangan Lokal nasional 2024:1 sistem Bapanas
Kemendag;
Kementan;
KKP; dan
BRIN. SK No 098952 C Strategl 6....
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -32- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementertan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Stratcgt
Pcntrgtatu pcngcta.hua.r, Lcr.dara!, d.! rltrD Earyaratst Dclg9nd lrerlultlrr tretrgotrlut[rl Pugatr B28A
Melaksanakan edukasi, perubahan perilaku, dan kesadaran konsumen akan pentingnya manfaat Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif berkelanjutan Indikator capaian 6.1: Terlakaananya edukasi, perirbahan perilaku, dan kesadaran konsumen akan pentingnya maniaat Parrgarr B2SA Eecara periodik Promosi menu gzi seimbang pada setiap siklus kehidupan dengan menggunakan ikan dan produk perikanan, serta sumber protein lainnya terutama pada sasaran ibu hamil dan keluarga dengan balita Terlaksananya edukasi, perubahan perilaku, dan kesadaran konsumen akan pentingnya manfaat Pangan B2SA secara periodik 2024-2030:514 kabupaten/kota Kemenkes
Kementan;
KKP; dan
Bapanas. Program Dapur Sehat Atasi Sfimting (Dashat) di Kampung Keluarga Berkualitas Terbentuknya Dashat di Kampung Keluarga Berkualitas 2024:4.900 Dashat 2025:5.OOO Dashat 2026:5.100 Dashat 2027:5.200 Dashat 2028:5.300 Dashat 2029:5.400 Dashat 2O3O: 5.500 Dashat BKKBN
Kemenko PMK'
Kemendagri;
Kemenkes;
Kementan;
KKP; dan
Bapanas. SK No 115531 C Sosialisasi
PRESIDEN BLIK INDONESIA -33- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indikator Capalan Tahun dan Target Capalan Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Pendukung Sosialisasi, promosi, dan edukasi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal Jumlah provinsi dan kabupaten /kota yang melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal 2024-2030: 38 provinsi, 514 kabupaten/kota Bapanas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kemendagri; Kemendikbudristek; Kemenkes; Kemenkominfo; Kementan; KKP; BKKBN; Pemda Prov; dan Pemda Kab/Kota. Kampanye, sosialisasi, edukasi, dan promosi konsumsi saJrur dan buah Meningkatnya konsumsi sa5rur dan buah 2Q24: 316,3 gram per kapita per hari Bapanas
Kemendagri;
Kemendikbudristek;
Kemenkes;
Kemenkominfo;
Kementan;
BKKBN;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 115532 C Kampanye
tFRESIDEN HLIK INDONESIA -34- Rencana Aksl Keglataa Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahua dan Target Capalan Kementertan/Iembaga Penanggung Jawab Keaenterlan/Lembaga Pendukunc Kampanye, sosialisasi, edukasi, dan promosi konsumsi protein asal ternak Meningkatnya konsumsi protein asal ternak 2Q24: 11,04 gram per kapita per hari Bapanas
Kemendagri;
Kemendikbudristek;
Kemenkes;
Kemenkominfo;
Kementan;
KKP;
BKKBN;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Kampanye, sosialisasi, edukasi, dan promosi konsumsi dagrng Meningkatnya konsumsi dagrng 2024: L4,7 kg per kapita per tahun Bapanas
Kemendagri;
Kemendikbudristek;
Kemenkes;
Kemenkominfo;
Kementan; dan
BKKBN. Meningkatkan peran kepala daerah dalam pelaksanaan perubahan perilaku konsumsi masyarakat ke pola Panean B2SA Jumlah daerahyang mendapatkan pembinaan umum dalam pelaksanaan perubahan perilaku konsumsi 2O24:38 provinsi Kemendagri
Kemenkes;
Kementan; 3, KKP;
BKKBN; dan
Bapanas. SK No 098949 C masyarakat
FRE9IDEN REFIJBLIK INDONESIA -35- Rencana Akst Keglatan Kementerlan/Iembaga Indlkator Capalan Tahun den Target Capaian Penanggung Jawab Kemeaterian/Iembaga Pendukung masyarakat ke pola Pangan B2SA Melakukan kerjasama dengan influencer, tokoh masyarakat, dan tokoh ag€rma untuk perubahan perilakn konsumsi masyarakat ke pola Pangan B2SA Jumlah lokasi kampanye digital yang dilakukan influencer, tokoh masyarakat, dan tokoh agarna untuk perubahan perilaku konsumsi masyarakat ke pola Pangan B2SA 2O24:34 provinsi 2025-2030:38 provinsi Kemenkominfo
Kemendagri;
Kemenag;
Kemenkes;
Kementan;
BKIGIN; dan
Bapanas. Melakukan penguatan kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) Jumlah provinsi yang melakukan Gemarikan 2O24-2O3O:34 provinsi KKP
Kemendagri;
Kemenkes;
Kementan; dan
Bapanas. Melakukan kampanye, sosialisasi, atau konsultasi mutu dan keamanan hasil Terlaksananya kampanye, sosialisasi, atau 2024-2030:34 provinsi KKP
Kemenkes;
Bapanas;
BSN: dan SK No 098948 C perikanan
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung perikanan melalui klinik mutu konsultasi mutu dan keamanan hasil perikanan melalui klinik mutu
BPOM Mengintegrasikan materi Pangan B2SA dalam edukasi dan pendampingan usaha mikro kecil Pangan Lokal halal Terintegrasinya materi Pangan B2SA dalam edukasi dan pendampingan usaha mikro kecil Pangan lokal halat 2024: 1 panduan edukasi dan pendampingan UMK Pangan Lokal halal Kemenag
Kemenkes;
Kemenkop-UKM;
BPOM; dan
Bapanas. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan usaha kecil dan menengah Pangan Lokal halal Jumlah lokasi sosialisasi, edukasi, dan pendampingan 2024:38 provinsi Kemenag Bapanas Mengintegrasikan materi Pangan B2SA dalam pendidikan dan penyuluhan pangan yang Jumlah lokasi sekolah yang mendapatkan 2024-2030:34 provinsi Kemendikbudristek
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No ll55l8 C beragam
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -37 - Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Kementerlan/kmbaga Penanggung Jawab Kementerlan/Iembaga Pendukung beragam dan seimbang ber$zi pendidikan penyuluhan dan Menambahkan materi Pangan B2SA dalam bimbingan teknis dan supervisi dalam pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Terintegrasinya materi Pangan B2SA dalam bimbingan teknis dan supervisi dalam pengembangan model DRPPA 2024-2030: 58 kabupaten/kota per tahun Kemenko PMK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Kemendagri ) Kemendikbudristek; Kemenkes; Kementan; Kemendes PDTT; BKKBN; Bapanas; Pemda Prov; dan Pemda Kab/Kota. Peningkatan peran anak dan keluarga sebagai pelopor dan pelapor melalui kelas online anak dan keluarga terkait kesehatan dan pendidikan (Kolak Ketan) Tersosialisasinya materi melalui kelas online kepada anak dan keluarga 2O24-2O3O: L kegiatan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota per tahun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
Kemendagri;
Kemendikbudristek;
Kemenkes;
Kementan;
Kemendes PDTT; 6, BKKBN;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 115540 C Penyediaan
PRESTDEN FEPUBLIK INDONESIA -38- Rencana Aksi Kegiatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan Target Capaian Kementertan/Lembaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung Penyediaan materi ajar Pangan B2SA di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Tersedianya materi ajar Pangan B2SA di Polbangtan 2024:1 modul Kementan
Kemendikbudristek; dan
Bapanas.
Mengintegrasikan materi Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagai muatan kurikulum, baik secara nasional maupun lokal pada tingkatan pendidikan anak usia dini, dasar, dan/atau menengah Indikator capaian 6.2: Terintegrasinya Eateri Penganekaragaman Pangan berbasis potef,rsi sumber daya lokal sebagai muatan kurikulum Internalisasi pemanfaatan Pangan B2SA dalam dokumen perencanaan daerah di bidang pendidikan Terinternalisasinya pemanfaatan Pangan B2SA dalam dokumen perencanaan daerah di bidang pendidikan 2O25-2O3O: I dokumen per tahun di 38 provinsi Kemendagri
Kemendikbudristek; dan
Bapanas. Pelatihan tenaga pendidik Jumlah pendidik dilatih tenaga yang 2O24-2O3O: lOo/o tenaga pendidik per tahun Kemendikbudristek
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 115533 C Mengintegrasikan
BLIK TNOONESIA -39- Rencana Atsl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capaian Tahun dan TargetCapaian Kemeaterlan/Lembaga Penanggung Jawab Kementertan/Lembaga Pendukung Mengintegrasikan konsep Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal dalam perangkat qiar Tersedianya perangkat ajar mengenai Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal 2O24:1 dokumen Kemendikbudristek
Kemenag;
Kemenkes;
KKP;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Menyinergikan konsep Pangan B2SA dalam program sekolah sehat Terwujudnya sinergi konsep Pangan B2SA dalam program sekolah sehat 2024-2030: 10% dari jumlah sekolah per tahun Kemendikbudristek
Kemenag;
Kemenkes;
KKP;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Mengintegrasikan materi Pangan B2SA dalam penJmsunan modul pengasuhan anak usia dini di Bina Keluarga Balita (BKB) Terintegrasinya materi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal dalam modul oensasuhan 2024:1 modul BKKBN 1. 2. 3. 4. 5. 6. Kemenko PMK; Kemendagri; Kemendikbudristek; Kemenkes; Kemendes PDTT; Baoanas: SK No 098944 C anak
PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA -40- Rencana AJrst Keglatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan I(ementerian/Lembqge Penanggung Jawab Kementerlan/Iembaga Pendukung anak usia dini di BKB
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. Promosi dan komunikasi informasi dan edukasi di kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) materi Pangan B2SA Terlaksananya promosi dan komunikasi informasi dan edukasi materi Pangan B2SA di BKB 2024-2030: 514 BKB BKKBN
Kemereko PMK;
Kemendagri;
Kemendikbudristek;
Kemenkes;
Kemendes PDTT;
Bapanas;
Pemda Prov; dan
Pemda Kab/Kota. SK No 098943 C
Mening!<
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 - Rencana Aksl Kegiatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementeilanll*mbaga Penanggung Jawab Kementerlan/Lembaga Pendukung 3. Meningkatkan gerakan nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal dengan koordinasi pimpinan formal dan nonformal melalui kegiatan promosi, edukasi, diseminasi, dan advokasi secara sistematis Indikator capaian 6.3: Terlaksananya peninglataa gerakan nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbaais potenai sumber daya lokal yarrg efektif Mendorong pembudayaan konsumsi pangan sehat di kementerian/lembaga melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Jumlah kementerian/ lembaga yang melaksanakan GERMAS terkait konsumsi pangan sehat 2024:60%o Kementerian/ lembaga Kemenko PMK 1. Kemendagri; 2. Kemen PPN/Bappenas; 3. Kemenkes; 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB); 5. Kementan; 6. Sekretariat Kabinet (Setkab); dan 7. Bapanas. Mengoordinasikan gerakan nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Terwujudnya gerakan nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal 2024-2030: 38 provinsi Kemenko Ekon 1. Kemendagri; 2. Kementan; dan 3. Bapanas. SK No 115534 C Pemberian
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -42- Rencana Aksi Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerlan/kmbaga Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Pendukrlng Pemberian makanan tambahan (PMT) ibu hamil kurang energi kronik berbasis Pangan Lokal dan Perbaikan menu makanan masyarakat dengan memanfaatkan Pangan Lokal PMT balita dengan berat badan (BB) kurang, balita gizr kurang, dan balita kenaikan BB tidak cukup (Weighf Falteringl berbasis Pangan Lokal mendapatkan protein hewani, termasuk ikan dan produk perikanan Terlaksananya PMT berbasis Pangan Lokal
- Penurunan Prevalensi sfiinting pada balita dari 24,4o/o (2021) menjadi l4o/o Qo2al;
- Penurunan Prevelensi wa,sting (kurus dan sangat kurus) pada balita dari 7,Loh (2O2Ll menjadi 7o/o (20241 Kemenkes Bapanas SK No 115535 C Membentuk
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -43- Rencana Aksi Keglatan Kementerlan/Lembaga Indikator Capaian Tahun dan Target Capalan Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Pendukung Membentuk pasar tani Lokasi pasar tani yang terbentuk 2024:34 provinsi Kementan 1. Kemendag; dan 2. Bapanas. Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Terlaksananya gerakan program Bangga Kencana 2024: 8O7o keluarga yang mendapatkan informasi mengenai program Bangga Kencana 2025-2030: naik lo/o per tahun keluarga yang mendapatkan informasi mengenai program Bangga Kencana BKKBN 1. Kemenko PMK; 2. Kemenkes; 3. Kemenkominfo; 4. Kementan; 5. KKP; 6. Kemendes PDTT; 7. Bapanas; 8. Pemda Prov; dan 9. Pemda Kab/Kota. Men5rusun pedoman penyelengga-raan gerakan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Terbitnya peraturan Kepala Badan tentang pedoman penyelenggaraan gerakan percepatan Penganekaragaman 2024: 1 Peraturan Kepala Badan Bapanas 1. Kemendagri; 2. Kemenkes; 3. Kementan; 4. KKP; dan 5. BKKBN. SK No 115536 C Pangan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -44- Rencana Atst Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Peaanggung Jawab Kementerlan/Iembaga Penduktrng Pangan potensi daya lokal berbasis sumber Gerakan nasional konsumsi Pangan Lokal Pusat dan Daerah Terlaksananya gerakan nasional konsumsi Pangan Lokat 2024-2030: 1 kali per tahun Bapanas 1. Kemendagri; 2. Kemenkes; 3. Kementan; 4. KKP; 5. BKKBN; 6. Pemda Prov; dan 7. Pemda Kab/Kota. Penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku mendorong pemenuhan gizi seimbang Terlaksananya penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku mendorong pemenuhan gza seimbang 2024-2030: 34 provinsi Kemenkes 1. Kemendagri; 2. Kemenag; 3. Kemendikbudristek; 4. Kemenkominfo; 5. Kementan; 6. KKP; 7. BKKBN; dan 8. Bapanas. SK No 098986 C Advokasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Rencana Aksl Keglatan Kementerian/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capaian Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Kementerian/kmbaga Pendukung Advokasi dan komunikasi kepada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk percepatan Penganekaragam€rn Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Terlaksananya advokasi dan komunikasi kepada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di kabupaten /kota 2O24-2O3O:34 Provinsi Kemendikbudristek 1. Kemenkes; 2. KKP; 3. Bapanas; 4. Pemda Prov; dan 5. Pemda Kab/Kota. Men5rusun mengenai menggunakan daya lokal kebijakan Gemarikan sumber Tersusunnya kebijakan mengenai Gemarikan menggunakan sumber daya lokal 2024-2025: 1 naskah kebijakan KKP 1. Kemendagri; 2. Kemenkes; 3. Kementan; dan 4. Bapanas. Men5rusun kebijakan mengenai gerakan Penganekarag€rman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal Terbitnya Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional mengenai Gerakan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal 2024: 1 Peraturan Kepala Badan Bapanas 1. Kemendagri; 2. Kemenkes; 3. Kementan; 4. KKP; 5. BKKBN; 6. Pemda Prov; dan 7. Pemda Kab/Kota. SK No I15537 C Strategl 7. *r{
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -46- Keglatan Indikator Capaiaa Tahun dan Target KementertaULcmbaga Rencana Aksl Jawab 7 dan slstem lnsentlf usaha Pangaa Lokal
Melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan serta diseminasi teknologi dan inovasi kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan dan Pelaku Usaha Pangan l,okal Indikator capaian
1: Terlaksananya riset dan pengembangan serta diseminasi teknologi dan inovasi kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal Difusi dan diseminasi teknologi pangan berbasis Pangan tokal untuk UMKM Jumlah teknologi Pangan Lokal 2024-2030: 1 paket teknologi dan inovasi per tahun BRIN
Kemendikbudristek;
Kementan;
KKP; dan
Kemenkop-UKM. Pelatihan pengembangan UMKM berbasis Pangan Lokal Terlaksananya pelatihan pengembangan UMKM berbasis Pangan Iokal 2O24-2O3O:34 provinsi BRIN
Kemendikbudristek;
Kementan; dan
Kemenkop-UKM. Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi pengolahan Pangan Lokal Terlaksananya penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi pengolahan Pangan LokaI 2O2+; 1 dokumen hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi BzuN
Kemendikbu&istek;
Kementan;
KKP;
KLHK; dan
Bapanas. SK No 098984 C Kajian
PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -47 - Rencana Aksl Keglatan Kementerlan/Lembaga Indlkator Capalan Tahun daa Target Capalan Penanggung Jawab Kementedaa/Lembaga Pendukung Kajian penguatan ekosistem inovasi teknologi pangan berbasis kawasan agribisnis Pangan Lokal terpadu Terlaksananya kajian penguatan ekosistem inovasi teknologi pangan berbasis kawasan agribisnis Pangan Lokal terpadu 2025:5 naskah kajian BRIN
Kementan;
I{KP; dan
KLHK. Kajian rantai pasok Pangan berbasis Pangan Lokal prototipe produk pangan padat gizi berbasis Pangan tokal Jumlah kajian rantai pasok Pangan berbasis Pangan lokal Prototipe produk pangan padat gza berbasis Pangan l,okal 2024-2030: 11 naskah kajian BRIN
Kemendag;
Kementan;
KKP; dan
Bapanas. Peningkatan penggunaan teknologi tepat guna dalam mengembangkan Pangan lokal Jumlah penggunaan teknologi Pangan Lokal tepat guna 2O24-2O3O: 5 penggunaan teknologi per tahun BRIN
Kemendag;
Kementan;
KKP; dan
Bapanas. SK No 098983 C
M
. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- Rencana Aksl Keglatan Kementeriaa/Lembaga Indlkator Capalan Tahun dan Target Capalan Kementerlan/Lembaga Penanggung Jawab Kemeatertaa/Lembaga Pendukung 2. Meningkatkan akses teknologi dan informasi usaha Pangan Lokal kepada petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal Indikator capaian 7.2: Meningkatnya akses teknologi dan informasi usaha Pangan lokal kepada pelaku usaha Inovasi teknologi pasca panen dan pengolahan Jumlah teknologi panen pengolahan inovasi pasca dan 2O24-2O3O: 3 inovasi per tahun BRIN 1. Kemendag; 2. Kementan; 3. KKP; dan 4. Bapanas. Inovasi teknologi produksi Pangan glzt tang$ berbasis Pangan Lokal Jumlah inovasi teknologi produksi Pangan gz1, tings berbasis Pangan l,okal 2024-2030: 3 inovasi per tahun BRIN 1. Kemenkes; 2. Kemendag; 3. Kementan; 4. KKP; dan 5. Bapanas. SK No 098982 C M
. .
E?r*{rtrirl K INDONESIA -49- Rencana Akrl Keglatan Kementerlan/Iembaga Indllator Capalan Tahun dan Target Capaian Kemeaterlan/Iembaga Penanggung Jawab Kementertan/Lembaga Pendukung Mengembangkan aplikasi atau sistem informasi pasar (kebutuhan, ketersediaan, harga Pangan dan pola konsumsi Pangan L,okal) yang dapat diakses Pelaku Usatra Pangan tokat Tersedianya aptkasi atau sistem informasi pasar (kebutuhan, ketersediaan, harga Pangan, dan pola konsumsi Pangart L.okal) yang dapat diakses Pelaku Usaha Pansan Lokal 2025:1 aplikasi Bapanas
Kemendag; 2. Kemenperin; 3. Kemenkominfo; dan 4. Kementan. Keterangan: Target capaian dapat ditetapkan per tahun atau periode tahunan, atau akhir tahun capaian SDG's 2030. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO H SK No I15506 C vanna Djaman