Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
l. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2OO5 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DENGAN Rq.HMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperlukan penambahan anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan .atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang I(omisi Nasional Anti Kekerasarr Terhadap Perempuan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURhN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2OOS TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN. Pasal I. . . SK No 209501 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf b Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas:
menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
rnelaksanakan analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya terkait kondisi kerentanan perempuan;
melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggurrgjawaban dan penanganan;
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lndonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; SK No 202992 A
m
.
trRESIDEN NEPUBuK INDONESIA -3- mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Badan Pekerja terdiri atas:
Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi;
Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi; dan
Staf Pelaksana. (2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 13 (tiga belas) orang. (3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang. (4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn. (5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh tiga) orang. e SK No 202993 A (6) Penambahan
PRESIDEN REFUtsLIK INDONESIA, -4- (6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan analisis beban kerja, urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan keuangan negara. (7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlakr: pada tanggal SK No 202994 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 209502 A vanna Djaman